27 C
Medan
Friday, April 17, 2026
Home Blog Page 5773

Pemkab Deliserdang Minta 500 Hektare Eks HGU

.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang berencana meminta pembebasan lahan eks HGU PTPN II seluas 500 hektare kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars mengatakan, pengusulan pelepasan lahan eks HGU PTPN II tersebut, akan dialokasikan untuk kepentingan sarana prasarana pelayanan publik Pemkab Deliserdang, seperti lahan sekolah, pasar, lahan wakaf dan areal kantor camat.

“Masa jalan alteri ke Bandara Kualanamu ada pasar tradisional. Kemudian lahan perkuburan. Jadi itu yang harus kita pikirkan,”ujar Zainuddin Mars saat ditemui di Kantor Pemkab Deliserdang, Jalan Negara Lubukpakam, Senin (12/11).

Apabila pengusulan lahan tersebut terlaksana, lanjut Zainuddin, maka lahan seluas 500 hekatere tersebut akan dimasukkan dalam rencana pengusulan penetapan tata ruang Kabupaten Deliserdang yang kini sedang dalam proses pembahasan.

Hal senada dikatakan anggota Pansus Tataruang, DPRD Deliserdang, Mikail Tantara Purba, dari 5.000 hektare lahan eks HGU PTPN II, di wilayah Kabupaten Deliserdang ada sekitar 4.000 hektare.”Jadi usulan 500 hektare masih dalam hal wajar. Peruntukannya kan untuk kepentingan publik. Kami dari Pansus Tataruang mendukungnya,”ujar Mikail. (btr/han)

Berhutang di Koperasi & Bank Sumut, serta Gelapkan Uang Arisan

teddy akbari/sumutpos MENANGIS: Demseria Simbolon, tersangka kasus penyelewengan uang negara menangis saat tiba di Kejari Binjai, Rabu (7/11).

teddy akbari/sumutpos
MENANGIS: Demseria Simbolon, tersangka kasus penyelewengan uang negara menangis saat tiba di Kejari Binjai, Rabu (7/11).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tersangka dugaan penyelewengan uang negara, Demseria Simbolon ternyata sempat menjadi keluarga yang memiliki kehidupan mencukupi di Perumahan Handayani, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Jatikarya, Binjai Utara. Sayang, kehidupan jaya oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 027144 Binjai Utara ini runtuh. Bahkan, berujung ke balik jeruji besi.

“Berdasarkan keterangan tetangganya, dulu dia (Demseria) sempat jaya. Buka grosir di rumahnya, Komplek Handayani,” jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Binjai Utara, Emi Sutrisnawati di ruang kerjanya, Senin (12/11).

Menurut dia, UPT Disdik Binjai Utara kini sudah dihapus berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Kini, Emi bukan Kepala UPT Disdik Binjai Utara lagi.

“Sekarang namanya Kordinator. UPT dihapus sejak Juli 2018, saya kordinatornya,” kata Koordinator Disdik Binjai Utara ini.

Terkait Demseria, dia sudah membeberkannya semua kepada penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai. Menurut dia, UPT Disdik Binjai Utara tidak dapat melakukan pemutusan gaji Demseria sebelum terbit Surat Keputusan Wali Kota terkait hal tersebut. Bahkan, kata dia, Disdik Binjai pun tidak dapat memutus gaji Demseria.

“Harus ada SK Wali Kota, Wali Kota yang bisa putuskan (gaji Demseria). Saya di sini Maret 2014 masuk. Setelah masuk dapat laporan soal dia, saya perintahkan kepala sekolah. Ya sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 lah kami menindaknya, pimpinan dia yakni Kepala Sekolah yang melakukan penindakan,” ujar dia.

Menurut Emi, Demseria terus dipanggil Kepala Sekolah SDN 027144 Binjai Utara. Namun sayang, Demseria tidak kooperatif alias mangkir.

“Jadi kami limpahkan saja berkasnya ke dinas (Disdik) yang ditembuskan ke BKD dan Inspektorat. Sejak Agustus 2014 sudah saya kirim berkas dia ke Disdik, dinas juga sudah melakukan pemanggilan saat Pak Anang Kadisnya,” beber dia.

Kata dia, UPT Disdik Binjai Utara terus mengendus keberadaan yang bersangkutan. Meski demikian, upaya Disdik Binjai Utara tak berhasil mengendus sampai di Cikarang, Jawa Barat yang pelariannya kandas oleh tangan penyidik Kejari Binjai.

