32 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 5569

Tenaga Honorer Kewalahan Mendaftar, Seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja

.
.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Beberapa orang Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) asal Kabupaten Deliserdang yang mau mencoba seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deliserdang di Lubukpakam, Selasa (12/2).

Mereka datang karena merasa kesulitan untuk mendaftar, dengan kekhawatiran jadwal tentatif untuk pengadaan P3K tahap I di Deliserdang dibuka mulai dari tanggal 10-16 Februari 2019. Asnah, salah satu tenaga honorer di SMPN 2 Kecamatan Labuhan Deli yang datang ke kantor BKD mengaku sudah dari hari pertama kesulitan untuk mendaftar.

“Kalau data kita sudah ada di situsnya, tapi untuk selanjutnya tidak bisa dikerjain. Kita ke sini mau tanya mengapa bisa seperti ini karena batas pendaftarannya kan sampai tanggal 16 Februari, artinya kan sebentar lagi batas waktunya. Setau kita teman-teman yang lain pun belum ada yang berhasil mendaftar,” ujar Asnah dibenarkan rekannya yang saat itu ikut mendaftar.

Asnah menyebut, hanya mendapatkan informasi terbatas dari website. Karena dianggap hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ia dan rekannya pun berharap dalam seleksi dapat keberuntungan. Sebab diusianya sudah 42 tahun, tidak memungkinkan dirinya lagi untuk mengikuti seleksi CPNS karena sudah melewati batas usia maksimal.

“Kalau soal gaji ya guru honorer ini berapa lah. Seperti kami di SMP Negeri cuma Rp35 ribu perjam. Saya guru Bahasa Indonesia dan hanya dapat jatah sebulan 6 jam saja, karena yang lainnya sudah dipegang sama guru PNS. Saya mengabdi saat pertama-tama SMPN 2 itu dibuka tahun 2003,” kata Asnah.

Informasi yang dikumpulkan di kantor BKD, Asnah merupakan satu di antara 296 orang yang terdaftar di database BKN dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan untuk Kabupaten Deliserdang. Adapun 296 orang itu terdiri dari 225 orang untuk tenaga guru, 1 orang untuk tenaga kesehatan dan 70 orang penyuluh pertanian. Meski rata-rata mereka sudah di atas 35 tahun, namun ada juga yang masih di bawah 35 tahun.

Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKD Deliserdang, Syahrul menyebut agar tenaga honorer Eks K-II tidak perlu panik atas kondisi yang terjadi. Hingga saat ini, Pemkab belum juga mendapatkan petunjuk teknis untuk melaksanakan perekrutan P3K yang tahap I.

Syahrul berpendapat bisa saja kalau tentatif yang sudah dikeluarkan akan diundur. “Ya mengapa belum bisa (mendaftar) karena memang belum dibuka. Jadi tidak usah khawatir lihat saja nanti informasi terbaru di website Pemkab Deliserdang. Kita juga sekarang belum pegang petunjuk teknis, jadi tata cara penerimaannya kita belum tau seperti apa karena belum ada turunan petunjuknya,” katanya.

Menurutnya, pada saat ini memang masih banyak orang yang belum tahu banyak soal penerimaan P3K. Ia pun menyebut belum dapat memberikan keterangan detail karena mereka juga sedang menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat. (btr/han)

Terkait Aktivitas Galian C Ilegal Milik CV Nitra, Sekda DS: Harus Dihentikan

.
.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Deliserdang Darwin Zein menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan usaha Galian C ilegal yang berada di alur Sungai Desa Kutah Tengah dan Desa Namo Landur, Kecamatan Namorambe. “Sudah saya perintahkan agar Satpol PP menghentikan kegiatan Galian C dialur sungai antara Desa Kutah Tengah dan Desa Namo Landur,”ujar Darwin Zein, ketika di konfirmasi melalui selulernya, Rabu (13/2).

Darwin mengatakan dirinya mendapat perintah dari Bupati Deliserdang Ashari Tambunan agar melakukan penertiban di lokasi yang dimaksud oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, Roy Panagom Pardede.

Disebutkan Darwin, Pemkab Deliserdang mendapat surat dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, Roy Panagom Pardede yang isi suratnya adalah agar Bupati Deliserdang melakukan menertibkan usaha penambangan sirtu (Galian C) tanpa izin yang dilakukan CV Nitra.

