SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mendapat kucuran dana Rp50 miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tahun 2019. Anggaran tersebut merupakan dana kelurahan yang menjadi program terbaru pemerintah dan akan dibagi rata semua kelurahan yang ada di Medan. Namun, saat ini proses pencairan dana itu masih menunggu petunjuk teknis.
Lurah Hamdan, Muslim mengaku khawatir dengan adanya dana kelurahan. Sebab, memungkinkan seorang lurah terkena masalah pidana apabila tidak menggunakan anggaran tersebut dengan baik. “Khawatir pasti ada, kan banyak juga kepala desa yang tersangkut masalah hukum karena dana desa. Makanya, tentu tidak mau itu sampai terjadi,” kata Muslim saat dihubungi wartawan belum lama ini.
Muslim mengaku sudah mendengar adanya program dana kelurahan. Informasinya, setiap kelurahan mendapat anggaran sekitar Rp300 juta lebih per tahun. “Anggaran itu cukup besar, makanya ketika direalisasikan nanti akan berhati-hati menggunakannya. Tapi, sampai sekarang belum ada petunjuk, apa saja yang boleh dipergunakan dengan dana tersebut,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, dana tersebut diperuntukkan kepada kegiatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. “Ada dengar kabar dana kelurahan itu bisa untuk membantu membeli peralatan di posyandu atau kegiatan yang lain, tapi bersentuhan langsung dengan masyarakat. Namun, kita lihat nanti bagaimana petunjuknya,” katanya.
Hal senada disampaikan Lurah Petisah Tengah, Khairul Lubis. Kata Khairul, dana tersebut rawan penyimpangan jika tidak ada juknisnya. “Kalau tidak ada juknisnya jelas takut kita, bisa kena pidana. Tapi kalau ada, enggak begitu khawatir. Asalkan, penggunaannya sesuai dengan juknis sehingga tidak menyimpang,” ujarnya.
Khairul mengaku, sampai sekarang masih menunggu juknis dana kelurahan. “Kita kan belum tahu dana itu untuk apa aja dan dialokasikan kemana. Sebab tidak mungkin anggaran turun tanpa ada petunjuk untuk apa yang diperbolehkan,” tukasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga berharap dana kelurahan yang akan dikucurkan pemerintah pusat mulai 2019 tidak menjadi bancakan baru bagi oknum-oknum tertentu. “Banyak kepala desa yang tersangkut masalah hukum gara-gara keliru mengelola dana desa. Kita tidak ingin dana kelurahan itu juga demikian dan jangan sampai terjadi pada lurah,” ujar Ihwan.
Menurut Ihwan, dana kelurahan itu berasal dari pajak rakyat. Maka dari itu, sudah seharusnya uang tersebut dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat. “Sebenarnya programnya bagus, cuma jangan sampai jadi masalah baru,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menyalurkan dana kelurahan pada awal tahun depan. “Satu Januari nanti,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani mengatakan, dana kelurahan sebesar Rp3 triliun akan dialokasikan kepada 8.122 kelurahan di Indonesia. Mekanisme penyalurannya, kata dia, akan melalui dana alokasi umum yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan mengelompokkan kelurahan menjadi tiga kategori, yaitu kelompok kelurahan yang sudah baik, kelompok kelurahan yang masih sedang, dan kelompok kelurahan tertinggal.
Presiden Joko Widodo, kata dia, menginstruksikan seluruh dana kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana dan prasarana. “Mereka kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik, sehingga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan, seperti dana desa,” ujarnya.
Sebelumya, para wali kota dari berbagai daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia ( Apeksi) meminta ada dana kelurahan kepada Presiden Joko Widodo. Permintaan ini disampaikan langsung saat para wali kota bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Senin (23/7/2018). (ris/ila)



















