Home Blog Page 5792

Pangonal Anggap Fee Proyek Biasa

SUTAN SIREGAR/SUMUT POSJADI SAKSI: Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (5/11).
SUTAN SIREGAR/SUMUT POSJADI SAKSI: Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (5/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap mengakui menerima sekitar Rp43 miliar dari terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong, rekanan yang ikut ditangkap KPK. Uang itu menurutnya ia pinjam untuk membayar utang biaya Pilkada Labuhanbatu 2015 lalu dan pemenangan salah satu pasangan calon di Pilgubsu 2018 lalu.

“Saat itu saya butuh uang untuk membayar utang biaya Pilkada dan pemenangan pasangann
calon dalam Pilgubsu lalu. Sehingga saya butuh terdakwa Asiong membantu saya,” kata Pangonal Harahap yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK dalam perkara terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/11).

Pangonal yang juga tersangka dalam perkara ini mengakui, uang Rp40 miliar lebih itu diterimanya melalui anaknya dan orang kepercayaannya. Misalnya pada 2016 lalu, ia membayar utang kepada Aswan dan Aswin sebesar Rp7 miliar. “Saya menyuruh orang kepercayaan saya, Tamrin Ritonga menemui terdakwa Asiong agar membayar utang Pilkada saya,” ungkap mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu ini.

Ia juga menerima Rp12,5 miliar melalui Abu Yazid dan Rp23,5 miliar melalui anaknya, Baikandi. Selanjutnya pada 2018, ia menerima 218 ribu Dolar Singapura yang rencananya akan diberikannya kepada anggota DPRD Sumut.

Menyikapi ini, lantas mejelis hakim menanyakan, bagaimana Pangonal membayar utang-utang tersebut. Pangonal pun menjelaskan, dia membayarnya dengan memberikan sejumlah proyek kepada Asiong. “Saya dan terdakwa sudah tahu sama tahu saja,” ujar Pangonal.

Diakuinya, dirinya memperintahkan Tamrin Ritonga selaku Kadis PUPR Labuhanbatu saat itu untuk memprioritaskan perusahaan Asiong dan memberi kode Matahari 1. Bahkan sebelum tertangkap tangan oleh KPK, Pangonal baru saja menerima Rp500 juta dari terdakwa Asiong.

Dan sebelumnya, dia juga sudah menerima Rp1,5 miliar. Namun menurutnya, uang tersebut masing kurang untuk biaya kampanye pasangan calon di Pilgubsu 2018 lalu yang diperkirakan membutuhkan biaya sebesar Rp3 miliar.

Namun dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi, Pangonal juga mengaku kalau dirinya tidak tahu-menahu tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga dia menganggap menerima fee proyek adalah hal yang biasa.

“Saya tak pernah membaca tentang Undang-undang korupsi, Pak Hakim. Saya tidak memahami itu, sumpah. Kan memang semua bupati seperti itu. Yang saya ketahui, kontraktor atau pengusaha itu diperbolehkan (memberikan fee proyek),” sebutnya.

Pangonal baru menyadari kalau perbuatannya itu adalah kebiasaan yang salah setelah ia ditangkap KPK. “Saya ketahui bahwa kontraktor atau rekanan itu diperbolehkan (berikan fee proyek), makanya saya tidak tahu Pak Hakim,” kata Pangonal lagi.

Bahkan setelah terpilih menjadi Bupati Labuhanbatu hingga dilantik pada 2015 lalu, Pangonal dan Asiong sudah duduk bersama membicarakan tentang pembangunan Labuhanbatu ke depannya. “Asiong adalah salah satu pemborong yang besar dan mampu memperbaiki mutu pembangunan di Labuhanbatu dengan bagus, Pak Hakim,” jelasnya.

“Jadi setiap ada proyek saya mendapatkan keuntungan 15 persen dan intinya saya tidak pernah memaksa rekanan untuk memberikan fee itu kepada saya,” jelasnya lagi.

