32 C
Medan
Sunday, April 5, 2026
Home Blog Page 5642

Terkait Plang Jalan Berlabel TNI AU, Dewan Panggil Dishub Medan

istimewa/sumut pos PLANG: Petugas Dishub Medan mengganti plang jalan berlabel Ksatrian TNI AU, baru-baru ini.
istimewa/sumut pos
PLANG: Petugas Dishub Medan mengganti plang jalan berlabel Ksatrian TNI AU, baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Medan. Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan terkait pemasangan sejumlah plang jalan berlabel Ksatrian TNI AU di kawasan Kelurahan Sari Rejo hingga membuat warga setempat bereaksi keras.

Anggota DPRD Medan Ahmad Arif menyatakan, Dishub Medan harus memberi penjelasan kepada warga Sari Rejo, alas an plang jalan di sana bisa berlabel TNI AU. Sebab, jalan di kawasan Sari Rejo sebagian besar yang membangun Pemko Medan bukan TNI AU.

“Kita minta Dishub Medan supaya dipanggil dan memberi penjelasan. Persoalan ini harus segera dituntaskan, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena khawatir berdampak buruk nantinya,” kata Arif yang ditemui, Senin (7/1).

Arif menyebutkan, status jalan kota tidak bisa berubah atau berganti begitu saja. Apalagi, tanpa ada landasan atau dasar hukum yang jelas. “Dari nama wilayah di jalan itu saja sudah jelas, kawasan Kelurahan Sari Rejo bukan mereka (TNI AU) punya. Jadi, sudah jelas bahwa jalan yang dipasang plang bermasalah itu milik Pemko Medan bukan yang lain,” ungkapnya.

Diutarakan anggota dewan Komisi D DPRD Medan ini, Pemko Medan harus tegas terhadap wilayah yang menjadi miliknya. Sebab, jalan-jalan di Sari Rejo masih merupakan aset pemerintah kota. “Sudah benar warga melakukan aksi protes dan bahkan mencabut plang jalan, karena memang di sana bukan wilayah mereka (TNI AU). Untuk itu, Pemko jangan tinggal diam dan segera menjelaskan kepada masyarakat,” pungkas Arif.

Sementara, Kepala Dishub Medan, Renward Parapat mengaku, permasalahan tersebut sudah selesai dan dituntaskan karena telah dilakukan pertemuan dengan pihak TNI AU yakni Lanud Soewondo (Medan) bersama kecamatan, kelurahan dan warga setempat. “Sudah ada rapat koordinasi dengan Danlanud bersama Camat Medan Polonia, Lurah Sari Rejo dan warga. Hasilnya, disepakati mengganti plang jalan tersebut (berlabel TNI AU) dengan yang baru,” kata Renward.

Disebutkan dia, plang atau papan nama jalan yang berlabel Ksatrian TNI AU diganti dengan Kode Pos. Sejauh ini sudah ada beberapa yang diganti dan sisanya menyusul segera mungkin. “Secara bertahap semua diganti tulisan status jalan TNI AU dengan kode pos. Sudah disampaikan kepada camat dan lurah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat setempat,” bebernya.

Menurut Renward, ia menilai persoalan ini terjadi karena ada misskomunikasi. “Nama jalan masih tetap dipergunakan seperti Jalan Antariksa, Mustang dan lainnya. Masyarakat keberatan tulisan status jalan kota diganti menjadi TNI AU, tapi kini sudah diganti dan masalahnya clear,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya puluhan warga Sari Rejo mengecam aksi pemasangan plang jalan berlabel Ksatrian TNI AU dengan menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Medan, Jumat (4/1) sore. Warga minta diagendakan rapat dengar pendapat (RDP) guna meminta penjelasan.

“Plang jalan yang diganti statusnya adalah jalan kota bukan milik Ksatrian TNI AU. Sari Rejo itu bukan wilayah Ksatrian TNI AU,” ujar salah seorang pengunjuk rasa, Pahala Napitupulu.

Kata Pahala, tanah Sari Rejo merupakan tanah negara yang digarap masyarakat. Bukan tanah TNI AU yang digarap masyarakat. Tanah tersebut awalnya terlantar, kemudian pada tahun 1984 digarap masyarakat. Proses sengketa tanah itu juga telah dimenangkan warga di Mahkamah Agung, akan tetapi TNI AU merasa itu tetap milik mereka.

“Seharusnya kalau memang merasa tanah mereka, maka keputusan Mahkamah Agung digugat. Bukan seperti ini caranya, dan warga ditakut-takuti,” tuturnya.

