Home Blog Page 868

4 Terdakwa Penimbun Solar Tangkapan Bareskrim Polri Diadili

KESAKSIAN: Dua anggota Bareskrim Polri, memberikan kesaksian atas kasus penangkapan para terdakwa penimbun solar, Kamis (14/12/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggi Praya Hasibuan, Yudha Pratama, Canro Hottua Sihotang dan Kinoy, empat terdakwa komplotan penimbun BBM jenis solar tangkapan Bareskrim Polri, diadili di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/12/2023).

Keempatnya diciduk oleh polisi saat sedang memindahkan BBM jenis solar dari mobil yang mereka modifikasi ke tanki penimbun. Hal tersebut diungkapkan saksi Rasyid dan Suryanigrat, yang merupakan anggota kepolisian dari Mabes Polri.

Para terdakwa kata saksi, ditangkap atas adanya aktifitas penimbunan BBM jenis solar di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Medan Labuhan.

“Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat dan lalu kami cek ke lokasi ternyata adanya kegiatan penampung BBM. Saat itu kami temukan ada mobil box yang sudah dimodifikasi. Saat itu mereka sedang menjahit (memindahkan) BBM itu,” kata Suryadiningrat.

Kemudian majelis hakim menanyakan bagaimana teknik pengambilan BBM hingga dilakukan penimbunan BBM jenis solar tersebut. “Mereka mengambilnya dengan harga normal di SPBU, lalu dijual lagi kepada yang non subsidi,” jawab saksi Rasyid.

Setelah itu, hakim menanyakan apa saja yang mereka temukan lalu berapa liter ditemukan saat mereka melakukan penggerebekan di gudang tersebut. “Ada 30 yang mulia, yang berisi itu ada 18 tanki. Satu tanki ukuran 1000 liter, kemudian ada juga tiga mobil colt diesel, dua mobil box,” sebut saksi Suryadiningrat.

Kemudian, hakim menanyakan bagaimana mereka mengetahui adanya kegiatan penimbunan di lokasi tersebut, sebab meraka berkantor di Bareskrim Polri.

“Dari laporan masyarakat yang mulia, ada laporan masyarakat tentang itu, lalu kami coba datang untuk di cek kebenarannya, setelah kita cek ternyata benar ada yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi,” jawab saksi.

Mendengar keterangan saksi terkait barang bukti yang ditemukan dan bagaimana mereka mengetahui adanya penimbunan BBM itu, hakim mengatakan akan segera melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

“Ini udah disegel inikan, adakan garis polisinya. Kita mau PS ini, jangan ada yang berkurang disitu ya. Barangnya yang diterangkan semua harus disitu,” tegas hakim As’ad.

Selesai mendengarkan keterangan saksi, Jaksa menanyakan kepada keempat komplotan itu terkait kebenaran keterangan saksi. Saat itu keempatnya mengatakan bahwa keterangan yang dijelaskan oleh saksi benar terkait penangkapan mereka.

Mengutip dakwaan, pada 2 September 2023, tim dari Subdit IV Dittipdter Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan penimbunan BBM.

Saat itu, saksi Rasyid dan Suryanigrat yang merupakan anggota kepolisian dari Mabes Polri bersama dengan Tim Subdit IV Dittipdter Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Medan Labuhan.

Saat dilakukan dilakukan pemeriksaan di gudang tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil box canter colt diesel warna kuning, 1 unit mobil box L300 warna hitam, 1 unit mobil box warna putih Isuzu, 18 belas baby tank isi solar, 12 baby tank kosong, 2 unit mesin pompa serta selang.

Petugas juga menangkap Canro Hottua Sihotang Dan Kinoy (penuntutan terpisah), Terdakwa Anggi Praya Hasibuan Bin Salindan Hasibuan dan Terdakwa Yudha Pratama Bin Marwandika, yang diketahui mereka meperoleh BBM jenis solar dengan cara membeli BBM dengan menggunakan mobil box Isuzu mobil Box L300 warna hitam, Mobil Box Canter warna kuning yang sudah dimodifikasi.