Diakui Darwin, dirinya tidak mengetahui pasti usaha Galian C milik CV Nitra, apakah memiliki izin atau tidak. Namun karena sudah menyangkut dan mengangu kepentingan orang banyak, aktivitas Galian C milik CV Nitra harus dihentikan.

“Kita tak peduli itu milik siapa. Kalau sudah merusak fasilitas umum dan menggangu orang banyak. Maka harus dihentikan,”tegasnya.

Bahkan Darwin pun berjanji akan menginformasikan kepada media, proses penindakan yang dilakukan Satpol PP. “Nanti apa hasil dari penindakan itu akan saya informasikan. Apakah usaha galian itu ada izin atau berpindah pindah. Masak ada izin galian dekat dengan jembatan,”tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Deliserdang, Thomas Darwin Sembiring, Selasa (12/2) di gedung menerima surat BWSS II yang ditujukan ke Bupati Deliserdang dengan tembusan Dirjen SDA Kementerian PUPR di Jakarta, Komisi D DPRD Deliserdang, Camat Namorambe dan Kepala Desa Namo Landur.

Disebut Darwin, permintaan Kepala BWSS II kepada Bupati Deliserdang untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (6/2) lalu. Dalam RDP dibahas, bahwa tim DPRD Komisi D telah melaksanakan peninjauan lokasi Galian C tanpa izin di sekitar jembatan di Bagian Hilir Jembatan Desa Kuta Tengah.

Hasil kunjungan lapangan Tim BWSS II pada 7 Februari 2019 lalu, disimpulkan lokasi yang dimaksud adalah Desa Namo Lundur Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang. Dengan titik kordinat N:03n27’14,15088″ E:98n38’53,5164″ yang mana pondasi jembatan tersebut telah bergeser.

“Adanya Galian C di sekitar jembatan mengakibatkan degradasi dasar sungai dan menggerus abustment serta pilar jembatan, dampak dari hal ini bisa merusak jembatan atau rubuhnya jembatan tersebut,” kata Darwin membacakan isi surat resmi yang ditandatangani dan stempel oleh Kepala BWSS II tersebut.

Menyikapi surat itu, pihak Darwin Sembiring akan menggelar RDP lanjutan dengan Dinas PUPR Deliserdang, dinas terkait, Camat Namorambe dan Kepala Desa Namo Lundur serta Kepala Desa Kuta Tengah.(btr/han)

Dharma Wanita Persatuan Langkat Gelar Pengajian Bersama

Bambang/sumut pos BERSAMA: Wakil Ketua DWP Ny Sura Ukur dan Al- Ustad M Rizky SAg beserta pengurus DWP lainnya diabadikan bersama anak yatim.
Bambang/sumut pos
BERSAMA: Wakil Ketua DWP Ny Sura Ukur dan Al- Ustad M Rizky SAg beserta pengurus DWP lainnya diabadikan bersama anak yatim.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Langkat menggelar pengajian bulanan di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (13/2). Pengajian tersebut dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota DWP Langkat, dari tingkat Kabupaten sampai Kecamatan.

Ketua DWP Langkat Ny Indra Salahudin melalui Wakil Ketua DWP Ny Sura Ukur mengucapkan terimakasih kepada ketua unit DWP beserta anggota yang telah ikut menyukseskan acara HUT ke- 269 Kabupaten Langkat, hingga terlaksana dengan meriah dan semarak.

“Saya berharap bukan hanya di peringatan HUT Langkat saja, namun disemua kegiatan yang memajukan Langkat, kita sebagai pengurus maupun anggota DWP Langkat, harus selalu ikut menyukseskannya,” imbuhnya.

Ny Sura Ukur juga mengingatkan, agar nantinya dipengurusan penasehat DWP yang baru, yaitu Ny Tio Rita Terbit Rencana, semuanya harus mendukung penuh untuk mewujudkan Kabupaten Langkat lebih maju. “Hal ini juga seperti yang disampaikan oleh Ny Hj Nuraidah, selaku penasehat DWP sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, Ustad M Rizky SAg dalam tausyahnya mengangkat tema, tingkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT sehingga kita dapat masuk kedalam surga Firdaus. Ustad M Rizky menyampaikan, agar dapat memasuki surga Firdaus, maka harus menjaga salat lima waktu dengan tidak meninggalkannya, puasa di bulan Ramadan, perbanyak berzakat dan bersedekah kepada mereka yang kurang mampu. “Selain tidak meniggalkan salat lima waktu, kita juga harus khusuk dalam melaksanakanya, dan tidak menyia-nyiakan waktunya,” jelasnya.

