24 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 5709

Kurir 54 Kg Ganja Divonis, Dituntut Seumur Hidup, Divonis 20 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG: Dua terdakwa mendengarkan vonis 20 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, Selasa (4/12).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Dua terdakwa mendengarkan vonis 20 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, Selasa (4/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa perantara ganja seberat 54 Kg divonis masing-masing 20 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar. Hukuman Suryadi dan Hasanuddin (berkas terpisah), lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 20 tahun penjara kepada terdakwa dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ucap Hakim Gosen Butarbutar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/12).

Kedua terdakwa terbukti menjadi perantara ganja tersebut dari Gayo Lues, Aceh Timur untuk dikirimkan kepada seseorang di Medan.

“Perbuatan para terdakwa, diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim.

Dalam pertimbangan majelis hakim, kedua terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika yang sedang digalakkan pemerintah.

Sedangkan hal yang meringankan, keduanya hanya sebagai perantara dan masih memiliki keluarga anak kecil yang harus dibiayai. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menerimanya, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Suryadi bersama Hasanuddin, menerima 54 bal ganja di Pinggir jalan lintasan Gayo Lues Aceh Timur, April 2018 lalu.

Ganja tersebut diperoleh dari Ipin (DPO). Barang haram itu, rencananya akan dibawa menuju Medan.

“Terdakwa  merental mobil dengan biaya harga rental mobil Rp300 ribu perhari selama dua hari. Namun biaya rental mobil tersebut baru dibayar satu hari oleh terdakwa,” kata JPU.

Bila berhasil membawa ganja kepada pemesan di Medan, Ipin menjanjikan upah Rp1 juta kepada kedua terdakwa.

Namun naas, sebelum barang sampai para terdakwa akhirnya diciduk petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut di Komplek Taman Setiabudi Indah Blok.3 No 30 Kelurahan Asam Kumbang, Medan.

“Dari tangan mereka, terdapat barang bukti tiga karung plastik berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 54 bal dan setelah ditimbang, keseluruhan beratnya 54kg,” urai JPU.(man/ala)

Binjai Super Mall Dikepung Asap

TEDDY/SUMUT POS BERHAMBURAN: Para pekerja di Binjai Super Mall berhamburan keluar gedung ketika asap mengepung lokasi perbelanjaan itu.
TEDDY/SUMUT POS
BERHAMBURAN: Para pekerja di Binjai Super Mall berhamburan keluar gedung ketika asap mengepung lokasi perbelanjaan itu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seratusan pengunjung dan karyawan Binjai Super Mall (BSM) berhamburan keluar dari gedung, Selasa (4/12) petang. Pasalnya, gedung BSM dikepung asap.

Informasi diperoleh, kepulan asap ini berasal dari lantai basement BSM. Salah satu tenant yang ada di Foodcourt BSM menjadi penyebabnya. Menurut Rudi (33), salah seorang karyawan di BSM mengaku panik atas kepulan asap tersebut. “Kami enggak tahu. Tiba-tiba sudah pekat asapnya. Dari bawah, basement. Tempat foudcourt,” ujar dia.

Dia menambahkan, saat kepulan asap mengepung BSM, pengunjung tidak begitu ramai di foodcourt BSM. “Ada yang menyambar. Suara ledakan enggak ada. Sempat juga kami semprot pakai racun api. Tapi enggak mati. Kemudian kami lari,” ujar dia.

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai yang mendapat informasi langsung terjun ke lokasi. Empat mobil pemadam dikerahkan untuk memadamkan api.

“Sampai di lokasi, masih ada percikan api yang membumbung lewat foodcourt. Kita asumsikan memang awalnya terjadi di foodcourt. Api sudah berhasil dipadamkan. Namun asap masih terlalu tebal. Kita sudah minta pihak BSM untuk menghidupkan penghisap asap di gedung ini,” jelas Kepala BPBD Kota Binjai, Ahmad Yani di lokasi.

Disoal dugaan sementara penyebab ini, Yani menyerahkannya kepada polisi. “Untuk itu kami serahkan kepada pihak kepolisian lah untuk memastikan. Sementara hasil yang kita dapat di lapangan itu berasal dari foodcourt,” ujarnya.

Usai sijago merah berhasil dijinakkan, Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif dan anggota datang ke BSM. Polisi kemudian memasang garis polisi.

