SUMUTPOS.CO – Dua pemain asing pilihan Peter Butler, Filipe Marins Dos Santos dan Aleksandros Tanidis sudah mulai ikut berlatih di Stadion Kebun Bunga Medan, Selasa (24/7). Namun keduanya tidak berlatih secara penuh, melainkan hanya warming up karena baru tiba dari perjalanan jauh. Kedua pemain asal Brasil dan Yunani itu direncakan teken kontrak, Rabu (25/7).
Pelatih PSMS, Peter Butler mengatakan keduanya juga belum akan berlatih penuh sebelum tanda tangan kontrak. Dia yakin dua pemain tersebut akan memberikan dampak positif untuk tim. “Tapi mereka tidak ikut latihan hari ini karena perjalanan jauh. Saya kasih mereka sedikit istirahat. Apa lebih penting kita harus buat recovery hari ini buat pemain yang main,” kata Butler.
Sementara itu gelandang asal Afghanistan belum hadir karena masih terkendala visa. “Belum dia masih urus visa. Nanti dia akan menyusul ke sini,” kata pelatih asal Inggris.
Namun, Butler berharap, saat menghadapi Bali United, Sabtu (28/7) mendatang, paling tidak satu dari dua pemain tersebut sudah bisa diturunkan. “Saya harap mereka bisa main lawan Bali United, mudah-mudahan bisa,” ucap eks pelatih Persipura itu.
Lalu bagaimana dengan nasib dua pemain asing PSMS tersisa, Reinaldo Lobo dan Wilfried Yessoh? Dengan masuknya tiga pemain Butler kemungkinan, salah satu atau keduanya bisa jadi angkat koper dari PSMS. Namun Butler belum mau memberikan keputusan dan akan segera membicarakan hal ini dengan keduanya.
Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
M Ali Nafiah memperlihatkan surat tanda bukti laporan ke Bid Propam Polda Sumut kepada wartawan, Selasa (24/7).
Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos M Ali Nafiah memperlihatkan surat tanda bukti laporan ke Bid Propam Polda Sumut kepada wartawan, Selasa (24/7).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Ali Nafiah mempropamkan Polsek Lubukpakam ke Polda Sumut, Selasa (24/7). Pasalnya, penyidik polsek tersebut diduga ‘menukangi’ kasus penipuan yang menimpanya. Sehingga, pelaku yang selama ini rekan bisnisnya dinyatakan gila dan dilepas.
Kepada wartawan, warga Huta II Desa Nagoribandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun mengaku sangat kecewa dengan Polsek Lubukpakam. Sebab, setelah ditipu mentah-mentah oleh Atiah alias Iteng, polisi masih juga mempermainkannya.
Kasus ini berawal saat Ali mentransfer uang sejumlah Rp24 juta kepada Atiah. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli ayam di Padang Lawas Utara (Paluta).
“Akhirnya saya transferlah uang ke rekening istri Atiah (Yuli), senilai Rp24 juta. Berangkatlah anggota ke Paluta untuk mengambil ayam sesuai arahan Atiah,” beber Ali usai membuat pengaduan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (24/7).
“Rupanya, sesampainya anggota ke sana, pemilik peternakan di Paluta bilang Atiah tidak membayarkan uang untuk membeli ayam senilai Rp24 juta itu,” sambungnya.
Ali kemudian menelepon istri Atiah. Ali mempertanyakan hal itu ke Yuli.
“Kemudian saya tanya ke istrinya. Memang dia sudah menerima uang itu, tapi Yuli tidak mau membayarkan uang itu ke pemilik kandang di Gunung Tua,” katanya.
Merasa ditipu, Ali melapor ke Polsek Lubukpakam. Pengaduan Ali diterima dengan nomor: LP/207/X/2017/SU/RES DS/Lubuk Pakam tanggal 15 September 2017.
“Dua minggu kemudian Atiah ditangkap, tepatnya tanggal 9 Oktober 2017. Tapi akhirnya dilepas dengan alasan tersangka gila berdasarkan surat keterangan dari dokter yang saya duga direkayasa,” beber Ali.
