30 C
Medan
Friday, April 3, 2026
Home Blog Page 5682

Medan Tak Masalah, Kendala Lahan di Deliserdang

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membangun Jalan Lingkar Utara Medan dinilai bukan wacana baru. Sebab, sebelumnya proyek tersebut telah digulirkan.

Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengaku, sejauh ini tidak ada kendala untuk Kota Medan. “Proyek itu sudah lama wacananya, bukan baru digulirkan. Kendalanya karena pembebasan lahan di Deliserdang,” kata Wiriya yang dihubungi, Kamis (13/12).

Ia menyebutkan, peran Pemko Medan dalam proyek tersebut membebaskan lahan. Sekarang ini, persoalan lahan tidak ada masalah. “Kalau di daerah Deliserdang pembebasan lahannya tidak masalah, fisiknya tentu sudah jadi,” ujarnya.

Menurut Wiriya, Kota Medan sangat membutuhkan proyek infrastruktur tersebut. Selain dapat mengurai kemacetan, juga pilihan jalur alternatif. “Diharapkan secepatnya dan tahun depan segera dibangun,” tukasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi menyambut baik proyek infrastruktur tersebut. Namun demikian, proyek itu harus benar-benar dikerjakan sesuai dengan konsepnya. “Kalau memang secara benar dikerjakan, ringroad itu merupakan kawasan tanpa hambatan. Artinya, tidak boleh ada perumahan ataupun ruko di sekitar yang aksesnya langsung ke jalan tersebut,” ungkap Salman.

Akan tetapi, sambung dia, kenyataan yang sekarang di lapangan ternyata tidak demikian. Terdapat perumahan atau ruko, bahkan aksesnya langsung menggunakan jalan itu. Artinya, kondisi yang ada sekarang ini bila diwujudkan pembangunan lingkar luar tidak sesuai dengan konsep yang sebenarnya.

“Kawasan seharusnya bebas hambatan, sehingga bisa mengurai kemacetan. Namun, malah sebaliknya dan kini mulai terjadi kemacetan pada jam-jam sibuk akibat dampak dari dibangunnya perumahan atau ruko. Semestinya, perumahan maupun ruko memiliki akses yang tidak langsung ke Jalan Ringroad sehingga betul-betul mengurai kemacetan,” tukasnya.

Jangan Abaikan Lahan Pertanian

Pengamat Tata Ruang Kota, Mangunsadi juga menyambut baik rencana pembangunan ringroad tersebut. Meski begitu, dia mengingatkan kepala daerah setempat agar tidak abai dengan keberadaan lahan pertanian akibat dampak pembangunan. “Rencana itu bagus dan cukup positif. Nantinya dapat mendongrak penyebaran moda transportasi dari pusat kota ke pinggiran,” kata Mangunsadi kepada Sumut Pos, Kamis (13/12).

Wacana pembangunan ringroad utara Medan ini, disebutnya sudah sejak dua tahun lalu diseminarkan oleh Ikatan Alumni ITB di Kota Medan. Kebetulan waktu itu Mangunsadi diundang untuk memberi pemaparan dalam kegiatan tersebut. Yang mana perluasannya akan mengarah ke daerah pesisir atau sampai Belawan dan Kualanamu.

“Ke depan dampak pembangunan ini bisa merangsang pembangunan perumahan-perumahan baru, yang lebih mengarah pada bangunan bertingkat. Namun untuk mengurangi eksploitasi atas tumbuhnya bangunan bertingkat itu, lahan pertanian akan banyak berkurang. Saya pikir hal ini harus menjadi atensi kepala daerah terkait,” katanya.

Menurut dia harus ada peraturan daerah yang mengatur tentang itu nantinya. Terlebih bagi lahan-lahan pertanian yang subur, harus tetap menjadi lahan pertanian tidak semakin punah dalam suatu kegiatan pembangunan. “Itu harus diperdakan sebenarnya. Pemkab Deliserdang harus membuatnya. Kalau tidak, lambat laun lahan pertanian subur akan habis. Komitmen kepala daerah sangat penting di situ agar tidak mengabaikan keberadaan lahan pertanian,” kata penasehat Ikatan Arsitek Lansekap Indonesia (IALI) Sumatera Utara ini.

Apalagi, lanjut Mangunsadi, terkait mulai berkurangnya lahan pertanian di Indonesia, Presiden Joko Widodo pernah mengungkapkan fakta itu. Terlebih akibat terkena dampak pembangunan di suatu daerah. “Eksesnya (dampak pembangunan) memang ke situ (berkurangnya lahan pertanian). Memang positif rencana itu, tapi kan ada hal yang sangat dipegang teguh bahwa kita sebagai negara agraris,” katanya.

