28 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 5576

Gubsu Harus Telusuri Lelang Jabatan Lalu, Assesment Eselon II jadi Atensi Publik

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kegiatan assesment (penilaian) terhadap pejabat eselon II di lingkungan Pemprovsu ternyata mendapat atensi publik. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi didukung penuh paskatahapan ini rampung, agar memilih pejabat yang akan ditugaskan di OPD terkait sesuai rekam jejak.

“Assesment yang dilakukan Gubsu dengan meminta keahlian tenaga USU untuk menilai pejabat eselon II Pemprovsu, baik yang akan dipertahankan, dimutasi, diganti/diturunkan jabatannya dapat dilakukan setelah 6 bulan menjabat, berarti Maret hasil assesment tersebut sudah bisa diterapkan,” kata n

Pemerhati Birokrasi Kota Medan, Rafriandi Nasution kepada Sumut Pos, Sabtu (9/2).

Menurut dia, ada satu hal yang perlu diperhatikan Gubsu Edy dari mekanisme ini, yakni pejabat eselon II yang sekarang menjabat sebagai kepala dinas atau kepala badan juga merupakan hasil assesment dan lelang jabatan semasa Gubernur Erry Nuradi.

“Kalau saya tidak salah itu dua tahun yang lalu. Jika terjadi mutasi atau penurunan jabatan bahkan diganti, maka perlu dipertanyakan kredibilitas dan akuntabilitas assesment dan lelang jabatan yang sudah pernah dilakukan lalu, apalagi menggunakan APBD Sumut tentu sudah dilaporkan pemanfaatan uang rakyat tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, Gubsu perlu menelusuri hasil lelang jabatan dua tahun yang lalu terlebih dahulu, setelah itu baru bersikap dengan perbandingan hasil assesment yg sudah dilakukan pekan lalu.

“Jika keliru hasilnya, baru Gubsu bersikap bahkan bisa mengambil keputusan baru. Misalnya ditemukan mantan camat melompat jadi kepala dinas akan perlu ditelusuri rekam jejak pejabat tersebut. Sehingga the righ man and the righ place pejabat itu benar-benar berkualitas dan bermartabat. Jadi ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah jangan memainkan jabatannya dengan memaksa kehendak atau selera kekuasaan dalam membuat kebijakan dan sebagainya,” harap mantan Anggota DPRD Sumut ini.

Dia berharap mewakili suara masyarakat Sumut, bahwa Gubernur Edy kiranya dapat menempatkan pimpinan OPD berdasarkan rekam jejak keilmuan dan juga pengalaman, bukan malah atas unsur suka atau tidak suka.

“Pernyataan Gubsu bahwa akan menempatkan pejabat sesuai rekam jejak di media massa, tentu sangat kita dukung supaya praktik KKN yang kemungkinan besar terjadi pada masa kepemimpinan gubernur sebelumnya, tidak lagi ada. Sebab bagaimana mau menjadikan Sumut bermartabat kalau proses penempatan pejabatnya sendiri dilakukan dengan cara-cara tak bermartabat,” pungkasnya.

Pergantian sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemprovsu juga diharapkan dilakukan secara transparan dan profesional. Sebelum tahapan mutasi nantinya dilakukan, Gubsu diminta mengevaluasi dan menilai secara utuh kinerja perangkatnya.

“Kalau mau yang riil, tentunya semua pimpinan OPD dievaluasi lagi melalui proses assesment kembali. Ini tentu saja dapat memberikan gambaran yang utuh dari periode gubernur dan wakil gubernur sekarang. Yang penting proses semua itu transparan dan profesional untuk mendapatkan kualitas dan kualifikasi serta kompetensi pimpinan OPD yang menjadi ekspektasi Gubsu,” kata Akademisi USU Agus Suryadi.

Dia mengatakan, mutasi pejabat merupakan hak prerogatif seorang kepala daerah. Gubernur disebutnya tentu lebih tahu pimpinan OPD mana yang mesti diganti dalam rangka merealisasikan visi misinya semasa kampanye dulu.

“Tapi pada dasarnya saya berpikir, bahwa demi keadilan dan pemerataan maka Gubsu harus menilai semua OPD dan kinerjanya seperti apa,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi tampaknya tidak main-main dalam menyusun kabinet baru dijajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprovsu. Dia ingin orang yang ditempatkan pada struktur memiliki rekam jejak yang sesuai dengan dasar keilmuan dan pengalaman.

“Sudah pasti yang pertama soal track record orangnya. Makanya sudah kita lakukan assestment (penilaian eselon II). Harus sesuai nanti orang yang mau ditempatkan untuk memimpin OPD, saya tak mau coba-coba,” katanya menjawab wartawan, Jumat (8/2).

Edy menegaskan, pejabat yang selama ini tidak sesuai membidangi OPD akan diganti paskapenilaian yang sudah dilakukan selama dua hari kemarin. “Tapi kalau sesuai buat apa diganti, carinya saja susah,” katanya.

Begitupun untuk posisi pejabat yang lowong karena memasuki masa purnabakti atau pensiun, dirinya menyebut pasti akan dibuka proses lelang jabatan atau open bidding. “Ya, pasti. Untuk yang lowong akan dilelang. Dan saya pastikan paling penting track record-nya harus sesuai,” katanya.

Saat disinggung setelah assestment selesai kapan mutasi pejabat eselon II akan dilakukan, Edy mengaku sesuai ketentuan perundang-undangan pada Maret mendatang sudah dapat diterapkan.

“Kan ada ketentuan dari Kemendagri, bahwa enam bulan setelah (kepala daerah) dilantik baru boleh melakukan mutasi. Setelah selesai dulu assestment ini, baru kami fokus untuk mutasi,” ujar mantan Pangkostrad itu. (prn/ila)

Sedang Tahap Negosiasi, Bangunan Pasar Kampunglalang Belum Diserahterimakan

Situasi pasar kampunglalang
Situasi pasar kampunglalang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Dzulmi mengaku sedang melakukan kajian, terhadap persoalan serah terima bangunan Pasar Kampunglalang. Sebab, walau pembangunan fisik telah selesai tetapi proses serah terima bangunan belum dapat dilakukan. Saat ini pasar tersebut sedang dalam tahap negoisasi.