“Sekarang sudah 10 bulan pelaku berkeliaran, saya minta supaya kasus ini diusut Propam. Saya minta keadilan, ” sambungnya.
Banyak kejanggalan yang dilihat Ali terkait penangkapan Atiah. Sebab, setelah dua kali disurati baru kemudian Atiah ditangkap.
“Beginilah, saya berbisnis selama ini dengan Atiah tidak ada masalah. Kok tiba-tiba diperiksa kemudian ditangkap dan sehari kemudian menjadi gila. Jadi selama ini saya berbisnis sama orang gila? Tapi kok tahu dia duit, ini kan lucu,” katanya.
Tak hanya itu, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga banyak kejanggalan. Didalamnya tertulis, pada 11 Oktober 2017 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka Atiah dibawa ke RSUD Lubukpakam. Hasil pemeriksaan dokter umum, tersangka menderita Shizofremia Katatorwa (gangguan jiwa)
“Padahal surat keterangan sakitnya Atiah dari RSUD Deliserdang tanggal 12 Oktober 2017. Ini kan janggal. Terus kalau katanya ada surat dari klinik yang menyatakan tersangka harus istirahat, ada surat klinik sampai 30 hari kan lucu,” ujar Ali.
“Surat klinik mana bisa menyatakan sakit sampai 30 hari? Kalau sakitnya parah, bawalah ke rumahsakit jiwa, bukan dirawat jalan di rumahnya. Siapapun yang dengar kan ini nampak mengada-ngada,” tegasnya.
Ali juga sudah melakukan kroscek ke klinik dr Dapot Parulian di Jalan Pelajar, Medan. Dokter Dapot yang mengeluarkan surat istirahat Atiah selama 30 hari.
Foto: TEDDY/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Danyon Inf Raider 100/PS Letkol Lizardo Gumay didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar dan Kaur Medtak Penerangan Kodam Bukit Barisan Mayor Yamin Sohar memperlihatkan para tersangka kepada wartawan, Selasa (24/7).
Foto: TEDDY/SUMUT POS PERLIHATKAN: Danyon Inf Raider 100/PS Letkol Lizardo Gumay didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar dan Kaur Medtak Penerangan Kodam Bukit Barisan Mayor Yamin Sohar memperlihatkan para tersangka kepada wartawan, Selasa (24/7).
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Prajurit Batalyon Infanteri Raider 100/Prajurit Setia gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kg dan 158 butir pil ekstasi berlogo bintang. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya kegiatan pemeliharaan (simulasi) prajurit Raider 100/PS di wilayah Binjai dan Langkat.
“Kami melakukan pencegahan deteksi dini sesuai arahan Pak Presiden dan Pak Panglima TNI. Awalnya dilihat ada sekelompok orang berlari tidak menentu menuju ke Desa Sialang Paku, Kutalimbaru, Deliserdang,” urai Lizardo didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar dan Kaur Medtak Penerangan Kodam Bukit Barisan Mayor Yamin Sohar saat temu pers di Lobby Mako Yonif Raider 100/PS, Sei Bingai, Langkat, Selasa (24/7).
Oleh prajurit Raider 100/PS, temuan itu dilapor kepada Pasi Intel. Kemudian diteruskan ke Komandan Batalyon Infanteri Raider 100/PS, Letkol Lizardo Gumay.
“Saya meneruskan informasi kepada Panglima (Kodam I Bukit Barisan), diminta untuk dikejar. Saat dikejar, ditemukan satu tas yang berisikan barang bukti semua, berupa sabu dan ekstasi,” tutur Lizardo.
Saat pengejaran itu, Pasi Intel Yonif Raider 100/PS meminta petunjuk untuk dapat mengirim pasukan tambahan. Itu dilakukan karena warga Kampung Kloneng memberikan perlawanan keras terhadap prajurit Yonif Raider 100/PS.
“Mereka melawan dengan melempari prajurit pakai batu dan senjata tajam. Sehingga perlu dibantu,” ujar dia.
