Home Blog Page 5995

Jamaah Asal Langkat Wafat di RS Haji Medan

Foto: Parlindungan/Sumut Pos Jamaah haji Paluta tewas di pesawat, diduga akibat sakit jantung.
Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Jamaah haji tewas di pesawat-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang jamaah haji dari kloter 1 Embarkasi Medan atas nama Waginem Musmuliadi Abdullah Binti Muliadi (81), meninggal dunia di Rumah Sakit Haji Medan, Senin (3/9). Jamaah asal Kabupaten Langkat ini, didiagnosa mengidap penyakit jantung dan paru-paru.

Ketua Tim Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan dr Ziad Batubara mengatakan, Waginem saat tiba di Bandara Kualanamu Deliserdang, Minggu (2/9) langsung di evakuasi dengan ambulans ke RS Haji Medan. “Waginem mengalami penurunan kesadaran dan setibanya di Rumah Sakit Haji langsung dimasukkan di Ruang Intensive Care Unit (ICU),” ungkapnya kepada wartawan, Senin (3/9).

Ziad Batubara menyampaikan, setelah dirawat intensif di RS Haji Medan, Waginem menghembuskan nafas terakhir, pada Senin (3/9) pukul 11.35 WIB. “Waginem wafat dikarenakan penyakit jantung dan paru-paru,” sebutnya.

Sementara itu, Plt Kakanwil Kemenag Sumut HT Darmansah menyampaikan rasa berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya ke rahmatullah Hj Waginem. “Semoga almarhumah diterima di sisi Allah SWT dan husnul khatimah,” ucapnya.

 

Kloter 2 Tiba

Terpisah, jamaah Kloter 2/MES berjumlah 390 orang, mendarat di bandara Kualanamu, pukul 16.41 WIB. “Sedangkan jamaah kloter 3/MES yang berjumlah 390 asal Madina, dijadwalkan tiba pada esok hari (Selasa) diperkirakan pukul 14.55 WIB,” tandasnya.

Selain itu, Humas PPIH Debarkasi Medan, Imam Mukhair kembali meminta kepada keluarga jamaah, untuk mematuhi imbauan UPT Asrama Haji, untuk mengenakan masker saat menjemput jamaah. “Semalam waktu melakukan penjemputan, banyak keluarga jamaah yang tidak pakai masker. Cuma petugas sajalah yang pakai masker,” katanya.

Hal itu katanya, mengingat para jamaah dari negara terjangkit penyakit menular seperti influenza (H1N1, H5N1 dan H7N9), sakit meningitis dan juga sakit Hepatitis. (man)

Besok, Sumut Punya Gubernur Baru

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos BERBINCANG: Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah saat berbincang pada kunjungan ke Graha Pena Medan, belum lama ini.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
BERBINCANG: Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah saat berbincang pada kunjungan ke Graha Pena Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Besok, Rabu (5/9), Provinsi Sumatera Utara akan memiliki gubernur baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan bakal melantik Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Ijeck), menjadi Gubsu dan Wagubsu, di di Istana Negara. Bersama Edy-Ijeck, Presiden juga melantik 8 pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih lainnya, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

“Info sementara begitu. Sembilan gubernur direncanakan dilantik serentak tahap I, tanggal 5 September 2018. Hari ini rapat finalisasi antara Kemendagri dan Kemensesneg soal kepastian jadwal dimaksud,” ujar Kepala Pusat dan Penerangan Kemendagri Bahtiar saat dikonfirmasi, Senin (3/9).

Bahtiar menyebut, adapun sembilan  gubernur dan wakil gubernur terpilih yang akan dilantik tersebut yakni; Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah dan Bali. “Sumut termasuk dari sembilan provinsi yang akan dilantik kepala daerahnya hasil Pilkada serentak 2018,” ungkapnya.

Penjabat Gubernur Sumut, Eko Subowo yang dikonfirmasi ihwal jadwal pelantikan Gubsu dan Wagubsu terpilih Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, membenarkan bahwa pada 5 September akan dilangsungkan di Istana Negara bersama delapan kepala daerah lainnya. “Rencananya insya Allah kalau tidak ada halangan, 9 gubernur hasil Pilkada serentak 2018 akan dilantik di Istana Negara, Rabu 5 September besok, termasuk Sumut. Hari ini sedang dirapatkan persiapannya di Sekretariat Negara,” katanya di Kantor Gubsu, kemarin.

