28 C
Medan
Friday, April 3, 2026
Home Blog Page 5683

Dituntut 14 Tahun Penjara, Terdakwa Sabu 1 Kg Menyesal

Jalani Sidang vonis
Jalani Sidang vonis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa pemilik 1 Kg sabu, Martunis yang dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku menyesali perbuatannya.

Hal itu disampaikan Martunis  dalam  agenda pembelaan (pledoi) saat kasusnya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/12).

Selain menyesal, Martunis juga meminta maaf dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti. “Saya menyesal dan minta maaf pak hakim. Saya tidak akan mengulanginya lagi pak hakim,” kata Martunis di ruang Cakra 5 PN Medan.

Menurut majelis hakim, perbuatan Martunis tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada sidang pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun sudah menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan. Atas pembelaan yang disampaikan terdakwa Martunis, majelis hakim belum bisa melanjutkan persidangan ke agenda vonis.

“Baik ya, majelis belum membuat keputusan, jadi sidang kita tunda. Karena Bu Riana Pohan mau cuti, kita tunda putusan sampai tanggal 9 Januari ya,” ujar majelis hakim kepada Martunis.

Dalam dakwaan JPU, diketahui, terdakwa Martunis yang berteman dengan Surya (DPO), pada Juni 2018 keduanya bertemu di sebuah warung. Terdakwa ditawarkan oleh Surya untuk mengambil sabu-sabu tersebut dengan upah Rp5 juta.

Karena iming-iming uang itu, terdakwa menyetujuinya. Lima belas menit kemudian, seorang pria menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk menjemput sabu itu.

Setelah itu, terdakwa pergi menemui pria tersebut di Jalan Gajah Mada Medan dan menerima 1 bungkus plastik besar berisi sabu. Terdakwa kemudian membawa dan menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian rumah kontrakannya, Jalan Pacar No 6 A Kelurahan Hamdan, Medan Kota.

Kemudian, petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mendapat informasi, melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan terdakwa. Saat tiba, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari penggrebekan itu, polisi menyita satu plastik besar berisi sabu seberat 1 kg. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (man/han)

Ratusan Ball Monza Diamankan

FOTO: bambang/sumut pos DIAMANKAN: Petugas gabungan Satpol Airud sedang mengamankan ratusan ball monza yang hendak dimuat ke truk untuk dibawa ke Tanjungbalai dan Asahan.
FOTO: bambang/sumut pos
DIAMANKAN: Petugas gabungan Satpol Airud sedang mengamankan ratusan ball monza yang hendak dimuat ke truk untuk dibawa ke Tanjungbalai dan Asahan.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Penyelundupan pakaian bekas atau sering disebut Monza, berhasil digagalkan di pelabuhan ‘tikus’ Dusun Halaban, Blok Tangkahan Simatupang, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Kamis (13/12).

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan melalui Kasubbag Humas, AKP Arnold Hasibuan menyatakan, tim gabungan Pol Airud Polres Langkat, Polsek Besitang dan Koramil 14 Besitang, mengamankan ratusan bal Monza, kapal KM Sepakat GT 31:2805 PPB dan 5 truk.

“Kapal pengangkut Monza diamankan di Mako Satpol Airud Polres Langkat di Pangkalan Brandan,” jelasnya.

Arnold menjelaskan, 7 orang yang diduga pelaku penyelundupan sedang diperiksa oleh penyidik, untuk mencaritahu siapa pemilik ratusan bal Monza tersebut.

“Dari hasil keterangan, mereka semua bukan warga Langkat. Dan ratusan ball monza akan dibawa ke Tanjung Balai dan Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Adapun yang diamankan polisi adalah, nahkoda (tekong) kapal, Zaharuddin alias Zahar (61) warga Jalan Perumnas Mawar 7, Kelurahan Sijambi Datok Bakar, Tanjung Balap, Kota Tanjung Balai.

