Home Blog Page 5793

Diduga Pertamina Sengaja Menahan, Kuota Premium Banyak tapi Langka di SPBU

FILE/SUMUT POS ISI BBM: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) Premium ke tangki sepeda motor di SPBU di Jalan Brigjend Katamso, Medan, belum lama ini.
FILE/SUMUT POS
ISI BBM: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) Premium ke tangki sepeda motor di SPBU di Jalan Brigjend Katamso, Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium kian langka didapati di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan. Padahal, bagi penarik becak bermotor, angkutan kota (angkot) dan masyarakat ekonomi lemah, masih sangat membutuhkan jenis Premium untuk kendaraan yang mereka gunakan.

Melihat kondisi kelangkaan BBM jenis Premium, kalangan dewan menyebutkan kebijakan tersebut sangat memberatkan masyarakat. Bahkan dikhawatirkan akan muncul perlawanan yang mengarah tindakan brutal akibat barang subsidi tidak lagi menjadi ‘menu’ di banyak SPBU.”Harusnya kalau sesuai stok, tidak mungkin langka. Soalnya masih banyak kuota untuk Sumut,” ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Aripay Tambunan.

Menurutnya, jika kuota Premium masih ada dan tetap didistrubusikan untuk masyarakat, maka seharusnya bisa didapatkan di berbagai SPBU yang ada di Kota Medan hingga Sumut. Jika tidak, maka ada dugaan barang subsidi itu sengaja ditahan oleh Pertamina. Hal ini yang menurutnya akan memberatkan bagi rakyat yang berharap bisa diringankan dengan kehadiran BBM bersubsidi.

“Kalau masih banyak, maka ada dugaan sengaja ditahan. Bisa saja BUMN ini sengaja bersiasat atau membatasi. Atau bisa juga karena Negara sedang kesulitan uang,” lanjutnya.

Dirinya juga menekankan, harusnya SPBU menebus atau menyediakan ‘menu’ premium kepada masyarakat. Sebab, aturan penyediaan BBM juga menyertakan yang bersubsidi. Sehingga, sudah sepantasnya pemilik fasilitas sarana pengisian bahan bakar tersebut diberi sanksi.”Inilah kebijakan yang memberatkan masyarakat kecil. Kebijakan ini tentu salah. Sebab kita sudah dapat informasi, kuota masih banyak,” katanya.

Politisi PAN ini juga meminta pemerintah memastikan agar tidak ada lagi istilah Premium langka di pasaran. Sebagaimana kondisi sekarang, sebagian besar SPBU tidak lagi menyediakan BBM jenis ini. Jika ada, ketersediaannya terbatas dan dalam waktu beberapa jam saja sudah habis.

“Yang jelas, waktu kunjungan ke BPH Migas, di situ kita tahu bahwa masih banyak kuota. Makanya SPBU itu wajib menebusnya (untuk dijual ke masyarakat kecil),” lanjutnya.

Dirinya juga menilai, jika kondisi yang ada saat ini, menunjukkan banyak pelanggaran yang dilakukan pihak SPBU atau Pertamina dalam hal penyediaan BBM bersubsidi.

Namun masyarakat sendiri seakan tidak diberikan pilihan untuk bisa memperoleh barang yang masih cukup murah dan jadi tanggungjawab Negara, baik penyediaan maupun penetapan harga.

“Makanya, kita khawatir muncul perlawanan rakyat. Khususnya mahasiswa bisa saja brutal kalau kondisi seperti ini terus berlangsung,” pungkasnya.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I menyebutkan, ada 149 SPBU di Sumut masih menjual BBM jenis Premium. Dengan ini, perusahaan plat merah ini, menjamin pasokan premium di tengah masyarakat.

“Untuk distribusi premium mencapai 1.224 Kiloliter (KL) per harinya di Sumut ini,” ujar Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR I, Rudi Ariffianto saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (5/11) siang.

Rudi mengatakan, meski persedia Premium tetap terus disalurkan. Namun, masyarakat sudah pintar dengan menyesuaikan kebutuhan kendaraan bermotornya dengan BBM berkualitas. Seperti, Pertalite, Pertamax, hingga Pertamax Turbo dan lain-lainnya.

“Artinya, masyarakat yang datang menggunakan BBM nonsubsidi. Kami selaku penyedia salah satu BBM nonsubsidi sangat berharap tetap royal dengan produk-produk berkualitas Pertalite ke atas,” tutur Rudi.

