LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Mahalnya harga tiket dan adanya kebijakan bagasi berbayar, berdampak pada penurunan jumlah penumpang. Bahkan sampai ratusan penerbangan oleh maskapai dibatalkan terbang.
Demikian diterangkan Kepala Otoritas Wilayah II Medan, Bintang Hidayat saat melakukan peninjauan langsung pelayanan check in tiket pesawat domestik Lion Air di terminal penumpang Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Minggu (10/2).
Dikatakannya, penurunan jumlah penumpang tersebut, memaksa pihak maskapai melakukan pembatalan penerbangan. Dan tingkat pembatalannya pun cukup signifikan. Sejatinya ada dua ratusan penerbangan dalam sehari. Akibat kondisi mahalnya harga tiket serta berbayarnya bagasi lebih dari 7 Kg, dalam seharinya ada penundaan penerbangan sebanyak 160.
Bintang yang ditemani puluhan petugas otoritas menyempatkan berbincang-bincang dengan sejumlah calon penumpang.
Bintang pun mempertanyakan soal mahal harga tiket pesawat yang dibeli dan berapa harga bagasi berbayar yang dibayar para penumpang.
Sejumlah penumpang tampak mengeluhkan harga tiket dan bagasi yang mahal.
Selain mengetahui keluahan mahalnya harga tiket pesawat itu, Bintang juga melakukan kegiatan Ramp Check and Safety Campaign atau sosialisasi keselamatan penerbangan.
Sosialisasi menjaga keselamatan penerbangan kepada penumpang pesawat di area counter check in tiket.
“Kesadaran menjaga keselamatan harus ditanamkan pada masing-masing pribadi yang ada di Bandara. Namun upaya peningkatan kesadaran ini terus kita laksanakan karena mewujudkan keselamatan adalah kewajiban bersama seluruh stakeholderbandara,” ungkapnya. (btr/han)
BAMBANG/SUMUT POS
SERAHKAN: Risky Yaunanda saat menyerahkan bantuan kepada Badan Kenajiran Masjid An-Nawawi Dusun III Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
BAMBANG/SUMUT POS SERAHKAN: Risky Yaunanda saat menyerahkan bantuan kepada Badan Kenajiran Masjid An-Nawawi Dusun III Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Ketua KNPI Langkat Rizky Yunanda Sitepu STP memberikan bantuan untuk pembangunan Masjid An-Nawawi yang berada di Dusun III, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Jumat (8/2).
Bantuan dana pembangunan tersebut langsung diterima badan kenajiran Masjid An-Nawawi yang disaksikan oleh pengurus BKM Masjid An-Nawawi lainnya. Rizky yang juga selaku Ketua Panti Rehabilitasi Narkoba Esa Prakarsa Langkat, berharap bantuan tersebut bermanfaat untuk pembangunan masjid.
“Serta menjadi motivasi bagi saudara kita yang lain, untuk turut membantu agar segera rampung pembangunannya,” sebutnya. Dikatakan Rizky, mengapa dirinya memberikan bantuan pada hari Jumat, karena hari Jumat memiliki sejumlah keutamaan dibandingkan dengan hari lainnya.
“Salah satunya, kemustazaban doa, serta besarnya pahala bersedekah di hari Jumat,” tuturnya.
Selain Risky, bantuan pembangunan Masjid An-Nawawi juga dating dari Delia Pratiwi Br Sitepu SH Anggota DPR RI Komisi IX Dapil Sumut III Dari Fraksi Partai Golkar. (bam/han)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komandan Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Daerah Sumatera Utara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto salat subuh berjemaah ke sejumlah masjid di Kota Binjai, Minggu (10/2).
Hal ini dilakukan Nugroho bersama para personel, untuk mengetahui langsung gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mengantisipasinya demi menjaga kondusifitas pelaksanaan pemilihan umum yang tinggal menunggu 65 hari lagi. Usai melaksanakan salat subuh berjemaah, Danyon A juga mendengarkan ceramah agama bersama masyarakat.
Dikatakannya, kegiatan yang dilakukan ini disebut dengan Patroli Subuh sekaligus untuk menyapa masyarakat. Tujuannya, kata Nugroho, untuk membentuk personel Korps Tri Brata yang takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan Kuasa. Sehingga dapat menjalankan tugas atau amanah dengan baik.
“Para personel yang menyambangi masjid-masjid di Kota Binjai juga menyampaikan pesan Kamtibmas, program pemerintah Nawacita. Karena pemerintah harus hadir di tengah masyarakat,” ujar perwira menengah yang akrab disapa Nugie ini.
Taruna lulusan Akademi Kepolisian tahun 2000 ini menambahkan, patroli subuh menyapa masyarakat secara rutin digelar setiap harinya. Ini menunjukkan atau sebagai bukti aparat kepolisian khususnya personel Brimob kerap hadir di tengah masyarakat dalam menjaga Kamtibmas.
“Saya berharap masyarakat juga ikut aktif memelihara keamanan serta ketertiban di daerahnya masing masing, sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif,” seru Nugie.
Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, Nugie mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh isu SARA dan berita-berita hoax yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Menurut dia, pesta demokrasi cukup sarat dengan kepentingan politik. Namun, Nugie berharap, masyarakat jangan mudah diadu domba dan terpengaruh isu SARA.
