Home Blog Page 5897

Dua Kubu Masyarakat ’Duduki’ PN Stabat

SIDANG: Terdakwa Ngertiken Sembiring menjalani sidang kasus pengancaman dan penganiayaan di PN Stabat, Rabu (3/10).
SIDANG: Terdakwa Ngertiken Sembiring menjalani sidang kasus pengancaman dan penganiayaan di PN Stabat, Rabu (3/10).

STABAT,SUMUTPOS.CO – Sidang kasus pengancaman dan penganiayaan dengan terdakwa Ngertiken Sembiring, kembali digelar. Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Stabat mencekam. Sebab, dua kubu masyarakat yang pro dan kontra terdakwa ‘menduduki’ PN Stabat di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (3/9). Massa pro terdakwa menuntut agar Ngertiken Sembiring divonis bebas. Karena dianggap tidak melakukan kesalahan.

Sembari membawa spanduk, massa dari Desa Buluh Duri, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu menggelar orasi. Aksi massa dijaga ketat personel Kepolisian bersenjata lengkap.

“Kampung kami yang dirusuhi, kenapa malah orang kampung kami yang dirusuhi? Kalau tidak ada Ngertiken Sembiring, habis kampung kami terbakar,” teriak Susilawati sembari mengaku ikut memlerai kelompok yang berseteru sewaktu bentrok saat itu.

Tidak hanya itu, Susilawati juga mengatakan, salah satu seteru Ngertiken Sembiring berinisial ET pernah menyerang kampung Buluh Duri. Saat itu, ET membawa anggotanya yang berjumlah ratusan orang.

“Kami takut, mereka membawa parang dan senjata lainnya pas nyerang kampung kami,” kata Susilawati. Amatan Sumut Pos, puluhan massa pro terdakwa masih tertib menunggu di PN Stabat. “Katanya hari ini disidangkan. Tapi Suami saya memang belum datang kesini,” kata istri Ngertiken Sembiring, Azizah Lubis yang juga hadir di sana.

Di lokasi, mobil yang biasanya digunakan membawa tahanan untuk disidangkan, sudah berada di PN Stabat. Namun, terdakwa tidak ada dalam rombongan tahanan yang akan disidangkan.

“Katanya naik mobil lain,” ucap Azizah Lubis. Disisi lain, kubu korban Ngakurken alias Kunkun juga tampak berjaga dan mengikuti persidangan. Mereka berharap agar terdakwa dituntut seberatnya karena sudah sangat meresahkan warga.

Tidak lama menunggu, tepat pukul 15.30 WIB sidang akhirnya digelar.

Sidang digelar di Ruang Utama Cakra PN Stabat, dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi). Sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim, Anita Silitonga SH MH. Kuasa hukum terdakwa, Elida Nainggolan dan Samuled Berutu SH meminta agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibatalkan hakim. Sebab, beberapa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan keadilan.

Mengingat, selama ini banyak kasus pengancaman hanya dituntut hukuman percobaan.

“Banyak kasus pengancaman seperti ini yang sudah digelar dibeberapa pengadilan. Dan semua hanya dituntut hukuman percobaan.

Oleh sebab itu, tuntutan terhadap klien kami tidak sesuai dan harus dipertimbangkan,” papar kuasa hukum terdakwa. Oleh sebab itu, Elida Nainggolan meminta agar kliennya dibebaskan. Sebab, banyak pertimbangan yang mesti dicermati dalam persidangan.

“Kami minta terdakwa dibebaskan demi hukum,” pintanya.

Usai membacakan pledoi, sidang akhirnya ditunda oleh majelis hakim hingga Selasa (9/10). Pendukung kedua kubu pun membubarkan diri dengan tertib. (bam/ala)

Maling Kotak Infaq Modus Proposal Anak Yatim Dibekuk

Lay Zukri Murdani
Lay Zukri Murdani

MEDAN,SUMUTPOS.CO -Spesialis pencuri kotak infaq dari kedai dan cafe-cafe, ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Kota ketika beraksi di Cafe Am Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (3/10).