Diketahui, lahan yang terkena rencana pembangunan jalan tersebut  berada di Desa Tanjungsari, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang. Menurut Mangun, pada lahan itu cukup banyak lahan pertanian potensial yang bakal tergerus dampak pembangunan. “Iya, banyak di situ. Jadi analisis lingkungannya harus juga diperhatikan. Akses sosial ekonomi dan fasilitas lain yang terkena dampak juga harus dibangun kembali. Bahkan bila perlu dibangun irigasi di bawah jalan sebagai kebutuhan air lahan pertanian,” katanya.

Belum Prioritas 2019

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Medan Bambang Pardede mengungkapkan, wacana pembangunan jalur ringroad di kawasan Meda Utara belum menjadi prioritas saat ini. Sebab ada parameter keteknisan (teknis) untuk menjadikannya dipilih untuk dilaksanakan segera.

Bambang Pardede mengatakan, saat ini untuk wacana tersebut belum masuk dalam rencana di 2019. Sebab, meskipun katanya jalur lingkar luar di Medan Utara tetap akan dibangun, namun bukan di anggaran (APBN) tahun depan. “Sebenarnya itu bukan tidak dibangun, tapi kita kan melihat dan mempertimbangkan mana yang menjadi skala prioritas,” ujar Bambang kepada Sumut Pos, kemarin.

Adapun skala prioritas untuk anggaran 2019, lanjut Pardede, masih berkutat pada jalur Lintas Barat dan Lintas Tengah Sumut. Satu pertimbangan kenapa lingkar luar Medan Utara belum masuk di rencana APBN 2019, karena faktor jalur distribusi atau ekonomi. “Semua menurut kita penting, tapi memang ada prioritas. Jadi itu semua ada ukurannya. Termasuk studi untuk menetapkan sesuatu itu menjadi pilihan utama,” kata Pardede lagi.

Dengan demikian, katanya, tahapan untuk membangun jalur lingkar luar Medan Utara belum masuk rencana 2019. Meskipun telah ada penetapan lintasan jalurnya, namun parameter keteknisan kemudian akan menentukan usulan, apakah satu tempat itu layak atau prioritas untuk dibangun.

Begitu juga terkait kemungkinan rencana itu masuk di Perubaha APBN 2019, Pardede menyebutkan hal itu tidak bisa dibuat atau diyakinkan saat ini. Sebab katanya, sistem lelang ada di pusat dan akan diproses lagi. “Tentu kita juga berharap dan menginginkan ini bisa diwujudkan di Sumut. Makanya kalaupun memang ada upaya untuk itu, kita menyambut baik. Tetapi untuk penentuannya ada di pusat,” pungkas Pardede. (ris/prn/bal)

Seser Produk Kedaluarsa, Tim Gabungan Pemko ke Swalayan

idris/sumut pos PERIKSA: Kadis Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis saat memeriksa produk makanan dan minuman di salah satu swalayan di Kota Medan .
idris/sumut pos
PERIKSA: Kadis Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis saat memeriksa produk makanan dan minuman di salah satu swalayan di Kota Medan .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan Kota Medan melakukan sidak dengan menurunkan tim untuk memeriksa produk pangan berupa makanan dan minuman kadaluarsa di sejumlah supermarket dan pusat perbelanjaan di Kota Medan, Kamis (13/12).

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan makanan dan minuman yang dijual tidak melewati tanggal expired dan benar-benar layak konsumsi. Apalagi sebentar lagi umat Kristiani akan merayakan Hari Natal dan Tahun Baru 2018.

Tim yang diturunkan Dinas Perdagangan ini melibatkan sejumlah unsur dari organisasi perangkat daerah (OPD), terkait di lingkungan Pemko Medan seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Satpol PP,  Bagian Hukum serta melibatkan unsur dari Dinas Perdagangan Provinsi  Sumut.

Kadis Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis memimpin langsung tim melakukan pemeriksaan. Tim pertama kali  mendatangi Irian Supermarket di Jalan HM Jhoni. Namun, tidak ditemukan makanan dan minuman kadaluarsa. Akan tetapi, tim mendapati ada kemasan makan yang rusak dan tetap dipajang.

Atas temuan tersebut, tim minta kepada pengawas Irian Supermarket untuk menarik makanan yang kemasannya telah rusak dan dilarang dijual kembali. Pengawas pun langsung menyimpan makanan yang kemasannya telah rusak dan berjanji tidak akan menjualnya kembali.

