BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Seorang siswi kelas 3 SMA tewas truk di Jalan Veteran, Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/1) sore.
Kasus kecelakaan dialami Windy Laura (18) warga Pasar 2, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan telah ditangani Satlantas Polsek Medan Labuhan.
Informasi diperoleh menyebutkan, korban mengendarai sepeda motor jenis matik BK 3738 AHS baru pulang sekolah. Pada saat melintas di lokasi, korban mau mendahului dari sisi kiri truk BK 9390 XB. Ketika mendahului, tergelincir jatuh ke arah kanan masuk ke kolong truk.
Akibatnya, siswi SMA itu tergilas ban belakang truk tersebut. Dengan kondisi kepala remuk, korban tewas di tempat. Warga sekitar mengetahui kejadian itu sempat mengejar sopir yang lari, namun tidak tertangkap berhasil kabur meninggalkan truknya.
Peristiwa itu dilaporkan masyarakat kepada petugas Satlantas Polsek Medan Labuhan. “Korban itu tadi mau memotong dari kiri, rupanya jatuh terlindas ban truk itu,” kata warga sekitar.
Petugas yang tiba langsung melakukan olah TKP mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan. Jenazah korban dievakuasi ke RSU dr Pirngadi Medan untuk dilakukan visum.
Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan, Iptu RP Manullang mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus kecelakaan tersebut. “Sopirnya masih kita lidik,” katanya singkat. (fac/ila)
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang warga menunjukkan kartu BPJS di kantor BPJS Jalan Karya Medan,Jumat (03/01). Perubahan Askes ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimulai 1 Januari 2014 .
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Seorang warga menunjukkan kartu BPJS di kantor BPJS Jalan Karya Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto mengatakan, peraturan terbaru terkait kepesertaan BPJS Kesehatan landasannya dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 yang terbit pada 18 September. Dalam Perpes ini banyak terjadi perubahan.
“Pertama mengenai rekomendasi Dinas Sosial. Jadi, mulai 31 Desember 2018 tidak berlaku lagi. Rekomendasi ini mulai surat dari lurah ke Dinas Sosial. Oleh karenanya, bagi masyarakat miskin diharapkan mendaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi yang belum tertampung,” kata Supriyanto pada rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Medan bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Medan, kemarin (10/1).
Perubahan kedua, kepesertaan wajib auto debit termasuk peserta yang mandiri baik itu Kelas I, Kelas II dan Kelas III. “Semua peserta itu yang mendaftar wajib mempunyai rekening tabungan. Tujuannya, untuk menertibkan peserta yang menunggak. Selain itu, masih ada lagi beberapa perubahan regulasi lainnya,” tutur Supriyanto.
Diutarakan dia, saat ini sudah memasuki bulan Januari. Artinya, aturan baru tersebut telah berlaku. Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang terdaftar sebelumnya sebagai peserta PBI dan juga yang belum terdaftar?
“Kalau BPJS Kesehatan sifatnya menerima atau menampung dulu. Artinya, kami data dulu dan paling lama tanggal 25 Januari Dinas Kesehatan Medan harus memberikan data ke kita yang terbaru. Apakah itu peserta yang sebelumnya maupun yang baru didaftarkan. Namun, kalau data baru masuk di atas tanggal 25 Januari atau bulan depan, maka menjadi persoalan alias kosong atau tidak terdata,” paparnya.
Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan, terkait regulasi baru tersebut harus menjadi perhatian Dinas Kesehatan Medan untuk segera menyerahkan data. Sebab, kalau tidak maka akan berdampak terhadap masyarakat yang miskin dan tidak mampu berobat lantaran tak terdata.
Bahwasanya, jaminan kesehatan terhadap masyarakat harus terakomodir khususnya yang miskin dan tidak mampu berobat. Oleh sebab itu, Dinas Kesehatan Medan tolak ukurnya tidak lagi dengan validasi data pendekatannya berdasarkan regulasi sosial. Melainkan, wajib dengan aturan tentang kesehatan.
“Gak nyambung dengan Dinas Sosial lagi persoalan kesehatan, tapi Dinas Kesehatan. Kalau mampu mengakomodir seluruh masyarakat termasuk yang mampu, maka tentu diapresiasi,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Medan, Endar Sutan Lubis menyatakan sepakat bahwasanya urusan PBI BPJS Kesehatan terkait persoalan kesehatan bukan sosial atau kemiskinan. Karena, kalau kemiskinan menyangkut sosial alias tidak berkaitan dengan kesehatan.
“Dalam penertiban rekomendasi peserta PBI selama ini, kami berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K). Data terakhir berjumlah sekitar 462 ribu jiwa. Sebagai pembanding kami gunakan Basic Data Terbaru tentang warga miskin yang sekarang Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun demikian, dari data KPM ini perlu dijumlah lagi karena setiap KPM ada anggota keluarga yang perlu diverifikasi lagi. Jadi, kedua sumber data ini perlu disinkronkan lagi,” ungkapnya.
Endar menyebutkan, selama ini juga masyarakat ada yang mengajukan untuk menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan karena tidak ada didata. Sehingga, dilakukan survei lapangan. Jika tidak memenuhi syarat atau kriteria, maka tidak diproses rekomendasinya.
