Home Blog Page 6010

Kapolda: Pemilik Pukat Trawl akan Didata!

istimewa WAWANCARA: Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto saat diwawancarai wartawan, Senin (27/8).
istimewa
WAWANCARA: Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto saat diwawancarai wartawan, Senin (27/8).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumut yang baru dilantik, Brigjen Pol Agus Andrianto, menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi mengenai pukat trawl yang dipermasalahkan nelayan Sumatera Utara.

Untuk itu, Polda Sumut membentuk tim untuk merespon keluhan nelayan “Setiap polisi wilayah-wilayah pantai akan mendata setiap pemilik pukat trawl yang ada di wilayahnya. Saya sudah perintahkan Direktur Polair dan Kapolres Tanjungbalai mengecek langsung,” ungkap Agus kepada Sumut Pos, Selasa (28/8).

Perintah Kapolda itu untuk merespon keluhan ribuan nelayan dari berbagai daerah yang disampaikan Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU), saat unjuk rasa di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan dan DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (27/8).

“Menurut laporan warga, ada nelayan tradisional yang menangkap (pukat trawl) dan diserahkan ke petugas, namun dilepas. Inilah yang mau kami telusuri dan kita dalami, apakah benar informasi yang disampaikan nelayan,” jelasnya.

Terkait keberadaan pukat trawl yang dianggap melakukan perusakan lingkungan, Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Kita akan mendorong KKP untuk sama-sama terlibat. Tadi pagi kita rapat dengan staf untuk membentuk tim dari Krimum dan Krimsus,” tandasnya.

Sebelumnya, akibat demo seribuan nelayan yang tergabung dalam ANSU ke Poldasu, Kapoldasu langsung mencopot Kasatpolair Tanjungbalai, AKP Ahmad Riskan Kausar. Pencopotan terkait keluhan nelayan bahwa Kasat Pol Air Tanjungbalai selama ini banyak menangkap nelayan pukat trawl, namun dilepas.

“Selama setahun 6 bulan di periode saya menjadi Wakapolda, baru enam yang ditangkap, padahal ada 254 kasus lebih,” katanya, Senin (27/8).

Agus mengatakan, padahal peraturan dari Menteri Kelautan dan Perikanan harus ditegakkan. Sehingga kalau tidak bekerja dengan baik, menurut dia tak perlu dipertahankan. “Ya kalau tidak kerja, ngapain dipertahankan. Copot saja terus,” tegasnya.

Terkait pencopotan Satpolair Tanjung Balai oleh Kapolda Sumut, anggota DPRD Sumut, Ikrimah Hamidy menilai, yang terpenting bukan hanya pergantian pejabat di kepolisian. Melainkan komitmen bersama sebagai tindak lanjut penegakan hukum.

“Jika memang alasannya (pencopotan) adalah karena masalah pukat trawl yang tidak selesai, maka butuh komitmen bersama. Bukan hanya Polair saja, tetapi juga seluruh unsur pemerintah dan TNI. Dan jangan ada kata saling backing,” ujar Ikrimah, Selasa (28/8).

Masalah pukat trawl sulit tuntas karena banyak yang melindungi. Karena itu ia menilai pencopotan bukan satu-satunya jalan yang tepat untuk penegakan aturan. “Copot saja tanpa disertai tindak lanjut, penegakan hukum bisa menjadi ‘panas-panas tai ayam’ istilah kita. Saya khawatir efeknya tidak akan bertahan lama,” sebutnya.

Dengan penegakan hukum dan peradilan secara bersama seluruh unsur pemerintahan, TNI/Polri dan lembaga terkait lainnya, akan berdampak luas kepada keberadaan nelayan tradisional dan kelestarian biota laut.

Selain itu, nelayan tradisional jangan selamanya dibiarkan berusaha secara tradisional terus. Sebab masyarakat juga butuh produksi ikan yang berkelanjutan, guna mencukupi kebutuhan pasar lokal hingga ekspor..

Selain itu, persoalan keberadaan rentenir (tengkulak) yang memberatkan masyarakat juga masih banyak beredar. Karena itu pula, masalah nelayan tradisional harus diselesaikan secara komprehensif, dari semua pihak.

KNTI: Jangan Pancing Nelayan
Terkait alat tangkap terlarang di perairan Sumut, Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan minta aparat hukum bertindak tegas. Pasalnya, alat tangkap jenis grandong atau pukat tarik dua, hela, harimau dan trawl, sudah lama dibiarkan beroperasi di perairan Sumatera Utara, khususnya di Belawan.

