KARO, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat berlarut-larut, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Karo akhirnya menyerahkan berkas korupsi Tugu Mejuah-juah Berastagi (TMJB) tahap kedua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.
“Penyerahan tersangka Roy Hefri Simorangkir selaku Direktur CV AKU sudah dilakukan di ruangan Kasi Pidus Kejari Karo. Tersangka Roy Hefri Simorangkir didampingi penasehat hukumnya Rinaldo Butar-Butar SH,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karo, Dapot Manurung pada wartawan, belum lama ini.
Dalam pengusutan itu, kata Dapot, tersangka tidak ditahan. Karena JPU menilai tersangka kooperatif dan juga mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan jaminan dari keluarga dan penasehat hukum.
Sedangkan tiga tersangka lain tidak hadir. Ketiganya masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Radius Tarigan; Rekanan dan Pelaksana Kegiatan, Edy Perin Sebayang dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Chandra Tarigan.
Saat ini, Chandra Tarigan menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Karo.
Padahal, surat panggilan terhadap ketiganya sudah dikirim, Jumat (1/2) lalu. Karena mangkir, jaksa penyidik akan kembali memanggil ketiga tersangka tersebut untuk bisa dihadapkan (diserahkan) kepada JPU.
Kata Dapot, pihaknya mengangendakan agar perkara ini secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Karo menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun para tersangka tak kunjung ditahan.
Dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek tersebut sekitar Rp607 juta.
Dalam pengusutan dugaan korupsi itu, telah dikembalikan kerugiaan uang negara ke kas daerah masih Rp423 juta.(deo/ala)
AGUSMAN/SUMUT POS
TERTUNDUK: Dani dan Mauludin, tertunduk dihadapan hakim saat menjalani sidang tuntutan, Jumat (8/2).
AGUSMAN/SUMUT POS TERTUNDUK: Dani dan Mauludin, tertunduk dihadapan hakim saat menjalani sidang tuntutan, Jumat (8/2).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pedagang mie Aceh, Dani (28) dan Mauludin (20) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol, dengan pidana penjara selama 17 Tahun dan denda Rp1 Miliar, subsider 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut diungkapkan, lantaran keduanya terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram (Kg).
Dihadapan Majelis hakim yang dipimpin Richard Silalahi itu, Dani dan Mauludin hanya bisa pasrah sembari menundukkan kepala, meski didampingi penasihat hukumnya Sri Wahyuni SH.
“Memohon Majelis hakim terhadap keduanya masing-masing dengan pidana penjara selama 17 Tahun dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan,” cetus JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Richard Silalahi di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/2).
JPU berpendapat bahwa perbuatan keduanya telah berupaya melawan program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah.
“Tidak ada alasan pemaaf dan alasan pembenaran, maka kedua terdakwa layak dihukum sesuai perbuatannya,” katanya.
Setelah keduanya mendengar tuntutan, Dani dan Mauludin yang diborgol bersama langsung mempercepat langkah menuju sel sementara Pengadilan Negeri Medan.
Keduanya sempat mengaku barang bukti yang kini menjerat mereka merupakan milik toke mereka bernama Darmawan. Dalam penangkapan, Darmawan sudah tewas lebih dulu.
“Kami cuma disuruh bawakan aja barang (sabu) itu. Kami disuruh bawa itu bersama sayur-sayur untuk buat mie Aceh, soalnya kami kerja sama dia jualan. Tinggalnya pun sama,” ujar Dani sembari mengaku akan mendapat upah Rp500.000 bila berhasil.
Dalam perkara ini, Tiorida Hutagaol menuntut Dani dan Mauludin dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua terdakwa ditangkap pada 19 Juli 2018. Sebelumnya, polisi mendapat informasi ada peredaran sabu di wilayah Medan Johor, Kota Medan.
Petugas kemudian bergerak dan menangkap keduanya di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Dari keduanya, petugas menyita 1 bungkus plastik warna merah berisi 2 bungkus Teh China merk Guanyinwang. Dari hasil penelitian, barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang diketahui beeratnya 2.077,2 gram. (man/ala)
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG PERDANA: Dodi Asmara dan Bagus Bangun, terdakwa korupsi alat peraga sekolah Disdik Binjai, menjalani sidang perdana, Jumat (8/2).
AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG PERDANA: Dodi Asmara dan Bagus Bangun, terdakwa korupsi alat peraga sekolah Disdik Binjai, menjalani sidang perdana, Jumat (8/2).
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyidangkan Dodi Asmara (36) dan Bagus Bangun (58), dalam kasus pengadaan alat peraga Sekolah Dinas di Pendidikan (Disdik) Kota Binjai. Sidang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/2).
DODI dan Bagus merupakan dua dari 11 pelaku, yang lebih dulu disidangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kajari Binjai Victor Antonius.
“Terdakwa Dodi Asmara selaku Direktur PT Aida Cahaya Lestari yang memenangi tender pengadaan sekolah kontrak tidak melaksanakan kontrak dan menyerahkan hasil pekerjaan dalam keadaan lengkap. Hal ini adalah melanggar prinsip-prinsip dan etika pengadaan,” ujar JPU di hadapan Majelis hakim yang dipimpin Azwardi Idris.
JPU menyatakan perbuatan Dodi Asmara dan Bagus Bangun bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, dakwaan Bagus Bangun dibacakan secara terpisah. JPU menyatakan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bagus Bangun bersalah karena tidak melakukan pengendalian kontrak.
Bagus juga justru menerima penyerahan hasil pekerjaan oleh perusahaan Dodi Asmara (PT Aida Cahaya). Padahal, kontrak tersebut tidak lengkap dikerjakan sesuai kesepakatan.
Masih kata JPU, kedua terdakwa bersama pelaku lainnya melakukan penggelembungan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010 Pemko Binjai.
“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Popinsi Sumatera Utara Nomor: SR-45/PW02/5.2/2018 tanggal 22 Oktober 2018, negara mengalami kerugian sebesar Rp499.143.300,” cetus JPU.
Amatan di ruang sidang, kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tampak lesu. Dodi yang hadir mengenakan kaos hanya tertegun menatap hakim, sementara Bagus Bangun hadir dengan pakaian lebih rapi.
Usai persidangan, Bagus Bangun yang sempat dicecar pertanyaan mengaku akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Ia mengaku ada poin penting yang perlu disampaikan.
“Ada yang janggal lah. Nanti pengacara lah yang tahu bahasanya,” ucap Bagus.
Bagus mengatakan, selain dirinya dan Dodi Asmara, Kejari Medan turut menetapkan sembilan tersangka lainnya dan belum disidangkan dari kasus yang sama di Dinas Pendidikan Kota Binjai.
Diketahui, salah satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari Binjai, adalah Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai. Ia sempat menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik.(man/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tampaknya tidak main-main dalam menyusun kabinet baru di jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprovsu. Dia ingin orang yang ditempatkan pada struktur memiliki rekam jejak yang sesuai dengan dasar keilmuan dan pengalaman.
“Sudah pasti yang pertama soal track record orangnya. Makanya sudah kita lakukan assestment (penilaian eselon II). Harus sesuai nanti orang yang mau ditempatkan untuk memimpin OPD, saya tak mau coba-coba,” katanya menjawab wartawan di Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (8/2).
Edy menegaskan, pejabat yang selama ini tidak sesuai membidangi OPD akan diganti paskapenilaian yang sudah dilakukan selama dua hari kemarin. “Tapi kalau sesuai buat apa diganti, carinya saja susah,” katanya.
Begitupun untuk posisi pejabat yang lowong karena memasuki masa purnabakti atau pensiun, dirinya menyebut pasti akan dibuka proses lelang jabatan atau open bidding. “Ya, pasti. Untuk yang lowong akan dilelang. Dan saya pastikan paling penting track record-nya harus sesuai,” katanya.
Saat disinggung setelah assestment selesai kapan mutasi pejabat eselon II akan dilakukan, Edy mengaku sesuai ketentuan perundang-undangan pada Maret mendatang sudah dapat diterapkan.
“Kan ada ketentuan dari Kemendagri, bahwa enam bulan setelah (kepala daerah) dilantik baru boleh melakukan mutasi. Setelah selesai dulu assestment ini, baru kami fokus untuk mutasi,” ujar mantan Pangkostrad itu.