“Jadi, silahkan saja memverifikasi di Dinas Kesehatan Medan dan kami membantu dengan mengirim data yang ada sama kami. Silahkan Dinkes Medan mempertimbangkan apakah layak jadi peserta atau tidak. Namun, kalau sudah terdata tentu sudah otomatis didaftarkan,” tandasnya. (ris/ila)
fachril/sumut pos
ATAS: Pemandangan dari atas pelebaran dermaga Belawan.
fachril/sumut pos ATAS: Pemandangan dari atas pelebaran dermaga Belawan.
Reklamasi untuk pelebaran dermaga di Pelabuhan Belawan dengan 2 fase pengerjaan sepanjang 700 meter akan rampung.
Pembangunan dermaga dengan dua tahap pengerjaan meliputi fase 1 Kementrian Perhubungan melalaui Otoritas Pelabuhan dan fase 2 Kementrian BUMN melalui PT Pelindo 1 secara fisik akan beroperasi tahun ini.
PT Pelindo 1 melalui anak perusahaannya, Manager Umum PT Prima Terminal Peti Kemas, Ismail, mengatakan, untuk reklamasi atau penimbunan lautan menjadi daratan sudah rampung. Kini sudah masuk tahap pembangunan fisik yang sudah tercapai 83 persen.
Pembangunan fisik dari persentase yang sudah terlaksana, kemungkinan akan rampung pada 30 April 2019 mendatang. Dermaga sebagai pusat distribusi kontainer yang mereka kerjakan sepanjang 350 meter untuk fase 2 mampu melayani bongkar muat kontainer mencapai 500 ribu TEUs per tahun.
“Mudah – mudah dalam waktu dekat ini rampung, sejauh ini belum ada kendala untuk penyelesaian dermaga yang sedang kita kerjakan. Dengan persentase 83 persen, kerampungan akan selesai pada April nanti,” kata Ismail, Kamis (10/1).
Mengenai progres yang sudah terlaksana, lanjut Ismail, telah dilakukan pemesanan alat dari luar negeri berasal dari Finlandia dan Jepang dengan rincian 4 kontainer krane, 12 kontainer darat dan 20 truk. Semua alat akan tiba untuk pemasangan dengan ketetapan waktu akan selesai pada akhir 2019.
“Yang jelas, pembangunan dermaga dan lapangan rampung, maka alat secara bertahap akan dipasangkan sesuai dengan desai luas dermaga,” ungkap Ismail.
Sementara itu, Staf Perencanaan Otoritas Pelabuhan Belawan, Yudhi mengatakan, pengerjaan di fase 1 untuk pembangunan fisik sudah rampung mencapai 95 persen. Pengerjaan itu diperkirakan rampung pada Februari 2019 mendatang.
“Kita sama dengan fase 2, mengerjakan dermaga sepanjang 350 meter. Sejauh ini belum ada kendala, karena tinggal berapa persen dan sudah masuk tahap finishing,” sebut Yudhi.
Disinggung soal pelakasanaan pengelolaan dermaga itu, Yudhi mengatakan, akan dibahas oleh Kementriam Perhubungan pusat, karena fungsi dan peruntukannya belum mereka ketahui.
“Yang jelas untuk dermaga, sudah pasti nanti Pelindo juga yang mengelola, tapi kita tunggu keputusan pusat, karena akan dibahas di pusat,” ungkap Yudhi.
Mengenai alat yang akan memfasilitasi dermaga, ujar Yudhi, akan dilakukan tender dan dipasang secara bertahap sesuai dengan alokasi alat yang akan dipasangkan.
“Untuk alatnya, kita belum tahu, karena itu masih proses dan akan bertahap pemasangannya. Yang jelas, semua itu keputusan ada di pusat,” jelas Yudhi. (fac/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari Rp6,11 triliun APBD 2019 Kota Medan, sekitar Rp111,5 miliar dialokasikan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi warga Medan yang miskin dan tidak mampu. Pengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan tersebut diketahui dari hasil rapat dengar pendapat, yang dilakukan Komisi B DPRD Medan bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Medan, kemarin (10/1).
Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah menyatakan, berdasarkan hasil reses yang dilakukan anggota dewan ternyata masih banyak menemukan masyarakat Medan tidak memiliki jaminan kesehatan. Yaitu, yang miskin dan tidak mampu berobat. Bahkan, ada peserta mandiri BPJS Kesehatan di Medan yang tak lagi mampu membayar untuk Kelas III sebanyak 101 ribu lebih.
Mereka tak mampu membayar premi sebesar Rp25 ribu per bulan. Selain itu, ada juga yang menunggak beberapa bulan dan bahkan sampai 4 tahun.”Ada yang sama sekali warga Medan belum mendapat bantuan jaminan kesehatan. Oleh karenanya, tahun ini ditambah anggaran kuota PBI Rp21,5 miliar untuk 75 ribu jiwa dari Rp90 miliar lebih yang dialokasikan pada 2018. Jadi, bila ditotal bantuan untuk jaminan kesehatan yang dialokasikan mencapai Rp111,5 miliar setahun untuk meng-cover masyarakat miskin dan tidak mampu berobat,” ungkapnya.