“Dan berita hoax serta jangan menyebarkan ujaran kebencian kepada masing-masing individu atau terhadap kelompok tertentu. Kita berniat menjadi sebaik-baiknya manusia, kita hidup harus bermanfaat untuk lingkungan yang Rahmatan Lil Alamin,” pungkasnya. (ted/han)
ADITIA LAOLI/SUMUT POS
PELATIHAN: Ketua TP PKK Madina, Ika Desiska Dahlan Hasan Nasution tengah mempraktikkan cara make-up kepada ibu-ibu Bhayangkari dan Persit.
ADITIA LAOLI/SUMUT POS PELATIHAN: Ketua TP PKK Madina, Ika Desiska Dahlan Hasan Nasution tengah mempraktikkan cara make-up kepada ibu-ibu Bhayangkari dan Persit.
MADINA, SUMUTPOS.CO – Sebagai wanita, harus mempunyai prinsip tiga B, yaitu Beauty, Brain dan Behaviour, agar bisa cantik luar dalam.
Demikian disampaikan Ketua TP PKK Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ny Ika Desiska Dahlan Hasan Nasution pada wartawan di sela-sela pelatihan make-up di Kantor Bhayangkari yang berada di depan Polres Madina, Sabtu (9/2).
Pelatihan ini juga dihadiri sangat antusias ibu-ibu Bhayangkari dan Persit Kartika Candra Kirana Kabupaten Madina. Ika Desiska yang hadir sebagai narasumber mempraktekkan bertata rias kepada ibu-ibu bhayangkari dan Persit.
“Untuk menjadi Beauty, tidak terlepas dengan make-up, maka dari itu perempuan harus bisa make-up dengan baik untuk tampil dan terlihat cantik,” jelasnya.
Dikatakan Ika Desiska juga, selain kecantikan make-up, perempuan juga harus sehat. “Shingga terpenuhilah perempuan yang cantik luar dalam,”katanya.
Pantauan wartawan, ibu-ibu Bhayangkari dan Persit Kartika Candra Kirana sangat serius mempelajari cara make-up yang dipraktekkan oleh Ketua TP PKK Madina, Ika Desiska Dahlan Hasan Nasution. (mag-7/han)
Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
DIALOG: Myra Suraryo, Senior Vice President Marketing Viu Indonesia (kanan) dan sutradara kawakan Nia Dinata dialog tentang VPF bersama pelajar, mahasiswa, dan komunitas film Kota Medan di Komplek Centre Point Medan, Sabtu (9/2).
Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos DIALOG: Myra Suraryo, Senior Vice President Marketing Viu Indonesia (kanan) dan sutradara kawakan Nia Dinata dialog tentang VPF bersama pelajar, mahasiswa, dan komunitas film Kota Medan di Komplek Centre Point Medan, Sabtu (9/2).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Punya ide-ide cerita yang menarik untuk difilmkan, tapi tak tahu cara mem-publish-nya? Kini, para talenta Indonesia berkesempatan memamerkan hasil karya mereka di panggung global. Peluang itu dibuka Viu Indonesia melalui Viu Picthing Forum (VPF) 2019.
Myra Suraryo, Senior Vice President Marketing Viu Indonesia, bersama sutradara dan produser film kawakan Indonesia, Nia Dinata, menggelar dialog tentang VPF bersama pelajar, mahasiswa, dan komunitas film Kota Medan di Komplek Centre Point Medan, Sabtu (9/2) lalu.
Menurut Myra, melalui VPF, para talenta Indonesia berkesempatan menjadikan ide ceritanya menjadi Viu Originals.
“VPF adalah sebuah acara tahunan yang didedikasikan untuk memfasilitasi dan mengembangkan ide-ide cerita yang dimiliki oleh sineas Indonesia untuk menjadi Viu Originals selanjutnya. Upaya ini menunjukan komitmen Viu bagi Indonesia dalam membangun sebuah ekosistem, yang dapat memberdayakan industri konten Indonesia sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Myra.
VPF sebelumnya telah menghasilkan karya serial Original Halustik (tayang di Viu sejak September lalu), dan pada 12 Desember 2018 lalu, Viu sukses meluncurkan serial Original Knock Out Girl, karya Reka Wijaya, drama aksi romantis tentang perjuangan seorang putri tunggal pemilik sasana tinju, yang berupaya menyelamatkan bisnis keluarga dari kebangkrutan. “Kami sangat senang dapat mengumumkan tanggal dan proses VPF 2019, sehingga para sineas berbakat Indonesia dapat mulai mempersiapkan ide-ide segar mereka. Dan kami juga tidak sabar untuk menghibur pemirsa di Indonesia dengan kehadiran Original terbaru kami yang menarik, yakni Knock Out Girl,” kata Myra lagi.
VPF 2019 ini dimulai dengan kegiatan roadshow dialog film bersama Nia Dinata (Sutradara dan Produser) dan tim Viu di 10 kota Indonesia. Kota Medan adalah satu di antaranya. “Tahun ini kami memilih 10 kota, termasuk Medan, untuk program VPF. Kami optimis Medan punya potensi berkembang di bidang ini. Dan ketika nanti mereka sudah berhasil jadi sineas hebat, jangan pernah lupakan kota kelahirannya. Hal penting lainnya melalui VPF, diharapkan dapat mendongkrak perekonomian nasional dan daerah,” ujarnya.
Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos FOTO BARENG: Myra Suraryo, Senior Vice President Marketing Viu Indonesia dan sutradara kawakan Nia Dinata foto bareng peserta VPF 2019 di Komplek Centre Point Medan, Sabtu (9/2).
Sementara Nia Dinata menjelaskan, VPF 2019 akan memberikan kesempatan selama lebih dari satu bulan bagi sineas Indonesia, untuk mengajukan ide ceritanya ke VPF (mulai 20 Januari- 28 Februari 2019).
