26 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 5621

Perekaman KTP-el Warga Binaan Lapas dan Rutan Tak Tuntas, Ombudsman: Cuma Seremoni Belaka

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS REKAM: Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan melakukan perekaman KTP elektronik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Medan, Kamis (17/1).
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
REKAM: Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan melakukan perekaman KTP elektronik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Medan, Kamis (17/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan (Rutan) dinilai cenderung seremoni belaka dan bahkan tidak serius.

Sebab, proses perekaman ternyata tidak tuntas. Akibatnya, masih banyak warga binaan yang belum terdata masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar mengatakan, dari hasil monitoring pihaknya ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan Tanjung Gusta, sangat terlihat ketidakseriusan Disdukcapil mengelola program tersebut. Contohnya, perekaman di LPKA Kelas I Medan pada Kamis (17/1), terjadi kesemrawutan pelaksanaan acara. Pasalnya, pihak LPKA Kelas I Medan baru beberapa saat mengetahui pelaksanaan acara tersebut dari pesan Whatsapp.

“Saya mendapat kabar dan keluhan, dari pihak yang mewakili LPKA Kelas I Medan bahwasanya baru diberitahu pegawai Disdukcapil Medan beberapa waktu sebelum kegiatan perekaman dilakukan. Padahal, seharusnya sebulan, seminggu atau tiga hari sebelumnya sudah dilakukan koordinasi sehingga persiapannya matang,” ujar Abyadi, Jumat (18/1).

Ia menyebutkan, pelaksanaan perekaman di LPKA Kelas I Medan pada Kamis (17/1) telah disampaikan oleh pihak Disdukcapil bahwa tuntas dalam satu hari. Sebab, alat yang digunakan mampu menampung hingga 400 orang. Akan tetapi, tidak tuntas dalam sehari. “Informasi yang saya terima, hari ini (kemarin) masih dilakukan proses perekaman oleh pihak Disdukcapil. Padahal, semestinya satu hari saja dapat tuntas. Karena, jumlah warga binaan Lapas anak di Tanjung Gusta tak sampai 50 jiwa,” sebutnya.

Dikatakan Abyadi, pelaksanaan perekaman tersebut harus benar-benar dilakukan dengan baik dan serius. “Publik jangan dikelabui. Program ini jangan hanya manis di laporan saja tetapi kenyataannya tidak,” ketusnya.

Lebih lanjut Abyadi mengatakan, proses perekaman yang dinilai hanya seremoni belaka juga telah terjadi sebelumnya di Rutan Labuhan Deli pada 27 Desember 2018 lalu. Ombudsman menemukan bahwa dari program jemput bola tersebut, ternyata baru 40 orang warga binaan yang dilakukan perekaman. Padahal, ketika itu dilaporkan terdapat sekitar 900 warga Medan yang harus dilakukan pengambilan data perekaman.

“Sudah 21 hari sejak perekaman dilakukan pada 27 Desember 2018, ternyata hanya 40 orang yang direkam dari 900 jiwa total warga binaan di Rutan Labuhan Deli. Lalu, yang lain bagaimana? Kenapa tidak direkam terus sampai selesai? Jadi seolah-olah ini dikerjakan hanya sekadar membuat pencitraan saja. Untuk laporan ke pusat selesai, padahal nyatanya masih terbengkalai. Masih banyak yang belum dilakukan perekaman,” bebernya.

Menurut Abyadi, perekaman yang tidak tuntas itu merugikan warga binaan. Dengan belum dilakukan pengambilan data mereka, itu berarti tidak bisa menggunakan hak konstitusionalnya atau memilih pada Pemilu 2019. Sebab, syarat mencoblos adalah memiliki KTP elektronik. Sementara, pelaksanaan Pemilu tinggal beberapa bulan lagi.

“Saya juga sudah tanya kepala Rutan (Kelas II B Labuhan Deli) yang menyampaikan belum ada diberitahu bahwa Tim Disdukcapil Medan akan kembali datang untuk melanjutkan perekaman data. Oleh sebab itu, kami akan meminta kepada Kemendagri agar memonitor kegiatan ini, sehingga tidak asal menerima laporan dari bawah,” cetus Abyadi.

Kepala Seksi Regristasi dan Klasifikasi LPKA Kelas I Medan, D Siregar menuturkan, proses perekaman hari pertama tidak tuntas dan dilanjutkan pada hari kedua atau hari ini. “Ya masih perekaman, berjalan lancar dan baik,” ujarnya via pesan Whatsapp.

Ia menuturkan, warga binaannya berjumlah 292 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 240 orang yang bisa menggunakan hak pilih dan sebanyak 197 sudah terdata pada Pilgubsu 2018 lalu. “Hanya tinggal sedikit yang belum merekam, karena sebelumnya sudah terdata dan ikut memilih pada Pilgubsu 2018 lalu sebanyak 197 orang,” tuturnya.

