26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Ical Kalah, Agung Sah

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono (tengah) bersama Sekjen Zainuddin Amali (tiga dari kiri) merayakan kemenangan atas amar putusan sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP PG, Slipi, Jakarta.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono (tengah) bersama Sekjen Zainuddin Amali (tiga dari kiri) merayakan kemenangan atas amar putusan sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP PG, Slipi, Jakarta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kisruh di internal Partai Golkar menunjukkan titik terang. Mahkamah Partai Golkar akhirnya mengesahkan kepengurusan partai hasil Munas Golkar di Ancol yang dikomandoi Agung Laksono.

 

Dalam putusannya, Ketua Majelis Mahkamah Partai Golkar Muladi mengatakan Mahkamah Partai hanya menerima sebagian permohonan yang diajukan kubu Agung.

 

“Mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi para pemohon No 2/PI-Golkar/II/2015 untuk sebagian,” kata Muladi saat membacakan putusannya, di Ruang Sidang, Aula Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (3/3).

 

Namun demikian, dalam pendapatnya, dua majelis hakim yakni Muladi dan Natabaya tidak memberikan pandangannya alias abstain. Sementara itu, dalam diktum lainnya, dua majelis hakim yakni Djasri Marin dan Andi Matalatta memberikan pandangan lebih tegas.

 

Keduanya menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi, adalah tidak demokratis.

 

“Menerima hasil Munas Ancol di bawah Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, dengan kewajiban mengakomodir kader Golkar DPP Golkar hasil munas secara selektif, yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyal, dan tidak tercela (PDLT),” ucap anggota majelis Mahkamah Partai Golkar, Djasri Marin.

 

Sidang dimulai sejak pukul 17.00 WIB. Dari kubu Ical dihadiri Aziz Syamsuddin, Theo L Sambuaga dan Fadel Muhammad. Sementara Ical, Nurdin Halid, dan Idrus Marham sampai sidang selesai tidak tampak hadir.

 

Sementara dari kubu Agung Laksono langsung dihadiri oleh Agung sendiri dan Priyo Budi Santoso. Leo Nababan dan Zainuddin Amali juga ikut hadir dalam sidang tersebut.

 

Mahkamah Partai pun memerintahkan Agung mempersiapkan konsolidasi nasional untuk menyambut pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2019. Konsolidasi nasional selambat-lambatnya Oktober 2016 dalam bentuk musyawarah nasional.

 

“Mahkamah partai akan memantau konsolidasi nasional itu,” ujar Muladi. Putusan Mahkamah Partai tersebut diteken oleh empat majelis hakim yang terdiri atas Muladi, Natabaya, Andi Matalatta, dan Djasri Marin.

 

Sebelum membacakan putusan, Muladi menjelaskan, ada perbedaan pendapat di antara majelis hakim. Muladi dan Natabaya berpendapat putusan tak bisa diambil lantaran kubu Ical tengah melakukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak menyidangkan dualisme kepengurusan Golkar. Djasri dan Andi dengan tegas menerima kepengurusan Ancol.

 

Sidang Mahkamah Partai digelar atas permintaan kubu Agung yang dilayangkan pada Jumat, 6 Februari 2015. Permintaan itu tindak lanjut putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan tak bisa menerima dan menindaklanjuti gugatan kubu Agung. Di pengadilan, Agung menggugat keabsahan penyelenggaran munas Bali yang memenangkan Ical sebagai ketua umum.

 

Selepas pembacaan putusan, kubu Golkar hasil Munas IX di Bali mengisyaratkan ketidakpuasan terhadap hasil putusan Mahkamah Partai yang lebih mengakui kepengurusan yang dipimpin Agung Laksono.

 

Wakil Ketua Umum kubu Ical, Fadel Muhammad mengatakan kalau putusan itu belum bisa mengakomodir kedua pihak.

 

“Dari awal kan kami sudah katakan kalau Mahkamah Partai bukan solusi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah Partai Golkar. Bukan hasil yang terbaik, Makanya Pak Ical tidak mau hadir,” sebut Fadel usai persidangan di Gedung Graha Widya Bhakti I, DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).