Sebelumnya Pangonal, turut didengar keterangan saksi Harmaen Harahap dan Syaiful, orang kepercayaannya.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dody Sukmono, Mayhardi Indra dan Agung Satrio Wibowo menyebutkan bahwa Pangonal Harahap menerima uang dari Asiong sebesar Rp38.882.050.000 dan SGD 218.000. Uang tersebut diserahkan bertahap melalui anak Pangonal Baikandi Harahap, Adik Ipar Pangonal Yazid Anshori dan stafnya Umar Ritonga (Buron). (man)

Komposisi Pemain Timnas Dikritik, Bima Sakti Sebut Waktu Mepet

net JAWAB: Bima Sakti siap menjawab kritik.
net
JAWAB: Bima Sakti siap menjawab kritik.

SUMUTPOS.CO – Pro dan kontra menghiasi proses pemanggilan pemain untuk bergabung dengan Timnas Indonesia yang disiapkan ke Piala AFF 2018. Sejumlah pemain andal bahkan seperti tak masuk dalam radar tim pelatih Timnas.

Salah satu sosok yang mempertanyakan pemanggilan pemain Timnas ini adalah pelatih PSM Makassar, Robert Rene Alberts. Pasalnya, dalam skuad Timnas kali ini tak ada pemain asal timnya yang dipanggil bergabung. Padahal, performa PSM saat ini tengah moncer.

Namun demikian, pelatih kepala Timnas Indonesia, Bima Sakti, punya pertimbangan khusus terkait pemanggilan pemain. Dia mengaku dihadapkan pada waktu yang cukup mepet untuk menyiapkan skuad. “Kami butuh pemain yang sudah paham dengan game plan yang sudah berjalan,” terangnya.

Sehingga, tim pelatih memutuskan untuk membentuk tim dengan kerangka utama dari tim yang tampil di Asian Games 2018 lalu. Kemudian Bima menambahkan sejumlah pemain senior yang bisa melengkapi kekurangan dari kerangka yang ada.

Seperti Andik Vermansah, Riko Simanjuntak, Dedik Setiawan, Bayu Pradana, dan Fachrudin Arianto. Di antara mereka tidak ada satupun pemain PSM. Wajar jika pelatih Robert Alberts sedikit meradang. Meski sebenarnya, Bima mengaku sempat memantau permainan sejumlah penggawa Juku Eja saat menyusun timnya.

“Kemarin sempat lihat Abdul Rahman (bek PSM, Red), dia main bagus, kontribusi dia juga baik di tim,” terangnya. Selain itu, beberapa nama juga sempat dipantau, seperti Rizki Pellu, Ferdinand Sinaga, ataupun M. Rahmat.

Namun, atas dasar waktu persiapan yang mepet dan adaptasi gaya main di Timnas, akhirnya mereka belum mendapatkan kesempatan bergabung dengan skuad Garuda. “Ke depan kalau masih rezeki di Timnas, saya akan panggil mereka,” pungkas Bima. (jpg/adw/jpc/don)

PSMS Benahi Pertahanan

SUMUTPOS.CO – Absennya tiga pemain pilar karena akumulasi kartu tak bisa dibiarkan menjadi masalah akut untuk laga kontra Persib, Jumat (9/11) mendatang. Tim pelatih PSMS pun segera mencari solusi untuk ketiga pemain itu.

Pada latihan PSMS, mulai tampak beberapa pemain yang cedera kembali. Reinaldo Lobo sudah terlihat bergabung. Meskipun belum dipastikan apakah bek asal Brasil itu bisa bermain.

Menghadapi Persib yang cukup bagus dalam hal serangan, PSMS memang sadar masih punya kelemahan. Terutama di lini pertahanan.