Disoal yang bersangkutan punya tunggakan atau utang, Emi mengamininya. Kata dia, Demseria memiliki utang di Koperasi Sekolah dan Bank Sumut Cabang Binjai. Sayang, Emi mengaku tidak tahu persis besaran jumlah tunggakan Demseria.

“Setelah dia ngambil uang (berhutang) kemudian kabur meninggalkan Binjai,” ujar dia.

Dia berdalih, UPT Disdik Binjai Utara sudah menyampaikan kepada Bank Sumut Cabang Binjai untuk tidak memotong gaji Demseria karena tunggakannya.

Namun, gaji yang sudah dikirim melalui rekening pribadi masing-masing ini tak dapat diberhentikan. Sebab, belum ada terbit SK Wali Kota Binjai terkait pemutusan gaji Demseria.

Pun demikian, dua tahun belakangan gaji Demseria sudah diberhentikan lantaran Wali Kota Binjai menerbitkan SK pemberhentiannya.

“Ada juga melarikan uang arisan gitu dia (Demseria), tapi enggak tahu berapa jumlahnya. Saya sudah empat kali dipanggil Kejaksaan, terakhir kali bersamaan dengan Kepala BKD dan Kepala Inspektorat. Gaji dia ada diperolehnya Rp4 jutaan,” ujar dia.

Dia menambahkan, pengajuan utang ke Bank Sumut turut diketahui Kepala UPT Disdik Binjai Utara. Sedangkan pengajuan utang ke koperasi, turut diketahui kepala sekolah.

“Kalau kami dibilang lalai, gimana ya. Memang enggak ada kewenangan kita menghentikan gajinya. Absensi dia juga dibuat alpha (tidak hadir) terus, yang dilaporkan ya tidak hadir. Gaji yang sempat ditahan sudah dipulangkan ke kas daerah,” tandasnya.

Sementara, Sumut Pos tidak berhasil menemui Kepala SDN 027144, Sulasih. Menurut sejumlah guru, Sulasih tengah sakit. Bahkan, Sulasih juga tidak masuk mengajar pada kelas 3.

“Ada benjolan di tangan kirinya gitu, jadi ibu itu nggak masuk. Permisi ke rumah sakit,” kata salah seorang tenaga pendidik di ruang guru SDN 027144 saat disambangi Sumut Pos.

Ditanya Demseria, wanita bertubuh tambun ini enggan berkomentar panjang. “Sudah viral kemana-mana, saya enggak mau komentar lah,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution juga belum berani komentar. Dia berdalih takut dimarahi Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

“Belum bisa aku kasih komentar ini, aku di jalan ini. Pokoknya nanti malam kubel, kalau mau ke kantor. Tengah malam, ada berita hangat. Aku masih di jalan ini, salah aku ngomong kena senggak sama si bos,” pungkasnya melalui telepon selular.

Sebelumnya, Kajari Binjai menyatakan, tersangka masih belum mau memberikan keterangan sekaligus pengakuannya terkait motifnya melakukan hal tersebut. Mantan Kajari Kualatungkal ini melalui telepon selularnya menambahkan, Demseria masih menutup diri. Dalihnya, karena menggunakan jasa kuasa hukum.

Diketahui, meski bolos mengajar selama 7 tahun, Demseria tetap menerima gaji dengan jumlah variasi. Maksimal yang diperoleh Demseria sebesar Rp4.367.900.

Parahnya, PT Taspen Medan mencairkan dana kematian Demseria yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat. Total kerugian negara akibat aksi kriminal Demseria ditaksir mencapai Rp438.025.900.(ted/ala)

Apresiasi Tinggi Pemkab Langkat

diva/sumut pos BENAHI: Beberapa personel TNI memperbaiki jembatan. Pelaksanaan ini merupakan program Tentara Masuk Desa.
diva/sumut pos
BENAHI: Beberapa personel TNI memperbaiki jembatan. Pelaksanaan ini merupakan program Tentara Masuk Desa.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tak hanya warga, apresiasi juga datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat yang turut mengawasi pelaksanaan TMMD ke 103 ini.

Hadir mewakili Bupati Langkat, Kepala Bidang (Kabid) Pekerjaan Umum (PU) Langkat, Laurensus S.ST yang ikut meninjau pelaksanaan program tersebut mengatakan hasil kerja Satgas TNI TMMD ke-103 Kodim 0203/Langkat sangat luarbiasa.