Disinggung apakah semua warga binaan LPKA Kelas I Medan yang sudah 17 tahun telah terekam datanya, D Siregar tak memberikan jawaban. Sementara, Kepala Rutan Kelas II B Labuhan Deli, Nimrot Sihotang yang dihubungi mengakui hingga kemarin petugas Disdukcapil Medan dan Deli Serdang belum ada yang datang. Meski begitu, telah dilakukan koordinasi. “Belum ada yang datang sampai hari ini (kemarin), tapi koordinasi ada,” ucapnya yang dihubungi.

Nimrot menyebutkan, terkait hasil perekaman pada 27 Desember lalu di Rutan Labuhan Deli memang hanya merekam sekitar 40 warga binaan. “Perekaman pada 27 Desember lalu waktunya mepet, sampai pukul 17.00 WIB. Dari 900-an warga Medan hanya sekitar 40 orang yang direkam. Anehnya, yang direkam itu sudah memiliki NIK,” jelasnya. (ris)

Tegaskan 260 Hektare Lahan Sari Rejo Bukan Aset Negara, Formas Surati Kantor Staf Presiden

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS DEMO: Warga Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia saat berunjuk rasa di Kantor DPRD Medan, Jumat (4/1) pekan lalu.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO: Warga Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia saat berunjuk rasa di Kantor DPRD Medan, Jumat (4/1) pekan lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) menegaskan, lahan di Kelurahan Sari Rejo seluas 260 Hektare, bukan aset negara cq TNI-AU. Untuk itu, Formas telah menyurati Kantor Staf Presiden untuk ikut menuntaskan sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini.

Hal itu disampaikan Ketua Formas, Riwayat Pakpahan saat diwawancarai Sumut Pos, Jumat (18/1) siang.

Dijelaskan Riwayat, menurut Undang-undang RI Tahun 2014 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 ayat (1), barang milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat/daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah RI atau pemerintah daerah bersangkutan. “ Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa penguasaan secara fisik atas bidang tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh masyarakat dapat didaftarkan hak atas tanahnya,” ungkap Riwayat lagi.

Selain itu, disebutnya, pihak TNI-AU menggunakan SKPT 26 Februari 1993 sebagai dasar untuk mengklaim 591 Hektare sebagai aset. Namun, Riwayat menegaskan, SKPT itu hanya sebagai bukti pendaftaran saja dan bukan bukti kepemilikan. Karenanya, menurut Riwayat, yang dimaksud aset itu yang 302,78 Hektare. Sementara yang 260 Hektare secara de facto dan de jure tidak pernah diganti rugi dan lebih dulu masyarakat berada di lahan tersebut.

“Sebagai bukti bahwa kami yang punya, pada 3 Agustus 1978, ada tanah dibayar oleh TNI-AU kepada warga benama Kum Dan Shing. Transaksi itu diperuntukan untuk proyek TNI-AU. Kalau dia punya aset, kenapa dibayari (tanah) itu. Selanjutnya pada 3 Januari 2008, pernyataan BPN menyatakan, tidak akan mensertifikat kepada pihak lain kecuali warga Sari Rejo,” tambah Riwayat.

Tidak sampai di situ, Riwayat mengaku, pihaknya sudah pernah mempertanyakan ke Kementerian Keuangan RI dan BPK RI soal kebenaran aset itu. Namun, Riwayat mengaku pertanyaan pihaknya yang disampaikan melalui surat, tidak pernah dijawab. Terlebih, disebut Riwayat ada putusan Mahkamah Agung atas lahan 260 Hektare yang dikuasai masyarakat.

Lalu dilihat lagi dengan transaksi jual-beli tanah, pemindahan hak milik yang diketahui Lurah dan Camat sebagai Pejabat Pemerintah dan juga dilakukan oleh Notaris. “Kita bisa minjam uang ke bank dengan anggunan surat tanah ini. Apa ini bukan tanah kita namanya? Kondisi objektif di lapangan, berdiri perumahan dengan 35.500 jiwa, 5.500 KK dengan berbagai fasilitas, 1 Kantor Lurah, 9 masjid, 2 mushala, 3 gereja, 1 Kuil Singh, 4 Kuil Tamil, 10 sekolah, 5 rumah sakit, 2 Lokasi Perkuburan Islam, 2 Lokasi Pasar Tradisional, fasilitas lain, listrik, air dan telepon juga ada. Terlebih bila dipandang dari aspek pemerintahan, telah menjadi wilayah administrasi, yakni Kelurahan Sari Rejo. Kenapa dibentuk Kelurahan Sari Rejo kalau ini memang aset,” beber Riwayat.

Riwayat juga menyebut, sengketa lahan Sari Rejo sudah menjadi konflik sejak lama. Bahkan, dikatakannya konflik berdarah sudah pernah terjadi saehingga melelahkan, menghabiskan energi dan selalu membuat khawatir. Untuk itu Riwayat meminta agar segera dituntaskan secara hakiki dikarenakan, dikhawatirkan akan timbul masalah dan gejolak lain. “Kita berharap kehadiran negara di sini. Kita adalah rakyat, jangan kita dibiarkan sehingga kita terganggu mencari nafkah dan melanjutkan pendidikan. Untuk itu kita berharap masyarakat tetap kompak. Semalam sudah kita utus mengatar surat ke KSP (Kantor Staf Presiden) di Istana Negara, “ tandas Riwayat mengakhiri.

