Home Blog Page 86

Hari Ketiga Pencarian Wisatawan Tenggelam di Air Terjun Situmurun, Tim SAR Belum juga Temukan Korban

PENCARIAN: Operasi pencarian terhadap seorang wisatawan yang dilaporkan tenggelam di kawasan Air Terjun Situmurun, Danau Toba, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, masih terus berlangsung. Hingga memasuki hari ketiga, korban belum juga ditemukan meski upaya pencarian telah dilakukan secara intensif oleh Tim SAR Gabungan.
PENCARIAN: Operasi pencarian terhadap seorang wisatawan yang dilaporkan tenggelam di kawasan Air Terjun Situmurun, Danau Toba, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, masih terus berlangsung. Hingga memasuki hari ketiga, korban belum juga ditemukan meski upaya pencarian telah dilakukan secara intensif oleh Tim SAR Gabungan.

MEDAN – Operasi pencarian terhadap seorang wisatawan yang dilaporkan tenggelam di kawasan Air Terjun Situmurun, Danau Toba, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, masih terus berlangsung. Hingga memasuki hari ketiga, korban belum juga ditemukan meski upaya pencarian telah dilakukan secara intensif oleh Tim SAR Gabungan.

Korban diketahui bernama Christopher Rustam (21), yang dilaporkan tenggelam pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 12.10 WIB. Saat kejadian, korban tengah berenang bersama rombongan di sekitar lokasi wisata yang dikenal memiliki arus dan kedalaman yang cukup menantang.

Sejak pagi hari pada hari ketiga operasi, tim gabungan kembali turun ke lokasi untuk melanjutkan pencarian. Area penyisiran diperluas dari titik awal korban terakhir terlihat, dengan harapan memperbesar peluang penemuan.

Tim SAR Gabungan yang terlibat terdiri dari Pos SAR Danau Toba, Polsek Lumban Julu, unit Polair Danau Toba, serta masyarakat setempat dan keluarga korban. Mereka bekerja sama dalam upaya pencarian baik di permukaan maupun di bawah air.

Metode yang digunakan meliputi penyisiran permukaan menggunakan perahu Rigid Buoyancy Boat (RBB), serta penyelaman di sejumlah titik yang dianggap berpotensi menjadi lokasi korban. Selain itu, tim juga memanfaatkan alat pendeteksi bawah air Aqua Eye untuk membantu mengidentifikasi objek di kedalaman.

Kondisi perairan di kawasan Air Terjun Situmurun menjadi salah satu tantangan dalam proses pencarian. Arus air yang cukup kuat, kedalaman yang bervariasi, serta struktur dasar perairan yang tidak merata membuat proses penyelaman harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Kelas A Medan, Hery Marantika, yang bertindak sebagai Search Mission Coordinator (SMC), menegaskan bahwa seluruh proses pencarian telah dilakukan sesuai prosedur standar operasi SAR.

“Memasuki hari ketiga, kami telah melakukan penyisiran dan penyelaman secara intensif serta memperluas area pencarian. Namun hingga sore hari, korban masih belum berhasil ditemukan. Operasi akan kami lanjutkan kembali besok dengan strategi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ujarnya saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Senin (13/4/2026).

Ia juga menekankan bahwa keselamatan personel tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan operasi.

Menjelang sore hari, operasi pencarian untuk sementara dihentikan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan visibilitas di perairan yang semakin terbatas.

Tim SAR memastikan bahwa pencarian akan kembali dilanjutkan keesokan harinya dengan strategi yang lebih terarah, termasuk kemungkinan memperluas jangkauan pencarian jika diperlukan.

Di tengah proses pencarian, Basarnas Medan kembali mengingatkan masyarakat dan wisatawan agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di kawasan perairan, khususnya di destinasi wisata alam seperti air terjun dan danau.

Pengunjung diimbau untuk memperhatikan kondisi fisik, memahami karakteristik lokasi, serta tidak memaksakan diri untuk berenang di area yang berisiko tinggi.

Selain itu, masyarakat di sekitar lokasi juga diharapkan dapat berperan aktif dengan memberikan informasi yang dapat membantu mempercepat proses pencarian.

Pihak Basarnas berharap upaya pencarian yang akan kembali dilanjutkan dapat segera membuahkan hasil. Kepastian mengenai kondisi korban menjadi hal yanh dinantikan oleh keluarga yang hingga kini masih setia menunggu kabar di lokasi kejadian.