Pahala mengaku, ada hampir 20 plang jalan berlabel TNI AU di kawasan Sari Rejo. Plang jalan tersebut sudah dicabut warga. “Plang jalan itu anehnya hanya ada di kawasan Sari Rejo, di tempat lain tidak ada ditemukan,” ucapnya. (ris/ila)

Bolong Pasca Suntik KB Dinkes & Dinas KB Klaim Sudah Selesai

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan Kota Medan mengklaim telah menyelesaikan kasus tubuh pasien bolong paska disuntuk KB di Klinik M. Dinkes Medan, melalui Puskesmas Sei Agul, telah mendatangi bidan bersangkutan dan juga wanita yang merasa dirugikan. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, Masrita.

Dikatakannya, persoalan itu terjadi sekitar 1 bulan lalu dan sudah diselesaikan dan tidak ada masalah lagi.”Sarana kesehatan di wilayah kita, berada dalam pengawasan kita. Sudah pergi ke sana petugas Puskesmas kita. hanya bengkak biasa dan sudah diobati sama Bidan bersangkutan. Tidak sampai berlobang gitu,” ungkap Masrita.

Dikatakan Masrita, sekitar 1 bulan lalu, saat pihaknya mendengar ada keluhan pasien, pihaknya mencari dan mendatangi rumah pasien. Saat itu, pasien yang mengeluh itu sedang tidak di rumah karena sedang bekerja mencuci pakaian di rumah orang. Setelah itu, lantas bengkak yang dialami pasien itu langsung diobati oleh Bidan bersangkutan dan tidak lagi ada masalah setelah itu.

“Besok rencananya kita klarifikasi lagi. Sudah kita panggil pasien dan Bidan itu untuk datang ke Dinkes Medan lagi, “ kata Masrita.

Terpisah, Kepala Bidang KB/KR Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, dr Iman yang juga dikonfirmasi mengatakan, tidak hanya suntik KB, namum semua suntik efeknya seperti iti bisa. Namun, dr Iman menilai mungkin saat penyuntikan, sterilisasi kurang terjaga. Bahkan jika dilihat secara umum, tidak semua seperti itu.

“Itu kasusnya 1 bulan lalu. Tanggal 3 Desember sudah diklarifikasi. Jadi sebenarnya sudah tidak ada masalah. Kalau urusan klinik, urusan Dinas Kesehatan. Kita melihat dari obat-obatan, apa sesuai atau tidak expired,” ujar dr Iman.

Sebelumnya, empat warga diisukan menderita sakit berkepanjangan usai mendapatkan suntik KB di Klinik M. Bahkan, seorang yang mengaku bernama N mengklaim akibat suntikan ini dia harus mengeluarkan uang banyak untuk pemulihan.

“Awalnya, kan, saya suntik KB. Setelah suntik, kok, terasa sakit. Waktu itu saya enggak ambil pusing. Walau biasanya memang enggak sakit, saya pikir mungkin sementara saja. Tapi makin lama justru makin sakit. Saya raba, ternyata bengkak,” katanya. (ain/ila)

Limbah B3 Jadi Tanah Timbun, Warga Resah Bau Menyengat

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan truk pengangkut limbah bahan berbahaya beracun (B3) menimbun pekarangan rumah warga di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (7/1).

Penimbunan limbah berasal dari industri pengolahan besi dan sawit sudah berbentuk tanahn

menimbulkan keresahan warga sekitar lokasi. Masyarakat meminta petugas terkait yakni Muspika Medan Labuhan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan turun melihat penimbunan tersebut. Apalagi, pada lahan tersebut sempat timbul api dan asap dengan bau yang sangat menyengat dari tumpukan limbah tersebut.

Keterangan dari lapangan menyebutkan, limbah yang dijadikan tanah timbun itu umum disebut warga dengan sebutan taik besi atau sisa proses peleburan besi di pabrik besi dan tanah minyak yang merupakan sisa atau limbah pengolahan minyak sawit.

“Namun aku tidak tahu dari pabrik mana limbah ini datangnya,” kata Airul, warga setempat.

Dijelaskan Airul, limbah itu masuk ke lokasi dengan menggunakan truk besar dan berlangsung pada malam hari untuk mengelabui perhatian warga.”Informasi yang kami dapat, tempat ini akan dijadikan sebagai lokasi pergudangan sekaligus tempat penumpukan kontiner,” ungkapnya.

Mahadi, mewakili warga sekitar mengatakan, jika penimbunan menggunakan limbah itu dibiarkan, mereka khawatir air pada sumur dan sumur bor di rumah mereka rusak atau tidak bisa digunakan lagi dalam beberapa tahun ke depan.

