25 C
Medan
Saturday, April 18, 2026
Home Blog Page 5780

Disdukcapil Belum Terapkan Perpres 98/2018, Masih Berlakukan Surat Pengantar

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan belum menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018, tentang penghapusan surat pengantar dan pembuatan dokumen Padahal, Perpres tersebut telah diterbitkan beberapa waktu lalu, yang disahkan tertanggal 18 Oktober.

Kepala Disdukcapil Medan, OK Zulfi mengaku baru mengetahui adanya Perpres No 98/2018. Oleh karenanya, belum bisa menjalankannya secara maksimal. Sebab, lazimnya sebelum aturan baru dijalankan akan ada rapar kordinasi terlebih dahulu. Meski hingga kini belum ada rakor, ia berjanji akan menjalankan aturan tersebut. Sebab, sudah menjadi petunjuk pemerintah pusat.

“Baru kemarin ada berita kalau sudah ada Perpres Nomor 98/2018. Karena ini aturan dari pemerintah pusat, kami yang di daerah akan menjalankannya,” kata OK Zulfi di ruang kerjanya, Kamis (8/11).

Ia juga mengaku memaklumi adanya masyarakat yang mengeluh karena tidak bisa membuat akte kelahiran lantaran tidak membawa surat pengantar dari kelurahan. Hal ini karena pegawai belum mengetahui informasi Perpres tersebut.

Namun begitu, ia berjanji akan membuat pengumuman di kantornya tentang tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari kelurahan ketika mengurus berkas administrasi kependudukan.”Nanti di tempat-tempat strategis juga akan disampaikan pengumuman, supaya masyarakat tahu bahwa sudah ada Perpres 98/2018 yang mempermudah untuk mengurus berkas kependudukan,” akunya.

Diutarakan dia, kepada camat dan lurah se-Kota Medan, pihaknya akan memberikan sosialisasi tentang Perpres tersebut. Dengan begitu, bisa langsung menyampaikan kepada masyarakat.

“Perpres 98/2018 itu mewajibkan kami untuk memberikan data kepada kecamatan dan kelurahan tentang aktivitas kependudukan masyarakat. Dulu kan kalau mau pindah buat surat pengantar dari Kelurahan. Sekarang bisa langsung ke Disdukcapil. Nanti setiap bulan, kami yang sampaikan data ke masing-masing Kecamatan tentang perpindahan atau penambahan jumlah penduduk,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2018 menyatakan, bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar baik dari RT, RW, kelurahan maupun kecamatan. Masyarakat bisa langsung ke Disdukcapil. Kartu Keluarga (KK) baru hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru. Sedangkan KK perubahan hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.

KTP elektronik baru cukup KK. Perubahan e-KTP, butuh KK dan surat keterangan pindah. Akta kelahiran, butuh surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP. Akta kematian, hanya butuh surat kematian. (ris/ila)

Gubsu Tak Puas Kinerja ASN

MOTIVASI: Gubsu Edy Rahmayadi saat memberikan motivasi kepada ASN Pemprovsu belum lama ini.
MOTIVASI: Gubsu Edy Rahmayadi saat memberikan motivasi kepada ASN Pemprovsu belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekitar 63 hari memimpin Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Edy Rahmayadi mengaku belum puas melihat kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu. Hal itu disampaikannya menjawab Sumut Pos usai melantik Bupati Batubara di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Kamis (8/11) pagi.

Dengan mimik wajah ketidakpuasan yang terlihat waktu dilayangkan pertanyaan soal kinerja ASN sejauh ini, menurutnya ke depan masih banyak yang perlu dibenahi dan disinkronisasi antara tugas, pokok dan fungsi ASN sehingga hasil dan target yang akan dicapai menjadi optimal. “Masih banyak perlu sinkronisasi tugas, siapa berbuat apa, ini yang harus jelas,” katanya.

Kata Edy, kondisi ini yang terus masih ia pelajari dan mencoba melakukan perbaikan di internal ASN Pemprovsu. Termasuk, tentang instruksinya kepada ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk saban hari mengantongi selembar kertas yang berisi tupoksi mereka. “Iya, termasuk hal itu (tupoksi ASN). Itu dia yang akan saya cek selalu. Karena akan menuntun dia (ASN) untuk sampai ke tujuan dan target yang akan dicapai,” katanya.

