Home Blog Page 6121

Bersaing dengan Taksi Online soal Keamanan

JAKARTA-Bukan rahasia lagi bahwa hadirnya transportasi massa berbasis online mengubah tren penggunaan transportasi publik konvensional. Taksi misalnya. Sejak platform angkutan umum online hadir, popularitas taksi konvensional tergerus. Bahkan beberapa perusahaan sampai gulung tikar gara-gara tak mampu bersaing dengan angkutan umum berbasis internet itu.

Meski demikian, adanya gempuran angkutan online yang tumbuh beberapa tahun belakangan ini rupanya tidak berpengaruh bagi brand taksi legendaris Blue Bird. Mereka mengaku bisnisnya tetap positif. Artinya, Blue Bird bisa ikut bersaing dengan angkutan umum online dan perlahan bangkit kembali meski nyatanya memang agak sulit.

Direktur PT Blue Bird Tbk Sigit Djokosoetono mengungkapkan, saat ini taksi konvensional seperti Blue Bird dapat terus hidup dan bersaing karena beberapa faktor. Keamanan dan kenyamanan misalnya.

“Dari sisi keamanan, kami dari Blue Bird jelas mengedepankan hal itu. Dari mulai seleksi driver, kontrol terhadap kendaraan terus dipantau, dan berbagai service lainnya,” ujarnya dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Kamis (2/8).

“Setiap driver tercatat posisinya di mana, historinya bagaimana, tamunya bagaimana, jemput dan turun di mana tercatat melalui sistem GPS kami. Itu yang diharapkan menjadi faktor pembantu dalam meningkatkan layanan terhadap pelanggan kami,” sambung Sigit Djokosoetono.

Menurut dia, kini konsumen juga mulai belajar bahwa pelayanan memang menjadi faktor utama. Termasuk keamanan dan harga.

“Konsumen bisa memilih, harga murah tapi pelayanan jelek atau sedikit mahal tapi jelas aman dan nyaman,” katanya.

Kemudian, Blue Bird yang sempat dicap tidak update teknologi ini juga mengaku perlahan mulai berubah. Ketika Blue Bird melakukan inovasi, lanjut Sigit, konsumen mau menerima dan terus tumbuh kembali.

“Dari segi teknologi, Blue Bird juga memiliki aplikai MyBlueBird. Itu menjadi tanda bahwa kami juga mengikuti laju teknologi. Kemudian tren transaksi, kalau sebelumnya transaksi 100 persen tunai, sekarang sudah tidak lagi. Perlahan konsumen kami mau mengikuti juga dan masuk ke dalam iklim cashless berbasis teknologi,” jelas Sigit Djokosoetono.

Sekadar informasi, dari sisi aplikasi, Blue Bird selain memiliki MyBlueBird, layanannya juga ada yang berjalan di atas platform angkutan online lain dalam hal ini Gojek. Kendati begitu, Sigit mengatakan bahwa user masih banyak datang dari channel yang dimiliki Blue Bird.(ryn/jpc/ala)

Pejabat Pemprovsu Pakai Mobnas Plat Bodong

Pemberitaan mengenai penggunaan mobil dinas (mobnas) pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprovsu baik yang diduga memakai plat bodong ataupun yang sudah mengganti warna plat, rupanya mendapat atensi serius Penjabat Gubernur Sumut, Eko Subowon
Pria yang juga eselon I di Kemendagri akan segera menindaklanjuti hal ini.

“Informasi ini sudah diketahui Pj Gubsu. Beliau responsif dan sangat serius memberi perhatian atas kondisi ini,” kata Kabiro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Ilyas Sitorus, kemarin.

Menurutnya, langkah pertama yang akan dilakukan Pj Gubsu dimana segera meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menertibkan kembali penggunaan plat kendaraan dinas kepada jajarannya. “Akan ditertibkan dan juga didata lagi siapa-siapa pejabat yang memakai mobil dinas itu. Kan sudah ada inventaris di bidang aset, itulah yang nantinya dilihat lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, yang menyebut bahwa tidak ada sanksi pidana bagi pejabat Pemprovsu yang menggunakan mobil dinas (mobnas) plat bodong alias palsu, dinilai sebagai ungkapan asal bunyi (asbun) dan melukai perasaan masyarakat.