Polisi juga mengamankan Anak Buah Kapal (ABK), Samsul (40) warga Desa Pulau Simardam Gang Pendidikan, Datuk Bakar, Kota Tanjung Balai. Muhammad Tohir (36) warga Jalan Mushollah Lingkungan 7, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan Dedek Margolang (35) warga Jalan Sei Sengki, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Kemudian, Dani (25) warga Jalan Sekata, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kabupaten Asahan, Harun al-Rasyid (36) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Kampung Darek, Kota Padang Sidempuan dan Muslim Siregar,warga Kelurahan Sei Tualang Kaso, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. (bam/han)

Selama Libur Nabaru di Sumut, Bus Sediakan 63.744 Kursi per Hari

Trans Mebidang
Trans Mebidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kesiapan sarana bus Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP) dan bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP)  jelang libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 (Nabaru) di Sumatera Utara tersedia 63.744 kursi per hari.

Adapun rinciannya, bus AKAP terdiri dari 1.101 unit yakni untuk jenis bus dengan total kursi 17.616 dan 835 unit jenis MPO dengan jumlah 5.016 seat. Kemudian, pemadu moda bandara 346 unit bus serta taksi 5.184 unit dengan total seat 16.512.  Sedangkan untuk sarana bus AKDP tersedia 615 unit dengan total kursi atau seat 24.600.

Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan,

jumlah ketersediaan kedua jenis bus tersebut memang lebih banyak disiagakan dibanding pada momen Lebaran kemarin.

Pihaknya sengaja menambah jumlah kursi agar semua penumpang yang ingin melakukan perjalanan, terlayani optimal tanpa harus terjadi penumpukkan pada terminal maupun loket-loket angkutan yang ada. “Kalau ditotal, jumlahnya mencapai 63.744 seat per hari dan itu sudah sangat mencukupi,” katanya.

Selain kesiapan bus, lanjutnya, untuk sarana transportasi laut, udara dan penyeberangan di kawasan Danau Toba dan Kepulauan Nias juga telah siap melayani penumpang.

Untuk kapasitas penumpang sarana laut (KM. Kelud) di Pelabuhan Belawan, lanjutnya, siap melayani 2.652 orang, termasuk toleransi tambahan penumpang 20 persen. Kesiapan sarana penyeberangan di Danau Toba tersedia 440 kendaraan per hari dengan total 850 penumpang. Sedangkan kesiapan penyeberangan di Pulau Nias, punya kapasitas 307 kendaraan per hari yang bisa membawa penumpang sebanyak 2.160 orang,” paparnya.

Selama libur Nabaru berlangsung, kata dia, Dishub Sumut bersama Poldasu dan stakeholder terkait akan melakukan pengecekan kelaikan semua moda transportasi yang ada. Termasuk juga kesiapan para pengemudi sebelum mengendarai angkutan sehingga keselamatan penumpang dapat terjamin.

“Beberapa poin permasalahan dan langkah antisipasi terkait hal ini sudah kami paparkan saat rapat koordinasi di Poldasu kemarin. Bahkan sampai urusan cuaca ekstrem dan tindak kejahatan serta calo, sudah kami bahas untuk dimatangkan penerapannya di lapangan nanti,” katanya.

Tak hanya itu, pembatasan kendaraan barang melintas menjelang puncak arus mudik dan balik, sambung Agustinus, seperti biasa tetap akan diberlakukan. Hanya persoalannya hingga kini pihaknya belum mengetahui tanggal pasti kapan puncak arus mudik itu ditentukan dari pemerintah pusat.

“Kegiatan ini kan memang sudah rutin dilaksanakan tiap kali masuk momen hari-hari besar. Pembatasan operasional angkutan barang dua sumbu, kereta gandengan/tempelan dan peti kemas yang akan dibahas lebih lanjut oleh stakeholder terkait,” pungkasnya. (prn/ila)

Polisi Tembak Residivis Curanmor

Pencurian mobil-Ilustrasi.
Pencurian mobil-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan melumpuhkan satu dari 4 tersangka pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil dengan timah panas di Jalan Yos Sudarso, Selasa (11/12) malam.