Setelah itu tim bergerak menuju Supermarket Kasimura di Jalan Krakatau, tim tidak menemukan makanan dan minuman kedaluarsa.  Kemudian dilanjutkan dengan mendatangi pusat perbelanjaan Lotte Mart di Centre Point Jalan. Di tempat itu tim menemukan susu cair dalam kemasan (kotak)  yang telah mendekati masa expired berakhir dan tetap dipajangkan.

Mendapati itu Kadis Perdagangan langsung menegur salah seorang pengawas. Armansyah menegaskan, susu cair kemasan itu tidak boleh lagi dipajangkan dan diperjualbelikan sebab sudah mendekat masa expired. “Biasanya jelang tiga bulan masa expired berakhir, susu cair kemasan harus sudah diganti dengan yang baru,” kata Armansyah.

Namun menurut pengawas, susu cair kemasan itu biasanya baru ditarik jelang 3 hari masa expired. Pengawas perempuan yang mengenakan kemeja merah dipadu celana panjang biru beralasan, susu cair kemasan itu berfermentasi. Oleh karenanya, Armansyah meminta pengawas untuk menunjukkan surat dari produsen susu cair kemasan guna membuktikan bahwasannya susu cair kemasan itu masih layak konsumsi. Sang pengawas berjanji akan menyerahkan surat dari produsen yang diminta.

Selain itu Armansyah juga menarik bakso kemasan dalam plastik yang tidak memiliki tanggal expired. Sebab, bakso itu dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat yang mengkonmsumsinya. “Bakso kemasan ini kami tarik. Kami juga minta agar bakso kemasan seperti ini tidak dijual kembali. Apabila dijual harus dilengkapi dengan tanggal expired sehingga masyarakat dapat mengetahui bakso ini sudah kadaluarsa atau tidak!” tegasnya.

Usai melakukan pemeriksaan, Armansyah menjelaskan tujuan dilakukan pemeriksaan ini untuk memastikan masyarakat yang ingin merayakan Hari Natal dan Tahun Baru 2019  tidak menemukan makanan dan minuman kadaluarsa. Dai juga menghimbau kepada pengusaha supermarket dan pusat perbelanjaan agar tidak menjual makanan dan minuman yang telah melewati masa expired. (ris/ila)

Dewan Minta FDT Dikelola EO Profesional

FDT: Sejumlah orang menggunakan pakaian adat dalam pelaksanaan Festival Danau Toba (FDT) yang berpusat di Desa Silalahi II Kecamatan Silahisabungan Dairi, kemarin.
FDT: Sejumlah orang menggunakan pakaian adat dalam pelaksanaan Festival Danau Toba (FDT) yang berpusat di Desa Silalahi II Kecamatan Silahisabungan Dairi, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penilaian terburuk terhadap penyelenggaraan Festival Danau Toba (FDT) 2018 di Desa Silalahi II Kecamatan Silahisabungan Dairi menimbulkan kritik. Even yang seharusnya menjadi daya pikat wisatawan masuk ke Sumut seolah-olah dikerjakan tidak serius..

“Festival Danau Toba adalah satu ajang promosi pariwisata di Sumut, kok malah dibuat seadanya begitu. Katanya mau serius meningkatkan kunjungan wisatwan. Tetapi kalau katanya ini yang terburuk sepanjang pelaksanaan (sejak 2013), ini justru bukti pemerintah belum serius,” ujar Anggota Komisi B DPRD Sumut Richard Sidabutar, Kamis (13/12).

Menurutnya kondisi seperti ini harus menjadi evaluasi bagi pemerintah baik kabupaten maupun provinsin, agar di masa mendatang hal ini tidak lagi terulang. Sehingga di tahun-tahun berikutnya, even besar seperti ini digelar bukan sekadar pemenuhan syarat menjalankan agenda yang tertuang di kalender wisata. Dengan begitu, yang dihasilkan dari FDT bisa lebih baik.

“Kalau begini kesannya sekadar memenuhi kalender wisata saja. Hasilnya tidak dipikirkan. Makanya seperti asal jadi saja dan tidak dikemas sebaik mungkin, khususnya untuk promosi Danau Toba dan meningkatkan kunjungan wisatawan,” sebutnya.

Untuk itu, Richard meminta pemerintah baik kabupaten maupun provinsi lebih serius menggarap festival tahunan ini dengan anggaran maksimal. Bahkan untuk lebih maksimal, perlu dikemas sedemikian rupa oleh pihak profesional melalui EO yang ahli.