Diketahui, pada awal Oktober lalu, Gubsu Edy Rahmayadi memberikan motivasi dalam acara temu ramah ASN di lingkungan Setdaprovsu. Menurutnya Sumut punya sumber daya alam yang melimpah. Dan itu merupakan karunia yang luar biasa dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Namun kalau tidak dibarengi kualitas sumber daya manusia mumpuni untuk mengelolanya, maka kesejahteraan rakyat tidak akan dapat diwujudkan.

“Sumut ini besar. Kita punya jajaran 33 kabupaten dan kota. Saya tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa bantuan saudara-saudara semua. Mulai besok kantongi tugasnya masing-masing. Kepala biro/kepala badan bertanggungjawab atas itu. Dilaminating dan kantongi (kertas tupoksi yang mau dikerjakan). Nanti setiap saya ketemu akan tanya mana tupoksimu,” ujar mantan Pangdam I/BB dan Pangkostrad itu.

Terpisah, Kepala Badan Kepagawaian Daerah Setdaprovsu, Kaiman Turnip mengatakan, masih minimnya serapan anggaran per OPD jika dinilai dari sisi kinerja jelas kinerjanya rendah. Artinya, kalau semakin sedikit serapan anggaran tentu kinerjanya juga semakin rendah. “Kalau memang kinerja berbasis anggaran tentu anggaran berbasis kinerja. Yang tujuannya adalah capaian kegiatan itu sendiri,” katanya.

Disebut Kaiman, jika 23 OPD di lingkungan Pemprovsu itu kinerjanya rendah, tentu pimpinannya yakni gubernur akan menilai atau melihat apakah perlu dievaluasi atau tidak pimpinan OPD itu. “BKD hanya membuat regulasi secara keseluruhan kinerja pimpinan OPD. Untuk mengevaluasinya tentu pak Gubsu,” pungkasnya.

Pengamat Pemerintahan Shohibul Anshor Siregar mengatakan,
Gubsu harus segera mengevaluasi pimpinan OPD di lingkungan Pemprovsu yang dinilai tak mampu mengoptimalkan anggaran yang diberikan tersebut. “Sudah saatnya (Gubsu Edy Rahmayadi) melakukan evaluasi kinerja pimpinan OPD paska kepemimpinannya lebih kurang 2 bulan ini. Gubsu harus bergerak cepat demi Sumut bermartabat. Bagaimana mungkin program Sumut Bermartabat bisa tercapai bila kinerja OPD-nya lemah atau buruk,” ujar pengamat pemerintahan Shohibul Anshor Siregar.

Secara pribadi, dirinya amat sedih membaca berita media massa bahwa 23 OPD di jajaran Pemprovsu memiliki kinerja buruk atau daya serapan anggaran yang cukup rendah. Pimpinan OPD seperti ini, kata dia, seharusnya tidak layak dipertahankan. “Copot saja pimpinan OPD yang tidak mampu bekerja profesional atau tidak mendukung program Sumut Bermartabat,” imbuh dosen FISIP UMSU Medan itu.

Gubsu, sambung Shohibul, sebaiknya mengevaluasi secara menyeluruh pimpinan OPD agar bisa diketahui mana yang bisa dipertahankan dan mana yang harus disingkirkan.

“Tentu lewat evaluasi inilah pimpinan OPD versi Gubsu lama dibedah kembali untuk perekrutan ulang. Kedepan perekrutan pejabat eselon III dan II sebaiknya dengan cara meried sistem jangan berdasarkan like or dislike. Dengan demikian para ASN berlomba kualitas/prestasi,” ujarnya. (prn/ila)

Anggota DPR RI Ali Umri Apresiasi Kinerja Kapoldasu, Mampu Berbaur dengan Warga & Rutin Aksi Sosial

BERBINCANG: Anggota DPR RI HM Ali Umri bersama Kapoldasu Irjen Pol Agus Adrianto, terlihat serius berbincang.
BERBINCANG: Anggota DPR RI HM Ali Umri bersama Kapoldasu Irjen Pol Agus Adrianto, terlihat serius berbincang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kinerja Kapoldasu Irjen Pol Drs Agus Andrianto, SH banyak menulai pujian. Kali ini, pujian datangnya dari anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem HMAli Umri, SH,MKn yang memberikan apresiasi dan rasa salutnya atas kinerja Kapoldasu.