Menurut Bahrumsyah, bantuan yang disalurkan ini tidak sia-sia karena menghasilkan PAD sebulan Rp7,2 miliar. Kalau setahun, sebesar Rp80 miliar lebih. “PAD ini merupakan pendapatan lain-lain yang sah, dan ini juga merupakan dana kapitasi karena BPJS Kesehatan menjadikan Puskemas di Medan sebagai tempat rujukan. Artinya, BPJS Kesehatan memberikan dana kompensasi,” ujarnya.
Menurut data yang diterima, lanjutnya, bahwa bantuan anggaran PBI tidak hanya ditampung dari APBD Medan saja melainkan APBD Sumut dan juga APBN. Total yang menerima bantuan jaminan kesehatan ini khusus warga Medan mencapai 834 ribu lebih.
“Dasar atau landasan diberikannya bantuan kesehatan ini karena berbeda dengan perlindungan sosial. Kalau perlindungan sosial, itu urusannya kemiskinan seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau PKH. Bantuan ini tolak ukurnya kemiskinan. Jadi kalau terkait dengan kesehatan, bantuan ini merupakan hak dasar mereka. Ada payung hukum yang bisa dibilang mengharuskan pemerintah kota supaya menjamin kesehatan masyarakatnya. Apalagi, Kota Medan memiliki kemampuan anggaran untuk masalah ini,” tuturnya.
Salah satu payung hukumnya, lanjut Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Dalam instruksi ini pada poin 11, disebutkan kepada bupati dan wali kota diinstruksikan mengalokasikan anggaran program jaminan kesehatan nasional.
Kemudian, memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam program ini. Jadi, dari Inpres Nomor 8/2017 ini sudah jelas bahwa urusan kesehatan tidak lagi menyangkut persoalan kemiskinan.
Selain itu, landasannya Permendagri Nomor 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019. Dari Permendagri ini khususnya poin f, dalam rangka mewujudkan Universal Head Covered (UHC) maka pemerintah kota/daerah melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh penduduk.
Dalam Permendagri ini juga dijelaskan karakteristik daerahnya. Bagi yang tidak mampu secara APBD, maka diutamakan jaminan kesehatan terhadap yang miskin. Sedangkan bagi yang punya kemampuan APBD, berlaku untuk seluruh. Namun, diprioritaskan terhadap yang miskin dan tidak mampu berobat.
“Untuk Medan, yang miskin dalam jaminan kesehatan sudah tertampung. Jadi, sekarang ditambah kepada yang tidak mampu berobat. Harapannya, pada 2020 Kota Medan sudah UHC. Sebab, Tanjung Balai dan Sibolga ternyata sudah UHC. Kenapa Medan belum bisa sementara secara APBD mampu karena telah tembus sampai Rp6 triliun lebih,” paparnya.
Diutarakan Bahrumsyah, ada warga yang mampu memenuhi kebutuhan hidup pokoknya tetapi tidak mampu berobat. Warga inilah yang ditampung untuk diberikan jaminan kesehatan. Pedomannya, Surat Keterangan Tidak Mampu dari lurah bukan Surat Keterangan Miskin. Sebab, tidak mampu dan miskin berbeda konteksnya. Namun, yang miskin tetap ditampung.
“Seperti di Bali, kalau ada yang meninggal maka dapat bantuan Rp10 juta baik itu yang miskin maupun yang kaya sekalipun. Hal itu bisa dilakukan karena secara APBD mampu. Jadi kenapa Medan tidak bisa seperti ini, padahal anggarannya bisa dibilang mampu,” cetusnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, proses validasi bantuan PBI ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan bukan Dinas Sosial. Sebab persoalan kesehatan tidak termasuk dalam urusan kemiskinan. Hal itu sudah ditegaskan dalam Permendagri Nomor 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019 pada poin terakhir, yaitu memastikan program kesehatan di Dinas Kesehatan dan dianggarkan secara langsung.
“Jangan urusan yang seharusnya mudah, tapi dipersulit. Maka dari itu, Dinas Kesehatan Medan harus benar-benar merealisasikan anggarannya terhadap program jaminan kesehatan ini. Kalau validasi data masih tetap di Dinas Sosial bukan Dinas Kesehatan, sangat tidak sinkron. Sebab, dari jumlah data orang miskin di Dinas Sosial Medan hanya 462 ribu jiwa. Sedangkan data BPJS Kesehatan yang ter-cover secara keseluruhan sudah 834 ribu lebih orang. Jadi, ke depan kita mau asuransikan kesehatan seluruh warga Medan siapupun itu baik yang miskin maupun kaya,” jabarnya.
Ia khawatir apabila bulan ini belum terlaksana program tersebut, maka bukan tidak mungkin bisa terjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). “Tahun lalu (2018) begitu, karena baru bulan Maret terlaksana program jaminan kesehatan dilaksanakan maka terjadi silpa,” pungkasnya.
