Home Blog Page 982

Dikunjungi Murid Sekolah Dasar, PLN Paparkan Edukasi Seputar Listrik

Siswa SD Dian Harapan Medan melakukan sesi foto bersama di gedung PLN UP2D Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PLN UID Sumatera Utara Senin (6/11/2023) dikunjungi 20 orang siswa dalam agenda fieldtrip SD Dian Harapan Medan. PLN menyambut dengan hangat antusiasme para siswa SD yang penuh dengan keingintahuan perihal ruang lingkup pekerjaan PLN. Fieldtrip merupakan kegiatan keluar dari lingkungan sekolah untuk refreshing dan juga menstimulus para Siswa terhadap lingkungan berdasarkan apa yang mereka saksikan dan lihat secara langsung.

Melalui pemutaran video dan animasi sederhana, PLN menyampaikan paparan mengenal Bagaimana Proses Menghasilkan Listrik dan juga Bahaya Kelistrikan.

Nicole, salah satu siswa, bertanya bagaimana listrik bisa sampai kerumah? Tentu saja pertanyaan sederhana ini dapat menggali proses bisnis PLN yakni Pembangkit, Transmisi dan Distribusi.

“Listrik dihasilkan dari Pembangkit dengan sumber daya yang ramah lingkungan dengan menciptakan gaya gerak dan diolah dengan transformator kemudian Transmisi mengolah listrik tegangan tinggi tersebut dengan transformator step up melalui Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), sampai dengan diolah kembali melalui transformator step down untuk selanjutnya didistribusikan ke konsumen lewat Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), “ jelas Nathan Saputra Sitohang, Asman Pemeliharaan PLN UP2D Sumut.

Tidak hanya menjelaskan asal muasal listrik, PLN juga menyampaikan edukasi kepada para Siswa mengenai bahaya kelistrikan:
1. Jauhkan peralatan listrik dari sumber air atau tempat basah, dan matikan sumber listrik apabila terjadi genangan;
2. Gunakan perangkat instalasi listrik yang sesuai standar;
3. Hindari penggunaan kabel ekstensi jangka panjang ;
4. Jangan bermain layang – layang di dekat jaringan listrik;
5. Jagalah instalasi tenaga listrik bersama – sama, jangan mencantolkan benda apapun disekitar instalasi tenaga listrik.

Dalam kesempatan tersebut para Srikandi PLN, mengisi sesi sharing dengan menumbuhkan minat para siswa khususnya siswa perempuan untuk menanamkan cita – cita dalam lingkup pekerjaan engineering dan energi di masa depan.

“Perempuan dan laki – laki punya kesempatan yang sama untuk bekerja di PLN lho, walaupun mayoritas pekerjaan engineering dikelola laki – laki, di PLN perempuan juga dipersilahkan. Apalagi pasti banyak yang suka sama matematika dan sains kan,” ujar Satpaulina, Wakil Champion Srikandi PLN, dan disambut dengan riuh tawa para siswa.

Selepas pemaparan materi, para Siswa diajak berkeliling dan melihat para Dispacther PLN UP2D Sumut yang sedang bertugas dalam menjaga suplai daya listrik ke pelanggan tetap andal dan safety.

Di lokasi yang berbeda, General Manager PLN UID Sumatera Utara, Awaluddin Hafid, menyampaikan apresiasi kepada pihak SD Dian Harapan.

“Para siswa adalah energi penggerak PLN di masa depan, terima kasih atas kunjungan dari SD Dian Harapan, dan kami (PLN) membuka lebar kesempatan bagi institusi pendidikan untuk saling sharing knowledge,” pungkas Awaluddin. (ila)

Dugaan Pencabulan dan Pelecehan Oknum Pemilik Ponpes, Polisi: Korban Minta Berdamai

Tersangka yang merupakan pemilik Ponpes di Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat berinisial K pakai baju tahanan Polres Langkat.Istimewa/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, mau melakukan restorative justice antara korban dengan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan. Alasannya, karena sudah berdamai.

