ist
RAZIA: Petugas Polsek Patumbak merazia dua warnet yang dianggap meresahkan warga.
ist RAZIA: Petugas Polsek Patumbak merazia dua warnet yang dianggap meresahkan warga.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Patumbak merazia dua warnet di kawasan Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Panglima Denai, Medan, Rabu (31/10) sekitar pukul 23.30 WIB. Razia ini menyasar anak-anak dan remaja yang masih bermain game online, membawa narkoba, senjata tajam, materi pornografi dan judi online.
“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa kedua warnet ini kerap dijadikan tempat kumpul-kumpul remaja nakal dan preman,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak, Kamis (1/11/2018).
Adapun warnet yang dirazia malam itu, yakni warnet Magnet Gaming milik Heriandi Saragih di Jalan Sisingamangaraja dan warnet Biz Net milik Rahmat di Jalan Panglima Denai Nomor 206.
Budiman menuturkan, razia bertujuan agar pemilik warnet tegas melarang anak di bawah umur berada di warnet hingga larut malam. Hal itu membuat para orangtua resah, karena takut anak-anaknya terjerumus dalam dunia kriminal.
“Beberapa pengalaman pelaku curanmor, jambret, ataupun pelaku begal, setelah melakukan aksinya, selalu berkumpul dan bermain di warnet,” kata Budiman.
Dalam razia tersebut, sambung Budiman, petugas tak menemukan target yang dicari. Namun peringatan diberikan kepada masing-masing pemilik dari kedua warnet tersebut.
“Kita mengingatkan pemilik warnet agar tidak memberikan izin pada anak-anak di bawah umur untuk bermain warnet hingga larut malam dan memasang CCTV di warnetnya. Kemudian, kita juga meminta agar membatasi waktu operasinya. Wajar banyak keluhan masyarakat, karena kedua warnet ini buka 24 jam,” tandas Budiman.(trm/bbs/ala)
ist
DIAMANKAN: Nisa (kanan) dan Halimah diamankan di Security Building Bandara Kualanamu karena kedapatan membawa sabu.
ist DIAMANKAN: Nisa (kanan) dan Halimah diamankan di Security Building Bandara Kualanamu karena kedapatan membawa sabu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua orang calon penumpang pesawat Citylink QG 913 tujuan Jakarta diamankan oleh petugas Avsec Bandara Kualanamu. Keduanya ketahuan hendak menyeludupkan sabu-sabu seberat 1 Kg, Kamis (1/11).
Keduanya masing-masing, Halimah (55) dan Nisa (19) warga Kabupaten Bireuen, Aceh. Dari area terminal bandara, kedua orang tersebut pun digiring ke gedung security building.
Kedua wanita itu diketahui berstatus mertua dan menantu. Mereka ditangkap di area bandara Kualanamu sekira pukul 08.00 WIB.
“Iya sudah kita amankan mereka. Mereka menyimpan sabunya di sendal yang mereka pakai dan sudah dimodifikasi. Modusnya sama seperti yang beberapa waktu lalu kita amankan juga,” ujar Kepala Keamanan Bandara Kualanamu, Kuswadi.
Penangkapan ini, merupakan hasil kerjasama antara pihak Avsec dan Polda Sumut. Saat ini, kedua tersangka sudah diserahkan pihak bandara ke Polda Sumut.
“Mereka kita amankan saat berada di ruang tunggu gate 9 tadi. Jadi gerak-geriknya memang mencurigakan karena sendal yang mereka pakai itu kayaknya keberatan makainya. Setelah kita curigai baru kemudian sepatunya kita masukkan ke x Ray karena dicari di barang bawaannya tidak ada,” kata Kuswadi.
Berdasarkan interogasi yang ia dapatkan, Nisa baru menikah Jumat pekan lalu. Ia tergiur menjadi kurir sabu karena upah yang dijanjikan orang tak dikenal kepadanya.
“Dia (Nisa) ngakunya baru menikah Jumat lalu. Tergiur karena dijanjiin akan dikasih uang karena masih pengantin baru. Alasan sama suaminya pergi mau ke tempat temannya yang pesta,” kata Kuswadi.(trm/bbs/ala)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai Kelas I-B menjatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa narkotika jenis sabu bernama Candra Irawan alias Irek. Putusan yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi ini digelar di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (1/11).
“Terdakwa dihukum kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan,” jelas Fauzul.
Usai sidang, Fauzul menyatakan, hukuman yang dijatuhi kepada terdakwa Candra Irawan berdasarkan keputusan bersama majelis hakim.