“Ketentuan dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), itu sudah jelas ada diatur sanksi pidana dan dendanya bila melanggar. Kan sudah tegas seharusnya aturan tersebut dijalankan. Tinggal lagi implementasi dari good government untuk menegakkan supremasi hukum tersebut. Artinya siapapun dia harus patuh dan taat hukum,” kata Praktisi Hukum di Medan, Adamsyah kepada Sumut Pos, Jumat (3/8).

Dijelaskan Adamsyah, berdasarkan Pasal 68 ayat (1) pada UU tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak dipasangi TNKB yang ditentukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Kalau Kabid Humas mengatakan seperti itu, artinya ada satu aturan yang mereka buat sendiri, makanya perlu dia tunjukkan bunyi aturan itu kepada publik agar publik menjadi tahu. Sehingga jangan asbun dan punya dasar untuk ngomong,” katanya.

Selaku bagian dari masyarakat, dia berpesan kepada pihak kepolisian yang mana masih mempercayai Polri selaku penegak hukum, jangan sampai mengkotak-kotakkan subjek hukum menjadi objek hukum.

“Artinya jangan mentang-mentang dia seorang pejabat terus diduga melanggar hukum, tetapi si penegak hukum justru membuat pendapat hukumnya sendiri. Itu tidak boleh terjadi,” katanya.

Adam menambahkan, kalau begini ceritanya berarti sudah terjadi ketidakadilan hukum bagi masyarakat dalam konteks penggunaan kendaraan di jalan raya.

“Saya kira bila sekelas Kabid Humas bicara seperti itu ke publik, dia perlu belajar lagi sebagai seorang polisi. Kita pertanyakan apa dasar dia bicara seperti itu. Tunjukkan dong pengecualian kalau memang ada bunyi aturan seperti yang dia sampaikan,” katanya. (prn/ila)

PLN Peduli Lingkungan

PT PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Belawan melalui Divisi K3L menggandeng bank sampah Kelurahan Sicanang Belawan, memberikan pelatihan tentang pengelolaan sampah plastik kepada pelajar SD Al Iqro di Jalan Pulau Sicanang, Rabu (1/8) kemain.

Manager PT PLN (Persero) Pembangkitan Belawan, Andi Makassau, diwakili Roni Awaludin sebagai PLH Asisten Manager (Asman) Operasi menyebutkan, program edukasi pengelolaan sampah plastik kepada pelajar tingkat dasar bertujuan memotivasi masyarakat lebih peduli memanfaatkan limbah plastik menjadi bahan lebih bermanfaat sekaligus bernilai ekonomis.

“Sejatinya, melalui kegiatan ini kita harapkan masyarakat mulai dari tingkatan pelajar dasar lebih peka atau peduli terhadap sampah terutama golongan plastik, agar limbah dimaksud dapat dimanfaatkan sekaligus bernilai ekonomis,” kata Roni.

Selanjutnya, kata Roni, agenda serupa atau kegiatan bersifat mendidik (edukasi) terhadap masyarakat yang menitikberatkan tentang kepedulian lingkungan tetap menjadi bahagian progres PT PLN (Persero) ke depannya. Karenanya sangat diharapkan kerja sama seluruh pihak dalam menyahuti kegiatan yang dimaksudkan.

Menyahuti kegiatan tersebut, selain ber-terimakasih terhadap gebrakan diperbuat PT PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Belawan melalui Divisi K3L, Rachmawati sebagai pengelola bank sampah Sicanang Kecamatan Belawan berharap, gawean dimaksud membawa pencerahan kepada masyarakat terutama pelajar tingkat dasar.

“Kami berharap pemahaman tentang pengelolaan sampah plastik terus berkesinambungan sehingga benar-benar merasuk ke dalam pola pikir pelajar ,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Supervisor K3L PT PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Belawan Muhammad Yahya, membagikan bingkisan berupa buku dan alat tulis kepada seluruh pelajar dan memberikan hadiah kepada pelajar kreatif. (ila)

Banyak Bangunan Tak Miliki IMB

Bukan menjadi rahasia umum lagi banyak bangunan yang dibangun di Kota Medan tidak memiliki IMB, salah satu contohnya, Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur. Bangunan restoran yang sekaligus dijadikan food court ini mengurus IMB setelah berdiri megah.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengatakan, banyaknya bangunan yang tidak memiliki IMB akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Sehinggan
ada oknum yang mengambil keuntungan. “Pengawasan dari dinas terkait harus dimaksimalkan, karena akibatnya mengurangi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan,” kata Parlaungan, Jumat (3/8).