“Dari informasi yang kami dapat, limbah itu terutama tanah minyak bisa merusak air bawah tanah. Itu sebabnya kami minta penimbunan dengan menggunakan limbah itu diproses agar kami bisa tenang,” tegasnya.

Kasi Trantib Kecamatan Medan Labuban, M Awal Syahputra mengatakan pihaknya akan mencari tahu informasi tersebut dan jika terbukti akan menyurati instansi terkait untuk diambil tindakan. (fac/ila)

Terbitkan SKT hingga Rugikan Rp1 Triliun, Eks Kades Ngaku tak Nikmati Uang Korupsi

AGUSMAN/SUMUT POS  SIDANG: Eks Kades Sampali, Sri Astuti menjalani persidangan, Senin (7/1).
AGUSMAN/SUMUT POS 
SIDANG: Eks Kades Sampali, Sri Astuti menjalani persidangan, Senin (7/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sri Astuti mengaku tak menikmati sepeser pun uang hasil korupsi  penerbitan ratusan surat keterangan tanah (SKT) yang merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih tersebut.

Hal itu dikatakan Sri Astuti menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Nazar Efriadi dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa yang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/1).

“Tidak ada yang mulia. Tidak ada saya nikmati sepeser pun uang itu,” ucap Sri Astuti.

Sri Astuti mengatakan, dirinya juga sempat kaget ketika rumahnya digrebek  polisi dan mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dirinya menerbitkan SKT tersebut mencapai triliunan rupiah.

“Saya kaget. Bahkan saya sempat dirawat di rumah sakit gara-gara hal itu,” kata Sri Astuti lagi.

Kemudian, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Deliserdang mencecarnya dengan pertanyaan-pertanyaan lain.

 

“Terus kenapa di dalam BAP saudara terdakwa sebutkan nominal harga untuk menerbitkan SKT-SKT itu. Berapa SKT yang sudah saudara terbitkan,” cecar JPU.

Menjawab itu, Sri Astuti berdalih saat diperiksa penyidik dalam keadaan tertekan dan labil.

“Saat itu penyidik bilang, saya harus menyebutkan angka. Karena saat itu saya sedang labil, saya sebutkan saja besarannya. Kalau jumlah SKT yang saya terbitkan, saya sudah lupa,” tukasnya.

Sri Astuti juga beralasan, dirinya mengeluarkan SKT itu untuk mensejahterakan masyarakat sekitar.

“Saat pembuatan SKT itu, kepada warga saya bilang bahwasanya tanah itu bukan hak milik. Namun untuk dikelola saja seperti untuk bercocok tanam dan beternak. Karena lahan itu merupakan milik PTPN II,” ungkap Sri Astuti.

“Apakah saudara terdakwa tidak tahu, SKT-SKT itu ada yang sudah diperjual belikan? Bahkan SKT itu ada yang sudah ditingkatkan menjadi SHM,” tanya JPU lagi.

Dengan suara pelan, lalu Sri Astuti mengatakan tidak tahu soal itu. Di akhir keterangannya, Sri Astuti juga mengaku bersalah.

“Saya mengaku bersalah yang mulia,” pungkasnya.

Majelis hakim pun kemudian menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan.

Pantauan wartawan, keluarga Sri Astuti yang hadir di persidangan langsung memeluk Sri Astuti erat-erat begitu dirinya hendak digiring kembali ke dalam sel tahanan. Mereka juga menangis.

Sementara, Wisnu salah satu Tim JPU dari Kejari Deliserdang mengatakan sah-sah saja terdakwa Sri Astuti tak mengaku telah menikmati uang hasil korupsi itu.

“Sah-sah saja. Itu haknya terdakwa. Tuntutan kita rencanakan pekan depan,” tandas JPU Wisnu.

Sekadar mengingatkan, tahun lalu, Sri Astuti juga pernah menjadi terdakwa di PN Medan. Dia divonis selama 1,2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pungutan liar sebesar Rp5 juta kepada seorang warga yang mau mengurus surat silang sengketa di kantornya.

Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.

Sedangkan dalam kasus yang kedua ini, Sri Astuti menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penerbitan ratusan surat keterangan tanah (SKT) hingga negara dirugikan senilai Rp1 triliun lebih.

Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, Sri Astuti yang menerbitkan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak  405 lembar di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II (Persero) Kebun Sampali dengan luas 604.960,84 M2. Sehingga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Sampali.

Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk dapat diterbitkannya SKT seperti surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, berita acara pengukuran tanah, dan gambar situasi tidak dihiraukan Sri Astuti. Ia malah menyediakan semuanya di Kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani saja.