Sebelumnya, Kepala Penerangan dan Perpustakaan TNI-AU Lanud Soewondo, Mayor Jhoni Tarigan menegaskan, lahan Sari Rejo memang tercatat milik Negara cq TNI AU. Dokumen kepemilikan lahan Sari Rejo, menurutnya, disimpan di Kementerian Pertahanan. “TNI AU Lanud Soewondo hanya menjalankan tugas mengamankan aset negara. Itu kebijakan pemerintah. Kita ikuti saja. Tidak mungkin kita aneh-aneh,” kata Mayor Jhoni saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (17/1). (ain)

Terbukti Mainkan Meteran Pengisian BBM, Pertamina Diminta Tak Perpanjang Izin SPBU

Segel SPBU
Segel SPBU nakal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengawasan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Medan diminta rutin dilakukan, terkhusus SPBU nakal yang suka memainkan meteran untuk memanipulasi pengisian BBM. Pertamina selaku leading sector semua SPBU, juga diharapkan tidak memberi izin operasional lagi bagi SPBU nakal karena efeknya sangat merugikan masyarakat.

“Pertama sekali kami mau memberikan apresiasi atas apa yang sudah diungkap oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan baru-baru ini. Bahwa masih ada SPBU nakal yang beroperasi di Kota Medan. Kami percaya kalau pengawasan seperti ini rutin dilakukan, ke depan tak ada lagi pengusaha SPBU yang berani melakukan hal demikian,” kata Anggota DPRD Sumut, Zulfikar kepada Sumut Pos, Jumat (18/1).

Dia menegaskan, kiranya kegiatan inspeksi mendadak yang dilakukan pemerintah bersama stakeholder terkait, tidak bersifat seremonial melainkan rutin. Tindakan tegas harus diterapkan bagi setiap pelanggar aturan yang dengan sengaja abai akan hal itu.

“Kami mendukung sekaligus mendorong agar Pertamina menindak tegas tanpa panjang bulu pengusaha atau oknum SPBU nakal yang merugikan masyarakat dengan memanipulasi meteran isian BBM. Bila perlu cabut saja izin operasional SPBU itu dan jangan pernah diproses lagi bagi pengusaha SPBU yang memohonkan izin untuk itu, untuk beroperasi di wilayah Kota Medan khususnya dan Sumut umumnya, supaya ada efek jera,” papar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Zulfikar menambahkan, masyarakat sudah cukup kesulitan dalam hal ekonomi sehari-hari. Dimana kebutuhan pokok yang harganya kian hari kian meroket. Karenanya masyarakat jangan sampai semakin terbebani akibat ulah nakal oknum SPBU, yang mencari keuntungan pribadi atau memperkaya diri sendiri.

“Karena itu sama artinya menari-nari diatas penderitaan rakyat, yang kehidupannya semakin sulit saat ini. Sudahlah tarif BBM masih tinggi dibanding penghasilan masyarakat, mereka harus rugi dua kali karena ditipu oleh pihak SPBU. Sekali lagi kita doronglah agar pemerintah konsern akan hal ini, dan berikan tindakan tegas terhadap pengelola SPBU nakal yang beroperasi di wilayah Sumut,” pungkasnya.

Diketahui, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag RI melakukan penyegelan sebuah SPBU 14201138, di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Medan, Selasa (15/1) sore. SPBU tersebut diduga telah merugikan masyarakat hingga Rp6 miliar.

Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggriono Sutiarto saat memimpin penyegelan tersebut, menilai pengelola SPBU telah melakukan pelanggaran takaran ukuran BBM saat dilakukan pengisian ke kendaraan motor milik masyarakat. “Bila dilihat dari kerugian, dengan kasat mata sudah miliar rupiah masyarakat dirugikan. Kita melihat sudah berapa lama beroperasi, berlokasi sangat strategis kerugian Rp5 miliar sampai Rp6 miliar,” katanya.

Dari pantauan Sumut Pos, penyegelan tidak keseluruhan dilakukan oleh Kemendag, hanya sebuah dispenser pengisian BBM yang miliki 6 unit nozzle pengisian BBM jenis solar. Selebihnya tetap beroperasi seperti biasa. “Kalau kita segel jangan dioperasikan. Kalau tidak disegel silahkan dioperasikan. Di peralatannya kita temukan yang mestinya tersegel. Namun ini tidak tersegel. Kami akan melakukan penyelidikan mendalam,” tegas Veri. (prn)

Pemprovsu Belum Pernah Surati PN Medan

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tipikor Medan mengaku belum pernah menerima surat permohonan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus korupsin

Apalagi permintaan salinan putusan pengadilan atas kasus korupsi yang melibatkan ASN Pemprov Sumut.