Asisten Pelatih PSMS Medan, Suharto AD mengungkapkan menu latihan anak asuhnya hari ini lebih mengembalikan kebugaran fisik dan fokus pada skema pertahanan. PSMS sudah tiga laga terakhir sudah kebobolan 9 gol. “Yang jelas kita akan fokus pada pertahanan melihat di laga away sebelumnya kontra Arema kita kebobolan 5 gol. Jadi ini akan menjadi fokus kita,” katanya.

“Selain pertahanan kita juga sedang meramu sektor gelandang karena ada 3 pemain kita terkena akumulasi. Kami siapkan penggantinya,” tambahnya.

Hal ini diakui ex Pelatih PS TIRA akan menyulitkan persiapan tim. Namun ia yakin dalam tiga hari persiapan akan mendapatkan pengganti sepadan untuk tim. “Tentu akan ada pengganti mereka, latihan hari ini dan selanjutnya akan kita coba cari pemain yang tepat untuk menggantikan posisi mereka. Kita masih memiliki beberapa opsi yang juga tak kalah berkualitas. Tinggal bagaimana kita bisa memotivasi mereka,” tegasnya.

Mengenai pola permaianan, Suharto tak menampik bahwa PSMS membutuhkan gol untuk bisa mencuri poin menghadapi Persib Bandung. Untuk bisa mencetak gol dibutuhakan pola penyerangan disamping pertahanan yang kokoh. “Tentunya kita akan melihat situasi perkembangan pemain dalam persiapan ini. Kita pasti akan berusaha untuk bisa mencetak gol,” pungasnya

Sebenarnya bukan hanya PSMS yang tak komplet. Persib juga punya kabar buruk soal Jonathan Bauman. Striker Argentina ini mencetak gol kedua Persib ke gawang tuan rumah. Namun, dia akhirnya ditarik keluar pada babak kedua setelah bertabrakan dengan pemain Bhayangkara FC.

Kondisi Bauman saat ini masih terus dalam pemantauan dokter tim Persib. Belum bisa dipastikan apakah Bauman bisa bermain dalam laga melawan PSMS pada Minggu (11/11) nanti. Masih harus menunggu kondisi terakhir sang pemain. “Kondisi Bauman masih merasakan nyeri setelah dislokasi. Setelah kami bawa ke rumah sakit, alhamdulillah hasilnya dari pemeriksaan x-ray tidak ada patah tulang,” kata dokter tim Persib, dr M Raffi Ghani.

“Saya harus melakukan observasi untuk mengetahui jaringan sekitar bahunya. Saat ini masih fase akut. Setelah nyeri dan fase akutnya berkurang, kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan,” lanjutnya.

Meski tidak mengalami patah tulang, Bauman tidak lantas langsung pulih. Saat ini pemain berusia 27 tahun itu masih dalam fase akut. dr. Raffi sendiri juga belum bisa memastikan apakah Bauman bisa tampil pada pertandingan selanjutnya melawan PSMS Medan pada 11 November mendatang. “Belum bisa dipastikan untuk hal itu (main lawan PSMS). Karena akan ada pemeriksaan lagi setelah fase akutnya berkurang nanti,” imbuhnya. (don/jpc)

Merasa Tertipu Investasi Bitcoin Rp900 Juta, Pengusaha Rumah Makan Otaki Penculikan

Diva Suwanda/Sumut Pos GELAR KASUS: Dir Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian (tengah) didamping Wadir Reskrimum Poldasu, AKBP Andri Setiawan menggelar paparan kasus penculikan dan penganiayaan, Senin (5/11).
Diva Suwanda/Sumut Pos
GELAR KASUS: Dir Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian (tengah) didamping Wadir Reskrimum Poldasu, AKBP Andri Setiawan menggelar paparan kasus penculikan dan penganiayaan, Senin (5/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – M Nasir (53) ditangkap petugas Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Pengusaha rumah makan ini ditengarai sebagai otak pelaku penculikan, penyekapan dan penganiayaan terhadap Masri (36), Sakruddin (51) dan Nzulafri (40).

Warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota itu tidak sendiri. Ia ditangkap bersama 6 orang lainnya yang terlibat aksi tersebut.

Keenamnya masing-masing, Parlaungan Simarmata (38) warga Jalan Pintu Air, Medan; Parulian Manullang alias Bangun (42) warga Jalan Pasar VII, Kelurahan Beringin, Medan Selayang; Riko Manullang (33) warga Jalan Jaya Tani, Gang Anggrek, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor; Tua Pandapotan Panggabean (34) warga Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor; Budi Hartono (46) warga Jalan Luku II, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor dan Dedi Harianto Marbun warga Jalan Madura, Kelurahan Kebun Binjai Utara, Kota Binjai.

“Jadi komplotan ini melakukan penculikan terhadap tiga orang. Otak pelakunya M Nasir, dia yang mengakomodir mereka semuanya,” ungkap Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Senin (5/11).

Penculikan berawal saat ketiga korban menumpangi mobil dari Hotel Grand Inna menuju Jalan Ringgroad, Medan. Saat melintas di Jalan Gatot Subroto, para pelaku yang mengendarai sepedamotor dan mobil menghentikan kendaraan para korban.

“Seorang pelaku menyuruh korban menjumpai otak pelaku Nasir di Hotel Polonia. Di sana, para korban dianiaya oleh pelaku Nasir,” kata Andi Rian didampingi Wadir Reskrimum Poldasu, AKBP Andri Setiawan.

“Tak hanya di sana, ketiganya kemudian dibawa ke hotel Kristal Jalan Padang Bulan. Di hotel ini, para korban dipisah lalu korban atas nama Masri dianiaya dan ditelanjangi karena dianggap bos bisnis penipuan,” sambungnya.

Dijelaskan Andi, aksi penculikan bermotif investasi bitcoin. M Nasir merasa kesal, sebab uang Rp900 juta yang sudah dia investasikan dalam bentuk bitcoin itu tidak menghasilkan apa-apa.

“Tersangka sudah banyak investasi uang hampir Rp900 juta. Jadi otak pelaku Nasir berusaha meminta uang kembali dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan,” sebutnya.

Kata Andi, dari pelaku yang diamankan, seorang diantaranya merupakan oknum polisi bernama Parlaungan Simarmata.

“Jadi awalnya Nasir menghubungi Budi Hartono. Kemudian Budi Hartono mencari para pelaku lain untuk melakukan aksi. Oknum ini perannya menggiring para korban,” jelas dia.

Selain pelaku, petugas menyita barang bukti 2 unit mobil, 3 unit kaca mata dan handpone.

“Pasal yang dikenakan 333 ayat 1 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP juncto 55,” pungkasnya.(dvs/ala)

Penggelap Pajak Reklame Ditahan Jaksa

ist/SUMUT POS DITANGKAP: Mantan DPKD Deliserdang, Alboin Siagian ditangkap Tim Intel Kejatisu.
ist/SUMUT POS
DITANGKAP: Mantan DPKD Deliserdang, Alboin Siagian ditangkap Tim Intel Kejatisu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap terpidana korupsi pajak restoran dan reklame, Alboin Siagian. Mantan pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Deliserdang itu ditangkap setelah dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara karena menyelewengkan pajak reklame.

Alboin ditangkap Tim Intelijen Kejatisu dan Intelijen Kejari Deliserdang di rumahnya, Jalan Pelajar, Medan, Minggu (4/11).

“Kita menangkap yang bersangkutan tadi malam sekitar pukul 23.15 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama dua hari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (5/11).

Alboin merupakan terpidana pada perkara korupsi penggelapan uang pajak restoran reklame di DPKD Deliserdang. Dia tidak menyetorkan pendapatan itu kepada kas daerah, sehingga merugikan negara Rp296 juta.