Menurut Rudi, pihaknya juga melakukan program-program edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat untuk tetap menggunakan BBM nonsubsidi dan berkualitas. Kemudian, memiliki keunggulan bagi mesin kendaraan bermotor.

“Melalui Promo Berkah Energi Pertamina, sampai saat ini, pengguna BBM nonsubsidi jumlahnya sangat tinggi di MOR I dibandingkan daerah-daerah di Pulau Jawa ya. Kita berharap upaya persuasi secara marketing sebagai badan usaha wajar melakukan promosi-promosi sehingga menekan untuk peralihan tersebut,” pungkasnya. (bal/gus/ila)

Truk Parkir Sembarangan Tak Ditertibkan, Polisi & Dishub Tak Acuh

Fachril/sumut pos SEMBARANGAN: Truk parkir sembarangan di Jalan KL Yos Sudarso, belum ditertibkan.
Fachril/sumut pos
SEMBARANGAN: Truk parkir sembarangan di Jalan KL Yos Sudarso, belum ditertibkan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Truk yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli dan Kecamatan Medan Labuhan, hingga kini belum ditertibkan. Masyarakat menilai kalau polisi dan Dinas Perhubungan tak acuh alias tak peduli.

“Kepolisian dan Dishub Medan cuek (tak peduli,Red). Mungkin ada kesepakatan yang saling menguntungkan antar oknum dan pengusaha truk. Bahkan, dua minggu lalu sudah saya laporkan masalah ini ke Pemko Medan tapi seperinya aparatnya yang dapat duit,” kata Rion, warga Medan Labuhan, Senin (6/11).

Rion yang juga pengurus salah satu partai politik, meminta Wali Kota Medan untuk tegas menertibkan pengusaha transportasi yang membiarkan armadanya parkir di badan jalan karena menganggu kelancara arus lalu lintas. “Larangan parkir di bahu jalan harusnya ditegakkan dan dapat dilaksanakan oleh pihak kecamatan, lurah dan Kepling.

Selain kurangnya kesadaran para sopir, penyebab truk parkir di badan jalan lantaran pengusaha mendirikan gudang dengan jumlah armada yang besar, namun tidak menyediakan lahan parkir yang layak. Ini menandakan izin yang dimiliki gudang keluarnya tidak sesuai prosedur. “Berarti ada penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan oknum bidang pengawasan, budgeting dan legislasi,” ungkap Rion.

Sementara itu, Patar Panjaitan, warga Belawan mengatakan anggota DPRD Kota Medan asal Medan Utara harus terlibat mengatasi masalah itu dengan mengingatkan Pemko Medan akan bahaya truk parkir di badan jalan tersebut. “Paling tidak hal itu akan menunjukkan kalau mereka peduli dengan keinginan warga yang telah memilihnya sekaligus mencari jalan keluarnya,” katanya.

Begitu juga warga lainnya, Alfian MY, mengatakan rakyat adalah pemilik negara ini dan pengusaha jangan seenaknya merampas hak pejalan kaki dan pengguna jalan. “Kita minta Kasat Lantas Polres Belawan, untuk menilang atau mengemboskan semua truk,” tegasnya.

Ketua Karang Taruna Belawan Abdul Rahman alias Atan dan M Isa Albasir mengatakan pihaknya siap mengerahkan massa dalam jumlah besar jika aparat penegak hukum lama menindak truk tersebut. “Sepertinya hanya demo yang bisa mengatasi masalah bangsa ini dan kita akan demo jika aparat penegak hukum lama menyelesaikan masalah ini,” ujar Atan.

Kepala Dishub Medan Renward Parapat yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Belawan untuk melakukan tindakan penertiban. “Terima kasih informasinya, kita akan koordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan,” katanya, Senin (5/11).

Diutarakan Renward, setelah koordinasi dengan kepolisian di sana nantinya akan turun melakukan penertiban. “Apabila melanggar aturan lalu lintas, tentu kewenangan dari kepolisian untuk menindak. Dengan begitu, harapannya tidak ada lagi truk-truk yang parkir sembarangan sehingga menimbulkan kemacetan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP MH Sitorus dikonfirmasi, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan di lapangan, bila terbukti masih ada truk parkir sembarangan akan segera dilakukan tindakan.

