Home Blog Page 6129

Putusan Pengadilan Harus Dilaksanakan

Foto: Fachril/Sumut Pos Terdakwa Tamin Sukardi tertunduk dan menutup wajahnya saat sedang sidang di PN Medan, Senin (30/7).
Foto: Fachril/Sumut Pos
Terdakwa Tamin Sukardi tertunduk dan menutup wajahnya saat sedang sidang di PN Medan, Senin (30/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  – Sidang penyelewengan aset negara berupa lahan milik PTPN II seluas 106 hektar di Desa Helvetia yang menjerat terdakwa Tamin Sukardi, kembali digelar di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/7). Kali ini sidang berjalan dengan agenda mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa (saksi meringankan).

Kedua saksi yang dihadirkan yakni saksi ahli Hukum Agraria dari Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta, Prof DR Nurhasan SH MH dan saksi ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Prof DR Ridwan SH MHum.

Saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tentang keputusan pengadilan yang telah memenangkan 65 penggugat PTPN II atas tanah tersebut, saksi ahli Prof Nurhasan berpendapat keputusan tersebut harus dijalankan.

“Namanya sudah diputuskan oleh pengadilan bahwa pihak penggugat memenangkan gugatan, maka ya harus dilaksanakan putusan itu,” ucap Nurhasan di persidangan yang digelar di Ruang Cakra Utama dan diketuai majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo tersebut.

Namun dalam menyikapi jawaban saksi ahli itu, jaksa penuntut membeberkan kembali, bahwa putusan tersebut cacat hukum.

“Dari saksi-saksi yang disebut sebagai ahli waris tersebut, yaitu sebanyak 65 orang, ada 25 orang yang tidak pernah merasa memiliki tanah di Desa Helvetia itu. Dan anehnya lagi, mereka tidak pernah merasa dan tidak mengetahui bahwa mereka turut melakukan gugatan atas tanah tersebut ke Pengadilan,” beber jaksa penuntut.

“Mereka mengatakan, bahwa mereka hanya disuruh untuk menandatangani surat-surat yang diberikan kepada mereka. Hingga pada tahun 2016, Mahkamah Agung mencatatkan bahwa putusan itu cacat hukum,” sambung jaksa penuntut.

Atas dasar itulah, pihak Alwasliyah menggugat ke-65 orang itu.

“Apakah setelah itu, kepemilikan ke-65 orang tersebut atas tanah itu masih bisa dipertahankan?” tanya jaksa.

“Putusan pengadilan itu sifatnya mengikat semua pihak di dalamnya, putusan itu harus dihargai,” jawab saksi ahli Nurhasan.

Pada sidang sebelumnya, saksi Abdurrahim, Edilianto, Tukiman dan Legimin yang tempo hari memberikan keterangan di pengadilan menyatakan bahwa nama pada surat ahli waris tersebut bukanlah ayah kandung mereka. Bahkan, mereka tidak memiliki tanah di objek perkara tersebut.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2002. Saat itu terdakwa mengetahui, bahwa diantara tanah HGU milik PTPN II di Perkebunan Helvetia Kabupaten Deliserdang itu, ada tanah seluas 106 hektar yang dikeluarkan atau tidak diperpanjang HGU nya.

Kemudian, terdakwa pun ingin menguasai dan memiliki tanah tersebut. Berbekal 65 lembar SKTPPSL, terdakwa melancarkan aksinya dengan meminta bantuan Tasman Aminoto, Misran Sasmita dan Sudarsono.

Atas kasus ini, awalnya terdakwa Tamin Sukardi ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Namun beberapa waktu yang lalu, atas dasar kemanusiaan yang menyebutkan terdakwa telah berusia lanjut dan mengalami sakit, majelis hakim pun mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah.(adz/ala)

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot

Rudy Aguswar, pengendara sepeda motor yang tewas Ditabrak angkot (ist)
Rudy Aguswar, pengendara sepeda motor yang tewas ditabrak angkot (ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Nyawa Rudy Aguswar (53) melayang seketika usai ditabrak angkutan kota (Angkot). Peristiwa itu terjadi di Jalan Asia/simpang Jalan Kwantan, Kecamatan Medan Kota, Senin (30/7).

“Ya, telah terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban tewas,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani, Senin (30/7).

Kapolsek menjelaskan, korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 3644 ACU. Saat melintas di tempat kejadian perkara, angkot KPUM 515 warna kuning BK 1735 EM datang dari Jalan Asia hendak menuju Jalan Pandu.