“Iya, ini sedang dalam proses negosiasi agar dipercepat untuk diserahterimakan,” kata Eldin yang diwawancarai di balai kota baru-baru ini.

Menurut Eldin, belum diserahterimakannya bangunan pasar karena ada yang harus diselesaikan oleh pemborong atau kontraktor. Informasinya, pihak kontraktor yakni PT Budi Mangun KSO dikenakan denda keterlambatan dan harus membayar sekitar Rp3,1 miliar. Denda tersebut ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Makanya, ini sedang kita upayakan agar pedagang bisa segera masuk untuk berjualan. Jadi, aturannya bagaimana, agar bisa masuk sebelum proses administrasi selesai sedang dinegosiasi,” aku Eldin.

Namun sayangnya, Eldin tak bisa memastikan ketika disinggung kapan pedagang menempati bangunan pasar. Ia mengaku segera mungkin. “Secepatnya,” pungkasnya.

Ketua Pedagang Pasar Kampung Lalang, Erwina Pinem mendesak agar segera diserahterimakan. Pasalnya, jatuh tempo sewa lapak di pinggir jalan atau emperan akan segera habis. Pedagang harus membayar sewa lapak pertahun yang harganya mencapai di atas Rp5 jutaan.

“Awal bulan Maret para pedagang harus membayar uang sewa lapak karena masa kontraknya telah habis. Kalau tidak dibayar, maka otomatis pedagang diusir. Jadi, hal itu harus dipikirkan juga. Makanya, kami minta paling tidak bulan Februari nanti harus diserahterimakan,” kata Erwina.

Diutarakan Erwina, apabila sampai akhir Februari tak juga diserahterimakan maka pedagang akan menuntut tanggung jawab kepada Pemko Medan terhadap beban sewa lapak di emperan. Pedagang akan melakukan aksi besar-besaran akibat kekecewaan dan kekesalannya.

“Harus ada kompensasi, jangan pedagang terus yang ditindas dan dirugikan. Kita tidak mau tahu, bulan depan (Februari) harus diserahterimakan kepada pedagang. Kalau tidak, maka Pemko harus menanggung biaya sewa lapak yang mencapai Rp5 jutaan lebih,” tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, dalam persoalan ini Pemko Medan jangan hanya melihat dari administratif saja tetapi juga dengan hati nurani. Sebab, sebanyak 732 pedagang yang akan menempati bangunan baru pasar itu sudah terlantar cukup lama.

“Kami sedang mengupayakan bagaimana bangunan Pasar Kampung Lalang bisa digunakan secepatnya oleh pedagang, sehingga perekonomian mereka tidak terganggu. Jadi, gunakan hati nurani dalam persoalan ini dan jangan hanya melihat sisi administratif saja,” kata Boydo.

Menurut Boydo, apabila bangunan pasar tak juga diserahterimakan kepada pedagang dikhawatirkan menimbulkan persoalan atau kerugian baru. Sebab, persoalan ini menyangkut ‘masalah perut’. “Jangan akibat tidak berjualan, maka sekolah anak pedagang terganggu. Belum lagi, terjadi kerusakan bangunan pasar akibat dibiarkan terbengkalai karena tak ditempati,” cetusnya.

Boydo berharap, pedagang bisa masuk segera dan berjualan di dalam pasar paling tidak akhir bulan ini. Sebab, informasinya pedagang harus membayar lagi sewa lapak yang sekarang di emperan karena jatuh tempo pada Maret ini. “Minggu ini kalau tidak salah Selasa (12/2), akan dilakukan pertemuan untuk merumuskan bagaimana untuk diserahterimakan. Sehingga, paling lambat akhir bulan sudah masuk ke dalam pasar,” pungkas dia.

Sebelumnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkim-PR Medan, Dedi Hutabarat mengatakan, ada temuan BPK RI soal keterlambatan waktu penyelesaian pembangunan oleh kontraktor. Oleh karenanya, kontraktor didenda BPK RI sebesar Rp3,1 miliar. Saat ini, kontraktor sedang melakukan sanggahan ke BPK RI agar dendanya berkurang.

“Dalam laporan BPK RI, mereka (kontraktor) terkena denda Rp3,1 miliar, jadi mereka membuat sanggahan. Apabila keluar hasil sanggahan, baru mereka menagih karena baru 20 persen mereka ambil uang kontraknya dari Rp26 miliar. Setelah mereka menagih, baru kita bisa serah terima ke Bagian Aset dan diteruskan kepada PD Pasar,” jelasnya

Sebagaimana diketahui, kontrak kerja pembangunan Pasar Kampunglalang dengan PT Budi Mangun diperpanjang. Padahal, sebelumnya kontraktor itu sudah gagal mengerjakan proyek tersebut.

Kabar diperpanjangnya kontrak kerja dengan pihak swasta itu, diperoleh berdasarkan Addendum Ke-3 Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak Kerja) dengan nomor: 2.1.2/Add-3/KPA-PPP/SPP/III/2018. Dalam surat tersebut, ditandangani Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar dan Kuasa KSO PT Budi Mangun, Dedy Stefanus tertanggal.

Permohonan surat itu dilakukan sejak 12 Maret 2018, sebelum masa perpanjangan kontrak kerja berakhir pada 24 Maret. Adapun beberapa poin penting di antaranya, PT Budi Mangun dinilai memiliki keahlian, profesional, personil dan sumber daya teknis.

Kemudian, nilai kontrak biaya yang dibebankan (borongan) Rp26.288.350.000. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan 6 tahap dengan sistem dan jumlah sesuai kesepakatan.

