VONIS: Bripka Syahril menyatakan pikir-pikir setelah divonis 5 tahun penjara atas kepemilikan narkoba.
VONIS: Bripka Syahril menyatakan pikir-pikir setelah divonis 5 tahun penjara atas kepemilikan narkoba.
BINJAi, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Bripka Syahril Perangin-angin di Ruang Sidang Cakra, Selasa (27/11). Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis ini, lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Herlina.
“MENYATAKAN terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram. Menjatuhkan terdakwa pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti hukuman pidana satu bulan penjara,” jelas Fauzul didampingi dua hakim anggota masing-masing, Rinto Leoni Manullang dan David Sidik Simare-mare.
Dalam amar putusan majelis hakim, ada yang meringankan terdakwa. Yakni, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung daripada keluarganya.
Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah merupakan oknum polisi. Tingkah lakunya membuat Korps Tri Brata tercoreng.
Majelis hakim menilai, Bripka Syahril terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam persidangan, Syahril terus tertunduk lesu. Saat majelis hakim membacakan putusannya, Syahril yang diminta majelis hakim berdiri terlihat menangis.
Berakhir sudah perjalanan sidang yang dilakoni terdakwa dengan barang bukti 18 gram tersebut. Catatan Sumut Pos, oknum polisi yang berdinas di Satuan Sabhara Polres Binjai ini terus menangis sejak sidang perdana dengan agenda dakwaan.
Sepanjang perjalanan sidangnya juga, istri terdakwa terus mendampingi sang suami dari belakang kursi pesakitan. Dalam sidang putusan, istri Syahril yang mengenakan seragam ASN simbol Pemkab Langkat turut menyaksikannya bersama anak perempuannya.
“Atas putusan ini, kamu masih memiliki hak, menerima atau pikir-pikir,” tanya Fauzul usia membacakan putusan terdakwa.
“Pikir-pikir yang mulia,” jawab Syahril mengenai putusan tersebut. Senada dengan JPU Benny Surbakti yang menggantikan Herlina, juga menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, Bripka Syahril PA warga Kuala, Langkat diamankan personel Paminal Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Binjai dari kamar nomor 3 Hotel Garuda. Tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7).
Usai Syahril, Candra Irawan (32) warga Jalan Marcapada, Binjai Selatan yang ditangkap dengan barang bukti sebanyak 40,24 gram dan 39 butir pil ekstasi. (ted/ala)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemko Binjai melalui Inspektorat turut andil melakukan audit investigasi perkara 7 tahun bolos yang diduga dilakukan oknum guru Sekolah Dasar Negeri 027144 Binjai Utara, Demseria Simbolon. Namun, audit investigasi yang dibeberkan Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar ternyata tidak seperti yang diinginkan APIP.
MENURUT Kepala Inspektorat Kota Binjai, Aspian, pihaknya tidak menelusuri kerugian negara akibat ulah Demseria. Menurut dia, Inspektorat Kota Binjai hanya memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan yang sudah melakukan pemutusan gaji Demseria sejak November 2016 hingga Agustus 2018.
“Kami tidak melakukan audit soal gaji yang diterima Demseria. Kami hanya meminta agar Dinas Pendidikan mengembalikan uang (gaji) yang ditahan?,” kata Aspian kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/11).
“Kami hitung yang diberhentikan gajinya saja. Bukan yang sudah mengalir. Kalau sudah diberhentikan, pulangkan (ke kas daerah),” sambung Aspian.
Menurut Aspian, Inspektorat Kota Binjai tidak memiliki langkah lain. Kecuali hanya memberikan rekomendasi. Bahkan, Aspian juga bingung bagaimana cara menghitung kerugian negara atas ulah oknum guru tersebut.
“Cemana mau hitung kerugian negara. Makanya kami melihat data dan fakta saja. Berapa dana yang disimpan oleh bendahara, ya itu dipulangkan,” tambah pejabat yang sudah pernah diperiksa terkait perkara ini.
Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai ini juga tidak berhak menyatakan hasil audit yang dilakukan mereka adalah kerugian negara. Bagi dia, Aparat Penegak Hukum yang memiliki kapasitas menyatakan kerugian negara. Selain itu, pihaknya juga tidak berhak melakukan penindakan maupun sanksi terhadap oknum guru yang diduga bolos mengajar selama 7 tahun.
“Berdasarkan PP 53 Tahun 2010, yang berhak menindak bawahannya itu adalah pimpinnnya. Kalau misalnya guru, ya kepala sekolahnya yang menindak,” sambung dia.
Persoalan Demseria ini sudah dibahas bersama Sekda, Kepala BKD, Disdik Binjai hingga pimpinan Demseria di tempatnya mengajar.