“Belum. Tanpa diminta, kita tak bisa berikan. Karena pidana (Korupsi) tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan pihak lain, kan orang tersebut (terdakwa) yang mempertanggungjawabkan sendiri. Tapi, karena mereka dalam hal ini pemerintah yang butuh untuk penindakan, maka bisa kita berikan,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin kepada wartawan, Jumat (18/1) sore.

Mantan hakim di Pengadilan Negeri Padang ini menyebutkan, PN Medan siap memberikan salinan putusan yang diinginkan Pemprov Sumut ataupun Pemkab dan Pemko lainnya untuk kepentingan administrasi. Namun demikian, Jamaluddin menerangkan, salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang harus dijadikan rujukan dalam penindakan ASN yang terlibat Korupsi. “Tentu yang sudah berkekuatan hukum yang tetap (inkrah). Kalau terdakwa (ASN) tersebut masih dalam melakukan upaya hukum lain tentu putusan PN Medan belum tetap,” katanya.

Jamaluddin menjelaskan, sempat ada permintaan yang dimohonkan salahsatu Pemkab di Sumut dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) terkait PNS yang melakukan tindak pidana korupsi. “Ada memang yang sudah ada minta, pihak BKN ada, kemudian ada juga dari Kabupaten atau Kota ada juga mohon. Kalaupun ada, pasti yang meminta akan kita berikan,” kata Jamal.

Pengadilan Negeri Medan dijelaskan, Jamaluddin memiliki seluruh data yang dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi maupun pemerintah daerah lainnya. Semua data yang dibutuhkan, PN Medan miliki. “Sudah ada salinannya. Lengkap semuanya. Tapi tidak bisa kita berikan begitu saja. Kalau surat sudah masuk disini, pasti kita berikan,” sambungnya.

Disinggung soal pemberitaan tentang adanya niatan Pemerintah Provinsi memecat PNS terlibat korupsi, Jamaluddin mengaku tak pernah menerima surat permohonan salinan putusan yang diminta. “Kalau itu (dari pemberitaan) belum bisa. Kan ngomong-ngomong saja, mintanya gak ada. Kalau sudah ada permintaan baru kita kasih,” pungkasnya. (man)

Ranperda Rumah Pengganti Jangan Bebani APBD

.
.

MEDAN, SUMTPOS.CO – DPRD Kota Medan baru saja menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Pengganti Akibat Penggusuran masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019. Ranperda tersebut diusulkan berdasarkan hak inisiatif DPRD Medan. Namun, ranperda tersebut harus dilakukan kajian mendalam. Pasalnya, ranperda tersebut dapat menjadi beban APBD Kota Medan apabila penyediaan rumah pengganti bagi warga yang digusur, dibebankan kepada pemko.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan Salman Alfarisi mengaku, pada prinsipnya dia tidak setuju jika penggusuran dilakukan dengan menyediakan rumah pengganti. Namun karena telah disetujui fraksi-fraksi di DPRD Medan, maka dia meminta dalam rancangan aturan tersebut, kewajiban rumah pengganti dibebankan kepada pemilik lahan bukan Pemko Medan. “Jangan pula rancangan regulasi baru ini menjadi menambah beban APBD Kota Medan,” kata Salman kepada wartawan, Jumat (18/1).

Sebagai contoh, kata Salman, kasus penggusuran yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sangat tidak masuk akal apabila penyediaan hunian akibat penggusuran itu menjadi beban APBD Kota Medan. Selama ini, penguasaan lahan PT KAI oleh warga lebih dikarenakan adanya pembiaran. “Jadi tidak mungkin beban penyediaan rumah pengganti akibat penggusuran itu menjadi beban APBD Medan,” jelasnya.

Penasehat Fraksi PKS DPRD Medan ini mengungkapkan, jika nanti Ranperda ini disahkan dan diimplementasikan di masyarakat, maka sudah tentu PT KAI dalam setiap penggusuran harus menyediakan rumah pengganti terlebih dahulu. “Pertanyaan kita, apakah PT KAI mau tunduk dengan Perda? Sementara, dalam soal kewenangan mereka berpedoman terhadap aturan di pusat,” sebutnya.

Karenanya, sambung Salman, dalam persoalan penyediaan rumah pengganti ini menjadi tanggung jawab pemilik lahan. Maka, PT KAI yang harus mau bertanggung jawab menyediakan rumah pengganti sebelum penggusuran dilakukan. “Hal ini sebagai kompensasi atas kelalaian mereka dalam menjaga asetnya. Bukan malah dibebankan ke APBD,” tegasnya.

Menurut Salman, dibebankannya kompensasi berupa penyediaan rumah pengganti kepada APBD, juga sangat rentan terjadinya manipulasi dan kongkalikong antara pemilik lahan dengan oknum warga atau aparat pemerintah. “Mereka bisa saja membiarkan oknum warga menguasai lahan mereka, kemudian sudah beberapa tahun mereka usir dan beban penyediaan rumah pengganti menjadi beban APBD,” jabarnya.