Pengejaran dan bantuan prajurit yang diterjunkan ke TKP berbuah manis. Enam orang ditangkap.
Dari enam tersangka, prajurit menyita barang bukti 1 kg sabu-sabu, 158 butir ekstasi, ratusan kompeng (bagian alat isap sabu), 12 unit mesin jackpot, 2 bong sabu, 130 pipa hisap sabu, 9 mancis, 2 unit Hp Samsung, 4 bungkus plastik klip, 19 batang rokok Gumer, 2 dompet, 3 badik/pisau dan 1 charger handphone Nokia juga turut disita.
“Semua barang bukti ini ditemukan di tempat akhir kejadian (penangkapan),” sambung Lizardo.
Keenam tersangka yang diamankan masing-masing, Sudaryanto warga Tanah Seribu Pasar Tiga Kabupaten Langkat, Rasin warga Pasar V Kecamatan Namutrasi Kabupaten Langkat, Supendi warga Kampung Kloneng Kabupaten Langkat, Usaha Pramaya Tarigan warga Tanah Seribu, Fajar Renaldi warga Kampung Kloneng dan Irwan warga Tanah Seribu. Mereka semua diamankan saat keluar dari gubuk kolam ikan.
Foto: Fachril/Sumut Pos
Jenazah aryawan salon yang tewas digilas truk.
Foto: Fachril/Sumut Pos Jenazah karyawan salon yang tewas digilas truk.
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Musdalifah (35) tewas digilas truk. Peristiwa itu terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 10,5, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Selasa (24/7) pukul 09.00 WIB.
Kepala warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli remuk.
Kecelakaan itu terjadi, saat korban pergi kerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2995 AHB. Melintas di lokasi, karyawan salon ini coba mendahului truk dari sisi kiri yang berada di depannya.
Naas, korban tersenggol sisi kiri truk dan terjatuh. Saat itu juga, ban truk menggilas kepada korban hingga remuk.
Wanita itu pun tewas di tempat, sopir dan kernet langsung diamankan warga sekitar.
Petugas Satlantas Polsek Medan Labuhan datang ke lokasi dan melakukan olah tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban yang tewas dievakuasi ke RSU dr Pirngadi Medan. Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan bersama sopir dan kernet diamankan polisi.
“Tadi korban itu mau motong dari kiri, tiba-tiba terjatuh, ban belakang truk itu langsung menyambar menggilas kepala korban,” kata warga sekitar.
Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan, Iptu AW Nasution mengatakan, sopir dan kernet telah mereka amankan. Sedangkan korban sudah divisum ke rumah sakit.
“Kasusnya sudah kita tangani,” sebut AW Nasution.(fac/ala)
Sidang penyelewengan aset negara berupa lahan milik PTPN II seluas 106 hektar di Desa Helvetia yang menjerat terdakwa Tamin Sukardi, kembali digelar di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/7) siang.
Sidang penyelewengan aset negara berupa lahan milik PTPN II seluas 106 hektar di Desa Helvetia yang menjerat terdakwa Tamin Sukardi, kembali digelar di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/7) siang.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang penyelewengan aset negara berupa lahan milik PTPN II seluas 106 hektar di Desa Helvetia yang menjerat terdakwa Tamin Sukardi, kembali digelar di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/7) siang. Sidang kali ini berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi.
Diantaranya, 2 orang saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan 2 orang saksi fakta dari kuasa hukum terdakwa.
Kedua saksi ahli masing-masing, saksi ahli Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ari Purnomo yang dapat hadir pada persidangan untuk menjelaskan pendapatnya sebagai ahli. Sedangkan satu saksi lainnya yakni, saksi ahli Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang tidak dapat dihadirkan pada persidangan. Sehingga harus dibacakan keterangannya yang telah tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saksi ahli BUMN, Ari Purnomo menyebutkan, tidak boleh ada pihak yang bisa menyebutkan bahwa dalam perkara tersebut, tidak didapatkan kerugian negara (PTPN 2). “Kita tidak bisa menyebutkan bahwa lahan PTPN 2 yang telah dibatalkan penghapusbukuannya, lalu dieksekusi kembali menjadi milik negara, menjadi acuan bahwa tidak ada kerugian PTPN 2 didalamnya. Semua harus diteliti dulu dari neraca perusahaan, dalam hal ini PTPN 2,” ungkap Ari Purnomo.