Hingga kini, tinggal menunggu keputusan Wali Kota Binjai saja. Apakah dipecat atau diberi sanksi berat.
“BKD juga sudah membahas status kepegawaiannya. Tinggal nanti BKD lah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih menyebut APIP sudah melakukan investigasi dan menemukan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Demseria Simbolon. Diketahui, penyidik menyebut Demseria membolos 7 tahun. Parahnya, tunjangan kematian Demseria cair meskipun dia masih hidup. (ted/ala)
File/SUMUT POS
MACET: Kemacetan terjadi di Jalan Jamin Ginting Km 12.5, Agustus lalu. Kemacetan tersebut disebabkan banyaknya warga Kota Medan yang memanfaatkan masa liburan ke kawasan Berastagi, Karo.
File/SUMUT POS MACET: Kemacetan terjadi di Jalan Jamin Ginting Km 12.5, Agustus lalu. Kemacetan tersebut disebabkan banyaknya warga Kota Medan yang memanfaatkan masa liburan ke kawasan Berastagi, Karo.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan akan menerapkan pembatasan operasional untuk mobil barang, selama libur perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto mengatakan, kebiajakan ini diterapkan untuk mencegah kemacetan lalu lintas.
“Jadi nanti mobil barang sumbu tiga atau lebih dan termasuk mobil barang yang mengangkut bahan galian tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan, nanti tanggal 21 dan 22 itu dilarang untuk beberapa ruas jalan tol dan nasional,” kata Pandu, saat ditemui di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Waktu penerapan dibagi dalam beberapa sesi. Saat mudik Natal, aturan akan berlaku pada 21 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB. Salahsatu ruas jalan nasional yang terimbas adalah jalur Medan-Berastagi, Tanah Karo (dua arah).
Untuk periode mudik Tahun Baru 2019, aturan tersebut berlaku pada 28 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 29 Desember 2018 pukul 24.00 WIB. Penerapan dilakukan di ruas jalan yang sama dengan waktu mudik Natal 2018.
Sementara, untuk arus balik libur Tahun Baru 2019, pembatasan diberlakukan pada 1 Januari 2019 pukul 00.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Dua ruas jalan yang akan terdampak yaitu ruas jalan Tol Cikampek-Jakarta (arah masuk ke Jakarta) dan ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk (arah ke Gilimanuk).
Aturan tersebut akan berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih besar atau sama dengan 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, dan bahan bangunan (besi, semen, kayu).
Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM atau BBG, pengangkut barang ekspor dan impor dengan rute dari dan ke pelabuhan, pengangkut ternak, pupuk, serta pengantar pos dan uang. Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi truk pengangkut bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, dan garam. (kps/net)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menuntut hukuman tinggi terhadap mantan Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban. Pasalnya, dia tidak kooperatif. Hingga kini, KPK masih memburu Ferry Kaban yang belum diketahui keberadaannya.
KPK sudah menahan 35 dari 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Dari 35 orang tersebut, 12 di antaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan lima di antaranya sudah mulai disidangkan.
“Selebihnya masih dalam proses,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/11). Febri mengaku, dari 38 tersangka yang sudah ditetapkan. Ada satu orang tersangka yang hingga saat ini tidak kooperatif, yakni Ferry Suando Tanuray Kaban. Saat ini, Ferry Kaban sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kita akan terus buru, dan kita minta beliau segera menyerahkan diri,” tegas Febri.
Menurut Febri, tim penyidik KPK telah mendatangi rumah Ferry, guna meminta keterangan dari keluarga terkait keberadaannya saat ini. “Saat itu keluarga menyampaikan pada tim bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga,” ungkapnya.
KPK, ungkap Febri, mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak menyembunyikan informasi terkait keberadaan Ferry Suando. “Atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut, karena ada risiko pidana untuk perbuatan itu, yaitu di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun,” jelasnya.
Selain itu, tuntutan terhadap pelaku yang tidak kooperatif dan melarikan diri, KPK mempastikan akan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang bersikap kooperatif. “Perlu diingat, ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara,” kata Febri.
“Tidak ada gunanya bagi tersangka FST melarikan diri dari proses hukum, karena lambat atau cepat pasti akan ditemukan,” imbuhnya.
Febri mengatakan, KPK terus melakukan pencarian terkait keberadaan tersangka dengan bantuan Polri dan masyarakat setempat. Febri mengingatkan agar Ferry Suando kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK. “Justru jika FST terus melarikan diri maka hal tersebut akan menjadi beban bagi dirinya sendiri dan juga keluarga,” ujarnya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut belum menyikapi rencana kenaikan BPIH tahun 2019 sebesar Rp627.198 dibanding tahun ini, yang diusulkan Kemenag ke DPR Kepala Bidang (Kabid) Haji melalui Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umroh Kemenag Sumut, Drs H Farhan Indra MA mengatakan, rencana kenaikan itu masih sebatas usulan, yang nantinya akan dirapatkan terlebih dahulu di DPR RI.