Anggota Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala menyebutkan, tahun 2018 dari Rp90 miliar anggaran yang disediakan untuk bantuan kesehatan ini ternyata tersisa Rp7,2 miliar lebih. Hal ini dikarenakan bulan Januari dan Februari belum ada data masuk ke BPJS Kesehatan. “Baru Maret datanya masuk pada tahun lalu. Oleh sebab itu, tentu harus disikapi oleh Dinas Kesehatan Medan secara serius dan jangan sampai terulang lagi adanya silpa,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Medan, Usma Polita mengakui memang benar apa yang disampaikan oleh Bahrumsyah tentang kepesertaan yang harus total covered pada 2019. Oleh karena itu, ini merupakan upaya bersama. Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, sambung Usma, berdasarkan Undang Undang Nomor 13 bahwasanya kepesertaan itu harus terintegrasi didata Dinas Sosial. Oleh karenanya, tahun ini akan mendata kembali.
“Data sebelumnya (peserta PBI warga Medan) sudah masuk ke BPJS Kesehatan. Namun, belum ada penambahan (terbaru) karena belum terjadi validasi. Tapi, sudah dilakukan MoU kembali dengan BPJS Kesehatan terkait adanya kuota penambahan PBI sebanyak 75 ribu orang. Kesepakatannya sudah diteken, tinggal persoalan data saja yang masih dalam proses,” akunya.
Terpisah, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto mengatakan, untuk peserta PBI dari APBD Medan yang tercatat didata hingga Desember 2018 sebanyak 329.517 jiwa. Jumlah kepesertaan PBI tersebut tercatat berdasarkan dokumen KTP. Dalam pendataan terkait peserta PBI warga Medan yang ditampung dalam APBD, sepakat semua data satu pintu hanya dari Dinas Kesehatan Medan.
“Jumlah 329.517 jiwa sebagai dasar dan data awal untuk melakukan kesepakatan kepada Dinas Kesehatan Medan di tahun 2019. Untuk penambahan sebanyak 75 ribu orang, secara bertahap dimasukan pada bulan berjalan,” ujarnya. (ris/ila)
istimewa
KULINER HALAL: Rumah makan Muslim yang ada di Tuktuk, Kabupaten Samosir. BPODT mengkampanyekan kuliner halal kepada wisatawan khususnya asal Malaysia.
istimewa KULINER HALAL: Rumah makan Muslim yang ada di Tuktuk, Kabupaten Samosir. BPODT mengkampanyekan kuliner halal kepada wisatawan khususnya asal Malaysia.
SUMUTPOS.CO – Mengawali tahun 2019, Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba (BPODT) mengampanyekan lingkungan bersih dan ‘halal food’ di kawasan Danau Toba, danau vulkanik terbesar di dunia. Alasannya, banyak wisatawan meminta kedua hal tersebut. Khususnya turis Malaysia.
HASIL survey yang dilakukan BPODT bersama Bank Indonesia beberapa waktu lalu, 70 persen wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Sumut, pasti berkunjung ke Danau Toba. Dan kunjungan itu didominasi wisman asal Malaysia.
“Jadi, ada keluhan soal higenis. Karena itu, kita akan mengampanyekan mengenai kebersihan, makanan, terutama mengenai ‘halal food’,” ungkap Direktur Utama (Dirut) BPODT, Arie Prasetyo kepada wartawan di Medan, Kamis (10/1).
“Kita menyusun program berbasis data. Data tahun 2018, market besar Sumut masih turis Malaysia. Di sini kita tidak bicara Maley (Malaysia Muslim) ya…karena Malaysia itu ada etnis India & China,” jelas Arie.
Selain Malaysia, pihaknya juga melirik turis Cina dan India agar berkunjung ke Danau Toba. Tentunya, dengan menyediakan fasilitas untuk kebutuhan para wisman asal negara tersebut. “Kemarin Duta Besar India datang. Mereka vegetarian. Kita kaget, kok vegetarian? Tapi ya harus kita fasilitasi. Karena India dan China itu market gede loh,” ungkap Arie.
Tahun ini, tegas Arie, BPODT akan menggandeng Majelis Ulama Islam (MUI) untuk melakukan verifikasi sajian makanan dan minuman di Danau Toba, sesuai dengan syariat Islam. Karena hal tersebut merupakan kebutuhan wisman dan wisatawan nusantara (Wisnus).
“Berbasis data, wisatawan dari negara Malaysia banyak yang datang dan perlu dilayani. Kalau turis Maley, kita lengkapi dengan fasilitas ibadah. Makan bukan soal halal-halalan saja. Namun tersertifikasi MUI,” sebut Arie.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumut, periode Januari-November 2018, jumlah wisman yang berkunjung di Sumut mengalami penurunan 17,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2017. Yakni dari 242.150 kunjungan tahun 2017, turun menjadi 200.530 kunjungan tahun 2018. “Untuk penurunan kunjugan wisatawan itu, kita akan melakukan pertemuan dengan BPS untuk mempertanyakan hal tersebut,” tandasnya.
Malindo Air Hentikan Rute Silangit-Subang, Malaysia
Sementara, di tengah gencarnya pemerintah mempromosikan Danau Toba, Maskapai Malindo Air yang tergabung dalam Lion’s Group kini malah tidak lagi melayani jalur penerbangan Bandara Internasional Sisingamangaraja XII (Silangit)-Subang, Malaysia. Manager of Service and Maintanace Bandara Silangit, Ermansyah Saragih, Kamis (10/1), mengatakan, penutupan rute itu karena alasan komersial. “Informasi ke kami penutupan rute ini karena alasan komersial,” kata Ermansyah.