Bukan itu saja, Sri Astuti dalam menerbitkan 405 SKT tersebut turut menerima uang dengan jumlah bervariasi antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu/SKT. Sehingga menguntungkan diri pribadi dan juga orang-orang yang tertera di 405 SKT tersebut.(man/ala)

Ekstasi Milik Yos, Keponakan Dikorbankan

.
.

Dugaan sulap berkas Yos Sudarso, bandar 1.500 butir ekstasi perlahan mulai terungkap. Robby Hamdani, yang tertangkap bersama Yos Sudarso kesal mengungkap apes yang menimpanya itu.

DI Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, Sumut Pos menemui narapidana (Napi) yang divonis 17 tahun kurungan penjara ini. Dia mengaku, Yos Sudarso adalah omnya.

“Iya benar keponakan. Om aku itu,” aku warga Jalan T Amir Hamzah, Gang Swadaya, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara, Senin (7/1).

Menurut dia, pemilik barang bukti 1.500 butir pil ekstasi tersebut adalah Yos Sudarso. Robby hanya diajak untuk mengantarkannya kepada calon pembeli yang bernama Jimmy.

“Dari rumahnya (Yos) kami memang naik angkot. Sampai di Tanah Lapang (Lapangan Merdeka Binjai), kami pindah jadi naik mobil. Mengantarkannya naik mobil ke (Kecamatan) Selesai. Om (Yos) lah itu urusannya mobil dari mana. Entah rental, entah pinjam,” aku bapak 3 anak ini.

Rencana ke Selesai, tidak hanya sekadar untuk mengantarkan inex saja. Namun sekalian membawa Yos berobat di Rumah Sakit Delia di Kecamatan Selesai.

Kata Robby, Yos lebih dulu ditangkap. Sebab, Yos tidak ikut mengantarkan barang bukti tersebut kepada calon pembeli.

“Obat aku yang bawa dalam tas, aku ambil dari dashboard mobil. Di rumah pertama enggak ada orang, di rumah kedua ada orang. Di situlah ditangkap waktu penyerahan obat,” ujar Robby yang sebelum tertangkap kesehariannya bekerja bantu orang berjualan buah semangka dan ikut mengelas.

Usai ditangkap polisi, Yos Sudarso berjanji akan membantu perkaranya. Menurut dia, Yos menjanjikan hukuman kurungan penjara 6 atau 7 tahun.

Oleh Robby yang mendapat iming-iming ini, langsung menghubungi istrinya. Namun apa daya, janji tinggal janji.

“Begitu dengar 17 tahun, ngempas kali rasanya. Kalau om (Yos) masih di dalam, iyalah enak. Dibawain makanan. Sekarang sudah bebas (Yos), mana ada lagi dibawakan makanan,” keluh Robby.

Sejatinya, kata Robby, dirinya lah yang harus disangkakan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut. Sebab, dia mengaku tahu bahwa tas loreng hijau tersebut berisikan pil ekstasi. Tapi tidak melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Tidak hanya 7 tahun kurungan penjara saja yang dijanjikan Yos. Robby mengaku, Yos juga akan memberikannya sebuah rumah di dalam perumahan pada tiga bulan mendatang.

“Ya tinggal lihat sajalah, diberikan atau tidak. Kalau tidak diberikan, ya sudah. Sekarang ini, masih ngontrak,” ujar dia.

“Kalau memang dia berhenti, syukurlah. Tapi kalau enggak berhenti, ya pasti kena lagi,” sambung Robby menyoal Yos.

Robby sudah pasrah atas putusan 17 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang.

“Mau gimana lagi. Sudah aku bilang sama istriku, kalau sabar nunggunya syukur. Kalau ada (yang lain), ya sudah. Dibilang juga sama bapak (saya), kalau aku itu macam pahlawan kesiangan,” ujarnya.

“Polisi sampai ngebon (periksa) di Lapas. Jupernya yang nge bon. Marga Regar (juper). Semua om yang ngurus, aku enggak tahu berapa habis (biaya). Karena dibilang 7 tahun, enggak apa-apa lah aku pikir. Tapi rupanya 17 tahun, apa enggak ngempas,” beber Robby.

Menanggapi hal ini, Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto merasa rancu jika harus kembali mundur ke belakang lagi.

“Kok asik itu saja. Itukan apa, berbalik dari situ. Kalau berbalik dari situkan rancu jadinya. Kalau upaya tidak itu, bisa lepas,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini melalui telepon selularnya ketika dikonfirmasi, Senin (7/1).