Seperti diketahui, rangkaian assesment pejabat eselon II di lingkungan Pemprovsu telah selesai terlaksana selama dua hari (Rabu-Kamis), di Ruang Bina Graha, Kantor Bappeda Sumut, Jalan Diponegoro Medan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip sebelumnya mengatakan, kegiatan assesment kali ini diikuti sebanyak 49 pejabat eselon II Pemprovsu dan hasilnya diserahkan Tim Seleksi yang berasal dari USU kepada gubernur.
Dengan diserahkannya hasil assesment kepada Gubsu, sebut dia, berarti masih menunggu proses penilaian selanjutnya. Sebab masih akan dilakukan penilaian atas rekam jejak (track record) para pejabat eselon II. “Jadi antara hasil assesment dan rekam jejak itu dikombinasi,” katanya.
Sehingga dengan begitu, akan semakin lengkap bagi Gubsu indikator untuk memutuskan seorang pejabat apakah tetap di jabatannya saat ini sebagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), atau dirotasi pada jabatan sederajat atau bahkan diturunkan dari jabatannya saat ini.
Asessment memberi indikator bagi pimpinan tentang seorang pejabat eselon II apakah kompeten atau tidak. Sehingga dari hasil assesment, memudahkan Gubsu untuk membenahi atau menyempurnakan “kabinetnya” untuk bekerja guna mewujudkan visi dan misinya.
Selain karena pengaruh hasil assesment, lelang jabatan juga dimungkinkan dibuka menyusul adanya beberapa pejabat yang sudah dan segera memasuki masa pensiun. (prn/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Prajurit TNI harus bisa menjadi contoh baik dan teladan bagi masyarakat di lingkungannya. Hal itu ditegaskan Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah saat membacakan amanat Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dalam upacara pembukaan gelar Operasi Penegakkan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi POM TNI 2019, di Lapangan Makodam I/BB, Jumat (8/2).
“Prajurit TNI harus bisa menjadi contoh baik dan teladan bagi masyarakat di lingkungannya. Karena pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI cenderung akan dicontoh oleh masyarakat umum,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Fadhilah, sebagai institusi negara, TNI harus bekerja dengan visi dan misi kenegaraan dan pemerintahan, dengan sistem manajemen yang tertata bagi pelaksanaan tugas, sesuai dengan peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan.
Sebagai salah satu upaya TNI dalam pelaksanaan misi itu, katanya, dengan menggelar Operasi Penegakan Ketertiban serta Operasi Yustisi tersebut. “Yakni dalam rangka menjaga disiplin, tata tertib, kepatuhan dan ketaatan prajurit pada hukum yang menentukan kelancaran pelaksanaan tugas institusi, juga mendukung citra prajurit TNI,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Fadhilah, dalam menyikapi situasi saat ini, seluruh prajurit TNI juga diminta agar bersikap netral dan tidak terseret ke arah dunia politik. Sehingga melalui operasi yang digelar, diharapkan bisa ikut mendorong tercipta dan terjaganya komitmen TNI yang netral dalam kegiatan politik, baik institusi, satuan, maupun individu.
“Upaya penegakan hukum dan disiplin prajurit menempati posisi yang sangat penting, memberi dampak positif sebagai keteguhan sikap serta perilaku prajurit TNI. Hal ini harus diwujudkan secara tegas dan berwibawa, baik perorangan maupun kesatuan,” terangnya.
Fadhilah menyebut, sesuai dengan tema Operasi Gaktib yaitu Dengan Operasi Gaktib TA 2019, Polisi Militer berkomitmen meningkatkan disiplin, ketaatan hukum, dedikasi dan loyalitas prajurit dalam mendukung tugas pokok (Tupok) TNI guna mewujudkan bersama rakyat TNI kuat.
Karenanya, kata Fadhilah, diharapkan seluruh petugas Polisi Militer memiliki kesamaan persepsi dalam melaksanakan tugas di lapangan, baik dengan sesama Polisi Militer angkatan maupun dengan lembaga penegak hukum lainnya.”Juga tetap berpedoman pada kebijakan pimpinan TNI, sehingga mampu menghindari kesalahpahaman,” ujarnya.