Ia yang datang bersama Kapendam I/Bukit Barisan (BB) Kolonel Roy Hansen J Sinaga, Rabu (31/10) pagi kemarin, mengaku bangga dengan prajurit TNI yang telah berperan serta turut membangun wilayah tertinggal di Kab Langkat.

Selain itu, ia juga mengatakan dengan adanya program TMMD di dua wilayah kecamatan di Langkat gunanya sangat banyak.

“Pembuatan jembatan dan jalan akan meningkatkan perekonomian masyarakat, karena dengan jalan bagus dan jembatan bagus tentunya masyarakat akan lebih cepat dan gampang menjual hasil pertaniannya, “sebutnya.

Diketahui, untuk menuju lokasi TMMD ke-103 Kodim 0203/Langkat bukan hal yang mudah. Menyebrang sungai dengan menggunakan getek (Rakit) dan selanjutnya menaiki mobil dan sepeda motor trail menuju lokasi sasaran fisik di Palu Pakih.

Bisa dibilang, daerah tersebut begitu jauh dari hiruk pikuk perkembangan pembangunan. Tertinggal setidaknya bahasa yang tepat menggambarkannya kondisinya. Amatan di sana, kini masyarakat begitu terbantu dengan program TMMD di sana. (dvs/habis)

Gereja IRC Tak Terdaftar di Kemenag Medan

.
AGUSMAN/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Kuasa Hukum tergugat, Ferry Agus Sianipar SH memperlihatkan surat Kemenag Medan tentang gereja IRC yang tidak terdaftar, Senin (12/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kisruh perpuluhan antara jemaat dan pendeta Gereja Indonesia Revival Church (IRC) berbuntut panjang. Fakta baru dihadirkan kuasa hukum tergugat Melva Rosa Siregar dan Guntur Marbun, pada lanjutan sidang gugatan perdata Gereja IRC. Bukti tersebut, terkait surat yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) Medan, tentang gereja IRC yang tidak terdaftar.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/11), harusnya mendengarkan keterangan saksi notaris. Namun, karena saksi berhalangan hadir, kuasa hukum tergugat, Ferry Agus Sianipar SH menunjukkan bukti tambahan kepada majelis hakim.

“Ini ada kami ajukan bukti tambahan mengenai gereja IRC yang tidak terdaftar di Kemenag Medan,” ucap Ferry kepada majelis hakim yang diketuai Saryana.

Ferry mengatakan, surat yang dikeluarkan Kemenag Medan, merupakan bukti tambahan mengenai gereja IRC yang tidak terdaftar.

“Surat No: 4400/Kk.02.15/6/BA.01.1/11/2018, disebutkan bahwa gereja IRC tidak terdaftar di Jalan Setiabudi Gang Rahmad No7 Kelurahan Tanjungsari Medan,” ungkapnya usai persidangan.

Kemudian lanjut Ferry, sejak tahun 2008 Kemenag Medan hanya memberikan surat pendaftaran Gereja Indonesia Kegerakan (GIK) kini IRC, di Tata Plaza Blok B1-2 Milenium Medan.

“Seharusnya tiap tahun itu diperbaharui mereka (IRC). Tapi sejak tahun 2009 sampai sekarang (2018), itu tidak diperbaharui,” katanya.

Ferry menyebutkan, bukti tambahan tersebut sekaligus menjawab pernyataan hakim Erintuah Damanik tentang izin gereja IRC pada persidangan minggu lalu. Setidaknya, ada tiga bukti tambahan yang dihadirkan pada persidangan tadi.

“Yang pertama, tentang izin gereja IRC sesuai dalil mereka sekaligus menjawab pernyataan hakim Erintuah Damanik, tentang izin gereja IRC. Kedua transfer rekening jemaat tentang janji iman dan perpuluhan ke rekening Pdt Asaf. Ketiga adalah laporan keuangan pribadi jemaat kepada Asaf setiap bulannya,” urainya.

Artinya, terang Ferry lagi, gereja IRC tidak memiliki izin sesuai surat Kemenag Medan.

“Kalau sudah tidak diakui lagi, gereja IRC ilegal sesuai dengan surat Kemenag Medan. Jadi segala aktivitas disana ilegal,” tegasnya.

“Sesuai dengan point ketiga, GIK atau yang disebut-sebut IRC tidak pernah memberikan laporan keberadaannya. Sehingga Kemenag Medan menganggap tidak ada lagi keberadaan GIK tersebut,” sebutnya lagi.

Ferry berharap, dengan keluarnya surat dari Kemenag Medan, meminta kepada kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk menghentikan aktivitas di gereja IRC.

