31 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 5730

BKN Rampungkan Pencocokan Nilai Skd, Pelamar CASN Harap-harap Cemas

Foto: dok Tes CPNS sistem CAT. Ilustrasi
Foto: dok
Tes CPNS sistem CAT. Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peserta ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2018 yang gugur passing grade, saat ini harap-harap cemas menunggu hasil rekonsiliasi data dari BKN, melalui sistem perangkingan. “Nggak cuma berdoa, sekarang ini sudah harap-harap cemas menunggu hasilnya,” kata Joandro Parulian Lubis, sembari tertawa saat dihubungi Sumut Pos, Senin (26/11).

Informasi yang ia peroleh, pengumuman resmi hasil SKD sesuai perangkingan akan disampaikan pada 28 November besok. Pengumuman disampaikan melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN). “Yang aku dengar, masing-masing instansi beda-beda tanggal pengumumannya. Nanti diumumkan melalui SSCN dan situs resmi BKN,” ujar pria yang akrab disapa Jo itu.

Jo, yang mencoba formasi pada Badan Ekonomi Kreatif di bawah Kementerian Perekonomian ini menambahkan, masih menyimpan asa untuk lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), meski harus bersaing ketat dengan calon pelamar lain.

“Minimal skor untuk rangking ini yang kutahu itu 255. Memang sih aku dapat skor secara kumulatif itu 309. Tapi tentu kan ada juga nilai yang lebih tinggi dari nilaiku. Otomatis aku kalah, apalagi satu formasi itu yang kudengar cuma diambil tiga orang,” pungkasnya.

Pelamar CASN di Sumut lainnya, Rezita, juga berharap pada sistem perangkingan kelulusan SKD. Dirinya yang tidak lulus passing grade SKD beberapa pekan lalu, mengaku ada peluang dirinya lolos meski kecil.

“Saya nggak begitu mengikuti perkembangan, karena kemarin ‘kan sudah pengumuman (gugur). Tetapi katanya ada perubahan. Ya berharap dikitlah,” ujarnya. Ia berharap karena nilai minimal yang diakumulasi lolos adalah 255. “Tunggu pengumuman lah,” katanya.

Berbeda dengan Jo dan rezita, peserta lain yakni Ria Juliana Siregar mengaku sudah legowo atas capaian nilai ujian SKD-nya beberapa waktu lalu. Ria pun tak terlalu berharap bisa masuk ke tahap selanjutnya melalui sistem rangking. “Nggak banyak berharap sih. Aku sudah ikhlas,” katanya.

Ria mengambil formasi Mahkamah Agung dalam rekrutmen CASN kali ini. Ia kalah di tes karakteristik pribadi (TKP), karena passing gradenya cuma dapat skor 126, dari total 143 yang diminta.

“Jadi memang jauh kali skorku. Kalaupun ditotal cuma dapat 236 nilainya. Andai kata minimal 255 skor untuk peringkat supaya bisa lolos, nilaiku tidak mencukupi. Jadi aku udah nggak berharap lagi,” katanya.

Pelamar lain, Lita, juga mengaku tidak menaruh harapan tinggi. Sebab selain telah dinyatakan gugur, formasi yang dilamarnya hanya menerima satu orang. Sementara pesaing yang mungkin lolos sistem perangkingan, cukup banyak.

“Ya ada harapan, tetapi kecil. Karena udah sempat nggak lolos, rasanya sudah tak mau berharap lagi,” sebutnya.Sebelumnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN 2018 menyebut bakal menggelar tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 4 Desember mendatang. Digelar serentak se-Indonesia.

Cek di Website SSCN
Hingga saat ini belum ada pengumuman nama-nama peserta SKD tes CASN 2018 yang berhak ikut SKB. Meski sudah disampaikan bahwa SKB digelar awal Desember. Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan rekonsiliasi atau pencocokan nilai SKD.

Nama-nama peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) di luar yang lulus passing grade rencananya akan diumumkan di website SSCN (sistem seleksi CPNS nasional) dan instansi masing-masing. Saat ini proses validasi data antara Panselnas dan Pansel Instansi sedang dirampungkan.

“Ini datanya benar-benar dicocokkan agar tidak ada masalah saat diumumkan. Nanti peserta bisa melihat namanya masuk dalam daftar peserta SKB di SSCN dan instansi masing-masing,” terang Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (26/11).

Bima mengatakan proses rekonsiliasi nilai SKD dilakukan untuk memastikan kebenaran data nilai SKD. Jangan sampai ada ketidakcocokan data antara nilai yang didapat peserta saat ujian dengan di sistem BKN. Sehingga tidak ada satu pun pelamar CPNS yang akan dirugikan.

Bima menuturkan proses rekonsiliasi ini transparan dan disaksikan tim dari panselnas dan instansi masing-masing. ’’Proses rekonsiliasi data antara Panselnas dengan pansel pemda harus segera dirampungkan,’’ kata Bima. Dia berharap proses rekonsiliasi bisa selesai dalam tempo tiga hingga empat hari ke depan. Sehingga pengumuman hasil SKD dan kelulusan ke fase SKB bisa segera dikeluarkan.

Dia juga berharap bahwa proses rekonsiliasi ini bisa menekan potensi ketidakcocokan nilai. Sehingga seluruh proses SKD dan penilaian berjalan lancar. Meskipun begitu BKN juga mengatisipasi adanya pelamar CPNS yang komplain ketika nama kelulusan fase SKB diumumkan.

Bima menjelaskan bahwa BKN tetap membuka pengaduan untuk masyarakat yang keberatan atau komplain. Misalnya ada pelamar yang merasa nilai SKD-nya tinggi, tetapi tidak lolos pada skema pemeringkatan. Atau bahkan ada pelamar yang lolos passing grade tetapi tidak maju ke tahap SKB.