Sebelumnya, pengajian tersebut dimulai dengan pembacaan ayat suci alquran oleh Ny Tri Ningsih. Pada acara tersebut diisi dengan pemberian tali asih kepada 10 orang anak yatim. (bam/han)

Sepakat Mengawal Situasi Kamtibmas, Kapolres Binjai Silaturahim kepada Ketua PN dan Kajari

TEDDY/SUMUT POS SILATURAHIM: Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto bersama jajaran bersilaturahim ke Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar.
TEDDY/SUMUT POS
SILATURAHIM: Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto bersama jajaran bersilaturahim ke Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Paskah dilantik menjabat Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengawali tugasnya dengan mengunjungi beberapa Muspida. Salah satunya dengan bersilaturahim, sekaligus memperkenalkan diri kepada Kajari Victor Antonius Saragih Sidabutar dan Ketua Pengadilan Negeri, Fauzul Hamdi, Rabu (13/2).

Rombongan Nugroho kali pertama datang ke Gedung Kejari Binjai di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara.

Kedatangan Nugroho disambut Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar. Mantan Danyon A Pelopor Satbrimobdasu ini mengajak, Korps Adhyaksa dapat bekerjasama dengan Polres Binjai dalam hal penanganan berkas perkara. “Saya mengharapkan agar Kejaksaan Negeri Binjai tetap dapat menjalin silahturahhim dengan Polres binjai,” kata perwira menengah yang akrab disapa Nugie ini di ruang kerja Kajari Victor, Lantai II Gedung Kejari Binjai.

Victor mengucapkan terimakasih atas kunjungan Nugie. Mantan Kajari Kualatungkal ini juga mengapresiasi Kapolres Nugroho yang datang bersilaturahim bersama pejabat utama Polres Binjai.

Victor menyatakan siap bekerjasama dan mendukung Korps Tri Brata dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. “Selain itu, kami juga siap mendukung pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019 berjalan aman dan damai,” ujar Victor.

Usai dari Gedung Kejari Binjai, rombongan Nugroho menyambangi Gedung PN di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 77, Kelurahan Limaumungkur, Binjai Barat. Ketua PN Binjai, Fauzul Hamdi Lubis bersama para hakim menyambut kedatangan rombongan Nugroho.

“Sebagai Kapolres Binjai kami mengajak Ketua Pengadilan Negeri Binjai bersama jajarannya untuk dapat bekerjasama dengan Polres Binjai dalam bidang penegakan hukum. Kami berharap, Bapak Fauzul Hamdi, tetap dapat menjaga silahturahim yang mana sebentar lagi rakyat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi pada pemilu yang akan datang,” ucap Taruna Akademi Kepolisian lulusan tahun 2000 ini.

Sementara, Ketua PN Binjai, Fauzul Hamdi mengucapkan terimakasih seraya mengapresiasi silaturahim yang dilakukan AKBP Nugroho. “Pengadilan Negeri Binjai siap bekerja sama dan mendukung Polres Binjai dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta siap mendukung pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu Presiden tahun 2019,” tandas mantan Humas PN Medan ini. (ted/han)

Lagi di Luar Negeri, Haji Anif Mangkir Panggilan Kedua

Pengusaha asal Sumut, Haji Anif Shah.
Pengusaha asal Sumut, Haji Anif Shah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di Langkat yang menyeret Musa Idishah alias Dodi, adik Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, terus didalami. Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya melayangkan panggilan kepada Haji Anif Shah, ayah Dodi dan Musa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Ronny Samtama, mengatakan sejak kasus itu bergulir Anif Shah  belum pernah diperiksa. Menurutnya, pemanggilan yang dilayangkan merupakan pemanggilan yang kedua. Namun yang bersangkutan tidak hadir karena sedang berada di luar negri.

“Alasannya tidak hadir, karena tengah berada di luar negeri. Saya tidak ingat tanggalnya, tapi dipanggil di awal Januari dan awal Februari,” kata Ronny, Selasa (13/2).

