KARO, SUMUTPOS.CO – Diduga bermotif dendam, Efendi Sembiring (49) tewas bersimbah darah dibacoki Ewinanta Ginting (34). Pembunuhan sadis yang menggemparkan warga ini terjadi di Desa Bukanjahe, Kecamatan Barusjahe, Rabu (16/1) sekira pukul 20.00 WIB.
INFO yang dihimpun kru koran ini, pembacokan bermula saat pelaku dan korban bertemu di salah satu warung kopi di desa.
Diduga karena sudah ada perselisihan sebelumnya, Efendi yang berstatus warga desa setempat memilih keluar dari warung kopi tersebut.
Namun Ewinanta mengejar korban. Tak jauh dari warung kopi, tepatnya di depan rumah warga beru Sitepu, pelaku langsung membacoki korban dengan senjata tajam yang telah dipersiapkannya.
Bacokan ke kepala, wajah dan tangan membuat korban tersungkur bersimbah darah. Setelah kejadian itu, tersangka langsung melarikan diri.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum di Kabanjahe. Sedangkan yang lain menghubungi Polsek Barusjahe.
Tak lama, personel Polsek Barusjahe tiba di lokasi kejadian. Petugas kemudian untuk melakukan olah TKP.
Sekira pukul 22.30 WIB, nyawa korban tak bisa diselamatkan. Ia meregang nyawa di Rumah Sakit Umum Kabanjahe.
Kapolsek Barusjahe AKP Firman Tarigan mengatakan, korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Kabanjahe. Motif kejadian tersebut diduga sementara dendam.
“Sementara dugaan kita motif dari kejadian itu adalah dendam, karena itu kita belum bisa merincinya dan pihak terkait belum kita mintai keterangannya,” ungkap Tarigan.
Saat ini lanjut Tarigan, pihaknya tengah memburu pelaku. Dia juga berharap pihak keluarga membantu pihak kepolisian untuk menyerahkan tersangka.
Terpisah, Kepala Desa Bulanjahe, Perdinan Sitepu mengatakan, saat ini korban sudah disemayamkan di rumah duka. Tepatnya, di Desa Bulanjahe Kecamatan Barusjahe.
Rencananya akan dikebumikan Jumat (18/1) di Desa Rumah Kabanjahe. “Korban meninggalkan seorang istri dan dua orang anak,” kata Perdinan Sitepu. (deo/ala)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dede Rinaldi (20) warga Jalan Tangguk Utama XX, Kecamatan Medan Labuhan diamankan petugas Polsek Medan Labuhan.
Pasalnya, tersangka melakukan pemerasan terhadap, Hafis Husni (18) warga Jalan KL Yos Sudarso, Km 15,5, Medan Labuhan.
“Pelaku kita tangkap, setelah kita menerima laporan pemerasan dari korban, kemudian kita melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto, Kamis (17/1).
Dijelaskannya, pelaku melakukan pemerasan di Taman Maharani Aloha saat korban tengah mengunjungi lokasi tersebut. Tersangka melakukan pungli dengan meminta uang dari korban sebesar Rp10 ribu.
“Jadi, saat itu korban sedang duduk-duduk di taman maharani. Kemudian, tersangka bersama rekannya, Fery mendatangi dan meminta uang,” jelas Rosyid.
Selajutnya, korban tak terima atas tindakan tersangka. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Labuhan.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas turun ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan. Sedangkan rekannya, Fery yang berhasil kabur tengah pengejaran petugas,” ungkap Rosyid.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti hasil kejahatannya digelandang ke Mapolsek Medan Labuhan.
“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Labuhan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal 368 KHUPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar Rosyid. (fac/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka kasus penipuan senilai Rp3 miliar, Mujianto alias Anam mangkir memenuhi wajib lapor di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sepanjang Januari 2019. Berdalih sakit, pengusaha properti tersebut absen.
“Januari 2019 ini, Mujianto belum memenuhi wajib lapor dikarenakan sakit. Kalau biasanya, dia selalu datang untuk wajib lapor,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Kamis (17/1).
