32 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 5583

Relokasi Hunian Tahap II Pengungsi Erupsi Sinabung Dicurigai Jadi Ajang Cari Untung

HUNTAP: Kondisi Hunian Tahap II yang diperuntukkan bagi pengungsi erupsi Sinabung belum dilengkapi fasilitas pendukung.
HUNTAP: Kondisi Hunian Tahap II yang diperuntukkan bagi pengungsi erupsi Sinabung belum dilengkapi fasilitas pendukung.

KARO, SUMUTPOS.CO – Relokasi Mandiri tahap II masih menyisakan berbagai persoalan, nasib ribuan jiwa pengungsi erupsi gunung Sinabung kian tak jelas. Kondisi ini diperparah lagi oleh tak kunjung cairnya dana jatah hidup (jadup), sewa rumah dan lahan. Pemkab dan BPBD Karo dinilai setengah hati dan tak peduli dengan penderitaan pengungsi.

Bahkan yang lebih miris, penanganan pengungsi yang berkepanjangan ini diduga dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk meraup keuntungan. Kecurigaan warga terbukti dari masih amburadulnya pembangunan huntap, baik di hamparan Jalan Veteran Gang Garuda, Desa Kacaribu, Desa Kutambelin, Desa Surbakti, Simpang Ajijahe Sumbul dan Desa Nang Belawan I dan II.

Meski sebagian besar rumah telah berdiri tegak, namun hunian tersebut belum dilengkapi fasilitas umum seperti listrik, air bersih dan septic tank serta fasilitas penunjang lainnya. Tak jelas apa yang menyebabkan terbengkalainnya penyelesaian huntap ini. Padahal dananya sudah dianggarkan.

“Kami curiga ada upaya untuk mencari keuntungan di balik masalah pengungsi ini. Dana sudah dianggarkan, tapi sampai sekarang proyeknya tak selesai-selesai. Ada saja alasan tak masuk akal Pemkab dan BPBD Karo saat kami pertanyakan,” kecam Moral Sitepu, salah seorang pengungsi asal Desa Guru Kinayan pada kru koran ini, Rabu (6/2).

“Bagaimana kami mau tinggal di rumah yang memiliki fasilitas. Listrik dan air tak ada, sama saja dengan tinggal di hutan belantara,”lirihnya. Ironisnya, karena tak memiliki tempat tinggal lain, sudah ada beberapa warga pengungsi yang menempati huntap tersebut.

“Kurasa Pemkab dan BPBD Karo ini sudah tak punya hati nurani lagi. Mereka tega membiarkan pengungsi menderita. Hidup kami makin tak jelas,” ujarnya. Hal senada juga dikatakan Zul Hidayat Batunanggar, pengungsi asal Desa Gurki penerima manfaat hamparan di Desa Kutambelin. Selain belum dialiri listrik, sebagian besar hunian yang dibangun makin tak terawat.

“Parahlah, saat ini loaksi sudah ditumbuhi ilalang. Bahkan tingginya labih tinggi dari rumah. Sangat memprihatinkan sekali,” ungkapnya. Bukan hanya itu, bahkan yang lebih parah lagi, sudah banyak asbes dan pintu-pintu rumah yang hilang dicuri. “Pintu dan asbes rumahku juga hilang,” katanya. Meski kondisinya sangat menyedihkan, namun saat ini ada sekitar 8 KK yang bertahan tinggal di lokasi. Mereka terpaksa bertahan di sana karena tak memiliki tempat tinggal yang lain.

Kondisi yang lebih parah terjadi di lokasi huntap di Jalan Veteran Gang Garuda. Bukan hanya fasilitas umum saja, bangunan rumahnya juga terhenti. Sampai hari ini, baru sekitar 15 unit rumah yang yang sudah selesai dibangun. Info yang dibimpun kru koran ini, terhentinya pembangunan rumah tersebut karena rekanan yang mengerjakan proyek tersebut telah melarikan diri.

“Nd Putri selaku pemborong sudah melarikan diri. Sementara BPBD Karo lepas tangan. Jadi nggak jelas bagaimana kelnajutan bangunan huntap tersebut,” kecam Edo Ginting penerima manfaat hamparan Gang Garuda. Bahkan, lantaran BPBD Karo lepas tangan, warga pengungsi sudah dua kali membuat laporan pengaduan ke Polres Karo. Namun sampai hari ini tak ada kejelasan.

Sebelumnya, Kalak BPBD Karo, Martin Sitepu saat dihubungi mengakui pembangunan huntap mandiri tahap II memang belum rampung. “Pembangunan huntap masih berlangsung, fasilitas umum seperti listrik sudah dipasang, hanya di Kuta Mbelin saja yang belum karena dilarang oleh masyarakat. Saat ini kita juga sudah mempersiapkan pencairan dana sewa rumah selama dua bulan. Dalam waktu dekat ini dana itu akan ditransfer ke rekening masing-masing ,” aku Martin baru-baru ini. Namun kenyataannya, sampai hari ini dana jadup, sewa rumah dan ladang tersebut tak kunjung dicairkan.

Seperti diketahui, BPBD Kabupaten Karo tahun 2016 lalu telah merealisasikan dana hibah Relokasi Mandiri tahap II (kedua) sebesar Rp190,6 miliar. Uang tersebut diberikan kepada 60 kelompok pengungsi erupsi Sinabung asal empat desa, masing-mading Desa Guru Kinayan, Berastepu, Kuta Tonggal dan Gamber. (deo/han)

Gurning akan Datangkan Bruno Casimir

PSMS
PSMS

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Satu pemain naturalisasi yang ingin didatangkan Abdul Rahman Gurning terungkap. Dia adalah Bruno Casimir, eks bek Arema.

Bruno merupakan salah satu pemain yang ingin didatangkan Gurning untuk memperkuat pertahananya. Casimir merupakan pemain naturalisasi dari Kamerun. Namun sejak 2014 tidak diketahui kemana Casimir lagi bermain setelah Persibangga Purbalingga. Casimir juga sudah berusia 37 tahun saat ini.

“Ya memang pemain naturalisasi sudah mau saja ke sini. Bruno Casimir. Dulu pernah sama saya di Arema IPL. Dia sudah mau datang kemari,” kata Gurning.

Casimir juga sudah berkomunikasi dengan manajemen. Namun belum diketahui kapan akan didatangkan. “Dia sudah komunikasi dengan King (Raja, Sekretaris PSMS). Harga pun sepertinya tidak masalah. Tapi kapan dia datang tergantung manajemen,” bebernya.

Casimir juga nantinya tidak akan langsung dikontrak. Dia tetap harus melalui proses trial seperti pemain lainnya. “Tetap, kita mau lihat dulu seperti apa dia sekarang,” tambah pelatih berlisensi A AFC itu.