Menurut Ali Umri yang merupakan anggota senator dari Komisi III ini, dirinya salut akan kinerja Kapolda Sumut yang begitu dekat dengan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan seringnya Kapoldasu berbaur dengan warga, mulai dari abang becak, bilal mayat, penggali kubur, dan warga lainnya.

Bahkan, Kapoldasu secara rutin melakukan kegiatan aksi social yang diberi nama Jumat Barokah. Tak hanya itu, Kapoldasu juga dinilai peduli kebersihan dan keindahan Kota Medan dengan melakukan gebrakan membongkar papan reklame bermasalah yang selama ini sangat merusak keindahan kota.

Kemudian, lanjut Ali Umri, Kapoldasu sangat dekat dengan pemuka agama, termasuk ulama. Kapoldasu sangat menghormati ulama dan ini sudah dilakukannya sebelum jadi Kapolda. Sehingga, hubungan yang harmonis yang dijalinnya semakin baik. “Begitu juga pembinaan kepada para Kapolres sejajaran Poldasu semakin bertambah baik dengan seringnya Kapolda ini turun kedaerah daerah,” papar Ali Umri yang melakukan kunjungan ke Kapolda Sumut belum lama ini.

Tak hanya mengunjungi Kapoldasu, Ali Umri juga bertatap muka dengan Kajatisu Fahrudin Siregar di kantor Kajatisu di Medan. Ali Umri yang merupakan mantan Wali Kota Binjai dua periode ini, mengharapkan Kajatisu mempercepat proses kasus hukum yang belum tuntas.

Begitu juga di jajaran Kejari Kabupaten/ Kota, lanjutnya, agar selalu diberikan pengarahan kepada para Kajarinya. Sebab dia yakin, Kajatisu yang sudah berpengalaman belajar dari daerah Papua, di mana masalah hukum sangat sulit ditegakkan karena di daerah itu yang menjadi panutan adalah kepala adat atau kepala suku.

“tapi Fahrudin Siregar sewaktu Kajati Papua berhasil melakukan sosialisasi hukum terhadap masyarakat Papua dan diyakini di Sumut Kajati ini akan mampu melakukan tugas yang banyak menyita pikiran,” ujar Ali Umri.

Sedangkan pada kegiatan reses perseorangan  masa persidangan ke I tahun 2018-2019 di Kota Binjai, Ali Umri bersama dua putranya HM.Reza Syahputra Caleg dari Binjai Kota/Barat dan HM.Rizky Syahputra Caleg dapil Binjai Timur dari partai NasDem mengatakan, saat ini masyarakat diresahkan dengan adanya isu penculikan anak dan isu berita hoax yang mengarah ke isu sara. Sehingga, berdampak kepada kekacauan serta rasa tidak nyamannya masyarakat.

“Untuk itu, diharapkan masyarakat memilah milah isu berita hoax dan isu penculikan anak. Kalau menemukan orang yang mencurigakan agar segera dilapor ke Kepling atau polisi, jangan main hakim sendiri, karena negara kita negara hukum, biarkan diproses secara hukum tegas,” ujar Ali Umri.

Pada kegiatan resesnya ini Ali Umri menyerahkan bantuan Rp2 juta untuk pembelian alat pengeras suara yang terendam banjir di Musala Silahturahmi, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur. (rel/ila)

19 Papan Reklame di Empat Ruas Jalan Dibongkar

istimewa/sumut pos REKLAME: Sebuah papan reklame bermasalah yang berhasil ditumbangkan di Jalan Pandu Medan. Penertiban papan reklame bermasalah terus berlanjut.
istimewa/sumut pos
REKLAME: Sebuah papan reklame bermasalah yang berhasil ditumbangkan di Jalan Pandu Medan. Penertiban papan reklame bermasalah terus berlanjut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Pemko Medan terus tancap gas me-nertibkan papan reklame bermasalah di Kota Medan. Tanpa kompromi sedikit pun , papan reklame bermasalah yang selama ini berdiri kokoh, kini terus bertumbangan. Rabu (7/11) malam.

