26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Bawaslu Sumut Siapkan Penataan Penertiban APK Jelang Berakhirnya Masa Kampanye Pemilu 2024

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sembilan hari menjelang berakhir masa tahapan kampanye Pemilu tahun 2024. Alat Peraga Kampanye (APK) menghiasi di seluruh ruas jalan Kabupaten/Kota. Bila tidak dilakukan penataan penertiban APK, akan menjadi tumpakan sampah nantinya.

Untuk diketahui, tahapan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan mekanisme hingga kordinasi penertiban APK tersebut.

“Kalau sesuai mekanisme penertiban dilakukan Satpol PP, kalau kecamatan ada trantibum. Sebelum dilakukan penertiban APK, Bawaslu dari tingkat Provinsi hingga Kecamatan akan melakukan kordinasi terlebih dulu dengan stakeholder terkait,” ucap Saut saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (1/2/2024).

Kemudian, dilakukan penertiban APK keseluruhan pada masa tenang Pemilu 2024. Meski ada skenario penertiban APK. Saut mengatakan memberikan kesempatan bagi peserta pemilu untuk melakukan penurunan sendiri APK.

“Agar bisa diturunkan secara mandiri. Sehingga pada waktunya, ada APK masih terpasang akan kita lakukan penertiban menyeluruh,” sebut Saut.

Selain itu, Saut mengatakan Bawaslu Sumut bersama jajarannya akan menyurati peserta Pemilu, untuk menurunkan APK secara mandiri. Sebelum, dilakukan penertiban keseluruhannya.

“Kita akan surati peserta pemilu dan pemerintah sebagai pihak melakukan penertiban, dilakukan Satpol,” jelas Saut.

Saut mengatakan setelah ditertibkan akan dilakukan pendataan, dokumentasi hingga dilakukan pemusnahan APK, yang ditertibkan tersebut.

“Setelah tertibkan, akan diamankan di gudang Satpol PP di Kabupaten/Kota, atau gudang Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam. Sampai batas waktu tertentu, kita lakukan dokumentasi, tabulasi dan ditentukan kapan dihanguskan,” jelas Saut.

Disinggung berapa jumlah laporan pelanggaran kampanye diterima Bawaslu Sumut. Suat menjelaskan pihaknya, belum melakukan tabulasi. Karena, pihaknya masih fokus melakukan penanganan laporan yang diterima Bawaslu Sumut dan jajarannya.

“Kami masih fokus melakukan penanganan laporan, sehingga tabulasi itu, belum kami tuntaskan, di Bawaslu Sumut hampir setiap hari ada laporan, kordinasi dan termasuk di Bawaslu Kabupaten/Kota. Jadi, kami belum bisa melakukan tabulasi,” tandasnya.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sembilan hari menjelang berakhir masa tahapan kampanye Pemilu tahun 2024. Alat Peraga Kampanye (APK) menghiasi di seluruh ruas jalan Kabupaten/Kota. Bila tidak dilakukan penataan penertiban APK, akan menjadi tumpakan sampah nantinya.

Untuk diketahui, tahapan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan mekanisme hingga kordinasi penertiban APK tersebut.

“Kalau sesuai mekanisme penertiban dilakukan Satpol PP, kalau kecamatan ada trantibum. Sebelum dilakukan penertiban APK, Bawaslu dari tingkat Provinsi hingga Kecamatan akan melakukan kordinasi terlebih dulu dengan stakeholder terkait,” ucap Saut saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (1/2/2024).

Kemudian, dilakukan penertiban APK keseluruhan pada masa tenang Pemilu 2024. Meski ada skenario penertiban APK. Saut mengatakan memberikan kesempatan bagi peserta pemilu untuk melakukan penurunan sendiri APK.

“Agar bisa diturunkan secara mandiri. Sehingga pada waktunya, ada APK masih terpasang akan kita lakukan penertiban menyeluruh,” sebut Saut.

Selain itu, Saut mengatakan Bawaslu Sumut bersama jajarannya akan menyurati peserta Pemilu, untuk menurunkan APK secara mandiri. Sebelum, dilakukan penertiban keseluruhannya.

“Kita akan surati peserta pemilu dan pemerintah sebagai pihak melakukan penertiban, dilakukan Satpol,” jelas Saut.

Saut mengatakan setelah ditertibkan akan dilakukan pendataan, dokumentasi hingga dilakukan pemusnahan APK, yang ditertibkan tersebut.

“Setelah tertibkan, akan diamankan di gudang Satpol PP di Kabupaten/Kota, atau gudang Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam. Sampai batas waktu tertentu, kita lakukan dokumentasi, tabulasi dan ditentukan kapan dihanguskan,” jelas Saut.

Disinggung berapa jumlah laporan pelanggaran kampanye diterima Bawaslu Sumut. Suat menjelaskan pihaknya, belum melakukan tabulasi. Karena, pihaknya masih fokus melakukan penanganan laporan yang diterima Bawaslu Sumut dan jajarannya.

“Kami masih fokus melakukan penanganan laporan, sehingga tabulasi itu, belum kami tuntaskan, di Bawaslu Sumut hampir setiap hari ada laporan, kordinasi dan termasuk di Bawaslu Kabupaten/Kota. Jadi, kami belum bisa melakukan tabulasi,” tandasnya.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/