Pelantikan sembilan gubernur tersebut, kata Eko, karena sudah tidak ada persoalan sengketa pemilihan dan memang sudah masuk akhir masa jabatan (AMJ). “Persiapan berikutnya kita menunggu info atas rapat hari ini di Sesneg,” ujarnya.

Terkait pelantikan itu, Pemprovsu langsung menggelar rapat koordinasi persiapan penyambutan gubernur dan wakil gubernur baru.

Diakuinya, akan ada persiapan penyambutan untuk Edy-Ijeck di Kantor Gubernur Sumut nantinya. Selain itu akan ada agenda perkenalan dengan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu. “Juga perkenalan dengan unsur Forkompinda Sumut, serah terima jabatan dan pidato Gubsu-Wagubsu terpilih di DPRD Sumut. Rencana itu minggu depan,” katanya.

Namun secara definitif, sambung Eko, gubernur terpilih sudah aktif bertugas sejak dilantik presiden. “Secara de jure, saya juga tidak bisa menandatangani surat-surat setelah 5 September,” katanya.

Ia menambahkan, ada kesan tersendiri baginya selama diamanahkan menjalankan roda pemerintahan di Sumut. Menurutnya dengan kamejemukan suku, agama, ras dan antargolongan yang dimiliki Sumut, tidak menghilangkan sikap ramah dan santun warganya. “Walaupun warga Sumut hidup dalam bingkai heterogen, tetap bersatu padu membangun kebersamaan dan kesejahteraan,” ujarnya.

 

Disambut Tarian Melayu

Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Ijeck) bakal disambut dengan tarian Melayu usai pelantikan di Istana Negara. Hal ini sesuai rencana agenda persiapan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut menyambut pimpinan baru mereka. “Selain rapat-rapat koordinasi, kita menyiapkan acara penyambutan kedatangan Gubsu-Wagubsu terpilih usai pelantikan Bandara Kualanamu.  Rencana akan kita sambut dengan tarian Melayu dan lanjut penyambutan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan dengan acara adat pada Kamis (6/9),” ujar Kabiro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Ilyas Sitorus.

Dirinya juga mengaku sudah mengetahui kabar pelantikan ini melalui layanan WhatsApp dari Asespri Presiden. “Dalam pesan yang dilaporkan Asespri presiden, informasi dari protokol Istana bahwa sesuai arahan Presiden pada Rabu (5/9) pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan upacara pelantikan 9 gubernur, diawali dengan penyerahan petikan Keppres di Istana Merdeka pukul 09.30 WIB dan diikuti prosesi arak-arakan dari Istana Merdeka ke Istana Negara,” katanya.

Kata Ilyas, sesuai arahan Kasetpres, rakor persiapan dilaksanakan Senin kemarin pukul 15.00 WIB. “Begitupun kami di sini yang juga melaksanakan rapat koordinasi persiapan pelantikan Gubsu-Wagubsu terpilih, sembari menunggu hasil rakor dan radiogram dari Mendagri sore ini,” imbuhnya. (prn)

Media Asing Sebut Indonesia Tuan Rumah Terbaik

Presiden Jokowi menyerahkan bonus kepada para atlet peraih medali Asian Games 2018, di Istana Negara, Minggu (2/9).
Presiden Jokowi menyerahkan bonus kepada para atlet peraih medali Asian Games 2018, di Istana Negara, Minggu (2/9).

JAKARTA, SUMUTPOS.COAsian Games ke-18 yang berlangsung selama dua pekan di Jakarta dan Palembang, telah berakhir pada Minggu (2/9). Gelaran multi cabang olahraga itu ditutup dengan upacara, dengan pertunjukan yang menampilkan keragaman Indonesia dan keakraban di antara 11.000 atlet yang berkompetisi mewakili 45 negara.

Presiden OCA Sheikh Ahmad Al-Fahad Al-Ahmed Al-Sabah memberikan selamat kepada tuan rumah sebelum menyatakan Asian Games ditutup.

“Anda berhasil menyelenggarakannya. Anda membuat mimpi Asia, energi Asia menjadi kenyataan,” kata Sheikh Ahmad Al Fahad Al Sabah, Presiden Dewan Olimpiade Asia kepada massa yang memenuhi Gelora Bung Karno. “Asian Games ke-18 di Jakarta dan Palembang, energi Asia, merupakan sukses bersejarah,” tambahnya.