Namun hal ini tidak sepenuhnya dibenarkan pihak Maskapai Lion Air. Yuda Hasibuan, Station Manger Lion Air di Bandara Internasional Silangit mengatakan, Malindo belum sepenuhnya menutup rute Silangit-Subang, hanya menunda dulu menunggu ada keputusan pihak manajemen. “Untuk sementara kita suspend (tunda) sampai bulan Mei. Masih ada kemungkinan rutenya akan kita buka kembali, jadi belum sepenuhnya ditutup,” ujarnya.
Informasi beredar, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub telah mengirimkan surat no. AU.013/45/9/DRJU-DAU-2018 perihal pencabutan izin rute penerbangan internasional rute Silangit-Subang. Ketika ditanyakan hal itu, Yuda tidak bersedia menanggapi lebih jauh. “Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab. Yang jelas instruksi dari pihak manajemen akan dibuka kembali, hanya ditunda dulu beberapa waktu sambil menunggu langkah selanjutnya,” katanya.
Ditanya apa kendala yang dihadapi hingga rute ini tidak bisa berkelanjutan, apakah kalah bersaing dengan Air Asia yang melayani rute Silangit – Kuala Lumpur, Yuda setuju jika dikatakan tidak mampu bersaing. “Masyarakat tentu selalu mencari yang paling murah. Kita tauh Air Asia mampu menekan harga tiket jauh lebih murah. Tetapi penutupan rute ini bukan karena kita kalah saing dengan Air Asia,” tegasnya. (gus/bbs)
M.Idris/sumut pos
DEPAN: Kantor Dishub Medan yang terletak di Jalan Pinang Baris tampak dari depan.
M.Idris/sumut pos DEPAN: Kantor Dishub Medan yang terletak di Jalan Pinang Baris tampak dari depan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terkait hilangnya ribuan buku speksi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Kepala Dishub Medan Renward Parapat mengatakan, pihaknya akan membuat laporan polisi (LP) kembali pasca tidak diterima laporan mereka ke Polsekta Sunggal.
“Saya dapat arahan dari atasan, agar saya membuat kembali laporan kehilangan karena waktu laporan kedua kami, tidak diterima di Polsekta Medan Sunggal,” ujar Renward.
Renward menceritakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi dua kali. Pada peristiwa pencurian pertama, dirinya diwakili Stafnya bernama Suparmo yang bertugas sebagai Pengurus Barang Pengguna, membuat laporan pada 20 Maret 2018. Laporan itu bernomor: LP/452/III/2018/SPKTPolsek Sunggal.
Sedangkan barang yang hilang saat itu, 1.000 set stiker samping kendaraan bermotor, 2.000 buku uji kendaraan bermotor dan 4.000 set plat uji kendaraan dengan nilai kerugian Rp38.500.000. “Pada pencurian pertama, dua pencurinya sudah tertangkap yang pelakunya adalah warga sekitar lokasi kejadian,” papar Renward.
Kemudian, lanjutnya, pencurian kembali terjadi selang beberapa bulan kemudian. Pada pencurian kedua, barang yang dicuri adalah, 4.000 buku uji kotak, 8.000 plat uji dan perlengkapan serta 4.950 stiker samping dan vinil dengan nilai kerugian Rp114.400.000.
“Nah, kita lalu melaporkan pencurian kedua ini, tapi tidak diterima dengan alasan tak ada kerusakan pada kunci gudang. Memang malingnya tak merusak kunci karena naik dari atap atau plafon,” kata Renward.
Untuk itu, lanjut Renward, jika dirinya dipanggil dewan, dia siap menerangkan yang terjadi. “Kalau saya maunya, tangkap pencuri. Sebab, daerah itu rawan maling. Truk saja bisa hilang,” kata Renward yang meminta polisi untuk mau menangani pencurian tersebut.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman mengaku akan memanggil Kepala Dishub Medan untuk mempertanyakan hilangnya ribuan buku speksi itu.
Namun, Wiriya mengaku tak bisa banyak berbicara karena baru mengetahui persoalan ini. “Saya baru tahu dari anda, sehingga belum bisa kasih keterangan lebih jauh. Jadi, saya akan panggil Kepala Dishub (Medan) untuk memberikan penjelasan,” kata Wiriya saat dihubungi. (ris/ila)
Fachril/sumut pos
LIMBAH: Truk di atas limbah B3 yang sudah berubah menjadi tanah di Medan Labuhan belum lama ini.
Fachril/sumut pos LIMBAH: Truk di atas limbah B3 yang sudah berubah menjadi tanah di Medan Labuhan belum lama ini.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penimbunan limbah bahan berbahaya beracun (B3) masih berlangsung di pekarangan rumah warga di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Meskipun menimbulkan aroma tidak sedap, limbah berasal dari industri pengolahan besi dan sawit sudah berbentuk tanah, menimbulkan keresahan warga masih dilakukan pemilik rumah.
Camat Medan Labuhan, Arrahman Pane, mengatakan, pihaknya sudah melakukan peneguran melalui kepling, karena pemilik belum juga menghiraukan, melalui Kasi Trantibnya telah menyurati Satpol PP Kota Medan.