Selanjutnya Viu akan memilih 10 finalis, yang akan diundang ke Jakarta untuk mengikuti workshop selama 6 hari, dan akan mendapatkan bimbingan intensif dari para sineas-sineas profesional Indonesia, seperti Sammaria Simanjuntak (Sutradara dan Produser), Andri Cung (Sutradara dan Penulis Naskah), Pritagita Arianegara (Sutradara), dan Aline Jusria (editor).
Pada akhir masa workshop tersebut, para finalis akan melakukan pitching/presentasi ide cerita mereka di depan para juri. “Semua biaya akan ditanggung oleh Viu, dan dalam workshop profesional selama 5 hari nanti, 10 film maker muda terpilih diharuskan untuk membawa kembali proposal proyek film mereka yang berisikan sinopsis, deskripsi karakter, dan video, yang telah mereka kirimkan sebelumnya ke Viu untuk disempurnakan dengan bimbingan para mentor. Setelah itu mereka mesti mempresentasikan proyek filmnya di hadapan juri dan bagi yang terpilih akan diproduksi dan didanai,” jelas Nia.
Viu menargetkan sebanyak-banyaknya talenta terbaik dari Kota Medan untuk ikut proyek ini. Selain Medan, Jogjakarta, Jakarta, Bandung, Padang, Manado, Balikpapan, Surabaya, Bali, dan Tangerang, merupakan daftar kota yang disasar dalam VPF 2019. VPF sudah kali kedua terselenggara, sebelumnya (2018) dimulai dari 5 kota di Indonesia.
Adapun syarat dan ketentuan peserta VPF 2019: laki-laki dan perempuan, sudah memiliki akun Viu Premium satu bulan yang aktif, dan menyertakan alamat email/FB account/Google+ account, yang terdaftar di akun premium aktif, suka menulis, dan punya passion dalam membuat film. Untuk syarat karya VPF, yakni sinopsis cerita dengan minimal 300 kata, dan maksimal 500 kata, deskripsi karakter, baik karakter utama maupun karakter pendukung (karya disimpan dan dikirim dalam format PDF), video dengan durasi 30 detik-satu menit yang dapat mewakili sinopsis cerita.
Sedangkan untuk syarat pendaftaran data diri, berupa nama, nomor handphone, alamat lengkap, email yang digunakan untuk berlangganan Viu, kirim email ke pitchtoviu@vuclip.com, dengan subject dan format penulisan file, Nama Peserta_Judul Cerita. Periode pengumpulan sejak 20 Januari sampai 28 Februari 2019. (prn/mea/saz)
AKSI: Sejumlah honorer K2 menggelar aksi penolakan digelarnya CPNS di beberapa daerah, baru-baru ini. Aksi ini sebagai bentuk protes tak diakomodirnya harapan para honorer K2 yang ingin langsung diangkan menjadi PNS.
AKSI: Sejumlah honorer K2 menggelar aksi tahun lalu.
SUMUTPOS.CO – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I sudah dibuka mulai Jumat (8/2) sore. Sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id.
SEJUMLAH daerah di Sumatera Utara (Sumut) sudah mulai membuka pendaftaran seleksi P3K tahap I. Seperti Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) telah membuka pendaftaran melalui website BKD Pemko Medan.
Kepala BKD dan PSDM Pemko Medan, Muslim Harahap mengatakan, pendaftaran P3K dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). “Kuota yang disediakan 299 orang, dengan rincian 279 tenaga guru dan 20 penyuluh pertanian. Kuota kebutuhan ini yang menentukan bukan kita, tetapi dari pusat (Kemen PAN RB),” kata Muslim yang dihubungi, kemarin.
Dijelaskannya, seleksi P3K ini bukan penerimaan, melainkan penyeleksian. Seleksi ini juga bukan untuk umum, melainkan hanya honorer kategori 2 (K2). “Pendaftaran seleksi hanya untuk tenaga honorer K2, bukan untuk umum. Hal ini sebagai solusi untuk honorer K2, dan bukan pengangkatan. Jadi, jangan dianggap nanti honorer K2 diterima semua, tapi diseleksi,” sebut Muslim.
Proses seleksi yang dilakukan, apakah sama seperti dengan calon aparatur sipil negara (CASN), Muslim tak dapat menjawab pasti. Ia menyatakan, seluruh prosesnya di bawah kendali Kemen PAN RB. Disinggung mengenai jumlah honorer K2 yang ada di Pemko Medan saat ini, Muslim tak bisa menjawabnya. “Kita hanya memfasilitasi, teknis seleksinya pusat yang mengatur. Cobalah lihat di website, karena banyak informasi dari situ,” tandasnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, P3K tidak jauh berbeda dengan ASN dalam hal persoalan gaji. Artinya, dari hak keuangannya sama. “Mereka akan diberikan gaji sama seperti ASN dan juga berbagai tunjangan. Hanya saja, tunjangan pensiun tidak diberikan kepada P3K,” sebut Irwan.
Pun begitu, sambungnya, tenaga P3K bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun. Asalkan, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong. “Memang P3K ini tidak dibayarkan pensiun. Namun, bukan berarti dia tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri. Misalnya, mereka bersedia ikut program pensiun untuk P3K,” tutur Irwan.