Alhasil, Polda Sumut akan melanjutkan sikap setelah pemanggilan kedua  tak datang, akan dilakukan upaya pemanggilan paksa untuk memeriksa H Anif.

Ronny juga mengaku tidak menutup kemungkinan nantinya Musa Rajekshah akan kembali diperiksa sebagai saksi.

“Karena disebutkan tengah berada di luar negeri, alasannya masih bisa kita terima. Jadi kita akan melakukan evaluasi hari ini, bagaimana menyikapinya,” tukasnya.

Sebelumnya, pihak Polda Sumut mengatakan, Musa Rajekshah menjadi saksi ke 14 yang diperiksa. Pihaknya juga berkoordinasi dengan ahli dari pusat serta akan memintai keterangan dari pihak Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan.

Kasus ini sudah diselidiki sejak November 2018 silam.  Sedangkan dugaan alih fungsi lahan itu sudah dilakukan puluhan tahun. Informasinya, perkebunan sawit itu sejak awal dikelola PT ALAM sekitar tahun 1990.

Hutan yang telah lama diusahai menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan keluarga Wagub Sumut itu, berada di tiga kecamatan di Kabupaten Langkat. Yakni Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Berandan Barat, dan Kecamatan Besitang.

Pihak-pihak yang sudah diperiksa Polda Sumut di antaranya Staf Bidang Penata Gunaan Hutan Dinas Kehutanan Sumut, Ucok Firda Purba, Kepala Sekai Perizinan dan Bina Usaha Perkebunan Dinas Perkebunan Sumut, Indra Gunawan.

Selanjutnya Analis Kendali Mutu Pengukuran dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanaham Nasional Pemprovsu,  Jamaluddin Mahasari,  Kepala Bidang Perkebunan (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan) Kabupaten Langkat, Martin Ginting.

Selanjutnya Yasir Wagdhi sebagai Kepala Bidang (Kabid)  Penataan dan Pengendalian Pengelolaan Lingkungan Hidup (Dinas Lingkungan Hidup) di kabupaten Langkat, Mustafa Pane sebagai Kabid Pelayanan Perizinan Sumber Daya Alam (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu), Ibnu Hajar (Camat Besitang), Muhammad Harmain (Camat Brandan Barat), Faizal Rizal Matondang (Camat Sei Lepan), Suwarisno (Kepala Desa Harapan Makmur).

Kena Kanker Darah, Bu Ani Yudhoyono Dirawat di Singapura

Ibas posting momen keluarga di Rumah Sakit Singapura, di akun Instagramnya.
Ibas posting momen keluarga di Rumah Sakit Singapura, di akun Instagramnya.

SINGAPURA, SUMUTPOS.CO – Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono mengonfimasi Bu Ani Yudhoyono sedang menjalani perawatan di Singapura. Lewat video dari Singapura, Pak SBY mengungkap sakit yang dialami istrinya.

“Dengan rasa prihatin, saya sampaikan kepada para sahabat di Tanah Air, Ibu Ani mengalami blood cancer atau kanker darah. Dan karenanya harus menjalani pengobatan dan perawatan yang intensif di National University Hospital Singapura,” kata SBY.

“Atas nama Bu Ani dan keluarga besar SBY, saya mohon doa dari para sahabat agar Allah subhanahuwata’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa dengan takdir dan kuasanya, memberikan kesembuhan kepada istri tercinta, ibu Ani,” imbuh Pak SBY.

Dalam video itu, Pak SBY juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan pemerintah, terutama tim dokter kepresidenan atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada Bu Ani.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon prihatin atas kabar sakit kanker darah yang dialami Ibu Ani Yudhoyono, istri Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Bagi Fadli, ini adalah sebuah musibah. “Tentu ini adalah musibah. Mudah-mudahan bisa dipulihkanndan disembuhkan,” kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/2).

Fadli optimistis Bu Ani masih bisa disembuhkan. Terlebih lagi dengan kemajuan teknologi yang ada sekarang ini. (adk/jpnn)

Putra Mahkota Arab Saudi Kunjungi Indonesia Pekan Depan

Foto: AFP Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman (MBS) akan mengunjungi Indonesia pekan depan.
Foto: AFP
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman (MBS) akan mengunjungi Indonesia pekan depan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman (MBS) akan mengunjungi Indonesia pekan depan. Namun Agus belum menjawab agenda detil dari pertemuan dengan Sang Putra Mahkota.