Wirhan belum dapat memastikan penyebab kebakaran tersebut. “Tunggu tim Labfor Polda, besok baru turun,” ujar dia. Menurut dia, pihaknya belum melakukan olah TKP. Sebab, pihak keamanan gedung belum menyatakan lokasi tersebut dapat dijajaki.

“Setelah dinyatakan aman oleh pihak gedung, kita baru masuk untuk melakukan olah TKP,” ujarnya sembari menambahkan, BSM dinyatakan ditutup sementara hingga beberapa hari kedepan. “Tidak boleh untuk beberapa hari kedepan. Belum dapat dipastikan,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Manajer Pemasaran dan Komunikasi BSM, Diniasih Nasution menyatakan, api berhasil dijinakkan sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut dia, api pertama muncul pukul 16.45 WIB. Kata Dini, tidak ada korban jiwa maupun kerusakan berat akibat kejadian ini.

Dia menduga, penyebab kebakaran ini ada kelalaian dari salah tenant di lantai basement BSM. “Kita bilang kelalaian. Saat ini sudah aman terkendali. Kita usahakan tidak ada asap lagi, supaya operasional lagi secepatnya,” tandasnya.(ted/ala)

Boat Pemancing Meledak, Satu Hilang, Mayat Ilham Ditemukan Berdiri

BAMBANG/SUMUT POS PENCARIAN: Tim BPBD dan Basarnas serta Polsek Tanjungpura melakukan pencarian seorang nelayan tenggelam usai antena kapal mereka nyangkut di Kabel Sutet.
BAMBANG/SUMUT POS
PENCARIAN: Tim BPBD dan Basarnas serta Polsek Tanjungpura melakukan pencarian seorang nelayan tenggelam usai antena kapal mereka nyangkut di Kabel Sutet.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pencarian M Ilham (41), pemancing yang terhempas dari perahu akhirnya membuahkan hasil, Selasa (4/12). Pria yang dikabarkan menghilang di aliran Sungai Serapuh, Dusun V Sekolah Pangkal Pasar, Desa Pulau Banyak, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, ditemukan mengambang dengan posisi kepala diatas dan kaki kebawah.

“JASAD ditemukan ditemukan sekira pukul 06.45. Saat itu, tim sempat memberhentikan pencarian sejenak karena kondisi sudah malam,” ujar M Mukhtar, salah satu warga yang ikut melakukan pencarian.

Keesokan harinya, pencarian kembali dilanjutkan. Akhirnya jasad korban ditemukan.

“Kita temukan dalam posisi berdiri, yakni hanya terlihat bagian kepala atau rambutnya saja,” kata Mukhtar. Saat ditemukan, korban mengenakan kaos warna abu-abu dipadu celana loreng TNI.

Jasad langsung dinaikkan kedalam mobil ambulance yang sudah menunggu. Oleh keluarga, jasad korban dibawa ke Kota Binjai untuk dikebumikan. “Gitu naik ke darat, jasad langsung dibawa keluarga ke rumah mereka di Binjai,” ungkap warga Desa Pulau Banyak, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ini.

Kasi Intel Polsek Tanjungpura Ipda MH Silitonga membenarkan temuan mayat korban yang tenggelam, beberapa hari lalu. “Jasad M Ilham sudah ditemukan dan jasad korban sudah dibawa keluarganya di Kota Binjai untuk proses pemakaman,” sebut Silitonga.

Diketahui, sebelum meregang nyawa, Ilham bersama 9 orang rekannya baru usai memancing di kawasan perairan Langkat.

Setibanya di Sungai Serapuh, Desa Pulau Banyak, boat yang mereka tumpangi melintasi jembatan gantung dan jaringan Saluran Tegangan Tinggi (STT) milik PT PLN.

Saat boat melintas, antena boat setinggi 1 meter sangkut di kabel listrik tersebut. Sehingga menimbulkan percikan api dari arus listrik dan mengakibatkan boat bermesin Dompeng 28 PK meledak.

Akibat ledakan tersebut 4 penumpang boat terhempas ke sungai. Sementara 7 penumpang lainnya masih berada di dalam boat.