Namun demikian, Irwan mengaku belum bisa memberikan gambaran berapa anggaran tambahan dari APBD 2019 yang dialokasikan untuk membayar gaji 299 PPPK yang lulus seleksi nantinya. Hal itu baru bisa diketahui setelah proses seleksi selesai. “Belum tahulah berapa tambahan anggaran untuk alokasi gaji dan tunjangan PPPK. Namun, paling tidak gaji mereka sekarang disesuaikan dengan ASN beserta tunjangannya,” tukasnya.
Deliserdang Terima 296 P3K
Pemkab Deliserdang juga sudah membuka pendaftaran seleksi P3K mulai Jumat (8/2) kemarin. Kepala Bidang Pengadaan Pegawai dan Mutasi BKD Deliserdang, Syahrul ketika dihubungi Sumut Pos mengatakan, Pemkab Deliserdang menerima 296 PPPK.
Disebutkanya, 296 orang itu adalah para eks honorer Kategori 2 (K-2) yang tak lulus ujian. Masing-masing untuk tenaga pengajar sebanyak 225 orang, tenaga medis 1 orang dan tenaga penyuluhan pertanian sebanyak 70 orang. “Mereka yang gagal ujian seleksi tahun 2013 lalu. Itulah honorer K-2 yang dibolehkan ikut ujian untuk tahap pertama,” ungkapnya.
Ditambahkanya, bila ada tahap pertama maka akan ada ujian untuk tahap selanjutnya. Namun,Syahrul belum bisa menjelaskan kapan itu dilakukan.
Sementara itu, untuk sistem pendaftaran P3K secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 melalui website SSCASN BKN dengan link sscasn.bkn.go.id.
Namun, terkait pendaftaran diterangkanya mereka akan berkordinasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian. “Sebelum mereka mendaftar akan kita berikan bimbingan serta arahan. Tujuanya dalam melakukan pendfataran online nanti tak ada kendala,”ungkapnya.
Binjai dan Asahan Tunggu Arahan Pusat
Berbeda dengan Pemko Medan yang sudah membuka pendaftaran seleksi P3K, Pemko Binjai dan Pemkab Asahan masih menunggu jadwal dari Kemen PAN-RB. “Kami sudah ikut Rakor 1 harian bersama Kemen PAN-RB. Dalam rakor itu, Pak Menteri langsung mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK. Intinya dalam PP ini dijelaskan bahwa PPPK merupakan unsur dari ASN. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahunnya lupa saya, tentang manajemen ASN disebutkan kalau aparatur itu ada dua. ASN dan P3K,” jelas Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian BKD Binjai, Hendra Januar.
Menurut Hendra, P3K dengan hHonorer itu berbeda. Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB tahun 2005 lalu, Pemerintah kabupaten/kota tidak boleh menerima tenaga honorer terhitung pada Januari 2006. “P3K diberikan hak yang sama dengan ASN. Seperti tunjangan fasilitas. Hanya pensiun saja yang tidak ada,” ujar dia.
Pendapatan yang diperoleh P3K pun setara dengan ASN. Yakni dari gaji, tunjangan, hak dan fasilitas. Syarat yang ingin melamar adalah warga negara Indonesia, kalangan profesional, diaspora dan honorer. Minimal usia 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum pensiun. Lalu kontrak kerja minimal 1 tahun dan itu dapat diperpanjang. “Binjai menunggu jadwal. Hasil Rakor kemarin, (penerimaan P3K) sama seperti penerimaan CPNS skala nasional dan serentak,” beber Hendra.
Lantas, berapa kira-kira P3K yang dibutuhkan Pemko Binjai? Menurut Hendra, formasi yang dibutuhkan Pemko Binjai adalah menjadi pedoman sesuai dengan peta kebutuhan yang sudah dikirim ke Menpan RB dalam 5 tahun ke depan. “Kalau ada kebutuhan lain, daerah boleh mengusulkan dengan catatan lengkap dengan analisis beban kerja dan analisis jabatan,” ujar dia.
“Hematnya, P3K ini untuk mengisi yang pensiun. Seratusan pegawai ada yang pensiun tahun 2018. Nah 2019, untuk mengganti yng pensiun dari P3K,” sambung Hendra.
Dia tak dapat memastikan apakah honorer yang ada di lingkungan Pemko Binjai boleh atau tidak mengikuti seleksi P3K tersebut. Menurut Hendra, Pemko Binjai lebih fokus kepada tenaga ahli. Sebab, skill pelamar yang dibutuhkan. “Makanya dikontrak. Misal, Pak Wali sedang gencar e-Gov. Selama ini kontrak dari Polmed karena enggak punya (pegawai skil itu). Dengan adanya P3K, dimungkinkan tenaga programer dibutuhkan. Kami juga sedang nyusun surat nota dinas kepada Pak Sekda untuk melakukan pemetaan kebutuhan lengkap dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja,” tandasnya.
Sementara Kepala BKD Asahan Nazarudin juga mengaku masih menunggu arahan dari Kemen PAN-RB. “Pemkab Asahan tentu akan melakukan seleksi P3K. Jadi ini bukan mengangkat honorer menjadi PNS, tapi menjadi P3K,” kata Nazarudin kepada Sumut Pos, Jumat (8/2).
Mengenai berapa jumlah honorer yang bakal ikut seleksi, Nazar mengaku tak ingat. Namun yang pasti, jumlahnya sesuai dengan data base BKN Pusat tahun 2013. “Kapan rencana seleksi, Pemkab Asahan masih menunggu keputusan pemerintah pusat,” sebutnya.
Dia juga mengimbau kepada para honorer untuk mengikuti seleksi yang telah ditetapkan pemerintah. “Saya yakin para honerer di Pemkab Asahan pasti mengharapkam rekrutmen P3K ini,” bilangnya.