Nanti untuk setiap pengaduan, BKN akan melakukan pengecekan. Sebab tidak menutup kemungkinan ada pelamar yang lolos passing grade tetapi tidak maju ke fase SKB. Penyebabnya adalah jumlah yang lolos passing grade cukup banyak. Sementara yang diambil ke fase SKB hanya tiga kali jumlah formasi saja.

Lebih lanjut Bima mengatakan untuk instansi daerah, wajib menjalankan SKB berupa ujian tulis berbasis komputer. Lokasi yang digunakan adalah kantor BKN pusat di Jakarta. Kemudian kantor regional dan unit pelaksana teknis BKN di sejumlah daerah.

Bima juga mengatakan Panselnas didorong untuk menjajaki pihak lain yang bersedia menjadi tempat pelaksanaan SKB. Sehingga pelamar bisa lebih dekat mengakses lokasi ujian. ’’Tim panselnas menjajaki kemungkinkan hadirnya titik lokasi tes SKD di luar ibukota provinsi,’’ kata dia.

Dia berharap pelaksanaan SKB berjalan lancar. Untuk itu sejak dini panitia yang terlibat untuk pelaksanaan SKD harus mulai menyiapkan diri. Selain kesiapan personel juga persiapan infrastruktur komputer. Kesiapan SKB meliputi SDM dan infrastruktur CAT.

SKB CPNS 2018 rencananya akan digelar awal Desember 2018 ini. Dalam pelaksanaan SKB tersebut, Panitia Seleksi CPNS Daerah diwajibkan menggunakan metode CAT BKN.

Adapun titik lokasi yang akan digunakan di antaranya station CAT pada Kantor BKN Pusat dan seluruh station CAT yang berada pada Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis BKN di daerah karena dianggap sudah siap secara matang.

Kepala Pusat PEngembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) BKN Heri Susilowati optimis proses rekonsiliasi data nilai SKD tersebut akan rampung maksimal pekan depan. Dia mengatakan hingga Sabtu sore, proses rekonsiliasi untuk 36 kementerian/lembaga dan 381 instansi pemda sudah rampung. (prn/wan/(esy/jpnn)

Gugat SK Penetapan UMP dan UMK 2019 ke PTUN, FSPMI Ajak Elemen Buruh Lain

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ancaman gugatan atas surat keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019, ternyata tidak main-main. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) Medan Desember 2018 mendatang.

Namun, dalam melayangkan gugatan ini, FSPMI Sumut tak ingin sendirian. Mereka siap menjadi motor penggerak bagi elemen serikat buruh lain di Sumut dalam hal gugatan ke PTUN ini. “Kami akan mulai (permohonan gugatan ke PTUN) pada Desember mendatang. Sebab saat ini kami masih mengumpulkan data-data dan alat bukti terkait regulasi sebagai materi gugatan,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo menjawab Sumut Pos, Senin (26/11).

Dalam minggu ini, kata dia, pihaknya juga akan mengundang elemen buruh yang lain untuk menyatukan visi dan persepsi agar sama-sama berjuang menggugat penetapan upah murah buruh di Sumut ke PTUN. “Jadi gambaran kita, Desember nanti kita sampaikan gugatan tersebut. Sekitar empat elemen buruh lainnya akan ikut bergabung bersama kami untuk melakukan gugatan,” katanya.

Keterlibatan elemen buruh atau serikat pekerja lain, sambung dia, sangat penting dalam rangka menguatkan gugatan nantinya. Sebab kalau cuma FSPMI saja yang mengajukan permohonan gugatan, diakui Willy bahwa hal tersebut menjadi sia-sia.

Willy juga menilai, serikat buruh saat ini tidak kompak sehingga menyebabkan upah murah buruh di Sumut terjadi. Bahkan dirinya mengaku sering menyampaikan pernyataan tentang upah murah melalui media massa, yang kepanasan justru serikat buruh sendiri. “Harusnya kan pengusaha yang kepanasan, jadi sebenarnya upah murah ini juga kemauan dari elemen buruh sendiri. Kita duga mereka ikut membackup pengusaha,” cibirnya.

Dalam rentang waktu yang ada ini, pihaknya akan coba mematangkan komitmen dan materi gugatan bersama elemen buruh lain tersebut. Bukan tak mungkin jika respon dari elemen buruh lain tidak sevisi seperti FSPMI, maka niat melakukan gugatan tidak akan terwujud. “Gak akan ada gunanya kalau cuma kami saja yang menggugat. Kalau nanti akhirnya kawan-kawan tidak mau ikut, tentu gugatan akan kami batalkan,” pungkasnya.

Jeruk Makan Jeruk
Ketua Federasi Serikat Buruh Kimia Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI), Usaha Tarigan mengatakan, pihaknya tidak akan mungkin ikut menggugat karena mereka berada didalam Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kota Medan. “Justru kalau jadi gugatan dilayangkan, kamilah tergugatnya nanti,” katanya.

Menurutnya tidak mungkin hasil produk mereka sendiri digugat ke pengadilan, terkecuali pihaknya tidak berada dalam unsur Depeda. “Masak jeruk makan jeruk, kira-kira begitulah,” katanya.

Pihaknya menyebut sudah menawarkan solusi kepada Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk membuat program yang berpihak bagi kaum buruh. Sebab kata Tarigan, dengan kondisi saat ini tidak mungkin besaran UMK ditetapkan diatas nilai inflasi maupun pertumbuhan ekonomi nasional.