“Enggak ada, tidak benar semua itu. Kalau pun ada, hanya pemeriksaan tambahan,” kilah Aris soal pemeriksaan yang dilakukan juper marga Regar terhadap Robby di Lapas.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan menuntut Robby Hamdani dengan 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan. Tanpa disangka, putusan MY Girsang jauh di atas tuntutan JPU dan denda Rp2 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Sedangkan Yos Sudarso sendiri yang divonis 8 bulan penjara sudah menghirup udara segar. Mantan Narapidana yang merupakan pecatan TNI dari Satuan Polisi Militer ini sudah tidak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai sejak 12 Desember 2018.

Hukuman yang dijalani Yos begitu cepat lantaran Majelis Hakim PN Binjai MY Girsang mengamini dakwaan lebih subsidair JPU Perwira yakni Pasal 131.

Padahal, Polres Binjai yang menangkap Yos Sudarso dengan barang bukti 1.500 butir pil ekstasi, menetapkan yang bersangkutan sebagai pemilik atau bandar pil dugem tersebut.

Calon pembeli inex tersebut adalah Jimmy yang divonis 16 tahun penjara. Ketiganya ditangkap polisi di Jalan Swadaya, Dusun V, Desa Sei Limbat, Selesai, Langkat pada Selasa 15 Mei 2018 pukul 15.00 WIB.

Selain 1.500 inex, polisi juga menyita 6 unit telepon selular dan satu unit mobil.

Sayang, barang bukti telepon genggam yang sampai ke jaksa hanya 4 unit. Sedangkan mobil, hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.(ted/ala)

Sepasang Kekasih Tewas Tertembak di Hotel

Sepasang Kekasih Tewas Tertembak di Hotel
Sepasang Kekasih Tewas Tertembak di Hotel

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sepasang kekasih ditemukan tewas di dalam kamar C-12 Hotel Central, Jalan Gambus Kisaran, Kabupaten Asahan, Senin (7/1) sekira pukul 13.00 WIB. Dari keduanya ditemukan luka bekas tembakan.

KEDUA korban masing-masing, Devi Setiani (25) warga Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur dan Hasyim Prasetyo (30) warga Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Pulau Bandring.

Jenazah korban ditemukan olah seorang pegawai hotel. Keduanya sudah tidak mengenakan busana sama sekali. Kepada media, seorang staf hotel mengatakan, kedua sejoli ini check in Minggu (6/1). Keduanya datang mengendarai sepeda motor.

“Pada Senin (7/1) sekira pukul 12.00 WIB, saya coba mengetuk pintu kamar tersebut untuk memberitahu jadwal checkout sudah tiba. Namun tidak diperoleh jawaban dari dalam kamar,” ujar Ridwan, staf Hotel Central.

“Kemudian, saya bersama rekan lainnya kemudian berinisiatif membuka pintu kamar dengan kunci cadangan. Kami langsung kaget, ternyata pasangan itu sudah tidak bernyawa dengan posisi tergeletak di atas tempat tidur dan tidak mengenakan busana sama sekali,” sambungnya.

Pihak hotel langsung melaporkan temuan itu ke polisi. Kuat dugaan, keduanya tewas bunuh diri. Sebab, pintu kamar dikunci dari dalam. Selain itu, kunci kamar juga dikantongi oleh korban.

Sumber di Kepolisian menyebut, korban telah berpacaran cukup lama. Namun cinta keduanya tidak mendapat restu dari orangtua perempuan.

Devi kemudian memutuskan bertunangan dengan pria lain. “Si cewek tunangan sama orang lain. Tapi cewek ini masih suka sama si laki-laki itu,” kata sumber tersebut sembari meminta untuk tak mencantum identitasnya. Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu membenarkan peristiwa tersebut.

“Kedua korban ditemukan dalam keadaan tewas di Hotel Central di Jalan Sei Gambus, Kecamatan Kota Kisaran Barat,” kata Faisal lewat sambungan seluler, Senin (7/1).

Kata Faisal ada ditemukan luka tembak pada keduanya korban. Namun, Faisal belum mau membeber lebih banyak peristiwa itu. “Kita tidak ingin asal menyebutkan. Takutnya salah, makanya bagus menunggu hasil Labfor biar selaras dengan hasil penyidikan kami,” ujar Faisal.