Beberapa media asing pun menurunkan laporannya terkait penutupan Asian Games dan pelaksanaan ajang olahraga ini secara keseluruhan.

Salah satu berita yang ramai dibagikan oleh warganet berasal dari harian berbahasa Inggris di Hong Kong, South China Morning Post, yang menyebut bahwa, “(tuan rumah) Indonesia menyelenggarakan pertunjukan kelas dunia” di artikel berjudul “Indonesia menyelenggarakan Asian Games terbaik”.

“Ya, memang ada beberapa masalah logistik dan komunikasi, tapi ini juga akan Anda temukan di Olimpiade atau ajang olahraga besar lainnya — Asian Games telah menjadi ajang olahraga kedua terbesar di dunia…Terlepas dari kekhawatiran soal polusi, kemacetan dan bahwa Indonesia hanya memiliki tiga tahun persiapan untuk menyelenggarakan Asian Games, dua kota, Jakarta dan Palembang, boleh bangga akan pencapaian mereka.”

The Straits Times Singapura menulis, “Terima kasih Indonesia” dalam laporannya soal penutupan Asian Games.

“Sama dengan atlet, (Asian) Games butuh waktu untuk melakukan pemanasan, tapi ada beberapa hal yang tak terlupakan. Suara-suara di Istora saat (pertandingan) badminton, senyum para relawan, keramahan penduduk setempat dan keanggunan perenang Rikiko Ikee (yang meraih penghargaan MVP Asian Games),” tulis The Straits Times.

Channel News Asia juga menurunkan laporan dengan pesan serupa, bahwa “Indonesia telah membantah keraguan dengan menyelenggarakan Games yang lancar, dan dengan 17.000 atlet serta official, ini adalah ajang olahraga terbesar kedua setelah Olimpiade.”

Sementara itu, situs berita The New Indian Express menurunkan laporn yang menyatakan bahwa “Indonesia mengagetkan banyak pihak yang meremehkan dengan menyelenggarakan Asian Games yang spektakuler.”

Situs berita India lainnya, Indian Express menulis artikel berjudul Magna Jakarta yang menyimpulkan bahwa “Indonesia, sebagai tuan rumah pengganti setelah Vietnam mundur, menyajikan Asian Games yang layak dikenang, atau bahkan malah sempurna.”

Presiden Jokowi kemudian menyatakan bahwa Indonesia ingin menyelenggarakan Olimpiade dan Olimpiade Paralimpik pada 2032. Pernyataan ini muncul setelah pertemuannya dengan Presiden Komite Olimpiade Internasional Thomas Bach pada Sabtu (1/9).

“Setelah pengalaman Asian Games yang luar biasa, kini kami yakin bahwa kami bisa menyelenggarakan acara olahraga yang terbesar,” kata Jokowi. (bbc)

Pegawai KUA Dihukum 1 Tahun Penjara

Palu Hakim-Ilustrasi
Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nurma, SPdI, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Belawan, dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/9).

Majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya, terdakwa (Nurma) terbukti melakukan pungutan liar (pungli) penertiban buku nikah terhadap pasangan pengantin baru. Selain dihukum setahun penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Atas perbuatannya itu, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi,” ucap ketua majelis hakim Syafril Batubara di hadapan terdakwa dan penuntut umum.

Menyikapi putusan hakim, terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU Akbar Pramadhana menuntut terdakwa 1 tahun 2 bulan penjara, dan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Dalam berkas dakwaan disebutkan, Nurma diringkus dalam operasi tangkap tangan Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu pada Februari 2018 silam.

Dugaan pungli ini berawal, saat saksi Dedek Sumarna dan Juliani pada tanggal 05 Februari 2018 di kantor KUA Kecamatan Medan Belawan bertemu dengan terdakwa, dengan tujuan kedatangan tersebut untuk mengurus penerbitan Buku Nikah atas nama adiknya bernama Suryani, yang sudah nikah siri pada tanggal 29 Januari 2018 dengan Faisal.

Keduanya menanyakan berapa biaya pernikahan jika pasangan gadis dan bujangan, dan dijawab oleh terdakwa biaya nikah dan penerbitan buku nikah sebesar Rp700 ribu.

Kedua saksi memberitahukan kepada terdakwa, bahwa adiknya yang bernama Suryani dan suaminya (Faisal) masing masing telah pernah menikah dengan orang lain, dan sudah bercerai dibawah tangan.