“Faktanya KHL (Kehidupan Hidup Layak) pun di bawah UMK. Lalu inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Medan juga dibawah nasional. Lantas apa dasarnya? Berbeda seperti 2017 dimana pertumbuhan ekonomi Kota Medan diatas nasional, makanya punya dasar kuat untuk menggugat,” katanya. “Makanya kita cari solusi lain dengab minta ke wali kota supaya dibuat pasar murah untuk buruh. Tinggal faktor kemauan pemerintah saja untuk merealisasikannya. Apalagi di Jakarta program itu sudah jalan,” demikian Tarigan.

Seperti diketahui, Gubsu Edy Rahmayadi sudah menandatangani SK penetapan UMK 20 kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Depeda provinsi. Besaran UMK yang akan berlaku sejak 1 Januari 2019 itu, sebagian besar juga sudah diumumkan Depeda masing-masing daerah.

Yakni Binjai Rp2.409.741, Dairi Rp2.307.801, Deliserdang Rp2.938.524, Gunungsitoli Rp2.399.083, Humbanghasundutan Rp2.326.083, Karo Rp2.829.558, Labuhanbatu Rp2.668.223, Labuhanbatu Utara Rp2.644.265, Labuhanbatu Selatan Rp2.701.106, Langkat Rp2.498.377. Nias Rp2.395.539, Padanglawas Utara Rp2.550.718, Padangsidempuan Rp2.466.325, dan Pematangsiantar Rp2.305.335.

Selanjutnya Tapanuli Selatan Rp2.675.368, Serdangbedagai Rp2.644.265. Padanglawas Rp2.521.268, Tebingtinggi Rp2.338.840, Toba Samosir Rp2.459.326, Asahan Rp2.593.986, Medan Rp2.969.824, dan Mandailingnatal Rp2.480.700. (prn)

Kongres Tahunan PSSI Ancam Out-kan Ketum, Edy: Saya Terima Semua Itu

Edy Rahmayadi Gubernur Sumut
Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Januari 2019 mendatang, PSSI akan menggelar kongres tahunan. Agenda tahunan PSSI ini dianggap bisa menjadi media untuk menurunkan Edy Rahmayadi dari jabatan ketua umum. Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa buka suara soal potensi digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) dalam kongres tahunan itu untuk menurunkan Edy.

Pasalnya menurut Gusti, desakan Edy melepaskan jabatan Ketum PSSI sudah seperti bola salju. “Tadi (kemarin, Red) saat bicarakan tempat dan waktu, saya kasih tahu ke Sekjen. Jangan cuma bicarakan tempat dan tanggalnya, ini harus dibahas. Ini ‘kan seperti bola salju,” ungkap Gusti Randa kepada wartawan, Senin (26/11).

Sebab, masyarakat sepak bola Indonesia yang tak puas bisa saja melakukan unjuk rasa pada lokasi kongres. Tentu, imbasnya izin dari kepolisian bisa saja tak turun untuk kongres tersebut. “Apalagi 2019 tahun politik. Kalau PSSI kongres ada demo, bisa saja tak dapat izin. Ini harus dipikirkan, ini organisasi jadi perhatian, kecuali kemarin menang terus, wong lagi dihantam, viral kok, jangan dibuat santai,” tandas Gusti Randa.

Sementara pembelaan kepada Edy Rahmayadi datang dari anggota Exco PSSI lainnya, Refrizal. Dia mengungkapkan, beberapa kali Edy Rahmayadi minta mundur, namun exco (executive committee) tak merekomendasikan. Menurut Refrizal, alasan exco satu suara mempertahankan Edy Rahmayadi sebagai ketua umum PSSI, karena pertama belum adanya sosok pengganti Edy Rahmayadi. “Kedua, program kerja PSSI semua dijalankan oleh Edy Rahmayadi,” jelas Refrizal dalam talkshow di Kompas TV, Senin (26/11).

Sedangkan mengenai rangkap jabatan Edy yang juga Gubernur Sumatera tara, Refrizal menilai, hal tersebut sebenarnya tidak perlu dipersoalkan. Pasalnya, dulu awal pencalonan ketua umum PSSI, Edy sudah rangkapan jabatan sebagai Pangkostrad. “Kenapa enggak disoal (rangkap jabatan) waktu awal pencalonan dulu,” tandas Refrizal.

Menyikapi derasnya teriakan Edy Out yang disuarakan masyarakat, Edy Rahmayadi akhirnya angkat bicara. Edy mengaku menerima suara-suara pecinta sepak bola Tanah Air yang mengkritiknya pasca gugurnya Timnas di Piala AFF 2018. Edy menyadari, teriakan itu karena masyarakat Indonesia berkeinginan Tim Merah Putih berprestasi.

Suara kritikan itu disampaikan karena masyarakat Tanah Air menilai Edy tidak serius membina sepak bola Indonesia. “Saya terima itu semua. Menurut saya, itu kekecewaan rakyat Indonesia,” kata Edy saat berbincang dengan Tv One, Senin (26/11) malam.

Mantan Pangkostrad tersebut mengatakan, tidak semudah itu menurunkannya dari jabatan sebagai ketum PSSI. Hal itu dikarenakan PSSI merupakan anggota FIFA. Tentu saja ada proses yang harus dilakukan PSSI bila ingin mengganti pemimpinnya.

Edy bisa saja diganti apabila ada setengah anggota PSSI yang menginginkannya mundur. Itupun dilakukan hanya pada saat Kongres PSSI. “PSSI ini di bawah FIFA dan diatur dalam statutanya. Kalau saya ada kegiatan kecurangan bersifat hukum atau para voter sebanyak 2/3 mengajukannya ke FIFA dan FIFA datang ke sini untuk memprosesnnya, itu bisa saja dilakukan,” katanya.