Sedangkan saksi ahli BPN, Iin Sodikin, yang tidak dapat hadir pada persidangan, dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya oleh Jaksa Penuntut Salman SH MH dan rekan di depan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Dalam BAP nya, saksi ahli menyebutkan, tanah adat harus dibuktikan dengan girik dan lainnya. Sedangkan untuk tanah negara, maka harus dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat kepemilikan atau yang sejenisnya. Termasuk surat guna usaha bagi tanah yang berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU).
Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Martinus Gulo (dekat meja hakim)mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/7) sore.
Foto: Parlindungan/Sumut Pos Martinus Gulo (dekat meja hakim)mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa penghina Nabi Muhammad SAW lewat facebook, Martinus Gulo diganjar hukuman 4 tahun penjara. Hukuman itu diputus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/7) sore.
Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa Martinus Gulo terbukti bersalah menimbulkan ketersinggungan antar umat beragama lewat akun facebook miliknya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan informasi yang membuat ketersinggungan ummat beragama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Hakim Ketua di ruang Cakra 2 PN Medan.
Selain hukuman penjara, terdakwa Martinus Gulo juga didenda sebesar Rp1 Milyar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa dapat mengganggu ketertiban umum.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa masih muda dan tidak menyadari perbuatannya menyinggung agama lain. Atas vonis yang dijatuhkan itu, terdakwa Martinus Gulo melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara, menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.
Sementara, sidang lanjutan penistaan agama di Tanjungbalai dua tahun silam dengan terdakwa Meiliana juga kembali digelar di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (24/7).
Kali ini, sidang menghadirkan saksi ahli yakni Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut Maratua Simanjuntak, Kasi Kemasjidan Kanwil Kemenagsu Ismail, Sekretaris MUI Sumut Prof Dr Akmaluddin Syahputra dan Guru Besar Bahasa Unimed Prof Chairul Ansyari.
Pada kesaksiannya, Prof Akmaluddin Syahputra mengatakan terdakwa Meiliana telah menistakan Adzan. Sebab, dalam syariat Islam, Adzan memang harus dikumandangkan saat memasuki waktu salat.
Sedangkan saksi ahli Prof Chairul Ansyari menjelaskan, kapasitasnya sebagai ahli bahasa berkesimpulan terdapat unsur merendahkan atau mencela masjid yang merupakan tempat ibadah Ummat Islam.
Sementara, Kasi Kemasjidan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara, Ismail menjelaskan tentang waktu normal Masjid menggunakan pengeras suara.
Dikatakannya, pengeras suara di masjid dihidupkan normalnya 15 menit sebelum adzan salat. Untuk subuh, dzuhur dan ashar, dikatakannya bisa 5 menit saja.
Setelah mendengar keterangan para saksi ahli, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo menunda sidang hingga pekan depan. Namun, sebelum sidang ditutup, kuasa hukum terdakwa mengatakan akan menghadirkan saksi ahli juga dalam persidangan berikutnya.(ain/ala)
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS_
DEMO PELAJAR: Ratusan siswa kelas XI dan kelas XII SMAN 13 Medan, mendadak mogok belajar dan berhamburan keluar dari ruang kelas di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Rabu (14/9). Ratusan siswa tersebut lalu berkumpul di area lapangan, sambil berteriak menolak kenaikan uang SPP menjadi Rp150 ribu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS_ Suasana di SMAN 13 Medan.
SUMUTPOS.CO – Para siswa siluman atau siswa yang masuk tidak sesuai dengan prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017/2018, terpaksa menyewa gedung sendiri untuk melanjutkan aktivitas belajar mengajarnya. Mereka adalah siswa SMA Negeri 13 Medan dan SMA Negeri 2 Medan.