”Tersangka berusaha melarikan diri saat akan di lakukan pengembangan mencari barang bukti,”ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha, Rabu (12/12).

Dijelaskan Kasat Reskrim tersangka Eben Pasaribu, warga Jalan Sei Mati Medan bersama tiga rekannya Uba Sitorus, Togu Tampubolon dan Sanro Simamora alias Hendro mencuri uang sebesar Rp260 juta milik Imanuel Christiani Novri, yang disimpan di dalam mobil pada 12 November 2018 lalu. “Untuk tiga rekan tersangka lainnya masih dalam pencarian oleh petugas,” tuturnya.

Ia menyebut, peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sutomo Medan. Saat keluar dari rumah rekannya, korban terkejut setelah melihat kaca dan pintu mobilnya sudah rusak. Selain itu, uang tunai senilai Rp 260 juta yang ada di dalam mobil miliknya pun ikut raib diambil oleh para tersangka.

Kepada petugas, Eben mengaku uang hasil kejahatannya dibagi rata dengan para tersangka lainnya. “Tersangka mendapat bagian Rp 50 Juta dan uang hasil kejahatan dibelikan sepeda motor,” ujarnya.

Diungkap Putu Yudha, Eben merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).”Saat ini kami masih memburon tiga rekannya,”kata Putu Yudha. (dvs/han)

Operasi Pekat Dinsos Binjai Dinilai Pilih Kasih

teddy akbari/sumut pos RAZIA: Petugas gabungan saat melakukan razia pekat di salah satu kos-kosan Jalan Samanhudi, Kelurahan Satria, Binjai Kota.
teddy akbari/sumut pos
RAZIA: Petugas gabungan saat melakukan razia pekat di salah satu kos-kosan Jalan Samanhudi, Kelurahan Satria, Binjai Kota.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Operasi kasih sayang dan penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan tim gabungan Dinas Sosial Binjai dinilai tebang pilih. Pasalnya, saat operasi di Jalan Soekarno-Hatta Km.18, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. Tim gabungan yang dikomandoi Dinas Sosial Binjai, hanya menyasar Hotel Garuda. Padahal, ada tiga hotel melati di jalan tersebut, yakni, Hotel Garuda, Hotel Lestari dan Hotel Binjai.

Di Hotel Garuda, tim gabungan hanya mendapati seorang wanita berinisial JNW br Ginting warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Saat itu, JNW sedang sendirian berada di kamar no.33.

“Kami melakukan Operasi Kasih Sayang dan Penyakit Masyarakat untuk menjaring PSK yang ada di Kota Binjai. Kami mengikutsertakan polisi, BNN, Dinas Pariwisata kemudian dari bagian hukum,” ujar Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Binjai, Bambang Lestrika.

Usai menyisir Hotel Garuda, tim gabungan menyasar ke Losmen Sudi Mampir di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara. Hasilnya, tim gabungan tidak mendapati apapun. Selanjutnya, tim gabungan menyisir kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Binjai Kota.

Di kos-kosan tersebut, sepasang muda-mudi didapati tengah berduan. Pun begitu, keduanya tidak diboyong. Tim hanya melakukan pembinaan.

Usai dari kos-kosan, tim gabungan bergerak ke Hotel Arimbi di Jalan Samanhudi, Kelurahan Satria, Binjai Kota. Pada hotel melati ini, tim gabungan tidak mendapati pasangan di luar nikah. “Jadi kita masuk Hotel Garuda, kos-kosan, Losmen Sudi Mampir, Hotel Arimbi terakhir tanah lapang (Lapangan Merdeka). Di kos-kosan sepertinya kabur ataupun informasi masyarakat belum kembali, banyak yang kerja,” ujar dia.

Tim gabungan menuai hasil saat menyisir Lapangan Merdeka Binjai. Dua terduga Pekerja Seks Komersial diamankan yakni, Juliana dan Sastra. Proses penangkapan keduanya juga merepotkan.