Di pengadilan tingkat pertama, Alboin dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, dia menempuh upaya banding dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 168 K/Pid.Sus/2016 menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp101 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Alboin dipidana penjara selama 6 bulan. Setelah putusan itu, Alboin tidak menghadiri panggilan jaksa untuk dieksekusi.

“Tersangka buron sejak 2016. Selama pelariannya dia tetap berada di sekitar Medan,” ucap Sumanggar.

Setelah ditangkap, Alboin dibawa ke Kejari Deliserdang. Selanjutnya dia dijebloskan ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman.

“Dalam perkara ini, selain Alboin, atasannya juga telah ditahan dan menjalani hukuman,” jelas Sumanggar.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Asep Mariono SH membenarkan pihaknya yang telah mengamankan Alboin.

“Terpidana ditangkap karena terjerat kasus korupsi penggelapan uang pajak reklame,” ujar Asep pada acara konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jalan Sudirman Lubukpakam, Senin (5/11).

Kata Asep, uang pajak reklame tersebut tidak disetor ke kas daerah. Akibat perbuatan terpidana negara dirugikan Rp296 juta. Alboin Siagian merupakan Pegawai Dinas Pendapatan Kabupaten Deliserdang. Ia tidak melakukan penyetoran pajak reklame tahun 2008 hingga 2010. (btr/ala)

Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga SD 2011, Kejari Binjai Dituding Tebang Pilih

TEDDY/SUMUT POS TEBANG PILIH: Massa dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi berorasi meminta Kejari Binjai tidak tebang pilih dalam menahan tersangka korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar tahun anggaran 2011, Senin (5/11).
TEDDY/SUMUT POS
TEBANG PILIH: Massa dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi berorasi meminta Kejari Binjai tidak tebang pilih dalam menahan tersangka korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar tahun anggaran 2011, Senin (5/11).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai didesak untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar tahun anggaran 2011. Desakan itu datang dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi yang menggreduk Gedung Kejari Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, Senin (5/11).

“KAMI menuntut terkait kasus korupsi alat peraga di Dinas Pendidikan yang sudah ditetapkan 11 tersangka oleh Kejari Binjai agar perkara tersebut tuntas,” ujar Kordinator Aksi, Muslim Hidayat.

Dia juga menuding Kejari Binjai tebang pilih. Pasalnya, Kejari Binjai hanya melakukan penahanan terhadap seorang tersangka saja, yakni Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.“Kenapa baru satu tersangka yang ditahan karena yang lainnya alasan kooperatif,” serunya menggunakan pengeras suara.

Karenanya, massa meminta agar 11 tersangka dapat ditahan. Sebab, jika Kejari Binjai tidak melakukan penahanan, dinilai tidak dapat memberikan pelayanan prima kepada publik.

“Katanya negara kita negara hukum, tapi seolah-olah tidak ada hukum di negara ini. Kita tahu 11 tersangka ini merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara). Bagaimana bisa seorang ASN yang sudah ditetapkan tersangka masih dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sangat miris saya kira,” ujarnya.

Jika Kejari Binjai tak kunjung melakukan penahanan, dia mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi. “Kalau aksi ini belum ditanggapi, dipastikan kita datang dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi,” ujarnya.

Muslim juga meminta Wali Kota Binjai, HM Idaham segera pecat seluruh ASN yang ditetapkan tersangka. “Saya kira karena yang berwenang dalam hal ini Wali Kota, kami minta Wali Kota Binjai segera pecat mereka,” tandasnya.

Diketahui, 11 tersangka yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ada tiga tersangka yang menyandung status tersangka.

Yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai, Ismail Ginting. Tersangka ini juga pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik.

Kemudian, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.

Tahap kedua yang ditetapkan tersangka ada delapan. Masing-masing, Ketua Panitia Pengadaan Lelang, Joni Maruli; Sekretaris Arapenta Bangun dan Anggota Hendra Sihotang.