“Kenaikan BPIH yang diusulkan pemerintah ini, harus dibicarakan di DPR dulu. Mungkin pemerintah mengusul, apa hasil pembicaraan itu baru disampaikan ke masyarakat. Jadi masih belum final,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Senin (27/11).
Jika seandainya usulan tersebut disahkan, tentunya akan berlaku secara nasional. “Artinya, kalau naik di Jakarta, naiklah di Sumatera, naiklah di Kalimantan dan daerah lainnya. Cuma bedanya letaknya di zona dan embarkasi. Jadi semakin dekat jarak embarkasi ke Mekkah, otomatis biayanya murah. Contohnya Aceh dan Medan itu yang paling dekat. Sementara yang jauh itu, Sulawesi dan Kalimantan karena jarak embarkasi mereka itu menempuh perjalanan yang jauh,” terang Farhan.
Sementara, faktor yang menyebabkan kenaikan BPIH ini terjadi lantaran fluktuasi dollar, kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menaikan transportasi dan untuk meningkatkan pelayanan jamaah. Artinya, seiring berlakunya usulan kenaikan BPIH ini, sudah tentu pelayanan terhadap jamaah akan terus ditingkatkan.
“Untuk tahun ini, tingkat kepuasan jamaah haji berdasarkan data BPS sangat memuaskan dengan indeks kumulatifnya 85,25 persen. Jadi dari hari ke hari, tingkat kepuasan jamaah haji itu semakin naik,” sebutnya.
Dia mencontohkan, bila pada musim haji sebelumnya, jika makan di Mekkah tidak diberi, pada haji musim lalu (2018) jamaah sudah diberi makan. “Kemudian sewa hotel di Madinah sudah flat tidak lagi menunggu-nunggu, kapan aja bisa masuk. Kemudian jamaah kita tidak campur lagi dengan bangsa negara lain. Ada 10 kebijakan pak Menteri yang diusulkannya, termasuk yang di Mekkah 40 kali makan,” jelasnya.
Dari daftar tunggu jamaah haji asal Sumut yang berkisar 14 tahun, tidak akan dibebankan terkait usul kenaikan BPIH ini. “Tidak. Jadi ongkos musim haji berlaku pada musim haji keberangkatan. Bisa jadi tahun depan murah biayanya, Jadi nggak tetap harus segitu,” kata Farhan.
Selain itu, kuota jamaah haji Sumut pada musim depan tidak akan berubah dari tahun lalu. “Kuota haji tetap 8.292 untuk di Sumut. Hingga kini belum penambahan kuota dari pemerintah pusat dari jamaah yang masuk dalam daftar tunggu,” pungkasnya.
Komisi VIII: Psikologinya Luar Biasa
Terkait usulan Kemenag mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 sebesar USD 2.675 atau setara Rp39 juta (asumsi kurs 14.586 per USD), atau naik USD 43 (Rp627.198) dari 2018, Komisi VIII menilai, secara psikologis angka kebaikannya masih terbilang besar.
“Padahal (memang) tidak terlalu besar, tidak sampai USD 100 seperti (kenaikan) tahun lalu. Tapi yang namanya naik, itu psikologinya luar biasa,” ujar anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB Marwan Dasopang kepada wartawan, Selasa (27/11).
Menurut dia, saya secara psikologis dirasakan oleh masyarakat, kenaikan itu juga akan berpengaruh terhadap isu politik menjelang Pemilu dan juga Pilpres yang akan berlangsung tahun depan. “Bagi kami, anggota DPR, untuk tahun politik (kenaikan BPIH) itu berbahaya,” ucapnya.
Oleh karena itu, pemerintah disarankan untuk mematangkan biaya yang rencananya akan dipungut dengan nilai tukar (kurs) dolar Amerika Serikat tersebut. Pasalnya, kondisi rupiah terhadap USD tidak bisa diprediksi dan terus mengalami fluktuasi.
“Maka menetapkan besaran nilai mata rupiah ke dolar itu harus secara hati-hati. Itu yang kita perlukan. Kalau usulan katakan itu tadi (kurs dolar) Rp 14.458, sementara di APBN kita menetapkan sampai Rp15.000. Kalau itu sebuah perkiraan yang menjadi ketetapan itu bisa berbahaya,” tutur dia.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, pihaknya masih mengkaji usulan Menteri Agama itu. “Kita sedang mencoba untuk ke Panja (Panitia Kerja) Komisi VIII DPR RI, soal haji ini masih mengkajinya secara detail,” ujar Ace, Selasa (27/11).
