Home Blog Page 5854

Hariyanto Jabat Ketua DPW PKS Sumut, Struktur Pengurus PKS Sumut Dirombak

istimewa for SUMUT POS BERSAMA: Ketua DPP PKS Wilayah Daerah Sumut, Tifatul Sembiring bersama struktur kepengurusan DPW PKS Sumut yang baru, usai pengambilan sumpah pengurus baru, di Hotel Madani Medan, Rabu (17/10).
istimewa for SUMUT POS
BERSAMA: Ketua DPP PKS Wilayah Daerah Sumut, Tifatul Sembiring bersama struktur kepengurusan DPW PKS Sumut yang baru, usai pengambilan sumpah pengurus baru, di Hotel Madani Medan, Rabu (17/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera merombak total struktur kepengurusan DPW PKS Sumatera Utara. Pengambilan sumpah sejumlah pengurus baru itu dilakukan di Hotel Madani Medan, Rabu (17/10).

DPP PKS melalui surat keputusan yang ditandatangani Presiden PKS, M Sohibul Iman dan Sekjend Mustafa Kamal menetapkan sususan pengurus baru DPW PKS Sumut. Yakni antara lain Hariyanto sebagai Ketua Umum, Misno Adiansyahputra (Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah), H Ivantra Padang (Sekretaris Umum), dan Herman Nafil (Bendahara Umum Pengurus Wilayah).

Selanjutnya Dariantini (Ketua Bidang Kaderisasi), H Salman Alfarisi (Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah), Cecep Wiwaha (Sekretaris Majelis Pertimbangan), Usman Jakfar (Ketua Dewan Syariah), H Kasman Marasakti Lubis (Sekretaris Dewan Syariah).

Dengan diumumkannya surat keputusan ini, maka posisi Ketua DPW PKS Sumut M Hafez yang menjabat hampir dua periode resmi diserahkan kepada Hariyanto, yang sebelumnya adalah sebagai Ketua DPD PKS Kabupaten Deliserdang.

Ketua DPP PKS Wilayah Daerah Sumut, Tifatul Sembiring yang sekaligus memimpin pengambilan sumpah menegaskan, perombakan pengurus tersebut tidak terkait isu pecahnya PKS yang beredar di media sosial.

Menurutnya perombakan semata-mata dilakukan sebagai penyegaran mengingat Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif akan segera berlangsung. “Kebijakan ini diambil untuk penyegaran pengurus jelang Pemilu 2019 agar lebih dinamis dalam menghadapi kompetitor. Tidak ada yang meninggalkan dan ditinggalkan, tidak ada yang digusur dan menggusur, tidak ada yang diturunkan dan menurunkan. Para kader, anggap biasa sajalah, “ katanya.

Kata Tifatul, pelaksanaan perombakan pengurus tersebut, meski tidak dilakukan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa namun sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sah dan merupakan hal lazim setiap saat oleh DPP jika dinilai perlu.

Disinggung tidak adanya pengurus lama yang hadir dalam pengambilan sumpah itu, Tifatul menyebut pihaknya telah mengundang seluruh pengurus untuk hadir namun banyak yang izin karena ada urusan lain.

“Saya imbau seluruh kader jaga ukhuwah Islamiyah, setop info hoaks yang dapat memecah-belah kekompakan kita semua. Keputusan ini berlaku dan diharapkan semua unsur dapat menyesuaikan. Kami ucapkan terima kasih atas kerja DPW PKS Sumut sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Tifatul lagi, langkah ini diambil untuk penyegaran pengurus menjelang Pemilu 2019 agar mesin partai lebih dinamis dan siap menghadapi kompetitor. “Jadi saya tekankan di sini, bahwa perombakan ini adalah semacam tour of duty biasa,” tegasnya.

Ia juga menekankan pengurus pusat yang sah dan resmi terdaftar di Kemenkumham hanyalah PKS dibawah kepemimpinan Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaff Al-Jufri dan Presiden PKS yang dinakhodai Mohammad Sohibul Iman.

“Kami taat tegak lurus kepada struktur dan giyadah pusat, tidak ada lembaga yang lain. Ya ini ibarat sebuah tim sepakbola, melihat komposisi materi pemain lawan yang makin canggih, maka pelatih merombak dan menurunkan pula pemain-pemain yang dianggap cocok. Suatu saat, mungkin dirombak kembali,” katanya.

Ketua DPW PKS Sumut terpilih, Hariyanto mengucapkan terima kasih atas amanah yang diberikan DPP. “Walaupun berat, Insya Allah dengan kesungguhan (semua pengurus) partai ini akan berjalan baik. Kita sadari beberapa bulan ke depan, ini masa-masa perjuangan yang amat berat. Pemenangan Pilpres dan Pileg hanya beberapa bulan ke depan, amanah ini terasa berat, Insya Allah dengan arahan pusat kita yakin,” katanya.