“Nelayan meminta agar penegak hukum dan pemerintah daerah Sumut tegas dalam menertibkan alat tangkap terlarang tersebut. Karena selama ini nelayan-nelayan tradisional sangat dirugikan. Apalagi, kapal-kapal alat tangkap terlarang sudah memasuki zona tangkap di wilayan nelayan skala kecil,” kata Ketua KNTI Kota Medan, Isa Al Basir, Selasa (28/8).

Ia mengatakan, di Belawan, alat tangkap tarik dua bahkan masih banyak yang mencari tangkapan di zona di bawah 12 mil. “Ini sangat merugikan nelayan,” terangnya.

Ia khawatir, bila pemerintah dan penegak hukum tidak tegas, gesekan antara nelayan pukat terlarang dengan nelayan skala kecil akan terjadi. “Jangan pancing kami melakukan anarkis. Bila ini tidak ditindak tegas, bisa memancing nelayan kecil main hakim sendiri. Sebelumnya, peristiwa pembakaran sudah pernah terjadi. Kami tidak ingin ini terjadi lagi,” tegasnya.

Menurutnya, nelayan kecil hanya ingin agar nelayan dengan alat tangkap tarik dua tidak melaut di bawah zona 12 mil. Jadi, tidak merugikan nelayan kecil. “Tapi kalau itu juga tidak bisa dipatuhi, lebih baik kapal dengan alat tangkap terlarang seluruhnya ditertibkan, tanpa memandang besar dan kecilnya kapal,” tegasnya.

Ketua Aliansi Nelayan Selat Malaka Sumatera Utara, Abdul Rahman mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh elemen nelayan yang ada di Belawan, untuk duduk bersama menyelesaikan masalah.

“Kita tahu, nelayan di Sumut khususnya di Belawan, ingin mencari makan. Jadi jangan saling menyudutkan. Kalau masalah alat tangkap itu belum ada jalan keluar, perlu musyawarah bersama agar tidak merugikan sesama nelayan,” sebutnya. (man/bal/fac)

Jonatan dan Kevin-Markus Sumbang 2 Emas

www.badmintonindonesia.org EMAS: Ganda putra Indonesia Kevin-Markus menggigit medali emas yang mereka raih di ajang Asian Games 2018, Selasa (28/8).
www.badmintonindonesia.org
EMAS: Ganda putra Indonesia Kevin-Markus menggigit medali emas yang mereka raih di ajang Asian Games 2018, Selasa (28/8).

JAKARTA- Indonesia kembali mendapat tambahan medali emas di hari ke-11 Asian Games 2018, Selasa (28/8). Pebulutangkis tunggal putra Jonatan Christie menyumbang medali emas ke-23 dan ganda putra Kevin Sanjaya Sukamuljo-Marcus Fernadi Gideon menyumbang emas ke-24 Pebulu tangkis tunggal putra Jonatan Christie membuat Istora Senayan bergemuruh keras usai berhasil menyumbangkan medali emas Asian Games 2018 untuk Indonesia. Atlet 20 tahun itu sukses berada di podium tertinggi setelah mengalahkan wakil Taiwan, Chou Tien Chen 21-18, 20-22, dan 21-15.

Bermain di Istora Senayan, Jojo tampil sangat percaya diri. Pada menit-menit awal, Jojo langsung meninggalkan Chou Tien Chen dengan skor 14-11.

Sempat berimbang dan tertinggal 15-16 karena pengembalikan bola yang gagal melewati net, Jojo dapat mengembalikan keadaan dengan cepat. Dia berhasil menyusul dengan meraih lima poin. Skor pun menjadi 20-16.

Sempat diserang balik, Jojo berhasil mempertahankan keunggulan dan menang 21-18.

Memasuki babak kedua, Jojo yang mencoba mempertahankan permainan awal. Namun, lawan yang sudah mulai bisa membaca permainannya mulai membalikkan keadaan. Jojo kalah 20-22 pada gim kedua.

Masuk game ketiga, Tien Chen pun mulai kelihatan kelelahan. Jojo pun sukses memanfaatkan kondisi tersebut, lalu menutup pertandingan dengan skor 21-15.

Kemenangan ini membuat Jojo menyumbangkan medali emas ke-23 untuk Indonesia. Satu medali emas lainnya juga sudah diamankan Indonesia lewat dua pasangan ganda putra Kevin Sanjaya Sukamujo/Marcus Fernaldi Gideon melawan Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto yang akan berlaga nanti.

Sementara, pasangan Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernadi Gideon berhasil menyumbang medali emas ke-24 untuk Indonesia di Asian Games 2018. Mereka mengalungkan medali emas setelah mengalahkan koleganya Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto dalam partai final di Istora Senayan.