Dari 4 penumpang yang terhempas ke sungai, 3 dia diantaranya selamat berenang hingga ke tepi sungai. Sementara korban (Mhd Ilham) tenggelam dan ditemukan warga Selasa (4/12) pagi.(bam/ala)

Kerap Kritik Pemkab Pakpak Bharat, Wartawan Televisi Diancam Bunuh

ist MELAPOR: Irvan (tengah) melaporkan dua pria yang mengancam akan membunuhnya.
ist
MELAPOR: Irvan (tengah) melaporkan dua pria yang mengancam akan membunuhnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Karena kerap mengkritisi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, seorang wartawan salah satu televisi nasional asal Karo diancam bunuh. Ancaman itu disampaikan melalui akun media sosial.

Merasa dirinya terancam, Irvan melaporkan salah satu akun media sosial ke Polda Sumut, Selasa (4/12) siang. Selain diancam, ia juga mendapat hinaan dari pelaku.

“Saya mendapat ancaman ini merupakan buntut berita kritis soal buruknya kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Pakpak Bharat,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Selasa (4/12).

Dijelaskan Irvan, penghinaan dirinya sebagai seorang jurnalis dilakukan oleh dua orang pria berinisial VB dan OT lewat akun facebook pribadi.

Bersama kuasa hukumnya, Irvan sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut, Sabtu (1/11) lalu.

“Saat melaporkan mereka, saya membawa barang bukti print out postingan status kedua terlapor. Informasinya dalam pekan ini saya akan diperiksa sebagai saksi,” kata Irvan di Polda Sumut, Selasa (4/12).

Irvan menejelaskan, VB dan OT membuat status di akun media sosial milik mereka yang menyebut Irvan dengan kata-kata kasar.

Dari print out unggahan VB dan OT di media sosialnya, mereka terlihat menanggapi status Irvan di media sosial.

“Setahu kita dia orang dekat bupati (Pakpak Bharat) dan punya akses masuk ke pemerintahan. Mereka sering ikut kegiatan bupati. Kalau ada bantahan dia yang maju,” katanya.

Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengaku akan menindaklanjuti laporan kasus dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.

“Tentunya setiap laporan akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Tatan.(dvs/ala)

Terkait Bandar 1.500 Butir Ekstasi Divonis 8 Bulan, KY Diminta Lakukan Eksaminasi

Muslim muis sh
Muslim muis sh

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yos Sudarso, pemilik 1.500 butir ekstasi divonis 8 bulan penjara. Vonis ‘akal-akalan’ itu diduga sarat permainan polisi, jaksa dan hakim.

“Sudah kongkalikong semua. Kalau jaksa terima, enggak ada yang banding lah,” ujar Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan, Muslim Muis.

Praktisi hukum asal Medan ini menyebut, Komisi Yudisial (KY) harus memeriksa putusan ini.

“Kalau perlu putusannya dieksaminasi. Enggak akan banding lagi itu. Enggak mungkin jaksa banding, terdakwa banding,” ujarnya.

“Kalau putusan tidak ada melakukan upaya hukum, makanya harus dieksaminasi,” sambung dia.

Dia menambahkan, eksaminasi ini dapat dilakukan oleh akademisi maupun Komisi Yudisial. Jika terbukti ada kekeliruan dalam dakwaan maupun putusan saat eksaminasi, baik hakim dan jaksa dapat ditindak.

Eksaminasi adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan hakim dan atau dakwaan jaksa, apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.

Apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar. Apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Jadi eksaminasi putusan adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan.

“Eksaminasi tidak dapat merubah putusan. Dari eksaminasi ada kekeliruan, (hakim dan jaksa) itu bisa diapain,” ujarnya.

“Enggak ada gunanya itu (berkas polisi) kalau tidak terungkap di dalam persidangan. Polisi harus keberatan. Kalau bisa, polisi yang melaporkan,” beber Muslim.

Diberitakan sebelumnya, aparat penegak diduga ‘bermain’ dengan kasus 1.500 butir yang diamankan dari tiga tersangka, Selasa (14/11) lalu. Pasalnya, Yos Sudarso yang sudah ditetapkan penyidik Satres Narkoba Polres Binjai sebagai pemilik barang haram itu divonis 8 bulan penjara. Sedangkan dua ‘kaki tangan’ Yos Sudarso, malah divonis masing-masing 17 dan 16 tahun penjara.