Di sisi lain, proses seleksi berjalan akan diselingi dengan jadwal uji coba. PSMS berencana menghadapi Wiraland pada Jumat (8/2).

“Uji coba jadi Jumat nanti. Mungkin ada tim bayangan sekitar 18 orang itu yang nanti kita ganti-ganti. Rencananya bakal ada tiga uji coba. Baru akan ada penciutan lagi,” beber Gurning.

Mantan pemain PSMS dan Timnas ini juga masih menunggu pemain-pemain incaran yang sampai saat ini belum kelihatan batang hidungnya di Kebun Bunga. Seperti Tri Handoko dan Danie Pratama.

“Bakal ada penciutan lagi. Nunggu yang datang kita panggil. Kita memang minta mereka didatangkan cepat. Nantinya kalau yang datang lebih bagus, yang ada bisa dicoret,” bebernya.

Pada seleksi berjalan kemarin, Jecky Pasarella dan Saktiawan Sinaga tidak terlihat. Sementara itu Hari Nasution bek seleksi PSMS harus menderita cedera usai berbenturan dengan rekannya.”Gak cedera parah. Tidak apa-apa. Jecky dan Sakti izin. Masih seleksi terus. Bisa kita kurangi. Tunggu sabar dulu,” bebernya.

Selain itu Tambun Naibaho juga masih terlihat menjalani seleksi. Namun Gurning menyoroti kondisi fisik eks striker PSS Sleman itu yang masih keteteran. “Tambun masih menurun. Selama ini mungkin dia banyak istirahat,” pungkasnya. (don)

7 Hotel Mewah Segera Dibangun, Awal Juli Danau Toba Disulap Jadi “Bali” Baru

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS WISATA: Keindahan panorama Danau Toba difoto dari Hotel Inna Parapat, beberapa waktu lalu. Untuk menarik wisatawan mancanegara, khususnya Malaysia dan Singapura, Kemenpar menawarkan paket Wonderful Huta Toba.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
WISATA: Keindahan panorama Danau Toba difoto dari Hotel Inna Parapat, beberapa waktu lalu.

TOBASA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah terus menggenjot pengembangan destinasi pariwisata di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Sumatera Utara. Tak tanggung, 7 hotel mewah segera dibangun. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menargetkan, proses pembangunan, terutama groundbreaking bangunan hotel di kawasan tersebut sudah dapat dimulai pada kuartal III tahun ini.

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan bahwa persiapan Danau Toba menjadi salah satu daftar ‘Bali’ Baru terus digenjot. Sekitar awal kuartal tiga atau sekitar bulan Juli-September tahun 2019, groundbreaking akan dilaksanakan.

“Kita mau groundbreaking hotel sudah mulai kuartal 3, kalo kuartal 2 belom siap. Jadi tanah sudah kita siap, tanah 386 hektar atau berapa tadi tuh sudah beres. Pada pembangunan pertama nantinya akan ada 7 hotel yang akan dibangun,” tutur Luhut, usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kawasan Pariwisata Danau Toba, di ruang rapat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/2). Rapat dipimpin Luhut dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.

Lahan yang disiapkan menurut Luhut sudah disertifikatkan tanahnya. Minggu depan menurut Luhut dia akan mengundang pihak hotel untuk berdiskusi lebih lanjut. “Sertifikat sudah ada tinggal dana infrastruktur kemudian ada dana kerohiman beberapa tempat kita sedang bereskan, itu tinggal kita hitung. Ada 6-7 hotel. Nanti minggu depan saya undang kemari supaya paralel semua,” tambahnya.

Mengenai dana yang akan dikucurkan Luhut belum mau memprediksi, namun dia menuturkan akan ada triliunan yang dikucurkan “Wah itu mungkin beberapa triliun kali itu,” katanya.

Nomadic Tourism Rampung April 2019

Masi h dalam Rakor Tindak Lanjut Kawasan Pariwisata Danau Toba tersebut, ada beberapa rencana dan rekomendasi yang dibahas untuk menunjang percepatan pembangunan kawasan wisata danau toba. Salah satunya yang dirancang oleh Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT), yakni merampungkan pilot project bertema ‘nomadic tourism’ pada bulan April 2019 mendatang.

Nomadic Tourism merupakan konsep wisata temporer, baik dari segi akses atau amenitas (fasilitas pendukung). Konsep ini diharapkan mampu menjangkau destinasi-destinasi wisata alam di Indonesia yang beberapa bagian merupakan kepulauan dengan akses yang susah dijangkau.

Gubsu Edy Rahmayadi mengapresiasi rencana pembangunan pilot project di zona otorita yang dipresentasikan oleh Direktur Utama BPODT Arie Prasetyo. Untuk memastikan keberhasilan pilot project tersebut, Gubsu Edy merencanakan pertemuan lanjutan yang lebih intens untuk mengkaji berbagai kemungkinan dan ide-ide tambahan yang memperkaya konsep nomadic tourism tersebut.

“Saya ingin mengingatkan agar konsep ini juga mempertimbangan prinsip berkelanjutan. Artinya, kita jangan asal dan yang penting ada yang dibangun, tetapi juga kita pikirkan agar keberadaan konsep ini memberi nilai tambah dan memperkaya variasi wisata di Danau Toba,” ujar Gubsu Edy.

Selain itu, hal penting lainnya yang menurut Gubsu Edy juga perlu untuk segera disiapkan adalah pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal. “Jangan sampai jadi penonton saja mereka itu, tetapi juga ikut menikmati hasil dari keindahan alam Danau Toba. Kedepannya, kita harapkan pekerjanya adalah SDM lokal, jangan dari luar,” katanya.

Untuk menunjang SDM yang mumpuni di sektor wisata, Gubsu Edy merencanakan akan melakukan pembahasan lanjutan terkait penambahan sekolah pariwisata melalui SMK. “Porsinya juga kita harapkan kedepannya, SMK 70 persen dan SMA 30 persen,” tuturnya.

Menko Maritim Luhut Binsar sepakat dengan usulan Gubsu Edy. Dirinya menyampaikan bahwa hal tersebut juga telah menjadi perhatian Presiden Jokowi yakni memperbanyak sekolah kejuruan wisata. Selain itu, Luhut juga sepakat agar BPODT mempertimbangkan hal-hal lain yang memberi nilai tambah dan memperkaya variasi wisata di Danau Toba.

“Jeli melihat potensi-potensi seperti apa yang bisa lagi dikembangkan. Seperti penyelenggaraan event-event besar berskala internasional. Tapi acaranya harus dikemas dengan keren ya, jangan kampungan. Event olahraga juga bagus di Danau Toba, sport tourism seperti Triatlon, kompetisi rangkaian cabang olahraga renang, balap sepeda, lari,” jelasnya.