Dua pasangan yang merupakan saudara sepelatnas ini sukses membuat penonton Indonesia bergemuruh. Fajar/Rian yang diliputi percaya diri tinggi berhasil membuat The Minions keteteran dan merebut gim pertama dengan skor 13-21.

Tertingal di game awal, Kevin/Marcus membalikan keadaan. Tak rela medali emas lepas ke tangan kedua kawannya tersebut, The Minios terus menekan hingga interval awal dengan skor 11-9. Fajar/Rian yang mencoba menyamakan poin di angka krusial, harus tumbang dibabak kedua dengan skor 18-21.

Hasil ini memaksa The Minions dan Fajar/Rian untuk menjalani rubber game.

Penonton di Istora Senayan betul-betul dihibur pada gim ketiga. Setelah saling susul hingga terjadi tiga kali setting, Kevin/Marcus akhirnya membuktikan supremasi mereka sebagai ganda putra nomor satu di dunia usai menang dengan skor 24-22.

Dengan demikian, tim bulu tangkis Indonesia berhasil memenuhi target PBSI dengan membawa pulang dua medali emas, dua medali perak, dan empat medali perunggu. Hasil ini juga Indonesia total sudah mengoleksi 24 medali emas Asian Games 2018. (isa/jpc)

KPK Sita 13.000 Dolar Singapura

JURU Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sementara ini pihaknya telah mengamankan uang SGD 13.000 atau setara Rp139,516 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PN Medan. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Tamin Sukardi yang disidangkan di pengadilan tersebut.

Setelah mengamankan uang dan sejumlah barang bukti, tim KPK membawa empat orang ke Jakarta. Yakni, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, dua panitera Oloan Sirait dan Elpandi serta seorang pegawai Tamin. Mereka dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lagi,” ujar Febri tadi malam.

KPK belum memutuskan status hukum para pihak yang diamankan. Namun, dari sejumlah barang bukti tersebut OTT itu diduga berkaitan dengan perkara Tamin Sukardi yang baru saja divonis di PN Medan sehari sebelumnya. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan. “Kami belum bisa spesifik (sebelum pemeriksaan selesai dilakukan, Red),” imbuh dia.

Meski belum mendapat informasi lebih lanjut, Jubir Mahkamah Agung (MA) Suhadi menuturkan, instansinya menyesalkan perbutan hakim yang bersangkutan. ”Sangat kami sayangkan perbuatan seperti itu. Karena mencoreng nama lembaga,” ujarnya kemarin. Dia mengakui hanya beberapa orang saja yang berbuat curang. Namun, dampaknya turut merusak nama lembaga peradilan. Termasuk di antaranya MA.

Suhadi pun menyampaikan bahwa MA sudah berulang kali mengumpulkan pimpinan lembaga peradilan di seluruh Indonesia. MA tidak pernah berhenti mengingatkan agar setiap pimpinan lembaga peradilan di bawah naungan mereka secara konsisten membina sekaligus mengawasi hakim maupun pegawai instansi masing-masing. Tujuannya supaya mereka taat. ”Dari pimpinan diharapkan bisa menularkan ke bawahan,” terang dia.

Tidak hanya itu, sejumlah aturan sudah diterbitkan MA guna membentengi hakim maupun pegawai lembaga peradilan dari berbagai godaan yang berpotensi menyalahi aturan. ”Ada Perma Nomor 7, 8, 9 tahun 2016,” imbuh Suhadi. Selain itu, akhir tahun lalu MA juga sudah mengeluarkan maklumat. Namun demikian, semua itu ternyata belum cukup untuk menjauhkan hakim maupun lembaga peradilan dari tindakan koruptif.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah tidak mengelak soal OTT terhadap hakim di Medan. Dia pun mengakui bahwa itu bukan OTT pertama terhadap hakim atau pegawai lembaga peradilan. ”Persoalannya apa yang menimpa teman yang satu tidak dijadikan pelajaran oleh yang lain,” ungkap dia. Lantaran data dan informasi yang diterima MA belum menyeluruh, dirinya tidak bisa banyak komentar.

MA menyerahkan proses hukum kepada KPK. Sebab, lembaga antirasuah yang punya kewenangan. ”Kalau sudah diingatkan berkali-kali tapi masih dilakukan, ya sudah kewajiban lembaga untuk mengambil tindakan sesuai keputusannya,” terang Abdullah. Sejau ini, sambung dia, pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari KPK karena data dan informasi yang mereka miliki masih berasal dari media massa.