Dalam putusan, Yos malah dinyatakan hanya mengetahui tapi tidak melapor. Kuat dugaan, kasus ini sarat ‘permainan’ oknum-oknum polisi, jaksa dan hakim.(ted/ala)

Persoalan Pengganti Alat Tangkap Ikan, Pemprovsu Sudah Punya Solusi

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah berupaya maksimal menindaklanjuti pengganti alat tangkap bagi nelayan di Sumut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bahkan sudah punya solusinya.

Solusinya, pada tahun anggaran 2019 pemprovsu telah mengalokasikan anggaran senilai Rp4 miliar untuk itu. Dengan anggaran segitu, Pemprovsu menghitung dapat memberikan bantuan alat tangkap untuk 569 nelayan di pantai timur dan pantai barat di Sumut.

“Memang baru sekitar 569 nelayan yang tercover untuk bantuan alat tangkap dari 4 ribuan nelayan yang ada. Karena dana yang baru ditampung Rp4 miliar di APBD tahun 2019, dan kita sudah anggarkan waktu pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Sumut lalu,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumut, Mulyadi Simatupang menjawab Sumut Pos, Senin (3/12).

Menurutnya, bantuan alat tangkap ikan untuk nelayan di akibat dampak pelarangan trawl memang baru bisa dianggarkan pada 2019. Sebab, sebelumnya Pemprovsu masih menunggu kebijakan atas regulasi  tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah mengusulkan agar pusat memberi dana saja, namun itu juga belum terealisasi.  Sepanjang 2018 pihaknya ada juga memberikan bantuan alat tangkap ikan yang dialokasikan pada kelompok masyarakat di mana nelayan yang membutuhkan alat tangkap. Jadi bukan bantuan kepada nelayan terkena dampak pelarangan trawl.

“Maka itu bantuan ditahun depan sasaran kita bukan hanya kelompok-kelompok tapi perorangan dan nanti kita juga akan meminta ada SK dari kepala daerah setempat untuk memberikan bantuan alat tangkap ikan berupa gilnet yang memang secara umum selalu dipakai nelayan. Dimana satu set gilnet seharga Rp 7,5 juta untuk dipakai satu kapal berukuran dibawah 5 GT,” paparnya.

Menurutnya, sejak pemberlakuan Permen KP 71/2016 tentang larangan pukat trawl yang cukup pelik dihadapi kaum nelayan hingga kini. Di mana, hingga tiga tahun ini, belum ada realisasi mengenai alat tangkap pengganti tersebut kepada nelayan yang diberikan ke Sumut.

“Melalui sekretaris daerah dan gubernur, kami sudah sering surati KKP untuk pengganti alat tangkap tersebut. Namun jawaban mereka masih sedang mengupayakan. Alasan paling mendasar, kriteria yang diberikan ke daerah untuk (pengganti alat tangkap) itu karena belum cocok dengan karakteristik daerah masing-masing,” ujar Mulyadi.

Dia mengatakan, alat tangkap nelayan di Indonesia itu berbeda-beda. Di mana, ada yang spesial menangkap ikan gembung atau ikan senangin dan jenis ikan lainnya. Mata jaring dari masing-masing alat tangkap ini yang disampaikan ke pusat, lalu setelah direkomendasikan ke daerah ternyata daerah menolak karena alat tersebut tidak cocok.

“Kendalanya di sini. Makanya kami kemarin mengusulkan bahwa pusat (KKP) cukup memberi dana untuk alat tangkap itu dan diserahkan ke daerah untuk implementasinya. Sehingga, kalau ada demo kalangan nelayan soal ini, kami hanya bisa memberi solusi untuk mengusulkan permintaan pengganti alat tangkap. Karena kami tidak mungkin mengizinkan trawl beroperasi sebab itu bertentangan dengan Permen KP 71/2016,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs Agus Andrianto, SH, mengatakan, peraturan yang dikeluarkan menteri kelautan dan perikanan harus ditegakkan, sesuai dengan perintah Bapak Kapolri bagi nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang tidak diproses hukum. Namun, alat tangkapnya akan disita.

Dengan harapan, nelayan modern dapat segera melakukan pergantian alat tangkap. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kabupaten dan kota serta kapolres yang masyarakatnya di wilayah perairan untuk mengalokasi anggaran dan mendorong melalui dana CSR.