Menurut dia, seharusnya Pemko Medan tahu bahwa banyak kebocoran PAD dari sektor perizinan bangunan yang disinyalir akibat kurang beresnya kinerja aparatur terutama di kecamatan dan kelurahan.

“Sebagai lembaga paling dekat dengan masyarakat, harusnya kecamatan dan kelurahan tahu berapa jumlah pembangunan yang sedang berlangsung. Selain itu juga, harusnya bisa memastikan bahwa bangunan tersebut dibangun setelah ada IMB,” sebutnya.

Namun sayangnya, lanjut Parlaungan, yang terjadi justru banyak aparatur kelurahan yang tidak melaporkan adanya bangunan berdiri tanpa IMB. Hal ini harusnya menjadi pertanyaan, kenapa mereka tidak melaporkan. Apakah tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, hal ini menjadi pertanyaan besar.

“Kalau kondisinya seperti itu, dipastikan target PAD Kota Medan dari sektor ini tidak akan tercapai. Masyarakat sendiri kurang sadar untuk mengurus IMB sebelum membangun. IMB dibuat bukan hanya sekadar mencari pemasukan Pemko Medan, namun untuk menata kota supaya rapi dan sesuai RUTRK,” jelas anggota dewan dari fraksi Partai Demokrat ini.

Lebih jauh ia mengatakan, masyarakat harus tahu perlunya mengurus IMB. Dengan memiliki IMB, maka akan memudahkan dalam mendapatkan kepastian dan juga adanya perlindungan hukum. Tak hanya itu, izin tersebut dilakukan agar bangunan tersebut mendapatkan kepastian tidak mengganggu dan juga merugikan kepentingan orang lain.

“Apabila ingin menjual rumah, umumnya pembeli akan menanyakan kepemilikan IMB. IMB bisa menjadi jaminan ataupun agunan jika ingin meminjam uang. Hal ini karena IMB memiliki nilai sama seperti sertifikat tanah. Tak hanya menjadi syarat dalam jual ataupun beli, akan tetapi juga bisa menjadi syarat mutlak dalam menyewa rumah,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan Samporno Pohan yang dihubungi terkait pengawasan bangunan yang berdiri tanpa IMB belum berhasil. Sebab, nomor selulernya seperti memblokir panggilan masuk. (ris/ila)

Kasek Disebut Intimidasi Korban

BINJAI – Terkait dugaan pemukulan secara berlebihan yang dilakukan oknum guru berinisial S hingga mengakibatkan korban traumatik, dikecam oleh pihak keluarga. Paman FGL, Ricky Ginting meminta, Dinas Pendidikan Kota Binjai tak hanya memberi sanksi tegas kepada oknum guru saja. Tapi, Kepala Sekolah (Kasek) Dasar 020252 Nur Ainun pun patut diberi sanksi tegas.

Alasan Ricky karena oknum Kasek tersebut diduga melindungi S. Menurut Ricky, itu telah melanggar kode etik.

“Saya berharap sanksi tegas yakni pencopotan jabatan kepala sekolah,” ujar Ricky.

Desakan pencopotan itu terus dibeberkan. Karena oknum Kasek Nur Ainun juga tak mencerminkan seorang pemimpin.

Pasalnya, oknum Kasek tersebut diduga mengucapkan kata-kata intimidasi kepada FGL saat pengambilan sampel darah di RS Djoelham untuk kepentingan visum.

“Saat di RS Djoelham, keponakan saya mengaku diintimidasi oleh si Kepsek,” ujarnya.

“Awas kau ya kalau hasil tes darah di bal tak terbukti,” ujar Ricky menirukan ucapan FGL.

Padahal, buntut pemukulan itu terjadi karena persoalan sepele. Yakni, tak membawa buku pelajaran IPA. Begitupun, hal itu tak dianggap sepele. Korban sudah melaporkan hal tersebut ke Mapolres Binjai, kemarin (1/8) petang.