Pasalnya, Juliana dan Sastra sempat lari pontang-panting menghindar dari sergapan tim gabungan. “Aku tadi sama kawan-kawan di sini. Jual diri. Suamiku pergi merantau. Belum ada anakku. Tolonglah pak, jangan tangkap saya. Tidak punya identitas saya pak,” kata Sastra yang mengaku warga Langkat, sambil meneteskan air mata.

Kedua wanita itupun diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara, Anggota Komisi B DPRD Binjai, Jonita Agina Bangun menyesalkan Dinsos yang hanya menyisir Hotel Garuda saja. “Dari hasil sidak kita DPRD beberapa bulan lalu, kita mensinyalir hotel-hotel di Jalan Soekarno-hatta bukan tempat penginapan untuk keluarga. Tapi masih ada pasangan mesum di sana. Kalau Dinsos bersama Satpol PP dan instansi lain hanya dengan Hotel Garuda, kita merasa kecewa. Ada apa dalam hal ini,” ujar politisi Partai Hanura ini.

“Sudah tidak rahasia lagi bahwasanya hotel-hotel melati Jalan Soekarno-hatta itu sudah berubah fungsi. Makanya kita ingatkan Dinas Pariwisata untuk bekerja melakukan pembinaan kepada pengusaha hotel,” sambung dia.

Atas hanya Hotel Garuda saja yang disisir, Jonita mewakili lembaga legislatif akan mempertanyakan hal ini kepada Dinsos Binjai. “Kenapa Hotel Garuda saja, sementara hotel di sekitarnya tidak dirazia,” heran Jonita.

Karenanya, dia berharap, anggaran yang sudah disahkan bersama DPRD Binjai ini dapat dilakukan pengawasan terhadap seluruh hotel. ” Kita merasa prihatin. Kita sudah ingatkan untuk undang Komisi B karena berkaitan dengan pariwisata. Jadi tidak diundang DPRD ini, hanya tipu daya saja untuk menghabiskan uang anggaran,” tandas Jonita. (ted/han)

Dugaan Korupsi Alkes RSUD Djoelham, Status Feronica Menunggu Pengembalian Uang Korupsi

.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Djoelham hingga kini belum ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Binjai. Akibatnya, kedua tersangka dimaksud masing-masing Direktur PT Petan Daya Medica, Feronica dan Kepala Cabang Kimia Farma Medan Tahun 2012, Budi Asmono tak kunjung disidangkan.

Informasi diperoleh, Kejari Binjai diduga sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Feronica. Dugaan ini mengemuka ke permukaan lantaran penyidik belum menangkap yang bersangkutan.

Kepala Kejari (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menepis dugaan tersebut.

Menurutnya, Teddy Low selaku Direktur PT Mesarinda Abadi memiliki hubungan erat dengan Feronica, yakni, hubungan bisnis. “Jangan dulu dikatakan dihentikan. Kaitan hukumnya jelas, Teddy Low dan Feronica bermain harga,” ujar Victor ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/12).

Menurut dia, status perkara tersangka Feronica ditentukan usai adanya pengembalian kerugian negara senilai Rp4.774.334.262 yang rencananya mau dilakukan oleh keluarga Teddy Low.

“Harga mark-up yang Rp4,7 miliar itu, minta izin mau mengembalikan kerugian negara melalui anaknya (Teddy Low). Dengan adanya kondisi ini (mengembalikan kerugian negara), hubungan hukum itu sudah terputus. Sudah terselesaikan. Makanya, kita mau hentikan,” beber mantan Kajari Kualatungkal ini.

Menurut Kajari, hasil mark-up atau penggelembungan harga pengadaan alkes senilai Rp4,7 miliar ini dinikmati sendiri oleh Teddy Low. Dia menambahkan, proses pengembalian kerugian negara yang mau dilakukan anak Teddy Low bernama Hans rencananya pada pekan depan.