Pertama, pembayaran uang muka sebesar 20 persen. Kedua, setelah pembangunan mencapai 30 persen dilakukan pembayaran 25 persen. Ketiga, dibayar 25 persen lagi apabila kemajuan fisik bangunan 55 persen. Keempat, dibayar 20 persen bila sudah 100 persen pembangunan. Terakhir, sisa 5 persen dibayar pada masa pemeliharaan bangunan selesai 100 persen. (ris/ila)

Warga Gratis Biaya Retribusi di Puskesmas

istimewa/sumut pos SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli saat Sosialisasi tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
istimewa/sumut pos
SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli saat Sosialisasi tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), gratis biaya retribusi berobat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Selain Puskemas, balai laboratorium kesehatan yang dikelola oleh pemerintah daerah juga dibebaskan biaya retribusi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang digelar di Jalan Bunga Asoka Gang Subur,Asam Kumbang, Medan Selayang, Minggu (10/2).

“Setiap warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dipungut biaya retribusi untuk menggunakan jasa layanan kesehatan di Puskemas. Ini sesuai dengan Bab VI Pasal 11, yang menyebutkan bahwa bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi,” ungkapnya.

Tak hanya warga Medan secara umum, kata dia, gratis retribusi juga diperuntukkan bagi keluarga miskin, anak jalanan serta korban kekerasan. Hal itu sesuai dengan Bab IX Pasal 16. “Pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan serta kelompok tertentu dibebankan kepada pemerintah daerah,” tutur Iswanda yang akrab dipanggil Nanda.

Diutarakan Nanda, Perda ini dibuat dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Pelayanan kesehatan wajib dinikmati warga dengan mutu terbaik, aman, terjangkau. Banyak kasus di masyarakat pelayanan kesehatan di lapangan tidak sesuai kenyataan. Selain itu, banyak warga dengan kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sering tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari pusat-pusat layanan kesehatan baik itu Puskesmas maupun rumah sakit,” paparnya.

Ia menilai Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan masih perlu disempurnakan. Sebab, belum jelas definisi wajib retribusi kesehatan di dalam Perda tersebut.

Seperti disebutkan di Bab II Pasal 5, bahwa wajib retribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.”Perda ini perlu penyempurnaan, karena belum jelas. Retribusi yang dimaksud mencakup retribusi apa? Soalnya, yang kita tahu berobat ke Puskesmas gratis,” ungkapnya.

Nanda menambahkan, dia mengajak masyarakat untuk benar-benar bisa memahami pentingnya keberadaan peraturan daerah. Dengan begitu, masyarakat tahu apabila ada hal-hal menyimpang.

Sementara, Sri salah seorang warga Jalan Bunga Asoka mengaku berterima kasih dengan sosialisasi yang disampaikan. Sebab, warga menjadi tahu tidak ada pungutan biaya retribusi ketika berobat ke Puskemas. Akan tetapi, ada kutipan yang dilakukan oknum saat meminta surat rujukan.

“Warga kadang tidak paham soal obat-obatan dan surat rujukan, sehingga menjadi sasaran pungutan liar. Tapi, dengan adanya sosialiasi perda ini kami jadi tahu,” sebutnya.

Kegiatan sosialisasi Perda tersebut dihadiri ratusan warga setempat dan disambut dengan baik. Turut hadir, Sekretaris Camat Medan Selayang, Fiza dan Lurah Asam Kumbang, Endang. (ris/ila)

Sosialisasi Perda RDTR dan Zonasi Kota Medan, Jadi Acuan Penerbitan SIMB

istimewa/sumut pos SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu, sosialisasi Perda RDTR & Zonasi Kota Medan.
istimewa/sumut pos
SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu, sosialisasi Perda RDTR & Zonasi Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 n

tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 di Jalan Bunga Mawar No 104, Medan Selayang. Menurut Burhanuddin, perda ini perlu dan penting diketahui masyarakat Kota Medan karena berkaitan dengan tata ruang Kota Medan. Sehingga masyarakat mengetahui zonasi pembangunan yang dilakukan di Kota Medan.

Hadir dalam sosialisasi ini Kabid Penataan Ruang Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan Indri, Lurah PB Selayang II Adam, kepala-kepala lingkungan dan ratusan masyarakat di Kecamatan Medan Selayang, Medan Sunggal, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, dan Medan Tuntungan.

Menurut Burhanuddin, perda ini berlaku selama 20 tahun yakni hingga tahun 2035 mendatang. Setelah itu, baru perda ini dievaluasi apakah masih sesuai atau perlu perbaikan atau revisi lagi. “Perda ini mengatur tata ruang Kota Medan agar tidak terjadi kesemrawutan pembangunan,” sebut Burhanuddin.

Politisi Partai Demokrat ini mencontohkan tata ruang di kawasan Utara Kota Medan diperuntukkan menjadi kawasan insdurtri, perdagangan, pergudangan dan pelabuhan. Sedangkan kawasan Selatan Kota Medan yang meliputi wilayah Kecamatan Medan Selayang, Medan Johor, Medan Tuntungan, menjadi kawasan pemukiman dan perdagangan. “Jadi tata ruang ini disusun sebagai alat operasional pelaksanaan pembangunan wilayah daerah. Sehingga pembangunan yang dilakukan tidak semrawut,” bebernya.

Dia berharap, sosliasisasi yang dilaksanakannya ini dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan seperti kepala lingkungan dan lurah yang hadir. “Jadi mari sama-sama kita jadikan pertemuan ini menjadi pembekalan atau penambah wawasan bagi kita. Jangan sampai pertemuan yang dibiayai oleh APBD Kota Medan ini berlalu begitu saja, tanpa memberi manfaat bagi kita yang hadir di sini,” harap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Sebelum mengakhiri, Burhanuddin mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan menyampaikan segala keluhan yang dihadapi, baik dalam pelayanan yang diberikan Pemko Medan maupun hal lain. “Jika ada hak-hak bapak ibu yang dizalimi, apakah itu oleh aparat pemerintahan, rumah saya ini tempat bapak ibu mengadu. Jangan segan-segan datang dan sampaikan kepada saya. Saya siap memberi solusi sepanjang tidak menyalahi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Burhan.