“Pengemudi angkot diketahui bernama Fais Faturrahman (18) warga Jalan Tembung, Pasar 3, Gang Kerakyatan,”

Saat itu, angkot ingin mendahului mobil Toyota Avanza yang berada di depannya. Namun ketika angkot berada di jalur kanan, pengemudi sempat melihat korban berada di depannya dengan jarak sekitar 3 meter.

Naas, rem angkot blong. Warga Jalan Puyuh I No 122, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang itu terkapar dihantam dari belakang.

“Karenanya korban mengalami luka koyak di kepala, wajah dan lecet dibagian jari. Sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas kapolsek.

Jenazah Rudy kemudian langsung dievakuasi ke RSUD dr Pirngadi Medan. Sedangkan pengemudi dan angkotnya diamankan ke Polsek Medan Kota.

“Saat ini pengemudi angkot sedang kita periksa,” pungkasnya.(man/ala)

 

 

 

 

 

 

Jaka Dianiaya, Kepala Ditembak

NYERAH: Bergeh Sembiring (dua dari kiri) menyerahkan diri ke petugas Polsek Kuala, Jumat (27/7). ISTIMEWA
NYERAH: Bergeh Sembiring (dua dari kiri) menyerahkan diri ke petugas Polsek Kuala, Jumat (27/7).
ISTIMEWA

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Jaka Ginting (45) terkapar bersimbah darah usai dibantai Bergeh Sembiring (45) Cs. Tak hanya dianiaya, kepala Jaka juga ditembak menggunakan senapan angin dari jarak dekat.

Peristiwa itu terjadi di jalan Perkebunan La Buntu di Desa Sukadamai Kecamatan Kuala, Jumat (20/7) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saat itu, suami saya baru pulang kerja dan akan kembali ke rumah. Di tengah jalan, korban dihadang oleh Bergeh Sembiring dan komplotannya,” ujar istri korban, Tamariska Boru Surbakti di RSU Delia kepada wartawan, Senin (30/7).

Tiba-tiba Bergeh, Rahmat (35) dan belasan orang lainnya bersikap kasar dan brutal. Terkejut, Jaka kemudian melarikan diri.

“Suami saya dihadang dan dikasari. Mereka menembaki suami saya. Awalnya itu suami saya bisa kabur, tapi terus ditembaki mereka, namun tidak kena karena suami saya lari terus,” ungkapnya

Naas, pelarian Jaka kandas karena kalah jumlah. Korban tertangkap dan dianiaya hingga babak belur.

“Terkepung suami saya. Disitu lah dipukuli mereka (pelaku) sampai babak belur. Akhirnya kepala suami saya ditembak dari jarak dekat,” beber boru Surbakti dengan nada geram.

Terkapar bersimbah darah, warga setempat langsung melarikan Jaka menuju RSU Delia di Simpang Stabor, Kecamatan Selesai.

Salah seorang warga sempat merekam foto saat warga Desa Parit Bindu, Kuala, Langkat itu disiksa secara brutal.

Kuat dugaan, peristiwa itu bermotif sengketa antar OKP yang merebutkan wilayah perkebunan untuk mencari brondolan kelapa sawit milik Perkebunan Kepong.

Tak terima suaminya dianiaya, Boru Surbakti kemudian membuat pengaduan ke Polsek Kuala. Laporan istri korban diterima dengan Nomor: LP/31/VII/2018/SU/LKT/SEK/KUALA/tanggal 21 Juli 2018.

“Kami Warga Desa Parit Bindu dan Desa Sukadamai berharap agar Polsek Kuala dapat menangkap kedua pelaku. Sebab selama ini pun mereka sudah sangat meresahkan warga,” ujar warga lain yang menemani Boru Surbakti di rumah sakit.

Pasca dilaporkan, Bergeh menyerahkan diri, Jumat (27/7). Warga Desa Parit Bindu, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu kini ditahan di Mapolsek Kuala.

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua pucuk senapan angin rakitan.

“Pelaku menyerahkan diri begitu saja. Setelah kejadian dia (pelaku) cuma pindah-pindah di sekitaran kejadian. Ancaman dia itu diatas 10 tahun penjara,” kata Kapolsek Kuala, AKP Antoni Sinamu, Minggu (29/7) petang.

Namun, polisi masih kesulitan mencari keberadaan tersangka lainnya yang ikut bersama Bergeh menganiaya Jaka.