“Bila perlu FDT ini diberikan kepada kepada profesional yang memang paham dengan kegiatan yang mempromosikan pariwisata. Jangan terjebak kalau pariwisata ini yang menangani harus orang dari dinas pariwisata saja. Tentu FDT ini juga harus didukung dengan anggaran. Bila perlu serahkan saja FDT ini kepada BODT,” kata Richard.

Sebagaimana disebutkan, pelaksanaan FDT 2018 di Dairi menjadi yang terburuk dengan minimnya jumlah pengunjung. FST di Dairi dilaksanakan mulai 5 Desember hingga 8 Desember. Akibatnya berbagai pihak yang terlibat tidak mendapatkan manfaat ekonomi seperti diharapkan. Bahkan mirisnya, penutupan even ini juga tidak dihadiri pejabat berkompeten dari Pemprov Sumut. Begitu juga ketidakhadiran bupati se kawasan selain Dairi sebagai tuan tumah. (bal/azw)

Wadir Polair Sumut Sumbang Pencetak Batako

Fachril/sumut pos MEMERIKSA: Wadir Polair Sumut AKBP Ir Untung Sangaja memeriksa pencetak batako yang akan disumbangkan kepada masyarakat Sumut.
Fachril/sumut pos
MEMERIKSA: Wadir Polair Sumut AKBP Ir Untung Sangaja memeriksa pencetak batako yang akan disumbangkan kepada masyarakat Sumut.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Polair Polda Sumut, AKBP Ir Untung Sangaji meluncurkan cetakan atau mal membuat batako yang akan disumbangkan kepada warga tidak mampu di 33 kabupaten/kota si Sumatera Utara.

Cetakan batu betok yang dikemas dalam bentuk ukiran unik akan ditempah dari bahan dasar limbah kulit kerang, kerikil dan ampas sisa gergaji kayu. Untuk dijadikan sebuah karya industri bagi masyarakat kurang mampu.

“Saya sudah tempah banyak cetakan batako, rencananya akan dibagikan kepada masyarakat di setiap kabupaten/kota di Sumut. Rencananya, bantuan itu kita berikan kepada warga kurang mampu, sekaligus membina mereka untuk belajar berkarya sendiri untuk membangun rumah mereka,” jelas Untung, Kamis (13/12).

Dikatakan orang nomor dua di Ditpolair Polda Sumut ini, dengan adanya program pembelajaran yang akan diterapkan kepada masyarakat, maka menunjang masyarakat untuk lebih pintar berkarya membangun rumah mereka masing-masing.

Untuk sasaran yang akan diluncurkan, akan diberikan kepada masyarakat yang umumnya berempat tinggal di pesisir, pegunungan dan perkebunan. Sehingga, bahan dasar akan diambil sesuai dengan khas wilayah tersebut.

“Sudah saatnya, masyarakat harus punya karya. Agar mampu menjadikan karya mereka untuk mereka sendiri. Semoga, program ini bisa terlaksana dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang kurang mampu,” ungkap Untung.

Diungkapkan Untung, pihaknya juga sudah meluncurkan bantuan cetakan batako kepada 13 kecamatan di Aceh Utara, tujuannya agar masyarakat bisa membangun rumah dengan biaya murah. Sehingga, karya yang dibuat bisa juga jadi bisnis untuk rumah tangga sendiri.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Belawan, Abdul Rahman mengapresiasi program yang diluncurkan wadir polair, sehingga bermanfaat bagi masyarakat khususnya pemberdayaan limbah di wilayah pesisir pantai.

“Kita sebagai organisasi, siap membantu untuk dilibatkan dalam meluncurkan bantuan cetakan batako kepada masyarakat. Sehingga kita bisa bersinergi untuk saling belajar dan memberikan ilmu kepada masyarakat,” ungkap pria akrab disapa Atan. (fac/azw)

Selamatkan Istri, Suami Tewas Tertimbun

MENCARI KORBAN Tim gabungan dibantu warga berupaya mencari korban yang tertimbun longsor di Desa Halado, Kecamatan Pintu Pohan, Tobasa, Kamis (13/12).
MENCARI KORBAN
Tim gabungan dibantu warga berupaya mencari korban yang tertimbun longsor di Desa Halado, Kecamatan Pintu Pohan, Tobasa, Kamis (13/12).

PARAPAT, SUMUTPOS.CO – CURAH hujan yang tinggi juga mengakibatkan lima lokasi di Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun, mengalami longsor. Bencana tersebut merenggut satu korban jiwa dan dua rumah serta satu mobil tertimbun tanah, Rabu(12/12) malam pukul 22.30 WIB. Korban meninggal dunia adalah Garoga Rumahorbo (44).