Untuk itu, tambah dia, Ranperda ini perlu kajian mendalam. “Beda halnya dengan lahan milik pemerintah (Pemko Medan) yang karena kelalaian sendiri kemudian dimanfaatkan warga untuk tempat tinggal. Maka beban ini sudah barang tentu menjadi beban APBD. Namun, yang menjadi pertanyaan kenapa pemerintah lalai dengan asetnya sehingga dimanfaatkan orang lain,” tukas Salman.

Sebelumnya, digelar rapat paripurna internal tanggapan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap penjelasan pengusulan atas Ranperda tersebut, Selasa (15/1). Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli menyebutkan, sebagian besar fraksi menyetujui untuk menindaklanjuti Ranperda tersebut.

Menurutnya, Pemko Medan maupun pihak lain sebagai pemilik lahan yang sah akan membangun di lokasi tanah yang telah ditinggali secara liar, maka sering terjadi konflik antara pemilik tanah yang sah dengan warga masyarakat yang tinggal di lokasi dimaksud terjadi pengusuran. Karenanya, Pemko Medan harus mempunyai solusi mengatasi permasalahan ini dengan pedoman serta ketentuan hukum dan perundang-undangan yang ada.

“Keberadaan aturan ini nantinya sebagai wujud melindungi hak-hak rakyat untuk hidup. Sebab penggusuran yang selama ini dilakukan kerap berdampak buruk akibatnya terganggu hak hidup korban penggusuran. Maka dari itu, sudah saatnya dikeluarkan aturan keberpihakan pada masyarakat,” ucap anggota dewan yang akrab dipanggil Nanda ini.

Pun begitu, tambah Nanda, ada beberapa catatan penting yang harus dicermati dalam pembentukan Ranperda tersebut menjadi Perda. “Perlu dilakukan kajian secara ilmiah atau konsultasi dengan pakar atau konsultasi publik. Hal itu untuk memperkaya materi yang akan dirumuskan dalam Ranperda ini,” tandasnya. (ris)

Keseharian Kompol Fahrizal di Sel Mapolda Sumut, Dipanggil Komandan oleh Tahanan Lain

diva/SUMUT POS SIDANG: Kompol Fahrizal saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.
diva/SUMUT POS
SIDANG: Kompol Fahrizal saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih ingat dengan Kompol Fahrizal, yang terjerat kasus penembakan terhadap adik iparnya? Saat ini dia masih menjalani proses persidangan. Seperti apa kesehariannya menjalani masa penahanan di sel Mapolda Sumut?

KABAR tentang Fahrizal yang ditahan di sel Direktorat Tahanan dan Titipan (Dit Tahti) ini, tidak seperti yang diceritakan selama ini. Bahwa ia mengalami gangguan kejiwaan akut, sehingga nekat menembak adik iparnya sendiri, Jumingan, warga Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, Medan Tembung, 4 April 2018 lalu. Ia masih bisa diajak berkomunikasi layaknya manusia normal.

Hal itu terungkap saat Sumut Pos mencari tahu kabar Fahrizal selama menjadi tahanan di Mapolda Sumut. Di dalam sel, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini berbaur dengan tahanan lainnya. Tak dispesialkan layaknya orang yang mengalami gangguan jiwa.

“Kondisinya biasa saja, tidak ada yang aneh-aneh selama di sini Karena tak ada yang aneh selama di sini, ya ngapain dipisahkan,” ungkap seorang petugas perempuan yang enggan namanya dikorankan, Jumat (18/1).

Ia menyebut, selama di dalam tahanan Dit Tahti Polda, menurutnya Fahrizal tak berbuat yang aneh. Tahanan lainnya juga tidak keberatan satu sel tahanan dengan mantan Wakapolres Lombok ini. Menurut petugas, mereka tetap waspada apabila sewaktu-waktu penyakit Fahrizal kambuh. “Lagi pula kan dia rutin minum obat, itulah yang buat dia tenang gak kambuh setresnya. Petugas yang berjaga juga selalu awas sewaktu-waktu nantinya Fahrizal kambuh penyakitnya,” terangnya.

Cerita lain soal Fahrizal, datang dari mereka yang pernah kenal dan dekat dengannya. Bangun, seorang jurnalis yang dulunya akrab dengannya mengatakan, saat dia menjenguk Fahrizal kondisinya tampak biasa. Ia berbaur dengan tahanan lainnya seperti orang yang tak sedang mengalami penyakit.

“Waktu itu pernah aku ketemu dengan dia (Fahrizal). Kondisinya biasa saja, tak ada yang aneh. Pakaiannya rapi. Tapi ya itu, masih nampak memang pandangannya lebih banyak menerawang. Kelihatan dari sorotan mata Fahrizal sewaktu menonton televisi. Kasihan lah pokoknya,” sebut Bangun.

Begitupun, katanya, apa yamg diterangkan petugas soal Fahrizal tak dibantah. Bangun mengutarakan kalau pria yang pernah menduduk jabatan penting di Polrestabes Medan dan Polres Lombok, NTB itu mendapat julukan, lebih tepatnya sebutan penghargaan. “Tak ada yang komplain sih setahuku, bahkan dia pun masih dipanggil komandan sama tahanan di Dit Tahti. Bahkan petugas jaga juga. Ya seperti penghargaan jugalah sama dia,” ungkapnya.