Dengan sinergi antara tim SAR, aparat, dan masyarakat, diharapkan proses pencarian dapat berjalan lebih efektif dan korban segera ditemukan.(san/azw)

Proyek Tambal Sulam Jalan di Binjai, Lubang Jalan Rawan Kecelakaan

TAMBAL SULAM: Proyek tambal sulam Dinas PUTR Binjai di Jalan Amir Hamzah ini rawan kecelakaan. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
TAMBAL SULAM: Proyek tambal sulam Dinas PUTR Binjai di Jalan Amir Hamzah ini rawan kecelakaan. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI-Proyek pemeliharaan jalan dengan metode tambal sulam yang tengah dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai menuai sorotan. Pekerjaan yang tersebar di sejumlah ruas jalan justru diduga menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga memakan korban.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Amir Hamzah, Kota Binjai, ketika seorang pengendara mengalami kecelakaan diduga akibat berusaha menghindari lubang bekas pengerukan jalan yang belum segera ditambal. Kondisi lubang yang dibiarkan terbuka dinilai membahayakan pengguna jalan.

Salah seorang warga yang merekam kejadian tersebut dan videonya beredar di media sosial menyayangkan lambatnya pengerjaan proyek tersebut.

“Harusnya lubang itu jangan dibiarkan terlalu lama usai dikeruk. Kalau mau ditambal sulam, langsung dikerjakan, jangan sampai berhari-hari dan makan korban,” ujarnya dalam rekaman video tersebut.

Peristiwa itu pun sontak menjadi perhatian para pengendara yang melintas di lokasi kejadian. Banyak warga menilai proyek perbaikan jalan seharusnya lebih mengutamakan aspek keselamatan pengguna jalan agar tidak menimbulkan risiko kecelakaan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kota Binjai Wahyu Umara, membenarkan adanya pekerjaan pemeliharaan jalan yang sedang berlangsung di sejumlah titik di Kota Binjai. “Pekerjaan saat ini, pekerjaan PU Kota Binjai,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Namun, Wahyu belum memberikan penjelasan rinci terkait lamanya proses pengerjaan pada titik jalan yang sudah dikeruk namun belum segera ditutup kembali. Ia hanya menyebut bahwa pekerjaan masih dalam tahap cutting di beberapa lokasi. “Pekerjaan sedang kita laksanakan tahapan cutting di beberapa lokasi,” katanya.

Wahyu menjelaskan, terdapat sejumlah ruas jalan yang masuk dalam program tambal sulam, di antaranya Jalan Amir Hamzah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Anggrek, Jalan Imam Bonjol, Jalan Ahmad Yani, Jalan Candra Kirana, Jalan Sibolga, Jalan Juanda, Jalan Samanhudi, Jalan Kartini, hingga Jalan Olahraga.

Seluruh pekerjaan tersebut diketahui menghabiskan anggaran sekitar Rp400 juta, yang bersumber dari uang rakyat. Sementara untuk tahun 2026, pemerintah setempat telah menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan sebesar Rp1,2 miliar.

Namun, di tengah pelaksanaan proyek tersebut, sejumlah warga menyoroti tidak adanya prioritas perbaikan di kawasan seputaran Pasar Tavip yang dinilai sebagai pusat aktivitas ekonomi Kota Binjai. Padahal, sebelumnya paket pekerjaan dengan nilai lebih besar sempat tercatat dalam sistem pengadaan dan perencanaan anggaran daerah.

Kondisi ini membuat masyarakat berharap agar pemerintah daerah lebih memperhatikan aspek keselamatan serta skala prioritas dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. (ted/ila)

Terungkap dalam Sidang Aset PTPN, Negara Wajib Ganti Rugi Penyerahan 20 Persen Lahan

MEDAN, SumutPos.co– Keterangan saksi ahli mewarnai sidang perkara penjualan aset PTPN ke pihak Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026), dengan penekanan pada aspek hukum agraria dan korporasi yang dinilai tidak melanggar ketentuan.

Pakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Nurhasan Ismail yang dihadirkan sebagai saksi ahli menyatakan, negara tetap wajib memberikan ganti rugi atas penyerahan 20 persen lahan dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Nurhasan menjelaskan, perubahan HGU menjadi HGB dapat dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta harus mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait. Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Nurhasan mengatakan, ketentuan dalam Pasal 165 tahun 2021 belum disertai petunjuk teknis. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya tidak hanya berpatokan pada aturan tersebut.

“Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Tapi ini harus dilihat melalui Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria,” kata Nurhasan.

Selain itu, Nurhasan juga merujuk pada Pasal 30 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang diserahkan dalam perubahan hak penggunaan..”Bersamaan subtansi tentang penyerahan kewajiban 20 persen sesuai dengan 30 ayat 2 PP 16 tahun 2021 dan penjelasannya. Jika ada perubahan HGU menjadi HGB itu ada kewajiban penyerahan 20 persen dengan ganti kerugian. Jadi, penyerahan 20 persen itu negara wajib ganti rugi sebagai bentuk hak dan tanggung jawab,” terangnya.

Ia menegaskan, kewajiban pemberian ganti rugi tersebut juga sejalan dengan konstitusi. Menurutnya, pasal 28 H ayat 4 UUD menjelaskan siapa pun dilarang secara semena mena mengambil hak seseorang tanpa ganti rugi, termasuk oleh negara. “Jadi, kewajiban 20 persen tanpa pemberian ganti rugi itu bertentangan dengan UUD,” tegasnya.

Menurut Nurhasan, mekanisme penyerahan 20 persen lahan tidak dapat dipisahkan dari prinsip reforma agraria, di mana negara tidak dapat mengambil lahan tanpa proses ganti rugi kepada pemegang hak.

“Bentuk dasar hukum negara tidak boleh merampas, boleh diambil asal adanya ganti rugi kepada pemilik 20 persen yang lahannya akan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan reforma agraria. Jadi setelah pelepasan sambil ganti rugi,” tambahnya.

Dalam kesaksiannya, Nurhasan juga membedakan antara “pemberian” dan “perubahan” hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat dan diajukan oleh subjek yang sama.

Dalam perkara ini, ia menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu. Dengan demikian, kewajiban penyerahan 20 persen tanah hanya berlaku pada perubahan hak, bukan pemberian, dan Pasal 165 Ayat (1) hanya dapat diterapkan dalam perubahan hak bukan pemberian hak.

Pendapat tersebut diperkuat ahli lain yakni Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya. Ia menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Kepmen ATR/BPN yang mengatur tentang pemberian hak.

“Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Yagus.

Sementara itu, ahli hukum bisnis dari Universitas Diponegoro Nindyo Pramono menjelaskan, mekanisme inbreng dari HGU menjadi HGB milik PT NDP. Ia menyatakan dalam kasus konkret yang terjadi inbreng atau pemasukan modal dilakukan oleh sebuah badan hukum kepada anak usahanya. Modal itu dalam bentuk uang atau barang. Jika dalam bentuk barang, maka modal tersebut selanjutnya akan dikonversi dalam bentuk saham.

Adapun yang terjadi dalam kasus yang diadili adalah quasi inbreng, yakni pemasukan modal dalam bentuk barang tidak bergerak berupa tanah HGU milik PTPN II kepada anak perusahannya yakni PT NDP. Menurut Nindyo, hal itu lazim dan dibenarkan berdasarkan ketentuan hukum berlaku di BUMN, yakni Permen BUMN No.02 Tahun 2010, serta Undang-Undang Perseroan Terbatas. “Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” katanya.

Menanggapi keterangan para ahli, hakim anggota Yusafrihardi Girsang menyebut adanya peluang bagi terdakwa untuk mengajukan gugatan terhadap negara. “Jika negara juga dibebani kewajiban ganti rugi, maka terbuka peluang bagi terdakwa untuk menggugat,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, Johari Damanik, menyatakan bahwa proses pemberian HGB kepada PT NDP telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Johari, dari keterangan para saksi ahli, proses HGB yang diajukan oleh PT NDP dibenarkan hukum.

Johari menyampaikan, ketentuan Pasal 165 tahun 2021 tidak mengatur secara rinci mekanisme penyerahan 20 persen lahan. “Bahwa benar adanya pasal 165 yang mengantuk penyerahan 20 persen. Tapi, penyerahan 20 persen itu harus bersamaan dengan kewajiban ganti rugi kepada pemegang HGU yakni PTPN,” kata Johari.

Johari berpendapat, ketentuan tersebut perlu dikaitkan dengan regulasi lain yang mengatur reforma agraria, termasuk mekanisme ganti rugi. Menurutnya, soal penyerahan lahan pada pasal 165 tahun 2021 kurang jelas dan berdiri sendiri.

