SUMUTPOS.CO – Pulau Sumatera merupakan salah satu daerah yang pejabatnya menjadi langganan kasus korupsi. Menurut data yang diperoleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 36 kepala daerah di Sumatera yang pernah jadi tersangka kasus korupsi.
Selain itu, menurut data KPK, ada 86 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sumatera yang pernah berstatus tersangka korupsi. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, jumlah tersebut sejak kepala daerah yang pertama kali ditangkap pada 2004, yakni mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh.
Beberapa kepala daerah lainnya yang pernah menjadi tersangka, yakni mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Kemudian, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Selain itu, ada juga Gubernur Jambi, Zumi Zola dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Adapun daerah dengan jumlah anggota DPRD yang paling banyak ditetapkan sebagai tersangka adalah DPRD Sumatera Utara. KPK telah menetapkan 50 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
“Data itu posisi kasus kepala daerah di Sumatera sebelum operasi tangkap tangan di Pakpak Bharat,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Minggu (18/11).
Kemarin, KPK menangkap seorang bupati di Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Selain kepala daerah, petugas KPK juga menangkap kepala dinas, pegawai negeri sipil dan pihak swasta. Sebanyak dua orang ditangkap di Jakarta dan empat orang di Medan.
Diduga, penangkapan bupati tersebut terkait dugaan suap proyek infrastruktur di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat. KPK mengamankan uang ratusan juta dalam operasi tangkap tangan. (kps)
Masriadi/kps
BANJIR: Polisi mengevakuasi korban banjir Kabupaten Aceh Utara (atas). Salah satu rumah warga yang hancur dihantam banjir di Desa Kumbang, Kec. Syamtalira Aron, Aceh Utara, Sabtu (17/11) (kanan).
Masriadi/kps BANJIR: Polisi mengevakuasi korban banjir Kabupaten Aceh Utara .
ACEH UTARA, SUMUTPOS.CO – Banjir melanda sejumlah desa di Kecamatan Syamtalira Aron dan Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (17/11) hingga Minggu (18/11).
Data yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyebutkan, banjir merendam Desa Kumbang, Tengoh, dan Desa Blang, Kecamatan Syamtalira Aron. Sedangkan di Kecamatan Samudera, banjir merendam lintas nasional di Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Ratusan warga terlihat mengungsi di pinggir jalan lintas Medan-Banda Aceh, Desa Kumbang, Aceh Utara. Diketahui, penyebab banjir kali ini adalah tanggul Krueng (sungai) Pase di Desa Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara yang jebol. Sedikitnya, tiga rumah hanyut dibawa banjir.
Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Andre Prayuda mengakui ada rumah warga yang rusak dihantam banjir. “Data yang kami terima dari camat, di Desa Kumbang yang terdampak banjir itu 215 kepala keluarga atau 758 jiwa. Pendataan terus dilakukan terhadap kerusakan yang disebabkan banjir kali ini,” katanya, Minggu (18/11).
Dia menyebutkan, tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI/Polri serta tim teknis lainnya sejak pagi sudah berada di lokasi banjir untuk membantu masyarakat. “Kami upayakan keselamatan warga dulu,” pungkasnya.
Polisi Evakuasi Korban
Tim Polres Aceh Utara ikut mengevakuasi korban banjir di Desa Kumbang, Desa Blang dan Desa Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (18/11). Para korban dievakuasi ke mushala di desa tersebut.
Kepala Bagian Operasi, Polres Aceh Utara, AKP Iswahyudi mengatakan, sebanyak 40 polisi diturunkan untuk membantu evakuasi warga. Ia menjelaskan, di Desa Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron, sebanyak empat rumah hancur terseret banjir. Rumah itu milik Juwariah (50), Muridi (55), Asri Daud (50), dan M Hasan Adam (50). Asrama polisi di Polsek Syamtalira Aron juga terendam banjir.
“Ada empat rumah polisi juga terendam banjir. Semua kita evakuasi sementara sampai air surut,” katanya. Sementara itu, Kepala Desa Mancang, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Abdul Gani menyebutkan, tanggul sungai di daerah itu terlalu rendah. Dia mengaku, telah melaporkan kondisi itu ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sejak dua tahun lalu. Namun, belum diatasi.
“Sehingga begitu debit air Krueng (sungai) Pase tinggi, akan meluber ke masyarakat. Namun, kali ini terparah dibanding tahun sebelumnya,” katanya.