“Kawannya belum kita amankan, masih kita selidiki keberadaannya. Hasil pemeriksaan dari Bergeh, bahwa mereka saling kenal. Si Bergeh kami tanya mengaku nggak tahu juga dimana kawannya ini,” jelas Kapolsek Kuala.(bam/ala)

 

 

 

 

Wali Kota Binjai Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham.
Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham menanggapi santai soal dugaan keterlibatan salah satu ketua partai politik. Pasalnya, oknum ketua parpol itu merupakan salah satu pendukung pasangan Wali Kota Binjai dan Wakil Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham-Timbas Tarigan.

Idaham mengaku, belum membaca media cetak soal adanya dugaan keterlibatan oknum ketua parpol tersebut.

“Saya belum baca, nanti kucari dulu,” aku Idaham di Mapolres Binjai, Senin (30/7).

“Karena tadi baru masuk. Tadi malam masuk kemari. Nanti aku cari dan aku tanggapi,” sambung dia.

Saat pengadaan berlangsung pada 2011, Idaham sudah duduk menjadi orang nomor satu di Kota Binjai. Disinggung apakah dia tau soal pengadaan tersebut, Idaham berkilah, saat itu kegiatan pengadaan cukup banyak.

“Saat itu kegiatan banyak. Kita lihat saja terlebih dahulu. Praduga tak bersalah, kita lihat saja proses hukumnya. Kita hormati, itu saja,” tukas Wali Kota dua periode ini.

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai mendalami dugaan keterlibatan salah satu ketua partai politik (parpol).

Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Minggu (29/7) petang, membenarkan adanya dugaan keterlibatan ketua parpol tersebut.

“Ya lagi didalami,” tulis Victor yang ditanya dugaan keterlibatan ketua partai dalam perkara dugaan korupsi ini ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Diketahui, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Ketiga tersangka itu yakni, Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai. Kala itu ia menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Kemudian, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Terakhir, Direktur CV Aida Cahaya, Lestari Dodi Asmara. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018.

Dalam proses penyelidikannya, 21 kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, 30 orang sudah diperiksa penyidik dalam proses penyelidikannya.

Direktur CV Aida Cahaya Lestari yang menjadi DPO Kejari Binjai sudah ditangkap. Kini, Dodi sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai. Sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan dengan dalih kooperatif.(ted/ala)

 

KPK Ajukan Saksi Ahli

Sidang prapid 4 anggota DPRD Sumut terhadap KPK di PN Medan, beberapa waktu lalu.
Sidang prapid 4 anggota DPRD Sumut terhadap KPK di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon atas gugatan Pra Peradilan (Prapid) oleh 4 Anggota DPRD Sumut, akan mengajukan saksi ahli. Itu disampaikan Kuasa Hukum KPK, Evi Laila Kholis saat ditanya wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/7) pagi.

Menurutnya, saksi ahli yang akan diajukan adalah ahli pidana, Adnan dari Jakarta.

“Maksud kita, kalau diajukan saksi ahli hari ini supaya ada bahan argumentasi hakim untuk menentukan kompetensi relatif untuk mepertanyakan Pengadilan Negeri mana yang berhak, apakah PN Medan atau PN Jakarta Selatan. Kalau diajukan besok, mungkin tidak ada lagi waktu hakim untuk menganalisa,” singkat Evi.

Amatan wartawan, kinginan untuk mengajukan saksi ahli oleh KPK itu, ditolak oleh Hakim, Erintuah. Hakim beralasan agar persidangan berurut sesuai ketentuan.

Bahkan, dengan tegas Hakim mengatakan termohon belum mengajuk duplik. Oleh karena itu, hakim mempersilahkan termohon mengajukan duplik pada sidang berikutnya, Selasa (31/7).

Sementara, Kuasa Hukum Pemohon, Basuki dalam pembacaan Repliknya kembali mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap 4 mantan Anggota DPRD Sumut (Wasington Pane, M Faisal, Arifin Nainggolan dan juga Syafrida Fitri) sangat janggal.

Untuk itu, dia meminta hakim agar mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Diketahui, petitum permohonan pemohon berisi, menerima dan mengabulkan permohonan pra-peradilan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka, tidak sah menurut hukum.

Dari situs Pengadilan Negeri Medan, diketahui bahwa termohon dalam perkara tersebut adalah Negara RI Cq Presiden RI Cq Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (21/5) dengan nomor perkara 35/Pid.Pra/2018/PN Mdn.