Kepada polisi, Ricky mewakili keluarga meminta agar menangani serius laporan tersebut.

“Kami keluarga berharap penuh laporan itu ditindaklanjuti. Saya tentunya berharap kepada Pak Kapolres untuk menegur dan memberi perintah ke bawahannya agar diproses laporan pengaduannya,” tandasnya.

Bagi dia, tindakan tersebut tak mencerminkan jiwa pendidik, pengajar, pelayan bagi anak-anak didiknya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno menyatakan, laporan itu tetap diproses. Hanya saja, hasil visum korban belum dikeluarkan.

“Kalau ada hasil visum yang luka, bisa diproses lanjut. Ada putusan Mahkamah Agung, apabila tindakan mendidik tidak bisa dipidana. Begitupun tetap diproses kalau ada hasil visum yang luka,” pungkasnya.

Sebelumnya, oknum guru Sekolah Dasar Negeri 020252 berinisial S diduga melakukan pemukulan secara berlebihan terhadap tiga muridnya. Akibatnya, ketiga murid berseragam merah putih ini mengalami trauma.

Itu terungkap dari pengaduan tiga wali murid masing-masing pelajar SD ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai, Kamis (2/8). (ted/ala)

Pedagang Minta KPK Turun Tangan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS// SUASANA: Suasana Pasar Peringgan di Jalan DI Panjaitan Medan. Pedagang menolak pengelola Pasar Peringgan yakni pihak swasta PT Parbens.

Kisruh pengelolaan Pasar Peringgan hingga kini belum juga tuntas. Meski aset pasar tersebut telah diambil alih Pemko Medan yang diserahkan kepada pihak swasta, PT Parbens, para pedagang di pasar tersebut tetap menolak.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS// SUASANA: Suasana Pasar Peringgan di Jalan DI Panjaitan Medan. Pedagang menolak pengelola Pasar Peringgan yakni pihak swasta PT Parbens.

Pedagang berharap KPK dapat turun tangan dalam persoalan ini Ketua Pedagang Pasar Peringgan Bahtera Sembiring menyatakan, pengelolaan pasar tersebut sesuai Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014 pasal 331 ayat 1, 2, 3 dan 4, seyogyanya dikelola oleh pemerintah yakni PD Pasar bukan swasta. Artinya, tidak dibenarkan dikelola swasta. Akan tetapi, kenapa ditengah jalan Pemko bersikukuh agar dikelola pihak ketiga.

“Ada apa ini sebenarnya, kenapa Pemko ngotot mengalihkan kepada swasta. Kami curiga ada intervensi kebijakan yang dilakukan Pemko, diduga ada menerima sesuatu,” kata Bahtera yang dihubungi, kemarin.

Oleh sebab itu, lanjut Bahtera, para pedagang berharap KPK dapat turun tangan dalam persoalan ini. Sebab, KPK diyakini lembaga hukum yang independen atau tidak memihak kepada siapapun. “KPK harus turun tangan dalam masalah ini. Kami tidak percaya lagi kepada aparat hukum selain KPK,” ucapnya.

Menurut dia, jika nantinya KPK turun tangan dalam persoalan ini tentu akan terbongkar secara jelas. Sebab, diduga ada unsur KKN dalam kerja sama yang dilakukan Pemko Medan dengan PT Parbens.

“Kami mohon agar KPK membuka mata dan turun tangan. Soalnya, pedagang telah diminta uang untuk membayar sewa kios tetapi pengelolaannya malah dialihkan kepada swasta. Benar-benar aneh negara kita ini, rakyatnya malah ditindas,” tegasnya.

Sementara, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri yang juga sekaligus Ketua Badan Pengawas BUMD Kota Medan belum berhasil dimintai tanggapannya terkait tudingan pedagang. Nomor seluler Syaiful yang dihubungi tak kunjung diangkat.

Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, pengelolaan Pasar Peringgan di tangan pihak swasta tanpa ada rekomendasi dari DPRD Medan. Artinya, pengelolaan pasar tersebut diberikan kepada pihak ketiga dilakukan secara sepihak.

Diutarakannya, perlu disampaikan bahwa selama ini Komisi III yang merupakan konter partnya Pasar Peringgan tidak pernah mengetahui kerja sama yang dilakukan antara Pemko Medan dengan PT Parbens sehingga bisa dibilang ilegal.