Adapun tersangka dimaksud adalah pemilik pondok pesantren berinisial K di Kecamatan Padangtualang, Langkat. Sementara korbannya adalah santriwati di Ponpes tersebut yang masih berstatus anak, berusia 14 tahun.

Karena sudah berdamai, penyidik juga sudah mengeluarkan K dari tahanan Mapolres Langkat. “Pelaku dan korban berdamai, keluarga korban meminta bantu lah pam ustad ini. Dia sudah minta maaf sama kami, sudah damai perkara itu,” ujar Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang, Selasa (7/11/2023).

“Perkara dalam kasus itu, sifatnya hanya memegang paha,” sambungnya.

Atas pertimbangan penyidik, tersangka pun dikeluarkan dari sel tahanan. Dia menyebut, penyidik akan melakukan restorative justice (RJ) terkait hal tersebut.

“Yang penting jangan terulang lagi, jadi kami Restorative Justice (RJ) kan lah perkara ini. Yang minta perdamaian ini korbannya, bukan pelaku,” ujar Sihar.

Informasi diperoleh, istri K diduga sudah berulang kali mendatangi keluarga korban untuk memohon agar kasus yang menimpa suaminya dapat berdamai saja. Sihar menambahkan, perdamaian yang terjadi juga harus diketahui perangkat kelurahan setempat dengan tujuan agar tidak memberi dampak sosial di tengah masyarakat.

Sayangnya, Sihar tidak ingat persis, tanggal perdamaian tersangka dengan jorban terjadi. “Mungkin dua atau satu minggu yang lalu. Kalau sudah damai dengan cara RJ bagaimana kita buat. walaupun itu korbannya anak,” tukasnya.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat akhirnya memenjarakan pemilik pondok pesantren di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat berinisial K, Selasa (17/10/2023). Hasil penyelidikan polisi akhirnya menetapkan pria bergelar LC ini sebagai tersangka, dalam dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap seorang santriwati.

Dugaan pencabulan dan pelecehan seksual ini berawal dari pengaduan orang tua korban berinisial A yang berdomisili di Kecamatan Sei Lepan. Adapun pengaduan dimaksud bahwa anaknya yang masih di bawah umur berusia 14 tahun diduga menjadi korban pada Jum’at (25/8/2023).

Pelapor mengetahui anaknya menjadi korban dari adiknya. Tersangka diduga melakukan pelecehan dan pencabulan dengan cara mengelus-elus pada beberapa titik bagian tubuh korban.

Seperti tangan, punggung, paha hingga memegangi kaki korban. Peristiwa K diduga melakukan pelecehan dan pencabulan terjadi pada Oktober 2023.

Oleh polisi, K disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Diketahui, korban dugaan pencabulan pelecehan seksual diduga mengalami trauma berat.

Korban sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Tidak hanya Bunga, diduga juga ada korban lainnya yang jumlah disebut-sebut lebih dari 2 orang.

Pantauan wartawan saat mengunjungi ponpes yang isinya hampir didominasi santriwati, tampak suasana begitu sepi. Terlihat sesekali santriwati mengenakan cadar keluar dari dalam ponpes menuju musala.

Polisi juga melakukan olah TKP atas laporan polisi nomor: LP/B/466/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, pada 5 September 2023. Terlapornya pemilik ponpes berinisial K yang berusia 35 tahun yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. (ted/ram)

Narapidana Lapas I Medan Miliki Sabu Seberat 2 Kg

POLISI: Saksi polisi memberikan keterangan terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Selasa (7/11/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Fahmi dan Sayed Abdillah, terdakwa kepemilikan sabu seberat 2 kilogram (kg) dan 10 butir ekstasi, ratusan butir pil erimin serta 5 butir happy five, menjalani sidang perdana. Beragendakan keterangan saksi polisi, terungkap jika barang haram itu milik Hasan, narapidana Lapas I Medan.