Sementara Kabid Penataan Ruang Dinas Perkim-PR Indri menyebutkan, tata ruang Kota Medan dibagi dalam dua zonasi yakni zona budidaya dan zona lindung. “Zona budidaya adalah zona yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Jadi di zona ini masyarakat dapat melakukan pembangunan, seperti perumahan, perdagangan, industri dan lainnya,” beber Indri.

Sedangkan zona lindung, yakni zona ruang terbuka hijau dan nonhijau berupa lahan yang diperkeras, maupun yang berupa badan air, maupun kondisi permukaan tertentu yang tidak dapat ditumbuhi tanaman atau berpori.

Indri juga menyebutkan, Perda Nomor 2/2015 ini juga berfungsi sebagai pengendali perizinan. “Perda ini menjadi acuan bagi kami Dinas Perkim-PR dalam mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB),” sebut Indri.

Sementara dalam sesi dialog, banyak masyarakat yang menanyakan tentang IMB. Seperti warga Jalan Eka Sama, Medan Johor. Dia menanyakan tentang, apakah SIMB yang sudah diterbitkan perlu direvisi kembali karena terdampak pembangunan pelebaran jalan. Karena ada rencana Pemko Medan melakukan pelebaran di Jalan Eka Sama. Menyikapi ini, Indri menerangkan, SIMB tersebut tidak perlu direvisi kembali. Karena saat penertiban SIMB sudah sesuai dengan rencana pelebaran badan Jalan Eka Sama. (adz/ila)

Merokok Sembarangan Dipidana, Penerapan Perda KTR Belum Optimal

M idris/sumut pos SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Irsal Fikri saat sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok. di Jalan STM Ujung, Medan. Johor, Sabtu (9/2). (M IDRIS)
M idris/sumut pos
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Irsal Fikri saat sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum optimal Sebab, banyak masyarakat tidak mengetahui adanya regulasi tersebut. Selain itu, masyarakat juga masih merokok di tempat-tempat yang telah dilarang dalam aturan tersebut.

Nur, warga Jalan STM Ujung, menyatakan, ia tidak mengetahui adanya larangan merokok di tempat tertentu. Karena, yang dia tahu hanya poster berisi imbauan tidak merokok. “Hanya tahu poster yang ada tulisannya berhenti merokok, itu saja yang saya tahu,” ungkapnya seusai mengikuti sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilakukan Anggota DPRD Medan Irsal Fikri di Jalan STM Ujung, Medan Johor, Sabtu (9/2).

Oleh karenanya, sambung Nur, dengan adanya sosialisasi tersebut ia menjadi tahu bahwa ada aturan yang melarang kepada warga untuk merokok di tempat-tempat tertentu. Bahkan, dalam aturan itu ada sanksi hukuman penjara atau denda. “Secara pribadi karena saya tidak merokok, aturan tersebut sangat bagus dan harus benar-benar diterapkan. Supaya, orang tidak merokok sembarangan,” ucapnya.

Warga lainnya yang tinggal di jalan yang sama, Diki menuturkan, masih ada orang yang merokok di tempat tertentu seperti rumah sakit, sekolah dan lainnya. Padahal, sudah jelas dilarang tetapi tetap saja tak memperdulikan. “Kalau perlu sanksinya ditambah. Soalnya, dampak menghirup asam rokok bagi yang tidak merokok lebih berbahaya,” katanya.

Sementara, Anggota DPRD Medan Irsal Fikri menjelaskan, dalam Perda tersebut terdapat tempat yang haram atau dilarang bagi perokok. Yaitu, dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa beberapa lokasi yang haram untuk merokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan fasilitas umum.

Contoh misalnya, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok secara sembarangan. Kalau masih tak mengindahkan, maka yang merokok dapat dikenakan sanksi pidana. “Bagi yang melanggar dengan merokok di tempat area KTR, maka diancam kurungan penjara tiga hari dan denda Rp50 ribu,” jelas Irsal.

Selain itu itu, sambung anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan ini, aturan tersebut juga mengatur etika pemasangan iklan rokok dan juga pemasangan reklame serta sponsor rokok. Maka dari itu, warga diminta untuk memberikan informasi apabila terdapat pemasangan iklan rokok yang tidak sesuai dengan Perda ini.

“Adanya aturan ini untuk memberi kebebasan terhadap masyarakat yang tidak merokok. Artinya, masyarakat bisa mendapat kesehatan lingkungannya,” ujar Irsal.

Tak hanya itu saja, lanjut Irsal, perda ini juga berlaku terhadap penjual rokok. Ancaman pidananya 7 hari penjara atau denda Rp5 juta maksimal. Selanjutnya, yang menjual rokok kepada usia di bawah 18 tahun diancam sanksi 1 tahun kurungan penjara.

“Bagi setiap pengelola/penyelenggara tidak melaksanakan pengawasan internal, membiarkan orang lain merokok atau tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok pada area KTR, juga diancan pidana. Ancamannya, berupa kurungan penjara 15 hari atau denda Rp10 juta,” papar Irsal.