Dari tangan tersangka, Lay Zukri Murdani (35) disita barang bukti tas sandang warna hitam berisi kunci-kunci, proposal zakat yatim piatu dan ratusan ribu rupiah uang yang baru diambil dari kotak Infaq.

Warga Jalan Pertahanan, Gang Saudara, Kecamatan Medan Amplas itu ditangkap berdasarkan laporan dari Amri Aji (48).Laporan warga Jalan Megawati, Gang Mulia No 4 Medan itu diterima polisi dengan Nomor: LP/765/X/2018/Sektor Medan Kota tanggal 2 Oktober 2018.

“Kita dapat laporan dari masyarakat ada seorang pria dicurigai pencuri kotak infaq. Kemudian pria itu kita amankan,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani kepada wartawan, Rabu (3/10). Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku kalau dirinya telah berulangkali mencuri kotak infaq.

“Dengan modus membawa-bawa atau memperlihatkan proposal zakat yatim. Itu modus dia untuk mengelabui warga di masjid yang sudah ditargetnya,” pungkas Revi. Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (5) KUHP atau 378 juncto 372 KUHP, penipuan dan atau pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dvs/ala)

Jurtul Tolam Ditangkap

solideo/sumutpos Sangap Ginting
solideo/sumutpos
Sangap Ginting

BERASTAGI,SUMUTPOS.CO -Lagi, Satuan Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan seorang juru tulis togel malam (Tolam) dari salah satu kedai kopi. Tepatnya di Jalan Ujung Aji, Kecamatan Berastagi, Selasa (2/10) malam.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang tunai. Sangap Ginting (43) warga Dusun Ujung Aji, Desa Rumah Berastagi tidak bisa berkutik ketika polisi meringkusnya. Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat, yang resah akan peredaran tolam di warung tersebut.

“Kini tersangka mendekam dalam jeruji penjara Polres Tanah Karo akibat ulahnya, selaku penulis tolam. Tersangka diboyong berikut barang bukti uang tunai Rp191 ribu, satu pulpen, satu blok kupon dan satu hp,” ucap Kasubbag Humas Polres Tanah Karo, Iptu Edi Budiman dalam keterangan pers nya diterima pada Rabu (3/10) pukul 11.00 WIB.(deo/ala)

Pekan Depan, Tersangka Baru Diumumkan, Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga SD di Binjai

Victor Antonius Saragih
Victor Antonius Saragih

BINJAI,SUMUTPOS.CO – Pekan depan, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Kota Binjai akan mengumumkan nama tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2011. Penetapan tersangka itu berdasarkan penyidikan yang berkembang dari penyidik.“Pengumumannya kan saya bilang minggu depan. Semakin berkembang ini, minggu depan ya,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Rabu (3/10).

Menurut Kajari, penyidik tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi secara maraton. Pemeriksaan tersebut, kata Kajari, dilakukan guna melengkapi berkas tersangka Ismail Ginting.

Kemarin (2/10), tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyambangi gedung Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara. “BPKP sudah di Kejari untuk melakukan penghitungan kerugian negara,” ujar mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Victor menambahkan, sejumlah saksi yang diperiksa kemarin (2/10) yakni, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) sekaligus abang ipar mantan Wali Kota Binjai Ali Uri, Misron. Kemudian, Yantini dan Nuraini. Ketiganya, kata Kajari, berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pemeriksaan itu dilakukan untuk penegasan semua perannya masing-masing, khususnya tersangka IG,” ujarnya.

Mantan Kajari Kualatungkal ini juga berjanji, akan melimpahkan berkas perkara para tersangka untuk disidangkan dua bulan mendatang. Informasi diperoleh, ketiga ASN tersebut diperiksa langsung oleh petugas BPKP Sumut yang ketepatan tengah berada di Kejari Binjai.