“Bila alat tangkap pengganti ini sudah diterapkan, maka tidak mengganggu biota laut dan ekosistem yang ada di laut. Harapannya ini segera dilaksanakan kabupaten atau kota menerapkan alat tangkap pengganti,” kata kapolda saat menghadiri HUT Polair ke – 68 tahun.

Disingggung apakah tidak ada dispensasi bagi alat tangkap yang dilarang dari Permen KP 71/2016 diperbolehkan melaut sebelum dikeluarkan alat tangkap pengganti, Agus mengatakan, untuk Sumatera Utara tidak akan diberikan toleransi bagi nelayan, akan dikhawatirkan terjadinya berlawanan di masyarakat.

“Intinya, untuk tidak memproses hukum sesuai dengan wewenang pimpinan bisa kita lakukan dengan melakukan pembinaan kepada nelayan. Makanya, kita terus mendorong kepada kabupaten/kota, untuk mensegerakan pergantian alat tangkap,” tegas Agus.

Ketua Assosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB), M Gultom, mengatakan, kebijakan pemerintah mengatur tentang larangan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik yang tertuang dalam Permen KP 71/2016, sangat merugikan segala sektor di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB).

Selama tiga bulan belakangan, sebanyak 70 persen kapal ikan tidak boleh lagi melaut. Sehingga, ribuan nelayan dan karyawan dari perusahaan pendukung di Gabion Belawan dirumahkan atau menganggur.

Pengaruh itu, berdampak keterpurukan secara ekonomi dialami para pengusaha, nelayan dan pekerja yang ada di Gabion Belawan serta pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil pungutan hasil perikanan.

“Kita bukan tidak mendukung aturan Permen KP 71/2016, tapi kenapa sampai saat ini pengganti alat tangkap larangan itu belum juga dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sehingga, banyak yang dirugikan, seharusnya pemerintah pusat memberikan toleransi. Penegakan aturan itu harus dilaksnakan penegak hukum khusunya polisi, tapi harusnya  kami diberikan kelonggaran untuk melaut, sebelum alat tangkap pengganti diterbitkan,” pinta M Gultom. (prn/fac/ila)

Kakanwil Kemenagsu Silaturahim ke MUI Sumut

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag Sumut) H Iwan Zulhami SH,MAP bertekad membangun umat beragama Sumatera Utara yang hebat dan bermartabat. Hal itu disampaikannya, saat melakukan silaturrahmi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Selasa (4/12).

Kedatangan Kakanwil Kemenag Sumut dan rombongan disambut langsung oleh Ketua Umum MUI Sumut Prof Dr H Abdullah Syah, MA beserta beberapa pengurus MUI Sumut lainnya.

Dalam sambutannya, Iwan Zulhami menyampaikan tekad tersebut kepada MUI Sumut. Ia mengatakan, kunjungan silaturahim ini merupakan awal tugas sebagai Kepala Kanwil Kemenag Sumut yang baru.

Selain bersilaturrahmi, Kakanwil Kemenag Sumut juga mohon bimbingan dan masukan dari para ulama untuk membangun umat beragama Sumatera Utara yang Hebat Bermartabat.”Dengan bimbingan dan masukan dari alim ulama dan tokoh-tokoh agama, doakan saya untuk bersama-sama membangun umat beragama di Sumatera Utara ini,” ujarnya.

Iwan Zulhami juga menyampaikan bahwa saat ini Kanwil Kemenagsu sedang menggalakkan program pembinaan Dai di daerah perbatasan, oleh karenanya diharapkan Kanwil Kemenagsu dan MUI Sumut dapat menjalin kerjasama untuk dapat mensukseskan program ini. “Untuk teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian,” ungkapnya.

Kakanwil Kemenagsu mengatakan, kedepan kita akan mengundang instansi terkait di daerah perbatasan, seperti Kakanwil Kemenag Aceh dan Kakanwil Kemenag Sumatera Barat yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara, untuk membuat nota kesepahaman tentang Pembinaan Dai di daerah perbatasan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Sumut Abdullah Syah, menyambut baik program-program Kanwil Kemenagsu dan sangat mengapresiasi atas kunjungan yang dilakukan Kakanwil Kemenag Sumut yang baru beserta rombongan.

Ketua MUI Sumut juga mengharapkan agar Kementerian Agama Sumatera Utara lebih meningkatkan kegiatan keagamaan di masyarakat khususnya di daerah terpencil dan daerah perbatasan.