Kapan Mujianto mulai dilimpahkan ke pengadilan? Sumanggar belum bisa memastikan.
Lagi-lagi Sumanggar berdalih dari kasus Mujianto masih ada yang perlu dilengkapi.
“Kita nggak tahu sampai kata kapan, karena itu kebijakan pimpinan. Yang jelas kasusnya pasti akan kita limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Apakah kasus Mujianto ini berkaitan erat dengan kasus yang menimpa Tamin Sukardi? Sumanggar membantahnya. Kata dia, kasus keduanya berbeda lokus dan tidak saling terkait.
“Kalau Mujianto kan kasusnya penipuan tanah yang di Belawan. Kalau Tamin (Sukardi) di Helvetia,” tandasnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu, Edward Kaban pernah mengakui jika kasus Mujianto ini telah P21 (lengkap). Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan setelah menerima surat dari pihak pengacara Mujianto dan fakta-fakta yang diungkapkan.
“Untuk berkas perkara itu sedang kami lakukan penelitian lagi, untuk menelaah perkara tersebut. Apakah perkara itu ditindaklanjuti, atau bagaimana kami akan membuat telaah lagi. Dan ini nanti sebagai bahan-bahan dari pada pimpinan kami, untuk apa hasil telaahan kami ini,” tandasnya, Senin (10/12) lalu.
Diketahui, Mujianto dan rekannya Rosihan Anwar dijerat dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar terhadap Armen Lubis. Keduanya tidak menjalani penahanan (ditangguhkan) semenjak berkasnya dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejatisu.
Mujianto dilaporkan Armen Lubis sesuai STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017, atas kasus penipuan dengan kerugian material sebesar Rp3,5 miliar. (man/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penunjukan saksi ahli dari kalangan peneliti asing dalam kasus gugatan izin lingkungan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mendapat respons dari masyarakat. Langkah itu dinilai tidak arif dan sangat disayangkan.
Sebelumnya, dalam sidang PTUN Medan, Senin (14/1), penggugat mengajukan Serge Which sebagai saksi ahli. Dia memberikan pendapat terkait dengan keberadaan orangutan di Batangtoru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) karena pernah meneliti di sana.
Serge yang berkewarganegaraan Belanda, merupakan pengajar pada Liverpool John Moores University, Inggris.
Pegiat lingkungan yang pernah bekerja di lanskap Batangtoru, Pahrian Siregar menyatakan, jika menyangkut Batangtoru sebenarnya kalangan akademisi dari universitas lokal akan lebih baik dan memiliki kompetensi yang baik untuk diajukan sebagai saksi ahli.
Siregar menyatakan, lanskap Batangtoru itu cukup luas dan mencakup tiga kawasan lindung. Yakni Cagar Alam (CA) Sibual-buali, CA Sipirok, dan Lubuk Raya. Bagi orang asing, tidak mudah memasuki dan melakukan penelitian di sekitar kawasan lindung tersebut. “Ada serangkaian perizinan khusus yang harus dimiliki,” kata Siregar kepada wartawan, Rabu (16/1).
Kata dia, izin itu mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). “Untuk memperoleh izin itu, harus pula menyampaikan rencana penelitiannya seperti apa,” bebernya.
Kepentingan Asing
Saat bersaksi di PTUN, Serge Which menyatakan dia beberapa kali datang ke Batangtoru. Dia juga menyatakan pernah melakukan penelitian di Aceh.
Sebab itu, muncul kekhawatiran keterangan yang diberikannya tidak menyeluruh dalam perspektif pembangunan berkelanjutan di kawasan Batangtoru. Padahal selayaknya keterangan Serge menjadi pertimbangan dewan hakim saat membuat keputusan nanti.
Dalam kaitan itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut Sugiat Santoso menyatakan, penggugat sebaiknya tidak terlalu bergantung kepada pihak asing dalam melakukan advokasi terhadap isu yang mereka soroti di Indonesia. “Melakukan advokasi atas persoalan yang ada itu sah saja. Tapi ya jaga juga kewibawaan dan kedaulatan hukum bangsa Indonesia,” kata Sugiat Santoso. Isu orangutan yang dibawa dalam ranah ini, kata Sugiat, juga patut dikritisi. Isu ini dinilai selalu identik dengan proyek berbau kepentingan asing di Indonesia.