Pembelian BBM Solar subsisdi tersebut, adalah dengan menunjukkan barcode BBM solar subsisdi kepada operator di SPBU yang kemudian setelah barcode tersebut di scan oleh operator lalu muncul jumlah BBM solar yang bisa di isi yang biasanya sejumlah 200 liter. Kemudian, operator mengisikan BBM Solar tersebut ke mobil yang dikendarai terdakwa yang terdakwa menunggu di dalam mobil box dengan keadaan mobil hidup.

Lalu, mereka memindahkan solar tersebut dengan menekan saklar pompa yang terdapat di dalam mobil box tersebut sehingga BBM Solar pindah dari tangki mobil box menuju tangki penampungan yang tersembunyi di dalam box. Selanjutnya, BBM jenis solar tersebut dibawa ke gudang yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Link. II, Medan Labuhan, untuk kemudian di dipindahkan ke baby tank di dalam gudang menggunakan mesin pompa.

Akibat perbuatanya, keempat terdakwa dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (man)

Sumut For Palestine, Donasi Terkumpul Mencapai Rp1,6 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Aksi Sumut bela Palestina, bertajuk dengan ‘Sumut For Palestine’ berhasil mengumpulkan donasi dari umat islam dan masyarakat umum mencapai Rp1.622.290.000. Sebelumnya, kegiatan aksi bela Palestina ini, dilaksanakan di Istana Maimoon, di Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan, Minggu (10/12/2023) pagi.

“Total Hadiah Sumut For Palestine Rp. 1.622.290.000,” ucap Ketua Panitia Sumut for Palestine, Affan Lubis, dalam keterangannya, diterima Sumut Pos, Kamis (14/12/2023).

Aksi bela Palestina ini, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh ulama, tokoh agama yang terdiri dari berbagai lintas agama, lintas suku dan lintas kepentingan yang ada di Sumatera Utara dengan tegas dan kebulatan tekad menyampaikan dukungan kepada kemerdekaan Palestina dan mengecam Pendudukan dan Kekejaman Zionis Israel terhadap Warga Sipil Palestina.

Affan mengungkapkan bahwa bentuk dukungan terhadap warga sipil Palestina pada Minggu (10/12), bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM), suatu Gerakan Kemanusiaan, digelar bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Sumatera Utara, MUI Kota Medan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kemudian, Ormas Islam beserta Komunitas di Sumut.

“Bahwa dalam Aksi Kemanusiaan tersebut, telah terkumpul hadiah yang ditransfer Sebelum Aksi, Diserahkan pada waktu aksi dan terkumpul pasca aksi dari berbagai Lembaga, Komunitas, Masjid, Majelis taklim maupun perseorangan, terkumpul dana Rp. 1,622,290,000,” kata Affan.

Atas itu, Affan mengucap Puji Syukur kehadirat Allah SWT atas terlaksananya acara tersebut, dan Kami mengucapkan banyak terima kasih atas Hadiah yang diberikan untuk Rakyat Gaza-Palestina, semoga Allah menggantikannya yang lebih baik, dan dilimpahkan rezeki yang berlimpah.

“Tidak lupa juga terima kasih kami kepada Sponsor, Seluruh Pendukung yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu. Dan kami mohon maaf atas segala kekurangan yang tidak bisa memenuhi harapan masyarakat,” kata Affan.

“Demikian informasi ini kami sampaikan sebagai tanda tanggung jawab ke Publik, dan transparansi keuangan, terima kasih atas Bantuan dan Perhatiannya,” ucap Affan.(gus/ram)

Mantan Rektor UINSU Sebut Dugaan Korupsi Ma’had Mahasiswa Ranah Perdata

KORUPSI: Eks rektor UINSU, Saidurrahman (kiri) memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana mahasiswa, Kamis (14/12/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, mengeklaim bahwa kasus program wajib ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020 bukan tindak pidana korupsi. Hal itu dikatakannya saat menjadi saksi di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/12/2023).

“Ini bukan korupsi, tapi ini ranahnya ke perdata. Kami ini orang-orang baik,” ujar Saidurrahman di hadapan hakim ketua Sulhanuddin.

Setelah itu, dia juga mengaku ada niat untuk mengembalikan uang mahasiswa yang sudah membayar uang ma’had, ke Pusat Pengembangan Bisnis UINSU. “Saya ada niat untuk mengembalikan, cuma rezim setelah saya tidak mau (mengembalikan),” katanya lagi.