Kepada petugas BPKP Sumut, ketiga ASN tersebut mengakui, telah menyalahi aturan dalam proses pelelangan. Soalnya, mereka saat sebelum proses pengadaan berlangsung berstatus sebagai panitia lelang.

“Ketiganya (Misron, Yantini dan Nuraini) datang memenuhi panggilan,” tandasnya.

Diketahui, penyidik Kejari Binjai sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar, yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu senilai Rp 1,2 miliar.

Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.

Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai Ismail Ginting, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari Dodi Asmara.(ted/ala)

Asosiasi Pengusaha Travel Tolak Biometric Arab

Agusman/Sumut Pos VISA BIOMETRIK: Asosiasi pengusaha travel bersama masyarakat, saat menyampaikan aspirasi di Kanwil Kemenag Sumut, menolak kebijakan visa biometrik, Rabu (3/10).
Agusman/Sumut Pos
VISA BIOMETRIK: Asosiasi pengusaha travel bersama masyarakat, saat menyampaikan aspirasi di Kanwil Kemenag Sumut, menolak kebijakan visa biometrik, Rabu (3/10).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Asosiasi pengusaha travel umroh bersama puluhan masyarakat, melakukan aksi damai ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumut, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Rabu (3/10). Dalam aspirasinya, mereka menolak kebijakan pemerintah Arab Saudi, yang menerapkan visa biometrik melalui VFS-Tasheel.

Terhitung tanggal 24 Oktober 2018, pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan kebijakan pengurusan visa ini. “Kami dari seluruh komunitas per-umrohan se Sumatera, menyampaikan aspirasi kepada Kanwil Kemanag Sumut. Kami menitipkan pesan, menolak VFS-Tasheel.

Proses ini adalah pengambilan sidik jari biometrik dan pemotretan wajah kepada seluruh jamaah umroh yang akan berangkat umroh,” ungkap koordinator aksi, Ikhwan Syah kepada wartawan.

Proses ini mereka yakini, akan menyulitkan jamaah umroh. Pasalnya, kantor VFS-Tasheel baru ada di beberapa titik, seperti Aceh, Medan, Jakarta, Semarang, Makassar dan lain-lain.

“Anda dapat bayangkan, semua jamaah umroh harus datang ke kantor Tasheel, untuk mengambil foto biometrik dan sidik jari, jauh sebelum mereka berangkat umroh. Setelah mereka diproses sidik jari dan biometrik, barulah mereka mengajukan visa seperti biasa. Ada dua proses di sini. Yang paling tidak kita suka adalah adanya tambahan biaya 7 dollar kepada jamaah,” terang Ikhwan.

Artinya, jika dalam satu tahun jamaah umroh Indonesia sebesar 1.005.086 orang, maka VFS-Tasheel akan meraup uang dari jamaah sebesar Rp102 miliar per tahun.

“Dan yang paling memberatkan khususnya kita di Sumut ini, ada saudara-saudara kita dari Nias, harus terbang ke Medan hanya untuk sidik jari, sebelum mereka berangkat umroh. Berapa tiketnya? Berapa waktu yang dihabiskan? Ini tentu sangat menyulitkan,” jelasnya.

Atas dasar itulah, mereka menolak proses biometrik yang dilakukan perusahaan VFS-Tasheel.

Untuk saat ini, Ikhwan mengaku, belum ada jamaah yang komplain terkait kebijakan ini. “Tapi nanti setelah diberlakukan 24 Oktober, pasti seluruh jamaah komplain. Tentu ini akan membawa efek berkurangnya orang berangkat ke tanah suci. Pemerintah Saudi menargetkan 30 juta per tahun, tapi bagaimana target ini tercapai kalau mereka menetapkan hal-hal yang sangat memberatkan jamaah,” keluhnya.

Selain itu, pengusaha travel juga mempersoalkan adanya penerapan visa progresif. Visa ini adalah visa yang diterapkan pemerintah Arab Saudi bagi jamaah yang berangkat umroh berulang kali.