Selanjutnya, kedua saksi memohon agar terdakwa dapat memproses akad nikah atas nama Suryani dan faisal di KUA serta menerbitkan surat nikah dari KUA di Kecamatan Medan Belawan.

Oleh terdakwa bersedia membantu asal saksi Dedek Sumarna dan Juliani menyiapkan uang tunai Rp2 juta. Sempat terjadi tawar menawar harga, namun terdakwa tidak mau jika biaya tersebut diturunkan lagi mengingat pasangan ini berstatus janda dan duda.

Bahwa permintaan uang sebesar Rp2 juta tersebut oleh terdakwa, dimaksudkan bisa mengurus proses Akad Nikah di KUA dan penerbitan surat/Buku Nikah, mengingat bahwa pasangan (Suryani dan Faisal) berstatus Janda dan Duda cerai maka seharusnya keduanya menunjukkan dan melampirkan bukti Surat Cerai yang diterbitkan oleh Kantor Pengadilan Agama setempat, namun terdakwa akan menyimpangi persyaratan bukti surat/ akta Cerai tersebut, jika para saksi tidak memberikan uang sebesar Rp 2 juta tersebut, maka terdakwa tidak akan memproses Akad Nikah di KUA dan tidak menerbitkan Surat/Buku Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Belawan atas nama saksi Suryani dan Faisal.

Akhirnya, saksi Dede Sumarna dan Juliani terpaksa menyetujui permintaan terdakwa dan disepakati untuk proses akad nikah di KUA Kecamatan Medan Belawan dan penyerahan buku nikah direncanakan pada Kamis (8/2) 2018.

Personel Gabungan Tertibkan Terminal Terpadu Amplas

SUTAN SIREGAR/sumut pos LOKET: Kadishub Kota Medan Renward Parapat (kiri), Kasubdit Gakkum Ditlantas Poldasu AKBP Tulus Juswantoro, mendatangi salah satu loket liar di Jalan Sisingamangaraja Medan.
SUTAN SIREGAR/sumut pos
LOKET: Kadishub Kota Medan Renward Parapat (kiri), Kasubdit Gakkum Ditlantas Poldasu AKBP Tulus Juswantoro, mendatangi salah satu loket liar di Jalan Sisingamangaraja Medan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Guna mengaktifkan kembali aktivitas di Terminal Terpadu Amplas (TTA), Personel gabungan dari Gakkum Ditlantas Polda Sumut, Dishub, Pol PP, Polsek Patumbak, Camat dan Danramil melakukan penertiban terhadap terminal tersebut, Senin (3/9).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut AKBP Tulus Juswantoro mengatakan, penertiban yang sudah berjalan selama tiga hari ini dilakukan dengan membongkar kedai dikawasan terminal demi keamanan dan ketertiban serta keindahannya.

“Bagi kedai yang masih ada pemiliknya masih kita toleransi sampai sore, tapi besok pagi sudah akan di bongkar. Namun bagi yang tidak ada penghuninya petugas gabungan langsung melakukan pembongkaran,” tegasnya.

Tulus menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan kebijakan Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto untuk mengaktifkan Terminal Terpadu Amplas yang sudah lama vacum dan seolah olah tidak ada peduli dari Pemko Medan.

Selain kedai, Tulus juga menyampaikan, penertiban turut dilakukan terhadap loket-loket liar yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, terutama bagi loket yang tidak memiliki izin.

“Ada yang punya izin namun tidak sesuai ketentuan, pull angkutan kita cabut izinya. Sedangkan apabila punya izin dan sesuai aturan kita beri masukkan untuk tidak parkir kendaraan di bahu Jalan Sisingamangaraja,” jelasnya.

Tidak hanya di situ, Tulus melanjutkan, tim gabungan juga melakukan penertiban terhadap suasana terminal yang terdapat banyak kedai kedai liar di dalam. “Penertiban ini setiap hari kita awasi dan kalau masih ada kedai liar akan kita bongkar,” pungkasnya.

Harus Jadi Pelajaran Pemko

Sekaitan dengan reklame illegal, pembongkaran 30 papan reklame tanpa izin atau ilegal yang dilakukan Polrestabes Medan bersama Satpol PP harus menjadi pelajaran bagi Pemko Medan. Hal ini lantaran tidak maksimal melaksankan tugasnya menerapkan peraturan daerah (Perda) yang dibuatnya sendiri.