Selain itu, Saidurrahman juga mengaku bahwa rekening Pusbangnis yang digunakan untuk mahasiswa membayarkan uang ma’had tidak terdaftar di Badan Layanan Umum (BLU) UINSU.

Mengutip dakwaan JPU Fauzan Irgi Hasibuan, semula Saidurrahman juga selaku Ketua UPT Pusbangnis mewajibkan program Wajib Ma’had Al-Jami’ah.

Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tertanggal 4 Mei 2020 oleh Prof Dr Saidurrahman selaku Rektor bagi mahasiswa/mahasiswi Semester I dan II. Belakangan diketahui, SE tersebut tidak dimasukkan ke dalam Rencana Bisnis dan Anggaran dan (RBA) pada Badan Layanan Umum (BLU) UINSU TA 2020.

Selain itu, mantan orang pertama di UINSU tersebut mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 8 Mei 2020 tentang Tarif Program Wajib Ma’had Al-Jami’ah sebesar Rp3,6 juta per mahasiswa per semester. Atau sebesar Rp600 ribu per bulan per mahasiswa.

Artinya, SK tarif yang dikeluarkan Prof Dr Saidurrahman melebihi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.05/2018. Di sisi lain, bertepatan terjadinya pandemi Covid-2019. Mantan rektor kemudian menunjuk Sangkot Azhar Rambe (SAR), Evy Novianti Siregar dan Rizky Khairuna untuk melakukan penyetoran, penarikan, cetak buku dan rekening koran.

Dana program wajib Ma’had Al-Jami’ah sempat terkumpul dalam rekening pada KCP BRI Aksara sebesar Rp956.200.000, yang dikelola yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) atas nama Pubangnis UINSU. Namun belakangan terungkap, program wajib Ma’had Al-Jami’ah di TA dimaksud tidak bisa dipertanggung jawabkan ketiga terdakwa. (man/ram)

Sempat Viral, Pemilik Toko dan Caleg Partai Ummat Berdamai

MEDIASI: Panwascam Medan Perjuangan melakukan mediasi antara Caleg dari Partai Ummat dan pemilik toko.(dok Bawaslu Medan)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perseturuan antara seorang warga Kecamatan Medan Perjuangan, Makharim Simamora dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Ummat bernama Siti Aisyah terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK), berakhir damai.

Mediasi dengan menghadiri pengurus Partai Ummat Kota Medan, Siti Aisyah dan Makrahim Simamora serta pihak terkait. Dimana mediasi tersebut, berlangsung di Kantor Panwascam Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis (14/12/2023) siang.

“Jadi tadi sudah ketemu dengan pihak Caleg dan sudah damai, secara kekeluargaan,” ucap Makrahim Simamora kepada wartawan, usai mediasi tersebut.

Makrahim mengungkapkan bahwa pihak Caleg tersebut, mengaku salah dan mohon maaf secara lisan dan tertulis. Dengan mediasi, berlangsung secara kekeluargaan dan saling salam-salaman.

“Jadi apa unek-enek yang jadi masalah, sudah kita sampaikan, mereka juga begitu. Jadi sudah selesai masalah permintaan maaf, sama tindak lanjutnya, sudah tak ada lagi masalah,” ucap Makrahim.

Disinggung soal ganti rugi, Makrahim mengungkapkan sudah diganti oleh pihak Caleg tersebut, steling yang sempat pecah. Sehingga tidak ada malasah lagi.

“Ada, kerugian kita mengenai steling yang pecah itu, sudah diganti. Jadi sudah selesai bang, sampai sini aja sudah,” katanya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold membenarkan juga kedua bela pihak sudah berdamai di Kantor Panwascam Medan Perjuangan dan ada permohonan maaf.

“Imbauan dari Bawaslu Medan, bagi setiap peserta Pemilu 2024. Kalau pun, dipasang APK di rumah warga. Harus memiliki izin, dan memasang sesuai dengan ditetapkan oleh KPU,” sebut David saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Sementara itu, Humas Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan setiap ada permasalahan pada tahap Pemilu 2024, pihaknya akan mengedepankan persuasif dan solusi hingga mediasi perdamaian, seperti permasalahan APK ini.