Suami dari Renta br Sirait itu tewas setelah tertimbun tanah longsor di belakang rumahnya. “Malam itu, suami saya baru pulang dari warung. Lalu dia menyuruh saya menyediakan makanan. Siap makan, dia langsung ke kamar mandi untuk buang hajat,” tutur Renta br Sirait, Kamis (13/12).

Saat itulah tiba-tiba tanah di belakang rumah mereka longsor dan menimbun tubuh suaminya. “Saya didorongnya, makanya tak ikut tertimbun tanah,” lanjut Renta berlinang air mata di rumah duka.

Masih menurut Renta, saat peristiwa longsor itu, lampu di rumah mereka langsung gelap gulita. “Saya berteriak minta tolong. Berdatanganlah warga menolong suami saya, begitu juga anak saya. Sebagian ada yang menghubungi polisi. Kemudian, anak saya yang tertimpa kereta ikut dibawa ke rumah sakit Parapat,” tuturnya lirih.

Pantauan di lokasi, jenazah korban sudah dibawa ke rumah duka. Selanjutnya Tim Muspika Girsip melibatkan Polsek Parapat, Koramil II dan anggota DPRD Simalungun meninjau beberapa titik lokasi tanah longsor, serta mengevakuasi sejumlah penduduk yang tinggal di lereng bukit yang longsor.

Terpisah, Sekretaris Camat Donni Ferry Sinaga SH menyampaikan ucapan belasungkawa kepada keluarga korban yang tertimpa musibah. Pihaknya bersama Kapolsek Parapat, anggota DPRD Simalungun dan Danramil II telah meninjau lokasi tanah longsor di 5 titik. “Turun hujan diperkirakan 4 jam lamanya. Dan lokasi rawan longsor di daerah ini ada 5 titik, yaitu Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sedayu, Jalan Bangun Dolok (satu rumah tertimpa), Jalan Sisingamangaraja arah Tobasa, Jalan TPR Sinaga PTPN dan di Jalan Yosep Sinaga ada 1 mobil dan rumah tertimbun longsor,” papar Donni di lokasi.

Setelah meninjau lokasi beberapa titik tanah longsor, mereka langsung menghubungi alat berat PT Bumi Karsa, sekaligus melaporkan kejadian kepada pimpinan dan Dinas PUPR Simalungun. “Kita bersama Kapolsek langsung turun ke lokasi malam itu. Akses jalan menuju kampung Bangun Dolok masih tertimbun dan tak dapat dilalui kendaraan warga,” jelas Donni.

Sementara itu, DPRD Simalungun, Mansur Purba SE berharap agar semua elemen masyarakat sama-sama sadar dan was-was terhadap bencana alam tanah longsor yang kerap terjadi di Parapat. “Diminta warga tetap was-was apalagi musim hujan. Di sini juga Pemerintah harus proaktif dalam menangani bencana alam,” pintanya.

Sementara itu, Kapolsek Parapat AKP Bambang Priyatno mengimbau supaya masyarakat tetap waspada pada musim hujan ini. Mengingat, banyak rawan longsor di wilayah Kecamatan Girsip. “Masyarakat kita sarankan supaya meninggalkan rumah pada saat turun hujan. Itu untuk menjaga hal tidak diinginkan. Begitu juga pada penguna jalan supaya lebih berhati-hati saat melintas di seputar Jalan Panatapan, Sibaganding. Mengingat, jalan rawan longsor,” sarannya.

Dikatakannya, korban tewas akibat tertimbun tanah longsor dan terkena kayu broti kamar mandi. Dan langsung dilakukan evakuasi lalu dibawa ke RS UGD Parapat. “Kondisi korban tertimbun dan mengeluarkan darah segar dari kepala. Kemudian langsung kita evakuasi dan dibawa ke rumah sakit UGD Parapat dengan kondisi tak bernyawa. Dan saya tetap berharap sinergitas dan solidaritas bersama Muspika mau pun masyarakat umtuk menangulangi segala bencana alam di Kecamatan Girsip ini,” pinta Kapolsek. (net/bbs/adz)

Pemprovsu Fasilitasi Nikah Massal 50 Pasang Suami Istri

NIKAH MASAL: Peserta yang mengikuti nikah masal yang digelar Pemprovsu, Kamis (13/12).
NIKAH MASAL: Peserta yang mengikuti nikah masal yang digelar Pemprovsu, Kamis (13/12).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Menyambut Peringatan Hari Ibu (PHI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang ke 90, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyelenggarakan nikah massal kelompok marginal melalui Sidang Isbat Nikah, bagi 50 pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Juga memfasilitasi penerbitan kartu keluarga dan akta kelahiran anaknya.

