29 C
Medan
Sunday, April 5, 2026
Home Blog Page 5641

Hutan Lindung Dijadikan Ladang, Poldasu Yakini Perambahan Hutan Penyebab Longsor

istimewa PUSAT LONGSOR: Lokasi diduga sebagai pusat longsor yang menerjang jembatan Sidua-dua di Kecamatan Sipanganbolon, Simalungun. Poldasu meyakini, longsor terjadi akibat perambahan hutan di kawasan tersebut.
istimewa
PUSAT LONGSOR: Lokasi diduga sebagai pusat longsor yang menerjang jembatan Sidua-dua di Kecamatan Sipanganbolon, Simalungun. Poldasu meyakini, longsor terjadi akibat perambahan hutan di kawasan tersebut.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menemukan adanya indikasi perambahan hutan lindung di Bukit Bangun Dolok, Simalungun, yang menyebabkan longsor berkali-kali menimbun Jembatan Sidua-dua di Kecamatan Sipanganbolon, Simalungun, sejak pertengahan Desember 2018 hingga Januari 2019. Longsor yang sempat memutus jalan nasional menuju kawasan wisata Danau Toba itu, diduga akibat hulu sungai rusak.

KASUBDIT IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih mengatakan, dari lokasi Jembatan Sidua,-dua tidak sampai satu kilometer sudah masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Dan di dekatnya ada pemukiman warga, Desa Bangun Dolok.

“Jadi setelah kita petakan dan lihat lokasinya, memang dari Jembatan Sidua-dua itu ada kawasan hutan lindung. Jaraknya tidak jauh sekira kurang lebih 800 meter. Nah, di kawasan hutan lindung yang kita duga terjadi perambahan ada pemukiman warga,” ungkap AKBP Herzonin

Saragih ketika ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (7/1).

Ia menyebutkan, di dekat pemukiman warga ada juga hutan lindung yang sudah berubah menjadi perladangan yang dibuat oleh warga. “Indikasi awal kita, sepertinya warga yang membuka lahan untuk dijadikan ladang mereka. Tapi ini masih penyelidikan awal, kita masih kumpulkan data-datanya terlebih dulu,” terangnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk turun ke lapangan mengecek langsung dugaan pembalakan hutan lindung yang menyebabkan longsor di turun dan menutupi Jembatan Siduadua. “Kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kehutan Provinsi Sumut untuk turun ke sana melakukan pengecekan, mengumpulkan bukti-bukti dan mencari tahu siapa yang melakukan perambahan hutan di kawasan hutan lindung itu,” terangnya.

Terpisah, Kadishut Sumut Halen Purba yang dikonfirmasi membantah adanya indikasi ulah tangan manusia di balik peristiwa longsor yang berulang kali menerjang Jembatan Kembar Sidua-dua. Halen mengklaim, longsor terjadi karena ladang masyarakat dibiarkan kosong.

Menurutnya, tim dari Dishut Sumut sudah melakukan tinjauan langsung ke titik bencana, dan memastikan bahwa kerusakan pada hulu sungai lantaran terdapat ladang kosong yang ditelantarkan masyarakat. “Sudah dicek ke lapangan, itu bukan karena kawasan hutan rusak. Itu karena ladang masyarakat kosong. Kawasan hutan masih jauh, 3 km dari situ,” kata Halen saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/1).

Ia menyebut, terkait ladang itu ada kaitannya dengan kewenangan masyarakat setempat. “Karena itu jangan dibiarkan lahan tanah terbuka. Ladang masyarakat harus tetap ditanam. Dari kejadian ini (mari) diambil hikmahnya saja,” ujarnya.

Tidak hanya itu kata Halen, selain lahan terbuka, longsor yang terjadi juga lantaran banyak faktor. “Salah satunya kemiringan tanah, karena itu harus tetap ditanami pohon jangan dibiarkan lahan yang kosong harus terus ditanami. Segala yang miring- miring ditanami pohon jangan dibiarkan kosong,” katanya.

Kata Halen, jika masyarakat terus menanami lahan di pinggiran bukit dengan pohon, akarnya bisa mengikat tanah. “Kami terus menyosialisasikan ke masyarakat. Tinggal kesadaran kita semua,” pungkasnya.

Sementara pendapat berbeda disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba kepada wartawan. Ia menduga, sumber longsor berupa ‘kolam’ di Bukit Bangun Dolok yang berasal dari tiga mata air. Untuk penanganannya, akan dilakukan normalisasi dengan membuat saluran air lain. Tindakan normalisasi saluran aliran air yang tertutup di bawah Jembatan Sidua-dua yang menjadi titik terdampak longsor, dan menyebabkan ruas jalan tertimbun juga sudah dilakukan. “Semoga tidak terjadi lagi longsor dan tim masih terus memantau kawasan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut mendesak seluruh pemangku kepentingan meliputi pemerintah daerah dan aparat hukum melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti longsor di kawasan tersebut. Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan mengungkapkan, pihaknya menengarai longsor yang melanda Jembatan Sidua-dua selama sebulan terakhirnya, salah satunya disebabkan maraknya pembalakan liar di kawasan tersebut.

“Kawasan hutan di pegunungan Desa Sibanganding kemungkinan ditebangi oleh orang yang tidak bertangggung jawab, sehingga menimbulkan longsor dan menutupi badan jalan dari Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun,” papar Dana.

Menurut Dana, longsor yang terjadi di kawasan tersebut tidak serta merta disebabkan hujan lebat dan tingginya debit air hujan. Debit air yang meningkat dapat juga disebabkan maraknya penebangan kayu di hulu sungai sehingga daya serap air berkurang. “Dinas Kehutanan Simalungun dapat bekerja sama dengan Polres setempat agar mengusut kemungkinan terjadinya penebangan di kawasan hutan Sibanganding,” katanya.

Dana juga berharap agar Pemkab Simalungun membentuk tim khusus untuk melakukan kajian terkait longsor yang berulang dan mengakibatkan jalan Pematangsiantar-Simalungun putus total. Pemerintah harus lebih tanggap mengantisipasi longsor yang selama ini meresahkan warga dan pengguna jalan.