Luhut juga menyinggung masalah kebersihan dan kerusakan lingkungan yang diamatinya saat terakhir kali berkunjung ke Danau Toba dalam rangka Rakor Pembahasan Isu Lingkungan di Kawasan Danau Toba, bulan lalu. “Kotoran ternak dan kerambah-kerambah yang merusak kelestarian Danau Toba, saya kira harus ada tindak-tindak administratif pada mereka,” saran Luhut.

Sebelumnya, Direktur Utama BPODT Arie Prasetyo memaparkan hal-hal berkembang dalam upaya percepatan pembangunan kawasan Danau Toba termasuk rencana pembangunan pilot project nomadic tourism.

“Nomadic tourism ini semacam fasilitas akomodasi yang menargetkan generasi milenial. Kita berharap ini bisa menjadi branding dan image yang bagus untuk kawasan Sibisa dan Danau Toba secara keseluruhan. Dikemas ala anak muda, ada caravan area nantinya yakni akomodasi nomadic atau berpindah-pindah, ada tent area, amphiteather seperti panggung tari kecak di Bali, dan lainnya,” jelas Arie.

Pengembangan lahan perintisan atau pilot project nomadic tourism yang akan rampung pada bulan April 2019 mendatang ini diperkirakan akan membutuhkan pendanaan sebesar Rp1,823 triliun, dan akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 30 persen atau sebesar Rp546,9 miliar. Dan tahap kedua Rp1,276 triliun.

Item yang akan dibangun, kata Arie, termasuk infrastruktur, fitur lansekap, kantor dan bangunan penunjang, dan fasilitas umum.

“Hal mendesak lainnya yang juga dibahas adalah pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk BPODT, saat ini masih ada kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi, kemudian akan direview oleh tim penilai PK BLU Kemenkeu dan selanjutnya diusulkan pada Menteri Keuangan,” ujar Arie.

Turut hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut mewakili Menteri Pariwisata, mewakili Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, mewakili Kementerian LHK, mewakili Bank Indonesia, Ketua Tim Percepatan Pembangunan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas, Hiramsyah S. Thaib, Bupati Toba Samosir Darwin Siagian, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan IV Wilayah Balige Leonardo Sitorus. (dtc/prn/rel)

Pak Kapolda, Tangkap Mafia Tanah!, Rumah Dinas Kebun Helvetia PTPN II Dijual ke Pengembang

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS DEMO: Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KRB) untuk Agraria berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (6/2). Mereka meminta penyelewengan lahan oleh mafia tanah diusut tuntas.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO: Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KRB) untuk Agraria berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (6/2). Mereka meminta penyelewengan lahan oleh mafia tanah diusut tuntas.

LABUHAN DELI, SUMUTPOS.CO – Ratusan penggarap tergabung dalam Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) melakukan unjuk rasa di depan Rumah Dinas Kebun Helvetia PTPN II, Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Rabu (6/2). Massa mendesak agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs Agus Andrianto menangkap mafia tanah yang telah menjual aset negara di Perkebunan Helvetia PTPN II kepada pengembangn

“Hidup rakyat. Kita di sini berkumpul untuk memberitahukan kepada Bapak Kapolda. Agar menangkap mafia tanah yang telah menjual rumah dinas PTPN kepada pihak pengembang,” ucap Ketua HPPLKN, Syaifal Bahri dalam orasinya.

Dengan menggunakan pengeras suara, di hadapan ratusan penggarap, Syaifal menegaskan, mereka mendukung kinerja Kapolda yang telah menangkap empat mafia tanah di Tanjung Mulia dan membongkar penyalahgunaan lahan hutan lindung oleh PT ALAM. Selain itu, pihaknya juga mendukung penegak hukum yang telah memenjarakan Tamin Sukardi sebagai mafia tanah di kawasan Kebun Helvetia PTPN II.

Mereka juga meminta agar penegak hukum menangkap mafia tanah yang telah menjual rumah dinas eks PTPN II yang telah beralih fungsi kepada pihak pengambang. “Pak Kapolda, tangkap mafia tanah yang menjual aset negara. Mafia tanah mencoba menyerobot tanah negara yang kini dikuasai oleh rakyat. Mafia tanah harus dibumihanguskan dari Sumatera Utara,” teriak Syaifal.

Orasi yang sama juga diungkapkan Op Simanjutak. Ia mengajak massa aksi untuk berjuang melawan mafia tanah yang ingin menguasai lahan milik negara. “Kita akan sampaikan ke Bapak Kapolda, soal adanya SKT bodong yang dibuat mantan kepala desa di lahan milik negara. Agar mafia tanah segera ditangkap. Tanah eks PTPN II adalah tanah negara yang diatur dalam SK BPN RI nomor 42 rahun 2002, tanah ini adalah secara tanggung jawab diserahkan kepada gubernur. Kita rakyat jangan mau dibodohi dan ditindas oleh mafia tanah. Hidup rakyat,” ungkap Op Simanjutak.

Unjuk rasa di bawah pengawsan pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan berjalan damai, meskipun arus lalu lintas terganggu. Massa dengan tenang mendengarkan orasi yang disampaikan di muka umum.

Dalam kesempatan selanjutnya, Zega melakukan orasi. Ia mengajak massa untuk tetap semangat melawan mafia tanah yang telah merampas hak rakyat. Ia mengungkapkan, aset negara yang telah diperjualbelikan harus dijebloskan ke penjara. “Kita sudah tahu, Tamin Sukardi merupakan mafia tanah sudah ditangkap. Kita akan minta kepada penegak hukum untuk menangkap juga mafia tanah yang berondok ke Kebun Helvetia. Kami rakyat akan melawan mafia tanah, ingat kedaulatan ada ditangan rakyat,” orasi Zega.

Setelah melakukan orasi selama setengah jam, ratusan massa menggunakan angkot berangkat menuju Kantor DPRD Sumut dan Kantor Pemprovsu untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dengan pengawasan polisi, aksi unjuk rasa dikawal dengan tertib.

Apresiasi Kapolda Sumut

Aksi serupa juga digelar kelompok masyarakat tani mengatasnamakan Komitmen Rakyat Bersatu untuk Agraria, di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (6/2). Mereka menuntut Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto menumpas semua mafia tanah yang ada di wilayah ini. Mereka menilai, keberadaan mafia tanah semakin memiskinkan kehidupan para petani.

“Darah bertumpahan. Preman-preman mereka bayar untuk mengganggu masyarakat dalam lahan yang mereka garap,” kata Koordinator Aksi, Unggul Tampubolon saat berorasi.

Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Sumut ikut mendorong pemberantasan mafia tanah. Dalam aksi tersebut, massa juga menyinggung nama Musa Idishah alias Dodi. Mereka mendesak agar Dodi dipenjarakan. Bahkan massa juga menuding Dodi adalah mafia tanah.