“Mestinya penyerahan 20 persen itu diserahkan kepada ganti rugi sesuai dengan retribusi tanah. Jadi di sini tidak ada perbuatan melawan hukum karena tidak adanya ganti rugi dan proses retribusi tanah kepada siapa,” ujarnya. (adz)

Rico Waas Komitmen Tutup Semua Celah Narkoba

HADIR:Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas hadir dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di Lapangan Polrestabes Medan, Senin (13/4/2026).
HADIR:Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas hadir dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di Lapangan Polrestabes Medan, Senin (13/4/2026).

MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen Pemko Medan dalam memberantas narkoba, perjudian, dan kejahatan jalanan, menyusul pengungkapan ratusan kasus oleh Polrestabes Medan dalam rangkaian Operasi Ketupat.

Dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di Lapangan Polrestabes Medan, Senin (13/4/2026), Rico Waas menyebut pengungkapan kasus yang terus berulang menjadi bukti nyata ancaman serius yang dihadapi Kota Medan. “Selama saya menjabat, bersama Kapolrestabes, sudah empat kali kita melakukan konferensi pers seperti ini. Artinya, kasus-kasus ini bukan sedikit, tetapi cukup banyak dan berulang,” ujarnya.

Ia menyoroti besarnya dampak kejahatan, terutama narkoba dan perjudian, yang dinilai merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, Pemko Medan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkomitmen tidak memberi celah sedikit pun terhadap praktik-praktik tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Medan, kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polrestabes Medan dan seluruh Forkopimda. Ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di Kota Medan,” katanya.

Wali Kota menegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan Medan bebas dari kejahatan. “Kami pastikan tidak ada ruang untuk narkoba, perjudian, maupun kejahatan lainnya di Kota Medan. Ini komitmen bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan langkah tegas di internal Pemko Medan. Ia memastikan sanksi berat akan diberikan kepada aparatur yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. “Jika ada yang terlibat narkoba, perjudian, atau menjadi kurir, sudah kami pastikan akan kami pecat. Tidak ada ruang narkoba di Pemerintah Kota Medan,” ujarnya.

Pada acara yang juga dihadiri antara lain oleh Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar, Kepala BBNK Deliserdang Kombes Pol Joshua Tampubolon, Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol Charles P Sinaga itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan, dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026, pengungkapan kasus oleh Polrestabes Medan naik 24 persen. Dengan total kasus yang diungkap sebanyak 119 kasus yang terdiri dari, 23 kasus kejahatan jalanan, 35 kasus perjudian, 58 kasus narkoba dan 3 kasus premanisme.

Dari total kasus yang diungkap, rinciannya meliputi 23 kasus kejahatan jalanan, 35 kasus perjudian, 3 kasus premanisme, dan 58 kasus narkoba. Selain itu, terdapat 11 kasus prioritas yang menjadi perhatian publik karena dinilai meresahkan dan sempat viral. (map/ila)

Rico Waas Dorong Peningkatan Layanan bagi Jamaah Haji Medan

AUDIENSI: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima audiensi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Jalan Sudirman, Senin (14/4/2026).
AUDIENSI: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima audiensi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Jalan Sudirman, Senin (14/4/2026).

MEDAN – Dalam rangka memastikan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima audiensi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Jalan Sudirman, Senin (14/4/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai persiapan strategis, termasuk peningkatan kualitas pelayanan dan dukungan teknis bagi jemaah.

Disampaikan Rico Waas, bersama Kementerian Haji dan Umrah, Pemko Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan haji dari tahun ke tahun. Dirinya menilai, pelayanan yang baik menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan kenyamanan bagi para jemaah.

“Setiap tahun penyelenggaraan haji berjalan lancar, tapi pelayanan harus terus kita tingkatkan agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah dalam penanganan haji,” kata Rico Waas didampingi Asisten Pemerintahan HM Sofyan, Kadisdukcapil Baginda, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane, Kabag Kesra Agus Maryono, serta Kabag Prokopim Arafat Syam
Rico Waas juga meminta agar seluruh kendala dalam proses persiapan, termasuk kebutuhan transportasi dan dukungan teknis lainnya, segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. “Kalau ada kendala, sampaikan. Termasuk kebutuhan transportasi dan lainnya, supaya bisa kita carikan solusi bersama,” tegas Rico Waas.