Sebelumnya, Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) viahttps://sscasn.bkn.go.id. “SSCASN dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16.00 WIB,” ujar Mohammad Ridwan, melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (8/2).
Selanjutnya, untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Adapun rekrutmen P3K pada tahap I meliputi THL Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN 2013.
Mereka juga harus memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya, usia pelamar P3K maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I, yakni tenaga guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go. id).
Untuk tenaga Kesehatan, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi. Dan untuk tenaga penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Sebagai informasi, masa hubungan kerja P3K paling singkat satu tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP 49/2018. Perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, aturan teknis dari PP 49/2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN. “Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K,” kata Ridwan.(ris/ted/omi/jpc)
istimewa
DIALOG: Gubsu Edy Rahmayadi berdialog dengan perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan Hidup Sumut di kantor Gubernur Sumut, Jumat (8/2).
istimewa DIALOG: Gubsu Edy Rahmayadi berdialog dengan perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan Hidup Sumut di kantor Gubernur Sumut, Jumat (8/2).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, dalam tiga hari berturut-turut didemo kelompok masyarakat terkait masalah mafia tanah. Gubsu Edy Rahmayadi pun menanggapi serius serangkaian aksi dari elemen-elemen masyarakat tersebut.
Kemarin (8/2), giliran puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan Hidup Sumut yang melakukan aksi di depan kantor Gubsu. Mereka meminta Gubernur Edy Rahmayadi mengevaluasi seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Sumut, sesuai dengan Inpres No 8/2018. Hal ini demi menyelamatkan kawasan hutan yang tidak sedikit beralih fungsi tanpa izin.
Dikaitkan dengan pengusutan alih fungsi hutan produksi terbatas yang dilakukan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang tengah dijalankan Polda Sumut, mahasiswa menyatakan langkah gubernur dalam 4 bulan kepemimpinannya untuk menata kawasan hutan masih jalan di tempat. Akibatnya, mafia tanah merajalela. “Kami mencatat, terdapat kurang lebih 60 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merusak kawasan hutan di Sumut sehingga beralih fungsi,” ujar Koordinator Aksi Indra Minka, dalam orasinya.
Usai melakukan orasi, mahasiswa tetap menanti agar gubernur bersedia berdialog mendengarkan aspirasi mereka. Usai Salat Jumat, Edy pun menemui puluhan mahasiswa tersebut.
Karena sempat menutup badan jalan dan menyebabkan terjadinya kemacetan, Edy dalam dialog bersama perwakilan mahasiswa mengaku merasa terganggu. Menurutnya, tidak seharusnya pendemo menutup jalan untuk menyampaikan aspirasi yang baik, karena dia siap menerima dan mendengarkan.
“Saya sangat terbuka dengan siapapun yang ingin bertemu dengan saya. Tetapi tolong dengan cara yang baik-baik. Jangan menutup jalan di depan kantor saya, ajukan baik-baik kalau ingin memberi paparan, dengan senang hati saya terima. Apalagi paparan tersebut membawa banyak kebaikan untuk Sumut,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Edy menyatakan tuntutan yang disampaikan mahasiswa yang berisi enam poin mengarah pada tuduhan atau gugatan terhadap PT ALAM. Intinya adalah, meminta evaluasi terhadap seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga berdiri di atas lahan hutan. Para pemilik perusahaan tersebut disebut sebagai mafia. “Bukan hanya 61, tetapi ada 117 perusahaan perkebunan besar yang berdiri di atas lahan hutan di Langkat,” tegas Edy.
UU No 23/2004 yang menyebutkan, gubernur memiliki kewenangan mengevaluasi operasional perkebunan, ungkapnya, hanya menegaskan soal status, bukan tentang batas.
Dia menyatakan, biarkan proses hukum berjalan atas dugaan alih fungsi hutan terhadap PT ALAM. Oleh karenanya dia tidak mengeluarkan komentar apapun terkait hal itu. Tidak ingin persoalan tersebut dipolitisir. “Praduga tak bersalah wajib hukumnya, biarkan proses dulu. Nanti dituduh pencemaran nama baik seperti Ahmad Dhani,” ujar Edy.
Perihal salah satu tuntutan yang menilai kinerja Gubsu selama empat bulan masih jalan di tempat, Edy menanggapi dengan mengatakan, segala sesuatu tentu membutuhkan proses. Saat ini, dirinya masih membenahi internal birokrasi. “Kalau kalian memang punya niat baik, bantu saya. Berikan solusi. Empat bulan tentu tidak cukup untuk membenahi seluruh Sumut. Banyak yang sudah lima tahun, 10 tahun menjabat tidak selesai semua masalah, saya baru empat bulan. Jangan menilai buruknya saja, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019 yang biasanya selesai di bulan Maret, telah saya tuntaskan Desember lalu,” tuturnya.
Untuk itu sebagai solusi, Gubsu menantang agar massa pendemo menyiapkan paparan dan solusi yang menurut mereka terbaik untuk menyelesaikan masalah tuntutan alih fungsi hutan. “Silahkan kalian presentasikan, kita fasilitasi di sini. Saya akan undang OPD terkait dan pakar. Kita diskusikan bersama untuk Sumut yang lebih baik,” katanya.