“Banyak nanti akan muncul masalah-masalah lain bermunculan seperti kasus ini. Kalau kita warga Sumatera Utara dibilang lebih toleran, lebih fleksibel, solusi-solusi akan efektif di tengah-tengah masyarakat,” ujar Saut.

Diberitakan sebelumnya, Seorang warga Kecamatan Medan Perjuangan, Makharim Simamora dilaporkan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Ummat bernama Siti Aisyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kota Medan.

Laporan itu, disampaikan Makharim, karena Alat Peraga Kampanye (APK) caleg DPRD Medan Dapil 3 bernomor 11 dari Partai Ummat itu dipasang di toko Makharim. Mirisnya lagi, APK itu menimpa atau menutupi spanduk toko miliknya.

“Semalam Selasa tanggal 12, ada spanduk caleg dari Partai Ummat terpasang disamping toko sehingga menutupi spanduk toko kami, dari pagi jam 8 sampai jam 12 saya tunggu konfirmasi izin kepada pemilik toko akan tetapi tidak ada yang datang,” ucap Makharim saat diwawancarai wartawan.

Karena tidak ada yang datang meminta izin, Makharim memutuskan menurunkan APK itu. Setelah itu, Makharim berangkat ke kampus UIN Sumatera Utara (Sumut), sedangkan toko dijaga oleh adiknya bernama Hafsah Dahni Rahmayani.

“Pada saat itu Timses nya datang menanyakan hal tersebut mengenai spanduk yang di copot dan dibuang ke tong sampah kepada adek saya itu lantas dia pun menjawab yang mencopot dan membuang spanduk tersebut abang saya,” kata Makharim.

“Sehingga terjadilah adu mulut antara adek saya dengan timses caleg tersebut. Merasa jawaban yang diberikan adek saya kurang puas mereka menunggu saya pulang dari kampus,” tutupnya. (gus/ram)

Hingga Pertengahan Desember 2023, Realisasi PBB Kota Medan Sebesar Rp621 Miliar

PBB: Kepala Bidang PBB dan BPTHB Bapenda Kota Medan, Sutan Partahi dan rekan saat berkunjung ke wajib pajak yang menunggak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengaku terus mengejar realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Diketahui, PBB selalu menjadi salah satu sumber PAD terbesar bagi Kota Medan dari tahun ke tahun.

Kepala Bidang PBB dan BPTHB Bapenda Kota Medan, Sutan Partahi, mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya terus mengejar realisasi pendapatan Kota Medan dari sektor PBB. Hasilnya hingga pertengahan Desember 2023, realisasi PBB Kota Medan yang terkumpul sebesar Rp621 Miliar.

“Hingga Rabu (13/12/2023) kemarin, total PBB yang terkumpul sebesar Rp621 Miliar. Itu pembayaran pokok pajak dan denda,” ucap Sutan Partahi kepada Sumut Pos, Kamis (14/12/2023).

Dikatakan Sutan, target PBB Kota Medan di tahun 2023 sebesar Rp952 Miliar. Dengan kata lain, realisasi PBB Kota Medan tahun 2023 mencapai 65,23 persen.

“Secara persentase realisasi PBB kita lebih kurang sebesar 65 persen, sebab target PBB Kota Medan tahun (2023) ini sebesar Rp952 Miliar,” ujarnya.

Sutan pun menegaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk mengejar realisasi pembayaran PBB di tahun 2023 ini dengan berbagai upaya. Diantaranya dengan terus melakukan penagihan aktif, khususnya bagi wajib-wajib pajak potensial.

Kemudian, Bapenda Kota Medan juga terus berkolaborasi dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan dalam melakukan Operasi Sisir (OPSIR) ke objek-objek pajak setiap hari Sabtu.

Selanjutnya dalam menagih tunggakan pajak di atas 5 tahun, Bapenda Kota Medan menggandeng tim gabungan dari pihak SatPol PP, Kejaksaan Negeri Medan, hingga pihak kepolisian.