“Saya khawatir isu orangutan dibawa agar pembangunan di Indonesia tidak berjalan. Pada akhirnya bangsa ini tidak akan maju. Kita khawatir saksi ahli warga asing itu justru menjadi celah untuk tetap menjaga kepentingan asing di Indonesia,” ujarnya. (rel/ila/ala)
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Empat pelaku komplotan pembobol kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dengan modus mengganjal slot (tempat kartu ATM) di mesin, dibekuk petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan. Keempat nya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki, karena berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri saat ditangkap.
Keempat tersangka masing-masing, Saparudin (42) warga jalan Brigjen Katamso Medan, Efendi Syahputra (24) warga Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Abdi Putra (32) warga jalan Letda Sujono Kecamatan Medan Tembung dan Bob Zulfikar (32) warga Perumnas Mandala Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan informasi yang diterima, komplotan ini melakukan aksi nya Rabu (16/1/2019) di mesin ATM yang ada di kawasan supermarket Desa Aek Loba Kabupaten Asahan.
Seorang tersangka terlebih dahulu masuk ke bilik ATM untuk mengganjal slot (tempat memasukkan kartu ATM). Kemudian warga yang hendak mengambil uang dari mesin ATM mengalami kesulitan.
Selanjutnya, tersangka lain yang berpura-pura menjadi teknisi datang dan menawarkan bantuan untuk membantu, serta menyuruh korban memasukkan PIN (Personal Identification Number) ATM nya agar bisa bertransaksi.
Namun kartu ATM milik korban tersangkut. Sehingga korban melapor ke kantor BRI Aek Loba dan terkejut melihat saldo di rekening nya sudah terkuras 2 juta rupiah.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Raja Polres Asahan. Petugas Kepolisian yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Komplotan kemudian ini dibekuk petugas unit Jatanras Polres Asahan dibantu personil Sat Reskrim Polres Labuhan Batu. Mereka diciduk di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Rabu (16/1/2019) malam.
Keempat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki, karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
Keempat pelaku kemudian dibawa ke RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Kota Kisaran untuk mendapat perawatan medis.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, SIK, MH mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara komplotan ini sudah beraksi di berbagai kota di Sumatera Utara.
“Untuk wilayah Kabupaten Asahan, mereka melakukan aksinya di kawasan Kota Kisaran, Simpang Empat dan Aek Ledong. Sedangkan kota lain nya yakni Medan, Tebingtinggi, Serdangbedagai dan kemungkinan juga sudah beraksi di Labuhanbatu. Karena mereka kita tangkap disana,” ungkap Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kanit Jatanras Ipda Khomaini.
Dari para tersangka disita barang bukti kartu ATM sebanyak 31 lembar, 4 unit handphone, uang tunai Rp17.750.000, 1 pack tusuk gigi, serta 1 unit mobil Toyota Calya BK 1991 FB yang digunakan untuk melakukan aksinya. Kapolres mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan atau yang mengaku sebagai teknisi saat berada di ATM.
“Jika ada kendala saat bertransaksi di mesin ATM, segera lapor dengan mendatangi kantor Bank terdekat. Jangan percaya dengan tawaran bantuan orang yang tidak dikenal, apalagi sampai meminta nomor PIN,” tutur mantan Kapolsek Sunggal.
Mantan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara ini juga memberi peringatan kepada para pelaku kejahatan agar tidak melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum nya.
“Jangan coba-coba melakukan tindak pidana di Kabupaten Asahan, pasti akan kami kejar dan diberi tindakan tegas,” pungkas Faisal. (omi/dvs/ala)
DISEGEL: SPBU 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad Medan, disegel karena melakukan kecurangan sehingga merugikan konsumen.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat bisa melayangkan gugatan terhadap PT Pertamina (Persero) karena dinilai gagal melindungi konsumen dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal.
Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Siregar mengatakan, gugatan tersebut melalui Pengadilan Negeri setempat untuk meminta pertanggungjawaban Pertamina selaku pengawasan SPBU dan meminta ganti rugi kecurangan takaran ukuran pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada SPBU yang berbuat curang. Dalam kasus ini adalah SPBU 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Kota Medan.
“Masyarakat yang dirugikan bisa menggugat melalui dua alternatif gugatan. Pertama, gugatan ganti rugi terhadap SPBU yang disegel dengan menuntut ganti kerugian nyata yang dapat dibuktikan berapa kali mengisi BBM di SPBU yang curang,” kata Padian kepada Sumut Pos, Kamis (17/11) siang.
Kedua, lanjut Padian, konsumen juga dapat menggugat Pertamina. Sebab, dianggap lalai dan tidak punya goodwill menjalankan fungsi pengawasan yang melekat padanya.
“Tetapi, gugatan yang diajukan hanya menuntut Pertamina untuk menjalankan tanggungjawabnya dan tidak dapat meminta ganti rugi kepada Pertamina,” papar Padian.
Kemudian, lanjutnya, masyarakat dapat menggugat Pertamina untuk menerbitkan aturan terkait sanksi yang dikenakan kepada SPBU curang. Apabila Pertamina benar-benar melakukan pengawasan dengan memeriksa meteran BBM yang keluar dengan distribusi BBM yang masuk dan mempertimbangkan angka toleransi, maka SPBU yang curang akan sangat mudah terdeteksi dan dikenakan sanksi.
“Tetapi, pertanyaan yang muncul, pernahkah Pertamina melakukan langkah sejenis, jika tidak, maka SPBU curang buka berkurang tapi malah bertambah,” pungkasnya.
Sementara itu, Officer Communication and Relation Pertamina MOR I, Wien Rachusodo mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian BBM diprioritaskan ke SPBU berstatus Pasti Pas. Dan, ke depan, dilakukan publikasi rutin setiap bulan di Sosisl Media terkait daftar SPBU status Pasti Pas.
“Membuka contact center 1500000 bebas pulsa untuk konsumen bisa memberikan laporan dan masukan terkait pelayanan SPBU,” kata Wien saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.
Wien mengatakan, bila mencurigai kecurangan, masyarakat bisa melakukan tes takaran di SPBU menggunakan bejana ukur dan gelas ukur yang tersedia di SPBU untuk SPBU yang dirasa tidak sesuai takarannya. “Koordinasi dengan Instansi terkait untuk pengawasan rutin terkait pelayanan SPBU. SPBU melakukan tera ulang sesuai masa berlaku surat tera,” jelas Wien.
Kemudian, lanjut Wien, pihak Pertamina juga melakukan pengawasan Pasti Pas tergantung kelas, di masing-masing SPBU, dengan dilakukan setiap bulan dan dilakukan setiap dua bulan sekali secara turin.
“Untuk Pasti Pas dan Pasti Prima rutin melakukan cek takaran tiap hari. Untuk non Pasti Pas minimal sebulan 2 kali,” pungkasnya. (gus/ila)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEREKAMAN: Seorang warga tengah diproses perekaman e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Iskandar Muda Medan, beberapa waktu lalu.
Selasa (30/8). Menurut petugas permintaan pembuatan e-KTP dalam beberapa pekan terakhir mengalami peningkatan, dalam sehari mencapai 100 sampai 250 pemohon disebabkan adanya pemberian waktu tenggang oleh Menteri Dalam Negeri hingga akhir 30 September 2016 untuk pembuatan e-KTP.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PEREKAMAN: Seorang warga tengah diproses perekaman e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Iskandar Muda Medan, beberapa waktu lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terhitung, hampir 200 ribu warga Kota Medan belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) hingga 31 Desember 2018. Namun, data ratusan ribu warga tersebut belum diblokir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Padahal, sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pihaknya memberikan waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018. Apabila dalam waktu tersebut belum merekam, maka akan disisihkan datanya atau diblokir.