“Tapi tentu saja itu akan membuat buruk sepak bola Indonesia. Saya tidak mau itu. Saya ingin menjaga nama Indonesia dan tidak dijelekan oleh negara lain,” tutup Edy.

Serahkan pada Ahlinya
Pemerhati sepakbola, Akmal Marhali menilai, PSSI membutuhkan sosok yang totalitas mengurus sepakbola Tanah Air. Sosok yang mengerti tentang bagaimana membangun Timnas dan kompetisi. “Kalau keinginan pribadi saya, ya sudah waktunya sepakbola diserahkan kepada mantan pemain yang mengerti betul sepakbola Indonesia.

PSSI harus dikembalikan kepada pelaku utamanya. Pesepakbola yang kapabel dan berorientasi pada prestasi. Bukan yang berbisnis mengaburkan prestasi. Yang bisa membersihkan sepakbola dari duri lapangan rumput dan benalu yang selama ini mengerdilkan sepakbola nasional,” ujar Akmal.

“Ketua umum PSSI idaman adalah mereka yang mampu membangun sepakbola Indonesia dengan mengedepankan trust alias kepercayaan publik. Trust menjadi tolok ukur terpenting saat ini untuk mengembalikan marwah sepakbola Indonesia,” dia menambahkan.

“Ketua Umum PSSI ke depan harus fokus membangun sepakbola Indonesia tanpa rekayasa dan tanpa mafia. Sepakbola yang sehat dan bebas dari pencurian umur, penhaturan skor dan bayangan bandar bandar judi. Ketua umum PSSI ke depan harus mengembalikan PSSI seperti singkatannya Profesional Sehat Sportif dan Integritas,” kata dia.

Lalu, siapa sosok yang tepat menjadi ketum PSSI, Akmal menilai salah satunya adalah mantan pemain. Banyak orang-orang berkompeten yang bisa diberikan kesempatan. “Waktu yang tepat saat ini adalah ketua umum PSSI dikembalikan kepada mantan pesepakbola agar benar-benar kembali ke habitatnya, kembali kepada asal muasal munculnya (alat persatuan dan kesatuan bangsa serta kebanggaan bangsa). Tidak perlu orang pintar di PSSI, cukup orang jujur,” kata Akmal.

“Banyak mantan pesepakbola yang sukses di luar sepakbola seperti mantan pemain timnas Bob Hippy, Ferrryl Raymond Hattu atau lainnya. Mereka bisa pimpin PSSI asal diberikan kesempatan,” katanya. (jpc/bbs)

Dua Pegawai Disnaker Sumut Divonis 2 Tahun 7 Bulan

gusman/sumut pos DIVONIS: Edison Turnip, salah satu ASN Disnaker Sumut saat menjalani sidang vonis, Senin (26/11).
gusman/sumut pos
DIVONIS: Edison Turnip, salah satu ASN Disnaker Sumut saat menjalani sidang vonis, Senin (26/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Disnaker Sumut) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan selama 2 tahun 7 bulan penjara, Senin (26/11).

Kedua terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 12 a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keduanya adalah Edison Turnip selaku Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II dan Parlin Malau selaku Staf Pengawas, divonis majelis hakim yang diketuai Sayana, masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 3 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sayana tersebut, mempersilahkan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atau banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Azmi menuntut masing-masing terdakwa Edison Turnip dituntut selama 1 tahun 3 bulan penjara dan Parlin Malau dituntut 1 tahun 2 bulan penjara.

Selain tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa yang dinilai telah menerima uang Rp6 juta untuk biaya kepengurusan kelengkapan dokumen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) itu juga dituntut pidana denda masing-masing selama Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Edison Turnip diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan tentang Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Ketenagakerjaan (Norma K3 dan Norma Kerja) yang salah satunya adalah bengkel ABUN milik saksi Rohmawanti di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.

Edison datang ke bengkel tersebut bersama Parlin Malau pada April 2018.

Selanjutnya, Edison menjelaskan kepada saksi Rohmawanti untuk mengurus kelengkapan dokumen K3 yang berdasarkan dari PT Uji Riksa Pratama dimana besarnya biaya dalam pengurusan dokumen K3 sudah ditentukan.

Padahal, Rohmawanti telah memiliki empat dokumen. Namun, Edison mengatakan bahwa keempat dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deliserdang itu tidak berlaku.

Pada akhir April 2018, Edison dan Parlin kembali mendatangi bengkel milik Rohmawanti untuk bernegosiasi biaya pengurusan kelengkapan dokumen K3. Edison menawarkan harga sebesar Rp20 juta, karena Rohmawanti tidak menyanggupi besarnya biaya itu, harga diturunkan Rp15 juta dan akhirnya menjadi Rp9 juta.

Rohmawanti merasa berat untuk mengurus dokumen K3 dengan besarnya biaya yang diminta oleh Edison dan Parlin karena sudah mempunyai dokumen K3 yang dikeluarkan oleh Disnaker Deliserdang.

Namun Edison mengatakan, bahwa akan ada sanksi bagi pelaku usaha dan perusahaan apabila tidak memiliki dokumen K3 dari provinsi.

Pada 30 Mei 2018, terdakwa Edison bersama Parlin datang ke Bengkel ABUN menemui Novitasari selaku Sekretaris, sedangkan Rohmawanti tidak berada di lokasi. Karena Rohmawanti merasa kesal dan malas bermasalah, ia menyuruh Novitasari untuk mengambil uang sebesar Rp6 juta yang terbungkus dalam amplop coklat untuk diberikan kepada Edison dan Parlin.