“Kemudian kita juga terus membuka ‘Pojok Pajak’ di mal-mal yang ada di Kota Medan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan percepatan pembayaran,” ungkapnya. (map/ram)

Hotel Radison Janji Bayar Tunggakan PBB 22 Desember 2023

PAJAK: Tim Bapeda Kota Medan saat berkunjung ke Hotel Radison, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Bidang PBB dan BPTHB Bapenda Kota Medan, Sutan Partahi mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk menagih tunggakan PBB, dengan jemput bola pada wajib pajak yang potensial. Seperti Hotel Radison, Medan.

“Tunggakan PBB Tahun 2023 dari pihak manajemen Hotel Radisson sebesar Rp286 juta lebih. Kita terus melakukan penagihan dan melakukan operasi sisir ke sana,” katanya.

Hasilnya, pihak Hotel Radisson berjanji akan membayar tunggakan PBB nya kepada Pemko Medan pada tanggal 22 Desember 2023 mendatang.

“Untuk Hotel Radisson, manajemen hotel berjanji akan membayar tunggakan PBB nya pada tanggal 22 Desember. Kita akan kejar (janji bayar) ini,” tegasnya.

Sutan pun berharap, para wajib pajak di Kota Medan dapat menunaikan kewajibannya dalam membayar PBB yang dimilikinya kepada Pemko Medan.

“Pemko Medan telah memberikan berbagai kemudahan dalam pembayaran PBB, mari kita bayar PBB dengan tepat waktu,” pungkasnya.
(map/ram)

UMN Al-Washliyah Gelar Webinar Refleksi Akhir Tahun 2023

WEBINAR: Wakil Rektor III UMN Al-Washliyah Dr Samsul Bahri MSi pada Webinar Refleksi Akhir Tahun 2023, Kamis (14/12).ISTIMEWA.

PROGRAM Studi Ilmu Hukum dan Program Studi PPKN Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah serta Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumut menggelar webinar refleksi akhir tahun 2023.

Webinar bertema dinamika hukum dan kewarganegaraan di Indonesia, Kamis (14/12) diikuti sivitas akademika UMN Al-Washliyah dan berbagai kalangan.

Webinar dibuka Rektor UMN Al-Washliyah Dr H Firmansyah MSi diwakili Wakil Rektor III UMN Al-Washliyah Dr Samsul Bahri MSi dan Ketua APHTN-HAN Sumut Dr Eka NAM Sihombing MHum. Moderator webinar Cynthia Hadita SH MH.

Sedangkan pembicara Dr Dedi Iskandar Batubara MSP (Anggota DPD RI dan ketua PW Al-Washliyah Sumut), Dr A Ahsin Tohari MH (dosen UPN Veteran Jakarta), Dr H Ulian Barus MPd (dosen Prodi PPKN UMN Al-Washliyah) dan Dr Dani Sintara MH (dosen Prodi Ilmu Hukum UMN Al-Washliyah).

Dr A Ahsin Tohari MH mengupas hukum kewarganegaraan (capaian, tantangan dan prospek). Ia juga mengutarakan terdapat enam teori kewarganegaraan di dunia. Yakni liberal, republican, communitarian, membership, feminist dan cosmopolitan.

Liberal (hak dan kebebasan individu serta persamaan hak), republican (kebaikan bersama dan partisipasi aktif), communitarian (solidaritas sosial, individu-kelompok), membership (keanggotaan komunitas), feminist (iklusi perempuan) dan cosmopolitan (interconnectedness).

Dr Dani Sintara MH dalam laporannya antara lain mengungkapkan filosofi Mahkamah Konstitusi yakni menjamin berjalannya sistem konstitusionalisme, pengawal konstitusi serta prinsip check dan balances antar-lembaga negara.

Menurut Hans Kelsen, lanjutnya, pelaksanaan aturan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak. Kemudian tidak memberlakukannya jika menurut organ ini produk badan legislatif tersebut tidak konstitusional.

Dr H Ulian Barus MPd menjelaskan bahwa pentingnya kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya hukum di Indonesia. ”Sering terdengar hukum di Indonesia tajam ke bawah tumpul ke atas,” katanya.