Kepala Disdukcapil Medan OK Zulfi mengaku pemblokiran itu belum ada sampai sekarang. Sebab, belum ada arahan selanjutnya dari Dirjen Dukcapil Kemendagri. Hal itu berlaku untuk seluruh wilayah, bukan hanya di Medan saja.
“Warga yang belum merekam masih dikasih batas waktu untuk melakukan perekaman. Batas waktunya kapan, belum ditentukan. Sampai sekarang kami masih menunggu petunjuk lanjut dari pusat,” katanya, kemarin.
Menurut OK Zulfi, pemblokiran itu artinya apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan namun warga tak kunjung merekam. Maka, tidak akan direkam kembali data kependudukannya.
“Warga Medan yang belum merekam jumlahnya hampir 200 ribu. Namun, jumlah ini fluktuatif karena terus dilakukan perekaman hingga sekarang. Artinya, kita akan ‘jemput bola’ sesuai arahan pimpinan,” akunya.
Disinggung dari jumlah 200 ribu yang belum merekam sebagian besar di kecamatan mana, OK Zulfi tak menjelaskan secara pasti. Begitu juga kategori umur, apakah didominasi 30 tahun ke bawah atau sebaliknya.
“Pada akhir Desember lalu kita sudah melakukan perekaman di kantor. Selanjutnya, perekaman di Lapas dan Rutan (Tanjung Gusta). Kemudian, rencananya akan menggelar di kecamatan yang potensinya masih banyak belum melakukan perekaman, seperti di kawasan Medan Utara yaitu Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Deli,” bebernya.
Mengenai masih tingginya warga yang belum merekam, ia menilai kesadaran masyarakat masih kurang. “Sudah kita imbau untuk datang merekam e-KTP tapi tak juga datang. Oleh sebab itu, kita berharap peran serta masyarakat untuk mendukung perekaman e-KTP ini,” tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, Disdukcapil diminta untuk gencar melakukan sosialisasi di berbagai tempat terhadap warga yang belum merekam.
Misalnya, dengan terjun langsung ke rumah-rumah warga atau di tempat-tempat keramaian. “Jangan hanya menghimbau untuk datang ke kantor saja, tetapi turun langsung ke lapangan sehingga lebih efektif,” ujarnya. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pergantian sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diharapkan dilakukan secara transparan dan profesional.
Sebelum tahapan mutasi nantinya dilakukan, Gubernur Edy Rahmayadi juga diminta mengevaluasi dan menilai secara utuh kinerja para pimpinan OPD.
“Kalau mau yang riil, tentunya semua pimpinan OPD dievaluasi lagi melalui proses assesment kembali. Ini tentu saja dapat memberikan gambaran yang utuh dari periode gubernur dan wakil gubernur sekarang. Yang penting proses semua itu transparan dan profesional untuk mendapatkan kualitas dan kualifikasi serta kompetensi pimpinan OPD yang menjadi ekspektasi Gubsu,” kata Pengamat Pemerintahan Agus Suryadi kepada Sumut Pos, Kamis (17/1).
Dia mengatakan, mutasi pejabat merupakan hak prerogatif seorang kepala daerah. Gubernur disebutnya tentu lebih tahu pimpinan OPD mana yang mesti diganti dalam rangka merealisasikan visi misinya semasa kampanye dulu.
“Tapi pada dasarnya saya berpikir, bahwa demi keadilan dan pemerataan maka Gubsu harus menilai semua OPD dan kinerjanya seperti apa,” ujar akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sumatera Utara itu.
Salah satu penilaian kinerja pimpinan OPD juga dapat diukur dari serapan anggaran yang mampu dihimpun OPD itu sendiri. Catatan Sumut Pos, serapan anggaran belanja daerah per OPD Pemprovsu pada 30 Oktober 2018, secara global masih berada diangka 58 persen. Bahkan berdasar data yang diperoleh dari Aplikasi Smart Sumut Province, dari total 49 OPD, serapan anggaran di 23 OPD tidak sampai 70 persen.