Jenderal TNI bintang dua ini menambahkan, petugas juga tidak boleh bersikap arogan di lapangan, namun tetap tegas dan tidak ragu-ragu serta profesional. Selain itu, dapat menguasai dan paham serta menghayati aturan hukum sebagai substansi penting dalam upaya penegakan hukum di lingkungan TNI.
“Maka sekali lagi saya tekankan agar tugas pemeliharaan dan penegakan hukum, disiplin serta tata tertib di lingkungan TNI dapat berjalan maksimal,” pungkasnya. (dvs/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa kerja jajaran direksi PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara akan berakhir per 11 Maret 2019. Selaku pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprovsu, Gubernur Edy Rahmayadi sudah menyiapkan rencana pergantian jajaran direksi tersebut. “Semua harus seleksi nanti.
Di Sumut ini kalau kita mau menjaring putra-putri terbaik mesti lewat seleksi. Silahkan ikut kalau nanti sudah dibuka,” kata Gubsu Edy menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (8/2).
Dirinya mengaku nantinya akan dibentuk tim seleksi (Timsel) untuk menjaring direksi baru PDAM Tirtanadi. Namun mekanisme tersebut baru akan dilakukan setelah proses rekrutmen anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris BUMD Pemprovsu rampung dilakukan. “Tunggulah habis (seleksi) Dewas dan Dekom ini. Pasti nanti kita buka juga untuk direksi. Yang sudah habis (masa kerjanya) harus kita ganti,” katanya.
Hanya ketika tahapan tersebut nantinya dibuka, bagi yang peserta yang tidak lulus diharap Edy agar jangan ribut. “Saya mau orang Sumut yang merasa mampu ikut semua (seleksi direksi PDAM). Kita harus uji melalui tes semua. Kalau tak lulus jangan ribut, dan kalau takut tak lulus jangan ikut tes. Ini yang tak lulus ribut, bilang martabaklah, tidak martabatlah, macam-macam,” katanya.
Disinggung gugatan mantan Dewas PDAM Tirtanadi yang melayangkan gugatan kepadanya, Edy menegaskan silahkan saja. “Ya sudah kalau mau digugat, gugat saja. Kalau PTUN tetap memenangkan mereka tidak apa-apa. Oke, silahkan aja masuk kerja kembali. Inikan badan usaha, saya hanya ingin kualitas air kita lebih baik,” katanya.
Dengan terpilihnya jajaran direksi baru nantinya, ia berharap kedepan pelayanan air bersih di Sumut semakin baik. “Jadi mengenai gugat menggugat itu silahkan saja, saya ingin masyarakat Medan sekitarnya tidak susah lagi untuk mendapatkan air,” ujarnya.
Menurut dia, suatu kenyataan bahwa air dari PDAM Tirtanadi saat ini semua warga mengeluhkan kualitasnya. “Orang di rumah saya aja susah sekarang ini (air). Apalagi di rumah warga biasa termasuk di rumah para wartawan. Nah ini yang harus kita benahi dan kita betuli,” ujarnya.
Edy mencontohkan, Singapura tidak mempunyai sungai tetapi begitu mudah orang di negara tersebut mendapatkan air yang berkualitas. “Di Medan sekitarnya ini, kalau datang hujan sampai banjir ke rumah-rumah. Tapi kok susah air kita dapatkan. Makanya kita mencari orang yang pantas untuk memimpin PDAM Tirtanadi ke depan untuk mengelolanya secara profesional,” tegasnya. (prn/ila)
istimewa/sumut pos
SIDANG: Kuasa hukum pemohon membacakan permohonan pada sidang prapid terkait penangkapan dua warga oleh Polres Belawan.
istimewa/sumut pos SIDANG: Kuasa hukum pemohon membacakan permohonan pada sidang prapid terkait penangkapan dua warga oleh Polres Belawan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kisruh sengketa lahan yang dikuasai PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), telah menutup akses jalan warga berujung ke pra Peradilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan. Pengadilan Negeri menolak permohonan pra Peradilan yang diajukan warga terkait penangkapan dan penahanan Syahrial dan Hasudungan yang dijerat kasus pengrusakan.