“Pemko Medan harusnya merasa malu karena tugasnya menertibkan papan reklame bermasalah justru Polrestabes Medan yang mempelopori,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong menanggapi pembongkaran 30 papan reklame ilegal di Kota Medan, kemarin.

Diutarakan Parlaungan, polisi saat ini mengambil alih tugas Pemko untuk menertibkan papan reklame bermasalah di Kota Medan. Artinya, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan ternyata mendengarkan keluhan DPRD Medan yang terus menyuarakan kota ini sudah bagaikan hutan reklame.

“Banyaknya reklame ilegal yang berdiri di Kota Medan dan mengakibatkan kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari tahun ke tahun. Di tahun 2018 saja, PAD Kota Medan dari sektor ini belum tercapai dan masih jauh dari yang diharapkan. Dari target lebih Rp100 miliar, hingga semester I-2018 baru mampu mendapatkan Rp3 miliar,” beber Parlaungan.

Menurut anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini, Pemko Medan semestinya lebih peka terhadap keluhan terkait reklame. Namun kenyataannya, malah pihak kepolisian. “Mungkin polisi sudah tidak sabar melihat banyaknya reklame tanpa izin, makanya Kapolda Sumut mengeluarkan intruksi untuk menertibkannya,” sebut Ketua Komisi D DPRD Medan ini.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi D DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Kata Paul, pembiaran banyaknya reklame ilegal di Medan sudah sangat meresahkan. “Bagaimana tidak resah, melihat banyaknya papan reklame terpampang di Kota Medan tidak sebanding dengan PAD yang dihasilkannya,” ucap Paul.

Disebutkan Paul, memang bisa saja ada kerja sama polisi dengan Pemko Medan dalam hal penertiban reklame ini. Akan tetapi, seharusnya Pemko yang berada di depan karena hal itu merupakan tugasnya.”Apa yang dilakukan polisi ini harus menjadi pelajaran buat Pemko Medan, dalam penataan kota dan penertiban semua yang berbau ilegal. Hal ini bertujuan agar kota ini benar-benar nyaman ditempati,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Polrestabes Medan dan bersama Satpol PP membongkar 30 papan reklame yang tidak memiliki izin Minggu (2/9) kemarin. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, pembongkaran papan reklame ilegal tersebut sebagai tindaklanjut terhadap program 100 hari kerja Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto. (man/ris/ila)

Proyek Jalan Karo-Langkat 5 Km Terhambat

Bupati Karo Terkelin Brahmana, saat meninjau areal jalan yang akan dibuka, Senin (18/3) siang.
Bupati Karo Terkelin Brahmana, saat meninjau areal jalan yang akan dibuka, Senin (18/3) siang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kalangan DPRD Sumut menyesalkan terhambatnya proyek pekerjaan jalan tembus Karo-Langkat sepanjang 5 kilometer yang diduga dihambat pihak Balai Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Kondisi inipun dinilai sangat rentan menimbulkan konflik horizontal.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD Sumut Baskami Ginting kepada wartawan, terkait adanya penyetopan pengerjaan jalan Karo-Langkat, serta penahanan alat berat akibat terhentinya pelaksanaan proyek tersebut.

Padahal menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah mengeluarkan surat izin prinsip dengan sejumlah persyaratan berupa kajian akademik.

Namun saat pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut mulai mengerjakan proyek tersebut, dikabarkan pihak dari Balai TNGL melarang pengerjaannya dilanjutkan.

“Terus terang kita tidak hanya kecewa, tapi juga menyesalkan sikap pihak TNGL yang tidak konsisten, karena semula disepakati lahan TNGL sepanjang 5 km dapat dipakai untuk melanjutkan pekerjaan jalan tembus Karo-Langkat. Tetapi kemudian dibatalkan, sehingga pelaksanaan proyek jalan tembus itu menarik kembali alat-alat beratnya dari lokasi pekerjaan,” ujar Baskami, Senin (3/9).

Dengan adanya izin prinsip pemakaian kawasan hutan di daerah tersebut dari Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kemudian mengalokasikan anggaran proyek pekerjaan jalan tembus Karo-Langkat di APBD Sumut 2018 sebesar Rp14 Miliar guna pengaspalan jalan alternatif itu. Bahkan kata Baskami, pihak TNGL sudah menyetujui kesepakatan dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Langkat. Yakni harus menjaga dan melestarikan areal sepanjang jalan tersebut dari perambahan hutan, dan tidak mengganggu keberadaan hewan yang ada di kawasan TNGL.