Pengamat pemerintahan lainnya, Shohibul Anshor Siregar sebelumnya sudah angkat bicara menyikapi rendahnya serapan anggaran OPD Pemprovsu tersebut. Ia juga mendorong agar Gubsu Edy Rahmayadi segera melakukan mutasi dan perombakkan pimpinan OPD Pemprovsu.
“Sudah saatnya (Gubsu Edy Rahmayadi) melakukan evaluasi kinerja pimpinan OPD paska kepemimpinannya lima bulan lebih ini. Gubsu harus bergerak cepat demi Sumut bermartabat. Bagaimana mungkin program Sumut Bermartabat bisa tercapai bila kinerja OPD-nya lemah atau buruk,” ujar Shohibul.
Ia menilai, 23 OPD di jajaran Pemprovsu memiliki kinerja buruk atau daya serapan anggaran yang cukup rendah, adalah indikasi pimpinan OPD tidak layak dipertahankan. “Copot saja pimpinan OPD yang tidak mampu bekerja profesional atau tidak mendukung program Sumut Bermartabat,” imbuh dosen FISIP UMSU itu.
Gubsu sambung Shohibul, sebaiknya mengevaluasi secara menyeluruh pimpinan OPD agar bisa diketahui mana yang bisa dipertahankan dan mana yang harus disingkirkan.
“Tentu lewat evaluasi inilah pimpinan OPD versi Gubsu lama dibedah kembali untuk perekrutan ulang. Kedepan perekrutan pejabat eselon III dan II sebaiknya dengan cara meried sistem jangan berdasarkan like or dislike. Dengan demikian para ASN berlomba kualitas/prestasi,” pungkasnya.
Gubsu Edy Rahmayadi sendiri sebelumnya mengisyaratkan segera membuka lelang jabatan terkhusus posisi pimpinan OPD Pemprovsu yang lowong akibat pensiun. “Pastilah, pasti. Dalam waktu enam bulan kenapa Mendagri tidak melepas gubernur mengganti pimpinan OPD, agar gubernur tahu pasti si A, si B bisa kerja gak,” tuturnya menjawab wartawan, Rabu (16/1).
Ia menegaskan selama lima bulan lebih menjabat Gubsu, ia terus mengamati dan memantau kinerja perangkat daerahnya. Termasuk semua pejabat eselon II dilingkungan Pemprovsu.
“Kalau dia gak bisa kerja, tentu kita ganti. Kita akan cari orang yang bisa kerja. Dan itulah yang saya buat. Jadi selama enam bulan inilah yang saya lihat. Bukan like or dislike, saya pastikan itu,” katanya.
Mantan Pangkostrad dan Pangdam I/BB ini menyebut, ada dua indikator penilaian yang menurutnya cukup dalam melihat kinerja seseorang. Yakni keahlian (skill) dan bisa diajak bekerjasama. “Punya skill tak bisa kerja sama, itu tak bisa. Bisa kerja sama tapi tak ada skill, juga tak bisa. Jadi dua itu untuk maju itu,” katanya.
Lantas kapan mutasi jabatan akan dilakukan? Edy meminta wartawan bersabar menunggu waktunya. “Kan belum enam bulan. Rapot itu enam bulan, tunggu saja ya,” sebutnya menambahkan proses assestment bagi pejabat eselon II, III, dan IV dilingkungan Pemprovsu masih terus dilakukan sampai saat ini. (prn/ila)
BERSIHKAN:
Pekerja bangunan saat membersihkan kios di Pasar Kampunglalang yang selesai dibangun.
BERSIHKAN: Pekerja bangunan saat membersihkan kios di Pasar Kampunglalang yang selesai dibangun.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pedagang Pasar Kampunglalang mengancam akan menduduki paksa bangunan pasar yang telah direvitalisasi. Pasalnya, hingga kini bangunan pasar yang dikerjakan oleh Dinas Perkim-PR Medan melalui kontraktor telah rampung.