 

Karena tidak ada solusi maka, kata Fadel, selanjutnya kubu Ical tetap akan melanjutkan persoalan ini dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan yang kurang mengakomodir ini terlihat adanya perbedaan suara empat hakim Majelis Mahkamah Partai.

 

Dalam sidang, hakim Andi Matalatta dan Djasri Marin ‘mendukung’ kepengurusan Agung Laksono. Namun, hakim Muladi dan HAS Natabaya mengarahkan suaranya untuk kubu Ical.

 

“Ini kan jadi imbang. Lihat hakim Andi Mattalata dan Djasri jelas mendukung kubu Agung Laksono. Profesor Muladi ini putusannya memenangkan Ical. Nah, sementara Profesor Natabaya yang awalnya netral tapi menangkan kubu Munas Bali. Jadi imbang, tidak ada yang menang dan kalah,” tuturnya.

 

Suara lantang dikatakan Wakil Ketua Umum lain, Aziz Syamsudin. Dia menyebut putusan ini tidak menghasilkan poin yang berarti. Justru dengan putusan ini maka selanjutnya adalah menempuh tahap pengadilan dengan mengajukan banding.

 

“Ya pengadilan itu. Enggak ada yang menang, enggak ada yang kalah. Ya kita ke pengadilan lah,” ujar Ketua Komisi III DPR itu.

 

Di sisi lain, Agung meminta kubu Ical agar legowo. Disinggung soal apakah akan merangkul personal-personal di kubu Ical, Agung mengatakan pihaknya tak akan begitu saja menyertakan kubu rivalnya di kepengurusannya.

 

“Ada syaratnya,” kata Agung, Selasa (3/3) malam. Agung menuturkan syarat yang mesti dipenuhi seorang kader harus memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas. Jika syarat itu dipenuhi, maka dia bisa masuk kepengurusan Partai Golkar.

 

“Apakah dia punya prestasi, punya dedikasi kepada partai, negara, dan konstituen serta kita lihat juga loyalitasnya,” ucapnya.

 

“Dan tentunya tidak punya cela. Tidak punya masalah hukum dan harus punya reputasi yang baik, juga tidak punya berkaitan dengan masalah moral,” paparnya. Agung menegaskan, siapa saja yang akan direkrut akan dirapatkan dulu di internal.

 

Anggota Tim Presidium Penyelamat Partai Golkar (TPPPG) Yorrys Raweyai meminta kedua tokoh puncak di partainya menerima apapun keputusan Mahkamah Partai. Sikap tersebut dikatakan olehnya perlu sebagai bentuk soliditas partai tersebut.

 

“Saya ini kan bukan kubunya Pak Aburizal. Bukan kubunya Pak Agung. Tapi sebagai penyelamat partai. Mari lah dua tokoh ini tidak saling egois,” kata dia di DPP Golkar, di Jakarta, Selasa (3/3).

 

Dikatakan Yorrys, lepas pembacaan putusan mahkamah hari ini, besar harapan dia agar kader partai Golkar kembali menyatu.

 

Mahkamah Partai Golkar bakal memutuskan nasib dua kepengurusan partai yang selama bertikai, Selasa (3/3) di DPP Golkar, Jakarta. Sidang kali keempat ini merupakan peradilan final untuk memutuskan soal keabsahan salah satu kepengurusan partai. Selama ini, partai peserta pemilu tertua itu, pecah dari dalam.

 

Perpecahan tersebut terjadi pascakegagalan partai Golkar memenangkan pemilu 2014. Satu pihak pendukung Ical, menguatkan kepemimpinannya lewat penyelenggaraan Munas Bali. Kubu lain adalah Agung yang dipilih lewat Munas Ancol.