Masyarakat sebelumnya telah bergotong royong membangun tanggul dengan menumpuk karung berisi pasir di daerah pinggiran sungai. Namun, kali ini debit air sungai melewati tanggul darurat itu. “Semoga ini bisa segera diatasi pemerintah,” pungkas Abdul Gani. (kps)
IST/SUMUT POS
DIAMANKAN:Tersangka Mujianto dipaparkan di Polda Sumut usai diamankan setelah buron saat hendak keluar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/7) lalu.
IST/SUMUT POS DIAMANKAN:Tersangka Mujianto dipaparkan di Polda Sumut usai diamankan setelah buron saat hendak keluar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/7) lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali panen kecaman terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar yang melibatkan Mujianto alias Anam dan rekannya Rosihan Anwar. Pasalnya, Kejatisu dinilai terkesan memperlambat pelimpahan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Medan.
Seperti yang disampaikan Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis. “Bagaimana bisa perkara yang sudah dinyatakan lengkap tidak dilimpahkan? Aneh. Ini sama saja artinya penegakan hukum di Kejatisu sudah mati suri karena kasus Mujianto,” ujar Muslim Muis kepada wartawan, Minggu (18/11).
Muslim menilai, kasus Mujianto Cs menjadi bukti ketidak-konsistenan dalam penegakan hukum. Kejatisu seolah tidak berdaya dibuat Mujianto dengan uang jaminan yang diberikannya. Padahal, sudah jelas tersangka sudah cukup bukti, tapi akhirnya tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini jadi sebuah pertanyaan besar karena ketidakmampuan kejaksaan menyeret Mujianto ke persidangan.
“Uang jaminan Rp3 miliar Mujianto, tidak akan menghilangkan tindak pidana. Karena orientasi penegakan hukum itu bukan dibayar dengan uang. Ada apa dengan Kejatisu? Jangan ada tebang pilih dalam kasus ini,” katanya.
Oleh sebab itu kata dia, tidak ada alasan Kejatisu untuk tidak melimpahkan berkas perkara Mujianto ke pengadilan. Jangan sampai institusi kejaksaan tercoreng karena dianggap tidak memahami hukum. “Kalau tidak juga dilimpahkan. Berarti kejaksaan menganggap dirinya pengadilan, yang punya imunitas untuk tidak melimpahkan berkasnya. Ini akan berbahaya, karena kejaksaan menafsirkan dirinya sebagai benteng terakhir peradilan pidana,” ujar Muslim Muis.
Muslim menambahkan, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya menciderai penegakan hukum. Namun, peran Kajatisu baru Fachruddin Siregar akan jadi sorotan di mata masyarakat. “Kalau ini tidak dinaikkan berkasnya, hancurlah penegakan hukum di tangan Kajati yang baru. Kita ingin, jangan sampai, seperti itu,” tuturnya.
Muslim juga berkomentar terkait pernyataan Kejatisu, yang menyebutkan kendala pelimpahan berkas Mujianto karena masih dalam proses pendalaman. “Pendalaman apa lagi. Berkas sudah P21, artinya sudah lengkap. Apalagi yang didalami. Jangan sampai lah Kejatisu disebut tidak memahami KUHAP. Tidak ada lagi alasan. Harus segera dilimpahkan,” pungkas Muslim.
Sebagaiman diketahui, kedua tersangka yang dijerat dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar terhadap Armen Lubis, tidak menjalani penahanan (ditangguhkan) semenjak berkasnya dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejatisu. Adapun pertimbangannya, karena Mujianto dalam keadaan sakit infeksi empedu berdasarkan keterangan medis di RS Mount Elisabeth Singapura dan memberikan uang jaminan sebesar Rp3 miliar, dimana nilai uangnya sama dengan kerugian yang diderita oleh A Lubis dalam proyek penimbunan tanah seluas satu hektar di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatam Belawan pada Juli 2014 silam.
Mujianto dilaporkan Armen Lubis sesuai STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 atas kasus penipuan dengan kerugian material sebesar Rp3,5 miliar. (man)
ist/SUMUT POS
DITANGKAP: Tersangka bandar dan pengedar narkoba Har dan HG yang diamankan Polsek Pangkalan Brandan.
ist/SUMUT POS DITANGKAP: Tersangka bandar dan pengedar narkoba Har dan HG yang diamankan Polsek Pangkalan Brandan.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Reskrim Polsek Pangkalan Berandan meringkus bandar dan pengedar narkoba, sekaligus menyita barang bukti dari kedua tersangka secara terpisah dari dua lokasi berbeda.