“Pemerintah baru turun tangan setelah terjadinya longsor. Selama ini, pemerintah tidak berupaya mengatasi sebelum terjadinya longsor yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan tersebut,” paparnya.

Jalan Licin Makan Korban

Sejak Minggu (6/1) lalu, ruas jalan nasional Pematangsiantar-Parapat di Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Simalungun, sudah kembali dibuka dan berfungsi normal setelah dibersihkan dari material longsor. Namun, jalan yang licin karena terpapar material longsor, memakan korban jiwa. Seorang pengendara sepeda motor tewas akibat tergelincir saat melintas di jalan tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parapat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Priyatno mengatakan, insiden itu terjadi pada Minggu (6/1) sore. Korban diketahui bernama Ridwan Lubis (50), yang mengendarai sepeda motor N-Max.

Saat itu, Ridwan tengah melintas dari arah Pematangsiantar menuju Parapat. Saat melintas di lokasi kejadian, korban mencoba mendahului mobil pikap yang ada di depannya. “Namun karena jalan licin, sepeda motornya oleng hingga dia terjatuh dan disambar mobil pikap tersebut,” kata Bambang, Senin (7/1).

Bambang mengungkapkan, Ridwan sempat masuk ke kolong mobil dan ikut terseret beberapa meter. Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. “Kasus kecelakaan lalu lintas ini sudah ditangani Sat Lantas Polres Simalungun. Korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, jalan ke dan dari kota wisata Danau Toba di Parapat itu sudah dibuka dua arah atau tanpa sistem buka tutup seperti saat terjadi longsor. Namun, meski sudah dibuka normal, lalu lintas masih terlihat sepi, kendaraan terlihat masih sedikit yang melintasi kawasan itu. (dvs/prn/bbs)

PT Inalum Mohon PAP Rp89 Miliar per Tahun

istimewa RAPAT: Ketua Komisi A DPRD Sumut, Nezar Djoeli saat rapat bersama PT Inalum dan BPPRD Sumut, di gedung dewan, Senin (7/1).
istimewa
RAPAT: Ketua Komisi A DPRD Sumut, Nezar Djoeli saat rapat bersama PT Inalum dan BPPRD Sumut, di gedung dewan, Senin (7/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) memohon keringanan pembayaran pajak air permukaan (PAP) untuk periode November 2013-Agustus 2017. Perusahaan plat merah tersebut juga memohon penerapan tarif PAP ke depannya mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 568/KPTS/M/2017 tentang Penerapan Harga Dasar Air Permukaan yakni sebesar Rp27 per kwhn

Sekretaris PT Inalum, Ricky Gunawan, mengatakan berdasarkan Kepmen PUPR yang diterbitkan September 2017, tarif PAP ditetapkan sebesar Rp27 per kwh atau sekitar Rp7,6 miliar. Namun pihaknya juga menyadari bahwa tarif tersebut terlalu rendah. Karena itu perusahaan memohon agar PAp yang dibayarkan perusahaan untuk periode November 2013 – Agustus 2017 sesuai dengan yang direkomendasikan BPKP yakni Rp 89 miliar per tahun.

“Kita memohon kebijakan pemprov agar masa pajak periode November 2013-Agustus 2017 maksimal pajak yang dibayarkan sesuai rekomendasi BPKP. Kita juga mohon kepada pemprov agar setelah September 2017, pembayaran pajak air permukaan merujuk pada PUPR Nomor 15/2017 dan Kepmen PUPR 568 dengan harga dasar air Rp 27 per kwh,” kata Ricky dalam rapat dengar pendapat (RDP) PT Inalum dengan Komisi A dan Komisi C DPRD Sumut serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumut, di gedung dewan, Senin (7/1).

Perselisihan antara Pemprovsu dengan PT Inalum terkait PAP telah dibawa ke pengadilan pajak di Jakarta. Pengadilan sudah mengeluarkan tiga keputusan. Keputusan tersebut memenangkan Pemprovsu dengan menagih PAP sesuai Perda Nomor 1/2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pergub No 24/2011 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air.

Menurut Kepala BPPRD Sumut, Sarmadan Hasibuan, setelah dilakukan perhitungan, PT Inalum berutang PAP sebesar Rp2,3 triliun yakni untuk periode November 2013-Maret 2017. Namun hingga kini, PT Inalum belum melakukan pembayaran dan masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Menanggapi penjelasan Sarmardan, Ricky Gunawan menyebut saat masih berstatus PMA, kewajiban pembayaran PAP sekitar Rp 18 miliar per tahun. Namun setelah menjadi BUMN, PAP yang ditetapkan Pemprovsu mengacu pada Permendagri Nomor 12/2002 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Umum. Dan PAP yang harus dibayarkan perusahaan mencapai Rp 500 miliar lebih per tahun. Oleh karena itu, perusahaan memohon keringanan agar pajak itu tidak mengganggu operasional perusahaan.

Sejumlah anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Sumut sepakat agar PT Inalum melaksanakan putusan Pengadilan Pajak, dengan membayar PAP sesuai yang ditagihkan Pemprovsu. Ketua Komisi A DPRD Sumut, Nezar Djoeli meminta Inalum segera membayarkan utang PAp untuk periode November 2013-Maret 2017 sesuai perhitungan BPPRD Sumut yakni Rp2,3 T.

Terkait permohonan pembayaran PAP sesuai Kepmen PUPR, sejumlah anggota Komisi A dan Komisi C tidak sepakat, karena menilai tarifnya terlalu rendah sehingga merugikan masyarakat Sumut. Namun legislatif mendorong agar dilakukan duduk bersama antara Pemprovsu dengan PT Inalum untuk mencari jalan tengah.