Pada saat itu juga, Rohmawanti langsung memberitahukan kepada Harles K selaku petugas Polres Deliserdang bahwa Edison dan Parlin meminta uang untuk pengurusan dokumen K3.

Kemudian, Novitasari memberikan uang Rp6 juta kepada Edison yang diterima oleh Parlin. Setelah itu, keduanya pergi meninggalkan lokasi. Sayangnya, mereka tidak bisa pergi terlalu jauh karena Edison dan Parlin ditangkap oleh petugas kepolisian. (man/han)

Tak Terdaftar Dianggap Bodong

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara mengingatkan kepada pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Utara, agar segera mengikuti program keringanan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau pemutihan.

Sebab, bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya, dan bilamana selama dua tahun dia tidak mendaftar maka kendaraannya dianggap bodong. H”al ini sudah tertuang di UU selama dua tahun belakangan, namun polisi belum menjalankannya,” ujar Sarmadan Hasibuan.

Untuk itu pihaknya mengajak agar masyarakat memanfaatkan betul program kali ini. Sebab ini program ini terakhir kali dilakukan. “Pak Gubernur sudah sampaikan ke saya agar ke depan dibuatkan pergub baru khusus pemilik kendaraan yang belum mendaftar ulang melalui PKB dan BBNKB,” kata dia.

Sebelumnya, BPPRD Sumatera Utara meminta PT Jasa Raharja dan Bank Sumut untuk ikut menyosialisasikan program pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), melalui pemasangan spanduk di semua gerai atau Samsat.

Permintaan ini disampaikan langsung Kepala BPPRD Sumut, Sarmadan Hasibuan dalam rapat koordinasi Program Pemutihan BBNKB dan Denda PKB 2018 di Kantor BPPRD Sumut, Jl. Serba Guna Medan Helvetia, Senin (26/11).

Kata Sarmadan, pihaknya meminta bantuan dan dukungan dari kedua perusahaan plat merah itu mengingat anggaran untuk sosialisasi program dimaksud tidak ada tertampung di instansinya.

“Bahkan yang jadi masalah sudah saya ungkapkan dalam rapat, karena dananya tidak ada sama kami sementara mereka (petugas) nanti bekerja sampai malam, menuntut uang makan. Untuk spanduk-spanduk sosialisasi saya juga sudah minta Bank Sumut dan Jasa Raharja supaya bisa membantu,” katanya kepada Sumut Pos usai memimpin rakor.

Petunjuk teknis yang pihaknya susun dan sampaikan dalam rakor, menurutnya sudah sama-sama disepakati baik jajaran pembina Samsat, Bank Sumut, Dinas Perhubungan, Ditlantas Poldasu dan Organda dalam rangka memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat Sumut.

Dalam rakor yang sebelumnya dimoderatori Kabid PKB BPPRD Sumut, Victor Lumbanraja, mempertegas lagi permintaan pihaknya untuk sosialisasi program ini kepada Jasa Raharja dan Bank Sumut. Oleh perwakilan kedua instansi tersebut, mereka menyanggupi permintaan BPPRD. Tak hanya itu, pihak Bank Sumut pun kembali menyanggupi kesiapan menyediakan suvenir bagi wajib pajak (WP) yang mengikuti program tersebut seperti tahun lalu.

“Kita punya 33 Samsat dan 28 gerai pembayaran PKB. Jika ditotal per Samsat atau gerai mesti ada 5 spanduk, jumlah spanduk yang dibutuhkan berjumlah 305 buah. Kami berharap ada dukungan dari PT Jasa Raharja dan Bank Sumut untuk sosialisasi program ini,” pintanya.

Hal lain yang terungkap dan disepakati stakeholder terkait pada rakor kemarin, yakni soal jam pelayanan atas program tersebut. Dimana sentra pelayanan di seluruh Samsat dan gerai induk dibuka setiap Senin sampai Kamis saja.

Yakni dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan pada 28 Desember 2018 (hari terakhir), jam pelayanan hanya dibuka sampai pukul 12.00 WIB. Namun untuk setoran pajak dari sentra pelayanan ke Bank Sumut, pihak Bank Sumut sepakat dan siap melayani sampai pukul 23.59 WIB. “Dan selama tanggal 23-25 Desember, pelayanan diliburkan karena Natal,” imbuh Victor.

Alam mewakili DPD Organda Sumut mengungkapkan, selaku WP mereka sangat berterimakasih atas kembali terlaksananya program keringanan pajak ini. “Kami juga akan membuat sosialisasi kepada seluruh anggota kami agar taat pajak apalagi pembayaran dendanya sudah ditiadakan,” katanya.

Sementara Ihwan MS mewakili Polda Sumut menegaskan bahwa dari sisi material selama program tersebut berlangsung tidak ada kendala. Pihaknya siap mendukung dan membantu sepenuhnya program ini, terutama dari sisi ketersediaan sumber daya manusia.

Diketahui, Program Pemutihan BBNKB dan Denda PKB ini diatur dalam regulasi Pergubsu No.89/2018. Program ini akan berlangsung mulai 28 November sampai 28 Desember 2018.