Selanjutnya Rico Waas juga menyampaikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kementerian Haji dan Umrah kota Medan dapat bekerjasama dengan Pemko Medan dengan memberikan informasi seputar pelayanan haji, baik itu dari persiapan dan kelengkapan administrasi untuk Haji sampai dengan informasi hal – hal yang boleh dan tidak boleh dibawa selama ibadah haji.

“Pemko Medan juga siap menginformasikan kepada masyarakat jika ada jamaah yang meninggalkan rumah saat berangkat ibadah haji, nantinya jajaran kewilayahan dan perangkat daerah terkait akan menjaga dan mengawasi rumah mereka,” ucap Rico Waas.

Selain itu, Rico menyampaikan bahwa Pemko Medan akan berupaya mencarikan fasilitas kantor yang representatif dengan memanfaatkan aset milik Pemko yang tidak digunakan. Namun, hal tersebut tetap harus melalui koordinasi dengan kementerian terkait agar tidak menyalahi ketentuan. “Kita akan coba carikan dari aset Pemko yang tidak terpakai, tentunya dengan koordinasi bersama kementerian terkait,” ujar Rico Waas.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Medan Mhd Bambang Irawan Hutasuhut menyampaikan bahwa jumlah jemaah haji Kota Medan tahun 2026 sebanyak 1.883 orang, dengan sekitar 4 persen di antaranya merupakan jemaah lanjut usia berusia di atas 80 tahun yang mendapat prioritas keberangkatan.

Ia menjelaskan, secara keseluruhan jumlah jemaah haji Provinsi Sumatera Utara mencapai 5.894 orang yang terbagi dalam 17 kelompok terbang (kloter). Namun, jemaah asal Kota Medan tidak dapat mengisi setiap kloter secara penuh. “Total jamaah Medan tahun ini 1.883 orang. Ada sekitar 4 persen lansia yang mendapat porsi khusus dalam keberangkatan,” jelasnya.

Bambang berharap Wali Kota Medan dapat melepas langsung kloter pertama jamaah haji yang dijadwalkan masuk Asrama Haji pada 21 April dan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 22 April melalui Bandara Kualanamu.

Ia juga menyampaikan harapan adanya dukungan transportasi, khususnya bus pulang-pergi bagi petugas yang mengantar jemaah ke bandara, sebagaimana yang telah dilakukan di sejumlah daerah lain. (map/ila)

Transformasi Kwarda Sumut di Bawah Kepemimpinan Dikky Anugerah Panjaitan

Ade Azmil Azhary Nasution (Istimewa/Sumut Pos)
Ade Azmil Azhary Nasution (Istimewa/Sumut Pos)

Oleh: Ade Azmil Azhary Nasution (Pemerhati dan Pelatih Pembina Pramuka)

Perubahan zaman menuntut organisasi kepemudaan untuk terus beradaptasi, termasuk Gerakan Pramuka sebagai wadah pembentukan karakter generasi muda. Di Sumatera Utara, transformasi organisasi ini tampak nyata di bawah kepemimpinan Dikky Anugerah Panjaitan sebagai ketua Kwartir Daerah (Kwarda).

Dengan mengusung visi kolaboratif dan berorientasi masa depan, Kwarda Sumut bergerak menuju organisasi yang lebih adaptif, profesional dan berdampak luas. Visi yang diusung yakni ‘Kolaborasi Pramuka Sumut sebagai mitra strategis pemerintah dan wadah pembentukan pemimpin berkarakter untuk mewujudkan Sumut unggul, maju dan berkelanjutan’ bukan sekadar slogan.

Visi ini diterjemahkan secara konkret melalui berbagai langkah strategis yang menyentuh aspek organisasi, pendidikan, hingga kemitraan.

Salah satu indikator transformasi tersebut adalah peningkatan kinerja organisasi berbasis pelayanan yang efektif dan efisien. Kwarda Sumut tidak lagi hanya berorientasi pada kegiatan seremonial, tetapi mulai mengedepankan tata kelola yang profesional, transparan dan berorientasi pada kebutuhan anggota. Hal ini sejalan dengan misi untuk membangun organisasi yang modern dan responsif terhadap tantangan zaman.

Disisi lain, penguatan kemitraan strategis dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadi fondasi penting dalam percepatan program. Sinergi ini menghadirkan berbagai program yang tidak hanya mendukung pendidikan kepramukaan, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan sosial, pelestarian lingkungan dan mitigasi bencana. Dukungan penuh Gubernur Bobby Afif Nasution sebagai ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Sumut menjadi energi besar dalam memastikan keberlanjutan gerakan ini.