Kemudian dari Panitia Penerima Hasil Lelang yakni Olivia Agustina, Erinal Nasution dan Rosmiani merupakan Aparatur Sipil Negara di Disdik. Selain itu ada Rahmat Soleh, ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Ahmad Rizal ASN Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Binjai.

Dari 11 tersangka, penyidik baru melakukan penahanan terhadap Dodi Asmara yang kini sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang bersumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.(ted/ala)

Tak Kuat Nanjak Diduga Kelebihan Muatan, Truk Lindas Dua Motor

ADITIA LAOLY/SUMUT POS RINGSEK: Sepeda motor korban ringsek di kolong truk, Senin (5/11).
ADITIA LAOLY/SUMUT POS
RINGSEK: Sepeda motor korban ringsek di kolong truk, Senin (5/11).

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Diduga kelebihan muatan, truk Mitsubishi Colt Diesel BB 8738 MC, tak mampu menanjak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli. Akibatnya, truk pengangkut material yang dikemudikan Jhon Robert Pakpahan melindas 2 unit sepeda motor, Jumat (2/11) lalu. Ketiga pengendara motor tersebut luka-luka.

Ketiga korban masing-masing, Beedap (15) mengendarai Honda Spacy BB 4106 TC. Kemudian, Peri Melit Jelita Zega berboncengan dengan Juli Kurnia Dwi Saputri Zega mengendarai Honda Beat BB 4106 TC.

Warga yang ditemui Sumut Pos di lokasi menyebut, truk pengangkut material bangunan itu milik pria berinsial RLG warga Sibolga.

Truk tersebut datang dari arah pelabuhan angin menuju ke arah Pasar Kota Gunungsitoli untuk mengantar material bangunan ke salah satu Toko.

“Saya lihat truknya mundur, nggak narik dia ditanjakan. Mungkin karena muatannya berat pak,” jelas salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

“Beruntung salah seorang pengendara sepeda motor dibelangkang truk itu sempat lompat, hanya sepeda motornya rusak dilindas,” sambungnya.

Akibat kejadian ini arus lalulintas sempat macet hingga satu kilometer. Namun, personel Sat Lantas Polres Nias yang datang ke lokasi dapat mengendalikan situasi hingga arus lalulintas kembali lancar.

Pejabat Sementara Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo membenarkan kejadian itu. Peristiwa itu terjadi tepat di depan Rumah Makan Tip Top Kota Gunungsitoli.

“Sudah kita lakukan olah TKP dan proses lanjut,” tegasnya kepada Sumut Pos, Senin (5/11).(mag-5/ala)

Kakek Lubis Hamili Putri Kandung Hingga Dua Kali

DIBEKUK: Samsul Lubis (dua dari kiri) dibekuk karena menghamili putri kandungnya hingga melahirkan.
DIBEKUK: Samsul Lubis (dua dari kiri) dibekuk karena menghamili putri kandungnya.

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Petugas Polres Tapanuli Selatan menangkap Asrik alias Samsul Lubis (55), warga Desa Sialiali Kecamatan Lubuk Barumun, Padanglawas. Asrik diamankan setelah menggagahi IS (15), putri kandungnya hingga hamil.

Kini, IS telah melahirkan anak dari hasil hubungan incest dengan ayah kandungnya tersebut. “Sehingga korban hamil dan sudah melahirkan seorang anak perempuan yang pada saat ini sudah berusia dua tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Ismawansa, Senin (5/11).

Berdasarkan informasi, Asrik menggagahi IS pada 2015 lalu. IS pun hamil dan kini telah memiliki anak berusia dua tahun. Bukannya bertaubat, Asrik diketahui mengulangi perbuatan itu kepada IS.

Sang kakak yang mengetahui ulah ayah kandungnya kepada adiknya itu terulang, akhirnya melapor ke petugas Kepolisian.