“Ya (benar),” kata Agus seperti dikutip dari JawaPos.com pada Rabu (13/2).

Sebelumnya, Asia Times secara eksklusif mengetahui bahwa MBS akan melakukan tur ke  Asia. Sumber tersebut menggambarkan, MBS akan melakukan tur ke Asia untuk mengembalikan citra positifnya selama ini memburuk akibat kasus pembunuhan wartawan Washington Post Jamal Khashoggi.

Selain untuk memperbaiki citranya sebagai putra mahkota, ia dilaporkan akan membicarakan berbagai hal terkait bisnis sebagai pemanis.

Kunjungan ke Indonesia dilakukan dua tahun setelah Raja Salman melakukan kunjungan pertama ke Indonesia setelah 47 tahun.

Asia Times, mengutip sumber-sumber dalam masyarakat lokal di negara kerajaan itu menyatakan, Saudi mengubah sikap tentang Indonesia pascapertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia di Bali Oktober 2018 lalu, yang memperlihatkan potensi ekonomi Indonesia yang makin berkembang. (jpc)

Media Sosial Ikut Memicu Kecemburuan, 2.620 Gegat Cerai Suami

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Munculnya media sosial, mulai dari Facebook, Instagram dan lainnya, ternyata mampu menyebabkan perceraian antara pasangan suami istri. Sebab, dari media sosial tersebut, sering terjadi perselingkuhan sang suami yang berkenalan dengan wanita lain.

Karenanya, sepanjang tahun 2018, Pengadilan Agama Medan Kelas I A menerima 2.620 gugatan cerai yang dilayangkan istri, sementara gugatan cerai yang dilayangkan suami sebanyak 755 perkara.

“Tahun 2018, kita menerima sebanyak 3.126 perkara ditambah sisa perkara pada tahun 2017 yaitu sebanyak 575 perkara sehingga totalnya ada 3.701 perkara,” ujar Humas Pengadilan Agama Kelas I Medan melalui Panitera Pengadilan Agama Medan, Muslih, Selasa (12/2).

Dijelaskan Muslih, dari 3.701 tersebut sebanyak 3.268 kasus sudah selesai (diputus) dengan beberapa kategori putusan. “Pada tahun 2018 sebanyak 3.268 kasus sudah diselesaikan, sehingga ada 433 sisa kasus yang akan kita selesaikan di tahun 2019,” kata Muslih.

Sedangkan mengenai jenis perkara yang paling menonjol masuk ke Pengadilan Agama di tahun 2018, lanjut Muslih, yang paling dominan yaitu angka perceraian yang dilayangkan pihak isteri. Sisanya urusan pengajuan harta gono-gini (pembagian harta bersama), pembatalan perkawinan, izin poligami, hak pengasuhan anak, hak perwalian, pengesahan nikah, warisan dan perkara ekonomi syariah.

Selanjutnya, diterangkan Muslih, faktor paling dominan penyebab perceraian yakni perselisihan atau pertengkaran yang diakibatkan pengaruh Narkoba, disusul faktor ekonomi. “Faktor media sosial juga ikut memicu kecemburuan yang berakibat gugatan perceraian. Tidak bisa dipungkiri faktor media sosial juga memicu kecemburuan yang berakibat pada gugatan perceraian. Hanya saja itu kan bukan ranah saya menerangkan lebih jauh soal itu. Mungkin ranahnya lebih ke pengamat sosial,” pungkasnya.

Tidak Terbangun Komunikasi Dua Arah

Menanggapi jumlah kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Medan Klas I A tersebut, Pengamat Sosial Dr Bahrulkhair Amal mengatakan, kasus perceraian terjadi dikarenakan tidak terbangunnya komunikasi dua arah didalam sebuah rumah tangga.

Selain itu, sebutnya, faktor ekonomi dan juga masalah hukum juga menjadi penyebab perceraian terjadi. Apalagi, kasus perceraian didominasi oleh istri yang menggugat cerai suami.

“Berarti ada ketidakpuasan perempuan terhadap pasangannya. Apakah ketidakpuasan dalam biologisnya, ketidakpuasan terhadap kasih sayangnya, atau kepuasan dalam kehidupan rumah tangga,” terang Dosen Fakultas Ilmu Sosial Unimed ini.