“Sewaktu saya menjabat Ketua Komisi III pada tahun 2017 lalu, telah meluruskan dan mengembalikan Pasar Peringgan dari pihak swasta ke PD Pasar. Namun, tiba-tiba pada Januari 2018 Pemko sudah mengeluarkan MoU dengan PT Parbens. Padahal, Pasar Peringgan sudah menjadi aset dipisahkan yang dikelola oleh BUMD. Jadi, ketika misalnya Pasar Petisah saya mau sewa (kelola), berarti bisa saja padahal sedang dikelola PD Pasar,” ungkapnya.

Kata Boydo, kalau memang dikelola swasta kenapa tidak ada kontes atau pelelangan untuk pengelolaan pasar tersebut. “Kok ujuk-ujuk langsung PT Parbens yang mengelola,” pungkasnya. (ris/ila)

Poldasu Pasang Police Line

Agusman/sumut pos POLICE LINE: Ditreskrimum Poldasu memasang police line di arena futsal Cemara Sport Center di Jalan Cemara, Jumat (3/8).

Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, melakukan police line (garis polisi) terhadap arena futsal Cemara Sport Center di Jalan Cemara Simpang Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Jumat (3/8).

Agusman/sumut pos
POLICE LINE: Ditreskrimum Poldasu memasang police line di arena futsal Cemara Sport Center di Jalan Cemara, Jumat (3/8).

Kasubdit I/Kamneg, AKBP Simon Sinulingga melalui Kanit IV Kompol Sahrul Rambe mengaku, pihaknya melakukan garis polisi tersebut berdasarkan laporan dari pemilik lahan, Suteja pada 5 Maret 2018 lalu.

“Jadi, pak Teja selaku pemilik tanah bersama dengan perusahaan Cemara Sport Center membuat perjanjian kontrak selama 10 tahun dimulai pada 27 Oktober 2007 sampai 27 Oktober 2017. Setelah habis masa berlakunya, Pak Teja meminta supaya tanahnya dipulangkan oleh Dirut PT Cemara Sport Center Sumandi Widjaja. Tapi sampai laporan dibuat, Sumandi tak kunjung mengembalikannya,” ungkapnya kepada wartawan.

Karenanya, sambung Sahrul, pihaknya melakukan penyidikan, lalu sidik serta mengajukan kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan, dan lokasi diberi garis polisi.”Untuk tindaklanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke JPU,” tegasnya.

Sementara itu, saat ditemui di lokasi, Suteja menyatakan, jika masalah sengketa lahan seluas 8.672 meter dan bangunannya itu karena dirinya merasa dibohongi.”Ini tanah saya dan disewa selama 10 tahun sejak tahun 2007. Sewa menyewa harusnya terakhir 27 Oktober 2017,” katanya.

Teja menceritakan, kejadian berawal dari perjanjian antara dirinya dengan pemegang saham PT Cemara Sport Center untuk sewa menyewa lahan. Saat membicarakan itu, sambung Teja, dirinya bertemu dengan Direktur PT Cemara Sport Center, Alwin, Anton sebagai komisaris, Leonardo Soh sebagai komisaris utama.

“Jadi kami menandatangani surat perjanjian sewa menyewa antara saya dan istri dan disitu ada Alwin dan Anton. Setelah tandatangan kontrak sewa menyewa, Alwin menelpon Leonardo Soh dan mengabari sewa menyewa sudah dilakukan,” jelasnya seraya menyatakan inti dari isi perjanjian itu, apabila kontrak habis, pihak penyewa harus mengosongkan lahan.

Ia mengaku, pada tahun 2009, tepatnya setelah Cemara Sport Center terbangun dimana Teja menjadi pemegang saham sebanyak 45 persen, Leonardo melaporkan dirinya ke Polda Sumut, sehingga ia ditahan.

“Saya dituntut oleh Leonardo karena pembukuan di PT Cemara Sport Center tidak saya buat. Padahal itu bukan tugas saya, melainkan itu tugas Alwin karena dia direkturnya saat itu. Karena itu saya ditahan, namun setelah diperiksa Polda dan ternyata saya tidak terbukti melakukan penggelapan uang. Akhirnya Polda Sumut melakukan SP3 atas kasus saya yang dilaporkan Leonardo Soh,” terangnya.