Anggota Komisi C, Hanafiah Harahap menyarankan pertemuan PT Inalum dengan Pemprovsu itu difasilitasi oleh pemerintah pusat, apakah Kementerian PUPR, Kemendagri, atau Kementerian BUMN. Sebab, jika pembayaran PAP mengacu pada Kepmen PUPR, harus dilakukan perubahan perda. (prn)

Hasil Seleksi CASN 2018, Pemberkasan Belum Tentu Serentak

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan mengungkapkan, kemungkinan pemberkasan para pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2018 yang lulus tidak dilakukan serentak. Termasuk soal waktu pengangkatan mereka menjadi ASN, BKN Regional VI Medan juga mengaku belum mengetahui kapan kepastiannya.

“Mengenai itu belum ada arahannya dari Jakarta. Kemungkinan bisa serentak (pengumuman pemberkasan), namun kan belum semua pemda juga yang mengumumkan hasilnya,” kata Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan menjawab Sumut Pos, Senin (7/1).

Ia menyebutkan, masih ada pemda di Sumut yang belum mengumumkan hasil CASNn

Bahkan sebagian daerah diketahui belum menerima rekonsiliasi data hasil tersebut dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN. “Nias Barat itu masih baru rekonsiliasi data. Begitupun sejumlah daerah lain di Sumut (belum mengumumkan hasil). Jadi kemungkinan pemberkasan tidak dilakukan serentak juga. Sehingga tak berpengaruh juga menunggu pengumuman hasil, sebab bisa saja nanti sekalian diminta melengkapi berkas (peserta yang lolos),” terang English.

Sementara itu mengenai persyaratan berkas bagi peserta yang sudah lulus, dia mengatakan sesuai Peraturan BKN No.14/2018 antara lain yang penting nanti disiapkan yaitu surat lamaran, ijazah yang dilegalisir, surat keterangan catatan kebaikan (SKCK), surat dari BNN yang menyatakan bebas narkoba, serta surat-surat pernyataan seperti tidak pernah dihukum atau diproses hukum, dan pernyataan siap ditempatkan di mana saja.

“Ada juga pernyataan tidak sebagai anggota partai politik, jadi normatif saja sebenarnya syarat yang diminta. Namun untuk formasi Pemprovsu, informasinya akan mereka umumkan hari ini (Senin, Red) hasilnya,” katanya seraya mengaku tidak mengetahui kapan waktu pengangkatan ASN yang sudah lulus tahapan CASN. “Belum, belum ada arahan dari Jakarta. Nanti setelah pemberkasan selesai, lalu dikasih NIP-nya dan kepala daerah buat SK CPNS-nya. Kalau kita sih maunya secepatnya,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Mutasi BKD Setdaprovsu, Abdul Khoir Harahap mengatakan, pihaknya masih menunggu ID seluruh peserta yang lolos sebagai ASN untuk formasi Pemprovsu. “Memang hari ini kami masih menunggu data tersebut. Belum selesai semua ini, nanti kalau sudah rampung saya kabari,” katanya.

Dia menyebutkan, baru sekitar 12 kabupaten/kota yang telah mengumumkan hasil CASN 2018 setelah menerima data rekonsiliasi dari panselnas. “Jadi memang belum semua termasuk kita (Pemprovsu). Hari ini masih kami rampungkan dulu data rekonsiliasinya, sebab ID-nya itu belum semua diberikan. Bagi pemda yang sudah langsung mereka umumkan melalui websitenya,” katanya.

Pemko Medan Tunggu Pusat

Pemko Medan juga belum mengumumkan hasil seleksi CASN 2018. Sekretaris BKD dan PSDM Pemko Medan, Baginda Siregar mengaku, pihaknya hingga kini masih menunggu keputusan pusat terkait hasil seleksi CASN 2018. Informasinya, dalam pekan ini hasil tersebut akan keluar dan diumumkan. “Memang sudah 12 kabupaten/kota di Sumut diumumkan hasil seleksinya, tapi kalau kita masih menunggu keputusan dari pusat. Kemungkinan Rabu paling cepat, dan yang jelas dalam pekan ini,” kata Baginda, Senin (7/1).

Menurut Baginda, pengumuman hasil seleksi CASN 2018 memang harus segera. Sebab, nantinya berlanjut ke tahap pemberkasan dan waktunya masih ada sekitar 10 hari lebih. “Tanggal 20 pemberkasan yang lolos seleksi akhir, pemberkasan ini untuk pengajuan NIP (Nomor Induk Pokok),” ujarnya.

Ia menyebutkan, untuk tahap seleksi akhir ini ada sekitar 300 peserta yang lolos dari hampir 6 ribu pendaftar awal. Sedangkan kebutuhan atau kuota yang tersedia berjumlah 247. “Kita belum tahu apakah kebutuhan 247 terpenuhi atau tidak dari peserta yang mengikuti tahap akhir. Namun, kita berharap kuota tersebut terpenuhi,” sebutnya.

Baginda juga mengaku, dalam proses seleksi ini pihaknya hanya sebagai fasilitas untuk melaksanakan prosesnya. Untuk keputusan atau hasil dari seleksi, semuanya dari pusat. “Kita hanya menyeleksi saja, kalau keputusan dari pusat,” tukasnya.

Sementara, berdasarkan data yang dihimpun Sumut Pos, formasi kuota yang tersedia terdiri dari tenaga guru pengalaman dan non-pengalaman untuk ditempatkan di sekolah lingkungan dinas pendidikan.

Selanjutnya, formasi untuk BKD dan PSDM, formasi khusus disabilitas untuk Dinas Tenaga Kerja. Kemudian, formasi umum tenaga guru bidang studi, tenaga kesehatan puskemas, tenaga teknis puskesmas dan sebagainya.

Setali tiga uang, Pemko Binjai juga masih menunggu hasil seleksi CASN 2018 dari Pusat. Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian BKD Binjai, Hendra Januar menyatakan, saat ini masih proses di BKN Pusat. “Proses dimaksud tentang pemberitahuan yang lalu. Kami tidak mau mengedit hasil dari Jakarta. Bagaimana yang dari Jakarta, itu yang kami tayangkan,” ujar Hendra, Senin (7/1).