Sebanyak 19 papan reklame bermasalah dibabat habis di sejumlah ruas jalan. Pembongkaran dilakukan karena keseluruhan papan reklame yang ditumbangkan itu terbukti berdiri tanpa izin.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, 19 unit papan reklame bermasalah yang dibongkar itu berada di Jalan Pandu sebanyak 4 unit, Jalan Brigjend Katamso (6 unit ), Jalan Pemuda (3 unit ) dan Jalan Juanda (6 unit). Dikatakannya, 19 unit papan reklame itu dibongkar mulai pukul 22.00 WIB sampai Kamis (8/11) pukul 08.00 WIB.

Mantan Camat Medan Petisah itu menjelaskan, pembongkaran berlangsung lancar dan aman. Puluhan personel yang berasal dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang , Bagian Tata Pemerintahan serta jajaran Kecamatan Medan Maimun dan Medan Kota.

“Sebanyak 19 unit papan reklame bermasalah yang kita bongkar tersebut lokasinya berada di dua kecamatan berbeda. Itu sebabnya dalam melakukan penertiban, jajaran Kecamatan Medan Maimun dan Medan Kota turut serta membantu tim gabungan. Alhamdulillah, pembongkaran berjalan dengan aman dan lancar,” kata Rakhmat.

Pembongkaran juga didukung dua unit mobil crane serta peralatan mesin las. Papan reklame berukuran kecil, pembongkarannya tidak menggunakan mobil crane. Tim gabungan mengikat papan reklame dengan tali, kemudian salah seorang pekerja memotong tiang papan reklame.

Setelah itu beberapa tim gabungan menarik papan reklame berukuran kecil hingga tumbang.

Sedangkan untuk papan reklame berukuran sedang dan besar, pembongkaran harus didukung mobil crane. Selain lebih dulu mematikan aliran listrik, tim gabungan juga membuka materi iklan yang ada. Kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran, termasuk tiang reklame yang selama ini sebagai penyokong berdirinya papan reklame.

Meski bekerja mulai tengah malam hingga pagi hari, semangat tim gabungan tidak kendur sedikit pun. Mereka berpacu dengan waktu agar jumlah papan reklame yang ditumbangkan lebih banyak guna mempercepat terwujudnya Medan Rumah Kita yang bersih dari papan reklame bermasalah.

Usai pembongkaran, Rakhmat menegaskan, pembongkaran papan reklame tidak akan dihentikan. Ditegaskannya, penghentian pembongkaran baru dilakukan setelah Kota Medan benar-benar bersih dari papan reklame. “Dengan dukungan semua, insya Allah kita bisa mewujudkan Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah,” pungkasnya. (ris/ila)

Polsek Medan Labuhan Razia Kafe

.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Labuhan menggelar razia ke sejumlah kafe di Kecamatan Medan Marelan dan Kecamatan Medam Labuhan, Rabu (7/11) malam. Operasi Yustisi kali ini untuk menindak peredaran narkoba, senjata tajam, senjata api dan kejahatan lainnya.

Razia dipimpin langsung Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto bersama Wakapolsek, AKP Ponijo. Bersama para anggota, keduanya merazia kafe di Jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Jalan Pulau Rimau, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Razia melibatkan kepala lingkungan, POM AL dan AD. Petugas memeriksa sejumlah pria dan wanita yang menenggak minuman keras. Selain itu, petugas mengamankan ratusan botol miras dari kafe tersebut.

“Razia ini, kita lakukan untuk menindak penyakit masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba. Selain itu, untuk menyadarkan masyarakat dari wabah penyakit kelamin menular,” ungkap Rosyid.

Harapan orang nomor satu di Polsek Medan Labuhan ini, dengan adanya razia rutin yang dilakukan, dapat menyadarkan masyarakat. Sekaligus dapat menjaga kamtibmas di wilayah mereka.