Ketua Pedagang Pasar Kampunglalang, Erwina Pinem menyatakan, para pedagang sudah terlalu lama tak menempati ‘rumahnya sendiri’ akibat proyek revitaliasi yang tak kunjung rampung dan sempat bermasalah. Akibatnya, pedagang ada yang berjualan di pinggir jalan dan bahkan ada yang tidak berjualan karena tak memiliki lapak yang layak.
“Pokoknya harus secepatnya diserahterimakan dan bulan ini juga. Kalau tidak ada kepastian dari Pemko Medan, maka kami akan buat aksi yang lebih besar dan menempati paksa bangunan pasar,” cetus Erwina, kemarin.
Apabila ada pelarangan atau penolakan dari Pemko Medan untuk berjualan di dalam bangunan yang baru, Erwina menyatakan tidak memperdulikan dan sudah siap dengan segala konsekuensinya. “Kami jualan aja di dalam, enggak perduli lagi kami. Sudah lelah kami menunggu dan cukup sabar. Kami enggak mau tahu lagi, karena sudah dua tahun terlantar,” ujarnya.
Diutarakan Erwina, dari bulan Oktober 2018 sampai sekarang, jawabannya selalu masih proses terus. Proses yang tak kunjung selesai ini patut dipertanyakan. Sebab, secara fisik bangunan pasar telah rampung dan bisa ditempati.
“Sudah bolak-balik kami tanyakan, tapi begitu jawabannya dari Pemko tidak ada kepastian kapan diserahterimakan. Terakhir, Selasa (15/1) kemarin kami tanyakan sama Pak Wawa (Wakil Wali Kota Medan), kenapa sampai sekarang belum diserahterimakan? Jawaban dia, begitu juga tidak ada kepastian yang jelas,” ujarnya.
Meski begitu, sambung dia, rencana menduduki paksa bangunan pasar dan menggelar aksi besar-besaran bisa dibatalkan. Asalkan, Pemko memberi kepastian baik secara langsung dan tertulis.
“Kalau ada kepastian dari Pemko secara lisan dan tertulis, misalnya bulan depan sudah bisa ditempati. Kemungkinan kami masih mentolelir untuk yang terakhir kali. Soalnya, kami sudah capek dibohongi dengan janji-janji palsu. Pokoknya harus segera bulan ini juga dan jangan tunda-tunda lagi sampai bulan depan,” pungkasnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengaku, serahterima bangunan pasar tersebut sedang dalam proses administrasi. Salah satunya, diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). Namun sayangnya, Akhyar tak menyebutkan secara pasti kapan waktunya. “Gak lama-lama, jadi tunggulah, sabarlah,” akunya.
Akhyar juga mengaku, apabila proses administrasinya telah selesai, maka barulah bisa diserahterimakan kepada PD Pasar dan kemudian ditempati pedagang.
“Selama belum ada serahterima dari yang membangun, PD Pasar belum bisa melakukan apa-apa dan operasional. Kalau memaksa mengoperasikan, nanti menyalahi aturan karena menempati bangunan pasar yang legalitasnya. Makanya, PD Pasar menunggu dulu,” bilang Akhyar.
Akhyar menambahkan, tidak ada masalah yang krusial lagi dalam proses ini dan tinggal menunggu serahterima. “Nanti dikabari, pokoknya enggak lama-lama lagi. Jadi, dimohon sabar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pembangunan Pasar Kampung Lalang dikerjakan oleh kontraktor PT Budi Mangun KSO. Padahal, kontraktor tersebut sebelumnya telah gagal mengerjakannya tetapi tetap diperpanjang juga oleh Dinas Perkim-PR.
Diperpanjangnya kontrak kerja itu, berdasarkan Addendum Ke-3 Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak Kerja) dengan nomor: 2.1.2/Add-3/KPA-PPP/SPP/III/2018. Dalam surat tersebut, ditandangani Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar dan Kuasa KSO PT Budi Mangun, Dedy Stefanus.