 

Adanya Mahkamah Partai, dilanjutkan Yorrys adalah langkah bijak dan sesuai hukum. Sebab, selama inipun, dua kubu sudah saling gugat di dua pengadilan terpisah. Menurut dia, aksi kedua pihak di jalur hukum hanya akan memperpanjang sengketa. Itu sebabnya, dia meminta agar kubu Ical dan Agung dapat kembali saling rangkul. (bbs/val)

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono (tengah) bersama Sekjen Zainuddin Amali (tiga dari kiri) merayakan kemenangan atas amar putusan sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP PG, Slipi, Jakarta.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono (tengah) bersama Sekjen Zainuddin Amali (tiga dari kiri) merayakan kemenangan atas amar putusan sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP PG, Slipi, Jakarta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kisruh di internal Partai Golkar menunjukkan titik terang. Mahkamah Partai Golkar akhirnya mengesahkan kepengurusan partai hasil Munas Golkar di Ancol yang dikomandoi Agung Laksono.

 

Dalam putusannya, Ketua Majelis Mahkamah Partai Golkar Muladi mengatakan Mahkamah Partai hanya menerima sebagian permohonan yang diajukan kubu Agung.

 

“Mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi para pemohon No 2/PI-Golkar/II/2015 untuk sebagian,” kata Muladi saat membacakan putusannya, di Ruang Sidang, Aula Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (3/3).

 

Namun demikian, dalam pendapatnya, dua majelis hakim yakni Muladi dan Natabaya tidak memberikan pandangannya alias abstain. Sementara itu, dalam diktum lainnya, dua majelis hakim yakni Djasri Marin dan Andi Matalatta memberikan pandangan lebih tegas.

 

Keduanya menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi, adalah tidak demokratis.

 

“Menerima hasil Munas Ancol di bawah Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, dengan kewajiban mengakomodir kader Golkar DPP Golkar hasil munas secara selektif, yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyal, dan tidak tercela (PDLT),” ucap anggota majelis Mahkamah Partai Golkar, Djasri Marin.

 

Sidang dimulai sejak pukul 17.00 WIB. Dari kubu Ical dihadiri Aziz Syamsuddin, Theo L Sambuaga dan Fadel Muhammad. Sementara Ical, Nurdin Halid, dan Idrus Marham sampai sidang selesai tidak tampak hadir.

 

Sementara dari kubu Agung Laksono langsung dihadiri oleh Agung sendiri dan Priyo Budi Santoso. Leo Nababan dan Zainuddin Amali juga ikut hadir dalam sidang tersebut.

 

Mahkamah Partai pun memerintahkan Agung mempersiapkan konsolidasi nasional untuk menyambut pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2019. Konsolidasi nasional selambat-lambatnya Oktober 2016 dalam bentuk musyawarah nasional.

 

“Mahkamah partai akan memantau konsolidasi nasional itu,” ujar Muladi. Putusan Mahkamah Partai tersebut diteken oleh empat majelis hakim yang terdiri atas Muladi, Natabaya, Andi Matalatta, dan Djasri Marin.

 

Sebelum membacakan putusan, Muladi menjelaskan, ada perbedaan pendapat di antara majelis hakim. Muladi dan Natabaya berpendapat putusan tak bisa diambil lantaran kubu Ical tengah melakukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak menyidangkan dualisme kepengurusan Golkar. Djasri dan Andi dengan tegas menerima kepengurusan Ancol.

 

Sidang Mahkamah Partai digelar atas permintaan kubu Agung yang dilayangkan pada Jumat, 6 Februari 2015. Permintaan itu tindak lanjut putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan tak bisa menerima dan menindaklanjuti gugatan kubu Agung. Di pengadilan, Agung menggugat keabsahan penyelenggaran munas Bali yang memenangkan Ical sebagai ketua umum.

 

Selepas pembacaan putusan, kubu Golkar hasil Munas IX di Bali mengisyaratkan ketidakpuasan terhadap hasil putusan Mahkamah Partai yang lebih mengakui kepengurusan yang dipimpin Agung Laksono.

 

Wakil Ketua Umum kubu Ical, Fadel Muhammad mengatakan kalau putusan itu belum bisa mengakomodir kedua pihak.

 

“Dari awal kan kami sudah katakan kalau Mahkamah Partai bukan solusi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah Partai Golkar. Bukan hasil yang terbaik, Makanya Pak Ical tidak mau hadir,” sebut Fadel usai persidangan di Gedung Graha Widya Bhakti I, DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).