“Karena dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang tidak baik. Untuk itu kepolisian harus menghentikan aktivitas disana dan gereja IRC tidak boleh lagi disana,” tukasnya.(man/ala)

Eks Kades Sampali Rugikan Negara Rp1 Triliun

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Desa (Kades) Sampali, Percut Seituan, Deliserdang, Ir Hj Sri Astuti kembali duduk menjadi terdakwa. Ia didakwa dalam kasus korupsi penerbitan ratusan surat keterangan tanah (SKT) hingga negara dirugikan mencapai Rp1 triliun lebih.

Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Nazar Efriadi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/11). Sidang beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Azmi terhadap terdakwa.

JPU dari Kejari Lubukpakam tersebut mengatakan, terdakwa Sri Astuti yang menerbitkan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak 405 lembar di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II (Persero) Kebun Sampali dengan luas 604.960,84 M2.

Sehingga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Sampali atas terbitnya SKT tersebut. Karena masih merupakan HGU PTPN-II (Persero) Kebun Sampali.

Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk dapat diterbitkannya SKT seperti surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, berita acara pengukuran tanah dan gambar situasi tidak dihiraukan terdakwa. Ia malah menyediakan semuanya di Kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani saja.

Bukan itu saja, tambah JPU, terdakwa dalam menerbitkan 405 SKT itu turut menerima uang dengan jumlah bervariasi antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu/SKT. Sehingga menguntungkan diri pribadi dan juga orang-orang yang tertera di 405 SKT tersebut.

Oleh sebab itu, atas perbuatan terdakwa ini mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PTPN-II (Persero) Tanjungmorawa sebesar Rp1.013.476.205.182,16.

“Sehingga perbuatan terdakwa ini kami dakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas JPU Fauzan Azmi.

Usai pembacaan dakwaan, akhirnya sidang ditunda dan kembali akan dilanjutkan pada Kamis (15/11) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.

Sebelumnya diketahui, Sri Astuti telah diputus bersalah Majelis Hakim PN Medan dengan vonis 14 bulan penjara pada Januari 2018 lalu.

Ia dihukum terkait kasus Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukannya pada 2017 lalu pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.(man/ala)

Pelaku Narkoba & Curanmor Diringkus

Fachri/sumut pos PAPARKAN: Kapolsek Labuhan Kompol Rosyid Hartanto memaparkan hasil tangkapan selama sepekan, Senin (11/11).
Fachri/sumut pos
PAPARKAN: Kapolsek Labuhan Kompol Rosyid Hartanto memaparkan hasil tangkapan selama sepekan, Senin (11/11).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dalam sepekan, Polsek Medan Labuhan meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan narkoba secara terpisah, Senin (11/11).

Pelaku narkoba yang diamankan masing-masing, Liki Marbun (32) dan Reyhan Tampubolon alias Han (18). Sedangkan pelaku narkoba, Dedek Panyusunan Harahap (25), Baharudin alias Bahar (31), Anwar alias Ijeck (40), Heri Irama alias Rama (25), Herudianto (38), Fadly Anwar alias Sifat (28) dan Suswanto alias Atiam (34). Dari tangan mereka, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor, 10,36 gram sabu dan alat hisap sabu.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, pengungkapan narkoba dan curanmor berkat kerja sama dari masyarakat. Semua tersangka diringkus di lokasi terpisah.

Dari para tersangka, Ijeck adalah pelaku yang menjadi target.

Namun saat penggerebekan, pihaknya tidak menemukan barang bukti dengan jumlah besar. Jaringannya, ada 5 orang yang berperan dalam kasus narkoba tersebut.

“Kita terus melakukan pengembangan di lapangan, guna mengungkap jaringan narkoba di wilayah hukum kita,” tegas Rosyid.

Dikatakan orang nomor satu di Polsek Medan Labuhan ini, pelaku curanmor yang diamankan merupakan pelaku yang baru perdana melakukan pencurian. Namun, pihaknya tetap menekankan patroli dan pengungkapan pelaku curanmor lainnya.

“Kita tahu, kejahatan baik narkoba dan curanmor selama ini menjadi sasaran edar umumnya narkoba di kafe-kafe. Begitu juga, pelaku kejahatan banyak menjadikan kafe sebagai markas. Makanya, kita terus meningkatkan razia ke sejumlah kafe di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan,” sebut Rosyid.(fac/ala)

PSMS Jumpa 757 Kepri, 64 Besar Piala Indonesia Boleh Transfer

net SAMBUTAN: Joko Driyono saat undian 64 Besar Piala Indonesia.
net
SAMBUTAN: Joko Driyono saat undian 64 Besar Piala Indonesia.