“Sudah berulang kali kita tilang, tapi sopir – sopir masih ada yang bandel. Saya akan perintahkan kepada anggota untuk menindak. Kita akan kordinasi juga dengan Polsek Medan Labuhan,” kata MH Sitorus. (fac/ris)

Terkait Bangunan Berlantai 6 Tanpa IMB, Rahmadsyah: Kami Belum Terima Laporan

Fachril/sumut pos TANPA IMB: Bangunan bekas RSU Maya Sari berdiri 6 lantai di Jalan Marelan Raya, Medan Marelan, tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .
Fachril/sumut pos
TANPA IMB: Bangunan bekas RSU Maya Sari berdiri 6 lantai di Jalan Marelan Raya, Medan Marelan, tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan berlantai 6 tanpa izin di Jalan Marelan Raya, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, belum juga diteribkan Satpol PP Medan. Alasannya, mereka belum menerima laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R).

“Kita belum terima surat dari dinas terkait, tapi nanti saya cek. Kalau memang banguna itu tidak ada izin, kenapa sampai hari ini tidak ada pemberitahuan ke kami,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmadsyah Harahap, Senin (5/11).

Dijelaskan Rahmadsyah, setelah adanya surat pemberitahuan pihak kecamatan ke Dinas PKP2R, maka ditembuskan ke pihak mereka untuk melakukan tindakan.”Kita sifatnya menunggu surat dari dinas PKP2R, sampai saat ini belum ada kita terima. Kenapa sudah begitu lama, tidak pemberitahuan ke kita,” kata Rahmadsyah dengan nada heran.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah menuding, berdirinya bangunan eks RSU Maya Sari, karena adanya pembiaran. Sehingga, bangunan yang diketahui merupakan satu pemilik dengan RSU Royal Prima, diduga telah dibekingi pejabat di Dinas PKP2R.

“Sudah jelas, Dinas PKP2R membekingi bangunan itu. Kalau memang tidak ada izin, kenapa dinas terkait diam. Sampai bangunan itu berdiri kokoh 6 lantai, pasti sudah ada kongkalingkong dengan pemilik bangunan,” tuding wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Dijelaskan Ketua DPD PAN Kota Medan ini, melihat kondisi bangunan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Terindikasi izin lingkungan, AMDAL dan sebagainya, belum juga dimiliki bangunan tersebut.

“Bagaimana IMB bisa keluar, kalau izin pendukungnya belum keluar. Izin itu wali kota yang meneken, berarti ada permainan atau pembekingan dari oknum pejabat Pemko. Apapun ceritanya, bangunan itu harus segera ditindak,” tegas Bahrum.

Begitu juga ditegaskan pengamat kebijakan Pemko Medan, Bambang Santoso SH, MH, beridirinya sebuah bangunan atau gedung, melalui proses mendirikan izin bangunan, perlu adanya dasar syarat secara lingkungan dan analisa dampak mengenai lingkungan (AMDAL). Bila izin dasar itu tidak dipenuhi, maka IMB untuk gedung itu belum bisa diterbitkan oleh dinas terkait.

“Dalam UU No 28 Tahun 2002 Pasal 39 dijelaskaan, setiap bangunan yang tidak punya izin, wajib dilakukan pembongkaran. Jadi, tidak ada alasan bagi pemko untuk menunggunggu atau memeberikan toleransi kepada bangunan yang tidak mempunyai izin,” ungkap Bambang.

Melihat bangunan berlantai 6 yang akan dijadikan sebagai rumah sakit, kata Bambang, perlu adanya persyaratan yang perlu dipahami tentang masalah lingungan. Hal itu diatur dalam UU No 44 tahun 2009 Pasal 8 tentang Rumah Sakit menentukan Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi ketentuan mengenai keselamatan lingkungan.

“Mendirikan gedung kesehatan perlu keselamatan lingkungan, karena menyangkut upaya pemantauan lingkungan (UPL), upaya kelola0 lingkungan (UKL) dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini peraturan berkaitan dengan lingkungan hidup,” sebut Bambang.

Apabila proses syarat yang sudah ditentukan, pihak pemilik bangunan tidak menjalankan prosedur, maka dapat dituntut secara pidana sebagaimana dimaksud di dalam ketentua UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 109 yang pada pokoknya menegaskan, setiap orang yang melakukan usaha datau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Tidak ada alasan bagi Pemko Medan, membiarkan pihak – pihak yang melanggar aturan untuk mendirikan bangunan secara liar. Jangan, karena adanya intervensi atau pembekingan, maka kebijakan pembangunan di Kota Medan merugikan masyarakat dan PAD bagi sumber pendapatan Pemko Medan,” tegas Bambang. (fac/ila)

Program Erry dan Edy Hampir Sama

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Program kerja maupun visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Ijeck) telah disusun dan masuk di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 melalui draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Saat ini kita memang fokus ke RAPBD 2019. Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) wajib dimasukkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam APBD,”n
ujar Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut, Agus Tripriyono kepada wartawan disela pembahasan RAPBD 2019 di gedung DPRD Sumut, Senin (5/11).