“Sudah kita larang untuk berhenti menimbun dengan limbah itu, karena masih berlangsung kita surati Satpol PP untuk melakukan tindakan di lapangan,” ungkap Arrahman Pane, Kamis (10/1).
Sebelumnya, penimbunan dengan bahan berbahaya itu dikeluhkan masyarakat sekitar. Masyarakat meminta petugas terkait yakni Muspika Medan Labuhan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan turun melihat penimbunan tersebut.
“Kami tidak tahu dari pabrik mana limbah ini datangnya,” kata Airul, warga setempat.
Dijelaskan Airul, limbah itu masuk ke lokasi dengan menggunakan truk besar dan berlangsung pada malam hari untuk mengelabui perhatian warga.”Informasi yang kami dapat, tempat ini akan dijadikan sebagai lokasi pergudangan sekaligus tempat penumpukan kontiner,” ungkapnya.
Mahadi, mewakili warga sekitar mengatakan, jika penimbunan menggunakan limbah itu dibiarkan, mereka khawatir air pada sumur dan sumur bor di rumah mereka rusak atau tidak bisa digunakan lagi dalam beberapa tahun ke depan.
“Dari informasi yang kami dapat, limbah itu terutama tanah minyak bisa merusak air bawah tanah. Itu sebabnya kami minta penimbunan dengan menggunakan limbah itu diproses agar kami bisa tenang,” tegasnya. (fac/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum melakukan pemetaan paskaterbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Regulasi itu belum ada apa-apa (diterapkan). Kita belum mapping (petakan) dan belum ada instansi yang mengajukan untuk itu,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip menjawab Sumut Pos, Kamis (10/1)
Menurut Kaiman, regulasi dimaksud nantinya diserahkan kepada kementerian/lembaga yang memang dimungkinkan merekrut pegawai pemerintah dengan sistem perjanjian kerja. Ia juga menegaskan terkhusus di lingkungan Pemprovsu, penerapan atas regulasi itu memang belum ada alias belum berjalan.
“Jadi gak ada lagi harus menunggu juknis maupun juklak. Seperti yang saya katakan tadi, aturan ini dimungkinkan bagi kementerian atau lembaga yang ingin merekrut pegawai pemerintah memakai pola perjanjian kerja,” katanya.
Penerapan PPPK ini, sambung dia, akan berlaku di suatu instansi atau organisasi perangkat daerah apabila tidak ada yang dipersyaratkan untuk suatu jabatan tertentu. Sebagai contoh, sebutnya, di BKD Setdaprovsu tidak ada dokter psikologi klinis, maka pihaknya bisa melakukan perekrutan untuk PPPK pada posisi atau jabatan dimaksud. “Contoh lain misalkan di Bappeda tidak ada sarjana planologi dan lainnya untuk pemetaan, maka disitu dicarilah (direkrut) melalui sistem PPPK,” katanya.
Menyikapi penolakan keras Forum Honorer Sumut atas PP 49/2018 ini, Kaiman menyebut bahwa komunitas tersebut belum memahami secara utuh regulasi yang ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo itu. “Silahkan saja kalau memang mereka mau protes. Kami maklum mungkin mereka gak ngerti mekanisme PPPK itu. Menjadi PPPK itu adalah orang-orang yang kompeten menduduki bidang masing-masing, bukan hanya menjadi guru,” ungkapnya.
Sebelumnya, Andi Subakti selaku Ketua Forum Honorer Sumut mengatakan berdasarkan telaah yang mereka lakukan, PP tersebut sama sekali tidak menjadi solusi bagi honorer K2, tapi malah sebaliknya menambah masalah bagi honorer K2.
“Harapan Presiden Jokowi agar PP 49 Tahun 2018 ini bisa menuntaskan masalah honorer di Indonesia, jauh api dari panggang,” katanya.
Menurutnya pemerintah tampaknya tidak benar-benar ingin menuntaskan masalah honorer. Ini terbukti dengan terbitnya PP 49/2018 ini. Di dalam PP tersebut, kata Andi, PPPK ini hanya menampung dua jenis posisi pekerjaan yakni, pekerjaan bagi pejabat tinggi dan pejabat fungsional. Pejabat fungsional ini seperti guru, pengawas penyuluh dan lainnya.
“Dengan begitu, secara otomatis mereka tidak bisa diangkat menjadi PPPK. Sementara honorer yang ada di Indonesia inikan ada yang tenaga teknis juga. Jadi dengan PPPK ini, pegawai-pegawai honor tenaga teknis di OPD, kantor-kantor camat, statusnya ilegal, karena tidak diatur dalam PP 49/2018,” ungkapnya.
Diberitakan, PP No.49/2018 tentang PPPK resmi dirilis. Regulasi baru ini diharapkan agar tidak ada lagi proses rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun. Dalam PP tersebut, Presiden Jokowi meminta agar instansi terkait memastikan skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan. “Dengan skema PPPK, saya tegaskan kepada seluruh instansi pusat dan daerah bahwa rekrutmen tenaga honorer tidak boleh lagi dilakukan dalam bentuk apapun,” ujar Jokowi.