Menurutnya, jika penetapannya mengacu pada rupiah, akan ada fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Akibatnya, muncul selisih biaya yang harus ditanggung negara. Namun menurut Ace, pengeluaran dengan masing-masing mata uang masih perlu dikaji secara mendalam. “Menurut saya itu tidak bisa digeneralisasi, harus dikaji komponen-komponen mana saja yang memang proses pembiayaannya itu menggunakan rupiah, menggunakan dollar dan mana yang menggunakan riyal,” jelas dia.
Selain itu, Ace menuturkan, hal lain yang masih dikaji mendalam adalah pengaruh fluktuasi tersebut terhadap pengeluaran negara maupun terhadap biaya haji yang harus dibayarkan jamaah.
Sebelumnya, Menag Lukman Hakim mengatakan, pada 2018, muncul selisih yang cukup besar antara biaya yang telah dilunasi oleh jemaah dengan biaya belanja di lapangan karena saat itu nilai tukar rupiah melemah terhadap dollar AS. Beberapa komponen yang harganya ikut melambung di antaranya ialah avtur.
Pemerintah melalui kementerian agama harus menganggarkan Rp530 miliar untuk menutup selisih tersebut. “Jadi konsekuensi kemarin 2018 karena ditetapkan dengan rupiah, pada saat ditetapkan pada saat pelaksanaan ternyata mata uang rupiah melemah terhadap dollar AS sehingga harus membayar selisihnya itu dari save guarding,” ujar Lukman. “Dan cukup besar sampai Rp500 miliar untuk itu, oleh karenanya di 2019 sebaiknya kita tak mengulang peristiwa seperti itu,” lanjut dia. (man)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO: Buruh yang tergabung dalam FSPMI berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (5/11). Mereka meminta Gubsu merevisi UMP 2019 naik 20%.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS DEMO: Buruh yang tergabung dalam FSPMI berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (5/11). Mereka meminta Gubsu merevisi UMP 2019 naik 20%.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana elemen buruh menggugat Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut dan UMK 2019 yang telah ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi, ditanggapi biasa saja oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bahkan, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara mengaku siap menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ya silahkan saja ajukan gugatan ke PTUN. Mana mungkin kami keberatan kalau mereka mau menggugat,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut, Maruli Silitonga kepada Sumut Pos, Selasa (27/11).
Menurutnya, langkah hukum yang digagas Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut tersebut, sudah sesuai dengan jalur yang ada. Artinya, sebagai warga negara, jalur hukum merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan rasa keadilan. “Namun, apapun ceritanya, penetapan UMP dan rekomendasi UMK 2019 yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan,” kata Maruli yang juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sumut ini.
Dikatakannya, kalaupun nantinya permohonan gugatan itu jadi disampaikan ke PTUN, pihaknya sudah memiliki dasar untuk menjawabnya yakni berdasarkan regulasi dan ketentuan yang berlaku. “Dan nantinya gugatan itu akan dihadapi Biro Hukum Pemprovsu. Sebab ketetapan itu langsung dari gubernur bukan Disnaker. Dan rekomendasinya dari Depeda provinsi, yang mana tidak wajib (rekomendasi UMK) disampaikan,” terangnya.
“Ya kalau memang mau digugat SK penetapan UMK itu, silahkan saja. Dan kita siap untuk memghadapinya,” pungkas Maruli.
Rencana elemen buruh mengajukan gugatan ke PTUN ternyata mendapat dukungan dari anggota DPRD Sumut, Juliski Simorangkir. Politisi PKPI ini menilai, langkah ini lebih elegan daripada buruh memaksa menggelar unjukrasa berkapanjangan yang belum tentu menjawab persoalan tuntutan kalangan pekerja itu. “Kita mendukung upaya yang dilakukan buruh untuk menunut upah yang lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah. Karena berunjukrasa selama ini, belum menunjukkan hasil yang maksimal,” ujar Juliski.
Menurutnya, berunjukrasa merupakan bagian dari proses demokrasi dan kebebasan berpendapat bagi setiap warga Negara. Namun juga perlu dipertimbangkan, sebagai profesi yang mulia, pekerjaan utama sebagai pekerja juga tidak boleh diabaikan atau menjadi persoalan baru bagi buruh itu sendiri.
Sehingga selain upaya demonstrasi, menempuh jalur hukum untuk menuntut upah yang lebih tinggi melalui lembaga terkait, adalah satu hal yang patut didukung. “Daripada nanti terus berunjukrasa dan mgnganggu pekerjaan, juga perlu ada upaya lain seperti menempuh jalur hukum. Jadi perjuangan buruh juga bisa terlihat lebih elegan,” katanya.