Sidang pertama digelar pada Kamis (7/6) di ruang Cakra VI, termohon tidak hadir. Kemudian Kamis (5/7) di ruang Cakra VII, termohon tidak hadir dengan agenda membacakan permohonan.(ain/ala)

Poldasu Ciduk Bandar Togel Beromzet Rp30 Juta/Hari

DIAMANKAN: Martahi dan Riko diamankan di Mapolda Sumut. ISTIMEWA
DIAMANKAN: Martahi dan Riko diamankan di Mapolda Sumut.
ISTIMEWA

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, mengamankan dua orang tersangka judi togel. Keduanya di Jalan Maraton Huta Ginjang, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, satu diantara kedua tersangka merupakan seorang bandar.

“Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga,” ungkapnya didampingi Kanit VC Kompol Daniel Marunduri kepada wartawan, Senin (30/7).

Kedua tersangka masing-masing, Martahi Saut Sinaga (41) dan Riko Simanjuntak (33). Keduanya warga Jalan Meraton Huta Ginjang Kelurahan Siringoringo.

Diketahui, Martahi merupakan bandar. Sedangkan Riko hanya sebagai karyawan.

“Penangkapan dilakukan Rabu (25/7) pukul 16.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka Martahi sedang menerima omzet togel dari para juru tulis (jurtul) bersama karyawannya Riko,” jelasnya.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 3 ipad merk Advan, 2 handphone android merk Vivo, kalkulator, pulpen, 42 blok notes dan uang tunai Rp1 juta.

“Perharinya bisa dapat Rp30 juta dengan jumlah jurtul sebanyak 20 orang dan judi togel ini sudah berlangsung 1 bulan. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (man/ala)

 

 

Evan, Bocah Asal Porsea Sempat Dikira Dibuang

Foto: Diva/Sumut Pos Evan digendong Kapolsek Kompol Trila Murni sebelum diserahkan ke keluarganya.
Foto: Diva/Sumut Pos
Evan digendong Kapolsek Kompol Trila Murni sebelum diserahkan ke keluarganya.

SUMUTPOS.CO – Suasana haru seketika terasa begitu Evan, bocah asal Porsea yang ditemukan di depan Apotek Andalan Baru Jalan Kemiri, Medan, Senin (30/1) pagi, akhirnya dijemput oleh keluarganya. Sebelumnya, Evan hilang selama beberapa jam dari kediaman kakak dari opungnya.

Di Mapolsek Helvetia, Evan yang saat itu digendong Kapolsek Kompol Trila Murni, akhirnya dijemput Opung atau neneknya, Sita Butarbutar yang diketahui berasal dari Desa Habinsaran, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Dikisahkan Sita, hilangnya Evan dari rumah adiknya yang tidak jauh dari Jalan Kemiri itu. Saat itu Evan keluar rumah karena pintu pagar tidak dikunci. “Nyesal kali aku tadi gak perhatian. Untung lah gak diambil orang dia,” sembari mengucap terimakasih kepada pihak kepolisian.

Kata Sita, orangtua Evan sendiri sudah berpisah. Ibunya, yang merupakan anak Sitta bahkan sudah menikah lagi dengan laki-laki lain.”Jadi ibu bapaknya sudah lama bercerai. Anak saya ya ibunya si Evan. Kami tinggal di Porsea makanya dia tidak tahu jalan pulang waktu keluar tadi pagi,” jelas Sita.

Kata Sita, mereka datang ke Medan untuk bertemu dengan kakaknya, opung atau kakek Evan. Makanya, mereka sempat singgah di kediaman adiknya di Jalan Kemiri tersebut hingga akhirnya Evan menghilang. “Kami berhasil melacak keberadaan Evan setelah kabar hilangnya itu menyebar dan viral di media sosial. Saya dapat kabar dari tetangga kami tadi. Memang itu cucu saya, kami dari kampung, Porsea sana. Puji Tuhan akhirnya dia ditemukan. Kami tadi sudah bingung kemana harus mencari, sudah panik,” ungkap Sitta penuh haru.       

Ratusan Rumah di Marelan Terendam Banjir

Foto: Fachril/Sumut Pos Pengendara melintasi genangan air di kawasan Tanah Enam Ratus Medan Marelan. Ratusan rumah terendam banjir di kawasam Marelan.
Foto: Fachril/Sumut Pos
Pengendara melintasi genangan air di kawasan Tanah Enam Ratus Medan Marelan. Ratusan rumah terendam banjir di kawasam Marelan.