“Izin prinsip itu keluar setelah adanya kesepakatan bersama antara Pemprovsu, Pemkab Karo, Pemkab Langkat, Dishut dan TNGL, baik saat pembahasan di Komisi D DPRD Sumut maupun saat berkunjung ke Kementerian Lingkungan Hidup,” kata politisi PDIP ini.

Senada disampaikan Anggota Komisi D dari fraksi Partai Golkar Leonard Samosir. Pihaknya bersama instansi terkait lainnya sudah berusaha berjuang, agar pemerintah pusat menyetujui penggunaan lahan tersebut untuk membangun jalan alternatif menuju Karo.

Bahkan untuk mewujudkannya, Pemprov Sumut juga juga diminta menganggarkan dana proyek pengaspalannya dari Langkat menuju Karo dan sebaliknya.

Jika proyek ini tidak dilanjutkan, dikhawatirkan akan berdampak negatif khususnya di sekitar lokasi. Apalagi sampai memicu kericuhan dan konflik horizontal, mengingat masyarakat menginginkan jalan itu bisa tembus dari Karo menuju Langkat. “Kita tahu jalan tembus itu nantinya dapat dijadikan sebagai jalur evakuasi bagi masyarakat Karo yang terkena bencana erupsi gunung Sinabung atau Gunung Sibayak,” katanya.

Untuk itu, mereka pun meminta agar Komisi D DPRD Sumut memanggil kembali pihak Balai TNGL guna mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi, sehingga terhambatnya pengaspalan jalan dilanjutkan. “Komisi D juga harus memanggil Dinas Kehutanan Sumut. Kalau perlu Komisi D kembali mempertanyakan Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa izin yang dikeluarkannya tidak berlaku,” katanya. (bal/han)

Wadah Komunitas Medan Berbicara dan Berkarya

PENAMPILAN: Salah satu band yang tampil dalam Road to Soundrenaline yang dipersembahkan Kreakfest2018 di Lapangan Bola Cadika.
PENAMPILAN:
Salah satu band yang tampil dalam Road to Soundrenaline yang dipersembahkan Kreakfest2018 di Lapangan Bola Cadika.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kreakfest2018 di Lapangan Bola Cadika, Sabtu (1/9) malam masih membekas. Betapa tidak, rangkaian acara dalam Road to Soundrenaline itu menjadi pertama digelar di Medan yang mana para komunitas bisa berkumpul, berkreasi, menikmati musik dan lainnya.

Suasana Kreakfest2018 disajikan sangat menarik dengan konsep market festival. Mendengar kata Kreak yang diusung oleh komunitas, awalnya terkesan negatif, dipersepsikan sesuatu hal yang berlebih, norak atau tidak pantas. Namun, ternyata yang terjadi hal sebaliknya. Istilah, Kreak ternyata singkatan dari Kreasi Komunitas Festival2018.

Pagelaran ini diinisiasi oleh beberapa kumpulan komunitas di Medan yang selama ini merindukan ada wadah atau momen bersama bagi semua anggota komunitas-komunitas di Medan dapat berkumpul bersama sama, bertukar pikiran ide atau konsep maupun berkreasi mengenai karya dari setiap komunitas itu sendiri.

Secara keseluruhan, hampir 75 komunitas di Medan yang turut terlibat mensukseskan pagelaran ini. Ada komunitas Musik, Photography, Fashion & Style, Movie dan Youtuber, maupun komunitas seni & art di kota Medan dan Binjai.

Semuanya menyatu dalam session saatnya komunitas medan berbicara dan berkarya dalam Kreakfest2018 di Tropical Corner yang sudah dikemas oleh komunitas AFRONT Medan.

Dalam sharing session, dua personil Stars and Rabbit ikut nimbrung. Sebelum beraksi, Vokalis Stars and Rabbit, Elda Suryani berbagi pengalaman pahit saat memulai karirnya sebagai semangat untuk para komunitas, penggiat seni dan anak muda yang saat itu memenuhi Tropical Corner.