“Misal saya berangkat tahun ini, tahun depan berangkat lagi. Tahun depan saya dikenai visa sebesar 2000 rial atau sekitar Rp8 juta. Untuk itu kami juga memohon, agar visa progresif ini dibatalkan bersama visa Tasheel tahun ini,” pungkasnya.

Setelah menyampaikan aspirasi, Kanwil Kemenag Sumut menerima perwakilan massa untuk melakukan audiensi. Menanggapi permintaan asosiasi pengusaha travel tersebut, Plt Kakanwil Kemenag Sumut, H T Darmansah, menyatakan akan menyampaikan hal ini secara tertulis ke kedutaan Arab Saudi.

“Saya menyarankan karena hal-hal yang baik, dalam menyampaikan aspirasi untuk melakukan pelayanan kepada jamaah. Tentunya pihak-pihak yang berkompeten ini kita buatlah surat resmi dengan baik-baik, untuk kita sampaikan ke kedutaan, oleh Kementerian Agama sebagai kepanjangan tangan,” tandasnya. (man)

Terkait Perubahan RTRW di Medan Utara, Dewan: Bakal Ada Penggusuran

Kepala Bappeda Medan Wiriya Alrahman
Kepala Bappeda Medan
Wiriya Alrahman

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Perubahan atau revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan di wilayah utara yang akan dijadikan kawasan komersil dan industri, dinilai bakal menuai penolakan masyarakat. Pasalnya, rencana itu membuka peluang terjadinya penggusuran secara besar-besaran.

“Selama ini Medan Utara ‘kan memang sudah menjadi wilayah industri. Jadi, kalau mau dijadikan kawasan komersil dan industri, saya yakin akan terjadi penggusuran besar-besaran terhadap pemukiman warga,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Salman, Rabu (3/10).

Diutarakan Salman, apabila semua kawasan pemukiman kumuh mau dijadikan kawasan komersil dan industri, maka mayoritas warga tidak mampu pasti kena gusurn
“Ini kejam, sistem kapitalis tidak boleh diberlakukan seperti itu. Kami selaku legislatif meminta agar eksekutif agar meninjau ulang jika memang demikian perencanaannya,” sebut dia.

Diakuinya, kawasan Medan Utara memang kerap menjadi permasalahan karena pemukimannya tidak tertata dan kumuh. Karena itu menurutnya, harus dipetakan lagi mana kawasan pemukiman mana perlu ditata. Tapi bukan dengan langsung menjadikannya kawasan komersil dan industri.

“Selain pemukiman, Pemko seharusnya mengatasi persoalan yang ada, seperti masalah infrastruktur jalan dan banjir rob. Apabila hal itu teratasi, bukan tidak mungkin iklim usaha akan tumbuh dengan sendirinya seiring pertumbuhan pembangunan yang semakin baik,” tukasnya.

Kepala Bappeda Medan Wiriya Alrahman mengakui adanya rencana fokus pembangunan di Medan Utara ke depan. Tapi ia meminta masyarakat jangan salah persepsi. Karena pembangunan akan memanfaatkan lahan semaksimal mungkin, tanpa menggusur pemukiman warga. “Enggak ada itu penggusuran. Tata ruang tidak harus menggusur,” tegasnya.

Menurut Wiriya, dasar merevisi RTRW Kota Medan di wilayah utara, karena deskripsi perencanaan pembangunan yang sebelumnya untuk kawasan penghijauan, ternyata tidak sesuai rencana. Sebab, di peta banyak mengalami perubahan. “Sebelumnya kawasan utara direncanakan menjadi kawasan hijau. Namun dalam deskripsi RTRW Kota Medan disebutkan, perkembangan pembangunan ke arah utara. Kan kontradiktif? Karenanya dilakukan perubahan,” katanya.