PKS secara nasional menargetkan suara 12 persen dan 15 persen untuk wilayah Sumut. Dengan kerja-kerja dari pengurus baru, PKS optimis akan mampu memenuhi target tersebut. (prn/ila)

Sanggar Seni asal Medan Raih Juara I

prans hasibuan/SUMUT POS PUKUL TAGADING: Gubsu diwakili Kadiskomimfo HM Fitriyus memukul tagading sebagai tanda pembukaan lomba Metra/Petra 2018 di Gelanggang USU Medan, Selasa (16/10).
prans hasibuan/SUMUT POS
PUKUL TAGADING: Gubsu diwakili Kadiskomimfo HM Fitriyus memukul tagading sebagai tanda pembukaan lomba Metra/Petra 2018 di Gelanggang USU Medan, Selasa (16/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Medan Company, sanggar seni asal Kota Medan berhasil meraih Juara I dalam lomba Pementasan Media Tradisional/Pertunjukan Rakyat (Metra/Petra) tingkat Sumatera Utara 2018.

Sedangkan disusul Kabupaten Deliserdang melalui Sanggar Deli Company di posisi Juara II, dan Kecabai asal Kabupaten Asahan sebagai Juara III. Sementara untuk Juara Harapan In
diraih Cermin Teater dari Kabupaten Serdangbedagai, Juara Harapan II Langkat Berseri dari Kabupaten Langkat dan Juara Harapan III dari sanggar seni Kabupaten Padanglawas Utara.

Kegiatan lomba dipusatkan di Gelanggang Remaja Universitas Sumatera Utara (USU), Jalan Dr Mansyur Medan, yang dibuka oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, HM Fitriyus, Selasa (16/10).

Membacakan sambutan Gubsu sekaligus membuka resmi kegiatan lomba, Fitriyus menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Kata dia, kegiatan seperti ini memiliki makna penting dalam upaya menghidupkan kembali seni budaya yang telah hidup ditengah masyarakat, sekaligus sebagai pembinaan dan pemberdayaan media tradisional yang sekarang dirasakan sangat sulit bersaing dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dewasa ini.

Apalagi, apresiasi masyarakat terhadap kesenian tradisional atau pertunjukan rakyat sekarang ini terus merosot dan dikhawatirkan akan kehilangan bukan hanya penonton, melainkan juga pewaris aktivitasnya.

“Kita menyadari bersama bahwa seni pertunjukan tradisional memiliki fungsi yang strategis dalam sosial kemasyarakatan, berfungsi sebagai alat pendidikan masyarakat, media perjuangan, media kritik sosial, media pembangunan dan media komunikasi dan informasi lainnya,” katanya.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, sambungnya, hendaknya jangan membuat masyarakat mengabaikan kegiatan yang memiliki nilai-nilai tradisional.

Sebab media tradisional sangat relevan dan diperlukan masyarakat, karena jenis kesenian ini sangat komunikatif, efektif dan memiliki sifat yang akrab dengan publik sehingga sangat ampuh untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang visi dan misi pembangunan Sumut.

“Melalui kegiatan ini diharapkan bukan hanya lahir para juara, melainkan yang lebih fundamental yakni mampu diperoleh formulasi aktual yang lebih konkrit untuk mengembangkan media tradisional, dan mampu bersinergi dengan media-media lain dalam upaya memperlancar arus informasi di Sumut,” pungkasnya.

Terdapat 15 kabupaten/kota yang menjadi peserta dalam lomba ini, seperti Kabupaten Serdangbedagai, Karo, Deliserdang, Tebingtinggi, Medan, Langkat, Binjai, Samosir, Humbahas, Paluta, Padangsidimpuan, Asahan, Tanjungbalai, Labuhanbatu, dan Pakpak Bharat.

Sebelumnya, lomba pementasan metra/petra ditandai dengan pemukulan tagading oleh Kadiskomimfo HM Fitriyus mewakili Gubsu, didampingi Kadiskominfo Medan, Zain Noval dan para tamu undangan yang hadir. Nantinya, juara pertama dalam lomba ini akan diikutsertakan mewakili Sumut tingkat nasional di Serpong, Jawa Barat pada 28 -29 November 2018 yang diselenggarakan Kementerian Kominfo.

Selain piala, para pemenang lomba juga diberikan uang pembinaan sesuai prestasi yang ditorehkan. Untuk Juara I mendapat hadiah uang pembinaan Rp10 juta, Juara II Rp9 juta, Juara III Rp8 juta, Juara Harapan I Rp7 juta, Juara Harapan II Rp6 juta dan Juara Harapan III Rp5 juta.

Dalam lomba yang mengusung tema “Media Tradisional Pertunjukan Rakyat Sumut Sadar Teknologi Informasi dan Memelihara Kearifan Lokal” itu, turut dihadiri Kadisbudpar Sumut Hidayati, para tokoh seni budaya, pembina dan pengelola sanggar/kelompok seni di Sumut. (prn/ila)

Garda NKRI Sumut Demo Kejatisu

agusman/SUMUT POS UNJUKRASA: Massa DPD Garda NKRI Sumut, saat melakukan unjukrasa di Kejatisu, Rabu (17/10).
agusman/SUMUT POS
UNJUKRASA: Massa DPD Garda NKRI Sumut, saat melakukan unjukrasa di Kejatisu, Rabu (17/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa yang menamakan DPD Garda NKRI Sumatera Utara (Sumut), melakukan unjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (18/10). Dalam aksinya, massa meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mencabut kewenangan Diponering Bambang Widjojanto.