Pihaknya mengungkapkan, saat ini sudah melakukan sinkronisasi program kepala daerah terpilih ke dalam KUA-PPAS RAPBD 2019. “Sudah kita serahkan ke Badan Anggaran DPRD Sumut. Ada mungkin beberapa revisi tapi tidak terlalu banyak. Tetapi tetap masuk dalam koridor KUA-PPAS,” katanya.

Namun dirinya belum mau mengungkap nomenklatur atau pagu APBD Sumut 2019 secara rinci. Menurutnya, pengajuan total APBD yang didalamnya termasuk belanja daerah, hampir sama seperti TA 2018.

“Sinkronisasi penajamannya ada pada lima sektor prioritas visi misi gubernur dan wakil gubernur terpilih. Kalau kita cermati, hampir sama (prioritas program) dengan gubernur sebelumnya (Tengku Erry Nuradi),” katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut, Irman Oemar mengatakan, visi dan misi dari kepala daerah terpilih menjadi legal apabila sudah disahkan dalam bentuk peraturan daerah. Perda itulah yang mempunyai kekuatan hukum atau legal standing dalam rangka implementasi APBD.

“Dan pada hakikatnya antara program Pak Tengku Erry dan gubernur Sumut saat ini banyak miripnya. Hanya penekanannya saja yang beda sedikit,” ujarnya.

Seperti diketahui, program Edy Rahmayadi dan Ijeck untuk lima tahun mendatang saat kampanye sebelumnya adalah fokus pada sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan bidang agraria yang meliputi pertanian, nelayan dan tanah.

“Karena inilah yang menjadi masalah kita saat ini. Saya yakin siapapun gubernurnya pasti itu juga yang menjadi fokusnya. Atas dasar itu kita sinkronkan,” ucapnya.

TAPD sendiri menargetkan visi dan misi itu sudah sah menjadi payung hukum dalam bentuk perda pada Februari atau Maret 2019 mendatang. Mengingat berdasarkan peraturan yang ada perda tersebut sah enam bulan setelah kepala daerah yang bersangkutan dilantik.

Meski begitu, Irman menyebut 80 persen lima program prioritas tersebut telah disusun. “Sementara untuk program strategis nasional, untuk 2019 belum ada yang baru. Masih sama semua program nasional dengan tahun sebelumnya,” ujarnya. (prn/ila)

Terkait Proyek Jembatan Titi Dua Sicanang, BPK Turun Selidiki

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS JEMBATAN: Pekerja sedang menyelesaikan Jembatan Titi Dua Sicanang, Medan Labuhan. Saat ini BPK turun menyelidiki kontraktor yang tidak profesional.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
JEMBATAN:
Pekerja sedang menyelesaikan Jembatan Titi Dua Sicanang, Medan Labuhan. Saat ini BPK turun menyelidiki kontraktor yang tidak profesional.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Inspektorat Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum menelusuri dugaan penyelewengan proyek pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang, Medan Belawan, yang tiga kali ganti kontraktor tetapi orangnya sama yakni Roro atau Susi. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menurunkan tim melakukan penelusuran.

Hal ini diakui Inspektur Pemko Medan Farid Wajedi. “Gak bisa turun tim (Inspektorat) karena BPK (Sumut) sudah masuk (menelusuri). Kode etiknya begitu, kalau sudah ada yang turun maka kita tidak bisa,” aku Farid kepada Sumut Pos, Senin (5/11).

Farid juga mengaku, BPK Sumut sedang melakukan pemeriksaan terkait proyek tersebut. Namun, tak dijelaskan siapa saja yang diperiksa. Bahkan, lembaga itu juga memeriksa belanja-belanja daerah Pemko Medan. “Kalau mereka (BPK Sumut) sudah masuk, maka kita tidak bisa. Nanti kalau kita masuk juga, bisa overlap. Terkecuali, mereka belum masuk tentu kita bisa menelusuri,” ucapnya yang dihubungi sekira pukul 11.52 WIB.