Ia menyebutkan, revisi RTRW Medan memang fokus di wilayah utara. Tetapi ada juga beberapa wilayah lain. “Revisi RTRW Medan yang sedang disusun masih menunggu persetujuan lebih lanjut. Salah satunya dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan Provinsi Sumut. Apabila rekomendasi sudah keluar, akan dikirim ke pemerintah provinsi dan Kementerian ATR. Kita masih menunggu,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Surianto mengatakan, Pemko Medan telah gagal soal penggunaan anggaran skala prioritas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemko dinilai tidak memiliki indikator yang jelas dan nyata untuk penyusunan perencanaan pembangunan kota Medan ke depan.

Menurut Surianto, akibat lemahnya penggunaan anggaran skala prioritas, mengakibatkan Sisa Laporan Penggunaan Anggaran (SILPA) APBD TA 2017 sebesar Rp43,70 miliar lebih. Sehingga, banyak pembangunan di kota Medan yang terbengkalai.

“Sangat disayangkan serapan anggaran Tahun 2017 yang masih sangat minim di seluruh SKPD. Hal tersebut diharapkan menjadi catatan penting dalam penyusunan rencana kerja ke depan agar lebih terukur dan terencana sehingga tidak terjadi revisi maupun pergeseran kegiatan,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Surinato, Pemko Medan diminta supaya lebih meningkatkan kinerja pembangunan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. Terlebih, masalah infrastruktur perbaikan jalan dan drainase supaya tepat sasaran. “Pemko Medan dinilai belum mampu membuat rencana induk masterplan dalam pembangunan infrastruktur kota Medan secara utuh, rinci dan jelas,” kritiknya. (ris)

Ganggu Estetika Kota Pos Polisi Bakal Dirubuhkan Satu per Satu

istimewa/sumut pos POS POLISI: Pos Polisi di Jalan Imam Bonjol Simpan Sudirman dan Jalan Imam Bonjol yang dibangun di atas trotoar jalan dihancurkan, Rabu (3/10).
istimewa/sumut pos
POS POLISI: Pos Polisi di Jalan Imam Bonjol Simpan Sudirman dan Jalan Imam Bonjol yang dibangun di atas trotoar jalan dihancurkan, Rabu (3/10).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Tim gabungan kembali melanjutkan pembongkaran pos polisi yang dibangun di atas trotoar jalan, Rabu (3/10). Kali ini yang dibongkar pos polisi di persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sudirman, persisnya samping Taman Ahmad Yani.

Selain menghindari masyarakat pengguna jalan terganggu, terutama pejalan kaki, pembongkaran dilakukan guna mendukung penataan yang dilakukan Kota Medan dalam rangka memperindah estetika kota.

Pembongkaran dimulai pukul 14.00 WIB dengan mengerahkan puluhan petugas Satpol PP, dibantu Polrestabes Medan, Denpom I/5 Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta jajaran Kecamatan Medan Maimun. Guna mendukung kelancaran pembongkaran, tim gabungan dibantu 1 unit back hole loader dan ekskavator mini milik Dinas PU.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputara Hararap menginstruksikan kepada petugas Satpol PP dan Dishub, untuk menutup separuh ruas Jalan Imam Bonjol. Selan menghindari terganggunya kelancaran pembongkaran, Rakhmat tidak ingin masyarakat pengguna jalan yang melintas terkenal material pembongkaran pos polisi.

Pembongkaran diawali dengan membuka alumnium pembungkus dinding pos polisi. Setelah terbuka seluruhnya, barulah back hole loader menghancurkan bangunan pos polisi. Tidak sampai satu jam, bangunan rata dengan tanah. Setelah itu dilanjutkan dengan pembersihan seluruh material bongkaran.

Seluruh material diangkut menggunakan dua unit truk milik Dinas PU untuk dibuang ke tempat pembuangan. “Proses pembongkaran bangunan pos polisi yang kita lakukan siang ini berjalan dengan lancar. Kita harapkan dengan pembongkaran ini, masyarakat pengguna jalan sudah dapat melintasi trotoar jalan kembali,” kata Rakhmat.