“Penyuluh agama harus lebih diaktifkan lagi perannya di tengah masyarakat. Fungsikan penyuluh agama yang ada dikecamatan, penyuluh agama dapat melaksanakan dakwah secara bergilir, agar keberadaan Kementerian Agama benar-benar di rasakan masyarakat,” ungkapnya.

Ketua MUI Sumut juga mengharapkan agar kunjungan seperti ini bisa dilakukan dengan rutin, kalau perlu diagendakan dua minggu sekali agar hubungan kerjasama antara Kanwil Kemenagsu dan MUI SUmut dapat terjalin dengan baik.

Dalam kunjungan silaturrahmi ini, Kakanwil Kemenag Sumut didampingi oleh Kabid Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf H Abdul Manan, MA, Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Drs H Burhanuddin Damanik, MA dan Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Drs H Muslim, MM. (man/ila)

Centre Point Tunggak PBB Rp5 M

Center Point
Centre Point

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan tiga 3 camat, yaitu Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Tembung di gedung DPRD Medan, Selasa (4/12). Dalam rapat tersebut, terungkap hal yang mengejutkan bahwa Centre Point menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga Rp5 miliar lebih.

“Tahun 2018 ini Centre Point masih menunggak PBB sebesar Rp5 miliar lebih,” ungkap Camat Medan Timur P Pasaribu dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu serta dihadiri Sekretaris M Nasir, Andi Lumban Gaol, Proklamasi K Naibaho, Umi Kalsum, Hamidah dan Zulkarnain Yusuf.

Diutarakan Camat Medan Timur, akibat tunggakan PBB Centre Point berdampak terhadap realisasi target tahun 2018 yang hanya mencapai 56 persen atau sebesar Rp17 miliar lebih. Padahal, kalau Center Point melunasi PBBnya tahun ini, maka persentase pencapaian bisa 76 persen. “Tahun lalu kami berhasil Rp105 miliar dan melampaui target pengutipan PBB mencapai 115 persen,” akunya.

P Pasaribu juga mengaku, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk menagih tunggakan pajak tersebut. Belum tertagihnya pajak itu, lanjutnya, sudah dilaporkan ke Tim PBB Pemko Medan. “Kami udah capek menagihnya. Saat kami tagih, pihak Centre Point bilang belum ada uang. Untuk sanksinya bukan wewenang kami, diserahkan kepada Tim PBB Pemko Medan,” cetusnya.

Mendengar besarnya tunggakan PBB Centre Point, membuat sejumlah anggota Komisi A DPRD Medan yang hadir dalam rapat

kaget. Andi Lumban Gaol menyebutkan, belum dibayarnya PBB Center Point harus menjadi perhatian serius pihak kecamatan dan Pemko Medan. “Jangan nanti PAD berkurang akibat tidak dibayarkannya PBB tersebut,” ketusnya.

Sedangkan Proklamasi K Naibaho menyebutkan, Pemko Medan harus terus mengejar tunggakan PBB Centre Point hingga membayarnya. Lebih dari itu, capaian PAD yang dihasilkan kecamatan terus masih harus digenjot lagi agar bisa lebih maksimal. Perlu dibuat terobosan, agar pencapaian PBB setiap kecamatan mencapai 100 persen bahkan lebih.

Sementara itu, Camat Medan Perjuangan Pahri Matondang dalam paparannya menyebutkan, PBB di wilayah kerjanya mencapai 77 persen dan diharapkan bisa meningkat sampai akhir tahun nanti. Untuk pencapaian PBB, pihaknya bersama dengan para lurah turun ke lapangan.

Camat Medan Tembung B Nasution mengatakan, pihaknya sudah mengerjar target PAD melalui PBB dan hasilnya sudah mencapai 76 persen dan diharapkan bisa bertambah hingga akhir tahun ini.

Selain Centre Point yang menunggak, sejumlah perusahaan juga demikan. Seperti PD Pembangunan, perumahan milik PTPN II di Jalan Timor serta tanah seluas 7 hektare (ha) di Kelurahan PB Bengkel juga menunggak PBB.(ris/ila)

Buruh Ancam Gugat PP 78 ke MA, Depeda Sumut: Silahkan Saja…

LONGMARCH: Buruh melakukan aksi teatrikal di Bundaran Majestik Jalan Gatot Subroto Medan, baru-baru ini.
LONGMARCH: Buruh melakukan aksi teatrikal di Bundaran Majestik Jalan Gatot Subroto Medan, baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumatera Utara kembali menegaskan tidak mempersoalkan upaya gugatan elemen buruh di Sumut, paskapenetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun UMK 2019 oleh Gubernur Edy Rahmayadi.