Undian 64 Besar Piala Indonesia telah digelar, Sabtu (10/11). PSMS di zona 1 akan menghadapi 757 Kepri untuk babak 64 Besar nanti. Ini bukan pertemuan pertama kedua tim. 757 Kepri merupakan pesaing PSMS di Liga 2 tahun lalu. Namun 757 Kepri harus degradasi di musim pertamanya.

Selain itu ada sesuatu yang baru di babak 64 besar Piala Indonesia 2018. Mulai babak ini, setiap klub diperbolehkan melakukan perombakan skuad. Hal ini merupakan bentuk fleksibilitas dari PSSI kepada klub yang berpartisipasi dalam kompetisi tersebut.

Jokdri-sapaan akrabnya-mengungkapkan bahwa peraturan tersebut mulai diterapkan dari babak 64 besar. Rencananya, laga di babak 64 besar dilakukan pada pertengahan November hingga akhir Desember. “Per hari ini sampai kompetisi selesai, para pemain Piala Indonesia yang terdaftar sama seperti yang tertera di kompetisi (liga). Kompetisi itu sendiri selesai bulan Desember,” ungkapnya di Graha Pena, Jakarta, Sabtu (10/11) sore.

Namun kompetisi Liga 1 berbeda dengan Piala Indonesia. Pertandingan liga berlangsung hingga akhir tahun ini. Sedangkan Piala Indonesia terus berlanjut hingga tahun depan.

Karena Piala Indonesia masih berlangsung saat liga sudah usai, setiap klub pun diberi kebebasan untuk mengutak-atik skuadnya. Batasnya adalah sebelum babak 32 berlangsung. Sebab jika babak 32 besar sudah dimulai, maka klub tidak dapat mengubah susunan pemain lagi.

“Babak 32 besar Piala Indonesia itu diadakan tahun depan. Jadi PSSI memberikan kesempatan untuk adanya perombakan pada seluruh klub yang memasuki babak itu,” sambungnya.

Hal ini dilakukan PSSI agar setiap klub dapat memproyeksikan susunan pemainnya dalam menghadapi kompetisi liga di musim depan. Sebab di akhir musim ini tentu ada pemain yang masa kontraknya sudah selesai.

Dengan diberikannya hak untuk transfer pemain sebelum babak 32 besar dimulai, maka klub-klub itu dapat tampil dengan skuad barunya. Hal ini tentu turut menguntungkan mereka. Karena klub dapat menguji skuad baru jelang bertarung di liga musim yang baru. (mat/jpc/don)

Satu keluarga Tertimbun Longsor

istimewa for sumut pos TINJAU: Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal Napitupulu turun ke lokasi longsor di Desa Sukamajumohili, Kecamatan Gomo, Minggu (11/11). Tujuh orang dalam satu keluarga tertimbun longsor.
istimewa for sumut pos
TINJAU: Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal Napitupulu turun ke lokasi longsor di Desa Sukamajumohili, Kecamatan Gomo, Minggu (11/11). Tujuh orang dalam satu keluarga tertimbun longsor.

SUMUTPOS.CO – Bencana alam kembali terjadi di Sumatera Utara. Berselang tiga hari dari banjir dan longsor yang terjadi di Mandailing Natal (Madina), Rabu (7/11) dan Kamis (8/11) lalu, giliran Kabupaten Nias Selatan disapa bencana. Satu keluarga terdiri dari tujuh orang tertimbun longsor di Dusun Dua, Desa Sukamajumohili, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Sabtu (10/11).

Informasi dihimpun, kejadian nahas ini terjadi sekitar pukul 08.45 WIB, Sabtu (10/11). Hujan deras yang terus menerus melanda Kepulauan Nias beberapa minggu terakhir ditengarai menjadi penyebab terjadinya musibah ini. Ketujuh korban yang diduga meninggal dunia akibat tertimbun longsor yakni atas nama Setiamas Hulu (perempuan/30 tahun), Aristina Laia (P/33), Kristopen Hulu (laki-laki/4), Darman Hulu (L/7), Rei Jaya Hulu (L/3), Putri Hulu (P/5) dan Noverman Hulu (L/2).

“Tujuh orang satu keluarga menjadi korban. Baru satu korban yang berhasil dievakuasi atas nama Kristofen Hulu Namun korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” kata Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Nias, Tonggor Gultom, Minggu (11/11).