Sepanjang unjuk rasa yang dilakukan, massa terus berorasi secara bergantian. Mereka memuji keberanian kapolda Sumut yang menetapkan Dodi sebagai tersangka. “Kami minta Gubernur Sumut memerhatikan apa yang diinginkan masyarakat. Saya tegaskan, sampai saat ini, belum ada ketegasan apapun yang dikeluarkan Pemprov Sumut. Kami masyarakat sangat menginginkan Edy Rahmayadi berubah dari gubernur yang lama,” pungkasnya.

Massa yang datang sebelumnya sudah berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam aksinya, nama Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto dielu-elukan oleh Johan Merdeka, salah satu pentolan aksi. “Siapa kapolda yang berani memberantas mafia tanah? Kita apresiasi Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto,” kata Johan dari atas mobil komando.

Setelah puas berorasi, puluhan perwakilan massa ditampung pihak Pemprovsu di Ruang Wartawan Lantai I Kantor Gubsu. Oleh pejabat yang menangani urusan pertanahan Pemprovsu, perwakilan massa dijanjikan bahwa persoalan tanah baik eks HGU maupun bukan eks HGU, memang sedang diupayakan solusinya. “Ini sudah dibicarakan sejak September 2018. Kami sepakat bahwa persoalan ini harus cepat dilakukan. Dan saya sendiri antusias memelajari masalah kasus ini, sebab saya baru tujuh bulan ditempatkan di bidang ini,” ujarnya.

Menurut dia, ada dua opsi solusi dalam penuntasan masalah ini. Pertama, harus diselesaikan bagi yang sudah memiliki alas hak, dan kedua untuk yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang tentunya tidak dapat diindentifikasi. “Atas hal ini kami sudah bentuk tim tapi masih proses pembentukan SK-nya. Ini sudah 20 tahun masalahnya tapi belum selesai. Dan soal kepemilikan nanti BPN yang mengakomodir didampingi aparat penegak hukum. Mohon sabar kami lagi berupaya,” katanya. (prn/fac)

Pameran Satu Abad Surat Kabar Sumut di Kantor Gubernur, Sumut Pelopor Pers di Indonesia

foto-foto: BIRO HUMAS & KEPROTOKOLAN for sumut pos TINJAU: Wagubsu Musa Rajekshah meninjau Pameran Satu Abad Surat Kabar Sumut di lobi kantor Gubsu Jalan Diponegoro, Rabu (6/2).
foto-foto: BIRO HUMAS & KEPROTOKOLAN for sumut pos
TINJAU: Wagubsu Musa Rajekshah meninjau Pameran Satu Abad Surat Kabar Sumut di lobi kantor Gubsu Jalan Diponegoro, Rabu (6/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sumatera Utara merupakan pelopor pers di Indonesia. Banyak hal yang membanggakan dari penerbitan pers masa lalu di Sumut. Diantaranya, Sumut memiliki penerbitan pers terbanyak di Indonesia, yaitu 147 terbitan surat kabar selama periode tahun 1880 hingga 1942.

HAL tersebut dipaparkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Sabrina ketika membuka “Pameran Satu Abad Surat Kabar Sumatera Utara” yang diadakan Biro Humas Keprotokolan Setdaprovsu bersama Pusat Studi Sejarah dan Ilmu Sosial Universitas Medan, serta Rumah Sejarah Medan di lobi Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (6/2)n

Berdasarkan bukti otentik, Sumatera Utara memiliki tiga pelopor koran perempuan pertama di Indonesia. Di antaranya Perempuan Bergerak (Medan, 1919), Soeara Iboe (Sibolga, 1932), Boroe Tapanoeli (Kotanopan, 1940). Selain itu, di Sumatera Utara juga memiliki koran pertama di Indonesia yang menggunakan kata ‘Merdeka’ sebagai namanya. “Beberapa puluh tahun lalu, koran menjadikan dirinya sebagai alat perjuangan, ini bisa menginspirasi kita kalau dulu koran berfungsi untuk perjuangan, tapi kini koran bisa mengisi pembangunan pasca perjuangan kemerdekaan,” kata Gubsu.

Sumut memiliki tokoh pers yang mendapat gelar ‘Raja Delik Pers’ di Indonesia yang bernama Parada Harahap. Julukan tersebut didapatnya lantaran ia sering mengkritisi Belanda dalam pemberitaan, sehingga Parada pernah 12 kali terkena delik yang mengakibatkan dirinya harus keluar masuk penjara.

Selain itu, Sumut memiliki tiga koran dan majalah perjuangan pada masa pendudukan Sekutu atau Belanda (1945-1949). Soeloeh Merdeka, Mimbar Oemoem, Waspada. Dua diantaranya yakni Mimbar Umum dan Waspada bahkan masih terbit hingga kini. “Hebat ini Mimbar Oemoem dan Waspada masih eksis dari zaman dulu sampai sekarang, mari kita berikan apresiasi kita,” ujarnya.

foto-foto: BIRO HUMAS & KEPROTOKOLAN for sumut pos
TINJAU: Wagubsu Musa Rajekshah meninjau Pameran Satu Abad Surat Kabar Sumut di lobi kantor Gubsu Jalan Diponegoro, Rabu (6/2).

Gubsu berharap, ke depan semakin banyak media berdiri untuk menciptakan iklim demokrasi yang semakin baik. Gubsu mengajak semua pihak untuk menjalankan prinsip transparansi, keadilan yang ditegakkan, pelayanan, semuanya bermuara pada Sumut yang maju, aman dan bermartabat.

Selain itu, Gubsu mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional 2020. “Kita semua siap, mari kita bersama-sama kita sukseskan HPN 2020 sebagai tuan rumah, bukan hanya pemerintah, melainkan seluruh lapisan masyarakat menjadikan Sumut sebagai tuan rumah yang baik,” ujarnya.

Untuk itu, Gubsu memberi arahan kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait seperti Biro Humas dan Keprotokolan Serdaprovsu agar siap menyiapkan perencanaan kegiatan HPN di Sumut, jika terpilih. “Pastikan anggarannya dan semua persaiapannya, serta pastikan bahwa kita memang ditunjuk sebagai tuan rumah HPN 2020,” katanya.

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajekshah juga memberikan apresiasi terhadap pameran yang akan berlangsung hingga 8 Februari 2019 tersebut. Wagubsu bangga, ternyata Sumut merupakan pelopor pers di Indonesia. Menurutnya, dengan pameran tersebut, generasi muda bisa mengetahui peran pers di Sumatera Utara pada masa lalu.

“Ternyata kawan-kawan pers Sumatera Utara telah ikut memperjuangan kemerdekaan pada masa lalu, kita berharap ke depan perusahaan media yang masih aktif saat ini bisa ikut memberitakan apa yang kita lakukan, karena tanpa media tidak mungkin sampai apa yang kita lakukan,” ujar Wagubsu saat diwawancara usai melihat-lihat surat kabar yang dipamerkan.