Kegiatan yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dan Pengadilan Agama Kota Binjai itu, dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumut Ny Sri Ayu Mihari Musa Rajekshah turut hadir dan membuka acara tersebut, Kamis (13/12) di Halaman Gedung Pengadilan Agama Binjai Jalan Sultan Hassanuddin Binjai.

Sri Ayu Mihari mengatakan, acara tersebut merupakan bentuk kepedulian dan pelayan pemerintah bagi masyarakat marginal untuk memperoleh haknya sebagai warga negara dan pengakuan hukum. “Selain itu, dengan pemenuhan dokumen pernikahan serta kependudukan juga merupakan salah satu langkah perwujudan untuk menciptakan keluarga yang sejahtera. Karena, akan semakin banyak kesempatan dan layanan yang bisa dinikmati masyarakat yang kemudiaan berdampak pada kemajuan keluarga,” ujar Ayu.

Dalam kesempatan itu, Ayu juga membacakan sambutan Menteri PPPA Republik Indonesia Yohana Yembise. Yohana mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap semua pihak yang mendukung mensukseskan rangkaian PHI. Diharapkan agar PHI menjadi momentum yang menyadarkan masyarakat tentang pentingnya eksistensi perempuan khususnya Ibu dalam mewujudkan ketahanan keluarga.

Wali Kota Binjai Muhammad Idaham menyampaikan terima kasih kepada Pemporvsu atas ajakan kerja sama ini. Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi antara Pemprovsu dan Pemda dalam memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat.

“Semoga, kedepannya akan ada lebih banyak kolaborasi. Demi menyediakan pelayanan dan fasilitas terbaik bagi masyarakat kita. Tidak hanya Binjai, tetapi juga seluruh masyarakat Sumut,” ucapnya.

Ditemui di lapangan, pasangan yang mengikuti layanan tersebut yakni Agus Sari Brahmana (53) dan Awani Akianti (49), mengaku gembira dapat menjadi peserta dalam kegiatan tersebut. Pasangan yang tinggal di Jalan Tengku Amir Hamzah Binjai dan telah menikah selama 30 tahun itupun tidak pernah menyangka pada akhirnya memiliki buku nikah.

“Alhamdulillah, setelah 30 tahun menikah, akhirnya kita memiliki buku nikah, diproses dengan mudah dan tanpa biaya. Membantu sekali bagi kita ini, begitupun dengan kartu keluarga. Selanjutnya, untuk ngurus apa-apa kita sudah gampang lah, Alhamdulillah,” ungkap Agus didampingi istri dengan wajah sumringah.

Turut hadir dalam acara tersebut Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Nouval Makhyar SH, Kadis PPPA Provsu Nurlela SH MAP, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provsu Drs Ahsin Abdul Hamid, Ketua TP PKK Binjai Ny Lisa Andriani Idaham, Ketua Pengadilan Agama Binjai Dr Hj Sakwanah SAg SH MA, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Binjai Latif Sirait  SH, Kepala Dinas PPPA Binjai Drs Meidy Yusri, Organisasi Perempuan Tingkat Provsu dan Binjai, dan OPD Pemko Binjai. (prn/azw)

Komisi C Minta Evaluasi Pengelolaan Pasar Peringgan, Sekda: Harus Ada Kesepakatan Dua Pihak

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rekomendasi Komisi C DPRD Medan untuk mengevaluasi kerja sama yang dilakukan Pemko Medan terhadap PT Parbens untuk mengelola Pasar Peringgan, sepertinya belum menjadi pertimbangan. Hingga kini, pasar tradisional yang berada di Jalan DI Panjaitan tersebut masih dikelola pihak ketiga.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan, kerja sama terhadap pihak swasta atas pengelolaan Pasar Peringgan dilakukan secara sah. Artinya, kedua belah pihak telah menyepakati. “Sekarang kan begini, kerja sama itu sudah terjadi. Untuk pemutusan atau evaluasi itu harus ada kesepakatan kedua belah pihak dan tidak boleh sepihak,” kata Wiriya saat dihubungi, kemarin.