Tersangka pengedar narkoba, HG (34) warga Jalan Arnan Kelurahan Pelawi Utara Kabupaten Langkat, ditangkap di Jalan Cendrawasih Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, bersama dengan barang bukti satu paket plastik sedang bening berisi sabu.
Sedang tersangka bandar Har alias Adi Kodok (40) warga Jalan Tanjung Pura Gang Rukun Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, ditangkap di Gang Salmah Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, keduanya kini telah mendekam ditahanan Polsek Brandan, Minggu (18/11).
Kapolsek Pangkalan Berandan Iptu Dahniel Saragih ketika dikonfirmasi, via ponsel menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. “Saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Ipda Yudianto bersama anggotanya menindak lanjuti informasi tersebut dengan meluncur kelokasi guna melakukan laporan itu,” ujar Kapolsek.
Setibanya di lokasi, petugas melihat HG sedang bertransaksi dengan seorang calon pembelinya. Tanpa buang waktu, HG langsung diringkus. Sayang, sang calon pembeli melarikan diri. Dari tangan HG, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik sedang sabu. Saat diintrogasi dia mengaku mendapat barang haram tersebut dari Har alias Adi Kodok.
Petugas kemudian langsung mencari tersangka Har dan berhasil menangkapnya di Gang Salmah Kelurahan Pelawi Utara. Ketika diperiksa ditemukan barang bukti di kantong belakang sebelah kanan di dalam dompetnya. “Ketika ditangkap pelaku sedang membawa barang buktinya dan bahkan kepada petugas, dia mengakui barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Kapolsek. (bam)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mendapat tiga kali berturut-turut Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut terkait laporan keuangan, sepertinya menjadi ‘cambuk’ bagi Pemko Medan. Terutama, dalam hal pencatatan aset yang amburadul.
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman mengakui, pencatatan aset memang masih kendala utama. Untuk itu, saat ini sedang fokus membenahinya. “Temuan BPK kan sebelumnya tentang pencatatan aset yang belum benar, hanya soal bagaimana pencatatan saja bukan asetnya tidak kelihatan. Akan tetapi, sekarang kita sudah fokus dan dibimbing oleh BPK,” katanya baru-baru ini.
Wiriya mencontohkan, misalnya aset tanah di bawah jalan. Di Dinas Pekerjaan Umum Medan, jalannya sudah dihitung dan dicatat dalam aset. Namun, tanah di bawah jalan belum dihitung berapa nilainya. “Bagaimana cara menghitungnya, dilihat dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Sebelumnya sudah dibuat tapi tahun 1994. Ternyata, BPK minta kalau bisa pencatatan tanah tersebut berdasarkan tahun neraca awal yaitu 2004 atau 2006. Jadi, dari luas tanahnya dikalikan dengan NJOP tahun neraca awal tersebut,” sebutnya.
Dikatakan Wiriya, selain harus ditambah, pencatatan aset juga ada yang perlu dihapus. Contohnya, aset-aset yang tidak bisa dimanfaatkan lagi. Sebab, kalau dicatat dalam pembukuan, menurut BPK menjelekkan laporan keuangan sehingga perlu dihapus tetapi harus dihitung terlebih dahulu nilainya.
“Sebelumnya kami berbeda persepsi dengan BPK, bahwa yang boleh dihapus dalam pencatatan merupakan aset-aset yang berdasarkan harga perolehan awal maksimal Rp5 miliar. Jadi, dari pandangan BPK disarankan harganya Rp1 miliar maksimal,” aku dia.
Dengan dibimbingnya pencatatan aset ini oleh BPK, tambah Wiriya, optimis tahun depan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan. “Mudah-mudahan terwujud pada 2019. Makanya, sebelum tahun anggaran berakhir sudah dimulai pencatatan aset,” tukasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengungkapkan, selain pendataan aset ada faktor lainnya yang menyebabkan hanya meraih Opini WDP, yakni data validasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini mengenai perkiraan nilai suatu pajak dari bangunan yang ada di Medan.
Misalnya, karena belum tahu nilai bangunan tersebut berapa nilai PBB-nya, maka dibuat satu saja pajaknya. Namun ternyata, harus dikroscek kembali karena mungkin saja sudah berubah bentuk bangunannya. “Banyak data-data PBB yang diserahkan dari BPPRD ke Pemko Medan belum valid.