Tetapi efektinya hanya akan berjalan 23 hari saja, mengingat sentra pelayanan hanya buka empat hari dalam seminggu. Kemudian dipotong libur Natal selama tiga hari. Adapun persyaratan yang dibutuhkan bagi WP untuk mengikuti program ini, membawa KTP asli, surat identitas kendaraan, surat permohonan keringanan, serta surat atau bukti lainnya. (prn/ila)

Pembangunan Jembatan Sicanang Tak Rampung, Roro Harus Kembalikan Uang

Fachril/sumut pos JEMBATAN DARURAT: Warga berdiri di atas jembatan Sicanang. Hari ini rencananya jembatan darurat Sicanang dibuka.
Fachril/sumut pos
JEMBATAN DARURAT: Warga berdiri di atas jembatan Sicanang. Hari ini rencananya jembatan darurat Sicanang dibuka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca terjadi amblas, pembangunan Jembatan Titi Dua, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan diperkirakan tidak rampung tahun ini. Pasalnya, masa waktu kontrak proyek bernilai Rp13,6 miliar akan habis pada tanggal 16 Desember mendatang. Dalam hal ini, pemborong yakni Roro Susilawati harus mengembalikan semua dana yang telah diterimanya.

Pemerihati pembangunan Medan Utara, Abdul Rahman mengatakan, dana 40 persen yang telah diterima Roro Susilawati harus mengembalikan jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

“Itu saya sangat berharap penegak hukum mengawal proses ini agar tidak ada main mata antara pemborong dan Pemko Medan selaku pemilik modal,” tegasnya.

Menurutnya, pekerjaan proyek ini sudah dianggarkan tiap tahun yakni mulai dari tahun 2016, 2017 dan 2018. Namun penanganan dan pekerjaan perusahaan pemenang tenter tidak propesional, proyek tersebut terus gagal. “Ini adalah kegagalan Kadis PU Medan. Dia harus mundur dari jabatannya,” kata Tokoh Pemuda Belawan, Abdul Rahman, Senin (26/11).

Terpisah Ketua Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gebraksu) Saharuddin mengatakan, saat ini ada upaya dari pemborong untuk mengadendum kontrak atau perjanjian agar tidak terkena finalti, dengan alasan proyek gagal diselesaikan akibat bencana alam. “Proyek itu gagal bukan karena bencana alam tapi karena pekerjaannya dilakukan tidak secara propesional. Kami akan mengawal proyek ini agar tidak diadendum,” tegas Saharuddin.

Dia meminta Tim Pengawalan Pengamanan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Belawan dan BPK harus jujur dan transparan melakukan penilaian agar semua uang negara yang telah digunakan pemborong dapat dikembalikan ke negara.

“Kunci permasalahan ini ada pada tim penilai dan TP4D dan BPK. Selama mereka bekerja dengan benar maka semua uang proyek yang telah digunakan akan kembali ke negara,” ungkap Saharuddin.

Terpisah, Wakil Ketua Pansus Anggaran DPRD Kota Medan T Bahrumsyah mengatakan, pihaknya telah memasukkan kembali anggran baru sebesar Rp13 miliar untuk pembangunan jebatan Titi Dua Sicanang dalam APBD 2019. Hal itu dilakukan mengingat akan pentingnya jembatan Titi Dua Sicanang diselesaikan untuk segera dimanfaatkan masyarakat.

“Proyek itu tidak mungkin lagi selesai tahun ini dan kita telah memasukkan anggran baru pada APBD 2019. Jembatan itu tahun depan sudah harus selesai agar bisa segera dinikmati warga Sicanang,” katanya. (fac/ila)

2019, Guru Honorer Bakal Terima Insentif Rp600 Ribu per Bulan

file/sumut pos H T Bahrumsyah
file/sumut pos
H T Bahrumsyah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guru honorer di Kota Medan bakal menerima insentif sebesar Rp600.000 per bulan mulai tahun 2019. Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah saat menerima kunjungan tenaga honorer, Senin (26/11).“Tahun depan ada anggaran Rp15 miliar di Dinas Pendidikan Medan untuk 1.962 guru honorer,” kata Bahrumsyah.

Bahrumsyah mengaku, apabila Rp15 miliar dibagi 1.962 guru honorer maka setiap orang akan mendapat Rp600.000. “Rp 600.000 itu masih angka dasar. Kami berharap akan ada pengklasifikasisan pemberian intensif itu seperti masa kerja. Sebab, masa kerja setahun dengan yang puluhan tahun harus berbeda,” kata Bahrumsyah.

Diutarakan Bahrumsyah, besok (hari ini, Red) akan ada finalisasi R-APBD 2019. “Kami berharap Rp15 miliar bisa ditambah lagi karena akan ada pengklasifikasian,” ucapnya.

Lebih jauh dikatakan anggota dewan dari Fraksi PAN ini, sejatinya pemberian gaji guru honorer di Kota Medan sesuai dengan UMK. Namun, membutuhkan anggaran yang besar. “Kalau gaji guru honorer sesuai UMK butuh anggaran hingga Rp70 miliar, dan itu cukup besar. Ke depan akan dipikirkan ke arah sana, ini sebagai langkah awal,” paparnya.

Anggota Komisi B DPRD Medan, H Jumadi menuturkan, bantuan insentif untuk guru honorer merupakan usulan inisiatif dari pihaknya. Usulan tersebut diajukan karena prihatin dengan gaji guru honorer yang masih banyak di bawah standar atau UMK. “Insentif guru honor merupakan usulan legislatif dan tak memiliki landasan hukum, makanya tak bisa langsung dicairkan. Apalagi, mekanisme dalam pembagiannya kita belum tahu dan nomenklatur-nya juga belum ada,” kata Jumadi.

