26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Fadly Nurzal Terjerat Jumat Keramat

Fadly Nurzal saat keluar dari gedung KPK, Jumat (29/6) malam.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –  Hari Jumat tampaknya bukan hari yang biasa bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkali-kali, KPK menahan tersangka kasus korupsi di Hari Jumat. Itu makanya, muncul istilah Jumat Keramat bagi tersangka KPK yang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Terbaru, giliran Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fadly Nurzal yang ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat (29/6) malam. Mantan anggota DPRD Sumut ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Fadly merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut. Menanggapi pemeriksaannya, Fadly yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB, hanya berkomentar sedikit. “Ini masih awal, ntar saja ya,” ungkap mantan Ketua DPW PPP Sumut ini yang keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Terkait penahanan ini, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penahanan dilakukan sesuai dengan pasal 21 KUHAP. “Penahanan untuk 20 hari pertama dan penahanan di rutan cabang KPK K4,” ujar Febri.

Untuk diketahui, lembaga antirasuah kemarin menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka. Namun baru satu yang hadir dan langsung ditahan. Karena itu, lembaga ini akan menjadwalkan beberapa tersangka anggota DPRD Sumut. “Kita harap saksi lain hadir ya, tadi kan kuasa hukum minta penjadwalan ulang, kemudian sudah kita berikan penjadwalan ulang pada Hari Rabu, seharusnya tidak perlu ada alasan lain, hadir saja,” tutupnya.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka ditetapka tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho. Puluhan anggota DPRD tersebut ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp300 juta hingga Rp 350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.

Sedangkan, terhadap Gubernur Sumut dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 1004/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017. Dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.250.000.000, subsidair 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut, Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN.

“Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani pidananya,” jelasnya. (ipp/jpc)

Fadly Nurzal saat keluar dari gedung KPK, Jumat (29/6) malam.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –  Hari Jumat tampaknya bukan hari yang biasa bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkali-kali, KPK menahan tersangka kasus korupsi di Hari Jumat. Itu makanya, muncul istilah Jumat Keramat bagi tersangka KPK yang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Terbaru, giliran Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fadly Nurzal yang ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat (29/6) malam. Mantan anggota DPRD Sumut ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Fadly merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut. Menanggapi pemeriksaannya, Fadly yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB, hanya berkomentar sedikit. “Ini masih awal, ntar saja ya,” ungkap mantan Ketua DPW PPP Sumut ini yang keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Terkait penahanan ini, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penahanan dilakukan sesuai dengan pasal 21 KUHAP. “Penahanan untuk 20 hari pertama dan penahanan di rutan cabang KPK K4,” ujar Febri.

Untuk diketahui, lembaga antirasuah kemarin menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka. Namun baru satu yang hadir dan langsung ditahan. Karena itu, lembaga ini akan menjadwalkan beberapa tersangka anggota DPRD Sumut. “Kita harap saksi lain hadir ya, tadi kan kuasa hukum minta penjadwalan ulang, kemudian sudah kita berikan penjadwalan ulang pada Hari Rabu, seharusnya tidak perlu ada alasan lain, hadir saja,” tutupnya.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka ditetapka tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho. Puluhan anggota DPRD tersebut ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp300 juta hingga Rp 350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.

Sedangkan, terhadap Gubernur Sumut dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 1004/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017. Dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.250.000.000, subsidair 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut, Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN.

“Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani pidananya,” jelasnya. (ipp/jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/