Abdullah memastikan, semuanya bakal disampaikan secara gamblang apabila MA sudah mendapat keterangan dari KPK. ”Sampai sekarang kami belum tahu apa yang ditemukan oleh pihak berwenang yang melakukan penindakan,” bebernya. ”Tunggulah, kami akan pasti diberitahu pihak yang berwenang apa yang ditemukan, apa yang dilakukan. Sehingga kami bersama mereka memberikan pernyataan,” tambah dia.

Sementara itu, Jubir Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyebutkan bahwa OTT KPK di Medan merupakan tamparan untuk dunia peradilan tanah air. Namun demikian, instansinya percaya lembaga peradilan di Indonesia bisa bangkit. ”Jangan sampai ulah beberapa oknum tersebut menjadi stigma negatif terhadap usaha perbaikan peradilan,” terang pria yang akrab dipanggil Farid itu.

Serupa MA, upaya pencegahan juga sudah berulang dilaksanakan oleh KY. Termasuk di antaranya dengan menggandeng pimpinan lembaga peradilan agar terus berjuang meminimalisir potensi pelanggaran. Namun, OTT KPK kemarin justru turut menyasar pimpinan lembaga peradilan. Karena itu, Farid menyebut harus ada gebrakan. ”Perlu komitmen yang lebih besar dan tindakan konkret, lebih dari sekedar peraturan,” ungkapnya. (tyo/syn/jpg)

DKP Sumut Minta KJA Dikosongkan

MEDAN- Paskamatinya ratusan ton ikan di Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Utara meminta lokasi Keramba Jaring Apung (KJA) di Kecamatan Pangururan tersebut segera dikosongkan. Pengosongan ini, menurut Kepala DKP Sumut Mulyadi Simatupang, karena lokasi KJA yang digunakan nelayan tidak strategis.

Mulyadi mengatakan, lokasi KJA di Kecamatan Pangururan itu sering terjadi pendangkalan dan arah angin yang begitu kuat. “Kemarin setelah kita turun ke lapangan, melakukan observasi dan mengambil sampel, diketahui kawasan itu sering terjadi angin kencang. PH dan ukuran KJA di sana banyak yang tidak sesuai dengan aturan sehingga membuat oksigen larut sangat rendah,” ujarnya.

Berdasar hasil observasi yang dilakukan PH air di kecamatan itu hanya 2,3 mm/liter. Idealnya untuk KJA 5 mm/liter. Begitupun dengan kedalaman KJA yang tidak sampai 10 meter. Padahal, berdasar Perpres Nomor 81 tahun 2014 tentang RTRW Danau Toba, kedalaman KJA minimal 30 meter. “Jarak pantai ke KJA juga cuma lima meter. Harusnya berdasarkan peraturan 100 meter jarak dari pantai ke KJA. Ini salah satu mengapa ikan-ikan disana banyak yang mati,” ungkapnya.

Cara budidaya ikan yang tidak baik, katanya, disertai dengan faktor cuaca dan angin, membawa bahan-bahan organik seperti amoniak yang ukurannya sudah melebihi ambang batas.

Akibatnya, dari faktor-faktor tersebut menimbulkan racun dan pengurangan oksigen.”Satu KJA itu idealnya 5.000 ekor ikan. Yang kita lihat disana berdasar laporan nelayan KJA, satu petak ada 15.000 ekor ikan. Faktor-faktor ini belum diketahui oleh nelayan di sana,” ujarnya.

Atas kejadian itu, sambung Mulyadi, para nelayan yang berjumlah 18 kepala keluarga (KK) meminta untuk dibina. Mereka, katanya, meminta agar diberikan pengetahuan bagaimana membuat KJA dan membudidayakan ikan di air Danau Toba. Di samping melakukan pembinaan, DKP Sumut juga akan melakukan pengawasan ekstra agar kejadian serupa bisa lebih diantisipasi ke depan.

“Setelah ini, kita akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir untuk melakukan pembinaan. Pada saat melakukan obeservasi, juga dihadiri oleh petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.

Ia mengatakan, sampel yang diambil kemarin diuji di Laboratorium Pengendalian Mutu Hasil Perikanan di KIM Belawan. Katanya, dalam melakukan pengujian itu dianalisa unsur kimia meliputi NH3 (Nitrat), Fospor, Sulfur, CO2, dan lainnya.