Irsal menambahkan, dalam penerapan KTR ini tidak bisa hanya peran pemerintah daerah saja yakni Pemko Medan. Artinya, dibutuhkan peras dan kesadaran masyarakat sekaligus pengawasannya. “Sanksi-sanksi yang dibuat dalam Perda ini sebagai efek jera. Namun, aturan tersebut tidak bisa maksimal tanpa peran serta masyarakat,” pungkasnya. (ris/ila)

Gubsu Edy Penuhi Janji Bermain bersama Anak Panti Asuhan di Rumah Dinas

istimewa/sumu tpos ANAK PANTI: Gubsu Edy Rahmayadi memenuhi janjinya untuk mengundang dan bermain bersama anak panti asuhan di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman. Medan, Minggu (10/2/2019). Janji ini diutarakannya Gubsu pada acara “Sehari Dengan Anak Bersama Gubernur Sumatera Utara” pada bulan Desember tahun lalu. Gubsu juga terlebih dahulu memberi motivasi kepada anak-anak panti asuhan yang hadir. (ist)
istimewa/sumu tpos
ANAK PANTI: Gubsu Edy Rahmayadi memenuhi janjinya untuk mengundang dan bermain bersama anak panti asuhan di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman. Medan, Minggu (10/2/2019). Janji ini diutarakannya Gubsu pada acara “Sehari Dengan Anak Bersama Gubernur Sumatera Utara” pada bulan Desember tahun lalu. Gubsu juga terlebih dahulu memberi motivasi kepada anak-anak panti asuhan yang hadir. (ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memenuhi janjinya untuk mengundang dan bermain bersama anak panti asuhan di Rumah Dinas Gubernur. Janji ini diutarakannya pada acara Sehari Dengan Anak Bersama Gubernur Sumatera Utara pada bulan Desember  tahun lalu.

“Tahun lalu, saya sudah berjanji bahwa saya akan rutin setiap bulan untuk bertemu dan mengundang kalian bermain di sini. Rumah Dinas Gubernur ini terbuka untuk siapa saja, khususnya kalian anak-anakku. Anggap saya sebagai orang tua kalian, dan rumah ini sebagai rumah kalian sendiri,” ucap Gubsu saat temu ramah dengan ratusan anak-anak panti asuhan, di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Minggu (10/2).

Membuka temu ramah, Gubsu Edy terlebih dahulu memberi motivasi kepada anak-anak panti asuhan yang hadirn

Dikatakannya, bahwa semua manusia punya peluang yang sama untuk meraih kesuksesan. “Kuncinya jangan lupa berdoa, harus punya cita-cita tinggi, saling menyayangi, berakhlak dan bisa dijadikan tauladan, serta yang terakhir tidak boleh menyerah,” pesannya.

Gubsu Edy kemudian menghibur anak-anak panti asuhan dengan mengajak bernyanyi bersama. Beberapa lagu anak dinyanyikan bersama. Keceriaan tampak mewarnai Rumah Dinas Gubernur lewat nyanyian dan tarian beramai-ramai oleh anak-anak panti asuhan. Tak hanya itu, keceriaan mereka juga bertambah saat dilakukan pembagian souvenir berisi peralatan sekolah oleh Gubsu dan Ketua TP PKK Provsu Nawal Edy Rahmayadi dan Wakil Ketua TP PKK Provsu Sri Ayu Mihari Musa Rajekshah.

Kemudian, anak-anak lanjut bermain di luar. Beberapa fasilititas untuk bermain dan belajar telah disediakan. Beberapa diantaranya buku-buku dalam bus perpustakaan keliling, meja belajar, buku dan pensil warna, alat-alat olahraga, dan lainnya. Fasilitas dan layanan kesehatan untuk periksa mata dan gigi juga tersedia. Anak-anak tampak riang berlarian dan bermain di halaman rumah dinas. Rumah dinas yang biasanya tampak lengang dan terkesan kaku, sesaat berubah menjadi ramai, santai, dan bersahabat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumut Hj Nurlela MAP menyampaikan bahwa sesuai arahan dari gubernur acara temu ramah bersama anak-anak panti asuhan akan rutin dilaksanakan satu atau dua bulan sekali. Untuk yang hadir hari ini, kata Nurlela, ada ratusan anak yatim piatu dari 20 panti asuhan yang ada di Kota Medan dan Kota Binjai.

“Kita dari Dinas PPPA juga akan rutin adakan pelatihan bagi pengasuh panti asuhan tentang pola asuh. Begitu juga dengan anak, ada agenda pembinaan untuk anak, konseling, mendongeng, dan sebagainya. Tujuannya agar kehidupan anak-anak kita di Sumut lebih sejahtera dan provinsi kita menjadi provinsi yang ramah anak,” tuturnya.

Alex Zulkarnain, pengurus Panti Asuhan Al Washliyah Jalan Ismailiyah Medan mengaku sangat terharu dan tersentuh atas terlaksananya acara temu ramah ini. Menurutnya, ini adalah salah satu bukti kepedulian dan rasa cinta Gubsu Edy Rahmayadi terhadap nasib anak-anak khususnya anak yatim piatu di panti asuhan. Dirinya berharap temu ramah ini terus berkelanjutan dan menjadi langkah awal bagi Sumut menuju provinsi yang ramah anak.

Muhammad Adril, salah satu anak dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Binjai mengaku sangat senang bisa berkunjung ke rumah dinas gubernur. “Enaklah pokoknya, senang bisa main di sini. Ada buku dan mainan,” kata Adril, yang saat ini duduk dibangku kelas satu SD tersebut. (prn/ila)

Istana Bahran Kotapinang, Simbol Kejayaan Peradaban yang Tinggal Puing

PB IKLAS FOR SUMUT POS TINJAU: Ketua Umum PB Iklas Rivai Nasution saat meninjau Istana Kesultanan Bahran Kotapinang yang tak terawat, Selasa (20/11).
IST
TAK TERAWAT: Istana Kotapinang yang juga dikenal Istana Bahran kini tak terawat.

KOTAPINANG, SUMUTPOS.CO – Istana Kota Bahran merupakan peninggalan sejarah Kesultanan Kotapinang, sebagai simbol kejayaan peradaban Melayu di Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Sayang, istana itu dihancurkan pada masa revolusi sosial tahun 1946. Kini, istana tersebut tinggal puing dan tak terurus.