Artinya, ada data PBB yang diserahkan tidak sesuai dengan di lapangan, misalnya bangunan sudah berubah. Dimana ada bangunan yang sebelumnya dibuat PBB empat secara terpisah, tetapi ternyata hanya ada satu rumah atau sebaliknya. Makanya, penyesuaian di lapangan berapa objek PBB harus jelas atau detail,” paparnya.
Selanjutnya, sambung Irwan, penganggaran untuk belanja modal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprovsu juga menjadi faktor. Dengan kata lain, tidak sesuai dengan BPK Sumut. “Kita ada mengganggarkan sekitar Rp1 triliun lebih, yang terdiri dari DBH tahun berjalan ditambah piutang.
Namun ternyata, BPK menganggap kami terlalu tinggi penganggaran APBD yang diperoleh dari DBH tersebut. Misalnya, asumsi kami DBH tahun berjalan yang akan diterima sebesar Rp600 jutaan. Perkiraan ini melihat dari perolehan DBH tahun-tahun sebelumnya. Lalu, ditambah dengan piutang dari DBH yang belum dibayarkan sekira Rp300 jutaan. Akan tetapi, BPK tidak menerima pengajuan anggaran tersebut karena menganggap terlalu ambisius untuk dibelanjakan,” jabarnya.
Irwan menambahkan, untuk DBH tersebut baru disoroti tahun ini sedangkan sebelumnya tidak ada. Padahal, penganggaran dari DBH itu laporan yang disampaikan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. “Makanya, kami bingung juga kenapa termasuk ke dalam salah satu faktor penilaian dan seperti apa standarisasinya,” kata dia.
Meski hanya meraih Opini WDP, lanjut Irwan, Pemko Medan tetap mendapatkan intensif. Akan tetapi, intensif yang akan diterima nilainya kecil. “Opini WTP pernah diraih Pemko Medan pada tahun 2014. Ketika itu, mendapat intensif sekitar Rp41 miliar. Penilaian utama adalah tepat waktu penyerahan laporan (aset dan pengelolaan keuangan). Kemudian, pengesahan APBD sebelum 31 Desember,” ucapnya.
Diketahui, Pemko Medan mendapat penilaian Opini WDP terakhir kali dari BPK atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017, Senin (6/8). Belum lengkapnya pendataan aset yang dilakukan menjadi salah satu penyebab. Namun, dua tahun belakangan yakni 2016 dan 2015 ternyata juga meraih opini yang sama dari lembaga tersebut. (ris)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah jabatan eselon II di lingkungan Pemko Medan atau setingkat kepala dinas maupun kepala badan, hingga kini masih kosong. Kekosongan jabatan cukup strategis tersebut sudah berlangsung sejak Oktober lalu.
Adapun kursi jabatan yang masih lowong, antara lain kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Selain itu, ada tiga kursi jabatan eselon II lainnya yang bakal menyusul kosong karena pejabatnya akan pensiun terhitung 31 Desember 2018. Diantaranya, kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), kepala Dinas Perkim-PR dan kepala Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K).
Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, sejumlah jabatan yang kosong itu memang harus diisi segera. Sejauh ini pejabat yang eselon II di Pemko tidak mencukupi untuk mengisi kekosongan. Artinya, nanti pasti akan dilakukan lelang. “Pada dasarnya, itu hak prerogatif wali kota. Apakah dengan cara rotasi dan sebagainya, saya belum tahu,” kata Wiriya yang diwawancarai akhir pekan lalu di Balai Kota.
Namun begitu, Wiriya mengaku, belum bisa memastikan posisi jabatan mana yang kemungkinan dilelang. Sebab, bisa jadi nanti akan dirotasi terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan lelang.
Disinggung mengenai tiga posisi eselon II lainnya yang menyusul kosong, Wiriya juga mengaku belum bisa menyampaikan lebih jauh. “Sebagian besar (tiga eselon II lainnya) yang pensiun pada akhir tahun, sehingga masih ada waktu,” tukasnya.