“Sudah pas itu, 2/3 hukuman dari tuntutan jaksa,” ujar dia. Majelis hakim menilai, ada yang meringankan dari terdakwa sehingga divonis dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Margaretha. Yaitu, terdakwa sudah mengaku bersalah dan tidak mengulangi perbuatannya.
Menanggapi putusan hakim, JPU disebut menerima atau tidak banding. Tidak diketahui alasan pasti JPU menerimanya. Linda yang dikonfirmasi menyoal putusan hakim, enggan menanggapinya.
“Inikan di PN. Saya enggak bisa kasih komentar, karena di Kejaksaan kami ada humasnya. Kasi Intel. Atau bisa langsung ke Kasi Pidum,” ujar Linda di PN Binjai.
Wartawan kembali mencoba untuk konfirmasi terkait hal ini. Pun begitu, Linda menolak menanggapinya. JPU Linda diketahui menuntut Candra Irawan alias Irek dengan 8 tahun kurungan penjara.
“Sama Kasi Pidum saja ya nanti,” kata dia.
Sementara, Kasi Pidum, Ondo Mulatua Purba menyatakan, belum tahu secara pasti soal putusan yang menimpa Candra. Dia beralasan, JPU Linda belum melaporkannya.
“Kita bisa menerima yang penting putusan itu tidak melebihi 2/3 tuntutan jaksa. Aku belum tahu, belum ada yang lapor. Tapi biasanya, pokoknya dituntut jaksa tidak banding putusan itu kalau memenuhi 2/3 tuntutan jaksa,” aku Ondo melalui telepon selularnya.
Dia membenarkan, Candra dituntut JPU Linda dengan kurungan 8 tahun penjara. Disoal apa pertimbangannya, menurut Ondo, tuntutan yang diajukan JPU Linda sudah sesuai dengan pedoman.
“Loh, ada rupanya yang kita tuntut 20 tahun? Memang enggak pernah. Itukan ada standartnya, ada pedomannya. Kalau misal 40 gram dibuat 20 tahun, yang 100 kilogram berapa lagi,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar ini.
Diketahui, Candra Irawan (32) warga Jalan Marcapada, Binjai Selatan ditangkap di rumahnya. Penangkapan berdasarkan hasil pengembangan dari Bripka Syahril Perangin-angin yang diciduk petugas Unit Paminal Polres Binjai di kamar nomor 3 Hotel Garuda, Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7) malam.
Petugas Paminal Polres Binjai menyita barang bukti dari tangan Candra sebanyak 40,24 gram dan 39 butir pil ekstasi.
Oleh polisi, Candra dan Bripka Syahril disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(ted/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (PPAS), baik bagi masyarakat perkotaan maupun di pedesaan sangat penting. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Dr Ir Hj Sabrina Msi pada acara Lokakarya Background Study RPJMN IV dan Penguatan Pokja PPAS, Kamis (1/11) di Four Point Hotel Medan.
Karena itu, Sabrina sangat mendukung adanya Pokja Pembangunan PPAS di tingkat nasional dan daerah (provinsi dan kota/kabupaten). Dengan tujuan, untuk menjadi wadah atau forum komunikasi dan koordinasi agar pembangunan air minum dan sanitasi berjalan secara terpadu dengan pembangunan perumahan dan kawasan permukinan.
“Kita mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantau hingga eva-luasi. Selain itu, pembentukan pokja juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga pemerintah dan juga pelaku pembangunan air minum dan sanitasi lainnya,” ujar Sabrina.
Dikatakan Sabrina, pelaku pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan (AMPL) di Indonesia, termasuk di daerah, melibatkan berbagai kementerian/dinas terkait, seperti BAPPENAS/BAPPEDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan lainnya. “Banyak pelaku yang terlibat dan program yang ada memadukan kapasitas dan komitmen untuk berkoordinasi dan berkolaborasi, serta kemampuan untuk menyusun rencana kerja,”jelasnya.
Karena itu, kata Sabrina, Lokakarya Background Study RPJMN IV dan penguatan Pokja PPAS regional 2 adalah salah satu upaya untuk menginformasikan target, kebijakan, dan strategi nasional untuk pembangunan sektor AMPL, perumahan dan kawasan pemukiman (PKP) dan perkotaan, terutama terkait transisi dari target tujuan pembangunan Millennium Development Goals (MDGs) ke tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs)
“Selain itu, lokakarya ini juga menjadi forum untuk menjaring masukan bagi rencana kerja lima tahun kabupaten/kota untuk sektor AMPL, PKP dan perkotaan, dalam rangka mencapai target dan mandat yang diamanatkan ke pemerintah kabupaten/kota,”jelasnya.