Pimpinan aksi DPD Garda NKRI Sumut, M Arie Wahyudi mengatakan, bahwa kewenangan deponering diatur Undang-Undang Pasal 35 C 16/2014 tentang Kejaksaan Agung RI. Namun menurutnya kewenangan tersebut bukan sesuatu yang sifatnya monolitik, dimana kewenangan sepenuhnya pada Jaksa Agung “Kebijakan dipeonering yang diberikan Jaksa Agung, kepada Bambang Widjojanto kami nilai tidak tepat. Untuk itu kami minta kasus ini harus dilanjutkan sampai ke pengadilan,” ujar M Arie Wahyudi.

Sebab mereka menilai, ada kejanggalan atas kewenangan diponering yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Bambang Widjojanto.

“Kami Garda NKRI Sumut menilai ada kejanggalan atas deponering yang dilakukan kejaksaan agung terhadap Bambang Wijayanto. Kami meminta kejaksaan transparan dan objektif dalam mengambil keputusan,” katanya.

Untuk itulah dalam aksinya tersebut, Garda NKRI Sumut, memberi waktu kepada Kejatisu, untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Kejagung selama 4×24 jam.”Kita beri waktu 4×24 jam untuk memberi tanggapan yang jelas,” tegas Arie.

Dalam tuntutannya, DPD Garda NKRI Sumut meminta Kejaksaan Agung mencabut kebijakan diponering terhadap Bambang Widjojanto.”Kami merindukan penegak hukum yang jujur, adil dan transparan. Jangan menciptakan kegaduhan di publik atas kebijakan deponering yang kami nilai tidak objektif. Kami meminta kejaksaan agung untuk mencabut deponering dan lanjutkan kasus tersebut ke pengadilan,” pungkas Arie.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian menanggapi, bahwa diponering tersebut merupakan hak prerogatif Jaksa Agung.

“Diponering itu hak prerogatif Jaksa Agung yang diberikan kepada setiap warga negara, dan tidak bisa diganggu gugat. Saya sudah sampaikan tadi kepada mereka (Garda NKRI Sumut), seperti itu,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya akan menyampaikan aspirasi mereka kepada Kejagung. “Tetap akan kita sampaikan aspirasi mereka ke pimpinan kami,” pungkasnya. (man/ila)

Jaga Mentalitas

GENDONG: Frets Butuan mengendong Shogei Matsunaga usai mencetak gol di Stadion Teladan. Sore ini, Kamis (18/10), PSMS bakal dijamu Sriwijaya.
GENDONG:
Frets Butuan mengendong Shogei Matsunaga usai mencetak gol di Stadion Teladan. Sore ini, Kamis (18/10), PSMS bakal dijamu Sriwijaya.

MEDAN , SUMUTPOS.COM– Derby Sumatera akan tersaji pada pekan ke-26 Liga 1 di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Kamis (18/10). PSMS akan menghadapi ujian dari Sriwijaya dalam misi mencuri poin keempat kali beruntun di kandang lawan.

Sebelumnya, PSMS berhasil tiga kali beruntun meraih satu poin dari markas Persijan
Perseru dan Barito Putera. Mentalitas PSMS pun membaik. Apalagi Ayam Kinantan butuh poin untuk keluar dari zona degradasi. Jika memungkinkan kemenangan perdana di kandang lawan bisa saja diraih.

Sayangnya, PSMS harus melompati pekan ke-25 karena laga tunda kontra PS Tira digelar November. Akibatnya, PSMS kembali terpuruk di posisi juru kunci karena para pesaing terus meraih kemenangan. Bahkan PSIS yang menang atas PS Tira kemarin sudah menjauh dari posisi juru kunci.

Pelatih PSMS Medan, Peter Butler mengatakan, timnya harus berjuang meraih kemenangan menghadapi Laskar Wong Kito-julukan Sriwijaya FC. “Kita datang ke sini harus coba menang. Kalau kita datang dengan mentalitas yang tidak yakin dan sedikit kurang kuat pasti kita ada masalah. Pemain yang ada sekarang saya harus coba bawa kualitas mereka ke puncak,” ujarnya, Rabu (17/10).

Sebagai tim yang tengah berjuang keluar dari zona degradasi, pelatih asal Inggris itu menilai, tidak ada jalan lain bagi timnya selain harus berjuang sekuat tenaga untuk menang. Untuk itu, pola ofensif akan dimainkan menghadapi tim besutan Pelatih Subangkit itu.