“Awalnya kami menangkap Andri Napitupulu, selaku jasa ojek online grab pada bulan Mei 2023 disebuah travel. Lalu kami meminta nomor hape sipengirim dan menyamar sebagai pembeli,” ungkap saksi polisi dari Polrestabes Medan, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/11/2023).

Dari hasil penyelidikan, kata saksi, akhirnya petugas menangkap terdakwa Muhammad Fahmi selaku penerima barang, di Jalan Karya Wisata Komplek Citra Wisata Blok IX No 63 A Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.

“Si Muhammad Fahmi ini bertindak sebagai kurir. Sedangkan barang itu milik Sayed Abdillah,” beber saksi.

“Darimana barang itu didapat?,” tanya hakim ketua Zufida Hanum. “Barang itu didapat dari Hasan, narapidana Lapas I Medan,” jawab saksi.

Saat dikonfrontir keterangan saksi, terdakwa Sayed Abdillah tak menampik jika sabu itu didapat dari Hasan, napi Lapas I Medan. “Saya dapat dari Hasan bu hakim,” ucapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda saksi selanjutnya.

Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir, kasus ini berawal pada bulan Mei 2023, saat petugas polisi mendengar informasi peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui jasa pengangkutan.

Setelah mendapat informasi tersebut, mereka melakukan penyelidikan, dan menuju ke salah satu hotel di kawasan HM Jhoni. Di situ, mereka melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari seorang pembawa paket barang.

Saksi polisi menghampiri laki-laki tersebut lalu menerangkan bahwa mereka merupakan anggota Polri Satnarkoba Polrestabes Medan kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama Andri Napitupulu. Saksi menginterogasi Andri Napitupulu dan menanyakan paket yang akan diantar tersebut.

Dari pengakuannya, bahwa ia hanya merupakan driver grab yang mendapat orderan untuk mengambil paket tersebut untuk diantar ke Jalan Karya Wisata Komplek Citra Wisata Blok IX No 63 A Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota. Sedangkan Andri Napitupulu tidak mengetahui apa isi dari dalam paket tersebut.

Polisi kemudian membuka isi dari paket tersebut dan di dalamnya berisi 2 bungkus plastik kemasaan teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi bersama Andri Napitupulu menuju ke alamat penerima barang. Sesampai di lokasi penerima barang, Andri Napitupulu memberikan paket tersebut kepada seorang laki-laki.

Sementara, polisi yang mengikuti, tidak jauh dari loket barang, dan tak lama mereka datang dam langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.

JPU melanjutkan, setelah ditanya penerima barang itu mengaku bernama Muhammad Fahmi. Menurut Muhammad Fahmi, bahwa barang tersebut adalah milik omnya yaitu terdakwa Sayed Abdillah.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah Sayed Abdillah dan di dalam rumah tepatnya di lemari salah satu kamar ditemukan barang bukti berupa 10 butir narkotika jenis esktasi, 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu,11 papan yang terdiri dari 110 butir pil erimin, 5 happy five. (man/ram)

KPU Langkat Terima Tambahan Logistik Kotak Suara dan Tinta

SIMPAN: Tinta dan kotak suara yang sudah disimpan di Gudang Logistik KPU Langkat.Teddy Akbari/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat menerima logistik tambahan untuk persiapan pemilihan umum (pemilu) yang jatuh pada 14 Februari 2024.

“Hari ini Selasa (7/11/2023), KPU Langkat telah menerima logistik untuk pemilu tahun 2024,” kata Plh Ketua KPU Langkat, Abu Hanifah.

Dia menjelaskan, ada 7.601 buah kotak suara yang sudah mendarat di Gudang KPU Langkat, Jalan Perniagaan, Stabat. Selain kotak suara, juga ada tinta sebanyak 6.264 buah.

“Kita simpan logistik ini di Gudang KPU Langkat. Untuk gudang logistik kita ada dua tempat, pertama di Jalan Perniagaan, dan satu lagi di Jalan HM Arif , Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat,” ujar Abu.

“Untuk logistik selanjutnya masih menunggu petunjuk,” sambungnya.