Farid mempersilahkan apabila tak percaya untuk melihat tim BPK Sumut yang turun dan berada di lantai dua kantor keuangan Pemko Medan. “Silahkan lihat ke sana, saya kebetulan lagi ada tamu,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Irwan Ibrahim Ritonga yang dihubungi via selulernya beberapa kali belum berhasil. Irwan tak mengangkat sambungan ponselnya. Begitu juga dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan Khairul Syahnan. Malahan, nomor ponsel Syahnan memblokir panggilan masuk.

Terpisah, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Bahrumsyah berharap tim dari BPK Sumut yang turun melakukan pemeriksaan dapat mengungkap dugaan penyelewengan proyek itu. Sebab, dampak dari proyek tersebut mengakibatkan warga di Kelurahan Sicanang sempat terisolir lantaran akses satu-satunya terputus. “Kalau BPK Sumut sudah turun, kita yakin akan terungkap jelas. Jadi, kita tunggu hasilnya nanti seperti apa,” ujarnya.

Untuk diketahui, jembatan tersebut pertama kali dikerjakan pada Oktober 2017 oleh PT Jaya Star Utama dengan pimpinan proyek Susi dengan anggaran Rp8 miliar lebih. Namun, belum selesai dikerjakan ternyata pada 6 November 2017 jembatan tersebut roboh.

Setelah terhenti beberapa bulan, maka pembangunan dilanjutkan dengan tender ulang dan dikerjakan PT Pillaren. Namun, kontraktornya merupakan orang yang sama dengan perusahaan sebelumnya. Lantas, pada 29 Agustus 2018 jembatan amblas lagi yang dianggap human error bukan faktor alam.

Usai longsor berhasil diatasi, pengerjaan kembali diteruskan. Kontraktor yang mengerjakan dengan nama berbeda yakni PT Jaya Suskes Prima dengan anggaran Rp13.642.000.000. Namun, oknum kontraktor ternyata sama yaitu Susi. Pada 20 Oktober 2018 tanah di sekitar jembatan kembali amblas dengan diameter yang lebar. Akibatnya, 11.000 jiwa lebih warga Kelurahan Sicanang terisolir dan aktifitasnya menjadi terkendala. (ris/ila)

Satpol PP Tak Berdaya Saat Tertibkan Gedung Yayasan Budha

fachril/sumut pos TANPA IZIN: Gedung untuk Yayasan Pubbarama Center yang dibangun tanpa izin di Jalan Speksi, Medan Deli. VII, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
fachril/sumut pos
TANPA IZIN: Gedung untuk Yayasan Pubbarama Center yang dibangun tanpa izin di Jalan Speksi, Medan Deli.
VII, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan berlantai 6 untuk dijadikan sebagai Yayasan Pubbarama Center dibangun tanpa izin. Satpol PP Kota Medan yang sudah melakukan tindakan, tidak berdaya membongkar bangunan yang akan dijadikan sebagai pusat ibadah umat Budha.

Berdirinya bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), yang berlokasi di Jalan Speksi, Lingkungam VII, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, dengan luas 2000 M2 sudah berlangsung selama 6 bulan.

Seorang warga, Syahril mengatakan, gedung yang dijadikan sebagai pusat ibadah bagi agama Budha, sudah berulang kali mendapat surat teguran dari pihak Kecamatan Medan Deli. Anehnya, bangunan itu tetap saja berdiri kokoh tanpa menghiraukan teguran.

“Beberapa hari lalu, pihak Trantib Kecamatan Medan Deli dan Satpol PP ada datang, tapi tidak ambil tindakan. Mereka, hanya mengecek dan kembali pulang, tanpa melakukan pembongkaran,” beber Syahril, Senin (4/11).

Menanggapi hal itu, Camat Medan Deli, Ferry Suheri mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan teguran secara tersurat kepada pihak yang membangun, bahkan, pihaknya juga sudah menyurati Satpol PP dan Dinas PKP2R. “Untuk masalah gedung itu, kita sudah jalankan prosedur. Tinggal Satpol PP dan Dinas PKP2R untuk menindak, karena itu wewenang mereka,” ungkap Ferry.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP, Rahmadsyah Harahap mengatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap gedung tersebut. “Kemarin, anggota sudah turun ke lapangan untuk membongkar,” katanya.