BKD Binjai, kata Hendra, berkeinginan secepatnya mengumumkan hasil CASN kepada masyarakat luas khususnya para pelamar. “Bagaimana surat dari pusat, itulah yang kami sebar. Jangan nanti ada bahasa diedit-edit,” jelasnya.

Hendra mengamini, pemerintah pusat yang meminta agar pemerintah daerah mengumumkan hasil seleksi CASN 2018 ini. Dia juga mengaku tahu, ada 7 pemerintah kabupaten/kota di Sumut yang sudah mengumumkan hasil seleksi CASN 2018. Karenanya, kata Hendra, Kepala BKD Binjai, Amir Hamzah sudah melaporkan hal tersebut kepada Wali Kota Binjai H Muhammad Idaham terkait hal tersebut. “Itu sudah dilaporkan Pak Amir ke Pak Wali. Kalau kami, maunya hari ini. Cepat, biar enggak terhutang,” sebutnya. (prn/ris/ted)

Jalan Tembus Langkat-Karo Selesai 2022

MULUS: Jalan sepanjang 5 Kilometer menghubungkan Langkat dan Karo kini sudah bisa dilalui kendaraan. Dengan dibukanya jalan ini dapat mempercepat arus transportasi.
MULUS: Jalan sepanjang 5 Kilometer menghubungkan Langkat dan Karo kini sudah bisa dilalui kendaraan. Dengan dibukanya jalan ini dapat mempercepat arus transportasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan jalan tembus yang menghubungkan Kabupaten Langkat dan Tanah Karo, Sumatera Utara, kembali dilanjutkan, Senin (7/1). Pengaspalan jalan alternatif tersebut ditargetkan selesai bulan ini.

“Progres fisik sampai saat ini sudah mencapai lebih dari 50 persen. Kontraktor mulai mengerjakan pengaspalan per 7 Januari 2019,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Iswahyudi, kemarin.

Adapun kendala yang dihadapi di lapangan terutama masalah cuaca, karena di lokasi pengaspalan turun hujan dengan intensitas cukup tinggi. “Hampir setiap hari ada hujan. Sementara kendaraan yang melintasn

mulai ramai meski jalan belum resmi dibuka,” katanya.

Sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan pihak rekanan, pembangunan jalan dilakukan selama lima tahun. Tetapi ada beberapa item yang harus dikerjakan ke depan, seperti pagar pengaman jalan, rambu-rambu, koridor satwa, drainase, talud, dan dinding penahan tanah.

“Program akan berjalan tahap demi tahap, sesuai Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT ) selama 5 tahun dimulai 2018 hingga 2022,” katanya.

Sebelumnya ia menjelaskan, pembangunan yang memakai kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), sudah mengikuti aturan atau melalui nota kesepahaman kerjasama (MoU) dengan Menteri Kehutanan dan Balai Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL).

Juga ada perjanjian dengan BBTNGL tentang perlindungan satwa, di mana nantinya akan dibuat portal atau gapura serta ada jalur khusus. “Portal dan gapura akan dijaga oleh petugas dari BBTNGL. Sedangkan jalur khusus akan difungsikan sebagai jalur evakuasi untuk masyarakat bila sewaktu-waktu terjadi bencana seperti gunung meletus. Kemudian, akan ada penerapan waktu-waktu khusus untuk masyarakat dapat melintasi jalan tersebut. Tetapi ini masih dalam proses perencanaan atau kajian terlebih dahulu,” papar Iswahyudi.

Pada jalan tersebut, tidak semua jalur bisa dilintasi masyarakat. Karena masih dalam area hutan lindung, di mana banyak terdapat satwa yang dilindungi. “Sekitar 5,4 Km itu belum bisa difungsikan dan belum bisa dilintasi. Masih akan diuji lagi kelayakan jalanya. Ke depan jalur itu untuk evakuasi alternatif juga,” katanya.

Terkait kontrak pekerjaan yang sudah terjalin sebelum pembangunan dimulai dengan pihak kontraktor, Kepala BMBK Sumut, Abdul Haris Lubis mengatakan, ada satu hal yang perlu dicermati. “Jadi kemarin itu begini ceritanya, menunggu sampai izin (TNGL) keluar sudah terlambat (pengerjaan) lebih dari 60 hari. Oleh karena itu bukan kesalahan kontraktor, jika bisa proses perizinan dan administrasi cepat dilakukan, maka pekerjaan pun dapat cepat dimulai. Namanya ada proses dan butuh persetujuan lembaga lain, jadi wajar memakan waktu. Apalagi di kawasan TNGL bukan kawasan biasa,” katanya.

Ketika nanti pelaksanaannya tidak bisa dikejar sampai waktu kontrak pekerjaan, kontraktor diwajibkan mengajukan perpanjangan kontrak atas pembangunan jalan tembus tersebut. “Sebab dari sisi kontrak mereka gak salah. Makanya kita ‘push’ terus kontraktor menyelesaikan pekerjaan tersebut pada tahun ini,” pungkasnya.

Mulai Ramai Dilewati Warga

Meski masih dalam tahap pengerjaan, namun jalur evakuasi jalan tembus Karo-Langkat sudah ramai dilalui warga. Hal ini terungkap saat Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dan Wakil Bupati Cory Sriwaty Sebayang melakukan peninjauan ke lokasi, Senin (7/1).

Bupati didampingi anggota DPRD Sumut Komisi D diwakili Baskami Ginting dari Fraksi PDIP dan Leonard Samosir dari Fraksi Partai Golkar, sedangkan pihak Pemkab Karo turut hadir Kepala Bappeda Kabupaten Karo Ir Nasib Sianturi, Camat Namanteran Dwikora Sitepu dan 16 kepala desa se-Kecamatan Namanteran.

Anggota DPRD Sumut Baskami Ginting mengaku pihaknya menyambut baik pembangunan jalan tembus yang sedang dalam tahap penyelesaian itu.