SUMUTPOS.CO – Hujan deras yang mengguyur Kota Medan sekitarnya, mengakibatkan ratusan rumah di berbagai kawasan di Kecamatan Medan Marelan, terendam banjir, Senin. (30/7).

Pantauan di lapangan, sejumlah kawasan di Kelurahan Rengas Pulau, Terjun, Tanah Enam Ratus dan Labuhandeli di Kecamatan Medan Marelan tergenang banjir.

Banjir yang menggenangi jalan dan masuk ke rumah warga, terjadi akibat hujan deras yang melanda. Dampak dari genangan air mencapai hingga 50 cm mengakibatkan aktivitas di berbagai kawasan di Medan Marelan terganggu.

Pasalnya, beberapa ruas jalan terjadi kemacetan, selain itu beberapa sekolah juga turut terendam banjir, sehingga aktivitas di masyarakat tidak normal. “Saya mau kerja, karena banjir begini, susah jalan dan terlambat sampai kantor. Mana jalan macet dan susah dilalui, mau tidak mau harus dilalui, kalau tidak bisa tidak kerja,” keluh Hendra, pekerja pabrik.

Begitu juga dirasakan Yusni, wanita yang masih duduk di kelas 2 SMA Harapan Mekar mengaku harus menerima kenyataan banjir dengan membuka sepatu, karena air merendam ke sebagian sekolahnya. “Kalau sudah hujan deras, pasti sekolah kami banjir, kadang kami disuruh cepat pulang, karena terganggu kami mau belajar,” oceh Yusni.

Dari beberapa ruas banjir yang melanda, diduga dari luapan sungai dari air kiriman gunung, sehingga tidak mampu menampung pembuangan air yang akan mengalir dari drainase dan anak sungai di Medan Marelan.

Kondisi banjir yang melanda Medan Marelan, ?mendapat respon dari Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution. Orang nomor dua di Pemko Medan itu turun ke lapangan untuk mengecek kondisi penyebab banjir yang kerap terjadi di Medan Marelan.

Bersama dengan rombongan kecamatan, Akhyar memerintahkan petugas yang disiapkan untuk membersihkan sampah yang menumpuk di anak sungai yang berbatasan antara Kelurahan Tanah Enam Ratus dengan Kecamatan Hamparanperak.

Camat Medan Marelan, T Chairunizza mengatakan, pihaknya sudah melakukan rutinitas mensosialisasikan kepada masyarakat mengantisipasi sampah agar tidak dibuang ke saluran drainase.

Karena, dampak banjir yang kerap terjadi akibat penyumbatan di beberapa saluran air dari sampah. Oleh karena itu, bapak wakil walikota menekankan ini agar segera diperhatikan, supaya pembuangan air lancar.

“Masalah banjir yang terjadi karena sampah, karena kurang sadar masyarakat, makanya tadi kita bersama bapak wakil walikota langsung ke lapangan untuk membersihkan sampah yang menyumpat. Banjir yang terjadi, selain dari masalah sampah,  karena tingkat volume air sungai yang meningkat, sehingga air tidak bisa mengalir normal ke sungai,” kata T Chairunizza. (fac/ila)

 

Sepakat Relokasi Pedagang

Foto: M IDRIS/Sumut Pos Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan dengan Pemko Medan serta pengembang membahas rencana revitalisasi Pasar Timah, Senin (30/7).
Foto: M IDRIS/Sumut Pos
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan dengan Pemko Medan serta pengembang membahas rencana revitalisasi Pasar Timah, Senin (30/7).

SUMUTPOS.CO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana revitalisasi Pasar Timah kembali digelar Komisi III DPRD Kota Medan, Senin (30/7). Dalam RDP tersebut, akhirnya sepakat diputuskan untuk segera melaksanakan program peremajaan bangunan pasar itu dengan merelokasi para pedagang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Hendra DS mendesak agar Satpol PP Kota Medan segera merelokasi atau memindahkan sementara para pedagang di Pasar Timah. Dengan begitu, proyek revitalisasi ini dapat segera dilakukan.

“Harus secepatnya segera direlokasi pedagang di sana, jangan ulur-ulur waktu lagi dengan alasan masih dalam gugatan ke Mahkamah Agung (MA),” kata Hendra DS pada RDP yang dihadiri perwakilan Pemko Medan, Satpol PP dan pengembang Pasar Timah di ruang Komisi III DPRD Medan, Senin (30/7).

Menurutnya, gugatan para pedagang yang mempermasalahkan Surat IMB tempat penampungan atau relokasi yang berada tak jauh dari pasar itu ke MA, seharusnya tidak mengganggu. Artinya, proses revitalisasi bangunan pasar tersebut tetap berjalan.