“Soal pengosongan, kita akan sosialisasikan setelah melakukan pembinaan tersebut. Ini harus dikosongkan selama dua bulan. Kita akan lakukan secara perlahan-lahan dulu dengan melakukan upaya pendekatan ke masyarakat,” pungkasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Aripay Tambunan mengatakan dugaan kekurangan oksigen sebagai penyebab matinya jutaan ikan KJA di Danau Toba dapat diterima. Hal tersebut karena beberapa alasan seperti kedalaman dan jumlah keramba di satu lokasi/zona. “Ya bisa saja kemungkinan itu, karena kekurangan oksigen. Makanya kedalaman air tempat penempatan KJA itu penting dilihat. Setidaknya di atas 30 meter. Biasanya milik masyarakat itu di bawah 30 meter,” ujar Aripay, Selasa (28/8).

Dalam pertemuan DPRD Sumut khususnya Komisi B, dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, lanjut Aripay, telah disebutkan bahwa batas toleransi jumlah produksi ikan KJA di Danau Toba untuk seluruhnya hanya berkisar 45 ton per tahun. Namun khusus yang mengalami kematian lebih banyak keramba milik masyarakat. “Dugaan kita memang karena kedalaman air di atas KJA itu kurang dalam, kurang dari 30 meter. Kalau untuk jumlah produksinya, bisa dilihat dari hitungan panen,” sebutnya.

Bahkan kata Politisi PAN ini, perusahaan penghasil ikan KJA di Danau Toba bisa menghasilkan hingga 70 ton ikan air tawar. Angka tersebut dinilai sudah terlalu besar, sehingga sedikit demi sedikit dikurangi jumlahnya. Termasuk milik masyarakat yang tersebar di beberapa lokasi.

“Kalau untuk persoalan KJA milik masyarakat, tentu harus ada zonasi, dan yang sekarang itu harus pindah. Kalau yang sekarang, wajar saja apabila terjadi upwelling (perubahan suhu air) maka akan terjadi ikan mati. Sebab, jumlah ikan yang padat, oksigen berkurang, amonia naik dan menyebabkan kematian pada ikan,” sebutnya.

Seperti diketahui, DKP Sumut mencatat 180-200 ton ikan di Kecamatan Pangururan Danau Toba mati mendadak. Kematian ratusan ton ikan tersebut merugikan para nelayan KJA hingga Rp 6 miliar. (bal/prn)

PD: Demiz Tahu Konsekuensinya

BERLABUH: Politikus Partai Demokrat, Deddy Mizwar (Demiz) berlabuh di kubu Jokowi-Ma’ruf Amin.
BERLABUH: Politikus Partai Demokrat, Deddy Mizwar (Demiz) berlabuh di kubu
Jokowi-Ma’ruf Amin.

Politikus Partai Demokrat (PD) Deddy Mizwar (Demiz) berlabuh di kubu Jokowi-Ma’ruf Amin. PD menyiratkan akan ada konsekuensi untuk Deddy.

“POLITIK itu pilihan. Biarkan saja Kang Deddy sudah memilih. Tentu Kang Deddy sudah tahu garis organisasi dan konsekuensinya,” kata Ketua Divisi Komunikasi Publik PD Imelda Sari kepada wartawan, Selasa (28/8).

Imelda yakin Deddy sudah tahu konsekuensi beda pilihannya dengan partai. Majelis Tinggi PD sudah menetapkan pilihan ke Prabowo-Sandiaga dan seluruh kader PD seharusnya mendukung pilihan itu. “Kita doakan Kang Deddy sukses menjadi jubir Jokowi-Ma’aruf. Saya pikir koalisi petahana akan gunakan kadernya sendiri,” kata Imelda.

Dia menyindir Koalisi Indonesia Kerja (KIK) yang mengambil tokoh luar koalisi. Namun, masih kata Imelda, di politik semua kemungkinan memang bisa terjadi. “Sayang saja ada banyak kader mereka yang bagus juga untuk jadi jubir potensinya tidak dioptimalkan. Ternyata mereka memilih ambil dari luar koalisi. That’s politics,” pungkasnya.

Deddy Mizwar memang telah mencapai kesepakatan lisan dengan kubu Jokowi-Ma’ruf untuk bergabung menjadi salah satu jubir Tim Kampanye Nasional (TKN). Apa kata Deddy soal beda pilihan dengan PD?

“Ya nanti kita bahas,” kata Deddy singkat saat ditanya soal beda pilihan dirinya dengan PD, Selasa (28/8).

Terpisah, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, TKN Jokowi – Ma’ruf membutuhkan peran Deddy yang sarat pengalaman dan punya kredibilitas.

“Kami telah memutuskan dan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bapak Jokowi bahwa Bapak Deddy Mizwar sebagai salah satu juru bicara di dalam TKN pasangan Pak Jokowi dan Kiai Ma’aruf,” kata Hasto di Jakarta Pusat, Selasa (28/8).