Khusus untuk Provinsi Sumut, jelas Sabrina, bahwa dari 33 kabupaten/kota, yang telah mempunyai Rencana Aksi Daerah (RAD) AMPL seban-yak 7 kabupaten dan 5 kabupaten RAD AMPL telah ditetapkan dalam peraturan bupati.
Direktur Perkotaan, Perumahan dan Permukiman, Bappenas (Pokja PPAS Nasional) Tri Dewi Virgiyanti mengatakan, peningkatan kapasitas sumber daya di sektor air minum dan sanitasi sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas air dan sanitasi. Kualitas air dan sanitasi yang buruk akan menganggu penyerapan nutrisi dan berkontribusi pada stunting (kurang gizi kronis). Virgiyanti juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana air dan sanitasi sebaik-baiknya.
“Ketersediaan anggaran air dan sanitasi bukan masalah karena penyerapannya masih 70%. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus dapat menggunakan dana tersebut dengan baik,” ujarnya.
Diskusi ini menekankan capaian, target, dan isu terkait air minum dan sanitasi di setiap kabupaten/kota. Diskusi ini juga membahas konsep air minum dan sanitasi aman menurut Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG) 2030, seperti memasukkan kualitas air dalam program air minum, selain hanya fokus pada akses air.
Setelah melakukan lokakarya dan diskusi ini, USAID IUWASH PLUS akan mendukung sosialisasi konsep air minum dan sanitasi aman. Serta mengkaji ulang dokumen perencanaan kabupaten/kota untuk memastikan target, strategi, dan program air minum dan sanitasi sesuai dengan konsep air minum dan sanitasi aman.
Turut hadir dalam acara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Utara Irman Dj Oemar, para peserta dari berbagai instansi terkait dan undangan lainnya. (prn/ila)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
JEMBATAN: Warga melintasi jembatan darurat di Jalan Sicanang Medan Labuhan, Rabu (31/10). Jembatan Titi II yang dibangun PT Jaya Suskes Prima, rubuh sebelum rampung.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS JEMBATAN: Warga melintasi jembatan darurat di Jalan Sicanang Medan Labuhan, Rabu (31/10). Jembatan Titi II yang dibangun PT Jaya Suskes Prima, rubuh sebelum rampung.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Jaya Suskes Prima selalu kontraktor yang mengerjakan Jembatan Titi II Sicanang, dinilai tidak professional sehingga jembatan tersebut berulangkali amblas sebelum rampung dikerjakan. Karena itu, pimpinan PT Jaya Suskes Prima bisa dipidanakan.
Sebab, setiap jasa konstruksi harus mempunyai staf ahli perencanaan pengawasan. Staf ahli yang ada tentu sudah teruji dan memiliki kompetensi atau sertifikat. “Apabila itu tidak ada (staf ahli), maka kontraktor tersebut selain dikenakan denda juga dapat dipidana. Hal itu Sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 tahun 1999,” ujar Ketua Komisi D DPRD Medan Parluangan Simangunsong.
Apalagi, lanjutnya, sudah tiga kali ditenderkan namun kontraktornya yang mengerjakan adalah orang yang sama. Karena pihak pihaknya pekan depan mengajak Dinas Pekerjaan Umum Medan untuk meninjau jembatan tersebut.
“Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap robohnya jembatan tersebut. Termasuk juga, Dinas PU kenapa masih mempertahankan orang yang sama,” kata Parlaungan.
Diutarakan dia, robohnya jembatan tersebut menurut kontraktor dikarenakan faktor alam atau abrasi air laut lantaran struktur tanah yang labil. Namun demikian, Parlaungan menilai amblasnya jembatan itu diduga karena kontraktor tidak profesional dalam pekerjaannya.
“Sudah tiga kali kontraktornya mengerjakan proyek itu, tetapi tetap juga roboh. Jadi, sudah sepatutnya di-blacklist. Bahkan, kalau dalam peninjauan nanti ada temuan pelanggaran teknis konstruksi, maka kontraktor tersebut bisa didenda,” cetusnya.
Parlaungan menegaskan, jembatan yang sangat vital bagi masyarakat ini harus segera diselesaikan. Bila perlu, penyelesaian jembatan bisa mengajak TNI. “Mengingat jembatan Sicanang sangat-sangat dibutuhkan masyarakat di sana, maka harus dituntaskan segera mungkin,” pungkasnya.
Hal yang sama dikatakan Hal Anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah, Pemko Medan telah lalai memberikan kepercayaan kerja kepada orang yang gagal. Seharusnya, pembangunan itu sudah rampung di tahun 2016.