“Permohonan kita ditolak pengadilan, tapi sampai saat ini salinan putusan belum kita terima,” kata Kuasa Hukum warga, Husein Hutagalung, Jumat (8/2).
Dijelaskannya, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum terhadap kedua klinennya. Ia akan menunjukkan bukti dan pembelaan yang menjerat hukum terhadap kliennya di pengadilan nantinya.
“Kita akan jalani proses pidana, yang jelas nanti akan kita sampaikan kepada hakim, bahwa klien kita tidak bersalah, karena tidak kuat bukti mereka untuk dijerat ke pengadilan,” ujar Husein.
Sebelumnya, Husein menyesalkan sikap Polres Pelabuhan Belawan yang telah menangkap dan menahan kliennya atas kasus pengrusakan tembok, padahal tembok itu adalah jalan umum yang ingin dibuka warga. Jadi, penahanan terhadap dua kliennya itu tidak punya bukti kuat atas laporan STTC tentang alas hak di tanah tersebut.
“Tanah ini masih berperkara, bahkan alas hak yang dipegang oleh STTC kita ragukan, kenapa polisi langsung menangkap, harusnya di cek dulu soal perkara perdata yang belum rampung,” ungkapnya.
Selama ini, lanjut Husein, STTC memegang SHM No 498 Tahun 1989 memiliki luas sekitar 3 hektar, sedangkan objek tanah hanya seluas 2 hektar. Dengan perbedaan luas SHM nya diragukan keabsahannya.
Terpisah, Camat Medan Belawan Ahmad SP menjelaskan areal itu adalah jalan lintas warga menuju pertambakan. Untuk itu, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak untuk bersama ducarikan solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Sudah puluhan tahun jalan itu digunakan warga dan mulai bisa dilintasi mobil truk sejak sekitar tahun 2000, memang sebelumnya jalan itu masih setapak,” urai camat.
Kisrus itu mulai terjadi sekitar tahun 2017, kepemilikan tanah muncul antara PT STTC dan PT Jasa Marga, puncaknya akhir 2018, jalan tersebut ditutup PT STTC yang mengkui sebagai pemilik dengan alas hak mikil bersertifikat yang diterbitkan BPN. “Sampai sekarang secara pemerintah, saya belum pernah melihat sertifikat tersebut dan perkara ini sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri,” ujar Ahmad. (fac/ila)
Fachril/sumut pos
TERBAKAR: Warga menyaksikan rumah di Jalan KL Yos Sudarso, Martubung, yang terbakar, Jumat (8/2) .
Fachril/sumut pos TERBAKAR: Warga menyaksikan rumah di Jalan KL Yos Sudarso, Martubung, yang terbakar, Jumat (8/2) .
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 5 unit rumah di Jalan KL Yos Sudarso, Lingkungan 4, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (8/2). Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Musibah kebakaran yang dilalap si jago merah adalah, St Liber Nababan (52), Berton Purba (50), Tonggi Sianipar (40), Toberita Hutabarat (55) dan Carles Pardede (41) diduga berasal dari arus pendek atau korslet listrik.
Kebakaran berawal dari api muncul dari rumah, St Liber Nababan dari arus pendek. Api terus marak menyambar ke rumah lainnya. Warga sekitar mengetahui kejadian itu berusaha melakukan penyiraman dengan air seadanya.
Tak berapa lama, sebanyak 5 unit mobil Dinas Pemadam Kebakaran dari Pemko Medan turun ke lokasi. Api yang marak akhirnya dapat dipadamkan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah TKP, dari hasil pengecekan di lapangan api diduga berasal dari arus pendek. Pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dari lokasi. “Dua orang saksi dari warga sekitar, Baharuddin Pane (48) dan Anto (40) sudah kita mintai keterangan, awalnya kita mendapat info dari warga terkait adanya kebakaran dilokasi”, ujarnya.
Adapun, awal mula terjadinya kebakaran sesuai keterangan saksi api berasal dari rumah St. Liber Nababan diduga berasal dari arus pendek. “Secara pasti penyebebanya, masih kita lakukan penyelidikan,” pungkas Bonar. (fac/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan belum menerapkan aturan larangan penggunaan Global Positioning System (GPS) terhadap pengendara roda dua. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan larangan penggunaan telepon ketika berkendara sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) sesuai konstitusional, terkait sistem navigasi berbasiskan satelit yang biasa disebut GPS.
