25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Dugaan Korupsi Alkes RSUD Djoelham, Status Feronica Menunggu Pengembalian Uang Korupsi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Djoelham hingga kini belum ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Binjai. Akibatnya, kedua tersangka dimaksud masing-masing Direktur PT Petan Daya Medica, Feronica dan Kepala Cabang Kimia Farma Medan Tahun 2012, Budi Asmono tak kunjung disidangkan.

Informasi diperoleh, Kejari Binjai diduga sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Feronica. Dugaan ini mengemuka ke permukaan lantaran penyidik belum menangkap yang bersangkutan.

Kepala Kejari (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menepis dugaan tersebut.

Menurutnya, Teddy Low selaku Direktur PT Mesarinda Abadi memiliki hubungan erat dengan Feronica, yakni, hubungan bisnis. “Jangan dulu dikatakan dihentikan. Kaitan hukumnya jelas, Teddy Low dan Feronica bermain harga,” ujar Victor ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/12).

Menurut dia, status perkara tersangka Feronica ditentukan usai adanya pengembalian kerugian negara senilai Rp4.774.334.262 yang rencananya mau dilakukan oleh keluarga Teddy Low.

“Harga mark-up yang Rp4,7 miliar itu, minta izin mau mengembalikan kerugian negara melalui anaknya (Teddy Low). Dengan adanya kondisi ini (mengembalikan kerugian negara), hubungan hukum itu sudah terputus. Sudah terselesaikan. Makanya, kita mau hentikan,” beber mantan Kajari Kualatungkal ini.

Menurut Kajari, hasil mark-up atau penggelembungan harga pengadaan alkes senilai Rp4,7 miliar ini dinikmati sendiri oleh Teddy Low. Dia menambahkan, proses pengembalian kerugian negara yang mau dilakukan anak Teddy Low bernama Hans rencananya pada pekan depan.

Setelah resmi uang Rp4,7 miliar ini dipulangkan, kata Kajari, status hukum Feronica ditentukan. Apakah SP3 atau tidak.

“Pasti publik menanyakan juga. Teddy Low akan mengembalikan uang penggantinya. Dia (Teddy Low) menerima (putusan majelis hakim). Keluarga Tedy Low sudah menghubungi saya, dalam waktu satu minggu ke depan (kerugian negara dipulangkan),” ujar mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Dalam amar putusan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, sambung Kajari, Teddy Low tidak mengikutsertakan Feronica dalam proses jalannya pengadaan proyek tersebut. Pun demikian, Feronica dan Teddy Low punya hubungan bisnis yang erat.

Disoal kendala mengapa keduanya tidak kunjung ditangkap, Kajari menjawab, tidak ada. Bahkan, dia mengaku sudah mengantongi keberadaan keduanya.

“Di Medan (Budi Asmono) dan di Jakarta (Feronica),” beber Victor.  Disinggung keberadaan Feronica sudah kabur ke Singapura, dia menepisnya. “Fakta persidangannya, Teddy Low yang mengatur proyek itu. Tapi, dia (Teddy Low) tidak punya kemampuan. Jadi minta kepada Fero mengisi proyek ini. Fero ini yang punya perusahaan bersertifikat. Teddy Low enggak bisa, dia gandeng Feronica. Yang atur kegiatan ini Teddy Low dengan ULP (Unit Layanan Pengadaan). Saya nyidangkan ini supaya tahu faktanya,” tandas Victor.

Diketahui, penyidik menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes RSUD Djoelham Kota Binjai. Adalah, Direktur PT Mesarinda Abadi, Teddy Low; Pejabat Pembuat Komitmen, Suryana Res; Direktur PT Petan Daya Medica, Feronica; Kepala Cabang Kimia Farma Medan Tahun 2012, Budi Asmono; mantan Dirut RSUD Djoelham, dr Mahim Siregar; Unit Layanan Pengadaan, Cipta Depari dan Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa. Mereka merugikan negara negara sebesar Rp3,5 miliar dari pagu Rp14 miliar yang bersumber dari APBN 2012.