Dosen Prodi PPKN UMN Al-Washliyah ini menegaskan Indonesia sebagai negara hukum mengindikasikan bahwa setiap perbuatan warga negara dan pemerintah haruslah didasarkan pada hukum. ”Seyogianyalah hukum itu tidak memihak kemana-mana,” sebut Dr H Ulian Barus MPd.

Kedepan, ia berharap diperlukan upaya dan kerja keras dalam menegakkan hukum di Indonesia. ”Tidak terlepas juga kemampuan dan kemauan yang cukup keras dari berbagai elemen, baik itu dari masyarakat serta pemerintah dibawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harapnya. (dmp)

Oknum Polisi Diduga Gelapkan Objek Fidusia, Kasat: Pekan Ini Gelar Perkara

DEPAN: Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Binjai Kota tampak dari depan.Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai terus melakukan penyelidikan hingga proses pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oknum polisi berinisial IR dengan pangkat Brigadir. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menyebut, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yang merupakan oknum polisi di Polsek Binjai Utara.

“Ya, sudah diperiksa (terlapor),” kata Zuhatta, Kamis (14/12/2023).

Disebut-sebut objek fidusia yang diduga digelapkan Brigadir IR sudah pindah tangan. Bahkan, objek fidusia berupa truk ini diduga sudah tidak berada di Kota Binjai lagi.

Disoal dugaan objek fidusia yang sudah pindah tangan dan tidak berada di Kota Binjai lagi, Zuhatta menjawab belum tahu. “Belum dapat kabar saya,” kata dia.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara ini menambahkan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya. Apakah perkara dimaksud dinyatakan tindak pidana atau bukan.

Selain itu, juga untuk menentukan status perkaranya. Apakah layak naik menjadi tahap penyidikan atau tidak.

“Minggu ini kita akan gelar sidik,” jelasnya.

Disoal apakah terlapor ada niat baik atau tidak untuk mengembalikan, Zuhatta menjawab ada. Namun demikian hingga kini, proses pengembalian unit dimaksud belum menunjukkan tanda-tanda.

“Sejauh ini masih kooperatif (terlapor). Nanti akan kita panggil yang kedua, jika tidak datang kita panggil lagi. Dan kalau tidak datang juga, akan dilakukan upaya paksa,” pungkasnya.

Brigadir IR dilaporkan ke Polres Binjai atas dugaan penggelapan objek fidusia, sesuai laporan polisi nomor LP/B/489/IX/2023/SPKT/Polres Binjai. Adapun objek fidusia yang diduga digelapkan IR yakni, 1 unit truk merk Hino type Dutro 130 HD+Dump dengan nomor Polisi BK 8651 XZ.

Dugaan penggelapan terjadi bermula dari adanya pengajuan pinjaman pembiayaan yang dilakukan IR dengan perjanjian kontrak nomor: 062122212992 pada Oktober 2022 lalu. IR mengangsur selama 48 bulan, dengan angsuran Rp3,1 juta setiap bulannya.

Namun berjalannya waktu, IR mematuhi kreditnya hanya 5 bulan saja. Memasuki bulan keenam pembayaran, IR tidak membayarnya atau kredit macet dan total sudah 8 bulan menunggak.

IR diduga ogah membayar kreditnya di salah satu perusahaan leasing karena merupakan aparat penegak hukum. Secara tidak langsung, IR diduga anggar seragamnya dengan tak melanjutkan kredit tersebut.

Selain dipolisikan secara pidana, oknum polisi ini juga dipropamkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/178/X/2023/Propam pada awal Oktober 2023 lalu. Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) yang ditujukan kepada pelapor dengan nomor: B/747/XI/WAS.2.4./2023/Bidpropam, Subbid Provos Bid Propam Polda Sumut telah selesai melakukan pemeriksaan dan pemberkasan.

Terhadap IR dinyatakan sebagai terduga pelanggar disiplin. Dan dalam SP2HP ini, pelapor diminta untuk koordinasi lebih jauh kepada Kasi Propam Polres Binjai, AKP Tarmizi Lubis. (ted/ram)

Sumut Juara Umum Sanda IWAG 2023

BERSAMA: Ketua Umum KONI Sumut John Ismadi Lubis bersama peraih medali IWAG 2023. (IST)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sumatera Utara meraih juara umum kategori sanda pada Indonesia Wushu All Games (IWAG) 2023 yang berakhir Kamis (14/12) di GSG Pancing, Jalan Willem Iskandar, Medan. Sumut meraih 8 emas, 6 perak, dan 2 perunggu.