“Awal saya main itu gak ada yang respon, ada yang lihat tapi cuma bengong, itu nampak banget karena saya di atas panggung. Drop pasti ada, tapi gak apa-apa, main aja terus sambil berjalan dan mikir ini kita berkarya buat apa. Kalau saya, mikirnya ini memang buat aku sendiri, jadi respon orang gimana gak masalah. Murni mau berkreasi, terus saja berkarya, anggap semua masalah jadi modal untuk berkembang, rekam jejak ada dan yakin orang pasti bakal menghargai itu nantinya,” ujarnya.

Kades di Simalungun Divonis 4 Tahun

PUTUSAN: Kawardin Purba berdiri di hadapan majelis hakim dengan agenda mendengarkan putusan hukum di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/9).
PUTUSAN:
Kawardin Purba berdiri di hadapan majelis hakim dengan agenda mendengarkan putusan hukum di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/9).

MEDAN – Kawardin Purba (50), eks Pangulu Nagori (Kepala Desa) Pamatang Sinaman Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun dihukum 4 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menilap anggaran dana desa sebesar Rp 203 juta.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi,” sebut majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Senin (3/9).

Tidak hanya hukuman fisik, Kawardin Purba yang hadir mengenakan batik cokelat itu juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. “Jika terdakwa tidak sanggup membayar hingga 1 bulan, harta bendanya disita negara. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut Syafril.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya dia dituntut 5 tahun penjara.

Sedankgan denda dan uang pengganti sama seperti putusan majelis hakim.

Menyikapi putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan, Nagori Pamatang Sinaman Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun pada tahun 2015 memiliki uang kas dana desa sebesar Rp.257.153.052,00.

Namun dalam penggunaanya, dana ini tidak semuanya disalurkan terdakwa untuk program desa. Di antaranya dinikmati pribadi terdakwa. Adapun realisasi penggunaan dana desa yang telah ditarik oleh terdakwa selaku pangulu di Nagori Pamatang Sinaman adalah Penarikan I sebesar Rp10 juta tanggal 04 Juni 2015, tidak ada digunakan untuk belanja modal dan barang maupun kegiatan yang mendukung operasional Nagori. Uang sebesar Rp10 juta habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.

Penarikan II sebesar Rp 92,5 juta pada tanggal 10 Juni 2015, dipergunakan terdakwa untuk kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa di Pamatangraya, dengan anggaran sebesar Rp 20 juta. Kegiatan pelatihan manajemen pemerintah desa yang dilaksanakan di Yogyakarta dengan anggaran sebesar Rp 20 juta. Dan kegiatan belanja barang material dan pembayaran upah sewa alat berat menghabiskan biaya sebesar Rp 14 juta. Sisanya sebesar Rp 38,5 juta sudah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.

Penarikan terakhir atau ketiga kalinya sebesar Rp 154,5 juta, terdakwa tidak ada melaksanakan kegiatan membangun desa. Tetapi uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, antara lain biaya membayar sisa hutang pinjaman terdakwa di Bank BRI Pane Tongah sebesar Rp 10 juta, membantu biaya pengobatan dan penguburan ibu kandung terdakwa.

Sisanya sebesar Rp 134,5 juta digunakan terdakwa untuk biaya perjalanan dan hidup di Jakarta selama satu bulan, dan telah habis terdakwa pergunakan untuk biaya keperluan terdakwa sehari-harinya.

Berdasarkan laporan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun tahun 2015, terdakwa selaku pejabat pangulu nagori Pamatang Sinaman tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun 2015 sebesar Rp203,153 juta. (dvs)

Maju Amintas Jadi Kalapas Klas II Binjai

Teddy Akbari/SUMUT POS SALAM KOMANDO: Kalapas Binjai, Maju Siburian (kiri) dan Kalapas lama, Budi Situngkir (kanan) salam komando usai sertijab.
Teddy Akbari/SUMUT POS
SALAM KOMANDO: Kalapas Binjai, Maju Siburian (kiri) dan Kalapas lama, Budi Situngkir (kanan) salam komando usai sertijab.

BINJAI-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, Priyadi memimpin serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Lapas (Kalapas) Klas II Binjai, dari Budi Situngkir kepada Maju Amintas Siburian, Senin (3/9).

Kepada Kalapas Klas II Binjai, Maju Amintas Siburian diminta untuk dapat membangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK WBBM).

Menurut Priyadi, persiapan menuju WBK WBBM itu sudah dilakukan sejak Juli 2017 lalu. “Saya minta dukungan, mudah-mudahan ini 4 bulan ke depan selesai,” ujar Priyadi di Lapas Klas II Binjai.