Hasto lantas membeber alasan yang mendasari TKN Jokowi – Ma’ruf menggaet Deddy. Di antaranya adalah pertimbangan bahwa aktor senior itu memiliki pengalaman luas dan kemampuan berkomunikasi sangat baik.

“Dan juga landasan kebudayaan yang menjadi concern dari Pak Jokowi dan Kiai Ma’ruf itu. Nanti aksentuasinya akan disampaikan dengan sangat baik oleh Bapak Deddy Mizwar,” kata dia.

Bagaimana dengan kontrak politik Deddy dengan PD untuk mengampanyekan calon presiden usungan partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu di Pilpres 2019? Hasto melihat hal itu sebagai dinamika dalam politik.

“Ketika Pak Deddy juga dalam proses komunikasi tersebut menyatakan siap, ya ini merupakan hal yang positif bagi upaya-upaya untuk menyatukan seluruh elemen masyarakat partai, para relawan dan para tokoh tersebut,” kata dia.(dtc/tan/jpnn/ala)

Jamaah Jangan Bawa Barang Berlebihan

MEDAN- Menjelang kepulangan jamaah haji Kloter 3/MES asal Kabupaten Mandailing Natal, pada Senin (3/9) medatang, petugas Kloter TPHI H Ikhwan Siddiqi, mensosialisasikan kepada para jamaah tentang berat timbangan koper serta jenis jenis barang yang dilarang untuk dibawa, Selasa (28/8) Ketua Kloter 3/MES mengatakan, sebelum penimbangan koper jamaah dilakukan, hari ini akan kita sosialisasikan tentang peraturan ketentuan berat maksimal koper dan barang-barang berbahaya yang dilarang dimasukkan ke dalam koper.

“Ketentuan barang bawaan penerbangan haji, setiap jamaah hanya berhak membawa 1 koper pemberian maskapai penerbangan yang beratnya maksimal 32 kg, dan 1 tas tentengan dengan berat maksimal 7 kg,” katanya.

Ikhwan Siddiqi juga berharap agar para jamaah haji Mandailing Natal tidak diwarnai dengan kelebihan barang bawaan jamaah, dan membawa barang barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan. Dia menyebutkan, jenis barang-barang dilarang untuk dibawa, seperti gunting, gunting kuku dan sebagainya, tidak boleh di dalam tas kabin atau tentengan.

“Kalaupun mau di bawa, itu harus dimasukkan koper besar yang dimasukkan dalam bagasi,” ujarnya.

Ikhwan Siddiqi melanjutkan, demikian juga air zam-zam yang akan dibawa jamaah. Menurutnya, hal itu akan membahayakan keselamatan penerbangan seandainya kemasan air zam-zam itu bocor.

Terkait hal itu, Embarkasi Asrama Haji Medan telah menyiapkan sebanyak 5 liter air zam-zam yang akan diterima oleh setiap jamaah haji. Pada saat jamaah mengikuti manasik haji baik di KUA Kecamatan maupun di Kemenag Mandailing Natal, selalu disampaikan oleh para guru bimbingan manasik haji ketentuan soal barang bawaan ini pada saat pulang.

“Pelaksanaan penimbangan koper jamaah haji akan dilakukan pada tanggal 2 September 2018 pukul 11.00 WAS dan berharap seluruh koper besar telah diletakkan didepan kamar hotel masing masing pada pukul 09.00 WAS,” tegasnya. (man)

Alokasi Anggaran Kesehatan Naik jadi Rp121,9 Triliun

JAKARTA – Komitmen pemerintah dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, khususnya dalam kesehatan diwujudkan melalui peningkatan alokasi anggaran hingga lebih dari 200 persen.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Luky Alfirman mengatakan, untuk tahun depan, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan senilai Rp 121,9 triliun. Nominal itu terdiri dari Rp88,2 triliun melalui belanja pusat dan Rp33,7 triliun melalui transfer ke daerah.

“Pada 2015 anggaran kesehatan  mencapai Rp54,6 triliun melalui belanja pusat dan Rp6,3 triliun melalui transfer ke daerah atau jika ditotal setara Rp121,9 triliun. Jika dibandingkan tahun depan yang mencapai total Rp121,9 triliun, maka alokasi anggaran kesehatan naik di atas 200 persen,” tuturnya.

Anggaran kesehatan melalui belanja pusat senilai Rp88,2 triliun terdiri dari anggaran Kemenkes senilai Rp58,7 triliun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) senilai 2 triliun, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 3,8 triliun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN bagi PNS/TNI/Polri senilai Rp5,8 triliun.