Setelah resmi uang Rp4,7 miliar ini dipulangkan, kata Kajari, status hukum Feronica ditentukan. Apakah SP3 atau tidak.

“Pasti publik menanyakan juga. Teddy Low akan mengembalikan uang penggantinya. Dia (Teddy Low) menerima (putusan majelis hakim). Keluarga Tedy Low sudah menghubungi saya, dalam waktu satu minggu ke depan (kerugian negara dipulangkan),” ujar mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Dalam amar putusan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, sambung Kajari, Teddy Low tidak mengikutsertakan Feronica dalam proses jalannya pengadaan proyek tersebut. Pun demikian, Feronica dan Teddy Low punya hubungan bisnis yang erat.

Disoal kendala mengapa keduanya tidak kunjung ditangkap, Kajari menjawab, tidak ada. Bahkan, dia mengaku sudah mengantongi keberadaan keduanya.

“Di Medan (Budi Asmono) dan di Jakarta (Feronica),” beber Victor.  Disinggung keberadaan Feronica sudah kabur ke Singapura, dia menepisnya. “Fakta persidangannya, Teddy Low yang mengatur proyek itu. Tapi, dia (Teddy Low) tidak punya kemampuan. Jadi minta kepada Fero mengisi proyek ini. Fero ini yang punya perusahaan bersertifikat. Teddy Low enggak bisa, dia gandeng Feronica. Yang atur kegiatan ini Teddy Low dengan ULP (Unit Layanan Pengadaan). Saya nyidangkan ini supaya tahu faktanya,” tandas Victor.

Diketahui, penyidik menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes RSUD Djoelham Kota Binjai. Adalah, Direktur PT Mesarinda Abadi, Teddy Low; Pejabat Pembuat Komitmen, Suryana Res; Direktur PT Petan Daya Medica, Feronica; Kepala Cabang Kimia Farma Medan Tahun 2012, Budi Asmono; mantan Dirut RSUD Djoelham, dr Mahim Siregar; Unit Layanan Pengadaan, Cipta Depari dan Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa. Mereka merugikan negara negara sebesar Rp3,5 miliar dari pagu Rp14 miliar yang bersumber dari APBN 2012.

Dari ketujuh tersangka ini, lima sudah disidangkan. Mantan Dirut RSUD Djoelham divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, Teddy Low divonis 8 tahun 6 bulan? dan denda Rp250 juta Subsidair 6 bulan, Cipta Depari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan, Suhadi Winata divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan serta Suryana Res divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/9) lalu. (ted/han)

Makam Pendiri Kota Medan, Dibangun di Hamparan Perak

.

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH mendukung rencana organisasi Guru Patimpus Pelawi For Medan (GPPFM) membangun makan Guru Patimpus Sembiring Pelawi, pendiri Kota Medan tahun 1590 silam.

Makam tersebut akan dibangun di Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Dukungan ini ditegaskan Terkelin saat bertemu dengan  Trisani br Pelawi, Indra Pelawi, Andini br Tarigan selaku pengurus harian GPPFM , Kamis (13/12) siang di Hotel Grand Orri Berastagi.

Dikatakan Trisani, GPPFM sendiri merupakan sebuah organisasi atau wadah yang  bertujuan untuk pemersatu visi misi, innovasi, sosial budaya, kekuatan politik, no sara, no hoax, no radikalisme untuk meneruskan cita-cita juang leluhur  Guru Patimpus Sembiring Pelawi.

Trisani mengaku sangat menghargai niat baik Bupati Karo yang tetap meluangkan waktunya menemui  mereka, meskipun saat itu Bupati Karo tengah sibuk  dalam rangka tugas bimbingan teknis para OPD Pemda Karo.

“Tak kusangka, beliau (Terkelin Brahmana) begitu peduli dan akrab menyapa kami. Padahal dia sangat sibuk dan masih menyempatkan waktunya mengajak kami duduk satu meja. Apalagi sambil makan, ini adalah pemimpin luar  biasa yang dekat dengan masyarakat, tidak melihat latar belakang,”pujinya.