BERDASARKAN data sejarah yang penulis peroleh dari berbagai sumber, Kesultanan Kotapinang ini pertama kali didirikan Sultan Batara Sinomba yang disebut juga dengan Sultan Batara Guru Gorga Pinayungan. Sultan Batara Sinombah merupakan keturunan dari Sultan Minang Kabau Negeri Pagaruyung yang bernama Sultan Alamsyah Syaifuddin.

Awalnya, di daerah Kotapinang hanya dihuni dua suku besar yakni Dasopang dan Tamba yakni 30 Kilometer dari Kotapinang. Bekas kekuasaan kedua suku itu terlihat dari peninggalannya berupa kuburan. Kedua suku inilah yang bertahun-tahun bermukim di kawasan itu.

Selama kedua suku itu berkuasa, sering terjadi perkelahian antara kedua suku, karena masing-masing ingin menguasai daerah itu. Untuk mengakhiri perselisihan itu, mereka pun sepakat kekuasaan diserahkan kepada siapa saja pendatang yang dianggap mampu menjadi pemimpin di daerah itu.

Akhirnya, kedua suku tersebut bertemu dengan Batara Guru Pinayungan yang merantau dari Negeri Pagaruyung. Sesuai kesepakatan, maka Batara Guru Pinayungan diangkatlah menjadi raja dan mengayomi seluruh masyarakat termasuk warga di luar kedua suku besar tersebut.

Namun, masa kejayaan Kesultanan Kotapinang terjadi ketika dipimpin Raja Tengku Ismail bergelar yang Dipertuan Sakti. Bahkan wilayah kekuasaanya sampai ke perbatasan Selat Malaka. Masa keemasan itu cukup lama bertahan, yakni pada tahun 1873 sampai 1893.

Tengku Ismail memiliki tiga putra dan dua putri. Putra pertama bernama Tengku Musthafa bergelar Yang Dipertuan Makmur Perkasa Alamsyah, putra kedua bernama Tengku Makmoen Alrasyid yang bergelar Tengku Pangeran, putra ketiga Tengku Alangsyarif, sedangkan kedua putrinya Tengku Zubaedah dan yang terakhir Tengku Cantik.

Saat Tengku Ismail wafat, Tengku Musthafa masih berusia 12 tahun. Dia langsung dinobatkan oleh tokoh-tokoh Melayu untuk memangku tampuk kepemimpinan Kesultanan Kotapinang yang ke-11. Meski dalam usia mudanya, Tengku Musthafa mampu memimpin Kesultanan Kotapinang serta mempertahankan teritorialnya.

Nah, di masa pemerintahan Tengku Musthafa inilah Istana Bahran dibangun, sekira tahun 1931 dan kemudian diresmikan pada tahun 1934. Setelah Jepang meninggalkan Indonesia pada tahun 1945, para Sultan di Sumatera Timur menghendaki kedudukannya sebagai Raja kembali. Tetapi gerakan revolusi sosial Sumatera Timur yang anti-bangsawan pada tahun 1946 menghancurkan segalanya.

Negeri ini mengalami gejolak. Bahkan, Tengku Musthafa bersama anaknya Tengku Besar menjadi korban kebrutalan masyarakat sekitar yang akhirnya keduanya terbunuh. Tidak hanya itu, keluarga besar Kesultanan pun hijrah ke daerah lain untuk menyelamatkan diri. Dalam situasi keamanan tak menentu, Istana Kotapinang dikuasai rakyat, harta dijarah, istana dirusak, sebagian tanah dikuasai masyarakat.

Sejarah ini harusnya menjadi potensi wisata budaya yang dapat menjadi andalan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Sayangnya, potensi itu tak tergarap, sehingga reruntuhan istana itu hanya menjadi seonggok bangunan tua yang tak menghibur, saat warga melintasinya.

Kondisinya memang sudah sangat memprihatinkan. Tak banyak yang tersisa dari bangunan megah pada masanya tersebut, kecuali sebagian dinding-dindingnya yang masih kokoh berdiri dan pondasi bangunan yang mulai keropos dimakan usia. Sekeliling istana kini dirimbuni alang-alang yang menyemak hingga ke dalam bangunan.

Kondisi ini juga diperparah dengan ketidakpedulian Pemkab Labusel dalam memanfaatkan potensi wisata budaya yang terkandung di Istana Bahran ini. Istana itu dibiarkan terlantar begitu saja. Bangunan istana itu sama sekali belum pernah tersentuh renovasi.

“Padahal, Istana Kotapinang ini merupakan heritage yang mempunyai nilai sejarah yang cukup tinggi dan dapat dijadikan ikon yang paling bergengsi dan mempunyai daya saing yang tinggi dari daerah lain di Sumatera Utara,” kata Ketua PB Ikatan Keluarga Labuhanbatu Selatan (IKLAS) Drs Rivai Nasution MM kepada Sumut Pos.

Rivai selaku putra daerah Kotapinang, mengaku prihatin atas ketidakpedulian Pemkab Labusel ini. Apalagi ketika PB IKLAS menggelar seminar Napak Tilas Kejayaan Istana Kesultanan Bahran Kotapinang di Gedung Santun Berkata Bijak Berkarya (SBBK), Jalan Bukit Kotapinang, 22 Desember 2018 lalu, tak seorang pun perwakilan Pemkab Labusel hadir.

“Ketidakhadiran itu menggambarkan, Pemkab memang tidak memiliki komitmen melestarikan peninggalan sejarah yang sudah 60 tahun terbengkalai itu. Padahal, PB IKLAS dan para narasumber yang hadir termasuk perwakilan Pemprov Sumut memiliki komitmen besar memajukan Labusel khususnya dari aspek kebudayaan,” tandas Rivai. (adz)

Audit BPK RI Diminta Lebih Teliti, Pembangunan Tugu Peringatan Gempa Senilai Rp3 M

ADITIA LAOLI/SUMUT POS AUDIT: Auditor BPK RI saat melakukan audit didampingi PPK Maimun Bangun bersama rekanan di lokasi proyek Tugu Peringatan Gempa, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Selasa (22/1).
ADITIA LAOLI/SUMUT POS
AUDIT: Auditor BPK RI saat melakukan audit didampingi PPK Maimun Bangun bersama rekanan di lokasi proyek Tugu Peringatan Gempa, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Selasa (22/1).