“Kita tahu, kafe adalah tempat sasaran prostitusi dan kejahatan, makanya pemilik kafe kita periksa untuk dimintai keterangan. Sedangkan warga yang kita amankan kita lakukan pembinaan,” sebut kapolsek.(fac/ala)

Pengedar Sabu Desa Merdeka Dibekuk

SOLIDEO/Sumut Pos Gimanta Tarigan.
SOLIDEO/Sumut Pos
Gimanta Tarigan.

KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Narkoba Polres Karo membekuk pengedar sabu yang kerap menjalankan bisnis haramnya di Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Selasa (6/11) sore.

Gimanta Tarigan (39), warga Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka adalah nama tersangka. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dari sebuah gubuk di perladangan desa tersebut. 

Dari lokasi diamankan barang bukti 14 paket sabu seberat 9,20 gram, 3 bal plastik klip berlis merah dalam keadaan kosong dan 1 kaleng rokok merek Gudang Garam.

Selanjutnya 3 buah kaca pirex, 2 buah pipet plastik yang telah dibentuk menjadi sekop, 1 buah dompet kecil warna hijau merah, 1 unit timbangan elektrik dan 2 lembar kertas koran sebagai pembungkus timbangan elektrik.

Penangkapan ini bermula saat polisi mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya. Kepada polisi, sumber yang identitasnya dirahasiakan tersebut melaporkan pelaku sudah lama meresahkan masyarakat karena kerap mengedarkan sabu di desa mereka.

Barang haram tersebut dikendalikan pelaku dari sebuah gubuk di perladangan. Mendapat info tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah tiba di Desa Merdeka, polisi langsung menyergap pelaku di gubuknya. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti. Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku diboyong ke Polres Karo.(deo/ala)

Baliho Caleg Jadi Target Maling

PAPARKAN: Kapolsek Gebang, AKP Hendry Tobing (paling kanan) memaparkan maling besi tiang Telkom dan baliho caleg.
PAPARKAN: Kapolsek Gebang, AKP Hendry Tobing (paling kanan) memaparkan maling besi tiang Telkom dan baliho caleg.

GEBANG, SUMUTPOS.CO – Aksi pencurian di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat cukup meresahkan. Besi tiang telkom dan baliho caleg jadi target maling.

KEJADIAN itu menimpa M Rio (25) warga Dusun II, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Kamis (8/11). Kejadian ini pun lantas dilaporkan korban ke Polsek Gebang.

Beruntung Kapolsek Gebang AKP Hendry Tobing bersama anggota bergerak cepat.

Hasilnya, salah satu pelaku diketahui bernama Ilham (39) warga Lingkungan III Air Tawar, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Salah satu pelaku lainnya berinisial JG, masih dalam perburuan petugas. Kapolsek Gebang AKP Hendry Tobing mengakui, kalau pihaknya masih memburu seorang pelaku lain.

“Iya, seorang sudah diamankan dan seorang lagi masih kita buru,” terang Kapolsek.

Dijelaskan AKP Hendry, pelaku beraksi Rabu (7/11) lalu sekira pukul 02.00 WIB. Pagi harinya, korban langsung membuat pengaduan.

Pengaduan diterima dengan nomor LP/41/XI/2018/SU/LKT/Sek-Gebang, tanggal 07 nopember 2018. Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan sesegera mungkin.

“Kita bersyukur, salah satu pelaku berhasil kita amankan dan kita masih terus melakukan penyergapan terhadap pelaku lain,” terang Hendry.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan satu batang besi pipa ukuran 8 inci, 1 buah besi spanduk Baleho caleg Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari partai Nasdem.

“Juga 1 unit mobil pick up merk suzuki carry BK 8144 XP warna hitam, 1 buah tabung angin panjang lebih kurang satu meter, 3 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, satu set belender las dan satu utas tali tambang putih,” tegas AKP Hendry Tobing, sembari mengatakan kalau tiang besi sudah dipotong-potong pelaku.(bam/ala)

Chandra dan Radius Belum Dipecat, Pemkab Karo Dituding ‘Pelihara’ Koruptor

solideo/sumutpos AKSI: Puluhan massa dari Gerakan Peduli Sesama (GPS) dalam aksinya menuding Pemkab Karo memelihara koruptor, Kamis (8/11).
solideo/sumutpos
AKSI: Puluhan massa dari Gerakan Peduli Sesama (GPS) dalam aksinya menuding Pemkab Karo memelihara koruptor, Kamis (8/11).