Plt Dishub Medan, Renward Parapat mengaku, pihaknya masih menunggu arahan maupun kebijakan dari pusat terkait pemberlakuan aturan tersebut. Oleh karena itu, dia enggan berspekulasi atau berbicara lebih jauh “Belum, belum tahu, masih menunggu dari pusat (Kementerian Perhubungan),” katanya, kemarin.
Diutarakan Renward, informasinya Kementerian Perhubungan akan melakukan pertemuan mengenai pemberlakuan larangan penggunaan telepon maupun GPS pada kendaraan roda dua di Medan. Dalam pertemuan itu, dibahas sekaligus sosialisasinya.
“Sudah ada peraturan pemerintah yang mau diterapkan berkaitan dengan masalah keselamatan roda dua dari Kementerian Perhubungan di Hotel Dyandra Santika Medan. Sekaligus, sosialisasi bagaimana perancangan peraturan tersebut,” ujarnya singkat.
Sementara, pengamat transportasi, Medis Surbakti menganggap putusan MK yang melarang penggunaan GPS di kendaraan bermotor dapat diterima. Hal itu mengingat dengan bahaya yang dapat ditimbulkan bila konsentrasi pengendara terpecah-belah, terutama roda dua. “Memang yang menjadi masalah itu roda dua, karena agak sulit berkonsentrasi untuk melihat sekaligus menjaga keseimbangan,” ujarnya.
Medis Surbakti menyebutkan, penerapan larangan ini memang akan berdampak pada kebiasaan pengendara roda dua termasuk di dalamnya sopir ojek online. Oleh karenanya, disarankan agar penggunaan GPS bagi pengendara roda dua maupun empat dilakukan dengan terlebih dahulu menepi di pinggir jalan.
“Memang sebaiknya pengendara, terutama roda dua tak membuka GPS sembari berkendara. Apalagi kemudi sepeda motor dikendalikan dengan satu tangan karena menggunakan aplikasi GPS, tentu berisiko terjadi kecelakaan,” pungkas Medis Surbakti.
Sebelumnya, MK menolak gugatan komunitas Toyota Soluna Community sebagai pemohon I dan seorang driver taksi online sebagai pemohon II terkait larangan penggunaan telepon ketika berkendara, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) sesuai konstitusional.
Gugatan dilakukan kedua pemohon karena menilai frasa menggunakan telepon seperti tertuang dalam Pasal 106 ayat (1), dan GPS sesuai Pasal 283 saat mengendara multitafsir. Pemohon juga menilai aturan itu bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dan konsep negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Maksud dari Penjelasan Umum UU LLAJ, yang pada intinya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang semakin tinggi,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (30/1) pekan lalu.
MK berpendapat tujuan dari ketentuan tersebut adalah demi menciptakan dan memberikan jaminan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas. Menurut MK, UU LLAJ adalah sarana untuk rekayasa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik. (ris/ila)
istimewa/sumu tpos
MENGADU:
Kepala SD Negeri 060955 Medan Marelan, Tiurmaida Situmeang saat mengadu ke Komisi B DPRD Medan.
istimewa/sumu tpos MENGADU: Kepala SD Negeri 060955 Medan Marelan, Tiurmaida Situmeang saat mengadu ke Komisi B DPRD Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala SD Negeri 060955 Medan Marelan, Tiurmaida Situmeang mengaku dimutasi secara sepihak menjadi kepala SD Negeri 060901 Medan Polonia, berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan.
Sebab, pemutasian ASN golongan IV B ini terkesan mendadak dan tanpa teguran serta alasan yang mendasar. Tak terima menjadi korban kesewenang-wenangan, Tiurmaida pun memperjuangkan nasibnya dengan mengadukan persoalan ini ke Komisi B DPRD Medan, Jumat (8/2).
Diceritakan Tiurmaida, pemutasian dirinya berawal dari adanya informasi undangan pelantikan pada Senin, 14 Januari lalu. Informasi itu didapat dari Koordinator Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Marelan (Korcam), Edy Hidayat.