Memang, lanjut Baskami, pembangunan jalan tembus Karo-Langkat itu belum sempurna karena tidak memiliki saluran drainase. Meski demikian, dalam waktu dekat ini pihaknya akan tetap memperjuangkan anggaran untuk membangun drainasenya ditampung di PAPBD Provsu 2019 ini. “Karo harus maju dan berkembang serta memiliki banyak akses jalan keluar dan masuk sebagai jalur alternatif sekaligus sebagai jalur untuk mengurai kemacatan lalulintas Medan-Karo yang akhir-akhir ini menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat,” katanya.

Dirinya juga berupaya untuk memperjuangkan jalan tol Medan-Berastagi. “Selain itu kita bersama Pemkab Karo akan memperjuangkan lagi jalan tembus Karo-Deli Serdang (Desa Serdang-Rumah Liang) yang jaraknya hanya sekitar 3 km lagi, yang awal pelaksanaannya sudah dimulai dan terlaksana melalui kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) 2017 dan Karya Bhakti TNI AD tahun 2018, “ ungkap Baskami Ginting.

Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Wakil Cory S Sebayang mengatakan, pihaknya menyambut baik proyek peningkatan jalan tembus Karo-Langkat, karena sudah dapat dilalui berbagai jenis kenderaan untuk berwisata ke daerah tersebut.

“Terbukti menjelang tahun kemarin jalan Medan Berastagi sudah berkurang arus kepadatan lalulintas, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang macet total jelang tutup tahun,” ungkapnya. (prn/deo)

Arus Balik Nataru via KM Kelud Molor 3 Jam, Penumpang Kepanasan dan Kelaparan

istimewa ANTRE: Ribuan calon penumpang antre di Terminal Bandar Deli Pelabuhan Belawan, saat hendak menaiki KM Kelud, Senin (7/1).
istimewa
ANTRE: Ribuan calon penumpang antre di Terminal Bandar Deli Pelabuhan Belawan, saat hendak menaiki KM Kelud, Senin (7/1).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Arus balik libur Natal dan Bahun Baru (Nataru) di Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, sempat memanas. Ribuan penumpang kecewa karena jam keberangkatan KM Kelud molor hingga tiga jam. Bahkan, beberapa penumpang nyaris adu jotos dengan oknum petugas di Terminal Bandar Deli yang terkesan kurang ramah dalam memberi pelayanan.

Sesuai jadwal keberangkatan, KM Kelud bertolak ke Batam mulai pukul 12.00 WIB. Meski begitu, calon penumpang sudah mulai memadati Terminal Bandar Deli sejak pagi, sekira pukul 06.00 WIB.

Namun hingga pukul 11.30 WIB, belum ada tanda-tanda para penumpang bakal diberangkatkan. Bahkan, KM Kelud dari Batam belum bersandar di Pelabuhan Belawan. Akibatnya, sejumlah calon penumpang mulai uring-uringan.

Kekecewaan penumpang semakin memuncak, karena ruang tunggu yang disediakan Pelindo 1 tidak mampu menampung ribuan penumpang. Sehingga, calon penumpang harus menunggu di bawah terik matahari di halaman luar ruang tunggu terminal tersebut. Bahkan, fasilitas tenda yang disediakan tidak cukup menampung jumlah orang yang datang, sehingga banyak anak-anak menangis karena kepanasan. “Kami di sini panas-panasan. Katanya kapal sudah sandar jam 9 pagi, tapi sampai siang ini belum juga berangkat. Mau jam berapa lagi kami diberangkatkan?” keluh Hutabarat, seorang penumpang yang menunggu di luar.

Sementara di ruang check in, saling berdesakkan di pintu masuk tak terelakkan sehingga membuat emosi bebarapa calon penumpang. Ditambah lagi teriakan-teriakan agar penumpang cepat masuk, mengingat banyak anak-anak menangis karena terjepit dan kepanasan.

Kondisi itu diperparah dengan ulah seorang oknum petugas yang terkesan kurang ramah melayani penumpang. Calon penumpang yang menunggu sejak pagi pun sempat emosi hingga nyaris adu jotos dengan oknum petugas tersebut. “Kami emosi karena sejak pagi tadi sekitar jam 06.00 sudah menunggu. Namun omongan petugas itu memancing emosi kami yang sudah kelaparan dan kecapean nunggu di luar kepanasan,” kata Rini, sembari mengendong anaknya yang masih kecil.

“Buruk sekali pelayanan di terminal Dandar Deli ini tidak seperti di Batam, cukuplah ini terkahir lewat terminal Belawan ini kalau begini situasinya,” timpal Anto, penumlang lainnya.

Setelah penumpang lama menungggu, akhirnya KM Kelud dari Batam baru bersandar di Belawan sekira pukul 12.00 WIB dengan membawa 1.793 penumpang. Setelah menunggu sekira satu jam lamanya proses turunnya penumpang dari Batam, baru penumpang dari Belawan menaiki KM Kelud. Sebanyak 3.158 orang penumpang akhirnya diberangkatkan ke Batam pada pukul 15.00 WIB.

Kepala Oprerasional PT Pelni Cabang Medan, Irwansyah mengatakan, molornya jadwal keberangkatan dari Belawan ke Batam disebabkan proses naik penumpang di Batam agak lama. “Kapal ini terlambat tiba karena proses naik penumpang di Batam agak lama dan sampai di sini harus melakukan pengisian air tawar. Sehingga keberangkatan dari sini juga terkendala,” jelas Irwansyah.

Disinggung mengenai masalah lain, menurut Irwansyah, tidak ada masalah mengenai persiapan fasilitas untuk KM Kelud, baik itu penyediaan BBM dan pelayanan bagi penumpang selama perjalanan. “Selama hari besar, terlambat pasti terjadi. Kalau tidak masalah proses naik turun yang jadi penghambat waktu, terkadang proses pengisian air tawar. Kalau BBM sejauh ini tidak ada masalah,” tandasnya. (fac)

Januari, Pemprovsu Mulai Bayar DBH

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen segera membayarkan utang dana bagi hasil (DBH) ke kabupaten/kota yang tertunggak sejak tahun anggaran 2017.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Raja Indra Saleh mengatakan, pada Januari ini seluruh utang DBH tersebut akan mulai diciciln

“Di Januari ini juga dibayar. Semua kabupaten/kota akan kita bayarkan, kita akan mulai cicil,” katanya kepada wartawan, Senin (7/1).