“Ini terkesan, Pemko Medan tidak serius membangun insfrastruktur di Medan Utara. Jadi, pembangunan itu asal jadi, lihatlah proyek yang dikerjakan oleh orang yang tak punya potensi, hasilnya, tidak profesional,” ungkap Bahrum.
Ditegaskan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini, pihaknya menegaskan kepada inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada bada penyelenggara lelang di Bina Marga, karena proses tender terkesan ada permainan dan pembekingan oknum pejabat.
Buktinya, pembangunan itu tetap dipercayakan kepada pemenang tender yang sudah gagal di tahun 2016 dan 2017. Untuk itu, peristiwa yang sudah terjadi, menjadi catatan untuk dilakukan evaluasi kepada pemenang tender.
“Bagaimana percepatan pembangunan di Medan Utara terlaksana, kalau pengerjaannya asal jadi. Apalagi ada permainan dalam tender. Kita minta dengan tegas, penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut ini,” tegas Bahrum.
Padahal, lanjut Bahrum, wali kota adalah pimpinan daerah yang memiki potensi suara yang cukup signifikan di Medan Utara. Dengan demikian, wali kota telah mengecewakan masyarakat di Medan Utara.
“Kita minta wali kota, harus punya sikap tegas, banyak masalah insfrastruktur di Medan Utara belum terlaksana, seperti revitalisasi pasar, jalan, drainase dan lainnya. Ini harus jadi prioritas, jangan hanya janji manis selama kampanye,” ungkap Bahrum.
Sementara itum Tokoh Pemuda Belawan, Togu Silaen mengatakan, masalah Jembatan Sicanang merupakan masalah utama yang tidak selesai selama 3 tahun belakangan.
“Bagaimana kita percaya dengan pemerintah, dari segi insfrastruktur saja kita tidak diprioritaskan. Ini bukti, Medan Utara sebagai anak tiri. Kita minta keseriusan Pemko untuk membenahi masalah yang ada di Belawan khususnya Jembatan Sicanang,” tegas pria yang memprakarsai Forum Masyarakat Sicanang (Formasi) ini.
Harapannya, dengan gagalnya pelaksanaan proyek yang tidak rampung mengerjakan jembatan itu, Pemko Medan untuk mengevaluasi dan memberikan pekerjaan kepada orang yang berkompeten sesuai ahlinya, agar bisa memberikan hasil baik untuk masyarakat di Sicanang.
Untuk diketahui, jembatan itu pertama kali dikerjakan pada Oktober 2017 oleh PT Jaya Star Utama dengan pimpinan proyek Susi dengan anggaran Rp8 miliar lebih. Namun, belum selesai dikerjakan ternyata pada 6 November 2017 jembatan tersebut roboh.
Setelah terhenti beberapa bulan, maka pembangunan dilanjutkan dengan tender ulang dan dikerjakan PT Pillaren. Akan tetapi, kontraktornya merupakan orang yang sama dengan perusahaan sebelumnya. Lantas, pada 29 Agustus 2018 jembatan amblas lagi yang dianggap human error bukan faktor alam.
Usai longsor berhasil diatasi, pengerjaan kembali diteruskan. Kontraktor yang mengerjakan dengan nama berbeda yakni PT Jaya Suskes Prima dengan anggaran Rp13.642.000.000. Namun, oknum kontraktor ternyata sama yaitu Susi. Pada 20 Oktober 2018 tanah di sekitar jembatan kembali amblas dengan diameter yang lebar. Akibatnya, 11.000 jiwa lebih warga Kelurahan Sicanang terisolir dan aktifitasnya menjadi terkendala. (ris/fac/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus membahas Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan, tentang pengesahan penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2018. Perwal tersebut dikeluarkan lantaran hingga 30 September Pemko dan DPRD Medan belum menandatangani P-APBD kesepakatan bersama, mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD 2018.
“Saat ini, prosesnya sudah ditangani Bagian Hukum (Pemko Medan). Seingat saya, sedang tahap eksiminasi (ditelaah),” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Irwan Ibrahim Ritonga, Kamis (1/11).
Menurut Irwan, tahap eksiminasi yang dilakukan terkait perubahan-perubahan pada APBD 2018. Dengan kata lain, perubahan yang dilakukan apakah sudah sesuai atau belum.
“Menggunakan perwal untuk pengesahan P-APBD 2018 memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing sebagai konsekuensinya. Untuk kelebihannya, perwal tentu lebih cepat dibanding perda karena cukup di internal Pemko Medan saja dan tidak perlu pembahasan bersama legislatif. Meski demikian, salinan perwal nantinya tetap dikirimkan ke dewan,” tuturnya.