Menurut Jumadi, insentif ini sifatnya bukan menjadi kebutuhan tetapi bantuan. Namun, apabila yang mengusulkan dari Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pendidikan tentu langsung disetujui DPRD Medan dan anggarannya bisa dicairkan. “Dengan bantuan itu, harapannya berarti ada kepedulian atau perhatian Pemko Medan terhadap guru honor,” pungkasnya. (ris/ila)

PLN UP3 Medan Lakukan Pemeliharaan Jaringan hingga Jumat

Petugas PLN sedang melakukan pemeliharaan listrik
Petugas PLN sedang melakukan pemeliharaan listrik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan sejak Sabtu (24/11) tengah melakukan pemeliharaan jaringan listrik. Bahkan pemeliharaan tersebut dilakukan hingga Jumat (30/11).

Dalam pemeliharan tersebut, ada beberapa lokasi yang dilakukan pemadaman khususnya di rayon yang tengah dilakukan pemeliharan. Seperti pemeliharaan hari ini, Selasa (27/11), di rayon Helvetia, Medan Selatan, Johor dan Medan Kota. Wilayah padam listrik di Jl.H.Adam Malik,Jl.Gatot Subroto, Jl. Iskandar Muda, Jl. Biduk, Jl. Burjamhal, Jl. Mengkara, Jl. Sei Beras, Jl. Hayam Wuruk sebagian, Jl. Sei Mencirim sebagian, Jl. Syailendra, Jl. Sei Lepan, RS SMEC, Ramayana Pringgan, Jl. Sei Bahorok.

Lalu di Jl.STM Sebagian,Jl.Alfalah,Jl.SM.Raja, Jl. Seksama Pajak Simpang simpang Limun, Jl. Selamat Jl.Garu I, Jl. GaruII, Jl. Garu III. Selanjutnya, Jl. Desa Bekukul, Jl. Namorambe Desa Jati Kesuma, Jl. Namorambe Desa Pamah. Kemudian, BCA Jl. Krakarau, Jl. GB Josua, Jl. Thamrin, Jl. Sei Kera, Jl. Malaka, Jl. Madong lubis, Jl. Sumatera, Jl. Singa, Jl. Gajah, Jl. Parapat, Jl.Penyabungan,Jl. Thamrin, Jl. Sumatera, Jl. Wahidin, Jl. Merbabu, Jl. Kalianda, Jl. Asia, Jl. Yosrizal, Jl. Gandi, Jl. Tembaga, Jl. Ampas, Jl. Berlian, Jl. STM, Jl. Sakti Lubis Sebagian, Jl. Teladan Barat sebagian, Jl. HM Joni Sebagian, Jl. PON.

Pada Rabu (28/11), pemeliharaan di rayon Medan Selatan, Belawan dan Medan Baru. Adapun wilayah pemadaman di Jl.STM Sebagian, Jl. Bajak I,Jl. Suka Cipta, JL.Sakti Lubis, Jl.SM.Raja Sebagian, Jl. Air Bersih, Jl. Pelangi Sebagian, Jl. Turi Stadion Teladan,Jl. Stadion Teladan, Jl. Karya Bakti,Jl.Gedong Arca,Jl. HM. Joni, Jl.Halat. Kemudian, PT. KDM dan Jl. Pasar I Setia Budi.

Sedangkan pemeliharaan pada Kamis (29/11), berada di rayon Medan Timur, Medan Kota, Medan Baru dan Helvetia. Untuk wilayah padam berada di Jl.Karya 2, Jl. Karya Setuju, Jl. T Amir Hamzah, Jl. Gereja, Jl. Meranti, Jl. Sekip, Jl. H. Adam Malik, Jl. Gatot Subroto sebagian, Jl. Guru Patimpus sebagian, Jl. Pabrik Tenun sebagian, Jl. Surau, Jl. Razak, Jl. Merbau Baru, Jl. Kota Baru III.

Lalu, di Petisah, Jl. Waringin, Jl. Rambung, Jl. Kenari, Jl. Sikambing, Jl. Kelapa, Jl. Manggis, Un. Muhammadiyah, Jl.Bambu, Jl. Pelita, Jl.Tempuling, Jl.Rakyat, Jl. Perjuangan, Jl. Ibrahim Umar, Jl. M. Yakup, Jl. Pancing, UNIMED, UIN, UMA, RS. Haji, Komplek MMTC, Swalayan Maju Bersama, Jl. Yos Sudarso, Jl. Alfalah, Jl Mukhtar Basri, UMSU, Jl. Karantina, Jl. Bukit Barisan, Jl. Gaharu, Jl. Perintis, Jl. Timor, Jl. Sutomo, Jl. Sena, Jl. M. Said, Jl. Sejati, Jl. Arif Lubis, Jl. Bilal, Jl. Krakatau, Jl. Setia Jadi, Jl. Sidorukun.

Selanjutnya, Jl. Madio sentoso, Jl. Sidodame, Jl. Sempali, Jl. Bayang Kara, Jl. Medan Utara, Jl. Pancing 1 s/d Pancing 3, Jl. Tuasan, Jl. Seser, Jl. Ambai, Jl. Tombak, Jl. Karya Bakti, AKPAR, LPP, Komp. Mutiara Residence, Jl. RS haji, Jl. Pratun, Jl. Selamat Ketaren, Jl. Pasar V ikip, Jl. Kemiri, Jl. SMK 1, Jl. Balai POM, UNIMED serta Jalan Sei Silau.

Pada Jumat (30/11), pemeliharaan di rayon Labuhan. Sedangkan lokasi pemadaman di PT. Juisin, PT. Mas Putih BELITUNG, PT. AGRIBIS, PT. Karya Deli Telindo, PT. Alin serta PT. ABN, PT. ASIH BINA SEMESTA, PT. CMS BILA BAJA.