“Ketika kita datang ke Palembang, kita harus bikin rencana. Kalau defensif dan “parkir bus” kita akan ada masalah besar. Saya bukan pelatih seperti itu. Kita main ofensif dan coba menang,” ucapnya.

Syukurnya, kendati sedikit kehilangan momentum usai pengunduran jadwal laga kontra PS Tira, Peter tetap meyakini, timnya akan tetap menunjukkan perjuangan maksimal di laga tersebut. “Setiap pertandingan saya di PSMS, dua bulan terakhir, pemain kasih 100 persen di pertandingan. Kondisi tim cukup bagus, walau ada 1,2 pemain yang kondisinya belum fit,” ucapnya.

Pelatih berusia 52 tahun itu sadar Sriwijaya FC merupakan tim yang bagus. Menurutnya Laskar Wong Kito sangat berbahaya di kandangnya. “Waktu di Persipura, lawan Srwijaya di sini, game di sini selalu sangat sulit. Mereka ada banyak pemain yang bahaya,” ucapnya.

Sementara itu, penyerang sayap PSMS Medan yang di putaran pertama lalu bermain di Sriwijaya mengakui, lawan cukup berat. Namun motivasi mencuri poin diyakini akan menambah semangat timnya. “Pertandingan besok berat kita mengantisipasi dan punya ambisi curi poin di Palembang ini,” ungkap Rahmad.

Di kubu tuan rumah, Sriwijaya menjanjikan kebangkitan. Tim besutan Subangkit saat ini tercecer di posisi ke-12 klasemen Liga 1. Tentu saja mereka ingin menang di kandang sendiri.

Subangkit masih ragu bisa menurunkan skuat terbaiknya. Striker Alberto Goncalves, baru bisa bergabung sehari sebelum pertandingan usai membela Timnas Indonesia dalam laga uji coba internasional. “Bukannya kami ketergantungan Beto, tapi memang kita harus cari pengganti jika tidak ada dia. Pertandingan sebelumnya kami bagus dari tengah ke belakang, tapi di depan sering kehilangan bola,” kata Subangkit.

Sriwijaya tentu bertekad membalas kekalahan 0-1 di putaran pertama saat bermain di Stadion Teladan. Ini tentu menjadi sinyal bahaya bagi PSMS. (don)

Fitra Sumut: Kinerja Abyadi Cukup Baik

Rurita Ningrum Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara,
Rurita Ningrum
Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara,

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar tengah dikritik oleh sekolompok masyarakat di DPRD Sumut, Selasa (16/10) kemarin. Kritik bukan soal kinerjanya. Tapi, soal postingan tetantang polling Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Massa menilai Abyadi melanggar kode etik.

Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut, Rurita Ningrum angkat bicara. Ia menyebutkan, persoal tersebut, terkesan dibesar-besarkan oleh oknum. Sementara polling tersebut, tidak mengarah kemana-mana cuma cuitan biasa di Facebook pribadi Abyadi.

“Saya menilai berdasarkan hasil kerja sama Fitra Sumut dengan Ombudsman Perwakilan Sumut di bawah kepemimpinan Abyadi Siregar selama ini cukup baik. Kemudian, Abyadi profesional dalam menangani kasus-kasus pengaduan dari masyarakat maupun dari kelompok masyarakat. Beliau kooperatif. Di luar jam kerja pun beliau meluangkan waktu,” kata Rurita kepada wartawan, Rabu (17/10).

Dalam kepemimpinan Abyadi, banyak kasus besar tentang publik diungkapnya dan berhasil diselesaikan dengan memberikan solusi beberapa waktu belakangan ini. Seperti kasus siswa ‘siluman’ SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri. Kemudian, kasus dialami Mahasiswa IPB, Arnita Rodelina Turnip terkait pencabutan beasiswa oleh Pemkab Simalungun dan kasus publik lainnya.

“Kalau yang bersama Fitra Sumut, kita fokus terhadap pelayanan publik. Bagaimana kabupaten/kota atau Pemda memiliki sistem terhadap pelayanan pengaduan,” Rurita.

Rurita menjelaskan, dengan sistem pelayanan pengaduan yang dimiliki pemkab/pemko, masyarakat tidak perlu lagi melakukan demonstrasi atau menghujat melalui sosial media, tetapi melalui kanal pengaduan yakni, Ada LAPOR. “Kalau di Medan ada MRK, di BPJS ada call center. Jadi banyak sebenarnya yang jadi cara masyarakat untuk menyampaikan keluhannya terkait pelayanan publik. Ombudsman bekerja secara profesional di sini,” jelas Rurita.

Ia menilai kinerja cukup baik diemban Abyadi, tidak ada kaitannya dengan laporan masyarakat terkait cuitan Abyadi Siregar di laman sosial media facebook pribadinya. Hal tersebut, Rurita meyakinkan tidak ada hubungannya dengan kinerja Abyadi sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut.