Presiden menuturkan bahwa aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Ia juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik. (prn/ila)
sutan siregar/SUMUT POS
RAMAI: Warga Medan ramai di Kantor Disdukcapil Medan untuk pembuatan e-KTP beberapa waktu yang lalu. (10/1).
sutan siregar/SUMUT POS RAMAI: Warga Medan ramai di Kantor Disdukcapil Medan untuk pembuatan e-KTP beberapa waktu yang lalu. (10/1).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Target perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terus dikebut stakeholder terkait di Sumatera Utara dalam rangka suksesi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, dan mengakomodir terjaminnya hak pilih bagi warga binaan serta pemilih pemula.
Salah satu upaya mewujudkan target tersebut, jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan kepala lembaga permasyarakatan (kalapas) se Sumut, di Hotel Grand Antares Medan, Kamis (10/1).
Kadisdukcapil Sumut Ismael Parenus Sinaga mengatakan, penandatanganan MoU adalah rangkaian dari kegiatan inti yaitu rapat sinkronisasi data kependudukan dalam rangka mendukung Pemilu 2019, antar jajaran Disdukcapil kabupaten/kota dan kalapas se Sumut.
“Isinya itu kesepakatan untuk menuntaskan perekaman KTP elektronik dan surat keterangan dari Disdukcapil ke seluruh lapas dan rutan yang ada di Sumut, guna mengakomodir hak pilih warga binaan,” katanya di sela kegiatan kepada wartawan.
Menurutnya, secara serentak kegiatan perekaman e-KTP nasional akan dilakukan pada Maret mendatang, namun pihaknya selangkah lebih cepat melaksanakan program dimaksud. “Saya sudah izin dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk menggelar rapat ini. Kami berharap paling lama 7 Februari sudah rampung semua warga binaan yang belum merekam untuk didata oleh tim di lapangan. Semoga melalui pertemuan ini pula mampu menjadi semangat kita bersama menyukseskan pemilu, serta menjamin hak pilih para warga binaan,” katanya didampingi Kadisdukcapil Medan OK Zulfi, dan Kadisdukcapil Deliserdang, Mahruzar.
Dia mengakui, ada saran yang disampaikan oleh peserta rapat tentang pembuatan nomor induk kependudukan (NIK) yang harus jelas nama dan alamat sesuai domisili. Dimana bisa dilakukan pada lapas maupun rutan bersangkutan, sehingga semua hak pilih warga binaan dapat diakomodir.
“Tapi biarlah itu akan menjadi wacana pemerintah pusat. Tentunya hasil rapat kita nantinya akan saya sampaikan ke kementerian, dan biarlah pusat yang memutuskan. Saran itu disampaikan kadisdukcapil Deliserdang dan saya kira itu bagus sebagai salah satu solusi yang dapat dibuatkan diskresi,” katanya.
Diungkapkannya, saat ini terdata identitas warga binaan yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) seluruh lapas dan rutan di Sumut mencapai 28.891 ribu jiwa. Untuk data waktu Pilgubsu 2018, DPT warga binaan diketahui ada sebanyak 5.626 ribu jiwa, kemudian di Pilpres data awal yang masuk ke KPU berkisar 6.133 ribu jiwa. Sementara itu untuk yang sudah terekam oleh Disdukcapil per 3 Januari 2019, terdapat sebanyak 13.662 warga binaan yang sudah dilakukan perekaman.
“Sisanya itu sekitar 15 ribu lagi yang mesti kita kejar perekamannya. Kenapa lama? Selama ini kendala banyak terjadi warga binaan yang telah masuk penjara, tidak memberikan NIK. Mereka juga banyak menyamarkan identitasnya agar tidak memalukan keluarga. Harapan kami kalapas dan karutan dapat melengkapi data ini, sehingga hak pilih mereka dapat diakomodir,” katanya.
Kakanwil Kemenkumham Sumut Priyadi mengakui bahwa soal perekaman e-KTP bagi warga binaan merupakan problem bersama. Pada prinsipnya kata dia, warga binaan mempunyai hak pilih dan itu dilindungi konstitusi. “Kami sih siap, kapan saja kami siap. Karena itu memang menjadi tanggung jawab kami menyukseskan pemilu. Jika pemilu makin baik berarti pemerintah dianggap makin baik,” katanya.
Hal kedua, menurutnya, situasi di lapas maupun rutan banyak warga binaan tidak memiliki identitas diri seperti NIK. Dan problem perekaman yang terjadi di lapangan, ungkap Priyadi, antara Deliserdang dan Medan sering saling berebut.
“Makanya sekarang kita punya komitmen bersama untuk ini sehingga masalah klasik tersebut dapat terselesaikan. Dan rapat yang difasilitasi Disdukcapil Sumut ini sangat pas momennya, karena kebetulan hari ini saya mengundang seluruh UPT lapas,” katanya. (prn/ila)
TINJAU: Bupati Ir H Soekirman meninjau aplikasi era digital distand Kominfo Sergai.
TINJAU: Bupati Ir H Soekirman meninjau aplikasi era digital distand Kominfo Sergai.