Dalam kesempatan itu, Trisani mengutarakan niat mereka ingin meminta dukungan terhadap rencana pembangunan makam Guru Patimpus di Hamparan Perak Kecamatan Deliserdang.

Rencananya makam tersebut akan mukai dibnangun sekitar bulan April dan Mei 2019 tahun depan. “Saya secara pribadi dan Pemda Karo mendukung agar pembangunan ini secepatnya terlaksana sesuai jadwal yang telah disepakati semua pengurus GPPFM,” ujar Terkelin.

Meski begitu, Terkelin meminta pengurus GPPFM datang lain waktu ke kantornya. Di sana dia dan GPPFM akan membicarakan dan membahas rencana tersebut lebih dalam lagi, termasuk hal apa saja yang bisa Pemkab Karo bantu.

“Pada prinsipnya kami siap mendukung pembangunan makam Guru Patimpus, ini akan menjadi catatan sejarah khususnya bagi Merga Pelawi dan keturunannya dan masyarakat Karo pada  umumnya,” ujar Terkelin. (deo/ila)

Yonmarhanlan I Gelar Latihan Ketahanan Fisik, Long March Sejauh 10 Km

Yonmarhanlan I Gelar Latihan Ketahanan Fisik
Yonmarhanlan I Gelar Latihan Ketahanan Fisik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) I menggelar latihan ketahanan mars (Hanmars) jalan jauh atau long march berjarak 10 kilometer (Km), Kamis (13/12).

Kegiatan dalam rangka memelihara ketahanan fisik dan mengasah naluri tempur, bagi Prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) I dipimpin langsung oleh Letkol Marinir James Munthe M. Tr.Hanla.

Seluruh prajurit Marinir berpakaian dinas dilengkapi senjata organik, rangsel dan helm tempur berjalan dari Paya Pasir Marelan menuju Pasar 4 Marelan.”Latihan ini merupakan salah satu kegatan  untuk membina kemampuan dasar prajurit Marinir,” kata Danyonmarhanlan I.

Dijelaskan James Munthe, untuk meningkatkan fisik pajurit Marinir agar tetap semangat. Maka diharapkan dengan latihan ini meningkatkan kebugaran fisik serta mental prajurit tetap terbina. Sehingga, berguna untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar prajurit.

“Prajurit harus memiliki mental dan fisik yang terus terbina dan prima. Ini agar mampu melaksanakan setiap tugas yang diemban dengan penuh semangat disertai dedikasi dan motivasi yang tinggi,” kata James Munthe lagi.

Rangkaian kegiatan diisi dengan acara hiburan musik dan makan bersama. Danyonmarhanalan I juga memberikan surprise kepada Danrai Arhanud Yonmarhanlan I Kapten Marinir Amriadi Lubis yang kebetulan sedang berulang tahun dengan memberikan kue ulang tahun ke 51 tahun.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan lomba lempar pisau antar kompi yang dipanitiai oleh Federasi Olahraga Lempar Pisau dan Kapak Indonesia (Forlempika).   Lomba ini dimenangkan oleh Batray Arhanud sebagai juara I, Kompi B sebagai juara II dan Kompi Markas sebagai juara III. (fac/ila)

Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Rajabatu dan Tapian Siri-siri, Kejatisu Segera Tetapkan Tersangka

PEMBANGUNAN: Proyek pembangunan Tama Rajabatu diduga sarat praktik korupsi.
PEMBANGUNAN: Proyek pembangunan Tama Rajabatu diduga sarat praktik korupsi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek Taman Rajabatu dan Tapian Siri-siri di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memasuki babak baru. Meski diakui cukup sulit, penyidik akhirnya menemukan adanya kerugian negara dan segera akan menetapkan tersangka.