“Ini yang harusnya masyarakat bisa melihat Bang Abyadi sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut dan Abyadi secara pribadi. Apa yang dia cuit itu tidak ada hubungannya dengan kinerja Ombudsman. Sama sekali tidak ada. Ini sangat kecil bila dibandingkan dengan apa yang sudah selama ini dilakukan oleh Ombudsman Sumut di bawah kepemimpinan Abyadi Siregar,” tegas Rurita.

Rurita mengungkapkan, FITRA dan para jejaring Ombudsman Sumut sudah mendengar langsung penjelasan Abyadi bahwa status di media sosialnya itu tidak ada tujuan politik sama sekali.

Rurita menekankan, terlepas dari cuitan Abyadi, jejaring Ombudsman mengapresiasi kinerja Abyadi selama 5 tahun ini karena banyak hal terkait pelayanan publik di Sumut yang akhirnya mengalami perubahan ke arah yang lebih baik.

“Salah satu hal yang kita lihat langsung itu misalnya di Kota Medan, salah satu daerah terbaik di Sumut yang memiliki kanal pengaduan LAPOR, MRK, dan SMS Center. Begitu juga dengan Kabupaten Deli Serdang dan Pemprov Sumut, juga mengalami perbaikan dengan survey pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman,” bebernya.

Rurita menambahkan, saat ini Fitra dan Ombudsman Sumut lebih intens kerjasama dalam menguatkan layanan pengaduan di Kota Medan.”Kita saling berbagi peran bagaimana mengadvokasi adanya kanal pengaduan, kemudian ke Deli Serdang sampai sosialisasi ke Nias. Dari sisi kinerja sampai sekarang Ombudsman RI Perwakilan Sumut sangat baik, diantara begitu banyaknya masalah pelayanan publik di Sumut ini,” ujarnya.

Begitu pun Rurita mengakui masih banyak kekurangan yang masih perlu diperbaiki untuk meningkatkan kinerja Ombudsman ke depan. Misalnya Kantor Ombudsman di Jalan Majapahit Medan yang terlalu kecil, diharapkan dapat diperbesar.

Selain itu, tambah Rurita, jumlah asisten Ombudsman Sumut dinilai tidak memadai untuk menangani kasus-kasus dari 33 kabupaten kota di Sumut.”Karena ini rumah belajarnya jejaring Ombudsman se-Sumut untuk bagaimana masyarakat bisa mengakses layanan publik lebih baik,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan dirinya sudah memberikan klarifikasi soal polling tersebut, kepada Bawaslu Sumut secara terbuka untuk keseluruhannya. Sudah dipastikan, tidak pelanggaran.

“Yang mereka persoalkan ini apa. Sekarang kan sudah proses di Bawaslu. Saya pun berterimakasih kepada Bawaslu. Saya sudah memberi klarifikasi. Lalu apa yang dipermasalahkan?” tanya Abyadi.

Terkait dengan tuntutan pencopotan dirinya, Abyadi pun heran. Karena selama ini dia menganggap kinerjanya dalam pengawasan publik cukup baik. Hal itu, diakui oleh masyarakat sendiri.

“Ada motif yang tidak baik dari rangkaian kegiatan ini. Ini tantangan bagi saya yang selama ini mengawasi pelanggaran publik bersama kawan-kawan media,” pungkasnya.(gus/ila)

Pro Kontra Permen KP 71, Gubsu Harus Cari Solusi ke Menteri

Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu / Fahmi Aulia TAMPUNG ASPIRASI: Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wagubsu Musa Rajekshah menemui massa dari Himpunan Nelayan Kecil Modern di depan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No 30 Medan, Kamis (13/9). Para nelayan ini menuntut agar Permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dicabut karena merugikan mereka.
Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu / Fahmi Aulia
TAMPUNG ASPIRASI:
Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wagubsu Musa Rajekshah menemui massa dari Himpunan Nelayan Kecil Modern di depan Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No 30 Medan, Kamis (13/9). Para nelayan ini menuntut agar Permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dicabut karena merugikan mereka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksanaa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 71 Tahun 2016 masih begejolak di Sumatera Utara. Akibatnya, terjadi pro dan kontra dari kalangan nelayan. Karenanya, dewan Sumut meminta Gubsu mencari solusi ke mentri.

Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan, pemerintah Sumatera Utara melalui gubernur harus mancari solusi kepada Menteri Kelautan Perikanan di Jakarta. Harapannya, dapat merumuskan solusi masalah yang dihadapi nelayan yang ada di Sumatera Utaran
“Peraturan yang dikeluarkan, banyak menimbulkan masalah.

Nelayan ada yang mendukung dan menolak dari aturan itu, sehingga di dua sisi nelayan ada yang dirugikan dan diuntungkan. Makanya, kita minta gubernur dan Ketua DPRD Sumut, untuk saling kordinasi menjelaskan masalah ini ke menteri,” kata Sutrisno.

Dijelaskan Sekretaris Komisi D DPRD Sumut ini, peraturan yang diimplementasikan kepada nelayan, dengan menerapkan alat tangkap pengganti belum juga didistribusikan, sehingga merugikan sebahagian nelayan yang kontra dengan Permen KP 71 Tahun 2016.