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar Pameran Sergai Expo tahun 2019 selama tujuh hari 6-12 Januari 2019. Kegiatan Pameran Sergai Expo ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-15 Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Menurut data dari Pemkab Sergai, pergelaran Sergai Expo itu diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Sergai. Kegiatan ini menjadi ajang koordinasi dan perbandingan dari kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) maupun di luar Sumut.
Stan-stan Sergai Expo ini juga menjadi ajang bertemunya pelaku usaha dari berbagai sektor untuk membangunan usaha, promosi produk, seni, budaya, dan pariwisata di Sergai.
Stan Sergai Expo ini juga menjadikan wadah pusat informasi terkait drap pembangunan Sergai. Meliputi insfratruktur, ekonomi, sosial, dan budaya.
Dalam pameran pergelaran Sergai Expo 2019 ini menampilkan berbagai stan. Seperti stan Dinas Kominfo Sergai yang menyuguhkan berbagai informasi terkini tentang Pemkab Sergai.
Di stan Diskominfo Sergai ini dapat dilihat berbagai teknologi terkini tentang Pemkab Sergai. Seperti slide foto kegiatan Pemkab Sergai tahun 2018 yang ditayangkan nonstop melalui TV LED1, pemutaran video profile Dinas Kominfo Sergai, Rak Display dan Rak baca semua produk bacaan dari Dinas Kominfo Sergai dan surat kabar.
Selain itu, ditampilkan TV display untuk menaýangkan Website Dinas Kominfo Sergai, Samsung Flip untuk menayangkan radio Sergai FM, Banner sebanyak 4 buah materi terlampir, Leaflet PPID, SAPA, dan stiker radio Sergai FM untuk dibagikan kepada pengunjung stan. Ada lagi Booth Dinas Kominfo Sergai dengan digital printing peta Kabupaten Sergai, Digital Printing Background peta Kabupaten Sergai yang terkoneksi melalui jaringan internet, Digital Printing Media Sosial (Medsos), dan imbauan Say No To Hoaxs untuk membudayakan masyarakat sadar informasi.
PILIH APLIKASI: Bupati Ir H Soekirman memilih aplikasi secara On line melalui Handpone
Saat ditemui di stan Kominfo Sergai, Kadis Kominfo Sergai H Ikhsan AP MSi mengatakan, stan Diskominfo Sergai memperkenalkan profil dinas bersipat digital yang biasa dulu hanya menggunakan brosur. Kini, lanjut Ikhsan masyarakat dapat mengakses Facebook Pemkab Sergai melalui link https://www.facebook.com/pemkab.serdangbedagai.9 dan facebook Dinas Kominfo Sergai melalui Link https//www.facebook.com/diskominfo.
serdangbedagaikab, Instragram Dinas Kominfo Sergai:@diskominfoserdangbedagai. Youtube:https//mediacenter.serdangbedagaikab.go.id. Twitter Kominfo:https//twitter.com/kominfo_sergai atau twitter Pemkab Sergai:https//twitter.com/pemkabB.
Kemudian masyarakat dapat dimanjakan dengan streaming Radio Online Sergai FM, akses siaran radio Sergai FM dilink https://sergaifm.serdangbedagaikab.go.id/. Selain itu masyarakat juga dapat mengaksesnya secara online hiburan dan informasi menarik lainnya.
Adalagi siaran talkshow interaktif pembangunan bersama Pemkab Sergai yang siarannya mengudara Senin-Jumat setìap pukul 10 WIB stay tune frekuensi 92,5 Mhz Sergai FM.
Akses siaran streaming di link SergaiFM, serdangbedagaikab.go.id atau bisa line interaktif 081370953957. Selanjutnya ada aplikasi Dinas Kominfo Sergai PPID, Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SAPA), Sistem Surat Masuk dan Surat Keluar (SISUMAKER) email Kabupaten Sergai Portal Satu Data Sergai, Streaming Radio Sergai FM.
Menurut Ikhsan, nuansa digital di stan kominfo itu sekaligus menjawab tantangan era digital globalisasi yang moderen.
Oleh karena itu Kadis Kominfo Sergai mengajak masyarakat untuk mendapatkan informasi atas pembangunan, potensi Sergai melalui akses portal website Kabupaten Sergai.
Di sela-sela pembukaan Sergai Expo 2019, Bupati Ir H Soekirman melaunching radio streaming sergai FM 92,5 MHz. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, hari ini 6 Januari 2019 atas nama Bupati Sergai Ir H Soekirman menyatakan radio SergaiFM dengan frekuensi 92,5 MHz secara resmi mengudara secara digital, dengan nama radio online streaming Sergai FM yang ditandai dengan menekan tombol menu radio sergai FM di website Pemkab Sergai,” jelas Soekirman.
Dalam kesempatan itu Bupati Ir Soekirman mengajak masyarakat Kabupaten Sergai untuk terus mendengarkan siaran pembangunan melalui radio sergai FM difrekuensi 92,5 MHz. Saat ini, katanya, bisa juga didengar secara online dengan mengakses website Kabupaten Sergai dengan mengklik www.serdangbedagaikab.go.id.
“Mari memasyarakatkan kebiasaan mendengar radio untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya, katakan tidak pada Hoax,” pungkasnya. (sur/azw)