NIAS, SUMUTPOS.CO – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara diminta harus lebih teliti dan profesional dalam melakukan audit sejumlah proyek di Kota Gunungsitoli. Salah satunya pembangunan Tugu Peringatan Gempa senilai Rp3 miliar yang terindikasi adanya markup.

Hal itu disampaikan Siswanto Laoli, salah seorang pemerhati pembangunan di Kota Gunungsitoli, kepada Sumut Pos, Sabtu (9/2).

Siswanto berharap Tim BPK RI perwakilan Sumut benar-benar melaksanakan tugasnya dengan teliti dan profesional dalam melakukan audit pembangunan Tugu Peringatan Gempa di Jalan Gomo, Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli.

”Jangan terpengaruh intervensi dengan pihak-pihak terkait, maupun iming-iming pemberian sesuatu. Kami menduga pembangunan Tugu Peringatan Gempa tersebut sangat mubazir”,kata Siswanto. Sebab, kata Siswanto menjelaskan, anggaran pembangunan tahap awal sebesar Rp485.850.000 yang dananya bersumber dari Silpa Umum Tahun Anggaran 2016. Pelaksanaan proyek ini dikerjakan CV Graha Mulia Perkasa dengan item pekerjaan yakni pembongkaran bangunan lama dan pembangunan pondasi tugu gempa hingga timbunan keliling tembok penahan.

Kemudian, beber Siswanto lagi, pembangunan tahap II menghabiskan dana sebesar Rp2.449.646.400 bersumber dari DBH Provinsi Tahun Anggaran 2018, dikerjakan PT Kens Jaya Teknik.

Menurut papan informasi proyek, tahap II ini diperuntukkan untuk pekerjaan kolam, pekerjaan tugu peringatan gempa, pekerjaan pedestrian, pekerjaan parit, pekerjaan ruang panel, pekerjaan ground tank, pekerjaan lorong, dan pekerjaan instalasi air mancur.

“Kita lihat bangunan tugu peringatan gempa ini biasa saja, tak ada yang mewah, memang ada air mancur, tapi masa anggarannya hampir 3 miliar?”,kata Siswanto curiga.

Dari anggaran hampir Rp3 miliar tersebut, Siswanto menduga, baik pada pengerjaan fisik maupun pengadaan pada pekerjaan instalasi air mancur, menduga telah terjadi pengelembungan. Apalagi, masih kata Siswanto, rekanan proyek Tugu Peringatan Gempa tersebut pernah terpidana kasus korupsi pada proyek irigasi di wilayah Nias Utara, pada tahun 2007.

“Kita menduga ada persengkongkolan antara rekanan dan pihak PUPR, item pekerjaan ada yang tumpah tindih. Saya dengar pengadaan mesin pompa air mancur hampir Rp1 miliar. Ini tak masuk akal. Apakah karena rekanannya mantan napi kasus korupsi proyek, sehingga dia sudah berpengalaman menilep uang negara”,tandasnya.

Siswanto berharap kepada auditor BPK RI perwakilan Sumatera Utara yang sudah mengaudit proyek Tugu Peringatan Gempa tersebut, dan juga proyek lainnya di wilayah Kota Gunungsitoli, lebih teliti dalam melakukan audit.

Sebab menurutnya, masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun para rekanan yang bermain-main dengan uang negara, demi memperkaya diri sendiri.

“Saya yakin dan kita harus mendukung auditor BPK bisa lebih teliti dan selalu mengedepankan profesionalitas dalam bekerja. Kalau tidak, masyarakat hanya jadi penonton bagaimana mereka leluasa mencuri uang rakyat, dan harus ada efek jera”,kata Siswanto.

Sementara itu, pihak Dinas PUPR Kota Gunungsitoli belum bisa memberikan penjelasan terkait besarnya anggaran yang dikucurkan pada pembangunan Tugu Peringatan Gempa tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Maimun Bangun saat dihubungi Sumut Pos melalui telfon selularnya, juga belum mendapat jawaban, meski berkali-kali sambunga telepon tersambung. Begitu juga dengan konfirmasi melalui Whatsapp dan SMS yang di kirim, Maimun Bangun yang juga Kabid Cipta Karya dinas PUPR Kota Gunungsitoli ini juga tidak berbalas. (mag-5/han)

Hadiri Latihan Gabungan Pramuka, Soekirman: Pramuka Sergai Harus Menjadi yang Terbaik

.
.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 406 orang pramuka penegak dan pandega dari 21 pangkalan se-Kabupaten Sergai menggelar latihan bersama di Lapangan MTQ Replika Sultan Serdang, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan. Latihan gabungan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Sergai, Ir H Soekirman, Sabtu (9/2).

Dalam sambutannya, Bupati Ir Soekirman yang juga menjabat sebagai Kepala Mabicab Sergai sangat mengapresiasi dan bangga kepada Pramuka Sergai yang turut berkarya dalam pembentukan generasi muda yang cinta tanah air, berdharma bakti dan berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia.

Ia mencontohkan, salah satu bait Lagu Kebangsaan Indonesia Raya terdapat kata Jadi Pandu Ibuku, dengan adanya kata pandu atau SCOUT yang merupakan bahasa universal dunia dalam Gerakan Kepanduan Sedunia tersebut, sehingga lagu Indonesia Raya diperbolehkan berkumandang dimasa penjajahan oleh Belanda saat itu.