Sementara, Kepala BKDPSDM Medan Lahum Lubis mengaku, pihaknya belum ada membuka lelang jabatan untuk mengisi tiga jabatan yang masih kosong yakni Kadisdik, kepala Bappeda dan kepala Kesbangpol. “Masih asessment, belum ada dibuka lelang,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Pengadaan dan Data BKDPSDM Medan, Hendra Ridho Siregar mengatakan, untuk tahun ini secara keseluruhan jumlah ASN di lingkungan Pemko Medan yang pensiun sebanyak 581 orang. “Tahun ini Pemko Medan mendapat formasi CPNS sebanyak 247 orang. Jumlah tersebut sepertinya tidak sebanding dengan total yang memasuki usia pensiun (581 orang),” tuturnya.
Meski begitu, Hendra menuturkan, penetapan formasi CPNS di seluruh Indonesia merupakan kewenangan dari Kemenpan RB. Sehingga, jumlah formasi yang diberikan tentu sudah mempertimbangkan segala sesuatunya. “Formasi dari Kemenpan RB, sedangkan daerah hanya menerima saja. Untuk jumlah ASN secara keseluruhan mencapai 14.719 orang,” tukasnya. (ris)
BONGKAR: Tim Gabungan Pemko Medan kembali membongkar papan reklame ilegal, Sabtu (17/11).
BONGKAR: Tim Gabungan Pemko Medan kembali membongkar papan reklame ilegal, Sabtu (17/11).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Papan reklame bermasalah di Kota Medan, terutama yang didirikan tanpa izin terus bertumbangan. Tanpa kenal lelah dan mengenal jam kerja, Tim Gabungan Pemko Medan terus ‘membabat’ papan reklame bermasalah.
Kali ini, tim menumbangkan 7 papan reklame bermasalah dari sejumlah ruas jalan di ibukota Provinsi Sumatera Utara, Jumat (16/11) malam hingga Sabtu (17/11) dini hari. Pembongkaran papan reklame bermasalah dilakukan tanpa pilih kasih.
Jika pun sampai saat ini masih ada papan reklame bermasalah yang belum tersentuh pembongkaran, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap menegaskan, itu hanya tinggal menunggu waktu saja. Begitu gilirannya tiba, papan reklame yang bersangkutan langsung ‘ditebang’.
“Kita sudah mengetahui mana saja papan reklame yang bermasalah dan tidak memiliki izin. Begitu waktunya tiba, langsung kita sikat tanpa pandang bulu. Sebab, kita telah berkomitmen penuh untuk mewujudkan keinginan Bapak Wali Kota yang ingin menjadikan Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah,” kata Rakhmat.
Dijelaskan Rakhmat, selama sepekan ini tim gabungan setiap malam hingga pagi hari terus gencar menumbangkan papan reklame bermasalah. Meski menguras tenaga, waktu dan dana namun pembongkaran terus dilakukan guna mendukung penataan yang tengah dilakukan Pemko Medan guna menjadikan Kota Medan menjadi lebih baik lagi ke depannya.
Adapun ketujuh papan reklame yang dibongkar, jelongkaras Rakhmat, berlokasi di lima ruas jalan yakni Jalan Gatot Subroto, persisnya pesimpangan Majestik sebanyak 1 unit berukuran 5 x10 meter; Jalan Putri Hijau depan TVRI 1 unit ukuran 5 x 10 meter; Jalan Gajahmada 2 unit ukuran 4 x 8 meter dan 6 x 20 meter; Jalan H Adam Malik sebanyak 2 unit ukuran4 x 6 meter dan 4 x 8 meter serta Jalan KH Zainul Arifin ukuran 5 x 10 meter.
Guna mendukung kelancaran pembongkaran, tim gabungan kembali menurunkan dua unit mobil crane serta peralatan mesin las. Meski sudah terlatih dalam melakukan pembongkaran namun tim gabungan kali harus berhati-hati , sebab 3 dari 7 unti papan reklame yang dibongkar berukuran cukup besar.
Meski demikian tim gabungan dapat menjalankan tugas dengan baik, hingga pukul 07.30 WIB sebanyak 7 unit papan reklame bermasalah berhasil ditumbangkan. Bahkan, papan reklame depan hotel Emerald Garden hingga pukul 09.00 WIB belum diangkat meski telah ‘dicincang’ menjadi beberapa bagian. “Setelah ketujuh papan reklame ini, kita akan melanjutkan kembali pembongkaran terhadap papan reklame yang sampai saat ini belum tersentuh,” tegas Rakhmat.
Gencarnya pembongkaran papan reklame bermasalah yang dilakukan tim gabungan tampaknya membuat sejumlah pengusaha advertising semakin ketar-ketir. Tak mau papan reklamenya ditumbangkan secara paksa dan material papan reklame disita, beberapa pengusaha advertising pun membongkar sendiri papan reklamnya di waktu bersamaan.