KARO, SUMUTPOS.CO – Tak kunjung mencopot dua pejabat yang telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi, Pemkab Karo dituding ‘memelihara’ dan mempertahankan koruptor. Tudingan itu disampaikan puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Sesama (GPS) di depan Kantor Bupati Karo, Kamis (8/11) siang.

SELAIN dianggap ‘memelihara’, Pemkab Karo dibawah kepemimpinan Terkelin Brahmana dan Cory Sebayang juga dianggap tak menjaga wibawa dan marwah masyarakat Tanah Karo. Tudingan ini bukan tanpa alasan, karena Pemkab Karo adalah wajah rakyat Bumi Turang.

Sebagai warga Karo, massa mengaku malu atas ketidaktegasan Bupati Karo yang tetap membiarkan Candra Tarigan dan Radius Tarigan menjabat sebagai Kepala Dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim Karo.

Padahal, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-juah dengan pagu Rp679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dari tanggal 31 Juli 2018 lalu di Kejaksaan Negeri Karo. Namun, sampai hari ini keduanya (Candra dan Radius) masih bebas dan menjabat,” protes Kordinator Aksi, Loyd Reynold Ginting.

Bahkan yang lebih miris lagi, pejabat itu juga masih dipercaya sebagai pengelola anggaran. “Pecat kedua pejabat yang terjerat kasus korupsi itu, selamatkan wibawa rakyat Tanah Karo. Selamatkan anggaran rakyat,” teriak massa.

Karena terkesan melakukan pembiaran, pejabat-pejabat Pemkab Karo juga dicurigai ikut terlibat dan menikmati uang korupsi dari tersangka.

Tudingan ini mencuat karena ada dugaan pihak Inspektorat Pemkab Karo mengirim stafnya untuk diperiksa sebagai saksi meringankan ke Kejari Karo. Aksi massa kemudian disambut oleh Wakil Bupati Karo, Cory Sebayang didampingi Kepala BKD Mulianta dan Filemon selaku Kepala Inspektorat.

Cory mengaku sampai hari ini pihak Pemkab Karo, belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari Kejari Karo mengenai status Candra dan Radius.

Namun pernyataan itu langsung ‘dimentahkan’ massa. Massa menegaskan pihak Kejari Karo sudah mengirimkan surat pemberitahuan melalui Bagian Umum.

Bahkan massa juga menyebut nomor surat pemberitahuan tersebut. Kepala BKD, Mulianta sempat diteriaki massa. Pasalnya, dia berdalih tak mengetahui siapa oknum pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Siapa nama kedua pejabat itu, karena secara resmi kami belum ada menerima surat pemberitahuan,” elaknya.

Mulianta juga mengaku pemecatan Candra dan Radius bisa dilakukan jika statusnya sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan undang-undang. Jika masih tersangka, pihaknya mengaku belum bisa memberikan sanksi.

Sementara Filemon tak menyangkal pihak Kejari ada memanggil stafnya. Namun bukan sebagai saksi meringankan, melainkan untuk melengkapi berkas kedua tersangka.

Meski menjelaskan panjang lebar, namun massa tetap tak puas. Mereka mendesak Bupati Karo untuk mencopot jabatan Candra dan Radius. “Kalau belum bisa dipecat, kenapa bupati tidak mencopot jabatan Candra dan Radius? Apa tidak ada lagi pejabat lain di Kabupaten Karo ini yang mampu menggantikannya?, tanya massa.

Karena tak mampu memberi kepastian dan keputusan, Wakil Bupati Karo Cory akhirnya mengajak perwakilan massa untuk menggelar pertemuan lima hari kedepan.

“Lima hari ini kita akan menggelar pertemuan lagi, disana nanti akan ada keputusan,” ajak Cory.

Mendengar pernyataan itu, massa pun sepakat menunggu lima hari kedepan. Massa berharap Bupati Karo mendengar aspirasi rakyat yang berharap pejabat korup segera dipecat.

Diketahui, sebelumnya Kejari Karo menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun para tersangka tak kunjung ditahan.