Pun begitu, politisi PKPI ini berharap agar langkah hukum yang diambil para buruh tersebut bisa diselesaikan dan diputuskan dengan seadil-adilnya. Begitu juga dengan melibatkan serta menghadirkan semua pihak terkait dalam hal ini. “Kita harapkan pengadilan bisa memanggil semua pihak untuk diminta keterangan dan mengevaluasi dasar-dasar penetapan UMP dan UMK 2019,” sebutnya lagi.
Untuk lembaga hukum, Anggota Komisi E DPRD Sumut inipun berharap pihak yang mengadili, bisa lebih jernih malihat persoalan tuntutan buruh ini. Terutama tidak hanya memihak atau menitiberatkan kepada kepentingan modal saja. Begitu juga tentang waktu, agar dapat diputuskan dengan segera.
Sebelumnya, sejumlah elemen atau serikat buruh di Sumut bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) Medan atas SK penetapan UMP dan UMK tersebut. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan pihaknya siap menjadi motor penggerak bagi elemen serikat buruh lain di Sumut dalam hal gugatan ke PTUN soal SK penetapan UMP dan UMK 2019. “Kami akan mulai (permohonan gugatan ke PTUN) pada Desember mendatang. Sebab saat ini kami masih mengumpulkan data-data dan alat bukti terkait regulasi sebagai materi gugatan,” katanya menjawab Sumut Pos, Senin (26/11).
Dalam minggu ini, kata dia, pihaknya juga akan mengundang elemen buruh yang lain untuk menyatukan visi dan persepsi agar sama-sama berjuang menggugat penetapan upah murah buruh di Sumut ke PTUN. “Jadi gambaran kita Desember nanti kita sampaikan gugatan tersebut. Sekitar empat elemen buruh lainnya akan ikut bergabung bersama kami untuk melakukan gugatan,” katanya.
Keterlibatan elemen buruh atau serikat pekerja lain, sambung dia, sangat penting dalam rangka menguatkan gugatan nantinya. Sebab kalau cuma FSPMI saja yang mengajukan permohonan gugatan, diakui Willy bahwa hal tersebut menjadi sia-sia.
Willy juga menilai serikat buruh kali ini tidak kompak sehingga menyebabkan upah murah buruh di Sumut terjadi. Bahkan dirinya mengaku sering menyampaikan pernyataan tentang upah murah melalui media massa, yang kepanasan justru serikat buruh sendiri. “Harusnya kan pengusaha yang kepanasan, jadi sebenarnya upah murah ini juga kemauan dari elemen buruh sendiri. Kita duga mereka ikut membackup pengusaha,” cibirnya.
Dalam rentang waktu yang ada ini, pihaknya akan coba mematangkan komitmen dan materi gugatan bersama elemen buruh lain tersebut. Bukan tak mungkin jika respon dari elemen buruh lain tidak sevisi seperti FSPMI, maka niat melakukan gugatan tidak akan terwujud. “Gak akan ada gunanya kalau cuma kami saja yang menggugat. Kalau nanti akhirnya kawan-kawan tidak mau ikut, tentu gugatan akan kami batalkan,” pungkasnya. (prn/bal)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana memberikan bantuan insentif sebesar Rp15 miliar kepada guru honorer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019. Namun rencana tersebut tersimpan maksud lain yang akan dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan.
Rencananya, Disdik Kota Medan menyodorkan fakta integritas kepada guru honorer yang akan menerima insentif agar tidak menuntut gaji sesuai upah minimum kota (UMK)
Masalah ini dibeberkan Ketua Forum Guru Honorer Kota Medan, Fahrul Lubis. Menurut dia, sekitar seminggu yang lalu ada surat fakta integritas dari Disdik Medan yang disalurkan melalui UPT (Unit Pelaksana Teknis) kecamatan. “Tenaga honorer diminta menandatangani surat tersebut di atas materai 6.000. Salah satu poinnya, tidak meminta atau menuntut gaji sesuai dengan UMK,” beber Fahrul, kemarin.
Diutarakannya, fakta integritas tersebut dinilai sebagai sebuah intervensi kepada tenaga honorer. Oleh sebab itu, sangat disayangkan mengapa sampai terjadi. “Cleaning servis saja gajinya sudah UMK, padahal mereka hanya lulusan SMA. Tapi kok guru honorer saat ini sudah berpendidikan sarjana, kenyataannya gajinya di bawah UMK,” cetus Fahrul.
Ia menyebutkan, ada beberapa guru honorer yang terlanjur menandatangani fakta integritas tersebut. Namun, lantaran ada informasi tenaga honorer akan melakukan aksi seperti ini, surat yang sudah ditandatangani ternyata ditarik atau dipulangkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Medan, Ramlan Tarigan mengakui pihaknya memang meminta agar guru honorer menandatangani fakta integritas tersebut agar tidak menuntut gaji sesuai UMK.