Manager PLN UP3 Medan, Lelan Hasibuan kembali meminta maaf kepada masyarakat yang terkena dampak pemadaman dari wilayah yang dilakukan pemeliharaan jaringan listrik. “Sekali lagi kami memohon maaf atas ketidakyamanan atas pemadaman. Kami terus berkesinambungan melakukan pemeliharaan demi kualitas jaringan listrik,” ucapnya. (rel/ila)

Tabung Gas di Marelan Meledak, 4 Korban Luka Bakar

fachril/sumut pos TKP: Tempat kejadian perkara (TKP) meledaknya gas 3 kg di salah satu rumah di Pasar II Barat, Marelan.
fachril/sumut pos
TKP: Tempat kejadian perkara (TKP) meledaknya gas 3 kg di salah satu rumah di Pasar II Barat, Marelan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebuah tabung gas 3 kg meledak di salah satu rumah di Pasar II Barat, Gang Mawar 3, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (26/11) pukul 11.00 WIB.

Akibatnya, 3 orang penghuni rumah, Rubiah (57) bersama anaknya, Reni Andari (18) dan cucunya, Nanda (12) serta seorang pekerja, Edi (34) warga Pasar IV Timur, Kecamatan Medan Marelan, mengalami luka bakar.

Ceritanya, pagi itu Rubiah bersama anaknya ingin memasak dan mengetahui tabung gas tersebut bocor. Lantas, mereka memerintahkan Nanda untuk meminta tolong pekerja bangunan yang sedang memperbaiki rumah tetangga.

Seorang pekerja bangunan, Edi mencoba membantu untuk memperbaiki tabung gas yang bocor tersebut. Naas, tabung gas itu meledak, mengakibatkan mereka mengalami luka bakar.

“Tiba – tiba saja meledak dan getaran besar terjadi. Mereka berempat terbakar, kami langsung berusahan menolong membawa ke rumah sakit,” kata Anto pekerja bangunan yang tidak terkena musibah itu.

Edi menjalani perawatan di RSU Sinar Husni, kemudian Rubiah dan anaknya Reni Andari serta cucunya, Nanda menjalani perawatan di RSU Imelda Medan. Kejadian yang menghebohkan warga sekitar, mengundang petugas Polsek Medan Labuhan. Polisi datang ke lokasi, melakukan olah TKP.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus ledakan tabung gas tersebut, untuk dugaan sementara kejadian itu disebabkan tabung bocor.”Untuk lebih pasti penyebab ledakan itu, masih kita selidiki. Barang bukti sudah kita amankan dari lokasi, untuk korban sudah menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Bonar Pohan. (fac/ila)

Paripurna Batal Karena tak Kuorum, Keputusan Ketua Dikritik

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS BERSALAMAN: Gubernur sumut Edy Rahmayadi bersalaman dengan anggota DPRD Sumut di Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (26/11). Rapat paripurna batal dilaksanakan karena banyak anggota DPRD yang tidak hadir karena tugas luar.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BERSALAMAN: Gubernur sumut Edy Rahmayadi bersalaman dengan anggota DPRD Sumut di Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (26/11). Rapat paripurna batal dilaksanakan karena banyak anggota DPRD yang tidak hadir karena tugas luar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kalangan DPRD Sumut yang hadir di Paripurna pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengaku kecewa dan menganggap sikap pimpinannya sewenang-wenang. Pasalnya, hanya kerana tidak kuorum, pimpinan rapat membatalkan begitu saja agenda setelah dua kali skors.

“Harusnya Pimpinan (rapat) tadi memberikan kesempatan kepada anggota untuk menyampaikan pendapat. Kalau sudah ditutup bagaimana kita mau bicara,” ungkap Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz usai rapat ditutup dengan pembatalan, Senin (26/11).

Dalam agenda tersebut, seja-tinya ada tiga Ranperda yang akan disampaikan hingga disahkann
Pertama yakni penyampaian laporan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut dengan Gubernur/Pejabat hyang ditunjuk serta Pimpinan Fraksi untuk sinkronisasi pendapat akhir fraksi terhadap tiga Ranperda.

Adapun tiga Ranperda dimaksud yakni Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Sumut, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Namun ketiganya tidak dijalankan karena alasan jumlah anggota Dea yang hadir tidak kuorum, hanya 20 orang.

“Ketua DPRD Sumut sepertinya sewenang-wenang menga!bilang keputusan ini. Harusnya diminta dulu pendapat anggota. Paling tidak ada pembelaan, bahwa kita ada di sini, kita hadir,” katanya.

Sehingga dirinya bersama sejumlah anggota DPRD Sumut lainnya seperti Michrid Nasution merasa kecewa karena ketidakhadiran anggota dewan yang lain, Perda any harusnya bisa dituntaskan hari itu juga, batal dijalankan dan harus diagendakan ulang melalui Badan Musyawarah.

Sementara Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman sebelum menutup sidang yang sejak awal dihadiri langsung Gubernur Sumut H Edy Rahmayadi, mengatakan bahwa keputusan tersebut karena banyak anggota dewan yang sedang tugas di luar.

“Berhubung karena banyak anggota dewan yang tugas di luar, maka rapat ini ditunda dan akan diagendakan kembali,” singkatnya seraya menutup rapat.

Terkait tugas luar yang disampaikan Wagirin, Sekretaris DPRD Sumut Erwin Lubis menyatakan bahwa pada hari itu, tidak ada agenda di DPRD Sumut yang tugas luar seperti kunjungan kerja. Seluruh kegiatan ada di gedung dewan termasuk yang utama paripurna.”Tadi yang hadir sekitar 20 orang. Tidak ada hari ini (kemarin) agenda di luar. Di sini semua, di paripurna,” pungkasnya singkat. (bal/ila)