Ada tujuh papan reklame bermasalah yang dibongkar langsung pemiliknya pada saat tim gabungan melakukan pembongkaran. Ketujuh papan reklame yang dibongkar sendiri itu, ungkap Rakhmat, berlokasi di Jalan Putri hijau sudut SPBU ukuran 5×10 , depan pintu masuk Hotel Emerald Garden ukuran 4×6 , depan pintu keluar parkiran Hotel Emerald Garden jenis bando ukuran 5×12 ; Jalan Gatot Subroto pas bundaran Majestik ukuran 5×10, Jalan Putri hijau sebelah kiri sudut Kantor Samsat Medan Utara ukuran 5×10 ; Jalan Gajahmada pas samping Taman Gajahmada ukuran 5×10 serta Jalan Putri Hijau depan Hotel Emerald Garden ukuran 5 x 10. (ris)
GUSMAN/SUMUT POS
TINJAU: Menkumham RI, Yasonna Laoly melakukan kunjungan kerja ke Rutan Klas IA Tanjunggusta, Sabtu (17/11).
GUSMAN/SUMUT POS TINJAU: Menkumham RI, Yasonna Laoly melakukan kunjungan kerja ke Rutan Klas IA Tanjunggusta, Sabtu (17/11).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly, melakukan kunjungan kerja ke Rutan Klas 1A Tanjunggusta Medan dan Rutan Klass II B Labuhandeli, Sabtu (17/11). Dalam kunjungannya, Yasonna menyoroti tentang pelayanan terhadap pengunjung dan bebas dari pungutan liar (pungli).
KUNJUNGAN Yasonna Laoli ini merupakan kunjungan kerja rutin yang dilakukannya ke Rutan dan Lapas di Indonesia. “Kunjungan ini sangat penting bagi kita, untuk memberikan pelayanan kepada pengunjung dan bebas dari pungli,” ungkap Yasonna, yang didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Priyadi Kadivpas dan Kepala Rutan Tanjunggusta.
Dalam kunjungannya, Yasonna menekankan kepada jajaran Kemenkumham Sumut, untuk melaksanakan standart operasional prosedur (SOP) dalam bekerja. “Laksanakan SOP Dengan Baik, jaga ketertiban, kebersihan, jangan melakukan pengutipan-pengutipan dan pemerasan,” katanya.
Selain itu, Yasonna juga menyampaikan kepada seluruh jajaran, untuk mengantisipasi peredaran narkoba di dalam Rutan maupun Lapas Tanjunggusta. “Kita harus merubah imej Rutan dan Lapas menjadi tempat pemasyarakatan bagi napi. Untuk itu, penting melakukan kontrol terhadap para napi dari aktivitas yang positif,” imbuhnya.
Pada kesempatan ini, Yasonna mengecek lokasi layanan besuk tahanan dan proses pendaftaran di Rutan Tanjunggusta. Kemudian, dilanjutkan mengecek alat pemeriksaan X-Ray dan Body Scan di layanan kunjungan besuk tahanan/narapidana.
Yasonna juga berkesempatan menemui warga binaan di ruangan zona pintar (tempat produk-produk hasil kreasi narapidana). Hasil karya warga binaan, tak luput dari perhatian Yasonna, berupa replika mobil yang terbuat dari kertas karton.
Kepala Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, Rudi F Sianturi menyatakan, bahwa kunjungan Menteri Yasonna kewilayah kerjanya memastikan pelayanan berfungsi dengan baik. “Kita ada perubahan layanan kunjungan berbasis tam. Kemudian mengecek kamar lansia (lanjut usia) yang terpisah kamarnya,” ujarnya.
Menurut Rudi, kunjungan orang nomor satu di Kemenkumham tersebut, terbilang mendadak. Sebab, pihaknya baru mengetahui pada pagi harinya, jika Yasonna akan melakukan kunjungan kerja. “Tiba-tiba pagi dapat kabar pak mentri mau datang, jadi kita sudah stanby,” katanya.
Rudi mengakui, jika pelayanan di dalam Rutan menjadi perhatian Menteri Yasonna kepada jajarannya. “Bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan kepada warga binaan dan keluarga. Terutama narkoba sama pungli ditekankan kepada kami,” pungkasnya.