Pada masa lalu, berita mengenai kemerdekaan bisa tersebar karena peran media. Wagubsu memuji, meski waktu itu media berada dalam tekanan Pemerintah Belanda, tapi media tetap berani memberitakan kemerdekaan. Semangat dan keberanian media pada masa lalu merupakan edukasi bagi generasi muda masa kini. Untuk itu, kegiatan pameran sejarah sangat penting dan perlu didukung. “Mudah mudahan ke depan kita ikut menjaga kemerdekaan bersama,” katanya.

Mengenai penyelamatan peninggalan sejarah, Wagubsu mengatakan akan memanfaatkan Museum Negeri Sumatera Utara yang terletak di Jalan HM Joni, Medan. Pemprovsu akan membenahi sehingga akan semakin banyak pengunjung yang datang dan bisa mempelajari sejarah dan budaya Sumut.

Kepala Pusat Studi Sejarah dan Ilmu Sosial Universitas Medan Ichwan Azhari mengharapkan Pemprovsu bisa terus mengamankan warisan sejarah Sumut yang luar biasa. Diharapkannya pameran tersebut dapat memberikan inspirasi besar dari masa lalu. Ichwan menceritakan pengalamannya, lebih mudah mendapatkan koran Sumut terbitan 100 tahun lalu ketimbang terbitan 10 tahun lalu. Hal ini disebabkan pada masa kolonial, Pemerintah Belanda selalu menyimpan terbitan pers yang ada di Hindia Belanda yang berguna untuk kepentingan intelijennya.

Pameran surat kabar tersebut memamerkan 80 surat kabar asli dari 150 surat kabar koleksi Ichwan Azhari. Kondisi surat kabar yang dipamerkan sudah sangat rapuh sehingga perlu diletakkan di dalam akrilik, agar tidak rusak. Diperkirakan dalam waktu 10 tahun mendatang, koran-koran tersebut akan punah. Kantor Gubernur Sumatera Utara baru pertama kali memamerkan koran asli yang berasal dari tahun 1880-an hingga 1942.

Mahasiswa Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Muhammad Afif mengatakan pameran tersebut sangat penting bagi mahasiswa seperti dirinya. Menurutnya pameran surat kabar tersebut dapat memberinya motivasi kepada mahasiswa untuk lebih banyak membaca dan menulis.

“Saat ini banyak mahasiswa yang hanya bermain handphone dan game saja, dengan adanya ini kami jadi termotivasi lebih banyak membaca dan semangat jurnalis masa lalu memberi kami inspirasi, apalagi untuk yang ingin terjun ke dunia jurnalistik,” pungkas Afif.

Pada hari pertama pameran, hadir ratusan pengunjung dari seluruh lapisan masyarakat. Banyak pengunjung yang antusias melihat surat kabar yang dipamerkan. Tidak hanya itu, banyak juga pengunjung yang memanfaatkan mesin tik tua yang dipamerkan sebagai tempat swafoto.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumut Sofian Harahap, Wakil Rektor II Unimed Dr Restu, wartawan, akademisi, serta sejumlah mahasiswa dari sejumlah kampus di Medan. (prn)

Dugaan Alih Fungsi Hutan di Langkat, Poldasu Panggil Ijeck & Ayahnya

.
.

MEDAN, SUUTPOS.CO – Polda Sumut telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah alias Ijeck, dan ayahnya, H Anif. Keduanya dipanggil terkait penyidikan lebih lanjut dalam kasus dugaan penyimpangan alih fungsi lahan yang dilakukan PT Anugrah Langkat Makmur (ALAM) di Kabupaten Langkat, dengan tersangka Dody Shah, yang juga adik Ijeck.

“Sesuai SOP (standar operasional prosedur) manajemen penyidikan, kalau pemanggilan pertama mangkir maka ditindaklanjuti atas pemanggilan kedua,” ujar Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana saat ditemui usai kegiatan doa kebangsaan bersama ustaz dan guru mengaji, di Gedung MICC, Jalan Ringroad/Gagak Hitam, Medan, Rabu (6/2).

Meski begitu, Kombes Rony tidak merinci peran kedua sosok tersebut dalam kasus alih fungsi lahan tersebut. Jadwal pemanggilan Ijeck dan H Anif juga enggan disebutkan olehnya. “Yang jelas sudah dilayangkan (pemanggilan) kedua,” terangnya.

Disebutkannya, penyidikan kasus PT ALAM tentang alih fungsi lahan terus berlanjut. Menurutnya, ada lebih dari 300 hektar lahan hutan yang dijadikan tempat usaha oleh PT ALAM. “Alih fungsi lahannya sudah puluhan tahun lalu. Memang itu tidak pernah ada izinnya,” terangnya.

Dody yang merupakan pimpinan dari perusahaan PT Anugerah Langkat Makmur atau PT ALAM, diduga telah mengalihfungsikan lahan seluas 366 hektare di sejumlah kecamatan Kabupaten Langkat. Areanya berada di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besitang.

Sebelumnya, polisi menggeledah Kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Rabu (30/1/2019). Penggeledahan ini berkaitan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat, dan menetapkan Dody selaku pimpinan perusahaan sebagai tersangka.

Penggeledahan itu setelah Ditreskrimsus Polda Sumut melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangannya sesuai kapasitasnya sebagai direktur PT ALAM. Namun, sampai dua kali pemanggilan, tersangka tetap mangkir. Pada Selasa (29/1/2019) malam, tersangka dipanggil paksa dari rumahnya.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (30/1/2019), statusnya ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik menilai tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Namun tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Polri Didesak Sita Senpi Milik Dody

Terpisah, Ketua Setara Institute Hendardi mendesak Polri menyita dan menggudangkan senjata api (senpi) dan amunisi milik Musa Idishah, adik kandung Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah alias Ijeck, yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi kebun sawit di Langkat. “Sita dan gudangkan senpi-senpi itu,” ungkap Hendardi kepada wartawan, Rabu (6/2).

Menurut Hendardi, kepemilikan senpi oleh warga sipil hanya untuk membela diri, dan hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No 82/II/2004.

Dalam surat tersebut disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senpi, yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, dan purnawirawan TNI/Polri.

Adapun syarat kepemilikan senpi, jelas Hendardi, yakni memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal Kelas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri, memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.

Dengan telah ditetapkannya Musa Idishah alias Dodi sebagai tersangka, Hendardi khawatir semua persyaratan itu tak dapat dipenuhi lagi oleh yang bersangkutan.

“Kalau sudah menyandang status tersangka, sulit untuk bisa konsentrasi merawat dan menjaga senpi. Apalagi bila nanti yang bersangkutan ditahan,” jelasnya.