Abu menambahkan, untuk keamanan di gudang logistik ini, KPU Langkat sudah bekerjasama dengan Polres Langkat. “Kemudian juga dilengkapi CCTV untuk menjamin keamanan. Dan hingga sampai saat ini, belum ada logistik yang mengalami kerusakan. Jika ada akan kita sampaikan,” ujar Abu.

Sebelumnya sebanyak 8.080 kotak suara yang digunakan pada pemilu 2024 sudah tiba di Kabupaten Langkat, Jumat (3/11/2023) sore. Artinya KPU Langkat sudah menerima kotak suara sebanyak 15.681.

Logistik Pemilu 2024 lainnya berupa 12.508 bilik suara pun sudah tiba di Kabupaten Langkat dan disimpan di Gudang KPU. (ted/ram)

Sekda Asahan Buka Bimtek Pengelolaan dan Sosialisasi Pemanfaatan BMD

BIMTEK: Sekda Asahan Buka Bimtek Pengelolaan dan Sosialisasi Pemanfaatan BMD.(foto/ istimewa).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs John Hardi Nasution membuka bimbingan teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Sosialisasi Pemanfaatan BMD (MCP) KPK di Aula Hotel Antariksa Kabupten Asahan, Selasa (7/11/2023).

John Hardi Nasution mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kelalaian dalam mengelola Barang Milik Daerah (BMD).

Pengeloalaan BMD yang tangguh juga mendukung program pemerintah Kabupaten Asahan yaitu menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang Efektif, Inovatif, Profesional, dan Akuntabel, ujarnya.

Hardi berharap melalui kesempatan ini, seluruh peserta dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh.

“Optimalkan kegiatan ini, untuk menggali ilmu melalui diskusi-diskusi produktif, demi suksesnya tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Bidang Aset BPKAD M.idris selaku penyelenggara menjelaskan, bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan barang milik daerah terutama pada aspek penilaian BMD dan penjualan secara lelang BMD serta melakukan pencegahan korupsi di bidang penglolaan BMD.

Idris juga mengatakan kegiatan bimtek dilaksanakan selama 3 hari mulai 7 –9 November 2023 yang diisi narasumber dari Kementrian Keuangan RI yang diikuti 112 peserta ASN di lingkungan Pemkab Asahan, terangnya. (mag-10/ram)

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Wisuda Purna Bakti dan Rayakan Ulang Tahun Personel

PIMPIN: Kapolres Belawan, AKBP Josua Tampubolon saat memimpin acara wisuda Purna Bakti, Selasa (7/11/2023).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Polres Pelabuhan Belawan menggelar Wisuda Purna Bakti bagi personel yang memasuki masa pensiun. Kegiatan ini juga mencakup penyerahan dana operasi Mantap Brata Toba 2023-2024 serta merayakan ulang tahun personel yang lahir pada bulan November, di Lapangan Apel Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (7/11/2023).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, yang memimpin acara tersebut menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian kepada personel yang memasuki masa pensiun. Personil yang memasuki masa pensiun antara lain AKP Ali Usman Tohir, AKP Budiman Butar-Butar, AKP Husni Ardi, Aiptu Suriadi, dan Pengatur TK I – Suryadi.

Kapolres mengakui peran mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelabuhan Belawan dan mengharapkan kebahagiaan dan kesuksesan bagi mereka di masa pensiun.

Selain itu, Kapolres juga mengucapkan selamat kepada seluruh personel yang berulang tahun pada bulan November.

“Perayaan ulang tahun ini menjadi momen istimewa yang memperkuat kebersamaan dan solidaritas di antara anggota Polres Pelabuhan Belawan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pejabat utama Polres Pelabuhan Belawan dan seluruh personel, serta menjadi wujud apresiasi dan dukungan dari pimpinan kepada personel yang memasuki masa pensiun serta yang merayakan ulang tahun.