Ketua Depeda Sumut Maruli Silitonga mengatakan, hal itu adalah hak dan aspirasi elemen buruh yang patut untuk diapresiasi. “Kalau (gugatan) diarahkan ke Mahkamah Agung, berarti akan ada pengujian atas sebuah regulasi. Ya, itu tidak masalah buat kami. Silahkan saja, karena itu hak mereka. Nantikan diuji di sana,” katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (4/12), menyikapi Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumut (APBD-SU) yang akan mengajukan gugatan judicial review ke MA terkait PP No.78/2015 dan Permenaker No.15/2018.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut datangnya dari pemerintah pusat dan berlaku nasional. Artinya sangat wajar bila dibawa keranah MA untuk kembali dilakukan uji publik, lantaran ada nada dan suara ketidakpuasan dari elemen masyarakat.

“PP 78 kan produknya pemerintah pusat. Jadi kalau memang mau diuji materinya, ya di sanalah tempatnya. Jangan pula di daerah, karena bukan kewenangan kami sebab kami hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan pusat,” katanya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut ini menambahkan, apa yang menjadi keputusan pusat itu pulalah lantas mereka implementasikan selaku perpanjangan tangan di daerah.

“Artinya apa yang bisa kami laksanakan, akan kami laksanakan. Dan itu jadi tanggung jawab kami juga, kan. Jadi kalau mau uji materi memang ke pusat. Sepanjang langkah yang mau mereka lakukan itu sesuai prosedur hukum, tentu sah-sah saja,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Anggota Depeda Kota Medan dari unsur buruh, Usaha Tarigan. Kata dia, tidak mungkin pihaknya ikut menggugat karena mereka berada dalam Depeda. “Justru kalau jadi gugatan dilayangkan, kamilah tergugatnya nanti. Jadi ya silahkan saja kawan-kawan melakukannya,” katanya.

Ketua Federasi Serikat Buruh Kimia Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI) ini menilai, pihaknya sudah menawarkan solusi kepada Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk membuat program yang berpihak bagi kaum buruh.

Sebab, kata Tarigan, dengan kondisi saat ini tidak mungkin besaran UMK ditetapkan diatas nilai inflasi maupun pertumbuhan ekonomi nasional. “Faktanya KHL (Kehidupan Hidup Layak) pun dibawah UMK. Lalu inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Medan juga dibawah nasional. Lantas apa dasarnya? Berbeda seperti 2017 dimana pertumbuhan ekonomi Kota Medan di atas nasional, makanya punya dasar kuat untuk menggugat,” katanya.

Makanya, lanjut dia, pihaknya mencari solusi lain dengan minta ke wali kota supaya dibuat pasar murah untuk buruh. “Tinggal faktor kemauan pemerintah saja untuk merealisasikannya. Apalagi di Jakarta program itu sudah jalan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, APBD-SU bakal mengajukan gugatan berupa judicial review ke MA terkait PP No.78/2015 dan Permenaker No.15/2018. Regulasi itu mereka anggap telah merugikan buruh dalam mendapatkan upah layak. Alasan lainnya dikarenakan kedua peraturan tersebut sangat bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003.  Selain itu, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan real buruh yang ada di Sumut. Ditambah lagi, kebijakan itu menghilangkan hak buruh terutama di bidang sektoral. (prn/ila)

e-KTP Tak Selesai Sehari, Pelayanan di Kegiatan GISA 2018 Buruk

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS ANTRE: Ratusan orang mengantre untuk merekam data pembuatan E-KTP di Gedung Serba Guna Jalan Williem Iskandar Medan, Senin (3/12). Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara menggelar kegiatan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dengan sistem cepat, Kegiatan tersebut berlangsung mulai dari tanggal 3 s/d 6 Desember 2018
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANTRE: Ratusan orang mengantre untuk merekam data pembuatan E-KTP di Gedung Serba Guna Jalan Williem Iskandar Medan, Senin (3/12).
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara menggelar kegiatan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dengan sistem cepat, Kegiatan tersebut berlangsung mulai dari tanggal 3 s/d 6 Desember 2018

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) 2018 sudah berlangsung dua hari. Namun mayoritas warga yang datang untuk mengurus administrasi kependudukan mengeluh dengan pelayanan petugas Disdukcapil yang dinilai buruk.