Begitu juga dengan motif, Faisal tidak mau asal sebut. “Pokoknya kalau nanti sudah selesai olah TKP, kita release kasus ini,” jelas Faisal. (omi/bbs/ala)

Tempat Hiburan Malam Melewati Batas Jam Operasional, Komisi C Panggil Dinas Pariwisata Medan

PEMBINAAN: Tim Binwasdal membina sejumlah tempat hiburan yang beroperasi melebihi jam operasional sesuai ketentuan, Minggu (6/1).
PEMBINAAN: Tim Binwasdal membina sejumlah tempat hiburan yang beroperasi melebihi jam operasional sesuai ketentuan, Minggu (6/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pariwisata Kota Medan diharapkan dapat bertugas secara profesional dalam melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan di Kota Medan. Sebab, masih ditemukan banyak tempat hiburan yang melanggar aturan di Kota Medan.

“Sampai saat ini, kita masih menemukan ada tempat hiburan yang melanggar perda tentang kepariwisataan. Khususnya masalah jam operasional,” ungkap anggota Komisi C DPRD Medan, Zulkifli Lubis kepada wartawan, Senin (7/1).

Walau tetap melanggar aturan, kata politisi PPP DPRD Medan itu, Dinas Pariwisata Kota Medan tidak ada melakukan penindakan. Mereka hanya diam dan ‘menonton’ saja. “Ada apa ini? Sudah jelas melanggar, tapi mereka tidak berani menindaknya. Harusnya berikan Surat Peringatan (SP) I hingga III. Bila memang tidak bisa dibina, cabut saja izinnya,” tegas Zulkifli.

Ia sangat berharap, ada ketegasan dari Dinas Pariwisata Kota Medan terhadap tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan. Hal itu untuk menunjukan wibawa Pemko Medan. “Kalau memang tidak berani menindaknya, berarti Dinas Pariwisata Medan takut dan mengabaikan wibawa Pemko Medan,” sindirnya.

Zulkifli berjanji, Dinas Pariwisata Kota Medan akan dipanggil untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Medan. Sebagai lembaga pengawasan, pihaknya perlu mengetahui kinerja Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Tidak ada yang kebal. Kalau memang sudah ada aturannya, ya tindak saja. Kita akan panggil Dinas Pariwisata untuk mendalami pengawasan yang mereka lakukan,” tegas Zulkifli.

Diketahui, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam di wilayah hukumnya, seperti Grand D’blues Karaoke, Lee Garden (LG) dan Super, Minggu (6/1).

Pengelola tempat hiburan malam diminta untuk menaati ijin operasional yang sudah ditentukan. “Kami memutuskan agar para pengelola tempat hiburan malam mentaati ijin operasional yang sudah ditentukan,” tegas Dadang Hartanto seraya berjanji terus memantau geliat tempat hiburan malam tersebut. (ris/ila)

Pembangunan Perluasan Masjid Al Ikhlas FKG USU, Wali Kota Letakkan Batu Pertama

BANTUAN: HT Dzulmi Eldin saat menyerahkan bantuan pembangunan dan perluasan Masjid Al Ikhlas FKG USU melalui Dekan FKG USU drg Trelia Boel, enin (7/1).
BANTUAN: HT Dzulmi Eldin saat menyerahkan bantuan pembangunan dan perluasan Masjid Al Ikhlas FKG USU melalui Dekan FKG USU drg Trelia Boel, Senin (7/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin, meletakkan batu pertama pembangunan perluasan Masjid Al Ikhlas Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Sumatera Utara (FKG USU) di Kampus FKG USU, Senin (7/1). Diharapkan dengan perluasan masjid di lingkungan FKG USU ini, dapat lebih banyak menampung jamaah dan dapat menjadi tempat untuk kegiatan ibadah lainnya.

Peletakan batu pertama pembangunan perluasan Masjid Al Ikhlas FKG USU ini, dilakukan Eldin di hadapan Rektor USU yang diwakili Ketua Majelis Wali Amanat USU Panusunan Pasaribu, Dekan FKG USU drg Trelia Boel, Penggagas Masjid Al Ikhlas drg Suparno, para dekan lingkup USU, di antaranya Dekan FISIP Muryanto Amin, dan para guru besar FKG USU.

Eldin mengatakan, FKG USU merupakan kampus yang memiliki jumlah mahasiswa lokal maupun asing yang cukup banyak. Karena itu, guna mengakomodir kegiatan ibadah civitas akademik yang beragama Islam, diperlukan perluasan masjid, agar dapat menampung jamaah lebih banyak dalam beribadah.

“Saya berharap pembangunan perluasan Masjid Al Ikhlas ini, dapat semakin menambah kecintaan kita kepada Allah SWT. Selain itu akan mampu kokoh berdiri membangun pondasi keislaman di sanubari setiap Muslim lingkup FKG USU,” tutur Eldin.