Di SMA Negeri 13 Medan, tercatat ada 77 orang, menyewa gedung milik Yayasan Islamic College AL-Manar di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor. Begitu juga SMA Negeri 2 Medan, ada 180 siswa dengan Kelas Pasaing Out Program yang menyewa gedung yang sama.
Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 13 Medan, Mukhlis mengatakan, aktivitas belajar mengajar sudah berjalan normal dengan menggunakan gedung tersebut. Kemudian, seluruh siswa sudah menerima rapor pada semester genap, kemarin.
“Untuk biaya siswa dikenakan biaya uang sekolah dengan melakukan subsidi silang. Per orang Rp150 ribu, ada Rp 100 ribu, Rp25 ribu dan ada yang gratis. Kemudian, tidak pengutipan yang lainnya.Tidak ada dipaksakan, orangtua mengawasi kita semua di sini. Siswa semangat belajar semuanya,” kata Mukhlis kepada wartawan, Selasa (24/7) siang.
Sementara itu, Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 2 Medan, Buang Agus S mengatakan, untuk 180 siswa tersebut, mereka sudah memiliki nomor induk siswa seperti pelajar pada umumnya. “Slogan kita, ‘Tempat berbeda, namun hati bersatu,” kata Agus.
Agus menjelaskan, Program Passing Out Class, orangtua siswa bersama-sama berkomitmen untuk menyelesaikan program ini sampai akhir pendidikan.
“Semoga ini tak terulang lagi. Untuk biayanya sebelum ada Dana BOS menggunakan uang sekolah melalui program diajukan kepada orangtua,” kata Agus.
Untuk operasional sendiri, lanjutnya, dilakukan oleh pihak SMA Negeri 2 Medan keseluruhan. Baik dari staff pengajar dari Guru SMA Negeri 2 Medan dan administrasi. Namun, dilakukan secara terpisah.”Program sedang kita buat, tapi belum ada penentuan biayanya berapa. Uang dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” pungkasnya.(gus/ila)
SUMUTPOS.CO – Pendataan aset di Pemerintahan Kota (Pemko) Medan tidak rapi alias amburadul, sehingga banyak aset yang tidak terdata dengan jelas. Karenanya, Pimpinan DPRD Medan setuju menggulirkan kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset.
Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu mengatakan, penyelamatan aset Pemko Medan sangat diperlukan dan bahkan mendesak. Hal ini mengingat sampai sekarang banyak aset Pemko Medan yang berpotensi lenyap.”Melihat potensi ini, kita perlu kembali menggulirkan Pansus Aset. Tujuannya sebagai langah antisipasi,” ungkap Burhanuddin, Selasa (24/7).
Diutarakan Burhanuddin, penyelamatan aset Pemko Medan harus terus dilakukan. Oleh sebab itu, DPRD yang terikat dengan fungsi pengawasan memiliki peran sangat penting. “Kita akan terus mendorong agar supaya aset Pemko Medan diinventarisir,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Kata Paul, diharapkan permasalahan aset Pemko Medan bisa segera dituntaskan. “Dari apa yang kita dengar soal potensi aset Pemko Medan yang terancam hilang, kita mengharapkan aset pemko Medan perlu segera diinventarisir,” ucapnya.
Sementara, anggota DPRD Medan lainnya Herri Zulkarnain Hutajulu mengatakan, pihaknya tidak bisa bekerja secara maksimal. Sebab, data tentang aset yang diminta tidak pernah diberikan.
“Pendataan pada bagian aset amburadul, sehingga banyak aset yang tidak terdata dengan jelas. Kita sudah minta data ke bagian aset, tapi pendataan mereka tidak jelas,” cetus Herri yang merupakan Ketua Pansus Aset DPRD Medan yang telah berakhir masa periodenya.
Untuk itu, lanjut Herri, ia mendorong bagian Aset Pemko Medan membuat sertifikat atas aset yang dimiliki. Apalagi, Pemko Medan memiliki anggaran miliaran rupiah untuk membuat sertifikat tersebut.