Sementara bagi daerah, dana senilai Rp33,7 triliun terbagi menjadi dua. Keduanya masing-masing, dana yang disalurkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui DAK Fisik senilai Rp20,3 triliun serta BOK dan BOKB senilai Rp12,2 triliun.

DAK Fisik adalah anggaran pemerintah pusat yang diserahkan kepada daerah tertentu. Tujuannya untuk membantu dan mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional.

Sementara BOK adalah Biaya Operasional Kesehatan (BOK). BOK adalah bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan menuju Millenium Development Goals (MDGs) Bidang Kesehatan.

Untuk mendukung MDGs tersebut, disertakan pula BOKB yakni Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Bantuan ini bersifat nonfisik, berupa biaya operasional Balai Penyuluhan KB dan bantuan biaya pendistribusian alat dan obat kontrasepsi dari gudang Kabupaten dan Kota ke fasilitas kesehatan.

“Dari seluruh anggaran kesehatan tersebut, pemerintah juga menganggarkan sekitar 5% untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan serta penguatan penanganan stunting atau gizi buruk,” tutur Luky.(chi/jpnn/ala)

DPRD Kota Gunungsitoli Diminta Awasi Proyek Bermasalah

aditia laoli/sumut pos PERTEMUAN: Pegiat LSM Siswanto Laoli, saat menanyakan tindak lanjut laporannya kepada Ketua Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli, Emanuel Ziliwu.
aditia laoli/sumut pos
PERTEMUAN: Pegiat LSM Siswanto Laoli, saat menanyakan tindak lanjut laporannya kepada Ketua Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli, Emanuel Ziliwu.

SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli dinilai lamban dalam pengawasan proyek-proyek bermasalah. Meski sudah dilaporkan warga, wakil rakyat tersebut tak kunjung melakukan peninjauan.

Seperti salah satu laporan adanya proyek bermasalah di Desa Samasi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, yang dilaporkan Siswanto Laoli, adanya dugaan proyek tanpa dilakukan kontrak.

Untuk mempertanyakan perkembangan dugaan proyek bermasalah tersebut, Siswanto Laoli bersama beberapa pegiat LSM lainnya kembali mendatangi DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (27/8).

Kepada anggota DPRD Komisi III, mereka pun menyampaikan uneg-unegnya terkait laporannya yang tak kunjung ditindaklanjuti. Padahal pengakuan Siswanto, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada awal Augustus lalu, Komisi III berjanji untuk segera meninjau proyek yang diduga bermasalah tersebut.

“Kami datang ke sini menagih janji bapak dewan, pada saat RDP kemrin berjanji minggu lalu akan turun kelapangan, nyatanya hingga saat ini tidak ada tindak lanjut, padahal pihak bapak yang menyuruh kami menyurati DPRD”,Ungkap Siswanto kesal.

Proyek yang berlokasi di Desa Samasi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi ini, telah dimulai pengerjaannya, padahal belum dilakukan proses tender.

Menurutnya, pihak rekanan dan dinas PUPR serta ULP/LPSE Kota Gunungsitoli secara bersama-sama telah melanggar aturan pelelangan sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010, tentang penyediaaan barang/jasa.

“Kita berharap kepada DPRD Kota Gunungsitoli, khususnya komisi III serius menyikapi persoalan ini, mampu melaksanakan fungsinya, supaya masyarakat dapat percaya pada Lembaga DPRD ini”,

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli Emanuel Ziliwu membantah kalau mereka ingkar janji. Emanuel mengaku belum sempat melakukan peninjauan dikarenakan padatnya kegiatan rapat pembahasan anggaran, sehingga penanganan persoalan yang dilaporkan warga, tertunda.

“Kami harap teman-teman bersabar, persoalan ini pasti kita tindaklanjuti, agenda kami di DPRD padat, minggu lalu sudah masuk pembahan anggaran, kami akan jadwalkan ulang untuk meninjau kelapangan”,kata Emanuel.

Terkait laporan warga, Emanuel mengaku pihaknya sudah koordinasi dengan pihak Inspektorat. “Hasilnya dinas PUPR tidak akan menghitung pekerjaan awal, atau tidak boleh tumpah tindih pada pekerjaan awal dengan pekerjaan sebelumnya,”terang Emanuel.