“Ternyata spirit atau semangat lagu Indonesia Raya tersebut semakin meluas, sehingga membangkitkan gema perjuangan di seluruh Indonesia dan pada puncaknya kita mampu meraih kemerdekaan tersebut secara penuh meski dengan mempertaruhkan nyawa dan harta benda para pahlawan kita,” kata Soekirman.

Oleh karena itu, Bupati Soekirman berpesan kepada para pramuka agar mengetahui empat poin, pertama, untuk selalu ingat akan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, serta merawat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Kedua, agar terus menjadi generasi yang harus akan prestasi dan karya dibidang apapun, karena prestasi yang diraih adalah kebanggaan kita semua, yang paling utama adalah Prestasi dan Unggul tanpa Narkoba.

Ketiga, lanjut Bupati, jika tiba saatnya generasi kalian untuk pemimpin bangsa ini, kami titipkan masa depan Indonesia agar dibawa ke masa kejayaan yang telah lama kita nantikan.

“Dan keempat, Kabupaten Sergai sebagai kawasan Pramuka telah memiliki Kawah Candradimuka atau Bumi Perkemahan untuk tempat menempah dan melahirkan Pramuka yang tangguh, unggul dan berbudi luhur,” bilangnya.

Ditambahkan Soekirman, bahwa dibalik latihan baris-berbaris, mendirikan tenda, membuat simpul tali, dan keterampilan lainnya terdapat nilai-nilai unggul kedisiplinan, ketekunan dan akhlak mulia yang dibutuhkan oleh para generasi muda untuk memenangkan persaingan global dimasa kini dan dimasa depan guna menjadi bangsa pemenang dan bangsa yang jaya.

“Jangan anggap remeh pandu atau pramuka di daerah seperti Tanah Bertuah Negeri Beradat ini, meski wilayah kita mungkin kampung, tapi prestasi kita bukan kampungan. Pramuka Sergai harus tetap didepan, menjadi yang terbaik serta menjadi pagar bhayangkari negara guna mempertahankan Pancasila dan UUD 1945, serta menyelamatkan generasi muda dari rongrongan psywar atau perang dengan hal yang tidak terlihat dengan yang namanya narkoba.

Sementara itu Ketua Sangga Kerja Kegiatan Latihan Gabungan Pramuka Penegak dan Pandega Gerakan Pramuka Sergai, HD Naibaho menyampaikan bahwa latihan gabungan dilakukan merupakan lanjutan latihan sebelumnya yang digelar di Kecamatan Dolok Masihul, beberapa waktu yang lalu.

Dikatakan Naibaho, kegiatan ini dilaksanakan mulai Sabtu-Minggu (9-10/2) dengan tujuan untuk membina kebersamaan dan kekompakan antara anggota Pramuka, menanamkan disiplin dan sikap mental yang baik, menjadi kegiatan positif bagi peserta didik, memberikan kesempatan Pramuka untuk belajar kemandirian serta berinteraksi dengan masyarakat.

Selain itu sambung Naibaho, juga memberikan pengalaman dan petualangan yang menarik dialam terbuka, serta menerapkan pengetahuan dan keterampilan di bidang kepramukaan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam latihan Gabungan Pramuka Penegak dan Pandega se-Kabupaten Sergai Tahap II Tahun 2019 diisi dengan beberapa kegiatan keterampilan Pramuka, antara lain upacara bendera, ibadah keagamaan, baris berbaris, dinamika kelompok, cipta yel-yel, api unggun, motivator, nonton bareng, senam pagi serta games outdoor, tuturnya. (sur/han)

Kementerian PUPR Godok Usulan Tol Medan-Karo

ISTimewa/sumut pos SERAHKAN: Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi menyerahkan surat usulan pembangunan Jalan Tol Medan-Karo kepada Kepala Biro Perencanaan Pembangunan-Kementerian PUPR, Widji Widiarto.
ISTimewa/sumut pos
SERAHKAN: Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi menyerahkan surat usulan pembangunan Jalan Tol Medan-Karo kepada Kepala Biro Perencanaan Pembangunan-Kementerian PUPR, Widji Widiarto.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan pihaknya tetap merespon usulan Pemerintah Kabupaten Karo untuk membangun Jalan Tol Medan-Karo.

Hal ini terungkap saat Bupati Karo Terkelin Brahmana bertemu Kepala Biro Perencanaan Pembangunan-Kementerian PUPR, Widji Widiarto.

Dalam pertemuan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kepala Bappeda Nasib Sianturi menyerahkan surat usulan (kedua) pembangunan Jalan Tol Medan-Karo.

“Kita tunggu saja. Beliau (Widji Widiarto) tadi merespon dan akan mempelajarinya. Namun demikian, Kementerian PUPR juga berharap dukungan stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong (pemerintah) pusat,” ucap Terkelin Brahmana saat bertemu Widji di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, baru-baru ini. Kepala Biro Perencanaan Pembangunan-Kementerian PUPR, Widji Widiarto mengatakan, segera mempelajari usulan kembali pembangunan Jalan Tol Medan-Karo. “Sesegera mungkin akan saya pelajari,” tegas Widji.

Dijelaskannya, pembangunan Jalan Tol Medan-Karo membutuhkan proses tindaklanjut, dan meminta Pemkab Karo tetap melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR.

Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi menuturkan, rencana pembangunan Jalan Tol Medan-Karo telah disampaikan Pemkab Karo melalui surat kepada Kementerian PUPR. Surat pertama telah dikirimkan pada 15 November 2018. “Surat usulan yang kedua Nomor Surat:050/0459/Bappeda/2019 tanggal 29 Januari 2019, juga sudah dikirim melalui jasa Kantor Pos ke Kementerian PUPR,” kata Nasib.

Dalam kunjungan Bupati Karo bersama Komisi D DPRD Sumut ke Kementerian PUPR, kata Nasib, Bupati Karo langsung menyerahkan surat usulan kedua pembangunan Jalan Tol Medan-Karo tersebut. (deo/han)