Tonggor mengatakan, saat itu hujan turun cukup deras. Satu keluarga ini berada di dalam rumah saat longsor terjadi di kawasan itu sekira pukul 09.00 WIB. Namun Basarnas baru mendapatkan laporan sekira pukul 11.00 WIB. ”Memang hujan cukup deras. Begitu mendapat laporan kita langsung bergerak ke lokasi longsor,” ujarnya.

Personel gabungan dari TNI, Polri dan SAR terhambat akses menuju ke lokasi. Waktu tempuh ke lokasi juga cukup jauh. Hingga kini proses pencarian korban masih dilakukan. Tinggi longsoran yang diperkirakan mencapai 10-15 meter menyulitkan proses pencarian korban. Alat berat masih dalam perjalanan menuju lokasi.

“Tim masih berupaya melakukan pencarian terhadap enam orang korban. Namun belum ada lagi korban yang ditemukan. Pencarian korban terhambat karena tinggi longsor diperkirakan mencapai 15 meter. Jarak desa jauh masuk ke dalam hutan, kurang lebih dua jam,” kata Tonggor.

Hujan memang mengguyur kawasan Sumatera Utara beberapa hari terakhir. Cuaca ekstrem diperkirakan akan terus terjadi beberapa waktu ke depan. Karena itu, Tonggor mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi bencana.

Hingga sekira pukul 18.00 WIB, pencarian korban dihentikan sementara dan akan dilanjutkan pagi ini, Senin (12/11). “Kondisi cuaca di lokasi sangat tidak mendukung. Tidak mungkin kita lakukan pencarian malam hari. Longsor susulan bisa saja terjadi sewaktu-waktu, karena hujan-hujan terus di sini,” kata Tonggor.

Sementara itu, Wakil Bupati Nias Selatan Sozanolo Ndruru mengatakan, pihaknya sudah memberangkatkan sejumlah alat berat ke lokasi bencana longsor dan mengevakuasi seratusan warga desa ke tempat aman. “Mungkin besok pagi baru tiba alat beratnya,” kata Sozanolo.

Sebelumnya, Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis juga menginformasikan, pada Sabtu (10/11) kemarin terjadi longsor di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang menyebabkan tujuh orang tewas akibat bencana tersebut. Peristiwa terjadi di Desa Suka Maju Mohili, Kecamatan Gomo, sekira pukul 08.45 WIB. “Korban yang sudah ditemukan baru 1 orang atas nama Kristopen Hulu. Kejadian tersebut juga telah kami sampaikan ke gubernur,” katanya.

Menurutnya, upaya pencarian terus dilakukan dan masyarakat diminta menghindar dari perbukitan serta senantiasa siaga dalam menghadapi cuaca ekstrem dan hujan lebat. Selain itu, kata dia, juga sudah dikerahkan alat berat untuk mencari korban lainnya.

Pihaknya menyarankan, mengingat hampir seluruh wilayah di Sumut terancam longsor khususnya perbukitan, maka dalam waktu dekat akan mengundang Badan Geologi Kementerian ESDM untuk melakukan penelitian total. “Dalam hal ini surat Gubsu sedang disiapkan.

Lalu menata kembali dan mengendalikan permukiman penduduk yang terpapar ancaman banjir dan longsor oleh bupati/wali kota (perlu surat Gubsu),” kata mantan kepala Bappeda Sumut itu. “Mengingat banyak sekali bencana, disarankan ada Rakor Bencana tingkat Sumut dipimpim Gubsu, dan mengundang bupati/wali kota, BMKG, Basarnas, TNI/Polri dan pihak terkait lainnya,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, adapun titik-titik rawan tersebut tersebar di Madina, Karo, Tapsel, Nisel, Nias, Dairi, Deliserdang, Tapteng dan Kota Sibolga. “Tim Pemprovsu hari ini (Minggu, Red) telah menurunkan TRC ke Nisel untuk hadir dan mengetahui serta melihat langsung korban longsor dan perbukitan,” pungkasnya. (bbs/prn/adz)

Masih Lima Daerah Usulkan UMK 2019

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) baru 5 kabupaten yang sudah menyerahkan usulan upah minimum kabupaten/kota ke Dewan Pengupahan.

Daerah (Depeda) Sumut. Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Deliserdang, Pematangsiantar, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas). Bagi kabupaten/kota yang belum menyerahkan usulan, ditenggat hingga Selasa (13/11) agar segera mengirimkan usulan UMK 2019.