Raja mengaku, saat ini pihaknya sedang menyusun administrasi untuk tahapan pencairan DBH tersebut. Untuk itu kepada seluruh pemerintah daerah diminta bersabar menunggu dana itu akan dicairkan. “Tunggu selesai proses administrasi dululah. Jadi kita harap mereka bersabar, sebab sekarang ini kita lagi proses penatausahaan administrasi untuk itu (pencairan DBH),” katanya.

Indra Saleh sebelumnya pernah mengungkapkan, utang DBH Pemprovsu TA 2017 ke kabupaten/kota senilai Rp440 miliar lagi. Sementara pada 2018, akumulasi utang tersebut akan dibayarkan setelah ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pihaknya juga berkomitmen akan melunasi hutang DBH selama dua tahun terakhir tersebut pada 2019 ini, dimana sudah dialokasikan dalam APBD Sumut. “Pak Gubernur sudah sangat tegas mengatakan bahwa seluruh utang DBH itu akan dibayarkan tahun depan,” katanya.

Dirinya tak mengingat persis rincian kurang bayar DBH ke kabupaten/kota yang mesti dilunasi oleh pihaknya. Namun secara total alokasi di APBD 2019, sudah dimasukkan sekitar Rp3, 8 triliun.

“Pada prinsipnya, hutang DBH Pemprovsu mesti dibayarkan ke 33 kabupaten/kota. Untuk rincian dan formulasinya, itu sudah disusun oleh bagian anggaran, jadi saya tidak tahu. Alokasi Rp3,8 triliun itu untuk membayar hutang DBH kita mulai dari 2017 sampai tahun berjalan. Totalnya di 2017 yang saya ingat kita masih terhutang Rp440 miliar lagi kepada kabupaten/kota,” paparnya.

Catatan wartawan, berdasarkan data yang diperoleh dari bagian perbendaharaan dan kas daerah BPKAD Setdaprovsu pada Juli 2018, utang DBH 2017 Pemprovsu paling banyak ke Kota Medan yakni dari Rp 170.272.858.947 bersisa menjadi Rp 158.403.404.426.

Kemudian ke Kabupaten Deliserdang sisa utang Rp32.753.219.968 dari Rp92.281.785.213. Sementara ke Kabupaten Langkat dari Rp41.164.087.808 telah dibayar Rp 22.526.385.230 dengan sisa utang menjadi Rp18.637.770.357,9. Lalu untuk Kabupaten Asahan sisa hutang menjadi Rp14.312.561.468 dari sebelumnya Rp36.172.063.164.

Disinggung soal data ini, Indra membantahnya. “Untuk Medan saya kira tidak segitu nilai (utangnya), dari mana dapat angkanya segitu?” tanya dia yang menyarankan secara rinci bisa ditanyakan ke bagian anggaran mengenai data tersebut.

Sebenarnya di 2018 pihaknya berniat mencicil utang DBH 2017 kepada kabupaten/kota. Namun lantaran P-APBD 2018 tidak ada kesepakatan, dan berdasarkan saran BPK bahwa tidak boleh dilakukan pergeseran anggaran untuk membayar utang, hal tersebut akhirnya urung terjadi. “Dalam konteks ini kami tentu mengikuti saran BPK. Makanya di pembahasan RAPBD 2019 akan dibayarkan semua hutang-hutang itu sesuai keinginan pak gubernur,” tuturnya.

Indra menambahkan, perhitungan DBH antara pihaknya dan pemerintah kabupaten/kota tidak pernah ketemu. Sebab hutang DBH sebelum akan dibayarkan mesti sesuai hasil audit dari BPK. Kabupaten/kota sendiri pun, sambung dia, hanya mengestimasi perolehan pendapatan dari sektor tersebut setiap tahunnya.

“Contoh Pemko Medan, pada 2019 yang saya tahu mereka sudah mengalokasikan PAD dari DBH sebesar Rp900 miliar. Itu akan kami bayar tahun depannya (2020) setelah ada audit BPK. Walaupun mereka anggarankan segitu, kami tidak segitu mengalokasikannya. Sebab bisa saja nanti jadi sisa lebih anggaran, dimana akan ada kompensasi berupa pengurangan bayar utang tahun selanjutnya,” katanya. (prn/ila)

2018 Ombudsman Sumut Terima 220 Laporan, Polisi Paling Banyak Dilaporkan

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepanjang 2018, Ombudsman RI Perwakilan Sumut banyak menerima laporan dari masyarakat atas kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumut sebanyak 96 laporan atau 43,6 persen dan posisi kedua adalah kinerja kepolisian 61 laporan atau 27,7 persen dari 220 laporan masyarakat diterima.

“Namun, dilihat dari substansi laporan, maka substansi yang paling banyak dilaporkan adalah kasus kepolisian dengan 27,7 persen atau 61 laporan, disusul kasus agraria/pertanahan dengan 13,1 persen atau 29 laporan, kepegawaian dengan 12,7 persen atau 28 laporan,” ucap Abyadi dalam keterangan pers diterima Sumut Pos, Senin (7/1) siang.

Abdyadi menjelaskan, untuk kasus pendidikan yang tahun 2018, paling banyak dilaporkan, tahun ini justru di urutan ke empat paling dengan 9,5 persen atau 21 laporan. Di bawahnya adalah soal substansi administratif dengan 7,2 peren atau 16 laporan.

“Di urutan berikutnya kelompok instansi paling banyak dilaporkan adalah BUMN/BUMD dengan 15,9 persen atau 35 laporan, BPN 5 persen atau 11 laporan dan lembaga peradilan 2,7 persenatau 6 laporan,” tutur Abyadi.

Abyadi menjelaskan, dari 220 laporan tersebut, 51,8 persen atau 114 laporan disampaikan langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakikan Sumut di Jalan Majapahit No 2 Medan. Sedang laporan yang disampaikan melalui surat sebesar 44,1 persen atau 97 laporan, melalui media 2,7 persen atau 6 laporan.