Sedangkan kerugian menggunakan perwal, tidak bisa mengubah satu kegiatan terhadap kegiatan lainnya. Sebagai contoh, seperti anggaran kegiatan normalisasi drainase diubah untuk pengaspalan jalan. “Jadi, yang bisa diubah itu satu jenis kegiatannya, misalkan ada dua jenis perjalanan dinas di DPRD yakni luar kota dan luar negeri. Bisa yang ke luar negeri dihemat atau dikurangi, dan dipindahkan ke perjalanan dinas luar kota,” terangnya.
Irwan menilai, pada dasarnya di P-APBD 2018 tidak ada revisi yang sifatnya penambahan. Oleh karena itu, menggunakan perwal lebih baik. “Kalau menggunakan perda bisa Desember baru selesai karena harus dibahas bersama legislatif terlebih dahulu. Hal ini jelas tidak efisien,” cetusnya.
Ia menuturkan, ada tiga hal yang ingin diubah pada perwal tersebut. Antara lain, rincian objek belanja, antar belanja dan program kegiatan. “Mengubah pekerjaan tidak boleh, misalkan pengaspalan di Jalan A mau diubah ke pembangunan drainase di Jalan B. Hal itu tidak bisa, karena harus menggunakan perda. Jadi, yang bisa diubah itu pengaspalan mau digeser lokasinya masih bisa,” paparnya.
Irwan mengatakan, perwal itu setidaknya harus rampung bulan ini. Sebab, Rencana APBD 2019 untuk nota pengantarnya sudah dikirim ke DPRD Medan dan sedang dibahas. “Sambil berjalannya waktu, maka pematangan pengesahan P-APBD 2018 terus dilakukan. Sebelum disahkan nanti P-APBD 2018, maka dikeluarkan perwal terlebih dahulu,” ucapnya.
Dia menambahkan, dibuatnya perwal karena berdasarkan petunjuk BPKAD Sumut yang mengikuti rapat dengan Dirjen Perbendaharaan Keuangan Kemendagri. Pada rapat tersebut, daerah yang belum menandatangani kesepakatan bersama KUA-PPAS P-APBD sampai 30 September 2018, tidak perlu lagi membuatnya dan mengeluarkan perda.
Sebelumnya, diduga akibat kelalaian Pemko dan DPRD Medan dalam waktu, maka tak dapat meneken P-APBD 2018. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa batas waktu pengesahan P-APBD Kabupaten/Kota per 30 September.
Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mengakui bahwa belum ditekennya P-APBD 2018 terjadi akibat selama ini penerapan Permendagri No 13 Tahun 2006 dinilai lentur. Sehingga, Pemko dan DPRD jadi teledor untuk melakukan pembahasan.
“Selama ini Permendagri Nomor 13 tahun 2006 itu banyak toleransi bagi Pemko/Pemkab termasuk Medan, sehingga membuat kita (Medan) nyantai dan mengulur-ulur dalam pembahasannya. Jadi, pada saat peraturan diperketat banyak Pemkab/Pemko yang terkejut dengan aturan ini,” kata Mulia. (ris/ila)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POSTIANG BETON: Seorang pekerja duduk di atas tiang beton yang bakal digunakan untuk membangun ruas jalan tol Medan-Binjai Seksi I di kawasan Tanjungmulia, Medan, belum lama ini.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POSTIANG BETON: Seorang pekerja duduk di atas tiang beton yang bakal digunakan untuk membangun ruas jalan tol Medan-Binjai Seksi I di kawasan Tanjungmulia, Medan, belum lama ini.
MEDAN, SUMTPOS.CO – Pembebasan lahan tol Medan-Binjai yang hingga kini belum terealisasi ganti ruginya, diduga akibat adanya mafia-mafia tanah dalam hal pembebasan. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut diduga memelihara mafia-mafia tanah yang di atas lahan tol Medan-Binjai.
Dugaan ini disampaikan Kuasa hukum ahli waris Kesultanan Deli, Sultan Amaluddin Sani Perkasa Alamsyah (Sultan Deli X).
“Terkait pernyataan Kepala BPN Sumut yang menyebutkan terkendalanya pembebasan lahan tol karena adanya sejumlah gugatan perdata di pengadilan, sangat mengada-ngada. Karena dari gugatan yang 11 tersebut jumlahnya sangat kecil dan bisa saja dimediasikan dan tidak mengganggu proyek jalan tol,” ujarnya.