“Ya, jadi sampai Jumat (9/11) kemarin baru 5 kabupaten/kota yang mengirimkan rekomendasi UMK-nya ke kami. Yakni Siantar, Humbahas, Deliserdang, Karo dan Dairi. Sesuai surat edaran gubernur yang telah kami kirimkan sebelumnya, paling lama tanggal 13 November rekomendasi UMK sudah harus disampaikan,” kata Ketua Depeda Sumut, Maruli Silitonga kepada Sumut Pos, Minggu (11/11).

Alasan waktu rekomendasi UMK untuk dipecepat disampaikan ke pihaknya, agar paska Depeda Sumut menyetujui usulan UMK 2019, kabupaten/kota bisa mengumumkan penetapan tersebut paling lama 21 November mendatang. “Sebab itu merupakan amanat PP 78/2015 tentang Pengupahan. Artinya, lebih cepat akan lebih bagus disampaikan. Karena nantinya akan kami bahas lagi lalu diteruskan ke gubernur untuk meminta persetujuan,” terangnya.

Mengenai pembahasan usulan UMK sendiri, Maruli mengaku, baru akan mereka gelar setelah sedikitnya masuk dari 15 kabupaten/kota. Sehingga paling lama 21 November penetapan UMK 2019 dapat diumumkan pemerintah daerah bersangkutan. “Kan tidak mungkin yang lima daerah ini dulu kami bahas. Lalu besoknya tambah dua daerah lagi. Jadi biar efektif ya sekaligus saja nanti dilaksanakan pembahasan di tingkat provinsi,” tutur Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut ini.

Namun, dia enggan menyebutkan besaran rekomendasi UMK dari kelima daerah tersebut. Menurutnya hal itu nanti saja disampaikan paskapembahasan dan penetapan UMK selesai terlaksana.

“Etikanya kami tak boleh mendahului Depeda kabupaten/kota. Biar saja nanti menjadi domain mereka yang menyampaikan. Kami hanya menghindari polemik kalau informasi tersebut datangnya dari provinsi. Khusus daerah yang tidak mengirimkan rekomendasi, tentu UMK mereka mengikut UMP 2019 yang telah ditetapkan. Jadi sekali lagi kami imbau lebih cepat akan lebih baik disampaikan ke Depeda provinsi,” pungkasnya.

Kadisnaker Sumut Haryanto Butarbutar sebelumnya menegaskan, SE Gubsu soal penyesuaian kenaikan UMK senilai besaran SE Menaker 8,03 persen, tertuang dengan No.561/10632/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Produk Pertumbuhan Domestik (PDB) 2018 serta Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2018 dan Persiapan Penetapan UMK 2019. “Poinnya, ada sanksi bahwa bupati/ wali kota wajib menaati semua ketentuan program strategis nasional yang tercantum di UU 23/2014 tentang Pemda. Sanksi terberat jika tak menjalankan peraturan tersebut bisa diberhentikan sebagai kepala daerah,” katanya.

Diketahui, Gubsu Edy Rahmayadi sudah menetapkan besaran UMP Sumut 2019 senilai Rp2.303.403,43. Penetapan ini tertuang sesuai SK Gubsu No.188.44/1365/KPTS/2018 tentang Penetapan UMP Sumut 2019 tertanggal 30 Oktober lalu. Realisasi UMP Sumut akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2019 secara serentak di Indonesia, khusus bagi buruh atau pekerja lajang.

Pascabanjir dan Longsor, Jalan Nasional di Madina Sudah Bisa Dilalui

SIAGA: Satu unit alat berat disiagakan di lokasi rawan longsor guna mengantisipasi amblasnya ruas jalan, Sabtu (10/11). Saat ini, ruas jalan yang sempat terputus akibat longsor sudah dapat dilalui.  
SIAGA: Satu unit alat berat disiagakan di lokasi rawan longsor guna mengantisipasi amblasnya ruas jalan, Sabtu (10/11). Saat ini, ruas jalan yang sempat terputus akibat longsor sudah dapat dilalui.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan yang menangani bencana alam di Kabupaten Mandailingnatal, Sumatera Utara (Sumut) hingga kini masih membersihkan sisa-sisa lumpur di lokasi yang terdampak. Namun ada kabar yang menggembirakan, bahwa sampai Minggu (11/11) pagi, jalan nasional dan jalan provinsi sudah terbuka semua dan sudah bisa dilalui dari longsor.