“Semoga semangat dan dedikasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terus menyala dalam diri, baik di masa pensiun maupun dalam tugas-tugas mendatang,” tutupnya.(mag-1/ram)

Dapur Penyulingan Minyak di Langkat Kembali Meledak, Jaksa Pulangkan Berkas ke Polisi

MELEDAK: Dapur penyulingan minyak milik SRW alias Rt di Tanjungpura kembali meledak.Istimewa/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemilik dapur penyulingan minyak di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, atas nama SRW alias Rt yang diduga sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, tidak dilakukan penahanan. Namun penyidik diduga asal sebut dengan menyatakan, berkas perkara tinggal menunggu dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21.

“Itu berkasnya sudah diterima jaksa, tinggal tunggu P21,” kata Kanit Ekonomi Polres Langkat, Ipda Ali Al Ashgor, Selasa (7/11/2023).

SRW alias Rt diduga sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana usaha tanpa izin di bidang minyak dan gas bumi yang menimbulkan korban jiwa. Hal tersebut berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU No 11/2020 tentang cipta kerja.

Rt sudah pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang merenggut nyawa Zulkarnain (26) seorang pekerja yang tewas saat bekerja di dapur minyak miliknya, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, Sabtu (24/6/2023) lalu. Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dengan persentase 72 persen, karena dapur penyulingan milik Rt yang diduga beroperasi tanpa izin atau ilegal, meledak.

Korban dilaporkan meninggal dunia usai mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan, Kamis (13/7/2023). Jenazah dibawa ke rumah duka di Desa Pasiran, Tanjung Pura, Langkat sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (14/7/2023) pagi.

Sebelum tiba di RSUP HAM, korban sempat mendapat pengobatan kampung di desa tersebut. Namun karena kian mengkhawatirkan, korban dilarikan ke RS Putri Bidadari Stabat dan dirujuk ke RS Bina Kasih Medan hingga ke RSUP HAM.

Lebih lanjut, Ali tidak menggubris soal Rt apakah sudah diamankan atau belum. “Sudah kami tangani, tinggal tunggu P21 dari jaksa. Kita tunggu balasan jaksa, kami sudah upaya secepat dan profesional,” kata Ali.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun menjawab, pihaknya yang meneliti berkas perkara tersebut menyatakan, sudah mengembalikan kepada penyidik. “Informasi dari Kasi Pidum, berkas sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi kembali. Baru sekali ini pengembalian berkas,” pungkasnya.

Dugaan Rt tidak ditahan karena dapur penyulingan minyak miliknya kembali beroperasi hingga menyebabkan peristiwa serupa kembali terulang, Rabu (1/11/2023) sore. Informasi diperoleh, kebakaran di lokasi penyulingan kondesag diduga ilegal ini berawal dari percikan api mesin produksi.

Si jago merah cepat membesar hingga sempat membuat heboh masyarakat sekitar. Pasalnya, dapur penyulingan milik Rt berdiri persis di sekitar pemukiman warga.

Meski demikian, api akhirnya dapat dijinakkan dengan satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Langkat yang terjun ke lokasi. Sekitar dua jam berselang, api yang berasal dari dapur penyulingan minyak dapat dipadamkan. (ted)

Kejaksaan Amankan Terpidana Penipuan Rp2,7 Miliar

PENIPUAN: Sentana Charlie, terpidana kasus penipuan sebelum di eksekusi jaksa ke Lapas I Medan, Selasa (7/11/2023). Ist

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, mengamankan terpidana Sentana Charlie, buronan perkara penipuan sebesar Rp2,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, yang bersangkutan diamankan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15 WIB.

“Informasi dari tim, terpidana saat itu sedang sarapan dan ketika diamankan, terpidana Sentana Charlie kooperatif,” ungkapnya, Selasa (7/11/2023).

Dia menjelaskan, pada tahun 2019 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan sebelumnya menuntut terdakwa selama 3,5 tahun penjara.

Oleh majelis hakim pada PN Medan, saat itu diketuai Tengku Oyong menjatuhkan pidana lepas (onslag). Otomatis, JPU melakukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung (MA) RI kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Terpidana Sentana Charlie diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana.

“Pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guba dilakukan eksekusi putusan MA RI, namun tidak diketahui lagi keberadaannya,” kata Yos.

“Terpidana akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Medan. Kurang lebih 9 bulan yang bersangkutan menjadi buronan,” tukasnya.

Untuk proses selanjutnya, terpidana diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.

Diketahui, Sentana Charlie pada bulan Juli 2016 atau pada suatu waktu lain di tahun 2016, bertempat di kantor Palmkis SDN BHD di Klang Selangor, Malaysia.

Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law,SE alias Acuan oleh teman kerjanya yaitu Jimmy Tan di kantor saksi korban yang berada di Klang Selangor Malaysia, dan saat itu Harianto Law SE alias Acuan merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) menawarkan untuk menjual minyak jenis Palm Acid Oil (PAO) yang berasal daerah Pontianak dan Sampit Indonesia.

Lalu Harianto Law alias Acuan memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerjasama dengan terdakwa. Saat itu terdakwa juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 Megaton (Mt).

Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut total Rp2,7 miliar. namun pesanan minyaknya tidak kunjung diterima. (man/ram)

Eks Lurah di Langkat Divonis 16 Bulan Penjara

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Ilhamudi, terdakwa kasus korupsi secara virtual, Senin (6/11/2023) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Ilhamudi divonis 16 bulan penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol tahun anggaran 2020.

Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilhamudi oleh karena itu penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegasnya, dalam sidang virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/11/2023) sore.

Selain itu, Hakim juga menghukum Ilhamudi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp111 juta. Dengan ketentuan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata hakim.

Hakim As’ad menerangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalian keuangan sebagian ke negara, seorang tulang punggung keluarga, dan bersikap sopan di persidangan,” terangnya.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yang semula dituntut selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp181.741.193, subsider 1 tahun penjara. (man/ram)

Ketua DPRDSU Berharap Alun-alun akan Semakin Perindah Kota Tanjungbalai

TINJAU: Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PUPR Tanjung Balai, Zivo Madresty Hutabarat beserta jajaran saat meninjau perbaikan alun-alun di Kota Tanjungbalai.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting meninjau kegiatan rehabilitasi alun-alun Kota Tanjungbalai, Selasa (7/11/2023). Pantauan di lapangan, Baskami didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PUPR Tanjung Balai, Zivo Madresty Hutabarat beserta jajaran.

Baskami berharap dengan rampungnya rehabilitasi dan penataan alun-alun tersebut, dapat semakin memperindah Kota Tanjung Balai.

“Keberadaan alun-alun sebagai ruang publik, tentunya akan meningkatkan perekonomian Tanjungbalai dari sisi pariwisatanya. UMKM juga akan ikut terdongkrak naik,” ucap Baskami.

Baskami mengatakan, penataan alun-alun Tanjungbalai yang didanai oleh anggaran provinsi ini juga sarat dengan unsur kebudayaannya.

“Disini ada replika Istana Kesultanan, Prasasti kesultanan Asahan yang tentunya menjadi narasi menarik bagi pengunjung,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap, rampungnya penataan alun-alun kota Tanjungbalai dapat menambah geliat perekonomian warganya.

“Ada pembangunan, ada juga event pusat kota. Dari sini pariwisata dan ekonomi ikut terdongkrak, yang berimplikasi pada PAD meningkat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PUPR Tanjung Balai Zivo Madresty Hutabarat, megatakan program kegiatan penataan alun-alun diantaranya Replika Istana Kesultanan Asahan, Prasasti Kesultanan Asahan.

“Juga mushola, toilet, foodcourt, drainase, openstage, tugu kerang,lampu, sumur bor,” jelasnya.

Zivo mengatakan,pihaknya terus menggenjot pelaksana tender agar menyelesaikan proyek tepat waktu.

“Agar warga Tanjungbalai dan masyarakat Sumut dapat menikmatinya,” pungkasnya.
(map/ram)