Harapannya, seluruh komponen yang terlibat dalam pemecahan masalah itu, harus menampung seluruh aspirasi nelayan. Dicontohkan, peraturan itu bisa terapkan di Jawa Tengah, karena ada pertimbangan lain dari menteri.

Untuk itu, ini adalah langkah dari pimpinan daerah untuk membicarakan masalah nelayan Sumatera Utara ke menteri, sehingga dampak kerugian dari kalangan nelayan tidak berkelanjutan.

“Kita akan mendorong pemerintah provinsi, agar masalah ini bisa diambil dulu di tingkat daerah. Segera dilakukan rapat konsultasi, sebelum menjumpai menteri. Sehingga, solusi yang diharapkan, tidak merugikan nelayam yang pro dan kontra,” jelas Sutrisno.

Pihaknya, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, tidak bisa memutuskan masalah dari nelayan yang kontra dari Permen KP 71 Tahun 2016, karena kebijakan itu ada tangan menteri. Dihimbau, kepada nelayan di Sumatera Utara untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Kita tunggu solusi yang akan dibahas, kalau memang alat tangkap terlarang belum bisa beroperasi, kita minta nelayan agartidak melaut. Karena akan berurusan dengan penegak hukum, semoga masalah ini cepat terselesaikan,” harap Sutrisno.

Sebelumnya, Sekeretaris Alinasi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara, Alfian MY, mengatakan, Permen KP 71 Tahun 2016, tentang larangan alat tangkap telah merugikan ribuan nelayan tak bisa mencari nafkah dan menutup lapangan pekerjaan.

Harapannya, pemerintah dan penegak hukum memberikan toleransi agar nelayan menggunakan alat tangkap kontra Permen KP 71 Tahun 2016, diperbolehkan melaut sebelum dikeluarkannya pengganti alat tangkap. . “Kami siap ikut aturan, sebelum pengganti alat tangkap didistribusikan. Harusnya nelayan diperbolehkan dulu melaut. Agar kami nelayan bisa mencari nafkah,” harap Alfian. (fac/ila)

Temuan Mayat di Batubara Mirip Suniati

Penemuan mayat Pulau Pandan perairan Batubara
Penemuan mayat Pulau Pandan perairan Batubara

SUMUTPOS.CO – Kepolisian terus bekerja mengungkap pembunuhan sekeluarga di Gang Rasmi, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (9/10) lalu. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 6 saksi. Sedangkan mayat wanita yang ditemukan di Pulau Pandan perairan Batubara, ditengarai jenazah Suniati (50).

“MEREKA (enam orang saksi) kita amankan untuk dimintai keterangan. Sampai saat ini status mereka masih sebagai saksi,” ungkapnya Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Bayu Putra Samara kepada wartawan, Rabu (17/10).

Meski begitu, status keenamnya bisa saja menjadi tersangka. Namun, polisi masih harus melakukan penyelidikan intensif kepada para saksi tersebut.

“Mereka masih kita amankan 1×24 jam untuk diperiksa,” jelasnya.

Apakah korban dihabisi di dalam atau di luar rumah? Bayu mengaku belum melakukan penyelidikan sampai kesana.

“Yang pasti, saat personel Polsek ke rumah korban, tidak ada bercak darah,” tegasnya.

Dijelaskan Bayu, pelaku pembunuhan satu keluarga ini diduga dilakukan lebih dari satu orang.

Soal temuan mayat wanita di Pulau Pandan perairan Batubara yang ditengarai mayat Suniati, polisi belum bisa memastikan. Sebab, hasil tes Asam Deoksiribonuklea (DNA) belum bisa diterima.

Namun, anak korban, Desi Rahmawaty (23) mengaku mengenali mayat tersebut serupa dengan ciri-ciri ibunya.

“Kita tidak bisa memberitahukan, mengingat itu bukan tupoksi kita. Tapi tadi kita sudah datang ke RS Bhayangkara untuk melakukan tes DNA dan kata pihak kedokteran di sana, tes DNA nya akan segera diberikan setelah keluar hasilnya,” tandas Bayu.

Sementara, Karumkit Bhayangkara Kombes Pol Nyoman Eddy mengaku, pihaknya telah menerima dua jenazah dari Batubara, Rabu (17/10) pagi.

Ia mengakui, bahwa salah satu jenazah benar ada kemiripan dengan kasus pembunuhan sekeluarga di Tanjung Morawa.

“Sepasang mayat terdiri dari laki-laki dan perempuan sudah kita terima pagi tadi. Nah untuk jenazah perempuan memang mirip dengan jenazah sebelumnya. Karena posisi tangan terikat ke belakang,” katanya.

Namun demikian, mayat perempuan itu sudah dalam kondisi membusuk. Sehingga perlu dilakukan penyelidikan lanjut untuk identifikasinya.