Permohonan surat itu dilakukan sejak 12 Maret 2018, sebelum masa perpanjangan kontrak kerja berakhir pada 24 Maret. Adapun beberapa poin penting di antaranya, PT Budi Mangun dinilai memiliki keahlian, profesional, personil dan sumber daya teknis.
Kemudian, nilai kontrak biaya yang dibebankan (borongan) Rp26.288.350.000. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan 6 tahap dengan sistem dan jumlah sesuai kesepakatan.
Pertama, pembayaran uang muka sebesar 20 persen. Kedua, setelah pembangunan mencapai 30 persen dilakukan pembayaran 25 persen. Ketiga, dibayar 25 persen lagi apabila kemajuan fisik bangunan 55 persen. Keempat, dibayar 20 persen bila sudah 100 persen pembangunan. Terakhir, sisa 5 persen dibayar pada masa pemeliharaan bangunan selesai 100 persen.
Namun sayang, dalam kontrak kerja tersebut tidak dijelaskan berapa lama waktu yang harus ditargetkan pembangunan selesai mencapai 30 persen. Hanya saja, waktu penyelesaian proyek ini yang tercantum selama 300 hari terhitung masa perpanjangan kontrak kerja atau 24 Maret 2018. (ris/ila)
parlindungan/sumut pos
SIDAK: Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan melakukan monitoring salah satu cafe di Merdeka Walk.
parlindungan/sumut pos SIDAK: Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan melakukan monitoring salah satu cafe di Merdeka Walk.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan memeriksa makanan di Merdeka Walk, Jalan Balai Kota, Kamis (17/1) siang.
Kepala Bidang Keamanan Pangan, Yurina Rahmah Siregar melalui Kasi Pengawasan, Sari Siregar mengatakan, tiga unit mobil laboratorium dikerahkan dalam monitoring itu.
“Monitoring ini merupakan kegiatan rutin kita. Ini langkah Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan untuk melindungi masyarakat kita dari makanan mengandung zat berbahaya,” ungkap Sari.
Dikatakannya, pemeriksaan baru dilakukan di 4 cafe dan restoran dengan pengunjung banyak. Bahan pangan yang digunakan juga diambil sebagai sampel kemudian langsung diperiksa di mobil laboratorium.
Diakuinya, pihak cafe yang diperiksa menyambut baik dan koperatif atas pemeriksaan pihaknya.”Untuk yang lain bergilir. Terlebih tadi ada cafe dan resto, Menejernya sedang tidak di tempat. Sejauh ini, tidak ada kita temukan bahan pangan tercemar zat berbahaya,” pungkas Sari.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medam, Muslim Harahap dikonfirmasi melalui telepon menjelaskan, keamanan pangan merupakan aspek penting yang menentukan kualitas SDM.
Kata Muslim, mengkonsumsi pangan beragam, bergizi dan seimbang, tidak akan berarti apabila makanan yang dikonsumsi tidak aman dari cemaran kimia diantaranya residu, pestisida dan toksin serta mikroba.
Menurutnya, Kota Medan dapat dikatakan sebagai kota konsumen pangan. Terlebih lagi, gaya hidup yang sibuk di kota membutuhkan penyediaan pangan yang relatif lebih capat. Pangan segar asal tumbuhan, belakangan ini mendapat perhatian khusus karena membanjirinya produk yang berasal dari luar negeri ke Indonesia, khususnya Kota Medan.
Kata dia, pangan segar asal tumbuhan merupakan pangan yang beresiko tinggi terhadap cemaran kimia yang dapat menggangu kesehatan. “Oleh karena itu, kebijakan penanganan keamanan pangan diarahkan untuk menjamin tersedianya pangan segar yang aman untuk dikonsumsi, “ papar Muslim.
Ditegaskannya, Merdeka Walk harus aman dari pangan tercemar zat berbahaya. Dengan demikian, pengunjung yang datang ke Merdeka Walk, baik itu wisatawan dari dalam kota, luar kota atau luar negeri, merasa nyaman dengan upaya perlindungan yang diberikan Pemerintah Kota Medan. Dengan begitu, diharapkan minat wisatawan datang ke Merdeka Walk terus meningkat. (ain/ila)