Namun sayangnya, Wiriya enggan berbicara banyak. “Kerja sama yang dilakukan tersebut ada legal standing-nya (memiliki kekuatan hukum). Jadi, tidak bisa sembarangan memutuskan (kerja sama),” ujar dia singkat sembari memutus sambung selulernya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Medan merekomendasikan agar Pemko Medan mengevaluasi dan meninjau ulang kerja sama pengelolaan Pasar Peringgan dengan PT Parbens. Sebab selama hampir setahun dikelola pihak ketiga, banyak permasalahan dialami pedagang.

Menanggapi pernyataan Sekda Kota Medan, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo menyampaikan, pengelolaan yang diberikan kepada pihak swasta tersebut harus segera dikembalikan kepada PD Pasar. Sebab, kalau dibiarkan terus seperti ini, bukan tidak mungkin masalah semakin besar.

Apalagi, sudah menyalahi Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014. Bahkan, Pasar Peringgan merupakan aset terpisahkan dari Pemko Medan. Tapi kenapa, Pemko yang menguasai dan menyerahkan kepada PT Parbens untuk mengelolanya lewat kerja sama.

“Semestinya PD Pasar yang mengelola Pasar Peringgan karena merupakan asetnya. Kita punya BUMD yang menangani persoalan pasar tradisional yaitu PD Pasar. Kalau memang perlu dikelola swasta, PD Pasar yang melakukan kerja sama bukan Pemko,” tegasnya.

Boydo menambahkan, Pemko Medan harus membatalkan kerja sama dengan PT Parbens karena sudah melanggar Perda. Kalau memang ternyata dikelola pihak ketiga atau swasta untuk apa dibuat perda itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait kisruh pengelolaan pasar tersebut, Rabu (12/12). “Pemko Medan harus evaluasi PT Parbens. Rekomendasi ini juga pernah disampaikan pada 2017 lalu, dimana pengelolaan Pasar Peringgan dikembalikan ke PD Pasar,” ujarnya.

Menurut Boydo, masalah-masalah baru yang timbul sejak PT Parbens mengelola seperti banyaknya kutipan pada pedagang dengan alasan pembayaran fasilitas dan sewa kios yang tak sesuai perda. “Perpanjangan masa sewa pedagang tak dikasih, kalau tidak menyelesaikan pembayaran yang diminta PT Parbens. Jadi itu harus dievaluasi, apakah PT Parbens layak mengelola Pasar Peringgan,” kata Bodyo.

Tak hanya itu, sambungnya, PT Parbens juga tak pernah membayar royalti kepada PD Pasar. Oleh karenanya, ini harus menjadi pertimbangan Pemko Medan. (ris/ila)

Ketahuan Bawa Sabu-sabu 11 Kilogram, Dua Warga Deliserdang Ditembak

PAPARAN: Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, dan Kanit Narkoba Ipda Samsul Adhar, dalam pers conference di Mapolres Asahan, Kamis (13/12).
PAPARAN: Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, dan Kanit Narkoba Ipda Samsul Adhar, dalam pers conference di Mapolres Asahan, Kamis (13/12).

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Satnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 2 warga Kabupaten Deliserdang, karena diketahui memiliki 11 paket narkoba jenis sabu-sabu, yang hendak diedarkan di Kota Medan, saat melintas di Kabupaten Asahan.

Hal ini terungkap pada paparan Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, dan Kanit Narkoba Ipda Samsul Adhar, dalam pers conference di Mapolres Asahan, Kamis (13/12).

“Kedua tersangka diamanakan pada Rabu (12/12), sekira pukul 05.00 WIB. Dan terpaksa harus ditembak di bagian kakinya, karena melakukan perlawanan saat dibekuk Satres Narkoba Polres Asahan. Dan tersangka berhasil ditangkap serta mengamankan barang bukti,” ungkap Faisal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 11 paket diduga sabu-sabu, yang dibungkus kemasan teh Guwanyinwang, dengan berat 11 kilogram, 2 unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax berwarna putih.

“Semua sudah diamankan, termasuk tersangka, yakni Rinalta Sembiring Piandia, berusia 30 tahun, warga Kutalimbaru, Deliserdang. Dan Bahtera Sembiring Kembaren, 41 tahun, warga Pancurbatu, Deliserdang,” beber Faisal.