Disinggung gagal dilakukan bongkaran, petugas di lapangan meninggalkan lokasi tanpa melakukan tindakan, Rahmadsyah pun terkejut.”Oh ya, nanti saya cek lagi ya. Untuk bangunan itu memang sudah ada surat untuk pembongkaran,” tegas Rahmadsyah. (fac/ila)

Hendrik Sitompul Desak Pemko Jemput Blanko e-KTP ke Mendagri

ISTIMEWA BLUSUKAN: Anggota DPRD Medan Hendrik H Sitompul berbincang dengan warga saat blusukan ke kantor Disdukcapil Medan, Senin (5/11).
ISTIMEWA
BLUSUKAN: Anggota DPRD Medan Hendrik H Sitompul berbincang dengan warga saat blusukan ke kantor Disdukcapil Medan, Senin (5/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Drs Hendrik H Sitompul MM mendesak Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan Cacatan Sipil (Disdukcapik) bertindak agresif agar segera menjemput langsung blanko  e-KTP ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.

“Kita minta Disdukcapil Medan jangan diam tapi harus menjemput blanko e-KTP ke Mendagri. Desak dan sampaikan keresahan warga Medan akibat tidak meniliki KTP,” ujar Hendrik H Sitompul usai melakukan blusukan ke kantor Disdukcapil Medan, Senin (5/11). Blusukan itu menyahuti dan menyerap aspirasi warga Kota Medan terkait blanko e-KTP kosong.

Disampaikan, saat melakukan peninjauan, Hendrik mengaku prihatin melihat antrean dan keresahan warga di kantor Disdukcapil Medan. Warga berdesakan antre mengurus e-KTP namun sia-sia karena blanko kosong. Parahnya, warga sudah ada yang mengurus sejak dua pekan lalu, nanum tak kunjung selesai.

Terkait hal itu, Hendrik H Sitompul, selaku wakil rakyat merasa bertanggungjawab atas kenyamanan warga-nya. Untuk itu, Hendrik Sitompul yang juga Caleg DPR RI itu, ikut mendesak Kementerian Dalam Negeri supaya serius mendengar kekuhan masyarakat dan segera mencari solusi.

Bahkan, kata Hendrik, ia akan segera ke Kemendagri mempertanyakan kekosongan blanko e-KTP. Hendrik pun mengaku siap bersama-sama dengan Disdukcapil Medan untuk mendesak Kemendagri. Menurutnya, e-KTP sangat penting guna keperluan Pemilu April 2019 mendatang. “Kan aneh, sudah bertahun-tahun di Medan, warga sulit mendapatkan KTP alasan blanko kosong. Bagaimana sistem pemerintahan seperti ini,” cetus Hendrik.

Sebagaimana diketahui, dua pekan terakhir ini kembali Disdukcapil Medan kekurangan blanko e-KTP. (adz/ila)

300 Kontraktor Demo karena Tak Dapat Proyek

ist UNJUKRASA: Sejumlah aliansi kontraktor di Stabat, berunjukrasa di depan Dinas PUPR dan DPRD Langkat karena tak mendapat proyek.
ist
UNJUKRASA: Sejumlah aliansi kontraktor di Stabat, berunjukrasa di depan Dinas PUPR dan DPRD Langkat karena tak mendapat proyek.

SUMUTPOS.CO – Aliansi Kontraktor dari wilayah Langkat Hilir berunjukrasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR), Jalan T. Amir Hamzah Stabat. Dalam orasinya, mereka menuntut pembagian proyek di Pemkab Langkat tidak transfaran dan bernuansa Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

“Harus transparanlah, selama tidak, dan terkesan ada tindak pidana Korupsi dan KKN, serta diduga ada kepentingan pihak dalam hal ini PU itu sendiri,”teriak massa, Senin (5/11).

Unjukrasa yang dikomandoi Ketua Kadin Kabupaten Langkat Yusuf Kaban, dan Koordinator Lapangan aksi Anto Singarimbun, saat berorasi bahwa aliansi Kontraktor dan Kadin Langkat tidak mendapat proyek. Malah justru pihak-pihak lain dari luar Kabupaten Langkat mendapat jatah proyek di P-APBD dan R-APBD.

“Kalau seperti ini, mau makan apa anak dan istri kami,” sebut mereka.

Untuk itu, mereka berharap agar pembagian proyek P-APBD dibagikan kepada anak Stabat.

“Proyek PAPBD PU Langkat sengaja dijadikan ajang kepentingan oknum pejabat tertentu, seperti Polres, Kejati dan DPRD, sehingga para pemilik PT dan CV yang ada di Kabupaten Langkat sudah habis dibagi-bagi dengan alasan tertentu,” jelas mereka.