“Jadi, sekitar pukul 10.00 WIB mendapat kabar dari Pak Edy bahwasanya ada informasi surat undangan pelantikan untuk saya. Lalu, saya menanyakan undangan pelantikan apa? Lantas, dijawab undangan pelantikan kepala sekolah, dan saya disuruh untuk mengambil surat tersebut karena acaranya pada hari itu juga pukul 13.00 WIB,” ungkap Tiur.
Pada saat menerima informasi tersebut, lanjut Tiur, kebetulan ia sedang berada di kantor Disdik Medan untuk melaporkan kinerja tahun 2018 dan juga menandatangani Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil atas nama dirinya kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Medan, Masrul Badri.
“Saat menghadap Pak Masrul, sempat ditanyakan apakah saya ikut dilantik? Kemudian, saya menjawab tidak tahu. Tetapi, saya bilang baru sekadar terima informasi ada undangan menghadiri pelantikan kepala sekolah. Jadi, dalam pikiran saya hanya menghadiri pelantikan kepala sekolah lain karena surat tersebut tidak ada tertuju untuk pelantikan terhadap saya,” ujarnya.
Setelah selesai menghadap Masrul, kata Tiur, dia kembali ke Marelan untuk menuju sekolah. Setibanya di sana, menerima surat undangan pelantikan tersebut. “Oleh karena loyal sama atasan, saya berniat menghadiri undangan pelantikan itu sekitar pukul 13.30 WIB dan berangkat ke kantor Wali Kota Medan. Sampai di sana sekitar pukul 14.15 WIB, saya menanyakan kepada petugas piket tempat acara pelantikan dan dijawab di aula lantai 4,” tuturnya.
Saat masuk ke dalam aula lantai 4, ternyata tidak ada menyuguhkan daftar hadir. Tiur mengaku sempat ditanyakan oleh petugas yang berjaga di pintu masuk aula apakah mendapat undangan?
“Saya jawab ya dan disuruh mengikuti barisan yang sudah ada. Tapi, saya heran pada saat gladi bersih sampai acara resminya, nama saya tidak ada disebut. Anehnya, jika itu acara pelantikan kenapa hanya diberikan SK kepada beberapa orang dan tidak seluruh peserta yang ikut dilantik? Namun, dari sejumlah peserta yang dilantik menyebut hal itu sudah biasa dan dibilang dilantik dulu baru dapat SK,” cetus Tiur yang mengikuti acara pelantikan hingga usai.
Sepekan berlalu, sambung Tiur, pada Senin, 21 Januari ia menanyakan informasi tentang undangan pelantikan itu yang terkesan mendadak kepada Kepala Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Medan, Efendi Sipayung. Namun dijawabnya tidak tahu dan disuruh menunggu dengan waktu yang tidak ditentukan.
Dengan jawaban yang tidak pasti tersebut, membuatnya merasa gelisah dan tidak nyaman dalam menjalankan tugas sebagai kepala sekolah. Oleh sebab itu, pada 24 Januari mempertanyakan kembali tentang hal undangan acara pelantikan kepala sekolah tersebut kepada Plt Kepala Disdik Medan, Ramlan Tarigan melalui surat yang sampai sekarang belum ada balasan penjelasan.
“Lalu, pada Senin, 4 Februari sekitar pukul 12.35 WIB saya mendapat pesan melalui whatsapp dari Kepala Subbag Kepegawaian Disdik Medan yang diteruskan kepada saya oleh Korcam (Edy Hidayat). Isi pesannya, berisi tentang pengambilan SK bagi kepala sekolah dan guru yang baru dilantik pada 14 Januari lalu ke di kantor Disdik Medan bagian kepegawaian pukul 16.00 WIB,” paparnya.
Menerima informasi itu, Tiur tidak langsung mengambil SK tersebut. Alasanya, karena masih dalam keadaan bingung apakah ikut dilantik atau bukan dan juga masih terus mengharapkan balasan surat hal permohonan penjelasan tentang undangan yang dikirim kepada Plt Kepala Disdik Medan.