Sumut unggul tipis dari Jawa Tengah yang meraih 8 emas, 1 perak, dan perunggu di posisi kedua. Posisi ketiga ditempati Riau dengan 3 perak dan 8 perunggu. Kalimantan Timur di posisi keempat dengan raihan 2 perak dan 3 perunggu.

Namun di kategori taolu, Sumut harus puas di posisi tujuh dengan raihan 2 emas, 5 perak, dan 7 perunggu. Juara umum kategori taolu diraih DKI Jakarta dengan 16 emas, 16 perak, dan 12 perunggu.

Posisi kedua kategori taolu ditempati Jawa Timur dengan raihan 12 emas, 14 perak, dan 20 perunggu. Posisi ketiga ditempati Jawa Tengah dengan 8 emas, 7 perak, dan 1 perunggu.

Kejurnas ini ditutup oleh Ketua Umum KONI Sumatera Utara, John Ismadi Lubis. Dalam sambutannya, John mengucapkan terima kasih kepada PB Wushu Indonesia (WI) yang telah menunjuk Sumut sebagai tuan rumah. Dia juga memberikan apresiasi kepada Pengprov WI Sumut yang telah sukses menggelar kejuaraan tersebut.

“Terima kasih juga kepada seluruh provinsi yang telah mengikuti kejuaraan ini. Mudah-mudahan kejuaraan ini menghasilkan atlet Indonesia yang bisa berprestasi di SEA Games, Asian Games, dan kejuaraan internasional lainnya,” harapnya.

Kepada wartawan, John mengungkapkan Sumut berhasil menjadi juara umum di kategori sanda. Raihan ini dinilai akan membangkitkan semangat Wushu Sumatera Utara, karena masih bisa berbicara di tingkat nasional.

“Secara umum, DKI Jakarta menjadi juara. Namun kita jadi juara umum di kategori sanda. Ini membangkitkan semangat bahwa sanda kita masih yang terbaik di Indonesia. Harapannya, wushu kita juga bisa berprestasi di PON 2024 nanti. Target kita adalah juara umum Wushu,” ungkapnya kepada wartawan.

Sedangkan Ketua Pengprov WI Sumut Darsen Song mengaku cukup puas dengan hasil Indonesia Wushu All Games (IWAG) 2023 ini. Pasalnya Sumut kembali menjadi juara umum kategori sanda junior.

“Untuk nomor taolu kita memang kurang bagus dalam beberapa tahun terakhir ini. Namun di Kejurnas ini kita berhasil meraih dua emas dan beberapa perak. Artinya harapan kita di taolu masih ada,” ujar Darsen Song kepada wartawan.

Untuk PON 2024 mendatang, Darsen Song optimis Wushu masih akan memberikan yang terbaik bagi kontingen Sumatera Utara. Apalagi Wushu Sumut memiliki persiapan cukup matang.

“Kalau untuk PON, kita tetap optimis. Apalagi wushu langsung melakukan Pelatda setelah kembali dari Papua. Jadi kita yakin akan tetap meraih hasil maksimal di PON nanti,” pungkasnya. (dek)

PGN Uji Coba Konversi BBG Gasku pada 100 Mesin Kapal Nelayan Semarang

GASKU: Nelayan di Semarang saat menggunakan GASKU dari PGN.

SEMARANG, SUMUTPOS.CO- Subholding Gas Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“PGN”) bersama afiliasinya PT Gagas Energi Indonesia (“Gagas”) terus mengembangkan pemanfaatan penggunaan gas bumi sebagai energi alternatif yang ramah lingkungan untuk sektor transportasi. Pengembangan pemanfaatan gas bumi untuk sektor transportasi kali ini dilakukan dengan mencoba mengkonversi kapal nelayan untuk dapat menggunakan Bahan Bakar Gas (“BBG”) berbasis Compresed Natural Gas (CNG) dengan nama produk Gasku.