“Satpol PP telah diperintahkan Pemko Medan berulang kali untuk merelokasi pedagang. Namun proses relokasi pedagang ke tempat penampungan terhambat karena adanya penolakan dari pedagang,” tutur Hendra DS.

Untuk itu, lanjutnya, disarankan kepada Pemko Medan, Satpol PP dan pengembang untuk mengedukasi serta mensosialisasi kembali terkait proses relokasi tersebut. Dengan kata lain, kepada pedagang bahwa relokasi ini adalah pemindahan sementara bukan penggusuran. “Relokasi ini sementara bukan selamanya. Pedagang dipindahkan ke tempat penampungan demi kepentingan mereka juga karena bangunan pasar akan diremajakan,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung menuturkan, Pemko Medan sudah seharusnya bersikap tegas kepada pedagang. Jangan hanya karena penolakan dari pedagang maupun pihak-pihak tertentu, program yang sudah bertahun-tahun ini menjadi tidak jalan.

“Terakhir kali Pemko Medan telah menyurati Satpol PP untuk segera merelokasi pedagang pada 27 Juli lalu. Namun tidak dilakukan hanya karena pedagang menolak dengan alasan klasik (sedang dalam gugatan),” ujar Dame.

Diutarakan Dame, gugatan pedagang yang dilakukan hanya sebatas administrasi dan tidak ada hubungannya dengan proses hukum yang berkaitan langsung dengan pembangunan. Sebab, yang digugat pedagang mengenai masalah IMB tempat relokasi bukan gedung pasarnya.

Dewan ‘Naik Kelas’ Mendominasi

 

SUMUTPOS.CO – Pertarungan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 1 (Medan A) dan Sumut 2 (Medan B), didominasi nama-nama anggota DPRD Kota Medan yang ‘naik kelas’. Mereka ingin hijrah ke level lebih tinggi, karena sudah dua hingga tiga periode bercokol di DPRD Kota Medan.

Informasi dihimpun Sumut Pos, sejumlah legislator yang ‘naik kelas’ dari DPRD Medan antara lain Henry Jhon Hutagalung (PDI Perjuangan), Kuat Surbakti dan Ahmad Arief (PAN), Salman Alfarisi dan Jumadi (PKS), Parlaungan Simangunsong (Demokrat) dan Landen Marbun yang memilih pindah partai dari Hanura ke Nasdem. Ada juga mantan anggota DPRD Medan yang kembali mencoba peruntungannya maju ke DPRD Sumut, seperti Surainda Lubis dari PKS dan Deni Ilham Panggabean yang juga pindah partai dari Partai Demokrat ke Partai Nasdem.

Selain itu, bacaleg petahana juga dipastikan ikut bertarung, seperti Nezar Djoeli (NasDem), Meiliziar Latief (Demokrat), Muhammad Hafez (PKS), Yulizar Parlagutan Lubis (PPP), Baskami Ginting (PDI Perjuangan), Hanafiah Harahap (Golkar), dan Salomo TR Pardede (Gerindra). Ada juga Januari Siregar yang berpindah partai dari PKPI ke Perindo, juga berpeluang besar tampil kembali di Pileg 2019.

Tak sampai di situ, pertarungan alot di Dapil Medan A yang terdiri dari 11 kecamatan di Kota Medan yang meliputi; Medan Kota, Denai, Deli, Belawan, Amplas, Area, Marelan, Labuhan, Tembung, Perjuangan dan Timur, juga bakal diramaikan dengan kehadiran sosok TM Ryan Novandi, anak mantan Gubsu yang juga Ketua NasDem Sumut, Erry Nuradi. Ada juga Harianto, eks Ketua PKPI Sumut yang kali ini maju dari Partai Nasdem, serta Sekretaris Golkar Sumut yang juga mantan Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution.

Menyikapi pertarungan di dapil Medan A dan Medan B ini, Bacaleg PAN dari Dapil Medan B, Kuat Surbakti optimistis mampu merebut kursi DPRD Sumut. Melalui pengalaman dua periode duduk sebagai anggota dewan Medan, ia mengaku tak ada strategi pemenangan khusus untuk merebut hati rakyat sesuai dapilnya. “Kuncinya apa yang sudah kita janjikan kepada masyarakat, harus kita penuhi dan tepati. Itu yang paling penting dan selalu saya implementasikan sampai hari ini,” katanya.