Sebab itu, lanjut Hendardi, tak ada alasan bagi Polri untuk tidak menyita dan menggudangkan atau memasukkan ke gudang senpi-senpi dan amunisi-amunisi milik Dodi, apalagi kondisi psikologisnya juga bisa berubah setelah menjadi tersangka, sehingga bisa saja yang bersangkutan tidak bisa menjaga senpi-senpi itu atau bahkan menyalahgunakannya.

“Jangan sampai senpi-senpi dan amunisi-amunisi itu jatuh ke tangan orang yang tak bertanggung jawab,” cetusnya.

Bahkan, kata Hendardi, polisi harus memeriksa kembali apakah senpi-senpi dan amunisi-amunisi yang dimiliki Dodi itu berizin atau tidak, dan sendainya berizin apakah masih berlaku atau sudah kedaluwarsa.

“Kalau tidak berizin atau izinnya sudah kedaluwarsa bisa terkena pidana,” tukasnya sambil menambahkan memiliki senpi tanpa izin bisa dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No 12 /DRT Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.

Saat ini senpi-senpi dan amunisi-amumisi milik Dodi itu ada di Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sumut. Dodi belum menjadi tersangka kepemilikan senpi dan amunisi itu, baru menjadi tersangka alih fungsi lahan.

Sebelumnya, polisi menggeledah rumah dan kantor Musa Idishah alias Dodi. Penggeledahan dilakukan oleh dua tim dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (30/1) pukul 09.00 WIB. Tim pertama ke Kantor PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALAM) di Jl Sei Deli Nomor 14-16 Kota Medan. Tim kedua ke rumah Musa Idishah di Perumahan Cemara Asri Jl Seroja No 32 RT 001/RW 001 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Polisi menemukan sejumlah dokumen dalam penggeledahan itu. Selain dokumen, penyidik juga menemukan senpi dan amunisi di rumah Musa Idishah, yaitu 1 pucuk Pistol Glock 19 No Pabrik 201680; 1 pucuk Senapan GSG-5 No Pabrik 026787; Kaliber 7.62 x 51 sebanyak 679 butir; Kaliber 9 x 19 sebanyak 372 butir; Kaliber 5.56 x 45 sebanyak 150 butir; Kaliber 32 sebanyak 24 butir; Kaliber 38 Super sebanyak 122 butir; Kaliber 7.62 x 51 sebanyak 20 butir; Kaliber 308 sebanyak 15 butir; dan Kaliber 5.56 sebanyak 20 butir. (dvs/jpnn)

YPDT Minta PT Aquafarm Nusantara Diberi Sanksi Hukum, Pemprov dan Polda Dituding Lemah

KERAMBA: Suasana di lokasi Keramba jaring apung di perairan Danau Toba.
KERAMBA: Suasana di lokasi Keramba jaring apung di perairan Danau Toba.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda dan Pemprov Sumut dinilai belum tegas memberikan sanksi terhadap PT Aquafarm Nusantara yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah bangkai ikan ke dasar Danau Toba. Padahal, pencemaran lingkungan yang dilakukan Perusahaan Modal Asing (PMA) itu sudah berlangsung cukup lama.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) Joe Marbun mengatakan, pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Aquafarm Nusantara sudah berlangsung cukup lama. Dan tindakan tersebut merupakan kejahatan lingkungan hidup. “Kalau kita bicara kejahatan, maka harus ditindaklanjuti segera, bukan bermain akrobat,” kata Joe Marbun menyindir sikap Pemprov Sumut yang memberi tenggat waktu 180 hari agar perusahaan itu memperbaiki pola pengolahan air limbahnya saat diwawancarai Sumut Pos, Rabu (6/2).

Menurut Marbun, kejahatan lingkungan ini bukan baru kali ini dilakukan PT Aquafarm. Tapi sudah berulang kali diperingatkan. “Jadi mau peringatan apalagi? Seperti yang sudah dikatakan Binsar Situmorang, Kadis Lingkungan Hidup bahwa perusahaan itu sudah melakukan pencemaran lingkungan dan sudah dibahas di dewan. Kenapa kok sekarang sikapnya tidak tegas? Seolah-olah apa yang dilakukan PT Aquafarm baru sekali, sehingga perlu mekanisme a, b,c baru diberi sanksi. Ini kejahatan lingkungan hidup, harus dihentikan dan diberi sanksi hukum yang tegas serta harus bertanggungjawab untuk memulihkan Danau Toba,” ungkapnya.

Menurut data yang didapat YPDT, pencemaran lingkungan terjadi di beberapa titik kawasan Danau Toba. “Seperti di Samosir di Simalombu tahun 2015, air dari bangkai ikan itu juga dialirkan ke Danau Toba sehingga menimbulkan bau busuk. Nah, apakah polisi menindak itu? Inikan problemnya,” sebut Marbun.

Dengan apa yang dilakukan PT Aquafarm yang membuang limbahnya ke Danau Toba, dia mempertanyakan kedaulatan Bangsa Indonesia. “Di mana kedaulatan bangsa kita, bisa perusahaan asing melakukan hal seperti itu? Dengan pencemaran itu, menciderai masyarakat yang menjadi korban atas tindakan itu,” sebutnya.

Alhasil ia menuding Polda Sumut dan Pemprov Sumut lemah. Kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Aquafarm Nusantara sudah terjadi sebelum-sebelumnya tapi tak pernah diberi tindakan yang tegas. Menurutnya, seperti yang disampaikan Ketum YPDT Drs Maruap Siahaan MBA, Kadis Lingkungan Hidup Provsu harus segera mencabut ijin perusahaan PT Aquafarm Nusantara.

Menurutnya, pencemaran di Simalombu jelas dilakukan sejak 2015. Bangkai ikan PT Aquafarm Nusantara yang ditebar sembarangan dan ada yang dikubur sehingga bau busuk menyengat luar biasa di sekitar pemukiman masyarakat selain limbah cair pembusukan mengalir langsung ke danau. “Jadi ikan mati diberikan ke masyarakat itu bukan cerita baru. YPDT sudah mengingatkan bahaya epidemi sejak 2015,” terangnya.

Menurutnya, temuan-temuan tersebut sudah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman saat itu, Dr Rizal Ramli di Oktober 2015 dan berjanji untuk menutup KJA perusahaan dengan memberi tenggat waktu selambatnya Desember 2016. Namun hingga waktu yang ditentukan, janji menteri tersebut tidak segera terealisasi oleh menteri yang menggantikannya.

Oleh sebab itu, pada Januari 2017 secara resmi YPDT melaporkan dugaan pidana perusahaan KJA tersebut ke Polda Sumut dan ke Dinas Lingkungan Hidup Provus, serta melakukan beberapa langkah hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. “Jadi penemuan limbah bangkai ikan menggunakan goni plastik dalam jumlah besar beberapa waktu lalu di Desa Sirungkungon, di area Perusahaan PT AN adalah sebuah peristiwa yang sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi oleh PT AN. Peristiwa tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya berdasarkan pengakuan masyarakat di sekitar beroperasinya KJA maupun mantan pekerja perusahaan tersebut,”tuturnya.

