Khusus terhadap Golkar dan PPP yang di internalnya masih ada dua kubu dan masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait SK menkumham, KPU akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrach.
Jika hingga menjelang pendaftaran pasangan calon proses peradilan belum kelar, kata Husni, maka parpol yang berkonflik secara internal diberi kesempatan untuk melakukan islah. Kepengurusan hasil islah harus didaftarkan ke menkumkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon, yang dimulai 26 Juli.
Dengan rumusan PKPU seperti itu, kubu Agung merasa senang. “DPP Golkar mengucapkan terima kasih kepada KPU dan DPR yang akhirnya memutuskan SK menkumham yang menjadi acuan. Untuk itu, seluruh kader harus merapatkan barisan dan tahapan pilkada kita teruskan,” ujar Leo.
Tersirat, Leo merasa kepengurusan DPP Golkar kubu Agung saat ini sudah merupakan hasil islah. “Karena itu nanti kita daftarkan lagi ke kemenkumham,” pungkas Leo. (sam/jpnn)