Nyoman menuturkan, pihaknya juga sudah melaksanakan pemeriksaan lengkap. Akan tetapi, hal itu masih harus dipastikan dengan pemeriksaan lanjutan serta penyidikan labfor.

“Untuk mengambil sample sudah kita laksanakan, dan ini perlu waktu,” pungkasnya.

Seperti ramai diberitakan, pasangan suami istri Muhajir (49) dan Suniati (50) bersama seorang anaknya M Solihin (12), mendadak dinyatakan hilang dari rumahnya di Dusun III Gang Gambutan Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa. Peristiwa terjadi Selasa (9/10) sekira pukul 15.00 WIB.

Peristiwa itu pertama kali diketahui Desy Rahmawaty, anak kandung pasangan Muhajir dan Suniati. Desy tinggal tak jauh dari rumah orangtuanya.

Kamis (11/10), mayat Muhajir yang merupakan Manager PT Domas Tanjungmorawa ditemukan di aliran Sungai Belumai. Tepatnya di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang, Kamis (11/10).

Jenazah korban ditemukan warga dengan tangan dan kaki terikat tali nilon. Mayatnya sudah membusuk.

Kemudian, Minggu (14/10) jenazah M Solihin ditemukan di aliran sungai yang sama. Tepatnya di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limaumungkur, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang. (dvs/ala)

PDAM Tirtanadi Cuci Reservoir di IPA Hamparanperak, Distribusi Air di Medan Labuhan dan Belawan Terganggu

PDAM Tirtanadi
PDAM Tirtanadi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi melakukan pencucian reservoir di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hamparanperak, pada Jumat (19/10) besok. Pencucian reservoir tersebut dalam rangka menjaga kualitas air yang didistribusikan kepada pelanggan.

Kepala Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi, Jumirin menjelaskan, pencucian reservoir IPA Hamparan Perak dilaksanakan mulai Jumat pukul 09.00 WIB pagi. Pencucian dilakukan secara bertahap sekat per sekat untuk meminimalkan gangguan pelayanan kepada pelanggan.“Reservoir IPA Hamparan Perak ada 2 sekat dan dikerjakan secara bergantian agar pelayanan kepada pelanggan tidak terganggu,” ujar Jumirin, Rabu (17/10).

Selama pencucian dua sekat reservoir IPA Hamparanperak ini kapasitas produksi hanya mengalami penurunan sekitar 20 liter/detik. Namun pada saat pencucian ruangan pompa yang direncanakan dikerjakan mulai pukul 20.00 WIB malam, maka IPA Hamparanperak stop produksi.

Memanfaatkan kondisi yang mengharuskan stop produksi tersebut, pada saat yang sama PDAM Tirtanadi juga melakukan pemasangan magnetic flow meter di pipa transmisi 300 mm jalur air keluar IPA Hamparanperak.“Agar gangguan pelayanan tidak berulang, kami memanfaatkan situasi pencucian reservoir dengan memasang magnetic flow meter 300 mm di IPA Hmaparanperak,” kata Jumirin.

Keseluruhan pekerjaan pencucian resrvoir dan pemasangan magnetic flow meter tersebut diperkirakan selesai pada Sabtu (20/10) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Akibat penurunan produksi IPA Hamparanperak yang disebabkan pencucian sekat reservoir pada Jumat (19/10) pagi sampai sore maupun akibat stop produksi IPA Hamparanperak, mengakibatkan gangguan pendistribusian air di beberapa wilayah pelayanan Cabang Belawan maupun Cabang Medan Labuhan.

Adapun wilayah yang mengalami gangguan yakni Jalan Hamparanperak sekitarnya, Perumahan Griya Marelan, Jalan Young Panah Hijau, Gang Wakaf, Gang Pasar Nippon, Jalan Titi Pahlawan, Gang Titi Manaf, Jalan Babul Ridho, Gang Bengkel, Lorong Sekolah, Gang Ikhlas, Jalan Pembantu Walikota Lingkungan 3 dan 4, Jalan Abdul Sani Mutalib sekitarnya, dan Jalan Marelan Raya.

Jumirin juga menginformasikan, IPA Hamparanperak akan beroperasi kembali pada Sabtu (20/10) dini hari, namun karena pengisian pipa dan pemerataan tekanan memerlukan waktu lama, maka pendistribusian air kepada pelanggan baru akan normal pada Sabtu (20/10) siang hingga sore. “Kami mohon maaf atas gangguan ini. Ini harus kami lakukan untuk menjaga kualitas air kepada pelanggan. Pelanggan kami yang mengalami gangguan air dapat menyampaikan keluhannya ke Cabang terkait atau melalui Halo Tirtanadi ke nomor 1500922,” tutup Jumirin. (adz/ila)

Dua Perampok Divonis 4 Tahun Penjara

AgUSMAN/SUMUT POS VONIS: Dua terdakwa perampokan mendengarkan hakim membacakan vonis di persidangan, Rabu (17/10).
AgUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Dua terdakwa perampokan mendengarkan hakim membacakan vonis di persidangan, Rabu (17/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus perampokan tak berdaya ketika majelis hakim yang diketuai Saryana, menjatuhkan vonis. Fadil Panigoro dan Rifki masing-masing divonis hakim selama 4 tahun penjara.