Hal itu menurutnya fakta yang cukup untuk mencabut ijin PT Aquafarm Nusantara dan memproses perusahaan tersebut menurut hukum yang berlaku. “Bukti sudah terang-benderang dan disaksikan langsung oleh kepala daerah, kepolisian, maupun komunitas dan masyarakat setempat. Oleh karena itu pemerintah harus segera bertindak sebelum permasalahan tersebut menimbulkan konflik sosial dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Menyikapi penilaian Pemprov Sumut lemah dalam menindak PT Aquafarm, Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut, Sabrina menepisnya. Menurut Sabrina, undang-undang tentang Lingkungan Hidup memang memberi kewenangan kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Sumut menjatuhkan sanksi bila terjadi pelanggaran. Jadi, lanjut Sabrina, jika PT Aquafarm tidak mematuhi surat teguran yang dilayangkan, akan ada paksaan oleh pemerintah, hingga lanjutannya sanksi berupa pencabutan izin. “Itu ada tingkatan-tingkatannya. Tidak boleh langsung melakukan tindakan, tapi teguran dulu. Kalau tidak diindahkan, akan ada tindakan paksaan oleh pemerintah dan akhirnya pencabutan izin. Teguran tertulis sedang diproses, baru akan dibuat,” terangnya.

Masih kata Sabrina, investigasi yang dilakukan DLH Sumut terhadap bangkai ikan menemukan sejumlah pelanggaran oleh Aquafarm. Satu di antaranya adalah, kelebihan kapasitas produksi mencapai satu ton.

Berdasarkan SK Gubernur Sumut terbaru tentang daya dukung atau daya tampung Danau Toba, tuturnya, kepada Aquafarm sudah diminta melakukan revisi terhadap dokumen pengelolaan lingkungan hidup. “Akan tetapi oleh Aquafarm belum dilakukan,” kata Sabrina.

Kedua, Aquafarm tidak melakukan pengolahan limbah cair, yakni di lokasi di Serdang Bedagai. Hal ini merupakan pelanggaran. Dijelaskannya bahwa hasil investasi tersebut digabungkan dengan yang dilakukan pihak kepolisian. Karena kasusnya sudah ditangani institusi penegak hukum tersebut.

“Bersalah atau tidaknya Aquafarm, penyidikan pihak kepolisan ditunggu,” ujar Sabrina.

Warga Desak Aquafarm Ditutup

Sebelumnya, Senin (4/2) lalu, sekitar 100 warga pinggiran Danau Toba berunjuk rasa ke kantor Bupati dan DPRD Toba Samosir (Tobasa). Mereka mendesak PT Aquafarm Nusantara ditutup operasionalnya. Dalam aksi yang juga membawa serta anak-anak dari Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, warga menyebut, perusahaan yang beternak ikan di Danau Toba itu telah merusak lingkungan, terutama mencemari air danau.

“Ada tiga tuntutan kita. Tapi yang paling utama meminta Bupati Toba Samosir menghentikan operasional PT Aquafarm Nusantara di Desa Sirungkungon,” ujar Arimo Manurung, seorang warga.

Dua tuntutan lainnya, meminta Camat Ajibata dan Sekretaris Desa Sirungkungon dicopot dari jabatannya. Camat Ajibata dinilai tidak merespons laporan pengaduan warga Desa Sirungkungon soal dugaan pembuangan limbah berupa ikan mati ke Danau Toba oleh PT Aquafarm Nusantara.

Begitu juga Sekretaris Desa Sirungkungon diduga mengintimidasi warga yang berusaha melaporkan kegiatan PT Aquafarm Nusantara yang diduga merusak lingkungan. “Sejak tahun 2017 sampai 2018, warga sudah melapor ke camat soal penenggelaman ikan mati ke danau. Tapi tak pernah direspons. Itu sebabnya kita minta ke bupati, agar dia dicopot,” ujar Arimo.

Pada akhirnya, warga kemudian membuat pengaduan ke Bupati Toba Samosir Darwin Siagian yang kemudian turun ke lokasi diduga pembuangan ikan mati pada 24 Januari 2019 lalu. Didampingi aparat Polres Toba Samosir, Bupati Darwin saat itu melihat langsung sebanyak empat karung ikan busuk yang berhasil diangkat penyelam dari perairan Danau Toba di Desa Sirungkungon. Polisi pun sudah membawa ke-empat karung ikan busuk tersebut. “Sekaitan itu kita meminta Pak Bupati mencopot camat yang kita nilai tak berpihak pada warga,” kata Arimo.

Aksi warga itu diterima Wakil Bupati Toba Samosir Hulman Sitorus. Dia berjanji akan meneruskan aspirasi warga untuk menutup PT Aquafarm Nusantara di Desa Sirungkungon. Hanya saja, ini harus tetap disampaikan ke pemerintah provinsi dan pusat. “Prinsipnya Pemkab Toba Samosir mendukung tuntutan kita guna menutup PT Aquafarm dan akan menyampaikan hal itu ke pemerintah atasan sebagai pemberi izin,” katanya.(dvs/prn/bbs)

Satresnarkoba Polres Sergai Gerebek Kampung Narkoba

SMG/SUMUT POS INTEROGASI: Muklis diinterogasi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu usai diamankan di Mapolres Sergai.
SMG/SUMUT POS
INTEROGASI: Muklis diinterogasi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu usai diamankan di Mapolres Sergai.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sergai menggerebek sebuah kampung narkoba, Minggu (3/2) sekira pukul 06.00 WIB. Lokasi itu terletak di Dusun IV Tanjung Rejo, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Dari lokasi, petugas mengamankan M. Muklis (22). Bersama muklis turut diamankan barang bukti 1 dompet bertuliskan Toko Mas Sinar Putri berisi 2 plastik klip berisi sabu seberat 7,0 gram, 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 1,6 gram, 1 bal plastik klip kosong, sebuah timbangan elektrik warna silver.

Sebelumnya, petugas menerima informasi bahwa di lokasi sudah lama terjadi peredaran narkoba yangt dilakoni J. Kemudian, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu memimpin apel di Polres dengan menyertakan 8 orang personil Opsnal berikut Kanit Idik 1 dan 2.

Pukul 06.00 WIB, Kasat Narkoba bersama personel tiba di TKP dan meminta ijin kepada isteri pemilik rumah sembari memperlihatkan surat perintah tugas.

Di rumah tersebut petugas menemukan Muklis yang sedang tidur di ruang tengah. Ia terbangun dengan gelagat mencurigakan.