Sebaiknya, terang Bahrulkhair, agar tidak terjadi kasus perceraian diperlukan komunikasi dua arah tanpa melibatkan orang lain. “Intinya adalah komunikasi dua arah, duduk bersama menyelesaikan rumah tangga tanpa orang lain. Kalau dalam agama kan selesaikan dulu antara laki-laki dan perempuan. Perlu ruang pencairan suasana, ruang keterbukaan, ruang komunikasi dua arah memahami dan dipahami apa yang menjadi akar masalahnya,” jelasnya.

Selain itu, katanya, yang rugi dalam kasus perceraian adalah pihak perempuan. Sebab, perempuan akan sulit untuk menikah lagi. Sementara, akibat dari perceraian di dalam rumah tangga, yang menjadi korban adalah anak.

“Yang korban dari perceraian ini adalah anak, sebaik-baiknya orangtua berpisah baik-baik untuk memberikan perhatian tapi anak adalah korban pertama dalam rumah tangga. Yang terjadi anak diperngaruhi oleh orang dewasa, saling membenci diantara orang dewasa. Siapa yang rugi? Orang dewasa itukan. Dia tidak mungkin memburukkan anaknya, padahal dia lahir dari kasih sayang orangtuanya,” pungkasnya. (man/ila)

43 Imigran Bangladesh Dideportasi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS DEPORTASI: Sejumlah warga negara Bangladesh menjalani proses deportasi di rumah Detensi Imigrasi. (Rudenim) Medan Belawan, Jumat (11/01) Kantor Imigrasi Belawan mendeportasi 30 warga negara Bangladesh ke negara asalnya yang sebelumnya diamankan oleh Polda Sumut pada Desember 2018 lalu di kawasan Tanjung Tiram Batubara.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEPORTASI: Sejumlah warga negara Bangladesh menjalani proses deportasi di rumah Detensi Imigrasi. 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Detensi Imigrasi (Ridenim) Belawan, telah mendeportasi 43 dari 288 Imigran asal Bangladesh. Sehingga, menyisakan sebanyak 245 Imigran yang menanti kepulangan ke negara asalnya.

Kepala Rudenim Belawan, Victor Manurung mengatakan, pendeportasian dilakukan secara bertahap, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kedutaan Bangladesh.”Hari Minggu sebanyak 5 orang sudah kita pulangkan, kemudian hari ini (kemarin,Red) sebanyak 38 orang sudah kita pulangkan,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Selasa (12/2).

Victor menjelaskan, sepenuhnya biaya kepulangan ditanggung oleh para imigran, yang sebelumnya telah memiliki tiket. “Mereka kan sudah memegang tiket, kita hanya mengecek tanggal kepulangan sesuai tanggal kunjungan mereka selama tinggal di Indonesia,” katanya.

Menurut Victor, jadwal penerbangan menjadi alasan pemulangan imigran Bangladesh dilakukan secara bertahap. Namun begitu, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak kedutaan, untuk proses pemulangan tersebut.”Kalau kami maunya semuanya langsung di deportasi saja. Ngapaian ditahan-tahan disini (Rudenim), kan kasian juga mereka,” paparnya.

Selain itu, selama dalam masa penitipan di Rudenim, sepenuhnya biaya makan para imigran ditanggung oleh Keimigrasian. “Untuk itu (makan), memang sudah ada anggarannya disediakan,” ucap Victor.

Terhadap 288 Imigran Bangladesh tersebut, Victor menegaskan pihaknya telah melakukan pencekalan. Pencekalan tersebut, mulai dari 6 bulan hingga selamanya tidak bisa memasuki wilayah Indonesia.”Sudah kita cekal selama 6 bulan, dan akan kita perpanjang lagi seterusnya,” punglasnya.

Terpisah, Kepala Imigrasi Klas I Khusus Medan, Ferry Monang Sihite juga membenarkan terkait pendeportasian imigran Bangladesh tersebut. “Pendeportasian dilakukan secara bertahap.

Mereka ada ticket return, dan kami sudah koordinasi dengan pihak kedutaan mereka dan kemenlu,” katanya.