Setelah itu, Teja menambahkan, oleh inisiatif dari pemegang saham untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang menghasilkan pembicaraan untuk mengejar pembukuan.”Tapi saya tidak sanggup membuat pembukuan. Maka dari itu saya mencari akuntan dan ditolak mentah-mentah oleh mereka, yaitu Alwin, Anton dan Leonardo,” sebutnya.

Karenanya, sambungnya, barulah masuk nama Sumandi Widjaja dan Alwin, Anton serta Leonardo sebagai pemegang saham di PT Cemara Sport Center tanpa sepengetahuan dirinya.

Oleh karena itu, Suteja mengaku, dirinya membuat laporan ke Polda Sumut terkait lahan dan bangunannya tidak dikembalikan Sumandi Widjaja yang mengklaim bahwa lahan dan bangunan itu adalah miliknya.

“Padahal, nama Sumandi Widjaja tidak terdaftar atau tidak ada di PT Cemara Sport Center sebagai Direktur. Dia (Sumandi) cuma mengklaim bahwa lahan itu adalah miliknya. Padahal lahan itu, punya saya,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian membenarkan bahwa pihaknya melakukan police line di Cemara Sport Center yang berada di Jalan Cemara simpang Jalan Krakatau.”Kita melakukan police line sebagai tindak lanjut izin penyitaan yang sudah diterima penyidik,” tandasnya. (man/ila)

Dewan Minta Dahulukan Hak Pedagang

Rencana relokasi pedagang Pasar Timah oleh Satpol PP yang menuai pro dan kontra dari kala-ngan Komisi III DPRD Kota Me-dan, langsung disikapi pimpinan lembaga legislatif tersebutn
Dewan meminta agar dalam relokasi tersebut mendahulukan hak pedagang.

Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, dalam persoalan ini seharusnya melihat secara jeli hak-hak pedagang dan mendahukan hak pedagang. Sebab, pedagang hanya ingin berjualan dengan aman dan nyaman.”Penolakan pedagang disebabkan ada hak-hak yang tidak terpenuhi. Sebab, tempat relokasi yang akan diberikan kepada pedagang tidak layak dan bermasalah,” kata Henry Jhon, kemarin.

Menurutnya, sejak awal ia tak pernah setuju revitalisasi pasar ditangani pihak swasta. Sebab, developer cenderung sesuka hati menjual harga kios yang bakal ‘mencekik’ para pedagang sehingga menimbulkan ketidaknyamanan.

“Jika ditangani swasta, pedagang seakan terjerat dengan peraturan mereka. Developer juga cenderung menjual kios dengan harga mahal. Makanya, hal ini yang seharusnya menjadi perhatian Pemko karena berpotensi adanya penyimpangan,” ungkap Henry Jhon.

Diutarakan Henry Jhon, kekisruhan yang terjadi dalam revitalisasi Pasar Timah disebabkan Pemko Medan melibatkan pihak ketiga. Sehingga, permasalahan tersebut selama bertahun-tahun tak mencapai titik temu “Makanya, pimpinan DPRD Medan tak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun tentang revitalisasi pasar itu,” cetus dia.

Disinggung adanya pro kontra antar sesama anggota Komisi III DPRD Medan, Henry Jhon menyebut hal ini lumrah. “Dewan yang duduk di komisi berasal dari berbagai fraksi. Jika ada perbedaan, itu hal biasa. Namun, secara kelembagaan harusnya kita membela pedagang atau kepentingan orang banyak bukan bukan pengembang,” tukasnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Hendra DS menyatakan bahwa dirinya tak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP agar Pasar Timah ditertibkan. Menurutnya, apa yang dilakukannya hanya mempertanyakan kelanjutan pembangunam revitalisasi yang tidak kunjung selesai padahal sudah berjalan hampir 4 tahun.

Apalagi, sambung dia, sebelumnya Komisi III mendapat laporan dari pengembang bahwa pembangunan terkendala karena masih ada pedagang yang bertahan di lokasi dan menolak relokasi.