 

Karena tidak ada solusi maka, kata Fadel, selanjutnya kubu Ical tetap akan melanjutkan persoalan ini dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan yang kurang mengakomodir ini terlihat adanya perbedaan suara empat hakim Majelis Mahkamah Partai.

 

Dalam sidang, hakim Andi Matalatta dan Djasri Marin ‘mendukung’ kepengurusan Agung Laksono. Namun, hakim Muladi dan HAS Natabaya mengarahkan suaranya untuk kubu Ical.

 

“Ini kan jadi imbang. Lihat hakim Andi Mattalata dan Djasri jelas mendukung kubu Agung Laksono. Profesor Muladi ini putusannya memenangkan Ical. Nah, sementara Profesor Natabaya yang awalnya netral tapi menangkan kubu Munas Bali. Jadi imbang, tidak ada yang menang dan kalah,” tuturnya.

 

Suara lantang dikatakan Wakil Ketua Umum lain, Aziz Syamsudin. Dia menyebut putusan ini tidak menghasilkan poin yang berarti. Justru dengan putusan ini maka selanjutnya adalah menempuh tahap pengadilan dengan mengajukan banding.

 

“Ya pengadilan itu. Enggak ada yang menang, enggak ada yang kalah. Ya kita ke pengadilan lah,” ujar Ketua Komisi III DPR itu.

 

Di sisi lain, Agung meminta kubu Ical agar legowo. Disinggung soal apakah akan merangkul personal-personal di kubu Ical, Agung mengatakan pihaknya tak akan begitu saja menyertakan kubu rivalnya di kepengurusannya.

 

“Ada syaratnya,” kata Agung, Selasa (3/3) malam. Agung menuturkan syarat yang mesti dipenuhi seorang kader harus memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas. Jika syarat itu dipenuhi, maka dia bisa masuk kepengurusan Partai Golkar.

 

“Apakah dia punya prestasi, punya dedikasi kepada partai, negara, dan konstituen serta kita lihat juga loyalitasnya,” ucapnya.

 

“Dan tentunya tidak punya cela. Tidak punya masalah hukum dan harus punya reputasi yang baik, juga tidak punya berkaitan dengan masalah moral,” paparnya. Agung menegaskan, siapa saja yang akan direkrut akan dirapatkan dulu di internal.

 

Anggota Tim Presidium Penyelamat Partai Golkar (TPPPG) Yorrys Raweyai meminta kedua tokoh puncak di partainya menerima apapun keputusan Mahkamah Partai. Sikap tersebut dikatakan olehnya perlu sebagai bentuk soliditas partai tersebut.

 

“Saya ini kan bukan kubunya Pak Aburizal. Bukan kubunya Pak Agung. Tapi sebagai penyelamat partai. Mari lah dua tokoh ini tidak saling egois,” kata dia di DPP Golkar, di Jakarta, Selasa (3/3).

 

Dikatakan Yorrys, lepas pembacaan putusan mahkamah hari ini, besar harapan dia agar kader partai Golkar kembali menyatu.

 

Mahkamah Partai Golkar bakal memutuskan nasib dua kepengurusan partai yang selama bertikai, Selasa (3/3) di DPP Golkar, Jakarta. Sidang kali keempat ini merupakan peradilan final untuk memutuskan soal keabsahan salah satu kepengurusan partai. Selama ini, partai peserta pemilu tertua itu, pecah dari dalam.

 

Perpecahan tersebut terjadi pascakegagalan partai Golkar memenangkan pemilu 2014. Satu pihak pendukung Ical, menguatkan kepemimpinannya lewat penyelenggaraan Munas Bali. Kubu lain adalah Agung yang dipilih lewat Munas Ancol.

 

Adanya Mahkamah Partai, dilanjutkan Yorrys adalah langkah bijak dan sesuai hukum. Sebab, selama inipun, dua kubu sudah saling gugat di dua pengadilan terpisah. Menurut dia, aksi kedua pihak di jalur hukum hanya akan memperpanjang sengketa. Itu sebabnya, dia meminta agar kubu Ical dan Agung dapat kembali saling rangkul. (bbs/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/