Menurut Eldin, Masjid Al Ikhlas tidak akan berdiri tanpa ada bantuan yang ikhlas dari semua pihak. Apalagi pembangunan perluasan Masjid Al Ikhlas ini, memerlukan dana yang besar, dan sampai dengan peletakan batu pertama ini, dana yang terkumpul masih sedikit. “Tapi dengan hal ini, kita harus yakin Allah Subhanahu wa Taala akan memberikan jalan untuk berdirinya Masjid Al Ikhlas ini. Pembangunan masjid ini menyahuti keinginan mahasiswa dan para dosen serta umat Islam yang beraktivitas di lingkup FKG USU. Karena itu, dengan berdirinya masjid ini, agar semakin dimanfaatkan oleh seluruh mahasiswa dan para dosen,” katanya.

Dekan FKG USU, drg Trelia Boel menjelaskan, pembangunan perluasan Masjid Al Ikhlas ini, karena tidak dapat menampung seluruh jamaah, khususnya mahasiswa dan dosen yang akan melakukan ibadah. Atas dasar penggagas Masjid Al Ikhlas drg Suparno, maka dilakukanlah perluasan terhadap masjid. “Jumlah mahasiswa di FKG USU mencapai 2.000 orang, dengan sebagian besar beragama Islam. Tentu Masjid Al Ikhlas tidak dapat menampung seluruh mahasiswa, ditambah dosen. Selain itu, banyak kegiatan ibadah yang dilakukan di masjid ini. Karena itu, kami melakukan perluasan Masjid Al Ikhlas ini,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, pembangun-an perluasan Masjid Al Ikhlas ini, memerlukan dana mencapai Rp900 juta lebih, dengan dana yang terkumpul saat ini baru sekitar Rp200 juta. “Tapi, kami memiliki keyakinan, masjid ini akan berdiri. Diperkirakan pembangunan masjid akan selesai pada Ramadan tahun ini,” ungkap Trelia.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Medan secara pribadi memberikan bantuan pembangunan Masjid Al Ikhlas FKG USU, yang diterima Dekan FKG USU. Diharapkan bantuan ini dapat membantu biaya pembangunan masjid. (ris/saz)

Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan Terus Awasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

PEMBINAAN: Tim Binwasdal membina sejumlah tempat hiburan yang beroperasi melebihi jam operasional sesuai ketentuan, Minggu (6/1).
PEMBINAAN: Tim Binwasdal membina sejumlah tempat hiburan yang beroperasi melebihi jam operasional sesuai ketentuan, Minggu (6/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pariwisata Kota Medan bersama Satpol PP Kota Medan, akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan operasional (Binwasdal) sesuai Perda No 4 Tahun 2014, tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Wali Kota Medan No 29 Tahun 2014, tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Pada kegiatan Binwasdal yang dilaksanakan Minggu (6/1), dimulai pukul 00.00 WIB dan dipimpin langsung Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, masih ditemukan beberapa tempat hiburan yang buka, walaupun telah melewati batas jam operasionalnya.

Tim Binwasdal lebih dari 40 orang, memulai penyisiran dari inti kota menuju Jalan Palang Merah. Di lokasi tersebut, tim menutup Karaoke Keluarga Inul Vizta yang beroperasi melebihi jam opersional, yang harusnya tutup pada pukul 00.00 WIB.

Setelah itu tim bergerak ke Hollywings yang berada di Jalan Rivai, sekaligus pengecekan beberapa hal terkait komplain masyarakat. Namun saat itu, tempat hiburan tersebut sedang dalam keadaan persiapan untuk tutup, sebelum batas jam operasionalnya. Tim selanjutnya melakukan klarifikasi atas komplain masyarakat, yang disampaikan ke Dinas Pariwisata Kota Medan.

Tim terus mengitari kawasan Kota Medan ke arah Jalan Ringroad, tetapi usaha pariwisata seluruhnya sudah tutup. Dilanjutkan ke kawasan Medan Petisah, tim menemukan Diskotik LG dan Super masih buka, dan meminta agar mematuhi jam operasional pukul 03.00 WIB, dan membuat BAP.

Di diskotik LG, tim mengalami sedikit hambatan, karena pemilik dan oknum yang mengaku pengacara dari diskotik tersebut, tidak koperatif, sehingga menimbulkan adu argumentasi. Setelah membuat BAP, tim langsung meninggalkan LG menuju Diskotik Super, yang berada di sebelahnya. Setelah meminta penanggung jawab Diskotik Super tutup dan membuat BAP, tim selanjutnya meninggalkan lokasi tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono mengungkapkan, kegiatan Binwasdal bukan mematikan usaha pariwisata, tapi tetap meminta pengusaha hiburan yang merupakan industri pariwisata Kota Medan, untuk menjalankan usahanya sesuai jam operasional.