Sementara itu, Jos Marlin Tambunanan, wartawan yang juga rekan Fahrizal lainya mengatakan kalau selama di tahanan, tak tampak ia seperti sedang dalam kondisi tak waras. Pakaiannya rapi, layaknya manusia normal. “Pernah saya melintasi sel tahanan Dit Tahti itu. Kebetulan baru turun dari lantai dua. Pas di tangga dia tegur saya, wah masih ingat (Fahrizal) rupanya. Di situlah saya lihat kondisi Fahrizal, pakaiannya rapi kayak kita ini. Tapi kasihan juga lihatnya, karena saya pernah kenal dia saat masih menjabat, kan,” ungkapnya.

Diketahui dalam persidangan November 2018 lalu, Dokter Riki Wijaya Tarigan menyatakan penyakit Kompol Fahrizal sewaktu-waktu bisa kambuh kembali. Dalam sidang itu, Riki menerangkan Fahrizal masih bisa sembuh kalau dia bisa jaga makan obat, keluarga terus menjaga pikirannya. Fahrizal bisa kembali stabil dengan rentang waktu yang tak bisa ditentukan, bisa 8 tahun, 1 tahun bahkan ada yang 1 tergantung kondisi fisik.

Lebih lanjut, Dokter Riki menjelaskan, di bidang medis, penyakit yang menimpa Kompol Fahrizal disebutkan karena ada ketidakstabilan nero transmiter di dalam otak. Penyebabnya biasa masalah pikiran. Seperti kehilangan orang yang dikasihi, rumah tangga, masalah pekerjaan, pindah rumah, jumpa orang baru. Rata-rata penyakit yang dialami seperti Kompol Fahrizal bisa tidak tampak, tapi kapanpun bisa kambuh. (dvs)

Harga Pengiriman Naik, Terindikasi Ada Monopoli, Asperindo Sumut Mengadu ke KPPU Medan

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) Sumut mendatangi Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Medan di Jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat (18/1) pagi. Mereka menyampaikan keluhan atas dugaan monopoli dan kenaikan harga pengiriman barang menggunakan airlines.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Asperindo Sumut, Zulkarnaen mengatakan, pihaknya mengadu ke KPPU Medan soal adanya perbedaan harga dialami agen atau user pada Surat Muatan Udara (SMU) diterapkan airlines. Hal ini diduga menciptakan persiangan tidak sehat bagi sesama jasa pengiriman barangan menggunakan arilines.

“Kita harap tidak ada anak tiri dan anak kandung antara pengguna airlines. Siapa-siapa tadi, sudah kami jelaskan ke KPPU. Kedepannya, tarif dikenakan semua SMU atau pengguna Kargo penerbangan disamakan dan tidak boleh dibeda-bedakan,” kata Zulkarnaen usai melakukan pertemuan dengan KPPU Medan.

Dengan kondisi ini, Zulkarnaen mengatakan, bila tidak ada solusi atas apa yang dialami Asperindo, bukan tidak mungkin banyak perusahaan jasa pengiriman barang yang gulung tikar dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran. “Intinya, ada perbedaan pemberian harga agen dan user airlines itu merugikan kami. Kalau dampak sangat dirasakan, bila 3 bulan tidak diberikan solusi perubahan, 50 persen kami tidak menggunakan airlines dan akan terjadi PHK,” beber Zulkarnaen.

Dampak lain, costumer akan mencari tempat jasa pengiriman barang lebih murah. “Otomatis. Itu hukum ekonomi seperti itu. Akan pindah dari kami, murah dan cepat. Pelayanan kami bisa bersaing. Tapi, kalau masalah harga, tidak bisa bersaing. Teman-teman Asperindo sudah tidak bisa mengirim lagi, karena harga mahal,” jelas Zulkarnaen.

Asperindo tidak mengetahui apa penyebab kenaikan harga pengirim barang tersebut. Untuk itu, Zulkarnaen mengharapkan KPPU Medan melakukan tindakan agar harga pengiriman kembali normal dan tidak ada terjadi dugaan monopoli.

Menyikapi pengaduan ini, Ketua KPD KPPU Medan Ramli Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang diadukan dan dialami Asperindo Sumut terkait kenaikan harga dan persaingan usaha dalam jasa pengiriman barang tersebut. “Indikator kita mengundang, dapat keterangan dan buktinya. Lengkap masuk dalam penyeledikan. Hari ini diskusi terhadap Asperindo, diskusi agenda kenaikan harga cargor melambung tinggi sampai 200 persen. Apa penyebabnya pemicu, kita informasi kita nanti,” ungkap Ramli.