Dikatakan Rakhmat, pembongkaran bangunan pos polisi akan terus dilakukan. Selain menghalangi pejalan kaki, bangunan pos polisi sering digunakan sejumlah pengusaha advertising untuk mendirikan papan reklame, sehingga sangat mengganggu estetika kota. “Itu sebabnya Bapak Wali Kota menginstruksikan untuk dilakukan pembongkaran. Alhamdulillah, pembongkaran pos polisi mendapat dukungan penuh Bapak Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto,” ungkapnya.

Selain bangunan pos polisi, tegas Rakhmat, tim gabungan juga akan menertibkan seluruh bangunan yang berdiri di atas media maupun jalur pedestrian, termasuk bangunan pos milik Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP). “Beberapa bangunan pos milik OKP sudah kita bongkar. Oleh karenanya pembongkaran akan terus kita lakukan!” tandasnya. (ris)

DPRD & Pemko Medan Teledor, Lewatkan Tenggat P-APBD

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Diduga terlalu santai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan tak dapat lagi membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2018. Pasalnya, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahn
menyebutkan batas waktu pengesahan P-APBD Kabupaten/Kota per 30 September.

“Selama ini Permendagri Nomor 13 tahun 2006 itu banyak toleransi bagi Pemko/Pemkab, termasuk Medan. Itu membuat kita (Medan) nyantai dan mengulur-ulur dalam pembahasannya. Jadi, pada saat peraturan diperketat, banyak Pemkab/Pemko terkejut,” ungkap anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan, Mulia Asri Rambe, yang akrab dipanggil Bayek, Rabu (3/10).

Bayek mengakui, Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD teledor melakukan pembahasan. “Akibat tidak dibahasnya P-APBD 2018, berdampak terhadap hak-hak keuangan dalam APBD,” katanya.

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung. Henry Jhon juga mengakui tahun ini DPRD Medan tidak membahas P-APBD 2018. “Benar, kita (DPRD-red) langsung akan membahas R-APBD 2019,” katanya.

Disinggung apakah tidak dibahasnya P-APBD 2018 berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan daerah, Henry Jhon mengaku, tidak akan berdampak. “Enggak, enggak ada pengaruhnya,” ujarnya singkat.

Kepala Bappeda Medan, Wiriya Alrahman menampik tidak dibahasnya P-APBD 2018 akibat terlambatnya Pemko Medan mengajukan KUA-PPAS P-APBD 2018. Kata Wiriya, Pemko Medan telah mengajukan KUA-PPAS P-APBD 2018 sejak 28 Juni lalu.

“Sesuai aturan, kalau tidak salah pertengahan Juli atau Minggu kedua. Namun, kita (Pemko) sudah mengajukan KUA-PPAS-nya lebih awal pada akhir Juni,” ucapnya.

Wiriya menambahkan, untuk menyiasati penganggaran nantinya kemungkinan dikeluarkan peraturan wali kota (Perwal).

Terpisah, informasi dihimpun tidak dibahasnya P-APBD 2018 akibat agenda rapat di DPRD Medan yang acak-acakan. Persoalan acak-acakan agenda di DPRD Medan itu pernah dikeluhkan oleh Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Bahrumsyah pada sidang paripurna, tentang sistem pengendalian dan pengawasan LPG yang digelar bersamaan dengan rapat Pansus LPj 2017 pada 17 September 2018 lalu.

Tak hanya itu, disebut-sebut anggota DPRD Medan sering melakukan kunjungan ke luar kota setiap minggunya. Akibatnya banyak agenda yang telah di-Bamus-kan batal dilaksanakan oleh DPRD Medan. (ris)

Komdis Beri Pengawasan Ketat

jawa pos RAPAT: Komdis PSSI menggelar rapat, kemarin.
jawa pos
RAPAT: Komdis PSSI menggelar rapat, kemarin.

Liga 1 2018 kembali digulirkan setelah sempat dihentikan imbas insiden tewasnya Haringga Sirla. Komdis PSSI telah bekerja dan mengeluarkan hukuman. Namun, Liga yang kembali bergulir mulai pekan ke-24 akan terus diawasi secara ketat.