Dari ketujuh tersangka ini, lima sudah disidangkan. Mantan Dirut RSUD Djoelham divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, Teddy Low divonis 8 tahun 6 bulan? dan denda Rp250 juta Subsidair 6 bulan, Cipta Depari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan, Suhadi Winata divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan serta Suryana Res divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/9) lalu. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Djoelham hingga kini belum ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Binjai. Akibatnya, kedua tersangka dimaksud masing-masing Direktur PT Petan Daya Medica, Feronica dan Kepala Cabang Kimia Farma Medan Tahun 2012, Budi Asmono tak kunjung disidangkan.

Informasi diperoleh, Kejari Binjai diduga sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Feronica. Dugaan ini mengemuka ke permukaan lantaran penyidik belum menangkap yang bersangkutan.

Kepala Kejari (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menepis dugaan tersebut.

Menurutnya, Teddy Low selaku Direktur PT Mesarinda Abadi memiliki hubungan erat dengan Feronica, yakni, hubungan bisnis. “Jangan dulu dikatakan dihentikan. Kaitan hukumnya jelas, Teddy Low dan Feronica bermain harga,” ujar Victor ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/12).

Menurut dia, status perkara tersangka Feronica ditentukan usai adanya pengembalian kerugian negara senilai Rp4.774.334.262 yang rencananya mau dilakukan oleh keluarga Teddy Low.

“Harga mark-up yang Rp4,7 miliar itu, minta izin mau mengembalikan kerugian negara melalui anaknya (Teddy Low). Dengan adanya kondisi ini (mengembalikan kerugian negara), hubungan hukum itu sudah terputus. Sudah terselesaikan. Makanya, kita mau hentikan,” beber mantan Kajari Kualatungkal ini.

Menurut Kajari, hasil mark-up atau penggelembungan harga pengadaan alkes senilai Rp4,7 miliar ini dinikmati sendiri oleh Teddy Low. Dia menambahkan, proses pengembalian kerugian negara yang mau dilakukan anak Teddy Low bernama Hans rencananya pada pekan depan.

Setelah resmi uang Rp4,7 miliar ini dipulangkan, kata Kajari, status hukum Feronica ditentukan. Apakah SP3 atau tidak.

“Pasti publik menanyakan juga. Teddy Low akan mengembalikan uang penggantinya. Dia (Teddy Low) menerima (putusan majelis hakim). Keluarga Tedy Low sudah menghubungi saya, dalam waktu satu minggu ke depan (kerugian negara dipulangkan),” ujar mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Dalam amar putusan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, sambung Kajari, Teddy Low tidak mengikutsertakan Feronica dalam proses jalannya pengadaan proyek tersebut. Pun demikian, Feronica dan Teddy Low punya hubungan bisnis yang erat.

Disoal kendala mengapa keduanya tidak kunjung ditangkap, Kajari menjawab, tidak ada. Bahkan, dia mengaku sudah mengantongi keberadaan keduanya.

“Di Medan (Budi Asmono) dan di Jakarta (Feronica),” beber Victor.  Disinggung keberadaan Feronica sudah kabur ke Singapura, dia menepisnya. “Fakta persidangannya, Teddy Low yang mengatur proyek itu. Tapi, dia (Teddy Low) tidak punya kemampuan. Jadi minta kepada Fero mengisi proyek ini. Fero ini yang punya perusahaan bersertifikat. Teddy Low enggak bisa, dia gandeng Feronica. Yang atur kegiatan ini Teddy Low dengan ULP (Unit Layanan Pengadaan). Saya nyidangkan ini supaya tahu faktanya,” tandas Victor.

Diketahui, penyidik menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes RSUD Djoelham Kota Binjai. Adalah, Direktur PT Mesarinda Abadi, Teddy Low; Pejabat Pembuat Komitmen, Suryana Res; Direktur PT Petan Daya Medica, Feronica; Kepala Cabang Kimia Farma Medan Tahun 2012, Budi Asmono; mantan Dirut RSUD Djoelham, dr Mahim Siregar; Unit Layanan Pengadaan, Cipta Depari dan Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa. Mereka merugikan negara negara sebesar Rp3,5 miliar dari pagu Rp14 miliar yang bersumber dari APBN 2012.

Dari ketujuh tersangka ini, lima sudah disidangkan. Mantan Dirut RSUD Djoelham divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, Teddy Low divonis 8 tahun 6 bulan? dan denda Rp250 juta Subsidair 6 bulan, Cipta Depari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan, Suhadi Winata divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan serta Suryana Res divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/9) lalu. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/