Keempat tersangka masing-masing Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan), Roy Hefry Simorangkir selaku Direktur CV Askonas Kontruksi Utama dan Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Saat ini, Chandra Tarigan menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Karo. Dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek tersebut sekitar Rp 607 juta.(deo/ala)

Lagi, Maling Kabel LPJU Dibekuk

ist Ibrahim alias Baim
ist
Ibrahim alias Baim

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) kembali tertangkap ketika tengah beraksi di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (7/11) malam.

Ketika itu, pelaku yang mengaku bernama Ibrahim alias Baim bersama sembilan rekannya sedang mencuri kabel milik PT Telkom. Namun sembilan rekan Baim berhasil lolos, kini Baim diamankan di Koramil Belawan.

Kepada prajurit Koramil, Baim mengaku sebelum tertangkap mencuri kabel milik PT Telkom, ia bersama 9 rekannya telah mencuri kabel LPJU di jembatan Sungai Deli.

Kesembilan rekan Baim masing-masing, Kimung, Leman, Susanto, Arif, Joko, Poji, Tono, Asril dan Putra Ateng. Tidak hanya kabel LPJU, Baim mengaku mereka juga telah mencuri tiangnya.

Akibat ulah mereka, kawasan jembatan menjadi gelap gulita. Disamping itu, sisa kabel LPJU bekas potongan rentan bahaya karena masih dialiri listrik.

Oleh karenanya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang berwenang menangani LPJU langsung turun untuk menanganinya.

Informasi dihimpun, Baim ditangkap oleh Kepala Lingkungan (Kepling) 1 dan 2 Kelurahan Belawan Bahari. Malam itu, kedua kepling melihat gelagat dan gerak-gerik Baim beserta kesembilan temannya. Setelah diperhatikan dengan seksama, Baim cs ternyata tengah mencuri kabel telepon.

Kedua kepling langsung menghentikan aksi Baim dan kesembilan temannya. Hanya saja, kesembilan teman berhasil kabur, sedangkan Baim bernasib apes.

Oleh kedua kepling, Baim kemudian dibawa ke Kantor Koramil Belawan. Ketika diinterogasi, Baim menyebutkan identitas kesembilan rekannya.

“Untuk sementara Baim ditahan di Kantor Koramil Belawan. Setelah sembilan rekannya yang telah diketahui identitas dan alamatnya masing-masing, barulah mereka kita serahkan kepada pihak kepolisian,” kata Kepling Lingkungan 1 & 2.

Terpisah, Kadis Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan HM Husni kembali menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya. Dikatakan Husni, penangkapan yang dilakukan kedua kepling beserta warga merupakan bentuk wujud kepedulian warga.

“Artinya kepedulian warga saat ini mulai tumbuh, mereka sadar tanpa kepedulian dan dukungan mereka pembangunan yang dilakukan saat ini akan sia-sia,” ungkap Husni.

“Kita harapkan peristiwa ini menjadi stimulus bagi warga lainnya untuk ikut mendukung dan menjaga hasil pembangunan yang telah selesai dilakukan, termasuk kabel dan tiang LPJU yang telah didirikan untuk menerangi kawasan tersebut,” sambungnya.

Di tengah maraknya pencurian kabel LPJU, Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan terus melakukan perbaikan lampu yang padam.

Selain untuk membuat estetika Kota Medan lebih menarik dan terang pada malam hari, juga sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan.

“Sekali lagi saya sampaikan, upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan seluruh lapisan masyarakat. Atas dukungan dan kepedulian warga yang semakin tumbuh untuk mendukung pembangunan Kota Medan, saya ucapkan terima kasih. Jika semua warga peduli, Insya Allah kasus pencurian kabel LPJU dapat diatasi,” pungkasnya.(ris/ala)

Terkait Bolos Mengajar 7 Tahun & Tunjangan Kematian Cair, Tersangka Tolak BAP, Disdik Ajukan Pemecatan

bambang/sumutpos TIBA: Demseria Simbolon saat baru tiba di gedung Kejari Binjai setelah ditangkap di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/11) lalu.
bambang/sumutpos
TIBA: Demseria Simbolon saat baru tiba di gedung Kejari Binjai setelah ditangkap di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/11) lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Disertai bukti-bukti terlampir, Dinas Pendidikan Kota Binjai sudah mengajukan surat pemecatan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Meski demikian, Demseria Simbolon, tersangka dugaan penyelewengan uang negara masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejatinya mengajar sebagai guru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai, Indriyani mengatakan, instansi yang dipimpinnya sudah meminta BKD agar yang bersangkutan dipecat. Menurut dia, Disdik Kota Binjai tidak berhak melakukan pemecatan.