Diketahui, kedua tersangka disuruh mengambil barang bukti narkoba jenis sabu-sabu oleh seorang laki-laki berinisial PG, yang berada di satu lembaga pemasyarakatan, dengan upah Rp6 juta. Barang bukti tersebut, diketahui bakal dibawa ke Kota Medan oleh kedua tersangka. (omi/saz)

Kompak Edarkan Sabu-sabu di Sergai, Kakak Beradik dan IRT Diciduk

DIAMANKAN: Dua kakak beradik dan seorang IRT diamankan personel Satres Narkoba Polres Sergai usai diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (12/12).
DIAMANKAN: Dua kakak beradik dan seorang IRT diamankan personel Satres Narkoba Polres Sergai usai diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (12/12).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap 2 orang kakak beradik dan seorang ibu rumahtangga (IRT), yang kompak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dari 2 lokasi berbeda, Rabu (12/12) sore.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan kakak beradik yang diketahui bernama Hendrik alias Indri (29), dan Safitri alias Fitri (27), warga Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai ini, diciduk aparat dari sebuah warung bebek tak jauh dari kediaman mereka, karena diketahui terlibat dalam kejahatan penyalahgunaan narkoba.

Dari  tangan kakak beradik ini, personel turut mengamankan barang bukti 2 plastik klip berisi 0,1 gram sabu-sabu, 2 bong, dan 2 mancis.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, dalam siaran persnya, Kamis (13/12), mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berdasar informasi dari masyarakat, yang dilaporkan terkait adanya transaksi narkoba di warung bebek dimaksud.

“Dari informasi itu, kami melakukan penelusuran terkait adanya transaksi narkoba di warung bebek tersebut. Dua tersangka yang diamankan ini, merupakan kakak beradik,” ungkap Martualesi.

Lebih lanjut Martualesi mengatakan, dari interogasi awal, tersangka mengaku hendak menggunakan sabu-sabu di warung tersebut. Sabu-sabu sebelumnya dibeli tersangka dari seseorang tetangganya berinisial I, yang kemudian dilakukan pengembangan ke rumah I, namun tidak berhasil ditemukan. “Mereka mengatakan, keduanya adalah saudara sekandung dari 5 bersaudara. Hendrik alias Indri anak keempat, dan Safitri alias Fitri anak bungsu. Dan mereka sudah sekitar setahun menggunakan sabu-sabu,” bebernya.

Sebelum kasus ini, Martualesi juga mengungkapkan, Sat Reserse Narkoba Polres Sergai meringkus seorang IRT bernama Sumiati alias Getok (45), warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Tersangka Getok ditangkap di Lorong Sawo, Kelurahan Melati I, Kecamatan Perbaungan, Kabuapten Sergai. Dari tangan Getok, personel kepolisian mengamankan barang bukti 3 paket sabu-sabu 0,44 gram, satu unit dompet, satu unit kaca pirex, dan uang tunai Rp250 ribu. (sur/saz)

Dituntut 14 Tahun Penjara, Terdakwa Sabu 1 Kg Menyesal

Jalani Sidang vonis
Jalani Sidang vonis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa pemilik 1 Kg sabu, Martunis yang dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku menyesali perbuatannya.

Hal itu disampaikan Martunis  dalam  agenda pembelaan (pledoi) saat kasusnya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/12).

Selain menyesal, Martunis juga meminta maaf dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti. “Saya menyesal dan minta maaf pak hakim. Saya tidak akan mengulanginya lagi pak hakim,” kata Martunis di ruang Cakra 5 PN Medan.

Menurut majelis hakim, perbuatan Martunis tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada sidang pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun sudah menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan. Atas pembelaan yang disampaikan terdakwa Martunis, majelis hakim belum bisa melanjutkan persidangan ke agenda vonis.

“Baik ya, majelis belum membuat keputusan, jadi sidang kita tunda. Karena Bu Riana Pohan mau cuti, kita tunda putusan sampai tanggal 9 Januari ya,” ujar majelis hakim kepada Martunis.

Dalam dakwaan JPU, diketahui, terdakwa Martunis yang berteman dengan Surya (DPO), pada Juni 2018 keduanya bertemu di sebuah warung. Terdakwa ditawarkan oleh Surya untuk mengambil sabu-sabu tersebut dengan upah Rp5 juta.

Karena iming-iming uang itu, terdakwa menyetujuinya. Lima belas menit kemudian, seorang pria menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk menjemput sabu itu.

Setelah itu, terdakwa pergi menemui pria tersebut di Jalan Gajah Mada Medan dan menerima 1 bungkus plastik besar berisi sabu. Terdakwa kemudian membawa dan menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian rumah kontrakannya, Jalan Pacar No 6 A Kelurahan Hamdan, Medan Kota.

Kemudian, petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mendapat informasi, melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan terdakwa. Saat tiba, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari penggrebekan itu, polisi menyita satu plastik besar berisi sabu seberat 1 kg. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (man/han)