Bahkan di hari kedua yang sekaligus pembukaan program itu oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi di Gedung Serba Guna (GSG) Jalan Wiliem Iskandar/Pancing Medan kemarin, ratusan warga meluapkan kekesalan karena pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ternyata tak selesai satu hari seperti yang dijanjikan.

“Katanya siap satu hari. Saya sudah dua hari di sini. Dari Senin semalam pukul 08.00 WIB, saya sudah di sini sampai pukul 17.00 WIB. Tapi e-KTP saya belum juga selesai. Apanya yang siap satu hari?” kata Diur, warga Medan Johor bernada kesal.

Kekesalan serupa diluapkan Horas Sitinjak, warga Kecamatan Medan Tembung. “Kita sudah datang dari pukul 07.00 WIB. Tapi sampai pukul 09.30 WIB belum juga ada kejelasan e-KTP siap. Sudah hampir tiga jam kami sudah menunggu. Imbauan apapun tidak ada dibilang petugasnya. Apanya yang siap satu hari?” ungkapnya.

Tak hanya soal pelayanan yang buruk, ia membeberkan bahwa loket pengurusan terkesan dibuat tidak teratur. “Seharusnya mereka bilang, bapak/ibu KTP-nya setelah pembukaan baru dikasih. Ini tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ucapnya lagi.

Menurut warga, kalau memang tidak bisa diselesaikan dalam satu hari, sebaiknya berkas-berkas yang telah mereka siapkan dibalikkan saja. “Biar saja kami tidak punya KTP, biar gak bisa nyoblos juga nanti. Speaker pemberitahuannya juga dikeluarkan. Jangan di dalam saja. Kami tidak ada yang mendengar. Dari semalam tidak ada yang bagus layanannya,” katanya.

Kadisdukcapil Sumut, Ismael Parenus Sinaga menyebut bahwa berkas-berkas tersebut sudah masuk dari pagi hingga jam makan siang.”Sudah 10.700 berkss pendaftaran yang masuk. Besok kita sambung karena habis makan siang pendaftaran sudah tutup, besok buka lagi,” katanya.

Program ini, kata dia, dilakukan untuk membangun kolaborasi dengan pemerintah pusat, Pemprovsu dan juga pemerintah di kabupaten/kota. Di mana, pihaknya hanya memiliki andil sebagai fasilitator saja. Sedangkan pengurusan berkas dilakukan masing-masing Disdukcapil setempat. Sementara dukungan blanko e-KTP langsung ditangani Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Kami hadir kemari (Sumut) untuk memastikan semua proses pengurusan identitas diri melalui program GISA berjalan lancar. Untuk ketersediaan blanko, kami pastikan semua akan mampu mencukupi kebutuhan. Jika dalam waktu 3 hari ini tidak cukup, akan dilanjutkan hingga semua benar-benar selesai dan terlayani,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhruloh saat memberi sambutan membuka program tersebut.

Ungkapan senada disampaikan Gubsu Edy Rahmayadi, bahwa program GISA akan mempermudah semua urusan masyarakat Sumut. Melalui program GISA, mantan Pangkostrad itu berharap agar seluruh masyarakat Sumut yang sampai saat ini belum mendapatkan kartu identitas diri akan mendapatkannya dengan proses yang cepat.

“Kita (Sumut) adalah provinsi yang besar. Kita harus bersatu untuk mewujudkannya. Hal itu diawali dengan mengurus kartu identitas. Untuk mendukung program GISA, saya harapkan kerja sama dari seluruh kepala daerah di Sumut karena masalah kartu indentitas merupakan tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Program GISA yang diinisiasi Disdukcapil Sumut berlangsung selama 3 hari mulai 3-6 Desember. Disdukcapil Sumut menyediakan 20 ribu blanko kartu indentitas untuk dibagikan kepada masyarakat secara gratis. Bahkan dalam pengurusan e-KTP, dijanjikan selesai dalam sehari. Itu sebabnya sejak pagi ribuan masyarakat datang berduyun-duyun untuk mengurus kartu indentitas diri masing-masing. (prn/ila)