“Pansus saat itu hanya terfokus pada aset tanah dan bangunan. Kita sudah minta untuk dibuat sertifikat terhadap aset yang telah terdata. Tapi bagaimana progress-nya, kita tidak ikuti lagi. Hal itu karena periodeisasi Pansus Aset telah berakhir,” paparnya.
Herri mempersilahkan bila DPRD Medan kembali menggulirkan Pansus Aset karena mengingat masih banyak aset Pemko Medan yang belum terdata, seperti aset bergerak. “Lebih baik itu, apalagi banyak aset seperti mobil dan sepeda motor yang tidak terdata. Kita harap, Pansus itu nanti bisa lebih bekerja maksimal,” ujarnya.
Diketahui, banyak Hak Guna Lahan (HPL) yang kini dalam penguasaan Pemko Medan tidak lagi diurus.”Banyak HPL Pemko Medan yang tidak diurus. Kalau dihukum pertanahan, pembiaran itu bisa menghilangkan haknya,” kata pakar hukum pertanahan yang juga Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof Dr Syafruddin Kalo pada seminar sehari bertajuk ‘Hukum Alas Hak Tanah’ yang digelar DPRD Medan, Senin (23/7).
Syafrudin juga mengatakan banyaknya aset yang berada di tangan pemerintah pada akhirnya tidak jelas pengelolaannya hingga pada akhirnya raib. (ris/ila)
-Pencabulan ,enam anak bersama orang tuanya melaporkan tindak pencabulan yang di lakukan empat orang pemuda di rumah kontrakan petak duabelas di jalan sukakarya kualu ke pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak ,ft_teguh prihatna-riaupos
Enam anak bersama orang tuanya melaporkan tindak pencabulan yang di lakukan empat orang pemuda, beberapa waktu lalu.
SUMUTPOS.CO – Jutaan anak Indonesia saat ini tengah memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli. Ada ancaman nyata yang dihadapi anak-anak di Indonesia, mulai ancaman kekerasan hingga pornografi bahkan pelacuran anak yang semakin ramai melalui media sosial.
Koordinator Advokasi Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Elisabeth, SH mengatakan, peringatan HAN dimaksudkan agar seluruh komponen bangsa Indonesia, yaitu negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua bersama-sama mewujudkan kesejahteraan anak dengan menghormati hak-hak anak dan memberikan jaminan terhadap pemenuhannya tanpa perlakuan diskriminatif.
Namun faktanya, masih kerap terjadi ditemukan ancaman kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, orang-orang terdekat seperti guru dan orangtua belum mampu membentuk karakter anak jauh lebih baik.
Menurutnya, peran keluarga merupakan sekolah pertama dan utama bagi tumbuh kembang anak. Orangtua wajib mendidik, membimbing dan membina anak dengan kasih sayang. Mereka juga harus jasi contoh bagi anak.
“Jangan hanya melarang anak pakai gadget tapi mereka tidak pernah lepas dari gadgetnya. Semestinya mereka harus mampu menjelaskan hal-hal yang harus dilakukan anak agar terhindar dari kekerasan atau pelecehan ungkapnya,” katanya.
Sementara itu, sosok guru dan lembaga pendidikan juga harus mampu menanamkan pendidikan karakter anak dengan baik, tidak dengan cara kekerasan atau diskriminatif. “Anak harus diajarkan nilai-nilai kemanusiaan yang universal sesuai dengan kondisi dan situasi bangsa Indonesia,” terangnya.
Kasus-kasus lain dapat menjadi contoh dimana anak ternyata tidak mendapat perlindungan yang semestinya. Misalnya pelacuran/pornografi anak, baik di dunia nyata maupun lewat, internet. “Negara harus aktif dan hadir memblokir konten-konten pornografi dan pornoaksi yang banyak tersebar di media sosial, tak heran banyak pernikahan dini terjadi karena anak terlanjur sex dini, pacaran kelewat batas,” jelasnya.