“Pelapor mengetahui bahwa ayah kandungnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap adik kandungnya dari 2015 hingga terakhir pada tanggal 27 Oktober 2018,” ujar Isma.(trm/bbs/ala)

Saksi Sebut Tergugat Penyumbang Pembangunan Gereja Terbesar

AGUSMAN/SUMUT POS BERI KESAKSIAN: Kedua saksi saat memberikan kesaksian di pengadilan, Senin (5/11).
AGUSMAN/SUMUT POS
BERI KESAKSIAN: Kedua saksi saat memberikan kesaksian di pengadilan, Senin (5/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus gugatan perdata gereja Indonesia Revival Church (IRC) kembali digelar dengan mendengarkan keterangan dua saksi. Sebagaimana yang diungkapkan, bahwa penyumbang terbesar pembangunan gereja adalah Melva Rosa Siregar (tergugat).

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ruth Imelda Purba dihadirkan untuk didengarkan keterangannya. Ruth merupakan asisten pribadi Melva Siregar dan merupakan mantan pelayan Pendeta (Pdt) Asaf T Marpaung.

Ruth mengaku mengetahui pembangunan gereja IRC pada tahun 2010-2011.

“Sumber pembangunan terbesar kebanyakan gereja adalah dari Melva. Ibu Melva lah yang mengupayakan pembangunan, walau ada juga sumbangan dari jemaat lain,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana, Senin (5/25).

Ferry Agus Sianipar selaku kuasa hukum Melva Rosa Siregar dan Guntur Marbun sebagai tergugat, kembali menanyakan kepada saksi mengenai sumber dana pembangunan gereja IRC.

“Selain bahan material bangunan dan upah tukang dari Melva, ia juga yang mencari bantuan pinjaman dari almarhum bapak DL Sitorus selaku pemilik PT Torganda. Kemudian, ada dana kolekte yang disetor setiap minggu ke Melva, yang jumlahnya sekitar Rp370.000 dan bervariasi setiap minggunya,” kata saksi.

Senada disampaikan saksi lainnya, Toga M Samosir. Saat ditanya oleh hakim, dirinya juga mengetahui perihal peminjaman dana dari DL Sitorus untuk pembangunan gereja.

“Atas perintah Asaf, Melva disuruh untuk mencari pinjaman.

Akhirnya bu Melva mendapatkan pinjaman dari DL Sitorus sebesar Rp630 juta untuk pembelian lahan saja,” sebut Toga.

Sedangkan pembangunan gereja sendiri, Toga juga menyebut bahwa penyumbang terbesar selain Melva, juga berasal dari sumbangan jemaat.

“Penyumbang pembangunan terbesar gereja tetap ibu Melva. Kemudian dari kolekte dan janji iman. Setiap jemaat wajib memberikan 10 persen dari gaji jemaat, penghasilan jemaat yang wajib diberikan untuk kepentingan pribadi Asaf,” kata Toga.

“Melva dengan setulus segenap hati membantu pembangunan gereja. Bahkan semen ratusan sak kadang diambil dari proyek lain ibu Melva,” sambungnya.

Bahkan kata Toga, setiap jemaat diwajibkan memberikan 10 persen dari penghasilan jemaat. Dan itu harus tertuang dalam laporan keuangan masing-masing jemaat yang harus disampaikan kepada Pdt Asaf.

“Sesuai dengan perpuluhan (ikat janji), setiap jemaat diwajibkan membuat laporan dari 10 persen itu. Apabila tidak dibuat, maka akan dituduh maling atau dieksekusi (usir),” bebernya.

Kemudian, majelis hakim menanyakan kepada saksi Ruth, terkait permasalahan krusial yang terjadi di gereja IRC.

“Asaf mengajarkan permusuhan pak hakim. Pada tahun 2015 saya ditarik pak Asaf dari asisten Melva. Waktu itu, bu Melva mau berangkat ke Bangkok, namun diancam oleh Asaf bila berangkat maka akan dikeluarkan dari jemaat,” tukas Ruth.