Pada akhir pertemuan, Siswanto meminta Komisi III dalam bekerja selalu mengedepankan profesionalisme, dengan tidak merespon kepentingan beberapa pihak demi kepentingan masyarakat luas. “Kita mendengar proyek ini diarahkan kepada salah satu Parpol, sehingga penanganan persoalan ini dibutuhkan ketegasan serta nyali dari Komisi III”,ungkap Siswanto. (mag-5/han)

140 Liter Tuak Suling Disita

DIAMANKAN: Petugas Polsek Lolowau mengamankan 140 liter tuak suling beserta pemiliknya.
DIAMANKAN: Petugas Polsek Lolowau mengamankan 140 liter tuak suling beserta pemiliknya.

NIAS,SUMUTPOS.CO – Petugas Polsek Lolowau, Polres Nias Selatan kembali mengamankan 140 liter tuak suling dari Pekan Desa Lolowau, Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, Selasa (28/8) pagi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diamankannya tuak suling tersebut berawal saat petugas Polsek Lolowau melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Jalan Pekan Desa Lolowau.

Dari dalam mobil Avanza BK 1468 QC, yang dikendarai Sahari Ndruru alias Ama Fandel (36) warga Desa Orahili Huruna, Kecamatan Onohazumba, Kabupaten Nias Selatan, petugas mengamankan 4 jerigen berisikan zat cair yang belakangan diketahui tuak saling.

Berdasarkan barang bukti tersebut, Sahari Ndruru berikut mobil dan tuak suling yang dibawanya diboyong ke Polsek Lolowau untuk menjalani pemeriksaan.

Saat dimintai keterangan, Sahari Ndruru mengaku, dirinya disuruh temannya Ama Senyawa, warga Desa Hiliweto, Kecamatan Onohazumba, untuk mengantar tuak suling itu kepada Ama Pirel, di Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan.

“Kita amankan 4 jerigen yang berisi tuak suling dengan volume total sekitar 140 liter. Saat dimintai keterangan, pengemudi mobil mengaku hanya disuruh mengantarkan tuo nifaro tersebut ke Kecamatan Teluk Dalam, dengan upah 100 ribu rupiah”terang Kapolsek Lolowau, Iptu Yunus Siregar.

Dikatakan Yunus, operasi pekat yang dilakukan oleh pihaknya termasuk untuk memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, sesuai perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.2033 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan. (man/han)

Masyarakat Blokir Akses Jalan, Polisi Turun

BAMBANG/sumut pos BLOKIR JALAN:Masyarakat Desa Sei Bertung, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat melakukan pemblokiran jalan. Aksi masyarakat tersebut membuat kendaraan PT Amal Tani tidak dapat melintas, Selasa (28/8).
BAMBANG/sumut pos
BLOKIR JALAN:Masyarakat Desa Sei Bertung, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat melakukan pemblokiran jalan. Aksi masyarakat tersebut membuat kendaraan PT Amal Tani tidak dapat melintas, Selasa (28/8).

LANGKAT-Sengketa lahan antara masyarakat Desa Sei Bertung, Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat dengan PT Amal Tani, berlanjut dengan aksi pemblokiran badan jalan.

Alhasil, kendaraan milik PT Amal Tani tak bisa melintas. Kondisi itupun membuat Kapolsek Bahorok AKP Tarmizi dan sejumlah personelnnya turun ke lokasi untuk menenangkan masyarakat.

Setelah dilakukan dialog bersama masyarakat, akhirnya akses jalan kembali dibuka. “Kami membubarkan aksi warga karena dinilai menganggu ketertiban umum. Jika mau mempersoalkan sengketa lahan bukan melalui aksi, tetapi ada jalurnya,”tegas Tarmizi, Selasa (28/8)

Seperti diketahui, sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 1962. Menurut warga, sengketa lahan ini sudah banyak memakan korban, baik materi maupun korban jiwa.

Warga bersikeras mempertahankan lahan seluas 1.450 hektare yang mereka kelola untuk bertani itu, memiliki surat yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat.

Anehnya, BPN Kabupaten Langkat juga mengeluarkan surat yang sama untuk PT Amal Tani, dengan tahun surat yang lebih muda dari milik masyarakat. Hal inilah yang mengakibatkan kedua belah pihak masih terus bersitegang untuk mempertahankan lahan.

Sebelumnya, PT Amal Tani sempat mengeluarkan hak masyarakat seluas 600 hektare karena mendapat surat teguran dari Kementrian Pertanahan.

Sementara, masyarakat menegaskan, jika lahan seluas 1.450 hektare tidak dikembalikan, maka mereka akan memasang patok sendiri di areal lahan PT Amal Tani. Masyarakat telah sepakat menerima konsekwensi apapun, jika lahan tersebut tidak dikembalikan. (bam/han)