Mantan Pangkostrad ini juga menegaskan, aktivitas demo terkait masalah ini jangan lagi dilanjutkan. Ia meminta lebih baik berikan masukan konkrit langsung kepadanya melalui paparan atau presentasi. “Hormat aku sama kau kalau mau kasih masukan. Kubayar kau, serius saya loh ini. Jangan kau demo-demo aku begini. Baru juga empat bulan jadi gubernur. Masalah ini pun sedang ku cari formatnya, bantu aku cari solusinya,” tegas Edy.
Tak Tersentuh Hukum
Menyikapi perambah hutan lindung yang disulap menjadi perkebunan sawit, Direktur Eksekutif Rumah Baharia Azhar Kasir mengapresiasi Polda Sumut. Namun, dia berharap Polda Sumut tidak cuma berhenti di kasus PT ALAM saja. Pasalnya, masih banyak perusahaan maupun milik perseorangan yang belum tersentuh hukum hingga kini.
“Saya tidak ingin menanggapi permasalahan PT ALAM. Saya hanya ingin menanggapi permasalahan perambahan hutan lindung yang sudah berjalan bertahun-tahun ini. Tapi tidak satupun mafia perambah hutan ini ditindak secara hukum yang berlaku,” kata Azhar Kasir kepada Sumut Pos, Jumat (8/2).
Menurutnya, selama ini pihak Dinas Kehutanan Sumut hanya melakukan peringatan tanpa membawa para mafia ini hingga persidangan. Selain itu, baik aparat kehutanan dan penegak hukum hanya melakukan penertiban saja. Mereka hanya menebang puluhan atau ratusan hingga ribuan hektare lahan sawit. Tanpa ada tindak lanjut yang berarti dan dibawa ke ranah hukum. “Coba bayangkan, bukan hanya puluhan atau ratusan, tapi sudah sampai ribuan hektare lahan hutan lindung beralih fungsi jadi tanaman sawit. Tapi apa yang kita lihat, ada tidak mafianya terseret hukum atau dipidanakan?” ungkap pria kelahiran Kabupaten Langkat ini.
Maka dari itu, dia meminta, dalam permasalahan penegakan hukum, pihak kepolisian jangan sampai terkesan tebang pilih. Sebab, jika ingin melakukan tindakan tegas, tidak mungkin jajaran Poldasu khusunya Polres Langkat atau Polsek di Langkat ini tidak tahu siapa mafianya. “Kalaupun tidak tahu, paling tidak bisa berkeoordinasi dengan dinas kehutanan. Namun inikan tidak, penegak hukum seolah tidak ingin mengambil tindakan tegas terhadap para mafia. Mereka hanya melakukan penertiban, yang ujjng-ujungnya tanaman sawit yang sudah ditertipkan akan tumbuh kembali, karena lahan tersebut dikembalikan ke para mafia,” paparnya.
Penertipan sendiri, menurutnya, merupakan tindakan yang sia-sia belaka dan hanya menghabiskan anggaran. “Mari sama-sama kita selamatkan hutan kita, jika salah langsung tindak tanpa ada tebang pilih. Karena saya meyakini, jika permasalahan ini banyak yang terlibat dan dugaan kuat oknum dari dinas kehutanan juga ikut bermain,” paparnya.
Jadi untuk itu, dirinya meminta, kalau penegak hukum juga dapat melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus terhadap oknum-oknum dinas kehutanan. Sehingga seluruhnya dapat jelas dan gamblang sehingga didapat siapa saja pelaku-pelaku perambah hutan lindung ini.
Untuk diketahui, hasil penelusuran wartawan jumlah kawasan hutan mangrove dan hutan lindung yang berada dalam pengawasan KPH wilayah I Stabat, berjumlah 69.907,89 hektare. Kawasan itu terbagi menjadi tiga bagian, di antaranya Hutan Lindung seluas 4.401,81 hektare, Hutan Produksi 25.101,22 hektare dan kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 40.404,86 hektare. Dengan kata lain, setidaknya dari keseluruhan sekitar 20 persen saja hutan yang selamat dari perambahan. Sementara sekitar 80 persen hutan lindung sudah dieksploitasi menjadi perkebunan. (prn/bam)
istimewa
MANGKIR: Mujianto alias Anam saat dipaparkan di Mapolda Sumut, beberapa waktu lalu. Sejak Januari, Mujianto mangkir dari wajib lapor ke Kejatisu.
istimewa MANGKIR: Mujianto alias Anam saat dipaparkan di Mapolda Sumut, beberapa waktu lalu. Sejak Januari, Mujianto mangkir dari wajib lapor ke Kejatisu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka kasus penipuan senilai Rp3 miliar, Mujianto alias Anam kembali mangkir memenuhi wajib lapor. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mencatat, sepanjang Bulan Januari hingga awal Februari 2019, Mujianto absen memenuhi kewajibannya.”Untuk bulan ini beliau (Mujianto) belum ada wajib lapor. Biasanya dia wajib lapor seminggu dua kali, setiap hari Selasa dan Jumat,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Jumat (8/2).
Seperti yang sudah-sudah, sakit menjadi alasan pengusaha properti tersebut tidak memenuhi kewajibannya. Itu pula yang menjadi alasan Kejatisu tidak menghadirkan Mujianto secara paksa. “Riwayat penyakitnya ada. Namun begitu tetap kita pantau dan tetap kita awasi. Nanti kalau dia datang wajib lapor aku kabarilah,” katanya.
Hingga kini, kepastian untuk melimpahkan kasus Majianto dan rekannya Rosihan Anwar ke pengadilan tak jelas juntrungannya. Sumanggar berdalih, kasus Mujianto ini masih ada yang perlu dilengkapi lagi. “Kita nggak tahu sampai kapan, karna itu kebijakan pimpinan. Yang jelas kasusnya pasti akan kita limpahkan ke pengadilan,” sebut Sumanggar.