Atas tuntutan itu, Ibu terdakwa menuding vonis tersebut, konyol dan gila karena sama sekali tidak sesuai fakta persidangan. “Putusan ini sangat konyol, hakim Saryana gila memutus hukuman anak saya segitu. Banyak fakta persidangan tidak menjadi bahan pertimbangan bagi hakim,” kesal Fazra, Ibu terdakwa Fadil Panigoro menanggapi putusan 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di ruang Cakra 8, Rabu (17/10).

Fazra yang didampingi ibu terdakwa Rifki, yang juga divonis 4 tahun penjara mengecam putusan hakim PN Medan tersebut. Ia menilai vonis tersebut jauh dari cerminan penegakan hukum yang adil. Bahkan vonis hakim tersebut sama sekali mengenyampingkan fakta-fakta persidangan.

“Dalam pertimbangan hakim sama sekali tidak membahas isi pledoi kita, tidak menjadi pertimbangan hakim soal saksi meringankan kita. Ini sangat konyol,” tudingnya.

Sembari berlinang airmata, Fazra yang didampingi sang suami tampak begitu terpukul dan sama sekali tidak menyangka hakim akan menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada anaknya.

“Kalau memang anak saya bersalah, saya dapat menerima anak saya dihukum. Coba kalau yang dihukum itu adalah anak dia (hakim Saryana), bagaimana perasaanya. Saya tidak terima ini, saya bersumpah tidak akan terima penghukuman ini, karena anak saya tidak bersalah dan mulai dari Polisi sampai ke Pengadilan ini kasus ini banyak rekayasa,” ucap Fazra.

Senada dengan ibu terdakwa, kuasa hukum Fadil, Parluhutan Lumbanraja menyebutkan, bahwa putusan hakim Saryana sangat tidak adil. Karena banyak fakta hukum sesuai persidangan tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim untuk memutus perkara.

“Hakim saya nilai banyak mengabaikan fakta-fakta persidangan. Karena itu putusan ini saya nilai sarat rekayasa dan hakim tidak jujur dalam menuangkan amar putusannya,” ujar Parluhutan.

Menurut dia, ada banyak fakta sidang yang diabaikan hakim. Sehingga, putusan hakim terkesan copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.

“Sangat menyedihkan, apa yang dituangkan hakim dalam putusan ini. Coba saja ada banyak fakta yang tak masuk, seperti pledoi dan saksi adecharg kita sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan,” kesal Parluhutan.

Untuk itulah, pihaknya akan menyatakan banding usai pembacaan putusan oleh hakim Saryana.

“Ya kita banding, kita tidak dapat menerima putusan ini. Putusan ini tidak adil, dan tidak sesuai fakta persidangan. Karenanya kita tetap menaruh harapan adanya keadilan di Pengadilan Tinggi ( PT), makanya kita langsung ajukan banding atas vonis tersebut,” tandas Parluhutan. (man/ala)

Terkait Kebakaran Mangkubumi, Polisi Tetapkan Julius Raju Tersangka

Diva/sumu tpos DIAMANKAN: Raju, terduga pelaku pembakaran rumah di Jalan Mangkubumi Medan, diamankan polisi.
Diva/sumu tpos
DIAMANKAN: Raju, terduga pelaku pembakaran rumah di Jalan Mangkubumi Medan, diamankan polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Julius Raju, pria yang diamankan polisi di lokasi kebakaran Jalan Mangkubumi resmi ditetapkan menjadi tersangka. Ia dituding bertanggungjawab atas kebakaran puluhan rumah di kawasan itu. Alhasil, pria berusia 37 tahun ini terancam lima tahun penjara.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Raju dipersangkakan dengan pasal 187 dan 188 KUHPidana,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Deny kepada wartawan, Rabu (17/10).

Deny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, terbakarnya puluhan rumah tersebut karena Raju yang menyalakan lilin di kamarnya.

Deny menyebut, lilin itu diletakkan Raju diatas spanduk, yang terletak berdekatan dengan tilam tempat tidurnya. “Lalu dia (Raju) meninggalkan lilin itu ke kamar mandi, sehingga membuat rumahnya terbakar,” jelasnya.

Karenanya, kebakaran tersebut murni kelalaian bukannya sengaja dibakar oleh Raju. Deny juga menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Raju sama sekali tidak dalam kondisi stres.

“Dari interogasi yang dilakukan, tersangka normal-normal saja kok. Jadi kalau kata warga jika tersangka ada gangguan jiwa dan stres, itu tidak benar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan rumah di kawasan Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun terbakar hebat, Rabu (10/10) malam.

Musibah yang terjadi sekira pukul 20.15 WIB itu praktis membuat warga yang tinggal di lokasi pemukiman padat penduduk itu berhamburan menyelamatkan diri.(dvs/ala)