Ia menduga, BPN Sumut memelihara mafia tanah. Sebab, ada warga yang tidak memiliki tanah justru mendapat ganti rugi. Sedangkan yang memiliki tanah tidak mendapat ganti rugi.
Menurut Afrizon, BPN Sumut juga adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas realisasi pembayaran ganti rugi kepada ahli waris Sultan Deli, pemilik SHM bodong dan warga penggarap.”Idealnya persoalan ini sudah tuntas bila BPN Sumut mau duduk sama dan menjalankan putusan hakim. Asal tahu saja, sudah ada 4 gugatan kita di atas lahan 17,4 hektare tersebut yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tinggal eksekusi.
Tapi karena mereka (BPN) Sumut, BPN Medan, serta pihak Kecamatan Medan Deli serta Kelurahan Mabar banyak kepentingan di dalam maka pembayaran ganti rugi terus tertunda, dan proyek jalan tol Medan-Binjai juga menjadi terkendala,” jelas Afrizon.
Afrizon meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas adanya peran mafia tanah yang diduga dilakukan BPN Sumut sebagai dalang kekisruhan dan dugaan korupsi dalam pembebasan lahan tol tersebut.”Kami akan segera melaporkan hal ini ke KPK, karena kami melihat banyak orang-orang yang ingin memiliki kepentigan di lahan itu,” ujar Afrizon.
Tak hanya itu, Afrizon juga menduga ada oknum-oknum Kejaksaan yang turut bermain di atas lahan tersebut. Sebab, BPN Sumut semakin besar kepala dan merasa memiliki pendamping kuat, sehingga pembayaran ganti rugi tidak terwujud hingga kini.
Meski demikian, lanjut Afrizon, banyak lahan tanah Kesultanan Deli yang telah dibayarkan ganti rugi secara gelap oleh BPN. Seperti, lahan di Jalan Alfaka dan Jalan Yos Sudarso. Sedangkan yang sudah berkekuatan hukum BPN justru tidak melakukan pembayaran.
Selain itu Aprizon menyebutkan, bahwa Perkara nomor 232 / PDT.G / 2017/ PN Medan, telah diputus tanggal 16 Juli 2018, oleh hakim PN Medan diketuai Saryana, dan mengabulkan gugatan penggugat.
“Dalam amar putusannya hakim menyebutkan, bahwa sesuai fakta dan bukti persidangan permohonan gugatan dikabulkam untuk sebagian, bahwa ahli waris adalah sah,alas hak berupa Grand Sultan yang dikonversi juga sah sebagai alas hak dasar gugatan penggugat,” paparnya.
Sedangkan delapan hektare lahan maupun 17,4 hektare dari 150 hektare yang terkena pembebasan lahan tol ganti rugi adaah benar milik para penggugat, papar Afrizon mengutip bunyi putusan hakim.
Hakim juga mengatakan adalah benar perbuatan para tergugat (PUPR, BPN Sumut, BPN Medan, Lurah Kelurahan Tanjungmulia), tidak berkekuatan hukum. Ganti rugi tol di atas lahan 17,4 hektare yang berada di Kelurahan Tanjungmulia Hilir yang nilai ganti ruginya sebesar Rp321 miliar untuk diserahkan kepada penggugat Sultan Amaluddin Sani Perkasa Alamsyah. Ganti rugi tersebut supaya dititipkan ke Pengadilan dalam bentuk konsinyasi.
Namun hingga saat ini, para tergugat tidak menjalankan putusan hakim, dengan alasan masih ada lagi 11 gugatan di atas lahan dimaksud. Itulah yang menjadi alasan BPN Sumut tidak mau melakukan pembayaran ganti rugi.
Penggugat yang sudah menyurati BPN Sumut dan tergugat lainnya juga sama sekali tidak merespon ajakan dari pemohon agar dilakukan mediasi dan pembayaran, sesuai putusan hakim. Akibatnya pembebasan lahan tol Medan – Binjai terus terkendala hingga saat ini. (man/ila)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TANAMAN CABAI:
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Muslim Harahap saat meninjau tanaman warga di Medan Labuhan.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS TANAMAN CABAI: Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Muslim Harahap saat meninjau tanaman warga di Medan Labuhan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi warga Kota Medan yang memiliki pekarangan rumah namun tidak dimanfaatkan, sebaiknya ditanami sayuran. Sebab, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan, akan mendukung dengan memberi bantuan bibit, pupuk, pembasmi hama, rak untuk tempat tanaman serta pendampingan.