Menurut Ramlan, surat itu dibuat sebagai perlindungan bagi Disdik Medan agar tidak terus didesak memberikan gaji sesuai UMK kepada guru honorer. “Ini usulan internal Disdik, tujuannya agar tiap tahun guru honorer tidak mendesak penyesuaian gaji yang sesuai dengan UMK. Sehingga, setiap tahun tidak dipolitisir juga,” ujarnya.
Ramlan juga mengaku, lantaran ada penolakan dari honorer, maka fakta integritas itu batal dilaksanakan. Ia pun memastikan tidak ada sanksi yang diberikan kepada mereka karena tidak menandatangani surat tersebut.
“Kalau tidak menandatangani enggak masalah. Memang berat kalau guru honorer dibayar sesuai UMK, karena besar biayanya. Kalau mereka tuntut tahun depan gaji sesuai UMK, tinggal bilang kalau anggarannya tak cukup,” tukasnya.
Lebih jauh Ramlan mengatakan, pemberian insentif kepada guru honorer merupakan program di tahun 2018. Rencananya, bulan Desember akan dicairkan bila tidak ada halangan. “Guru honorer yang akan menerima insentif berjumlah 1.962, dan seluruh guru tersebut telah mengantongi SK (Surat Keputusan) dari Wali Kota Medan. Jadi, per bulan sekitar Rp600.000,” tandasnya.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah sangat menyayangkan adanya intimidasi berupa fakta integritas kepada guru honorer. “Kita akan awasi terus penggunaan anggaran tersebut (penyaluran insentif guru honorer),” katanya.
Bahkan, lanjut Bahrum, pihaknya memperjuangkan untuk menambah anggarannya. Bukan hanya untuk guru honorer saja, tetapi juga bagi tenaga pendidik dan kependidikan. “Seharusnya guru honorer dibayar sesuai dengan UMK. Namun, butuh anggaran hingga Rp70 miliar apabila ingin merealisasikannya,” pungkasnya. (ris/azw)
DIRAWAT:
Bayi kembar siam dempet perut asal Taput yang dirawat di RSUP H Adam Malik Medan, Selasa (27/11).
DIRAWAT: Bayi kembar siam dempet perut asal Taput yang dirawat di RSUP H Adam Malik Medan, Selasa (27/11).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bayi kembar siam dempet perut asal Tapanuli Utara, dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik. Bayi berjenis kelamin laki-laki yang lahir pada 22 November 2018 itu, dirujuk dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibolga.
JS, ayah kedua bayi itu mengatakan, bayi kembar siamnya merupakan anak ketiga dan keempat hasil pernikahannya dengan istrinya NS. Menurut pria 29 tahun yang tinggal di Tapanuli Utara ini, tidak ada tanda atau gejala yang dirasakan isterinya selama kehamilan. Hanya saja, perut istrinya memang lebih besar dibanding kehamilan sebelumnya.
“Memang selama kehamilan, istri saya tidak pernah diperiksa ke Puskesmas atau bidan. Hanya ke dukun kampung saja. Karena dukun kampung curiga dengan besarnya perut istri saya, ia menyarankan USG. Ternyata hasilnya istri saya hamil bayi kembar siam. Jadi kami pergi ke RSU Sibolga untuk operasi,” ungkap JS di Gedung Paviliun RSUP H Adam Malik, Selasa (27/11).
Setelah lahir, kedua bayinya sempat dirawat di RSUD Sibolga selama 5 hari. Namun akhirnya dirujuk ke RSUP H Adam Malik karena peralatan di RSUD Sibolga kurang lengkap. Ia berharap kedua bayinya bisa dipisahkan dengan selamat.
“Istri saya tidak ikut, karena masih masa pemulihan pasca operasi. Kami berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga bayi kami bisa dipisah dengan selamat,” harap penderes karet ini mengakhiri.
Kasubag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengatakan, bayi kembar siam dempet perut itu masuk ke RSUP H Adam Malik, Selasa (27/11) pukul 08.10 WIB berdasarkan rujukan dari RSUD Sibolga. Bayi itu memiliki berat badan 4,7 Kg dengan tinggi 45,55 Cm.
“Usia bayi ini sudah lima hari. Secara umum (kasat mata) kondisi bayi ini bagus dan bayi ini mengalami dempet di perut. Kalau dilihat organ-organ lainya seperti mata, tangan, kaki lengkap, jenis kelamin. Kemudian menangis kuat dan geraknya juga aktif yang menandakan ciri-ciri bayi dalam kondisi baik, “ ucap Rosa.
Saat ini, dikatakannya kembar siam tersebut masih dalam pemeriksaan Dokter Spesialis Anak. Oleh karena itu, diakuinya dirinya masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.