“Dan pada tahun 2018, akhirnya Melva keluar dari IRC karena Melva memberikan surat kuasa kepada suaminya (Guntur Marbun), untuk mengambil sertifikat yang mau dijual oleh Asaf. Saya disuruh tinggal di tempat pak Asaf sejak tahun 2015-2018, saya disuruh jadi pelayan dirumahnya,” sambung Ruth.

Saat ditanya kuasa hukum tergugat, saksi membeberkan, bahwa tidak ada simbol kegerejaan (salib) seperti pada umumnya di gereja IRC.

“Tidak ada simbol salib, hanya bacaan IRC saja,” kata Imelda.

Selain itu, saksi juga mengungkap, gereja IRC sampai pernah di demo mahasiswa terkait dugaan aliran sesat. “Pernah mahasiswa dan masyarakat sekitar demo ke gereja terkait ajaran sesat. Selain itu, pernah juga anak Asaf karena bicara sembarangan gereja di demo mahasiswa. Kemudian Asaf sekeluarga terpaksa diungsikan selama seminggu kerumah ibu Melva,” timpal Toga.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (12/11) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi notaris. (man/ala)

Dua Pria Nias Cabuli 2 Bocah

IST DIAMANKAN: Kedua tersangka pencabulan (kenakan celana pendek) diamankan di Mapolres Nias Selatan, Senin (5/11).
IST
DIAMANKAN: Kedua tersangka pencabulan (kenakan celana pendek) diamankan di Mapolres Nias Selatan, Senin (5/11).

NIAS SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan meringkus 2 pelaku pencabulan pada dua anak. Aksi pelaku juga dilakukan di dua tempat terpisah.

Tersangka pertama berinisial AL (60) warga Desa Siwalubanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Ia ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan korban berinsial JT (4) yang tinggal tak jauh dari rumah pelaku, Selasa (30/10).

Penangkapan AL berawal dari laporan ibu JT ke Mapolres Nias Selatan. Dijelaskan ibu korban, Senin (29/10) lalu, korban sedang bermain-main di rumah pelaku.

Kemudian, pelaku mengajak korban bermain ke dalam kamar dan menggesek-gesekkan kemaluan nya di bibir vagina korban. Saat pelaku sedang membersihkan cairan sperma di bibir vagina korban, ibu korban datang dan melihat peristiwa tersebut. Perbuatan cabul tersebut dilaporkan ke Mapolres Nias Selatan.

Tersangka kedua berinisial ST (59) warga Desa Silimabanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nisel. Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial MG (13) penduduk desa yang sama, 27 September 2018.

Saat itu, korban yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum, hendak pulang ke rumah nya. Tersangka ST yang diduga sudah mengintip korban langsung menarik korban kembali ke dalam tempat pemandian dan melakukan persetubuhan.

Usai melakukan perbuatan bejat nya, pelaku kemudian memberikan uang Rp100 ribu sambil mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Korban yang merasa ketakutan, menceritakan peristiwa yang dialami nya kepada keluarganya. Kemudian, pihak keluarga melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Nias Selatan.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di dalam rumahnya, Sabtu (3/11).

Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal Napitupulu SIK, MH mengatakan, kedua pelaku baru sekali melakukan tindakan cabul terhadap korbannya.

“Anak merupakan aset bangsa, jadi harus sama-sama kita jaga. Saya himbau kepada masyarakat, khususnya para orangtua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak. Apabila ada kejadian yang menimpa ataupun merugikan anak, kami akan lakukan tindakan tegas,” ujar Faisal kepada awak media.

Tindak pidana terhadap anak ini, lanjut Faisal, bukan merupakan kejahatan biasa. Tapi termasuk dalam Serious Crime (Kejahatan Serius).

“Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian Pemerintah, tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional,” ujar mantan Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumatera Utara ini.

Dalam proses penyidikan, pihak Polres Nias Selatan bekerjasama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun.(rel/ala)