31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Eks Kades Sampali Rugikan Negara Rp1 Triliun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Desa (Kades) Sampali, Percut Seituan, Deliserdang, Ir Hj Sri Astuti kembali duduk menjadi terdakwa. Ia didakwa dalam kasus korupsi penerbitan ratusan surat keterangan tanah (SKT) hingga negara dirugikan mencapai Rp1 triliun lebih.

Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Nazar Efriadi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/11). Sidang beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Azmi terhadap terdakwa.

JPU dari Kejari Lubukpakam tersebut mengatakan, terdakwa Sri Astuti yang menerbitkan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak 405 lembar di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II (Persero) Kebun Sampali dengan luas 604.960,84 M2.

Sehingga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Sampali atas terbitnya SKT tersebut. Karena masih merupakan HGU PTPN-II (Persero) Kebun Sampali.

Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk dapat diterbitkannya SKT seperti surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, berita acara pengukuran tanah dan gambar situasi tidak dihiraukan terdakwa. Ia malah menyediakan semuanya di Kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani saja.

Bukan itu saja, tambah JPU, terdakwa dalam menerbitkan 405 SKT itu turut menerima uang dengan jumlah bervariasi antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu/SKT. Sehingga menguntungkan diri pribadi dan juga orang-orang yang tertera di 405 SKT tersebut.

Oleh sebab itu, atas perbuatan terdakwa ini mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PTPN-II (Persero) Tanjungmorawa sebesar Rp1.013.476.205.182,16.

“Sehingga perbuatan terdakwa ini kami dakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas JPU Fauzan Azmi.

Usai pembacaan dakwaan, akhirnya sidang ditunda dan kembali akan dilanjutkan pada Kamis (15/11) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.

Sebelumnya diketahui, Sri Astuti telah diputus bersalah Majelis Hakim PN Medan dengan vonis 14 bulan penjara pada Januari 2018 lalu.

Ia dihukum terkait kasus Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukannya pada 2017 lalu pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.(man/ala)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Desa (Kades) Sampali, Percut Seituan, Deliserdang, Ir Hj Sri Astuti kembali duduk menjadi terdakwa. Ia didakwa dalam kasus korupsi penerbitan ratusan surat keterangan tanah (SKT) hingga negara dirugikan mencapai Rp1 triliun lebih.

Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Nazar Efriadi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/11). Sidang beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Azmi terhadap terdakwa.

JPU dari Kejari Lubukpakam tersebut mengatakan, terdakwa Sri Astuti yang menerbitkan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak 405 lembar di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II (Persero) Kebun Sampali dengan luas 604.960,84 M2.

Sehingga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Sampali atas terbitnya SKT tersebut. Karena masih merupakan HGU PTPN-II (Persero) Kebun Sampali.

Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk dapat diterbitkannya SKT seperti surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, berita acara pengukuran tanah dan gambar situasi tidak dihiraukan terdakwa. Ia malah menyediakan semuanya di Kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani saja.

Bukan itu saja, tambah JPU, terdakwa dalam menerbitkan 405 SKT itu turut menerima uang dengan jumlah bervariasi antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu/SKT. Sehingga menguntungkan diri pribadi dan juga orang-orang yang tertera di 405 SKT tersebut.

Oleh sebab itu, atas perbuatan terdakwa ini mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PTPN-II (Persero) Tanjungmorawa sebesar Rp1.013.476.205.182,16.

“Sehingga perbuatan terdakwa ini kami dakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas JPU Fauzan Azmi.

Usai pembacaan dakwaan, akhirnya sidang ditunda dan kembali akan dilanjutkan pada Kamis (15/11) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.

Sebelumnya diketahui, Sri Astuti telah diputus bersalah Majelis Hakim PN Medan dengan vonis 14 bulan penjara pada Januari 2018 lalu.

Ia dihukum terkait kasus Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukannya pada 2017 lalu pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/