PSSI sendiri memutuskan untuk menghentikan kompetisi supaya fokus dan mencari jalan keluar dari permusuhan antarsuporter. Namun, melalui surat bernomor 4302/UDN/1958/X-2018, PSSI mengonfirmasi akan melanjutkan kompetisi. Surat tersebut sudah disebar kepada seluruh klub Liga 1 2018.

“Pekan 24 itu menjadi tes kasus. Bagaimana setelah ada keputusan dari Komdis PSSI. Jadi pekan ini akan jadi krusial,” ungkap Ketua Tim Pencari Fakta PSSI, Gusti Randa kepada wartawan.

Untuk itu, PSSI sendiri akan menyebar para anggota Komite Eksekutif untuk mengawasi pertandingan. Semuanya akan dinilai karena pasti masyarakat tengah menyorot Liga 1 2018.

“Sehingga panpel, keamanan, suporter, dan klub baik tuan rumah maupun tamu bisa tertib dan tunduk terhadap regulasi.

Karena bagaimanapun semuanya dipantau. Kami harap ke depan aman, tenang, dan jadi hiburan masyarakat yang menjunjung tinggi sportivitas,” tandas Gusti.

Liga 1 sendiri akan dimulai dari pekan ke-24 yang sebelumnya tertunda. Operator Liga 1 2018, PT Liga Indonesia Baru (LIB), memastikan tidak banyak melakukan perubahan berarti terhadap pertandingan lanjutan kompetisi kasta tertinggi di tanah air ini.

Namun, perubahan hanya terjadi di waktu kick-off. Pada jadwal semula, tim yang bertanding, Jumat (28/9), adalah Persija Jakarta melawan Perseru Serui, serta Mitra Kukar menjamu PSM Makassar. Di jadwal baru, hanya duel Persela Lamongan kontra PSIS Semarang yang berlangsung, Jumat (5/10).

“Menindaklanjuti surat PSSI perihal pencabutan penghentian sementara Liga 1 2018 tertanggal 1 Oktober 2018, dan setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, bersama ini PT Liga Indonesia Baru menyampaikan, kompetisi Liga 1 akan dilanjutkan kembali mulai 5 Oktober 2018,” demikian penjelasan PT LIB melalui laman resmi Liga 1. (bbs/jpc/don)

Blower Mesin PT Soci Mas Terbakar

Fachril/sumut pos TERBAKAR: Blower mesin PT Soci Mas terbakar di KIM I, Mabar, Rabu (3/10) siang.
Fachril/sumut pos
TERBAKAR: Blower mesin PT Soci Mas terbakar di KIM I, Mabar, Rabu (3/10) siang.

BELAWAN,SUMUTPOS.CO – Sejumlah karyawan di PT Soci Mas Jalan Pulau Irian, KIM I, Mabar, Kec. Medan Deli, mendadak heboh, karena blower mesin pengolahan minyak sawit terbakar, Rabu (3/10) pukul 13.00 WIB.

Peristiwa kebakaran itu berawal dari munculnya api dari mesin pengatur suhu itu. Karena menimbulkan api, sejumlah karyawan melakukan pemadaman menggunakan racun api.

Tak berapa lama, sebanyak 4 armada pemadam kebakaran tiba di lokasi. Api yang tidak sempat merambat ke areal lain, akhirnya dapat dipadamkan. “Untung tadi cepat dilakukan penyiraman, jadi api tidak membesar.

Diperkirakan hanya 5 persen yang terbakar,” kata karyawan di lokasi kejadian.Petugas Polsek Medan Labuhan datang ke lokasi melakukan olah TKP, sejumlah saksi dimintai keterangan dan barang bukti diamankan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan mengatakan, pihaknya sudah turun ke lokasi. Penyebab kebakaran blower masih diselidiki. “Kondisi yang terbakar tidak besar,” kata Bonar. (fac)