“Untuk kendala sebenarnya tidak ada yang dihadapi serius oleh tim di lapangan. Hanya saja perlu standby terus alat berat di beberapa titik rawan longsor. Karena kalau sore hingga malam terus hujan di sana,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Riadil Akhir Lubis menjawab Sumut Pos, kemarin.

Kata dia, banjir dan longsor terjadi di ruas Jembatan Merah-Ranjau Batu (Batas Sumbar) dan banjir di Ruas Singkuang Natal – Simpang Gambir. Selanjutnya terjadi pula Jalan Amblas di KM 198+500 (sebelum Kotanopan dari arah Panyabungan). “Banjir dan tanah longsor juga jalan amblas sempat menyebabkan terjadinya kemacetan. Namun, kini sudah terbuka untuk kenderaan roda 2 dan 4 (kenderaan ringan) dengan sistem buka tutup,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi lapangan yang berlumpur menyebabkan kenderaan roda empat yang hendak lewat masih harus dibantu tenaga manusia. Hal tersebut diakibatkan lokasi berada di pinggir sungai. “Karena kondisi jalan berada di pinggir sungai, sehingga hampir sebagian badan jalan tergerus air banjir sungai. Agar kenderaan bisa lewat, telah dibuat relokasi jalan dengan mengeruk sawah di pinggir jalan pada bagian sebelahnya dengan diberi material batu sirtu,” terangnya.

Menurut Riadil, ada 11 titik longsor tebing dan badan jalan yang kemungkinan dapat bertambah, namun yang terparah hingga menyebabkan badan jalan tergerus adalah di daerah pinggiran Sungai Aek Batang Gadis di sekitar KM 198+500. “Bupati Madina telah menetapkan status darurat mulai 8 hingga 14 November 2018. Target utama darurat jalan nasional adalah penanganan arus lalu lintas agar tidak terputus sama sekali.

Selain itu juga telah dilakukan koordinasi dengan Polres maupun Dishub setempat untuk pengaturan lalu lintas, terutama truk-truk angkutan berat agar diberi jalur alternatif agar tidak melewati amblas,” terangnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II Medan, Bambang Pardede M.Eng juga mengungkapkan, pihaknya segera melakukan penanganan darurat untuk fungsional jalan. Termasuk mengirimkan tim perencana untuk penanganan tanggap darurat.

“Untuk alternatif (jalan) yang sudah disiapkan pihak Polres Madina, yaitu pengalihan arus kendaraan melalui jalur Gunung Tua-Sosa-Pekanbaru,” sebutnya.

Namun dalam upaya perbaikan kondisi jalan yang amblas, Pardede mengungkapkan kendala yang dihadapi yaitu posisi ruas jalan di pinggir sungai dengna arus yang masih deras dan tinggi.

Sementara untuk lalu lintas sendiri, perlintasan kendaraan yang tak berhenti, membuat kecepatan waktu penanganan mengalami hambatan sehingga berjalan lambat. “Penanganan secara darurat masih berjalan untuk fungsional jalan. Dan kedepannya secara bertahap akan dilakukan perbaikan lebih permanen sampai mencapai kondisi normal,” sebutnya.

Sedangkan badan jalan yang amblas lanjut Pardede lagi, trase jalan dilakukan relokasi ke arah sawah dengan mengeruk timbunan tanah, serta dilapisi pasir batu (sirtu) dan base. Upaya tersebut juga sedang berlangsung, dimana pihaknya bekerjasama Dirjend Sumberdaya Air Kemen PU-PR, untuk mitigasi (pengurangan dampak) kejadian serupa.

“Kerjasama kita dengan Dirjen SDA untuk mengantisipasi agar limpahan air sungai bisa lebih terkendali. Untuk di lapangan, kenderaan berat, bus dan truk besar, kita dapat informasi, sudah bisa melintas lancat. Dengan sistem buka tutup dan dipandu petugas,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pada jalan provinsi ditemukan 30 titik longsor hingga saat ini, dimana 3 titik lagi yang belum terbuka dan pengerjaan terus dijalankan. Selain itu, terdata 78 rumah hanyut di Kecamatan Linggabayu dan Batang Natal. Pengungsi saat ini berada di 3 titik utama, yaitu di Kecamatan Penyabungan, Siabu dan Natal.

“Saat ini masih dibutuhkan logistik, peralatan dan alat berat lainnya. Dan bantuan dari masyarakat terus bergulir. BPBD Provsu tahap pertama (Jumat) telah menyalurkan bantuan berupa logistik, peralatan, makanan dan membersihkan sekolah-sekolah yang berlumpur,” ungkapnya. (prn/bal)