Ramli menyebutkan, dari temuan tersebut, terdapat ada persaingan operator merupakan pelaku usaha mengusai maskpai sampai pengiriman sampai door to door. Hal ini, menjadi fokus KPPU Medan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. “Kedepannya, kita akan menelitinya dengan serius dengan bukti disertai. Bila terbukti terjadi pelanggaran Undang-undang nomor 5? tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, kita melakukan penyeledikan,” jelas Ramli. (gus)

Umar Zunaidi Ingin Tebingtinggi jadi Kota Kuliner

SOPIAN/SUMUT POS DISKUSI: Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan ketika membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
SOPIAN/SUMUT POS
DISKUSI: Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan ketika membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020, guna meningkatkan taraf kehidupan dan kualitas masyarakat melalui pendidikan, kesehatan dan tenaga kerja untuk menjadikan Kota Tebingtinggi sebagai Kota Jasa dan perdagangan yang digelar di gedung Hj Sawiyah Nasution Kota Tebingtinggi, Jumat (18/1).

Dalam sambutannya, Wali Kota Umar Zunaidi menyampaikan bahwa konsultasi publik merupakan bahagian dari rangkaian satu kegiatan musyawarah rencana pembangunan, dilanjutkan dengan musrenbang kelurahan, kecamatan, forum OPD dan selanjutnya sampai keatas.

“Ini menunjukkan kepada kita, bahwa setiap yang kita rencanakan satu tahun kedepan. Sebab, tahun 2020 masih lama lagi, tapi dari sekarang kita sudah memikirkan, mau kemana di tahun 2020 yang akan datang,”terang Umar Zunaidi Hasibuan.

Dikatakannya, perencanaan ada jangka panjang, menengah dan adapula rencana kerja pemerintah Kota Tebingtinggi yang sifatnya tahunan. Tetapi semua itu harus disesuaikan dengan apa yang ada di atas kita, yaitu RPJM Provinsi dan Nasional.

“Harus ada satu kesatuan dengan apa yg kita rencanakan dan direncanakan Pemerintah Provinsi dan Pusat, sinkronisasi, koordinasi itu perlu termasuk dengan daerah daerah tetangga agar kiranya sinergritas dan hasil dari apa yang kita bangun itu memberikan dampak yang luar biasa,”paparnya.

Dengan kemampuan anggaran dana Pemko Tebingtinggi yang terbatas, lanjut Umar Zunaidi, pihaknya melakukan penajaman-penajaman di dalam program kerja, agar program tersebut menjadi program yang bermanfaat, serta meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Terakhir, Wali Kota mengajak semuanya bersama sama meningkatkan kreativitas dan inovasi di sektor kuliner, khususnya Kota Tebingtinggi.

“Kita ingin menjadikan Kota Tebingtinggi menjadi The City of Kuliner. Ini dilakukan, supaya orang yang datang ke Tebingtinggi tidak harus pergi ke Medan untuk makan. Karena kita mengetahui, tol Tebingtinggi sudah selesai dan hanya memerlukan waktu setengah jam untuk sampai ke Medan. Dan ini menjadi tantangan kita ke depannya,”sambung Umar Zunaidi.

Narasumber yang hadir, Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Muhammad Hazly Azhari Hasibuan, Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Utara Ir Irman, dr Mangasi Dinurat dari STIE Bina Karya Tebingtinggi, Kadisdik Drs Pardamen Siregar, Iboy Hutapea Kadis Ketenagakerjaan.

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Pj Sekdako Tebingtinggi Marapusuk Siregar, para pimpinan OPD, Kepala Bappeda Tebingtinggi Erwin Suheri Damanik, para pimpinan kepala Bappeda kabupaten dan Kota dari Kabupaten Sergei, Batubara, Kota Pematang siantar dan Kabupaten Simalungun, Kabag Humas PP Abdul Halim Purba, Camat dan Lurah se Kota Tebingtinggi serta Ketua MUI Tebingtinggi, Ahmad Dalil Harahap. (ian/han)

Berikan Pelayanan, Tirtanadi Tak Boleh Sakit, Media Ghathering Pokja Wartawan PDAM Tirtanadi di Woong Rame, Pantai Cermin

ADE ZULFI/sumut pos KOMPAK: Jajaran Direksi PDAM Tirtanadi foto bersama Pokja Wartawan PDAM Tiranadi pada kegiatan Media Gathering di Paitai Wong Rame, Serdang Bedagai, Kamis (17/1).
ADE ZULFI/sumut pos
KOMPAK: Jajaran Direksi PDAM Tirtanadi foto bersama Pokja Wartawan PDAM Tiranadi pada kegiatan Media Gathering di Paitai Wong Rame, Serdang Bedagai, Kamis (17/1).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut Sutedi Raharjo mengibaratkan perusahaan yang dipimpinnya saat ini seperti manusia yang tidak boleh sakit. Karena jika sakit, maka tidak akan bisa berbuat apa-apa. Sebagai perusahaan penyedia air bersih yang melayani hajat hidup orang banyak, maka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi juga harus sehat terus dan tidak boleh sakit.