“ Sekarang bayi berada di Ruang Perinatologi RSUP H Adam Malik dan dirawat di tempat khusus bernama infant warmer. Memang tempat khusus bayi kembar siam seperti ini. Kemudian terpasang selang Nasogastric Tube atau NGT untuk memberikan cairan, obat dan nutrisi untuk si bayi dan ditangani oleh Dokter Spesialis Anak, “ sambungnya.
Rosa menambahkan, bayi kembar siam yang dempet pada bagian perut biasanya dilakukan operasi pemisahan. Namun, untuk menuju operasi itu banyak proses pemeriksaan yang dilalui, seperti melihat usianya bayi yang masih hitungan hari. “Dan banyak yang harus diperiksa seperti organ-organ dalam tubuhnya seperti apa lengkap atau tidak. Jadi saat ini masih dalam pemeriksaan dokter,” tutupnya. (ain)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGERJAAN: Suasana pengerjaan jalan tol sesi Tanjungmulia Medan, kemarin.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PENGERJAAN: Suasana pengerjaan jalan tol sesi Tanjungmulia Medan, kemarin.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kalangan DPRD Sumut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi proses pembebasan lahan tol seksi 1 Medan-Binjai di Tanjungmulia Hilir Medan. Hal ini terkait memanasnya persoalan lahan tersebut, karena masing-masing pihak di masyarakat saling mengklaim kepemilikan sertifikat.
Adapun pihak masyarakat dimaksud yakni yang menempati lahan, ahli waris Sultan Amaluddin Sani Perkasa Alamsyah (Sultan Deli), dan Ahli Waris Tengku Muhammad Dalik sebagai pemegang Grand Sultan. Ketiganya mengklaim paling berhak atas kepemilikan lahan tersebut. Hal ini pun disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut beberapa waktu lal.
“Yang perlu diingat kami bukan lembaga pemutus, tapi kami berharap persoalan ini dapat terang benderang. Siapa yang berhak atas tanah itu dialah yang menguasai, makanya kami berharap agar pihak-pihak terkait baik camat, BPN maupun masyarakat pada rapat selanjutnya dapat melengkapi data-data dan sampaikan kepada kami. Kami juga meminta KPK turun tangan memantau proses pembebasan lahan hingga ganti ruginya,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoeli, Selasa (27/11).
Pihaknya juga mengingatkan agar pembayaran ganti rugi tidak diberikan sebelum adanya keputusan tetap (inkrah). Pasalnya, hingga saat ini diketahui bahwa pihak ahli waris Sultan Amaluddin Sani Perkasa Alamsyah (Sultan Deli) dan Ahli Waris Tengku Muhammad Dalik melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Medan. Bahkan perkara No 232, ahli waris di tingkat Pengadilan Medan memenangkan perkara tersebut meskipun pihak tergugat di antaranya BPN dan PPK Jalan Tol Medan-Binjai melakukan upaya banding.
“Kita minta agar proses pembayaran ganti rugi ini tidak dulu dibayarkan sebelum persoalan ini inkracht. Kita tidak ingin kalau yang menerima ganti rugi yang menggunakan uang rakyat ini tidak tepat sasaran karena bukan orang yang berhak menerimanya. Ke depan setelah data dan berkas kami terima dan telah kita pelajari kita akan menggelar RDP lanjutan,” sebutnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu. Dirinya berharap agar program pemerintah ini tidak sampai merugikan masyarakat. Oleh karena itu, ia kembali meningatkan agar BPN sebagai Ketua Tim Satgas Pembebasan Lahan memberikan data-data siapa saja pemilik lahan yang terkena pembebasan pembangunan jalan Tol tersebut.
“Bagaimana kami tahu kalau data penerima itu tidak kami terima. Termasuk juga soal sertifikat ada, saya tidak bisa katakan itu bodong karena yang menguji itu pihak pengadilan. Begitu juga dengan pak camat dan Pak lurah kami minta data apakah ada surat-surat silang sengketa. Jadi tidak hanya cerita saja kita, silahkan serahkan bahan-bahan itu agar ke depan RDP lanjutan kita sudah mempelajarinya,” katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ahli Waris Sultan Amaluddin Sani Perkasa Alamsyah (Sultan Deli) dan Ahli Waris Tengku Muhammad Dalik, Afrizon SH MH mempertanyakan sejumlah alasan pihak pengadilan dan PPK Jalan tol Medan-Binjai yang melakukan pembayaran ganti rugi pembebasan kepada masyarakat.
Pasalnya menurut Afrizon bahwa saat ini lahan yang diklaim masyarakat sebagai pemilik yang sah merupakan objek sengketa gugatan pihaknya di pengadilan. Bahkan pada perkara 232 pihaknya telah memenangkan gugatan meskipun masih belum inkrah. Begitu juga halnya dengan perkara 448 sat ini masih berproses di pengadilan.