Terkait peredaran gelap narkoba di dalam Lapas, Priyadi meminta kepada masyarakat maupun rekan media untuk menyampaikan informasi bila mengetahuinya. Sebab, sebagai aparat penegak hukum, polisi dan Lapas sudah memiliki komitmen bersama untuk memberantas narkoba. “Kalau benar katakan benar, kalau tidak katakan tidak. Kami belajar berbenah, supaya masyarakat dapat menikmati layanan kami di pemasyarakatan. Pemberantasan narkoba bagian salah satu yang diselesaikan bersama-sama,” ujar Priyadi.

Sementara itu, Kalapas Binjai, Maju Amintas Siburian mengajak seluruh petugas sipir untuk bergandengan tangan mempertahankannya. Sesuai namanya, Maju tidak mau mundur. Artinya, dia akan berupaya melahirkan inovasi-inovasi baru untuk Lapas Binjai.

“Begitu saya menginjakkan kaki di Lapas Binjai ini, auranya sejuk. Mudah-mudahan aura sejuk ini bisa melanjutkan program yang sudah ada. Ikon WBK WBBM bisa terlaksana dengan dukungan pemerintah setempat, kami sangat harapkan dukungannya?,” ujar dia.

Maju sebelumnya menjabat Kepala Rutan Tanjunggusta. Serupa dengan Budi Situngkir, Maju mengikuti jejak langkahnya. Dari Karutan Tanjunggusta menuju Kalapas Binjai. “3.600 (warga binaan) saya hadapi. Kita deteksi dulu. Saya belum maping, mengetahui profil anggota juga,” sebutnya. (ted/han)

Jabatan Kadis dan Kabag Kosong, Dewan Dorong Pansel Independen

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos TMS: Hasan Basri seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Mantan Kadis Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua posisi jabatan kepala dinas dan kepala badan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini telah kosong. Sebab, kedua pejabat eselon II tersebut memasuki masa pensiun. Adapun kedua pejabat yang pensiun adalah Kepala Dinas Pendidikan Hasan Basri dan Kepala Badan Kesbangpol Ceko Wahdana Ritonga.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Medan, Baginda Siregar mengatakan dua pejabat yang pensiun itu terhitung sejak tanggal 1 September 2018 kemarin. “Sebelum kedua posisi jabatan itu kosong, jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Arif Tri) lebih dulu. Sebab, pak Arif dipromosikan sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut,” ungkapnya, kemarin.

Ia menyebutkan, masih ada lagi beberapa pejabat eselon II yang akan pensiun. “Terhitung 1 Desember 2018 ada 3 jabatan lagi yang akan kosong karena pensiun. Antara lain Kepala BKD & PSDM (Lahum Lubis), Kepala Dinas Perkim-PR (Samporno Pohan) dan Kepala Dinas P2K (Marihot Tampubolon),” sebut Baginda.

Meski sudah mengetahui ada sejumlah pejabat eselon II yang bakal pensiun tahun ini, namun Pemko Medan belum juga membuat pantia seleksi (Pansel) untuk melakukan lelang terbuka guna mencari pejabat pengganti. Kepala BKD & PSDM Medan Lahum Lubis menuturkan, kemungkinan besar akan ada penunjukan pelaksana tugas (Plt) sampai pansel dibentuk.

“Belum ada pansel, belum ada petunjuk atau kebijakan dari wali kota. Kita masih menunggu,” kata Lahum.

Sementara, Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Jumadi berharap agar Wali Kota Medan Dzulmi Eldin segera membentuk pansel. Namun, pansel yang akan dibentuk nantinya harus terbebas dari intervensi siapapun.”Tim pansel ini harus independen dalam mengambil keputusan dan tidak berpihak kepada siapapun calon pendaftar yang mengikuti lelang jabatan. Dengan begitu, bebas dari unsur KKN,” ujarnya.

Dikatakan Jumadi, kepada tim pansel yang dibentuk tidak hanya sebatas simbolisasi. Namun benar-benar menjaring calon yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Medan. “Jabatan strategis itu harus diisi oleh orang yang komitmen ingin bekerja membangun kota ini menjadi lebih baik lagi ke depannya. Dengan kata lain, yang jelas track record dan harus sudah teruji tidak hanya dari sisi kepangkatan ataupun golongan. Terpenting, menunjukkan kinerja yang baik,” pungkasnya. (ris/ila)