Kedatangan sekitar 300 kontraktor inipun diterima Edianto Kasubag Umum Dinas PUPR. Edianto menjelaskan, bahwa tender dan penyaluran proyek sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.

“Semua sudah sesuai prosedur, jika ada keluhan nanti saya sampaikan kepada pimpinan, kebetulan saat ini mereka (pimpinan) tidak berada ditempat,”kata Edianto.

Merasa tidak ada tanggapan, para kontraktor Stabat itupun menuju Gedung DPRD Langkat yang berjarak hanya beberapa meter dari Dinas PUPR.

Di rumah wakil rakyat tersebut. Mereka pun menyampaikan keluhan serupa yang sudah disampaikan di Dinas PUPR.

Sekira pukul 12.10 BIB, perwakilan kontraktor sebanyak 10 orang yang dipimpin Yusuf Kaban (Gapeknas) diterima oleh Komisi D di ruang Rapat Komisi D Gedung DPRD Kabupaten Langkat.

Syamsul Bahri dan H Agus Salim anggota DPRD Komisi D bidang pembangunan Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.

Merekapun melakukan dialog dan hasilnya DPRD meminta Dinas PU lebih Profesional. “Kita harapkan Dinas PU lebih profesional lagi dan mengutamakan kontraktor lokal,” pinta anggota DPRD.

Mereka juga memohon, agar masalah pembagian proyek kepada kontraktor lokal direalisasikan Paket PL untuk rekanan lokal, dan menuntut komitmen pihak PU.

“Ironis, rekanan dari Stabat yang sudah dijanjikan oleh pihak PU di proyek PL dan Perkim serta Kejaksaan komit, namun sampai saat ini belum ada realisasi,” jelas anggota DPRD ini berharap permasalahan terselesaikan.

Selama berunjukrasa, ratusan massa mendapat pengawalan petugas Polres Langkat melakukan pengawalan selama aksi. Sekitar pukul 12.58 WIB, aksi unjukrasa berhenti dengan tertib dan aman. (bam/han)

PT KAI Jalin Kerja Sama dengan Pemkab Sergai

surya/sumut pos TANDA TANGAN: Bupati Ir H Soekirman disaksikan Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumut Rusi Haryono menandatangani kerja sama (MoU) di Aula Sultan Serdang, Senin (5/11).
surya/sumut pos
TANDA TANGAN: Bupati Ir H Soekirman disaksikan Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumut Rusi Haryono menandatangani kerja sama (MoU) di Aula Sultan Serdang, Senin (5/11).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kereta Api merupakan alat transportasi yang menarik karena mulai dari anak-anak, remaja, dewasa hingga orangtua cenderung menyukai kereta api. Mengingat hal tersebut, kereta api berpotensi besar untuk dikembangkan di Serdangbedagai (Sergai) karena memiliki garis pantai indah dan pasir putih.

Demikian disampaikan Bupati Sergai Ir H Soekirman dalam sambutannya pada kegiatan kerja sama (MoU) dengan PT KAI (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) di Aula Sultan Serdang kantor Bupati Sergai, di Sei Rampah, Senin(5/11).

Dijelaskan Bupati, kabupaten Sergai memiliki 6 Stasiun kereta api di sepanjang jalur kurang lebih 50 kilometer, dan sangat strategis serta dibangun pada saat pembangunan perkebunan.

Seperti halnya Stasiun kereta api yang ada di Kecamatan Teluk Mengkudu, letaknya berdekatan dengan wilayah sejarah 1916 milik PTPN III Kebun Tanah Raja. Sesuai dengan rencana kantor Bupati Sergai akan dibangunn dekat persis dengan jalur rel kereta api dengan Stasiun Teluk Mengkudu, jelasnya.

Oleh karena itu, Pemkab harus mempersiapkan tempat persinggahan seperti tempat makanan yang nikmat, tour guide, tempat wisata yang menarik, “wisata yang baik, nyaman dan bersih. Karena semua ini harus kita bungkus dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang mudah diakses di manapun dan kapan pun oleh masyarakat, maka akan menambah jumlah wisatawan berkunjung di Tanah Bertuah Negeri Beradat ini,” katanya.