“Dengan kegelisahan itu, saya berusaha juga menanyakan melalui telepon kepada salah seorang staf Bagian Kepegawaian (Disdik Medan) yaitu Ardat, apakah saya ikut dalam pelantikan itu dan mendapatkan SK? Lalu, dijawabnya bahwa saya ikut dan mendapat SK mutasi ke salah satu SD Negeri (Medan Polonia) yang jumlah siswanya kurang dari 300 siswa,” beber Tiur yang kemudian memutuskan tidak hari itu mengambil SK tetapi hari Rabu, 6 Februari.
Sebelum mengambil SK, aku Tiur, sempat menghubungi Kepala Subbag Kepegawaian Disdik Medan untuk memastikan kembali apakah memang ikut menerima SK pelantikan? Jawabannya, ternyata memang benar dan diminta untuk datang ke kantor mengambilnya.
Singkat cerita, sampai di kantor Disdik Medan lalu menjumpai Kepala Subbag Kepegawaian Disdik Medan dan menanyakan kembali apakah memang ikut dilantik atau tidak? Karena surat undangan tidak begitu jelas bisa dipahami. Ditambah lagi, tidak ada yang didapatkan bukti-bukti ada dilantik pada waktu acara pelantikan 14 Januari lalu.
Sebab, pengalamannya waktu dilantik menjadi kepala sekolah pada 9 Februari 2015, ada bukti dan tanda dilantik. Seperti, daftar hadir peserta pelantikan, nama-nama peserta dan jumlah yang dilantik, dibariskan sesuai dengan urutan nama-nama peserta yang ada dan pada waktu pelantikan nama peserta yang dilantik disebutkan serta diserahkan surat Pernyataan Pelantikan dan Menduduki Jabatan yang ditandatangani oleh Kepala BKD Kota Medan.
“Waktu saya bertanya apa yang mendasari saya dimutasikan, namun Kepala Subbag Kepegawaian Disdik Medan menjawab tidak memberikan penjelasan yang tepat dan berusaha menghindar dari saya serta pertanyaan saya. Tapi sempat menjawab bahwa acuan apa yang membuat saya sampai dimutasikan ada laporan, evaluasi dan pengamatan kepada saya. Padahal, sepanjang saya bertugas tidak pernah mendapat teguran baik secara lisan maupun tertulis dari atasan saya. Malahan, pengawas sekolah sebagai perpanjangan tangan Disdik Medan menilai saya bekerja dengan nilai amat baik,” jabarnya.
Oleh karena itu, Tiur pun meminta bukti laporan dan juga hasil evaluasi terhadapnya selama menjabat sebagai kepala SD Negeri 060955 Medan Marelan. Namun, tidak bisa diberikan tanpa alasan yang jelas. Anehnya, malah diberikan secarik kertas yang tidak ada pembubuhan tanggal dan tanda tangan. Tentunya, hal ini menambah lagi kebingungan karena tidak sesuai dengan kenyataan dan korelasi kinerjanya sebagai kepala sekolah.
“Ketika saya minta penjelasan tentang secarik kertas yang diberikan itu, tak dijelaskan. Hanya dibilang, sudah, sudahlah itu sembari mengambil kembali secarik kertas yang diberikannya dan membawa lalu meninggalkan saya. Lalu, saya menuju ke ruangan plt kepala dan sekretaris Disdik Medan untuk bertemu guna meminta penjelasan tentang secarik kertas itu,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, saat itu mereka tidak berada di tempat dan dirinya malah bertemu Kepala Subbag Kepegawaian yang berada di ruangan sekretaris Disdik Medan. Ia meminta kembali secarik kertas itu kepadanya, tapi kertas itu sudah dibubuhi tanggal dan tanda tangan.
“Jadi, dugaan saya Kepala Subbag Kepegawaian sudah menandatangani sendiri kertas tersebut yang kata dia telah ditandatangani oleh plt Kadisdik Medan,” ujarnya sembari berharap kepada Komisi B DPRD Medan dapat memanggil pihak-pihak dari Disdik Medan untuk memberi penjelasan yang sebnar-benarnya.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mempelajari pengaduan yang disampaikan kepala sekolah tersebut. Namun begitu, secara umum setiap pengaduan yang masuk tentu akan ditindaklanjuti. “Kita pelajari dulu, dan secepatnya akan diproses,” ujarnya. (ris/ila)