Pernyataan Sumanggar ini berbeda dengan keterangan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu, Edward Kaban yang pernah mengaku kalau kasus Mujianto sudah P21 (lengkap). Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan setelah menerima surat dari pihak pengacara Mujianto dan fakta-fakta yang diungkapkan.
Disinggung, apakah kasus Mujianto ini berkaitan erat dengan kasus yang menimpa Tamin Sukardi? Sumanggar membantahnya. Kata dia, kasus keduanya berbeda lokus dan tidak saling keterkaitan. “Kalau Mujianto kan kasusnya penipuan tanah yang di Belawan. Kalau Tamin (Sukardi) di Helvetia,” tandasnya.
Menanggapi mangkirnya Mujianto dari wajib lapor, praktisi hukum Julheri Sinaga menilai, Kejatisu harus mengambil sikap tegas memberi kepastian hokum dengan segera melimpahkan berkas ke pengadilan. “Kejatisu harus mengambil sikap. Kalau sudah tidak kooperatif, berarti Mujianto sudah tidak menghormati hukum lagi. Kejatisu harus segera menahan Mujianto. Karena apa? Ini saja dia sudah tidak datang wajib lapor, jangan-jangan sudah melarikan diri lagi,” kata Julheri.
Pengacara berambut gondrong ini menambahkan, sebaiknya Kepala Kejatisu mengganti Jaksa yang menangani perkara Mujianto ini. Sebab, Jaksa yang dimaksud dinilainya, tidak mampuni menghadirkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya dengan profesional. “Bila perlu jaksanya diganti karna sudah tidak profesional. Jangan-jangan antara jaksa dan tersangka sendiri sudah bermain supaya kasus ini semakin tidak jelas arahnya. Kita minta pengawas kejaksaan untuk memeriksa jaksa tersebut,” tegas Julheri.
Sebagaimana diketahui, Mujianto dan rekannya Rosihan Anwar dijerat dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar terhadap Armen Lubis, tidak menjalani penahanan (ditangguhkan) semenjak berkasnya dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejatisu.
Adapun pertimbangannya, karena Mujianto dalam keadaan sakit infeksi empedu berdasarkan keterangan medis di RS Mount Elisabeth Singapura dan memberikan uang jaminan sebesar Rp3 miliar. Uang jaminan tersebut, nilainya sama dengan kerugian yang diderita oleh A Lubis dalam proyek penimbunan tanah seluas satu hektar di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatam Belawan pada Juli 2014 silam.
Mujianto dilaporkan Armen Lubis sesuai STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 atas kasus penipuan dengan kerugian material sebesar Rp3,5 miliar. (man)
istimewa
KERAMBA: Aktivitas di keramba jaring apung (KJA) milik PT Aquafarm Nusantara di perairan Danau Toba, belum lama ini.
istimewa KERAMBA: Aktivitas di keramba jaring apung (KJA) milik PT Aquafarm Nusantara di perairan Danau Toba, belum lama ini.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi sepertinya masih geram dengan tingkah PT Aquafarm Nusantara yang melakukan pelanggaran dalam kegiatan operasionalnya di perairan Danau Toba dan Serdangbedagai. Sebagaimana hasil investigasi Tim Dinas Lingkungan Hidup Sumut atas kejadian pencemaran dan kerusakan akibat ikan mati di perairan Danau Toba oleh Aquafarm, ditemukan bahwa perusahaan asal Swiss itu melakukan pelanggaran karena over kapasitas produksi.
Kemudian Aquafarm melanggar dari sisi daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba. Pelanggaran lain Aquafarm tidak mengelola limbah cairnya di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada pabrik pakan ikan di Kabupaten Serdang Bedagai.
Atas pelanggaran-pelaggaran itu, Gubsu Edy Rahmayadi telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa surat teguran yang dilayangkan kepada Aquafarm pada 1 Februari 2019. Edy ternyata mengawal kebijakannya yang menjatuhkan sanksi ke Aquafarm itu. Bahkan Edy mengancam akan membekukan seluruh izin (sesuai tupoksi gubernur) jika Aquafarm tidak mengindahkan sanksi.
“Oohh… itu kita ancam bekukan izinnya kalau nggak benar lagi mereka itu. Sanksi tertulis telah dikirimkan, kita tunggu dalam enam bulan ini,” ujarnya menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Jumat (8/2).
Namun pembekuan seluruh izin tersebut, baru akan dilakukan setelah semua mekanisme sanksi tidak dijalankan Aquafarm. Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pada Pasal 76 ayat 1 ayat 2, terdapat empat mekanisme sanksi.
Artinya gubernur tidak boleh langsung mencabut izin lingkungan, tetapi harus melalui empat tahapan mekanisme sanksi administratif, yaitu teguran tertulis, pemaksaan, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan.
Gelar Diskusi
Sementara, sejumlah organisasi masyarakat pemerhati Danau Toba terus bergerak menyebarkan wacana penutupan PT Aquafarm Nusantara. Setelah menggelar berbagai talkshow di radio dan televisi di Medan dalam beberapa hari ini, berbagai elemen masyarakat itu, kembali akan menggelar diskusi terbuka di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat Sumatra Utara (Bakumsu) Jalan Setia Budi Pasar II, Kompleks Ruko Griya Pertambangan Nomor A7, Tanjung Sari Medan, Senin (11/2) pukul 14.00 WIB.