“Tidak ada rekomendasi, hanya saya tanya ke Satpol PP kenapa tidak dibantu proses relokasi. Terlebih, berdasarkan ketentuan hukum tidak menyalah atau sudah memenangkan gugatan kasasi di MA (Mahkamah Agung),” ujar Hendra.

Terkait adanya pernyataan koleganya di Komisi III, Hasyim, yang mengaku tidak diundang rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP dan Bagian Hukum Senin (30/7) lalu, Hendra membantahnya. Kata Hendra, hal itu tidak benar. “Staf yang sampaikan undangan ke seluruh anggota komisi (III).

Jadi, kenapa tidak hadir saat RDP, saya tidak tahu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Medan yang juga Ketua Fraksi PDIP, Hasyim meminta Pemko Medan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III terkait relokasi Pasar Timah dari hasil RDP.

“RDP terkait Pasar Timah yang digelar dengan pengembang dan perwakilan Pemko Medan sangat aneh, karena pedagang tidak diundang, ada apa ini? Bahkan, saya juga tidak diundang padahal saya juga anggota komisi, apa ada kepentingan lain,” ujar Hasyim.

Kehadiran pedagang Pasar Timah, menurut Hasyim sangat penting. Lantaran, sebagai lembaga politik, Komisi III DPRD Medan harus mendengar pendapat dari keduabelah pihak.

“Seharusnya juga panggil pedagang, jangan ambil keputusan yang didapat dari satu pihak. Kasih kesempatan pedagang memberikan pendapatnya. Kemudian, harus tinjau ke lapangan seperti apa lokasi relokasinya, setelah itu baru tentukan sikap,” tandas Hasyim. (ris/ila)

Tuntaskan Anak Muda

Satu ujian terakhir harus dilalui Indonesia U-16 di penyisihan piala AFF U-16. Timor Leste menjadi lawan pamungkas yang harus dituntaskan di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Sabtu (4/8).

Kemenangan itu menjadikan Indonesia sebagai satu-satunya tim yang belum terkalahkan di grup A. Bahkan, David Maulana dkk menyapu bersih tiga pertandingan yang dijalani. Dengan nilai 9, Indonesia menempatkan satu kaki di semifinal.

Satu kemenangan lagi bakal memastikan langkah pasukan Merah Putih ke babak empat besar. Hal itu ditentukan pada laga melawan Timor Leste.

Semangat juang saat melibas Vietnam 4-2 patut diacungi jempol. Meski sempat tertinggal saat laga baru berjalan enam menit, skuad Garuda Muda tidak menyerah. Mereka menunjukkan mental petarung.

“Saya bangga dengan apa yang ditunjukkan pemain. Mereka mempunyai motivasi tinggi untuk mengalahkan juara bertahan,” kata pelatih timnas U-16 Fakhri Husaini. “Tapi, ini masih babak penyisihan. Tidak perlu merayakan berlebihan,” sambungnya.

Namun timnas U-16 tetap harus mewaspadai Timor Leste. Dengan raihan tiga poin yang didapat, Timor Leste dan pelatih Joao M da S Araujo kembali bersemangat sebelum menghadapi tuan rumah timnas Indonesia.

“Bagi kami, kemenangan ini membuat kans untuk bisa lolos ke babak selanjutnya masih terbuka. Jadi, kami akan berupaya untuk bisa mengimbangi Indonesia dalam pertandingan selanjutnya, meski saya tahu itu akan berat,” ujar Joao selepas laga kontra Kamboja, Kamis (2/8).

“Kalau kami bisa dapat poin dari laga lawan Indonesia, kans akan kembali ada. Sebab, menurut prediksi saya, Filipina yang menjadi lawan terakhir masih bisa kami kalahkan,” ucap dia.

Menurut dia, kekalahan dari Vietnam, Selasa (31/7), memberikan banyak pelajaran. “Menurut saya, kalau bermain bertahan seperti lawan Vietnam sebelumnya, para pemain akan lebih capek dan itu memudahkan kami kebobolan. Jadi, kami akan coba bermain normal saja agar bisa mengimbangi Indonesia,” pungkasnya. (bbs/don)

Usia Penderita Diabetes Semakin Muda

Jumlah pasien diabetes di Indonesia mencapai 10 juta orang. Jumlah itu membuat Indonesia menduduki peringkat ke-7 negara dengan pasien diabetes terbanyak di dunia pada tahun 2017. Ironisnya lagi, usia penderita diabetes
semakin muda.