Para pelapor mayoritas berasal dari Kota Medan dengan 66,3 persen atau 146 pelapor, dari Deliserdang 5% atau 11 pelapor, disusul dari Langkat dan Nias Selatan masing-masing 5 pelapor atau 2,2 persen.

“Namun bila dilihat dari keseluruhan, para pelapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah ada dari 33 kabupaten/kota se-Sumut. Ini memandakan bahwa seluruh masyarakat dari kabupaten/kota se-Sumut sudah mengakses Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas Abyadi.

Terkait dengan bentuk maladministrasi yang dilaporkan, maka yang paling banyak dilaporkan adalah maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur dengan 42,2 persen atau 93 laporan, disusul penundaan berlarut 39,1 persen atau 86 laporan.

“Bentuk maladministrasi lainnya adalah penyalahgunaan wewenang sebesar 9,1 persen atau 20 laporan, tidak memberi layanan sebesar 6,3 persen atau 14 laporan dan bentuk maladministrasi tidak patut sebanyak 1,8 persen atau 4 laporan,” ucap Abyadi.

Sementara itu, Abyadi menjelaskan, ada beberapa layanan yang krusial di Sumut. Disebut krusial karena pelayanannya selama ini sangat rumit, sulit dan menyusahkan masyarakat. Dan, kondisi seperti ini terus berulang meski sudah sering disoroti.

“Upaya perbaikan layanan yang dilakukan para penyelenggara, belum memberi hasil yang signifikan untuk perbaikan layanan. Karena terbukti, layannya masih terus dikeluhkan dan disampaikan masyarakat ke Ombudsman,” ungkap Abyadi.

Beberapa pelayanan yang termasuk krusial itu seperti pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), layanan kesehatan, layanan pendidikan, kesejahteraan sosial (Kesos), layanan perizinan dan layanan dalam mengakses keadilan.

Substansi laporan yang dikeluhkan masyarakat terkait layanan krusial ini, lanjut Abyadi, adalah terkait soal standar pelayanan yang tidak ada. “Meski ada juga unit layanan yang sudah memiliki dan mempublis standar layanan, tapi masalahnya tidak diaplikasikan/tidak diterapkan dalam penyelenggaraan layanan,” sebut Abyadi.

Yang juga sering disampaikan masyarakat ke Ombudsman adalah, ketidakkonsistenan penerapan standar waktu layanan. Ia mengatakan kerap terjadi pada pelayanan publik dilakukan pihak instansi terkait.

“Dalam proses pengurusan KTP dan Adminduk lainnya misalnya, masih sering disampaikan ke Ombudsman bahwa ada yang urus e-KTP tidak siap kendati sudah berbulan-bulan proses pengurusannya. Ini masalah yang sangat menyulitkan masyarakat. Dan masalah seperti ini sering disampaikan ke Ombudsman,” jelas Abyadi.

Abyadi sendiri mengaku bingung kenapa begitu sulit melakukan perbaikan layanan pengurusan e-KTP dan Adminduk lainnya. Padahal, Dirjen Kemendagri selalu mengatakan bahwa blanko KTP-el tidak masalah lagi. Stok selalu ada.”Apa benar terkendala jaringan? Masa di zaman teknologi sekarang ini masih terkendala jaringan? Saya kira, ini perlu jadi perhatian serius Pak Wali Kota,” tanya Abyadi.

Ombudsman berharap, agar seluruh penyelenggara pelayanan publik menjadikan tahun 2019 sebagai momentum untuk memperbaiki pelayanan publik.

“Bangun komitmen bersama di seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik, mulai dari pimpinan hingga ke bawah untuk memperbaiki layanan. Mudahkan urusan masyarakat, hentikan pungli dan korupsi,” pungkasnya.(gus/ila)

6 Kepala OPD Masih Kosong, Lelang Jabatan Harus Segera Buka

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta segera membuka lelang jabatan eselon II, untuk mengisi kekosongan enam posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kosongnya jabatan yang cukup strategis tersebut, kini diisi sementara oleh pelaksana tugas (plt).

Anggota DPRD Medan, Zulkarnaen Yusuf Nasution mengatakan, kekosongan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Medan jangan dibiarkan terlalu lama diisi oleh pltn

Sebab, hal itu berpengaruh terhadap kinerja dinas atau instansi tersebut. “Yang namanya plt, tidak bisa mengambilkan kebijakan terlalu luas. Plt hanya bersifat administrasi, dan itupun tertentu saja,” ungkap Zulkarnaen, Senin (7/1).

Sebagai contoh, lanjutnya, penandatanganan dokumen bisa saja dilakukan oleh plt yang menjabat. Akan tetapi, tidak bisa mencairkan surat pertanggungjawaban (SPJ) karena ketiadaan penanggungjawab anggaran (PA). Sebab, seorang kuasa pengguna anggaran di sebuah OPD adalah kepala dinas. “Plt atau pejabat yang merangkap jabatan yang kosong hanya melanjutkan proses administrasi saja. Plt tidak dibolehkan membuat kebijakan strategis,” ucap Zulkarnaen.

Oleh karena itu, sambung anggota dewan Komisi A DPRD Medan ini, Pemko Medan harus segera mengisi kekosongan kepala OPD yang sebagian besar karena ditinggal pensiun dengan membuka lelang jabatan. “Lelang jabatan untuk kepala OPD harus segera dibuka, hal ini juga supaya anggaran tahun 2019 efektif berjalan,” tukasnya.

Senada disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Medan, Muhammad Nasir. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.1 Tahun 2014, plh atau plt memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat struktural yang berhalangan sementara atau jabatan struktural yang lowong. Namun, ada pengecualian untuk lima hal.