Over Kapasitas Masih Masalah di Sumut
Sementara di Rutan Klass II B Labuhandeli, Yasonna mengakui, over kapasitas warga binaan di Rutan dan Lapas di Sumatera Utara, masih menjadi masalah. “Kita tahu, over kapasitas bagi warga binaan di setiap Rutan dan Lapas masih terjadi. Umumnya, kepadatan kapasitas dihuni napi kasus narkoba. Makanya, kita sedang membahas bagi pengguna narkoba untuk dilakukan rehabilitasi, guna mengatasi masalah over kapasitas,” kata Yasona.
Dalam kunjungan itu, Yasona H Laoly didampingi Kakanwil Kemenkumham Sumut, Priyadi BC Ip MSi disambut Kepala Rutan Labuhandeli, Nimrot Sihotang Amd IP SH MH, bersama Ka KPR Erwin Siregar serta Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto.
Kunjungan kerja orang nomor satu di Menkumham, dalam rangka peninjauan dan pengecekan pelayanan serta fasilitas, sekaligus melakukan dialog dengan warga binaan di rutan tersebut. Tujuan kunjungam itu adalah untuk mengkaji status pengusulan klasifikasi rutan dari klass II B akan naik menjadi klass I A.
“Saya melihat disini, suda banyak perbaikan dan perubahan jika dibanding waktu kedatangan saya yang pertama kemari. Untuk statua klasifikasi rutan ini, akan segera kita bahas, agar menjadi klas I A, sehingga dapat lebih baik dalam melakukan pembinaan secara efektif dan baik,” ungkap Yasona H Laoly.
Dikataknnya lagi, mengenai kapasitas Rutan Labuhandeli dengan daya tampung 400 warga binaan, kini dihuni 1400 warga binaan over kapasitas. Sama dengan dialami oleh rutan dan lapas di kabupaten/kota lain di Sumatera Utara, bahkan di provinsi lainnya. Untuk itu, pihaknya masih terus dibahas untuk mangatasi over kapasitas.
“Secara daya tampung, memang tidak sesuai. Dengan adanya fasilitas penunjang ketrampilan, pembinaan dan program cuti bersyarat di rutan ini, sangat membantu mengatasi kelonggaran kapasitas bagi warga binaan. Ini adalah bentuk yang perlu kita apresiasi, agar rutan ini tetap terbaik membina warga binaan,” jelas Yasona H Laoly.
Kepala Rutan Klas II Labuhandeli, Nimrot Sihotang mengatakan, kunjungan Menkumham dapat menjawab usulan klasifikasi Rutan Klass II B Labuhandeli naik status menjadi Rutan Klass I A. “Kita sangat berharap, kenaikan status segera terealisasi, sehingga beban kerja yang selama ini melebihi dari efektif kerja, dapat terlaksana dengan baik. Artinya, klass II B hanya punya 4 pejabat fungsionaris, kalau sudah naik Klas I A maka ada 11 pejabat fungsionaris, maka mampu mengatasi beban kerja,” ungkap Nimrot.
Disinggung masalah kapasitas, Nimrot mengungkapkan, kelebihan daya tampung memang terjadi di berbagai Rutan dan Lapas di Sumatera Utara. Untuk Rutan Klas II Labuhandeli, mereka menerapkan program pembinaan cuti bersyarat, bebas bersyarat, pemindahan dan program asimilasi kepada warga binaan.
“Progam itu terus kita lakukan, sebahagian kita tempatkan dalam bidang ketrampilan, sehingga mampu mengatasi ruang gerak yang padat di Lingkungan rutan. Selain itu, dengan pembinaan yang sifatnya mengarah kepada kesadaran untuk lebih baik, guna mempercepat masa tahanan dalam bentuk remisi dan pembebasan bersyarat,” jelas Nimrot. (man/fac)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan kembali melakukan pemeliharaan berkala. Hal ini untuk meningkatkan kualitas jaringan listrik untuk konsumen di Kota Medan.
Pemeliharan tersebut dilakukan selama lima hari, dimulai sejak Sabtu (17/11) hingga Kamis (22/11). Lokasi pemeliharaan berada di rayon Medan Timur, Medan Kota, Labuhan, Medan Baru, Belawan serta Medan Selatan.
Manager PLN UP3 Medan, Lelan Hasibuan mengatakan, pemeliharaan tersebut berdampak terjadinya pemadaman listrik di lokasi yang tengah dilakukan pemeliharaan. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemadaman yang terjadi di wilayah pemeliharaan jaringan. Semua ini kami lakukan demi meningkatkan kualitas jaringan listrik untuk konsumen,” ucap Lelan Hasibuan.