Hal ini disampaikan Direktur Diklat Penelitian dan kerja sama RS USU dr Sake Juli Martina, SpFK pada kegiatan pengabdian masyarakat yang digelar Koordinator Klinik dr Werina Bastian, bekerja sama yang RS USU dan PT Telkom, dilaksanakan di Klinik Yakes – Telkom Jalan Sena No 8A Medan.

Dr Sake Juli Martina, SpFK yang jugan
Ketua Panitia pelaksana menyatakan, berdasarkan data jika dibagi berdasarkan umurnya, usia penderita diabetes di Indonesia semakin muda. Dari angka 10 juta tersebut, sebanyak 1,67 juta berusia di bawah 40 tahun, 4,65 juta berusia 40-59 tahun, sedangkan sisanya (2 juta) berusia 60-79 tahun.

Padahal, lanjut dr Sake, dulu kalau belum usia 40 tahun, dokter akan langsung menghapus diabetes dari dugaan mereka.

“Oleh karena itu, kita patut memperhatikan faktor risiko dan gejala khas diabetes untuk mencegah atau memperlambat komplikasi akibat diabetes,” ungkapnya.

Dipaparkan dalam acara tersebut, ada 12 faktor risiko dari diabetes, yakni usia 45 tahun ke atas, riwayat keluarga diabetes, riwayat penyakit kardiovaskular, pernah melahirkan bayi dengan berat di atas empat kilogram, mengalami kadar gula tinggi saat hamil, sukar hamil, kolesterol tinggi, darah tinggi, gemuk, pre-diabetes, kurang aktivitas fisik dan merokok.

“Jika memiliki salahsatu atau bahkan lebih dari faktor-faktor tersebut, saya mengusulkan untuk melakukan pemeriksaan glukosa plasma normal setiap tiga tahun, atau setahun sekali bila masuk dalam kelompok pre-diabetes (kadar gula 140-200 mg/DL),” ungkapnya.

Selain itu, juga harus diperhatikan gejala-gejala khas diabetes, seperti sering haus, sering lapar, sering buang air kecil, berat badan turun tanpa diketahui penyebabnya, mudah mengantuk, cepat lelah, luka sukar sembuh, gatal, kaki atau tangan terasa baal atau kesemutan, impotensi, keputihan, dan pengelihatan buram.

“Ketika kita mengalami satu atau lebih dari gejala-gejala tersebut sudah bisa menjadi alasan yang cukup kuat untuk berkonsultasi ke dokter,” ungkapnya.

Sake Juli Martina memberi apresiasi terhadap dukungan penuh dari Direktur Utama RS USU Dr dr Syah Mirsya Warli, Sp.U dan seluruh jajarann direksi lainnya. “Kegiatan ini menjadi bukti nyata peran RS USU dalam membina klinik – klinik yang ada di sekitarnaya,” ungkapnya.

Dokter Sake Juli Martina juga menyebutkan bahwa kegiatan yang sama sebelumnya juga sudah dilakukan di klinik diabetes Alifa Jalan Brigjend Katamso pada Rabu, 11 Juli 2018.

“Kita berharap agar masyarakat lebih peduli dengan yang namanya penyakit Diabetes. Karena seperti yang saya terangkan penyakit ini sudah mulai menyerang orang di usia muda,” pungkasnya.

Sementara dari unsur panitia hadir Dr. dr. Isti Ilmiati Fijiati, M.Kes, Dr.Tulus Ikhsan Nasution, MSc dan Rica Asrosa, S.Si serta dr. Dina Utami Lubis yang memberikan banyak informasi berupa ceramah dan dialog interaktif bagi para penderita diabetes yang hadir pada saat itu.

Acara yang dilaksanakan oleh Koordinator Klinik dr Werina Bastian dan dihadiri Asisten Manager Bagian Umum, M. Fitri, Tim Pembinaan Yakes Telkom Quinta, Zuraida , Irmadani dan Trimuharramah mendapat dukungan penuh dari Manajer Yakes Telkom Area Sumatera Bapak Zendrich Saragih dan Asisten Manager Pengendalian Medis dr Firamadani. (dvs/ila)