Kegiatan ini sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-66 Holding Migas PT Pertamina (Persero) dengan semangat memenuhi kebutuhan energi yang bersih, adil, terjangkau dan berkelanjutan untuk masyarakat. Uji coba dilakukan dengan melibatkan 100 orang nelayan di daerah Tambak Lorok dan Tambak Rejo, Semarang, Jawa Tengah. Gagas melakukan sosialisasi sekaligus uji coba penggunaan bahan bakar gas pada mesin kapal nelayan bersama dengan Dinas Perikanan Kota Semarang dan Balai Besar Penangkapan Ikan (“BBPI”) Kota Semarang pada 8-9 Desember 2023 lalu.

Sosialisasi dan penjelasan terkait uji coba penggunaan bahan bakar gas pada mesin kapal nelayan dilakukan di Balai Besar Penangkapan Ikan Kota Semarang. Hadir dalam sosialisasi dan uji coba tersebut adalah Kepala Dinas Perikanan Kota Semarang, Ir. Sih Rianung, ST MT, Kepala Balai Besar Penangkapan Ikan Kota Semarang, Bagus Oktori Sutrisno.

Di dalam sambutannya Rianung menyambut baik alternatif penggunaan bahan bakar yang dapat digunakan oleh nelayan. Melalui program dan uji coba pengaplikasian konverter BBG pada kapal nelayan diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi penghasilan yang akan didapatkan oleh nelayan. Rianung menambahkan, dibandingkan dengan mesin eksisting, mesin yang sudah dikonversi menggunakan BBG ini memiliki kualitas yang lebih baik.

Di tempat terpisah, Direktur Utama Gagas, Muhammad Hardiansyah menyampaikan bahwa uji coba ini merupakan salah satu langkah Gagas untuk membantu masyarakat mendapatkan berbagai alternatif energi pilihan yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Terlebih untuk masyarakat yang dalam kesehariannya memiliki ketergantungan cukup besar terhadap bahan bakar minyak seperti nelayan. “Kami berusaha melakukan berbagai inisiatif untuk pemanfaatan gas yang lebih besar di berbagai sektor khususnya sektor transportasi. Selain untuk membantu Pemerintah mengurangi beban subsidi energi untuk transportasi, penggunaan BBG yang relatif lebih efisien diharapkan juga dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan,” jelas Hardiansyah, (14/12/23).

Jika pada transportasi darat seperti mobil, bis atau truk melakukan pengisian ulang secara langsung dengan mendatangi stasiun pengisian bahan bakar (“SPBG”) terdekat, maka sistem pengisian bahan bakar gas untuk kapal nelayan akan menggunakan sistem tukar tabung seperti pada Gaslink Cylinder. Untuk setiap kapal nelayan yang sudah dikonversi akan dibekali dengan 1 unit tabung baja dengan standar keselamatan tinggi dan berkapasitas sekitar 17 (“Liter Water Capacity”) LWC atau setara dengan 4.2 Liter Setara Premium (“LSP”).

Satu unit tabung diperhitungkan dapat mendukung daya jelajah sekitar hingga 50 km atau setara dengan 1 hari berlayar. Pada proses uji coba ini, Gagas akan mengirimkan sekitar 100 tabung yang telah terisi ke lokasi terdekat yang dapat diakses oleh nelayan untuk melakukan penukaran tabung kosong. Pelaksanaan uji coba ini akan dilaksanakan selama 1 bulan untuk melihat bagaimana efisiensi dan efektivitas penggunaan BBG pada mesin kapal nelayan.

Selain uji coba konversi pada mesin kapal nelayan, pada awal tahun 2023 Subholding Gas juga telah melakukan uji coba penggunaan BBG pada truk pengangkut logistik dengan menggunakan Liquefied Natural Gas (“LNG”) dan menunjukkan hasil yang cukup memuaskan. Pada uji coba tersebut, truk LNG yang memiliki kapasitas tangki bahan bakar sebanyak 1.000 liter LNG berhasil menempuh rute Jakarta – Surabaya dengan total jarak tempuh sekitar 840 km dan hanya menghabiskan sekitar 542 liter LNG. (rel/ram)