“Proses status pegawainya dari pusat, BKN dan segala macamnya. BKD yang mungkin menyurati BKN, berhubung saudara ini (Demseria) tidak masuk dan sebagainya,” ujar dia, Kamis (8/11).

Bukti-bukti yang sudah diserahkan Disdik Binjai, kata dia, salah satunya pemutusan gaji yang bersangkutan. Persisnya sejak November 2016 hingga Agustus 2018.

Hal itu dilakukan Disdik Binjai karena Demseria sudah tidak masuk mengajar selama tujuh tahun belakangan. Tujuannya, agar kerugian negara tidak meluber.

“Kami tidak ada hak memberhentikannya,” ujar dia.

Sementara, paska ditangkap Demseria menolak diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejari Binjai. Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan, tersangka belum mau memberikan keterangan sekaligus pengakuannya terkait motifnya melakukan hal tersebut.

“Nanti minggu depan jika sudah diperiksa. Kalau langsung boleh melalui saya, nanti disampaikan Kasi Intel. Kalau Demseria ditanya pasti belum ngaku, kami belum periksa,” kata mantan Kajari Kualatungkal ini melalui telepon selularnya.

Victor menambahkan, Demseria masih menutup diri. Alasan oknum guru Sekolah Dasar Negeri 027144 Binjai Utara ini, karena menggunakan jasa kuasa hukum.

“Kuasa hukumnya ada. Nanti pas dia dipanggil lagi Senin atau Selasa depan. Kami yang kami temui fakta kejahatan, motif latar belakang pidananya belum ada, belum diambil keterangan,” sambung mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Bagaimana soal faktor ekonomi yang jadi alasan Demseria melakukan itu, Kajari belum berani menyimpulkan.

Bahkan, Victor juga tak keberatan jika ada laporan lain dari pihak luar soal motif Demseria ini.

“Saya belum tahu. Kalau ada yang tahu motif apa dia, beritahu kami. Kalau tahu lebih bagus, jadi nggak mengandalkan pemeriksaan jaksa saja,” jelasnya.

Sayangnya, wartawan juga belum dapat melakukan wawancara langsung terhadap yang bersangkutan. Pasalnya, wartawan butuh mengantongi surat izin dari Kejari Binjai untuk minta waktunya agar dapat diwawancari. Sebab, kini sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Binjai.

“Dia menolak di BAP langsung. Ada dia buat surat ke saya. Kalau kesehatan aman, sudah dicek juga kesehatan dia. Aman. Boleh diwawancara langsung, besok kita buat surat izinnya biar bisa diwawancarai di Lapas,” tambah Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting.

Diberitakan sebelumnya, pelarian otak pelaku dugaan penyelewengan uang negara, Demseria Simbolon akhirnya kandas di Perumahan Karang Anyar, Blok D 16, RT 005, RW 007, Cikarang, Jawa Barat, kemarin (6/11) pukul 16.00 WIB. Wanita berusia 56 tahun ini resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Warga Komplek Handayani, Jalan Dewi Sartika Nomor 162, Binjai Utara itu tidak melawan saat diringkus di Cikarang. Bahkan, tersangka ditangkap penyidik turut disaksikan suaminya (Adesman Sagala), anak dan penasehat hukum.

Diketahui, perkara ini bermula dari seorang oknum guru, Demseria Simbolon yang bolos mengajar di Sekolah Dasar Negeri 027144 sejak 2010 lalu. Meski bolos, Demseria Simbolon tetap mengalir. Besaran gaji Demseria bervariasi, maksimal diperoleh Rp4.367.900.

Parahnya, PT Taspen Medan mencairkan dana kematian Demseria yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat. Total kerugian negara akibat aksi kriminal Demseria ditaksir mencapai Rp438.025.900. (ted/ala)