Memanfaatkan pekarangan rumah dengan menanam sayuran, misalnya, seperti cabai, bawang, tomat, terong dan sawi botol, sangat berguna. Hasil tanaman yang dapat digunakan menjadi sumber pangan bagi keluarga, sehingga mengurangi beban biaya.
“Saya mengajak warga Kota Medan untuk memanfaatkan pekarangan rumah dengan menanam sayuran. Sebab, hasil panen yang ditanam juga dapat lebih terjamin keamanan dan kesehatannya. Karena kita sendiri yang menanam dan merawatnya.
Ini juga bisa membantu perekonomian keluarga,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Muslim Harahap saat meninjau pemanfaatan pekarangan rumah sebagai sumber pangan keluarga di Lingkungan XI, Tangkahan, Medan Labuhan, Kamis (1/11) pagi.
Selain itu, Muslim mengakui dengan memanfaatkan pekarangan rumah sebagai sumber pangan keluarga, juga dapat membantu menstabilkan harga di pasaran. Kenaikan harga selalu dipengaruhi tingginya permintaan dan sedikitnya barang.
Oleh karena itu, dengan adanya pemanfatan pekarangan rumah, maka kebutuhan tidak banyak sehingga harga dapat stabil dan pada posisi terjangkau, sehingga masyarakat juga tidak dipusingkan ketika harga memang sedang tinggi.”Menurut saya, tidak begitu sulit atau repot juga merawat tanaman yang hanya di pekarangan rumah. Waktu yang akan disita juga tidak banyak,” ujarnya.
Dadang, pendamping keluarga yang memanfaatkan pekarangan rumah di Lingkungan XI, Tangkahan, Medan Labuhan mengatakan ada 30 Kepala Keluarga (KK) yang didampinginya dalam pemanfaatan pekarangan rumah sebagai sumber pangan keluarga. Disebutnya, selama 6 bulan, sudah 2 kali masyarakat yang memanfatkan pekarangan rumahnya, memanen hasil tumbuhan yang ditanam.
“Sistemnya saya menyalurkan bibit, pupuk dan pembasmi hama. Biasanya masyarakat yang sudah bergabung akan datang setelah kebutuhannya habis. Kita juga ada dibantu tempat pembibitan di sini sehingga bibit selalu ada dan dapat berganti,” ujarnya.
Disinggung soal kendala, diakui Dadang, mengajak cukup sulit. Selain itu, pilihan komoditas yang hendak ditanam kadang menjadi pertimbangan juga. Oleh karena itu, diakuinya adalah cabai, terong, sawi botol dan bawang yang paling diminati masyarakat yang didampinginya. Disebut Dadang, dalam 10 pokok cabai, sudah dapat memmenuhi kebutuhan 1 keluarga setiap harinya.
“Kita meyakinkan bahwa hanya butuh waktu setengah jam setiap hari untuk merawatnya saja, kadang sulit. Namun setelah melihat banyak yang berhasil merasakan manfaatnya, baru banyak yang mau, “ tandas Dadang.
Seorang masyarakat memanfaatkan pekarangan rumah untuk sumber pangan keluarga, Yusnani mengaku sangat terbantu. Bahkan, sampai dapat membantu orang lain, dimana tidak jarang tetangga meminta tumbuhan yang ditanam di pekarangan rumahnya.
“Alhamdulillah sampai sekarang tidak pernah lagi beli cabai, khususnya cabai hijau, kecuali untuk acara. Lagian, bagi ibu rumah tangga, hal seperti ini sangat baik dan asik mengisi waktu di rumah,” ujarnya. (ain/ila)
SUMUTPOS.CO – Bayi laki-laki milik Seriana Br Sinulingga dan milik Syafrida yang ditinggal keduanya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan, hingga kini belum juga diambil. Takut kedua bayi tersebut kembali sakit, pihak RSU H Adam Malik meminta orangtuanya segera mengambilnya.
Tak hanya itu, pihak RSU H Adam Malik juga meminta agar Dinas Sosial merespon cepat. Sebab, awalnya pihak Dinas Sosial meminta MoU kepada RSU H Adam Malik Medan. “ Kami telah menyetujui dengan mengirimkan surat ke Dinas Sosial.
Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari Dinas Sosial. Sudah dua kali kita kirim surat ke Dinas Sosial. Belum ada juga jawabannya. Jadi kita masih menunggu,” ujar Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak Ocha lebih jauh.