“Tim penyidik akhirnya menemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Meski agak sulit, namun kita sudah menemukan adanya unsur kerugian negara. Segera akan kita umumkan tersangkanya,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Agus Salim kepada wartawan, Rabu (12/12).

Agus Salim mengakui, kedua proyek yang dibangun di daerah aliran sungai (DAS), menyebabkan tingkat kesulitan penyelidikan yang cukup tinggi.

“Dari awal kami mendeteksi, proyek ini dibangun di daerah aliran sungai yang tidak bisa dibangun untuk fasilitas publik. Dan masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang akan kami kongkritkan didalam penyidikan,” kata Agus.

“Kemudian dari lidik ke penyidikan ini, tidak serta-merta harus ada tersangkanya. Kita harus mengetahui siapa yang harus menjadi tersangkanya,” sambungnya.

Disebutkan Agus, penyelidikan terhadap proyek pembangunan Taman Rajabatu dan Tapian Siri-siri di Madina melewati proses audit oleh pihak BPKP Sumut. Hasilnya, telah ditemukan adanya kerugian negara.

“Ternyata ada perbuatan korupsi didalamnya. Setelah dilakukan ekspos beberapa kali, ini bisa dinaikkan ke proses penyidikan,” tutur Agus.

“Dari proses penyidikan ini, nanti akan ada upaya-upaya paksa yang akan dilakukan. Sehingga nanti terang kasus ini siapa yang menjadi tersangkanya,” lanjutnya.

Namun ketika didesak siapa calon tersangkanya, Agus belum bersedia membeberkan. Alasannya, hal itu terkait teknis penyidikan.

“Soal siapa calon tersangkanya, belum bisa kita umumkan. Karena itu teknis penyidik. Dan meski sudah ditingkatkan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan tidak serta merta tersangkanya ditetapkan, kita tunggulah,” pungkasnya.

Diketahui, bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Rajabatu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.

Sebelumnya, penyidik telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda Abu Hanifah dan mantan Kadis PU Syahruddin. Mereka sudah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Rajabatu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar. Dananya bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015. (man/ala)

Mayat Bocah Asal Medan Ditemukan di Pantai Labu

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mayat pria ditemukan warga membusuk di Pantai Labu. Tepatnya di pinggir Pantai Muara Indah, Desa Denai Lama, Pantai Labu, Deliserdang, Rabu (12/12). Kondisinya membusuk dengan badan yang sudah menghitam dan bengkak.

Belakangan diketahui, mayat itu merupakan seorang bocah yang berdomisili di Medan. Persisnya menetap di Jalan Tuba IV, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.

Hal ini terungkap setelah orangtuanya, Leonardo Hutapea, mendapat kabar penemuan jasad tersebut. Kapolsek Beringin, AKP Bambang Tarigan mengatakan, korban bernama Michael (7). Ia mengaku anaknya ini memang hanyut sejak tiga hari lalu.

“Dia menyatakan bahwa korban adalah anak kandungnya yang hanyut di Sungai Denai pada hari Minggu (9/12) siang,” ujar Bambang. Kepada petugas, Leonardo menjelaskan, sebelumnya korban bersama dengan abang kandungnya pergi ke sungai Denai untuk membuang sampah.

Pada saat korban akan mengambil kayu yang berada di pinggir Sungai Denai, tiba-tiba korban terpeleset dan terjatuh. Kemudian hanyut terbawa arus sungai.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban dapat menerima kematian korban. Selanjutnya membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan visum,” terang Kapolsek.

Kapolsek Beringin telah menyerahkan jenazah korban kepada orang tua korban. Penyerahan disaksikan oleh Kepala Desa Denai Kuala. Bambang menyebut, bocah itu ditemukan oleh warga sekira pukul 07.00 WIB di pinggir pantai.

“Saat itu, saksi melintas di pantai melihat ada sesosok mayat tergeletak di pinggir pantai dalam keadaan telungkup. Saat ditemukan, menggunakan celana dalam warna biru dan pakai kaos singlet,” kata Bambang.(dvs/ala)