Kasat Narkoba kemudian memerintahkan anggota untuk memeriksanya. Namun Muklis menolak digeledah.

Dia hanya mengeluarkan dompet dan isi kantongnya yang lain. Lalu Kasat Narkoba memerintahkan personel untuk menggeledah secara paksa.

Akhirnya petugas menemukan satu buah dompet berisi barang bukti disimpan dalam kemaluannya. Selanjutnya, didampingi Kepala Dusun IV Sudarma (34), petugas menggeledah dalam rumah. Dari atas lemari diruang depan ditemukan 1 plastik klip berisi sabu.

Kepada petugas, Muklis mengaku sudah dua tahun menjadi kurir narkoba. Ia menerima gaji dari J, abang kandungnya.

“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan. Sedang kita kembangkan,” ujar AKP Martualesi.(war/smg/ala)

Begal Jalan Sutrisno Ditembak, Sempat Viral di Medsos

SMG/SUMUT POS DIAMANKAN: Dua pelaku begal di Jalan Sutrisno Medan dan dua penadah hasil kejahatan diamankan di Mapolda Sumut.
SMG/SUMUT POS
DIAMANKAN: Dua pelaku begal di Jalan Sutrisno Medan dan dua penadah hasil kejahatan diamankan di Mapolda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat viral di media sosial (Medsos), akhirnya pelaku begal di Jalan Sutrisno Medan, Senin (28/1) lalu, dibekuk. Polisi sukses menciduk dua pelaku dan dua penadah.

Kedua pelaku di lapangan masing-masing, Syawal (23) warga Jalan Letda Sujono, Komplek Pergudangan PT Intan, Medan Tembung, dan Rangga (16) warga Jalan M Yakub, Gang Iyem, Medan Perjuangan.

Sedangkan kedua penadah masing-masing, M Zulkarnain Lubis (45) warga Jalan Gambir Pasar VIII, Gang Pinang, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, dan Hanafi (35) warga Dusun XI Jalan Ar Ridho, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan.

“Ya, sudah kita amankan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (6/2).

Saat penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki tersangka Syawal karena melawan dan berusaha kabur.

“Penangkapan kita lakukan setelah mendapatkan rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television) atas aksi begal yang dilakukan pelaku terhadap korban, Said Abdul Latif,” jelas Andi Rian.

Selanjutnya, tim gabungan khusus Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengetahui identitas pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

“Untuk tersangka Rangga ditangkap oleh Polrestabes Medan. Sedangkan ketiga tersangka dilakukan penangkapan oleh Polda Sumut,” terangnya.

Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, komplotan ini ternyata sesaat sebelumnya juga melakukan aksi serupa di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Babura, Medan Sunggal, pukul 01.00 WIB.

Saat itu, korbannya bernama Dian Ansory Daulay juga dipepet oleh ke 7 pelaku. Para pelaku kemudian merampas sepeda motornya sambil mengancam dengan pisau.

“Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti 1 sepeda motor Honda Vario hitam silver BK 6301 ABJ, 1 unit sepeda motor Honda Beat Strategi hitam tanpa nomor polisi, 1 STNK Honda Vario BK 6301 ABJ, 1 kaos putih, 1 kaos merah, 1 jaket dongker, 1 celana panjang, 1 simcard, 1 jaket biru, dan 1 helm hitam,” rinci Andi Rian.

Andi Rian mengatakan, dari hasil kejahatan para pelaku, sepeda motor itu dijual dengan harga Rp2,5 juta sampai Rp 4 juta. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli sejumlah pakaian yang telah diamankan sebagai barang bukti.

“Untuk kelima tersangka yang masih buron masih dilakukan pengejaran,” pungkasnya. Sekadar mengingatkan, aksi begal yang dilakoni para pelaku sempat viral di medsos. Aksi tersebut terjadi di Jalan Sutrisno Medan, 20 Januari 2019 sekira pukul 03.00 WIB.

Dalam video rekaman CCTV tersebut, pelaku yang menggunakan 4 sepedamotor dengan beringasnya merampas sepedamotor matic korban. (dvs/ala)

Berhentikan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sepihak, Gubernur Sumut Digugat ke PTUN

Edy Rahmayadi Gubernur Sumut
Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pergantian Dewan Pengawas (Dewas) dan Komisaris BUMD oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi berbuntut panjang. Empat Anggota Dewas PDAM Tirtanadi menggugat Gubsu ke PTUN Medan, karena dianggap melanggar hukum.

“KAMI segera mendaftarkan gugatan itu ke PTUN Medan,” ujar Anggia Ramadhan, mantan Anggota Dewas PDAM Tirtanadi, Rabu (6/2).

Selain Anggia Ramadhan, turut menggugat Hasban Ritonga (Sekretaris Dewas), Farianda Putra Sinik dan Tengku Fahmi Djohan (anggota Dewas).

Anggia menjelaskan, SK Gubsu Nomor 188.44.34/KPTS/2019 tanggal 31 Januari 2019, tentang pemberhentian anggota Dewas PDAM Tirtanadi dinilai melanggar hukum dan menjurus tindakan sewenang-wenang.

Sebabnya, SK Gubsu tersebut tidak merujuk kepada Permendagri dan Perda yang mengatur tentang pemberhentian Dewas sebelum masa periodesasinya berakhir.

“Pemberhentian itu bisa dilakukan apabila Dewas itu meninggal dunia, terlibat kejahatan atau merugikan perusahaan, perusahaan pailit dan pembubaran perusahaan,” sebut Anggia.

Tapi nyatanya, terang dia, SK Gubsu itu tidak merujuk kepada Permendagri dan Perda tersebut. Tapi hanya mengacu kepada penyesuaian PP 54 yang belum ada petunjuk pelaksanaannya (juklak). “Ini tindakan terburuk yang dilakukan Gubsu tentang pemberhentian Dewan Pengawas dan Komisaris BUMD,” kesal mantan Ketum BADKO HMI Sumut tersebut.

Karena itu dia berharap, Majelis Hakim PTUN Medan segera mencabut dan membatalkan SK Gubsu tersebut.

Selain mengajukan gugatan ke PTUN Medan, Anggia Ramadhan Cs akan menggugat Gubsu ke PN, untuk minta ganti rugi moril dan material. Karena pemberhentian yang semena-mena itu telah merusak nama baik mereka.

Terpisah Syahruzal Yusuf, SH selaku Kuasa Hukum Anggia Ramadhan Cs, menilai SK Gubsu tentang pemberhentian Dewas PDAM Tirtanadi tersebut tidak jelas. Karena tidak menyebutkan pasal yang dilanggar.

“Kami minta hakim mencabut SK Gubsu tersebut dan mengembalikan hak serta kedudukan Anggia Ramadhan dan kawan-kawan kepada jabatan semula,” tandas Syahruzal. (man/ala)