Sedangkan hari ini, Senin (16/11), daerah pemadaman terjadi di Jl. Pattimura, Jl. Abdullah Lubis, Jl. Sriwijaya, Jl. Syailendra sebagian, RS Herna, Universitas Darma Agung, Jl. D.I. Panjaitan, Jl. Sei Petani, Jl. Sei Bahorok sebagian, Jl. Sei Putih, Jl. Sei Batu Gingging.
Pemeliharaan berlanjut pada Rabu (21/11), dengan lokasi pemadaman di wilayah PT KGM, Jl Zein hamid, Jl. Alfalah, Perbatasan, Jl. Katamso, Jl. Pelangi sebagian, Jl.Psr.III Marelan, Jl.Psr.II Barat, Jl.Psr.I Tengah,Jl.Psr.I Rel.
Kemudian pada Kamis (22/11), wilayah pemadaman di BCA Jl. Krakarau, Jl. GB Josua, Jl. Thamrin, Jl. Sei Kera, Jl. Malaka, Jl. Madong lubis, Jl. Sumatera, Jl. Singa, Jl. Gajah, Jl. Parapat, Jl. Penyabungan. Lalu, Jl. Bilal, Jl. Krakatau, Jl. Setia Jadi, Jl. Sidorukun, Jl. Madio sentoso, Jl. Sidodame.
Sebelumnya, pemeliharaan dilakukan pada Sabtu (17/11) dengan lokasi pemadaman di Jl.Kl.Y.Sudarso,Jl.Kayu Putih,Jl.Kawat I s/d 8 ,Jl.Kol.Bejo,Jl.Porta, Jl. Alfaka 1 s/d 7, Jl. Pematang Pasir, Jl. Cut Mutia, Badan Pengawas Keuangan.
Pemeliharaan juga dilakukan Minggu (18/11) kemarin, namun tidak terjadi pemadaman manuver bustie tidak ada daerah pemadaman. (rel/ila)
Istimewa For Sumt Pos
BERDUKA: Kapendam I/BB Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga menyampaikan kata-kata penghiburan bagi keluarga Letkol Inf Reinhard Silitonga, Sabtu (17/11).
Istimewa For Sumt Pos BERDUKA: Kapendam I/BB Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga menyampaikan kata-kata penghiburan bagi keluarga Letkol Inf Reinhard Silitonga, Sabtu (17/11).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga besar Kodam I/BB berduka. Wakil Kepala Penerangan Kodam (Wakapendam) Letkol Inf Reinhard Silitonga menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik, diduga akibat serangan jantung, Sabtu (17/11).
Sebelumnya, Reinhard bermain golf di Lapangan Golf Bukit Barisan Country Club di kawasan Medan Tuntungan, sekira pukul 08.00 WIB. Sekitar dua jam beramin golf, tepatnya pukul 10.00 WIB, Letkol Inf Reinhard Silitonga tiba-tiba terjatuh saat berjalan menuju ke lubang bola golf, hole 9.
Seketika teman perwira militer yang saat itu ikut bermain golf, Kolonel Ckm Sutan Lubis, langsung melarikan Letkol Inf Reinhard Silitonga menuju Rumah Sakit Adam Malik Medan. Namun, ketika dirinya dibawa ke rumah sakit, kurang lebih 10 menit perjalanan, Letkol Inf Reinhard Silitonga pun langsung ditangani di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Di sana, kondisi perwira tersebut tak makin membaik, terus memburuk hingga akhirnya ia menghembuskan nafas terakhirnya. “Tepat pukul 10.30 WIB, pihak medik RS HAM menyatakan Letkol Inf Reinhard Silitonga telah meninggal dunia,” kata Kapendam I/BB, Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga dari RSUPHAM Medan.
Kapendam I/BB juga menyampaikan, Letkol Inf Reinhard Silitonga terkena serangan jantung berdasarkan diagnosa dokter saat bermain golf. Sementara, Kasi Medtak Pendam I/Bukit Barisan, Mayor Inf Yamin Sohar menyampaikan, jenazah saat ini telah dibawa pulang ke rumah duka atau kediamannya di Komplek Pamen (perwira menengah) TNI di Jalan Djamin Ginting, Padang Bulan untuk selanjutnya disemayamkan. (dvs)