“Yang menjadi pertanyaan saya kepada PPK dan Pengadilan kenapa memberikan pembayaran ganti rugi sementara lahan tersebut saat ini merupakan objek sengketa. Kami juga mempertanyakan persoalan keputusan menteri soal pergantian ganti rugi 70 persen pemegang sertifikat dan 30 persen masyarakat.
Apa dasar kebijakan tersebut. Kami sudah gelar perkara dengan BPN Pusat dan dinyatakan 16 SHM yang ada cacat Yuridis karena itu tanah Grand Sultan. Sayangnya rekomendasi ini tidak dilaksanakan. Lalu kenapa lahir kebijakan 70 dan 30 persen itu,” sebut Afrizon.
Dalam kesempatan tersebut Afrizon menyambut baik kesimpulan Komisi A agar pihak-pihak terkait menyampaikan data yang dimiliki. Termasuk juga permintaan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk melakukan pengawasan terhadap proses pembebasan lahan tersebut.
“Tentu kita sangat setuju dengan kesimpulan tadi. Termasuk agar pembayaran ganti rugi ditunda sampai adanya kepastian hukum tetap dan juga agar KPK ikut memantau proses pembayaran ganti rugi lahan. Saya tidak ingin sampaikan hal-hal yang menyangkut pokok perkara yang saat ini bergulir di pengadilan. Biarlah di pengadilan nanti di buktikan,” tegasnya.
Sedangkan PPK Jalan Tol Medan-Helvetia Painir Sitompul mengaku kalau pihak taat hukum dalam proses pembebasan lahan tol. Pihaknya lanjut Sitompul melakukan pembayaran kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai dengan data yang mereka terima data pihak terkait, termasuk BPN dan aparatur pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang mereka miliki bahwa dalam perkara 232 objek sengketa bukan Grand Sultan tapi ada 13 SHM dan BPN masih menyatakan kalau SHM tersebut sah sehingga lahirnya keputusan menteri terkaut 70 dan 30 persen tersebut.
Sementara perwakilan PN Medan mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi untuk 15 bidang tanah dari 17 bidang tanah telah dilakukan atas keputusan Ketua Pengadilan Negeri Medan dan BPN atas perkara 448. Sedangkan untuk perkara 232 hingga saat ini belum ada dilakukan pembayaran oleh pihak Pengadilan Negeri Medan. (bal/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga hakim pengawas dari Mahkamah Agung (MA) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/11). Kedatangan mereka diketahui untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang dinilai melanggar etika di persidangan. Bahkan, dalam pemeriksaan tersebut seorang wartawan yang biasa melakukan peliputan di PN Medan ikut dimintai keterangannya karena meliput langsung sidang tersebut.
Terkait hal itu, Humas PN Medan, Jamaluddin membenarkan kedatangan hakim pengawas tersebut. Namun, Jamaluddin tidak bisa membeberkan siapa saja hakim yang diperiksa.
“Iya benar, ada hakim pengawas datang. Mereka berjumlah tiga orang di antaranya Pak Surya, Sarifudin, Letkol Tatang, dan seorang sekretaris,” ucap Jamaluddin.
Jamaluddin menambahkan, selain PN Medan, para hakim pengawas tersebut juga mendatangi pengadilan lainnya di Sumatera Utara (Sumut).
“Mereka (hakim pengawas) ada beberapa hari di sini (Sumut). Tapi, bukan di PN Medan saja. Mereka juga mendatangi pengadilan lainnya yang ada di Sumut,” beber Jamaluddin.
Selain itu kata Jamaluddin, dua orang hakim PN Medan mendapat promosi jabatan sebagai hakim tinggi. Kedua hakim tersebut adalah Saryana SH, MH dan Janverson Sinaga SH, MH.
“Iya tadi keluar suratnya. Hasil rapim (rapat pimpinan) kedua hakim tersebut mendapat promosi. Pak Saryana menjadi Hakim Tinggi di Aceh sedangkan Pak Janverson menjadi Hakim Tinggi di Maluku Utara,” kata Jamaluddin.
Pun demikian, lanjut Jamaluddin, kedua hakim tersebut masih menjalankan tugasnya di PN Medan. Sebab, surat keputusannya (SK) belum keluar.
“Biasanya paling lama sebulan setelah SK itu keluar maka hakim yang mendapat promosi jabatan tersebut harus sudah bertugas di tempatnya yang baru,” ungkap Jamaluddin.
Mengenai, perkara yang sedang ditangani kedua hakim tersebut, sambung Jamaluddin akan dikoordinasikan dengan pimpinan.
“Kalau ada yang mendapat promosi jabatan, biasanya pimpinan tidak akan memberikan perkara yang baru lagi,” pungkas Jamaluddin. (man/azw)