“Pemantik diskusi adalah Prof Bungaran Antonius Simanjuntak atau yang akrab disebut BAS. Beliau termasuk yang paling berang dengan kasus itu,” kata Ketua DPP Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul, Jumat (8/2).
Sebelumnya, Lamsiang menyesalkan Gubsu Edy Rahmayadi yang hanya memberikan teguran tertulis kepada Aquafarm. Menurutnya hal itu tidak akan berpengaruh. Setidaknya pemerintah membekukan izin operasional perusahaan Kerambah Jaring Apung (KJA) asal Swiss itu, karena sudah jelas terbukti melanggar aturan.
Hal sama juga dikatakan Ketua perhimpunan Jendela Toba Mangaliat Simarmata. Dikatakan Mangaliat, teguran tertulis hanyalah “penggelitik” telinga saja. Tidak ada gunanya karena hal itu sudah berulang kali dilakukan perusahaan itu.
Sebelumnya, Kadis LH Sumut Binsar Situmorang mengatakan, pihaknya menemukan Aquafarm telah melanggar ketentuan setelah pihaknya melakukan investigasi atas kejadian pencemaran dan kerusakan akibat ikan mati di perairan Danau Toba oleh Aquafarm. Lebih lanjut Binsar menyebutkan, Aquafarm melakukan tiga pelanggaran. Pertama, dari sisi kapasitas produksi. Aquafarm ternyata memproduksi ikan di luar kapasitas yang diizinkan berdasarkan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL).
“Harusnya izin kapasitas produksi 26.464.500 ekor atau 26.464,500 ton per tahun, namun kenyataannya 27.454.400 atau 27.454,400 ton per tahun. Dalam hal ini ada kelebihan 1.000.000 ekor atau 1.000 ton. Temuan ini berdasarkan Laporan Semester 1 Aquafarm ke Dinas LH Sumut,” sebutnya.
Pelanggaran kedua dari sisi daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba. Sesuai dengan diktum keempat keputusan Gubernur Sumut Nomor 660/4223/Tahun 2009 juga dinyatakan, apabila ternyata daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba tidak dapat lagi menerima dampak kegiatan KJA maka dokumen lingkungan PT Aquafarm harus ditinjau.
“Pada diktum ketiga Keputusan Gubernur Sumut Nomor:188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Dukung Perairan Danau Toba terhadap Kegiatan KJA menyatakan bahwa daya dukung maksimum Danau Toba untuk budidaya perikanan adalah 10.000 ton ikan per tahun. Artinya sudah melampuai banyak kapasitas. Sampai saat ini Aquafarm belum merevisi dokumennya. Sementara diktum itu sudah sering disosialisasikan,” katanya.
Pelanggaran lainnya ialah pada unit kegiatan pembenihan ikan, pengelolaan ikan, pabrik pakan ikan di Kabupaten Serdang Bedagai, berdasarkan hasil pengawasan bersama antara UPT Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan serta Kehutanan KLHK dan DLH ditemukan Aquafarm juga tidak mengelola limbah cairnya di IPAL.
“Mereka langsung menyalurkannya ke badan air sehingga dapat diperkirakan limbah cair yang dibuang ke badan air belum memenuhi baku mutu lingkungan. Dan ini bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tepatnha Pasal 20 Ayat 3,” ucapnya. (prn)
Isu pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif, marak berseliweran di Whatsapp Group (WAG), Jumat (8/2). Isu ini pertama kali beredar di grup WhatsApp dengan isi seperti berikut.
KABAR gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Akan diadakan pembuatan SIM secara kolektif hanya datang, lalu foto dam tanpa tes. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
Hari : Sabtu
Tanggal : 29 Februari 2019
Jam : 07.30 WIB s/d selesai
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. kalau pake resi KTP sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surar Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4.Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Biaya Pembuatan SIM :
Sim B = Rp 190.000,-
Sim A = Rp 150.000,-
Sim C = Rp 90.000-
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.
Pendaftaran akam ditutup pada hari Sabtu 29 Februari 2019.
Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di Lapangan Benteng Medan.
Demikian dan terima kasih.
Begitulah kira-kira isi dari pesan berantai di WAG. Informasi itu beredar sejak pagi hingga sore.
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihatini langsung membantah kabar tersebut. Dengan tegas melalui Instagram @satlantasrestabesmedan, ia menyebut kabar itu bohong alias hoax.
“Hoax. Tanggal 29 Feb tidak ada pak,” tulis Juliani via Whatsapp kepada Sumut Pos, Jumat (8/2).
Diungkap Juliani, pesan berantai itu mulai tersebar Kamis (7/2) kemarin di grup-grup WhatsApp.
“Kami langsung memastikan bahwa kabar itu hoax,” tegas Juliani.
Apakah polisi akan menelusuri siapa kreator pesan berantai tersebut? “Kita masih akan menelusuri siapa yang menyebarkan pesan hoax ini,” tegas Juliani.
Lebih lanjut, Juliani mengimbau kepada masyarakat luas agar jangan langsung mudah mempercayai kabar yang beredar tersebut.
“Kita sudah melakukan penyampaian ke radio bahwa kabar yang beredar itu hoax. Siapa nanti yang mendapatkan kabar itu jangan percaya, karena itu tidak benar,” terang Juliani.
“Yang jelas, apabila untuk pengurusan SIM langsung ke Satlantas Polrestabes Medan di Jalan Adinegoro,” sambung Juliani sembari mengakhiri.(bbs/trm/ala)