Transformasi juga terlihat dari upaya memfungsikan kembali Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit sebagai pusat kegiatan kepramukaan. Melalui pendekatan kolaboratif dengan tokoh masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan, kawasan ini kembali hidup sebagai ruang pembinaan generasi muda. Tidak hanya sebagai lokasi perkemahan, tetapi juga sebagai pusat edukasi, pelatihan dan penguatan karakter.

Dalam aspek pembinaan, Kwarda Sumut mendorong keberlanjutan organisasi hingga tingkat Kwartir Cabang. Pelaksanaan musyawarah cabang dan pelantikan kepengurusan menjadi langkah strategis dalam memastikan roda organisasi berjalan dengan baik di semua tingkatan. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk membangun sistem yang kokoh dari bawah.

Terobosan lain yang patut diapresiasi adalah penyelenggaraan jambore daerah tanpa biaya pendaftaran. Kebijakan ini membuka akses seluas-luasnya bagi peserta didik dari berbagai latar belakang untuk merasakan pengalaman kepramukaan secara utuh. Langkah ini mencerminkan semangat inklusivitas sekaligus komitmen dalam mencetak generasi muda yang tangguh dan berkarakter.

Seluruh langkah tersebut sejalan dengan misi besar Kwarda Sumut, mulai dari menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang inovatif dan relevan, memperluas kontribusi dalam pembangunan sosial hingga menyiapkan kader pemimpin muda yang berintegritas dan siap bersaing di tingkat global.

Transformasi Kwarda Sumut dibawah kepemimpinan Dikky Anugerah Panjaitan menunjukkan bahwa Gerakan Pramuka masih sangat relevan di tengah dinamika zaman. Dengan semangat kolaborasi dan pelayanan, Pramuka tidak hanya menjadi kegiatan ekstrakurikuler, tetapi juga kekuatan strategis dalam membangun masa depan daerah.

Pada akhirnya, keberhasilan ini bukan hanya milik organisasi, melainkan milik seluruh masyarakat Sumut. Sebab, dari sinilah lahir generasi muda yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berkarakter, berjiwa kepemimpinan, dan siap menghadapi tantangan global. (*)

Diduga Ulah Calo di Bandara Kualanamu, Harga Tiket Pesawat Naik

BANDARA : Terminal Penumpang Pesawat Bandara Kualanamu di Deliserdang, beberapa waktu lalu.
BANDARA : Terminal Penumpang Pesawat Bandara Kualanamu di Deliserdang, beberapa waktu lalu.

LUBUKPAKAM – Harga tiket pesawat ke Medan – Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu menaik tajam mencapai 30 persen,  kenaikan ini diperparah adanya percaloan tiket  di terminal Bandara Kualanamu, Deliserdang, Minggu (12/4).

Informasi dihimpun, harga tiket pesawat untuk maskapai Garuda Indonesia sebelumnya dikisaran Rp2,3 jutaan kini naik menjadi Rp2,8 jutaan kelas ekonomi. Untuk harga tiket batik air biasanya Rp2 juta naik menjadi Rp2,7 juta, untuk super Air jet biasanya Rp2 juta naik menjadi Rp2,3 juta. Harga tiket Lion Air biasa Rp1,7 juta naik menjadi Rp2,4 juta dan Citilink biasanya tiket harga Rp1,9 juta naik menjadi Rp2,4 juta.

Kenaikan harga tiket tersebut mencapai 30 persenan dari harga normal.  Keadan ini dikeluhkan warga yang biasa menggunakan jasa penerbangan udara untuk keperluan kerja, sekolah maupun berobat keluar daerah. Pihak maskapai sudah mencuri start menaikkan harga tiket efek isu kenaikan bahan bakar minyak (BBM) avtur.

Terkait maraknya aktivitas calo tiket di bandara Kualanamu yang meresahkan karena menjadi salah satu penyebab sulitnya tiket di booking calo di counter bandara tapi melalui calo ada tiket.

Humas PT Aviasi Bandara Kualanamu, M Zul Andrika mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan di terminal dan memastikan bahwa praktek calo tiket dilarang beroperasi di Bandara Kualanamu. “Kita akan cek dan tertipkan bila ada temuan calo,” pungkasnya.( btr/azw)