Namun hingga kini, pihaknya belum juga mengetahui pemilik rumah toko (ruko) yang dijadikan tempat penampungan mereka selama di Medan. Begitupun terkait dari siapa para imigran Bangladesh tersebut masuk ke Medan, Ferry belum mengetahuinya. “Belum tahu kita. Karena fokus sekarang adalah pemulangan para imigran,” pumgkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pada Selasa (5/2) malam, warga kawasan Jalan Pantai Barat Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, dihebohkan dengan teriakan dari dalam sebuah ruko yang tertutup.

Warga yang curiga, akhirnya beramai-ramai mendobrak ruko tersebut, dan terkejut melihat ratusan warga asing duduk berdesakan di dalam ruko berukuran 4 meter x 12 meter, tanpa makan dan minum selama beberapa hari. Setelahnya, warga kemudian menghubungi pihak Polrestabes Medan, untuk mengamankan 193 Imigran Bangladesh tersebut dan di serahkan ke pihak Imigrasi. (man/ila)

Pemko Masih Terikat Kontrak, Usul Gubsu Minta Merdeka Walk Dipindah Ditolak

Triadi wibowo/Sumut Pos CAFE: Deretan kafe di kawasan Merdeka Walk saat siang hari, Selasa (12/2).
Triadi wibowo/Sumut Pos
CAFE: Deretan kafe di kawasan Merdeka Walk saat siang hari, Selasa (12/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang ingin mengembalikan fungsi lahan Merdeka Walk menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) direspon oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman.

Menurut Wiriya, boleh-boleh saja Gubsu memberi saran. Namun, perlu diketahui lahan yang ditempati Merdeka Walk masih ada perjanjian atau kontrak kerja dengan pihak swasta yang hingga kini masih berlaku sehingga tak bisa dipindah begitu sajan

“Itu kan saran Pak Gubernur, tapi ini kan Pemko Medan. Jadi, saran menjadi masukan. Namun, kita (Pemko Medan) kan masih terikat perjanjian,” kata Wiriya yang diwawancarai sebelum keluar dari Balai Kota untuk menghadiri pertemuan di kantor Pemprovsu, Selasa (12/2) siang.

Wiriya menyatakan, Pemko Medan tidak bisa melanggar kontrak kerja dengan pihak ketiga. Namun sayangnya, sampai kapan kontrak kerja tersebut berlaku, Wiriya mengaku tak mengingatnya.

Dia menyarankan untuk menanyakan langsung kepada bagian Aset Pemko Medan.”Tanyakan sama Pak Sumiadi (Kabid Aset Pemko Medan). Nanti kalau pemutusan sepihak, bisa tersandung pidana,” pungkasnya.

Sementara, informasi diperoleh Sumut Pos, masa kontrak kerja yang dilakukan dengan pihak ketiga masih tersisa sekitar 12 tahun lagi. Kabarnya, kontrak berakhir pada 2031.

Terpisah, pengamat tata kota, Rafriandi Nasution mengatakan, Pemko Medan tidak akan mungkin mau melanggar hukum hanya karena persoalan RTH. Namun demikian, ini tetap menjadi kesalahan Pemko kenapa lahan Merdeka Walk dikelola pihak ketiga.

“Dari awal (masa kepemimpinan sebelumnya) kenapa dilakukan itu (dikelola pihak ketiga). Jadi, paling tidak dinegosiasikan dulu win-win solution (solusi) kepada pihak ketiga kalau memang mau dikembalikan fungsinya jadi RTH,” ujar Rafriandi.

Diutarakan dia, solusi kemungkinan yang bisa dilakukan Pemko Medan dengan merelokasi pengusaha di Merdeka Walk ke tempat lain. Namun, kembali lagi relokasi ini harus disepakati dulu dengan pihak ketiga.

“Kalau demi kepentingan umum, mungkin pengusaha akan bisa memaklumi. Apalagi, tak menghasilkan PAD yang signifikan. Tapi, asalkan direlokasi ke tempat yang tepat dan kompensasinya sesuai. Artinya, ada kata kesepakatan bukan sepihak atau bahkan sampai merugikan,” sebutnya.

Menurutnya, apa yang disampaikan Gubsu kemungkinan merupakan ide atau gagasan tentang keberadaan RTH. Sebab, dalam aturan (Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang) mensyaratkan RTH pada suatu wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah. “Secara pribadi saya setuju apabila ditambah keberadaan RTH. Namun jangan pula bermasalah sampai melanggar pidana,” pungkasnya. (ris/ila)