Maka dari itu, sambung Soekirman, dengan adanya kerja sama antara Pemkab Sergai dan PT KAI dalam hal bidang teknis, operasional, pelayanan, bisnis dan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan transportasi kereta api di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat, diharapkan April 2019 telah ada perjalanan perdana kereta api di Kabupaten Sergai.

Pada kesempatan itu, Wabup H Darma Wijaya menyampaikan bahwa Kabupaten Sergai sangat bersyukur atas kerjasama ini, kereta api akan hadir disini dan merupakan hal yang lama kami tunggu.

Dengan hadirnya kereta api di Kabupaten Sergai akan membawa dampak positif terkhusus dampak ekonomi. Dengan hadirnya kereta api, mungkin akan menekan pengeluaran ongkos transportasi ASN khususnya yang berdomosili di Kota Medan.

Wabup Darma Wijaya juga mengharapkan pihak PT KAI untuk melengkapi persimpangan-persimpangan dengan penjagaan yang cukup, serta PT KAI dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah terkhusus Sergai dalam menekan tingkat kecelakaan kereta api.

Sementara itu Vice President PT. KAI Divisi Regional I Sumut, Rusi Haryono menyampaikan bahwa Kabupaten Sergai memiliki potensi yang sangat besar seperti tempat wisata pantai, pasir putih yang diminati wisatawan.

Diklatakan Rusi, kereta api merupakan alat transportasi yang cukup menarik dan mengikuti kemajuan teknologi. (sur/han)

Pengungsi Hentikan Pembangunan Jalan Relokasi

.

KARO, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan pelengkap fasilitas Relokasi Mandiri tahap kedua di Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo bagi pengungsi erupsi Gunung Api Sinabung asal Desa Berastepu, menuai masalah baru. Senin (5/11) siang, warga ramai-ramai menghentikan paksa semua proses pengerjaan fasilitas umum yang tengah berlangsung di lokasi.

Warga menilai proyek pembangunan septic tank, listrik, jalan dan saluran drainase serta paving blok yang dikerjakan empat pemborong asal Karo itu bermasalah. Selain tanpa adanya plang proyek, pengerjaan fasilitas umum tersebut juga tidak sesuai dengan perjanjian warga dengan Pemkab dan BPBD Karo beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan Kepala Desa Berastepu, Gemuk Sitepu didampingi kaum ibu rumah tangga, dan bapak-bapak kepada wartawan di tengah aksi penghentian proyek di Desa Nangbelawan. “Kami sangat menolak atas adanya proyek jalan di sini. Selama ini kami menunggu janji Bupati Karo Terkelin Brahmana, yang menyatakan kepada kami akan membuat jalan tembus dari Desa Nangbelawan menuju Kacaribu. Mengingat jalan tersebut akan lebih singkat memakan waktu, dari pada pengerjaan jalan yang akan dibuat saat ini, membuat kami harus memutar,” jelas Gemuk.

Dirinya juga menyatakan, protes pembangunan jalan ini bukan kemaungan dirinya sendiri, melainkan atas nama masyarakat pengungsi asal Desa Berastepu. “Kami juga tidak mau terjadi bentrok, dengan warga Desa Nabgbelawan bila jalan ini ditembuskan sesuai pengerjaan saat ini,” jelasnya.

Protes pengungsi yang terdiri dari 347 kepala keluarga, dari 1.019 jiwa itu menyebabkan pembangunan jalan berhenti. Baik pihak Intelkam dari Polres Tanah Karo, dan Polsek Simpang Empat juga terjun ke lokasi guna mencegah keributan antara pihak pekerja dan warga. Esra Barus salah satu pemborong jalan di Desa Nangbelawan mengutarakan, proyek yang ditanganinya tidak ada kaitannya dengan janji Bupati Karo.

“Kami pemenang tender, kami tak tau menahu soal janji bupati pada pengungsi. Jangan hal ini dicampur adukkan, mengingat ini semua demi kebaikan warga, dan apa salah kami hinga pengerjaan kami diberhentikan mereka. Bagaimana juga tidak ada kaitan nya semua ini, kami tetap melanjutkan pengerjaan tersebut sesuai dengan kontrak,” tegasnya.

Sementara Kepala BPBD Karo Martin Sitepu mengutarakan, hal yang diteriakkan Kepala Desa Berastepu tidak ada kaitannya dengan pengerjaan proyek fasilitas yang diperuntukkan bagi warga Relokasi Mandiri tahap kedua tersebut. “Pengerjaan tetap jalan tidak bisa dihentikan,”tegasnya. (deo/han)