“Sudah diatur dalam Perda dan Perwal untuk jam operasional, jadi harus mengikuti aturan,” tegas Agus.

Terkait usaha yang tetap membandel dengan buka usaha melewati jam operasional, Agus menjelaskan, pihaknya bersama Satpol PP akan terus mengawasi. “Tidak tertutup kemungkinan apabila terus tidak patuh sesuai ketentuan, akan direkomendasikan untuk pencabutan izin usaha pariwisatanya,” pungkasnya. (ris/saz)

Milad Yayasan UISU ke-68, Milad UISU ke-67, Milad Fakultas Hukum UISU ke-66, dan Milad FKIP UISU ke-61

Teks & Foto: Hotman Simbolon, Lokasi: Auditorium Kampus UISU BERSAMA: Keluarga Pendiri UISU bersama Rektor UISU Prof Dr Ir Mhd Asaad MSi.
Teks & Foto: Hotman Simbolon, Lokasi: Auditorium Kampus UISU
BERSAMA: Keluarga Pendiri UISU bersama Rektor UISU Prof Dr Ir Mhd Asaad MSi.

Sidang senat terbuka dengan acara Milad Yayasan UISU ke-68, Milad UISU ke-67, Milad Fakultas Hukum UISU ke-67 dan Milad FKIP UISU ke-61 serta Pengukuhan Guru Besar Prof Roswita Sitompul SH MHum PhD secara resmi dibuka langsung oleh Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Prof Dr Ir Mhd Asaad MSi di hadapan senat, civitas akademik, dosen, pegawai, mahasiswa, dan tamu undangan. Acara Milad UISU digelar di Auditorium Kampus UISU Jalan Sisingamangaraja Teladan Medan, Senin (7/1) kemarin.

Rektor UISU, Prof Dr Ir Mhd Asaad MSi dalam sambutannya mengatakan bahwa UISU ke depan sesuai dengan kebijakan pendidikan tinggi harus merubah diri dan profesional. Tidak banyak masalah yang perlu kita pikirkan, bicarakan tapi harus kita kerjakan. UISU bisa mencapai visi misi nya pada tahun 2042 menjadi Perguruan Tinggi Islam yang berbasis riset university.

Beliau juga berharap UISU kedepan bisa dikelola dengan profesional, harus terencana, terukur sehingga UISU bisa di evaluasi dari waktu ke waktu dan bisa berstandar internasional serta menghasilkan produk-produk bagi pengembangan daerah, nasional hingga berkiprah minimal di tingkat ASIA,” ungkapnya.

Selanjutnya Ketua LLDikti Wilayah I Sumatera Utara Prof Dian Armanto MSc PhD dalam sambutanyan megajak guru besar UISU jangan berhenti berkarya terus melakukan penelitian. Tantangan kita kedepan sangat berat dimana kita harus meningkatkan relevansi lulusan, angkatan kerja, tingkat kesiapan lulusan, transpormasi usia dosen, gaya kerja waktu yang independen, munculnya pekerjaan baru yang membutuhkan literasi data dan teknologi.

Selain itu, akreditasi juga harus diperhatikan kemudian berkaitan dengan tata kelola mungkin perlu dibagi dengan baik antara tugas pembina, pengurus, pengawas dan rektorat demi terwujudnya perguruan tinggi yang sejahtera. Statuta UISU perlu diganti demi membudayakan kegiatan evaluasi akademik dan lakukan pembaharuan pada tahun ini,”pungkasnya.

Pada kesempatan itu Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam sambutannya menegaskan bahwa akan ikut campur tangan dengan demi membangun UISU yang lebih baik. Beliau juga berharap lulusan UISU bisa jadi ahli Al Qur’an dan ilmunya. Kedepan UISU harus dapat berkiprah, berlayar di dunia ini. Jangan heran dan jangan larang saya masuk ke tempat alumni saya ini,”tegasnya.

Kemudian Guru Besar ke 11 UISU Prof Roswita Sitompul SH MHum PhD juga menyampaikan orasi ilmiah tentang “Problematika Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Lahir dari Perkawinan Sirri Saat Sekarang ini”.

Tampak hadir pada kesempatan itu Ketua Pembina Yayasan UISU H T Hamdy Oesman Delikhan Al Hajj, Bachtiar Chamsyah, Prof Zainuddin MPd, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi beserta istri, Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara Prof Dian Armanto MSc PhD, Keluarga Pendiri UISU, Pembina, Pengurus, Pengawas UISU, Perwakilan Polda Sumut, Pangkosek Hanudnas III Medan dan Lantamal I Belawan. (*)