Kata dia, satu hal yang perlu diketahui, anak bukanlah miniatur orang dewasa. Anak tumbuh dan berkembang menjadi orang dewasa dengan segala dinamika dalam perkembangannya. “Perlakuan terhadap anak haruslah berbeda dengan orang dewasa, karena perlakuan ini akan meninggalkan bekas dalam perkembangannya. Anak yang tumbuh dengan perlakuan yang salah, sudah jelas akan mengganggu perkembangannya kelak,” tegas perempuan yang akrab disapa Ely ini.
Dia berharap semua pihak bersama-sama bekerja untuk menjaga agar masyarakat bisa paham tentang masalah anak-anak, yakni kasus pelacuran, pornografi dan kekerasan yang terjadi di Indonesia. “Memang kita belum mentabulasi berapa jumlah kasus kekerasan, pornografi dan pelacuran yang terjadi terhadap anak. Tapi semua bisa melihat, kasus tersebut banyak terjadi di Indonesia. Untuk itu saya berharap peringatan HAN ini bisa menjadi pengingat dan penanda agar orangtua peduli untuk menjaga dan mendidik anaknya,” pungkas Elisabeth. (dvs/ila)
Kepala Dinas Kominfo Provsu M. Fitriyus saat menyampaikan materi kepada peserta pada acara coffee morning yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dengan stakeholder dalam rangka sosialisasi penyelenggaraan MTQN XXVII. (IST/Sumut Pos)
Kepala Dinas Kominfo Provsu M. Fitriyus saat menyampaikan materi kepada peserta pada acara coffee morning yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dengan stakeholder dalam rangka sosialisasi penyelenggaraan MTQN XXVII. (IST/Sumut Pos)
SUMUTPOS.CO – Seluruh elemen masyarakat dan stakeholder diharapkan terlibat dalam mensukseskan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Naisonal (MTQN) XXVII yang akan digelar di Sumatera Utara (Sumut). Karena, kesuksesan MTQN XXVII diharapkan menjadi marwah atau kehormatan bagi daerah ini.
Hal itu terungkap dalam acara coffee morning yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dengan stakeholder dalam rangka sosialisasi penyelenggaraan MTQN XXVII di Aula Transparansi Diskominfo Provsu, Medan, Selasa (24/7). “Untuk itu, MTQN kali ini harus bisa lebih baik dari yang sebelum-sebelumnya,” kata Kepala Diskominfo Provsu M Fitriyus.
Dukungan dan keterlibatan semua pihak dalam mensosialisasikan MTQN sangat dibutuhkan. “Bagi BUMN, BUMD, Ormas, tokoh masyarakat, semua harus terlibat untuk mensukseskan MTQN,” ujar Fitriyus.
Fitriyus menyebutkan, ada 3 jenis media yang bisa digunakan untuk mensosialisasi dan mempublikasikan MTQN. “Jadi kita bisa manfaatkan media cetak seperti surat kabar, majalah, leaflet, brosur, spanduk, bando dan baliho. Elektronik itu bisa TV dan radio pemerintah daerah, dan media sosial,” katanya.
Selain itu, semua pihak juga diharapkan secara berantai melakukan sosialisasi. Ini dibutuhkan kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat, mahasiswa atau universitas, BUMN/BUMD, instansi vertikal, pegawai pemerintahan dan kelurahan.
Diskominfo, kata Fitriyus, telah melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan MTQN. Di antaranya bekerja sama dengan provider dan menyebarkan SMS tentang penyelenggaraan MTQN ke masyarakat.
Sementara itu, Ketua LPTQ Sumatera Utara Asren Nasution mengatakan, kunci sukses MTQN itu adalah publikasi kepada masyarakat. “Jika publikasi berhasil, maka akan banyak pengunjung yang mendatangi arena setiap hari,” ujarnya.
MTQ Nasional, kata Asren, tidak hanya sekadar lomba. MTQN yang diadakan di Sumut akan jadi sejarah bagi generasi di masa depan. “Indonesia merupakan negara satu-satunya yang menyelenggarakan MTQ dari tingkat desa hingga nasional. Tentu saja ini merupakan sejarah bagi masyarakat Sumut, selain itu perlu 47 tahun agar kita bisa menjadi tuan rumah MTQ Nasional ini,” ungkapnya.