Wanita yang akrab disapa Ocha ini sangat mengharapkan respon cepat Dinas Sosial. Apalagi, pasca pemberitaan dua bayi tersebut, banyak orang dating ke RSU H Adam Malik Medan untuk mengajukan adopsi.”Namun itu bukan wewenang kami. Jadi kami tidak bisa memberikan. Bahkan, untuk melihat 2 bayi itu, kami tidak bisa persilahkan,” kata Ocha.
Ocha mengatakan, kedua bayi laki-laki tersebut bakal terancam kembali sakit. Karena tidak ada ruang khusus, sehingga kedua bayi itu ditempatkan di ruang anak Rindu B RSUP H Adam Malik, bersama bayi lainnya yang sedang dirawat karena sakit.
“Inikan rumah sakit, tempatnya orang sakit. Jadi bagi yang tidak sakit bisa saja tertular. Apalagi bayi, dapat lebih mudah tertularnya,” kata dia.
Ocha mengaku biaya perawatan kedua bayi laki-laki itu masih ditanggung dengan biaya operasional rumah sakit. Biaya rutin yang sudah pasti dikeluarkan setiap hari adalah beli pampers dan susu. Sementara untuk biaya perawatan medis atas sakit yang diderita kedua bayi laki-laki itu, keduanya masih berstatus pasien umum.
Sebelumnya dijelaskan Ocha, awalnya bayi laki-laki atas nama Ny Seriana Br Sinulingga lahir di RSUP H Adam Malik pada 5 April 2018. Namun, kondisi bayi laki-laki itu tidak baik. Khususnya berat badannya rendah. Sementara ibu bayi itu yang terdaftar sebagai pasien BPJS, telah pulang setelah kondisinya baik.
Untuk bayi laki-laki atas nama Ny Syafrida, lahir di Rumah Sakit Umum Sinar Husni pada 23 Juni 2018 lalu dirujuk ke RSUP H Adam Malik oleh pihak RSU Sinar Husni dan didampingi ayah bayi itu bernama Agus Sianturi. Namun setelah diantar, orangtua bayi itu tidak muncul-muncul. Ketika dihubungi pihak RSU Sinar Husni juga mengaku tidak mengetahui pasti alamat orangtua bayi itu. (ain/ila)
ISTimewa/sumut pos
SEMINAR: Akademisi Program Diploma III Administrasi Perpajakan FISIP Universitas Sumut saat menggelar Seminar Nasional tentang Perpajakan.
ISTimewa/sumut pos SEMINAR: Akademisi Program Diploma III Administrasi Perpajakan FISIP Universitas Sumut saat menggelar Seminar Nasional tentang Perpajakan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akademisi Program Diploma III Administrasi Perpajakan FISIP Universitas Sumatera Utara gelar Seminar Nasional tentang Perpajakan dengan tema “Kinerja Inovasi Administrasi Perpajakan pada Kamis (1/11).
Hal ini sebagai bentuk partisipasi Universitas Sumatera Utara selaku perguruan tinggi dalam rangka mendorong pemahaman tentang administrasi perpajakan kepada mahasiswa yang kelak akan turut berkontribusi membangun negeri. “Atas terselenggaranya kegiatan seminar nasional ini, Kanwil DJP Sumatera Utara I sangat mendukung penyelenggaraan kegiatan ini,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Mukhtar.
Dalam paparannya, Mukhtar mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pada Kanwil DJP Sumut I hingga 31 Oktober 2018 sejumlah Rp16,50 triliun. Hal ini setara dengan 82,39 % dari target penerimaan pajak pada tahun 2018 sejumlah Rp20,02 triliun.
“Hingga 31 Oktober, Kanwil DJP Sumut I sudah menerima pajak sebesar Rp16,50 triliun. Kita optimis target 2018 sebesar Rp20,02 triliun bisa tercapai,” ujar Mukhtar.
Untuk memenuhi terget tersebut, Kanwil DJP Sumut I bakal melakukan berbagai upaya. “Untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang semakin meningkat, diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kesadaran membayar pajak harus ditanamkan sejak dini,” ujarnya.
Berangkat dari pemahaman tersebut, maka nilai-nilai kesadaran pajak akan diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional. Ini agar dapat diajarkan secara terstruktur, sistematis, dan berkesinambungan melalui kurikulum, pembelajaran, perbukuan, dan kesiswaan.
“Kita harapkan kerja sama yang semakin baik antara Universitas Sumatera Utara dengan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dapat terjalin terus secara berkesinambungan. Khususnya, dalam memberikan pemahaman perpajakan kepada masyarakat. Tidak hanya tentang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, tetapi juga manfaat pajak bagi bangsa dalam rangka meningkatkan kepatuhan sukarela,” harapnya. (rel/ila)