“Perusahaan ini tak boleh sakit, karena harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan kerja yang baik,” kata Sutedi dalam sambutannya pada kegiatan Media Ghathering Pokja Wartawan PDAM Tirtanadi yang berlangsung Woong Rame, Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (17/1).

Di hadapan Direktur Administrasi dan Keuangan Arif Haryadian, Direktur Air Minum Delviandri, Direktur Air Limbah. Heri Batangari Nasution, Kepala Sekretaris Perusahaan Jumirin dan jajaran kehumasan PDAM Tirtanadi yang turut hadir di acara itu, Sutedi mengungkapkan masa kerja mereka sebagai direksi yang akan berakhir sekitar dua bulan lagi tepatnya 11 Maret 2019.

“Selama 4 tahun kami mengurusi PDAM Tirtanadi, masih banyak pekerjaan yang belum selesai, walau sudah banyak pembenahan, peningkatan, dan pengembangan yang telah dilakukan,” ujarnya.

Dengan jumlah pelanggan saat ini sebanyak 525.000 sambungan dengan produksi debit air yang dihasilkan masih sekitar 6.600 liter per detik, Sutedi mengakui PDAM Tirtanadi masih mengalami defisit air sehingga pelayanan air kebutuhan pelanggan belum sepenuhnya sesuai harapan.

“Seharusnya PDAM Tirtanadi memiliki debit air 8 hingga 9 ribu liter per detik, sekarang baru 6.600 liter detik, makanya pelayanan air minum belum maksimal. Maka itu kami akan terus bekerja dan membangun, tidak akan pernah berhenti,” jelas dia.

Sutedi juga memaparkan sejumlah program yang telah mereka lakukan untuk menambah produksi PDAM Tirtanadi untuk mengatasi defisit air tersebut. Selain air bersih, PDAM Tirtanadi juga fokus dengan pengelolaan air limbah rumah tangga yang kini menjadi isu di Kota Medan dengan membangun sarana dan jaringan pengolahan limbah. “Air limbah harus diolah sebaik mungkin, sebab itu memengaruhi tingkat kehidupan masyarakat,”  ungkapnya.

Di bagian akhir dalam sambutannya, Sutedi mengucapkan terima kasih atas dukungan Pokja Wartawan PDAM Tirtanadi yang selama ini telah bersama-sama membantu manajemen dalam upaya meningkatkan pelayanan air minum di Kota Medan. “Kerja sama akan terus ditingkatkan, kita siap menerima kritik, saran, dan masukan, demi perbaikan untuk masa akan datang,” ujarnya.

Menurutnya, sinergitas insan media khususnya Pokja Wartawan dengan PDAM Tirtanadi selama ini terjalin cukup baik dan hal itu turut berpengaruh bagi kemajuan PDAM Tirtanadi.

“Ke depan teruslah ditingkatkan dan kami siap menerima semua saran bahkan kritikan demi perwujudan PDAM Tirtanadi  sesuai dengan visinya memberikan pelayanan seluas-luasnya kepada masyarakat,” ujarnya. Turut memberikan sambutan di acara yang penuh keakraban itu, mewakili Pokja Wartawan PDAM Tirtanadi Muhammad Nasir. (adz)

Polres Sergai Amankan 16 TSK Narkoba

.
.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Selama 2 pekan, Satresnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus 8 pengedar dan 8 pengguna sabu di wilayah hukumnya.

Adapun para tersangka Dani Umbara (34) alias Umbara, Budi Saputra (32) als Budi Mamang, Mas Rizal (40) alias Bembeng, Panji (18 ), Budi Hartono (35), Darwin (36) alias Boncel, Suprimanto (27) alias Margen, Mustakim (24) alias Takim. Kemudian, Masarudin (50), Erwin Eka Putra (39), Irfan Efendi (21), Ali (29), Widodo (40), M Saifani (20), Suhartono (36), dan DT (16).

“Para tersangka diamankan dari tanggal 9-18 Januari dari sejumlah daerah dengan barang bukti 15,26 gram sabu dan ganja 2,7 gram,”ujar Kapolres Sergai AKBP Juliarman EP Pasaribu didampingi Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu, Jumat (18/1).

Kapolres menjelaskan, dari ke 16 tersangka itu polisi menemukan barang bukti pistol jenis FN Air Softgun, 1 pisau sangkur, 1 alat kontak strom dari tersangka Mustakim alias Takim warga Dusun C Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan. “Kaki tersangka ini kami tembak karena mencoba melarikan saat dilakukan pengembangan,”kata Kapolres.

Dijelaskannya, saat dilakukan pengembangan oleh petugas, tersangka meminta ijin untuk buang air kecil. “Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk melarikan diri, jadi kita beri tembakan peringatan, namun tidak diindahkan hingga diberikan tindakan terukur,”kata Juliarman.

Ditambahkan AKBP Juliarman, tersangka pengedar narkoba dikenakan dengan pasal melanggar pasal 114 (1) Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun. “Sedangkan 8 tersangka pengguna sabu dikenakan pasal 112 (1) Sub 127 UU RI NO.35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun,”pungkasnya. (sur/han)