“Ada lima pengecualian bagi plt, yaitu mengambil kebijakan yang berdampak pada anggaran, menetapkan keputusan yang bersifat substansial, menjatuhkan hukuman disiplin, memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai, dan mengambil kebijakan yang mengikat lainnya,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Pemko Medan, Baginda Siregar mengatakan, untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan eselon II nantinya dilakukan seleksi terbuka atau lelang jabatan. Namun, seleksi ini secara bertahap dan tidak sekaligus semua.

“Nanti ada seleksi terbuka, kemungkinan dua atau tiga dulu dan sisanya menyusul. Seleksi dilakukan dari tim pansel (panitia seleksi) yang dibentuk. Tetapi, sejauh ini pansel belum ada dibentuk,” ujarnya.

Disinggung kapan seleksi terbuka dilakukan, Baginda belum bisa memastikan. Sebab, hal itu hak preogratif Wali Kota Medan. “Kita belum tahu kapan, atau kemungkinan ada mutasi sementara. Semua itu hak prerogatif Pak Wali Kota,” tandas dia.

Untuk diketahui, enam jabatan eselon II atau setingkat kepala dinas maupun kepala badan yang kosong, antara lain Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR), Kepala Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K), dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM). Ketiga orang yang menduduki jabatan tersebut sebelumnya, telah pensiun terhitung 2 Januari 2019.

Sedangkan tiga jabatan lagi yaitu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik). Khusus Kepala Disdik sudah kosong sejak Oktober lalu, namun hingga kini belum ada penggantinya. (ris/ila)

Rencana Ganti Dewas Tirtanadi, Gubsu Diminta Tidak Terburu-buru

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara M. Alwi Hasbi Silalahi meminta Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi tidak terburu buru dalam hal mereorganisasi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi. Pasalnya penggunaan PP 54 tahun 2017 sebagai salah satu dasar perombakan Dewas itu dianggap belum sesuai dengan kondisi PDAM Tirtanadi itu sendirin

Hasbi menjelaskan bahwa banyak hal yang harus diperhatikan jika PP 54 itu menjadi sebuah acuan dalam perombakan Dewas Tirtanadi ini. “Kita bingung dalam soal pergantian dewas PDAM Tirtanadi itu kesannya buru buru. Periode mereka kan belum habis. Apalagi ada anggota dewan kita yang mengatakan para dewas itu berstatus ilegal karena tidak sesuai PP 54. Inikan terlalu naif karena kondisi PDAM saat ini juga belum sesuai dengan PP 54 itu sendiri,” jelas Hasbi

Hasbi meminta agar pada proses pemilihan Dewas Tirtanadi ini, Gubernur Sumut untuk teliti memaknai PP 54 dan jika mau melakukan peralihan, baiknya membuat sebuah perda tentang PDAM Tirtanadi.

“Kalau mau merujuk pada PP 54, harusnya PDAM Tirtanadi terlebih dahulu memposisikan dirinya sebagai Perum, Persero atau yang lainnya. Hal ini ajakan belum bisa dituntaskan. Pada persoalan ini, saya pikir Gubernur terlebih dahulu harus membuat peraturan daerah tentang PDAM, jika tidak berarti PP 54 itu belum bisa diterapkan untuk PDAM Tirtanadi ini khususnya pada proses perombakan dewas,” kata Hasbi lagi.

Jika harus dipaksakan, lanjutnya, selaku gubernur memberhentikan sebelum habis periode. Idealnya, melalui tahapan sesuai Permendagri 37 tahun 2018 sebagai turunan dari PP 54 tahun 2017. “Harusnya ada berita acara yang sesuai aturan untuk dilakukan sebuah proses pergantian. Mungkin inilah saran kami yang ideal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprovsu sedang melakukan seleksi calon komisaris dan dewan pengawas bagi BUMD dan hasil seleksinya sudah 22 orang hasil dari ujian tertulis. Hal itu tertuang dalam pengumuman nomor 03/Pansel – BUMD/2018. (prn/ila)

Panitia Pameran Artefak Rasulullah SAW Minta Dukungan Kakanwil Kemenag Sumut Gelar Pameran Sebulan Penuh

istimewa/sumut pos SILATURAHMI: Tim Panitia Pameran Artefak Rasulullah SAW dan Para Sahabat RA saat bersilaturahim dengan Kakanwil Kemenag Sumut.
istimewa/sumut pos
SILATURAHMI: Tim Panitia Pameran Artefak Rasulullah SAW dan Para Sahabat RA saat bersilaturahim dengan Kakanwil Kemenag Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Panitia Pameran Artefak Rasulullah SAW dan Para Sahabat RA yang terdiri dari Penanggung Jawab Acara Hendra, SE.I, MA didampingi Ketua Panitia H. Syahbudi Mansyah, SH, MH, MAP dan Sekretaris Panitia Sahban Rosa, SQ, MPd.I bersilaturahim dengan Kakanwil Kemenag Sumut H Iwan Zulham pada Jumat 4 Januari 2019 di Kantornya Jalan Gatot Subroto.

Pada kesempatan itu, Tim panitia bermaksud mengundang Kakanwil dalam acara Grand Opening Pameran dimaksud dan meminta izin melalui Kakanwil untuk memobilisasi sekolah sekolah di bawah naungan Kanwil Sumut, untuk datang mengunjungi Pameran Artefak Rasulullah SAW yang akan dihelat selama 1 bulan tersebut.

Panitia juga menyampaikan bahwa acara pameran ini sangat penting bagi pelajar. Sebab, pameran ini akan menampilkan benda-benda bersejarah peradaban Islam yan erat kaitannya dengan salah satu materi pembelajaran di sekolah yaitu sejarah kebudayaan Islam.

“Acara ini juga bertujuan khusus untuk melepaskan kerinduan kepada Rasulullah SAW. Sehingga dengan melihat benda-benda yang dimiliki Rasulullah SAW ini kita akan mengetahui sejarah hidup, kepribadian serta perjuangan Baginda Rasul dalam mengenalkan dan menyebarkan agama Allah SWT, maka akan bertambahlah kecintaan terhadap Baginda Nabi SAW,” ujar Ketua Panitia H. Syahbudi Mansyah. (rel/sih/ila)