26.7 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai Pekan Ketiga Juli

BELAJAR: Seorang siswi SMP sedang belajar di kelas sebelum pendemi Covid-19.
BELAJAR: Seorang siswi SMP sedang belajar di kelas sebelum pendemi Covid-19.

JAKARTA- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai memastikan tahun ajaran baru 2020/2021. Rencananya, tahun ajaran baru itu akan dimulai pada Hari Senin, pekan ketiga bulan Juli 2020.

Demikian disampaikan Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Efi Mulyani di Graha BNPB, Jakarta, kemarin. “Tahun ajaran baru dimulai pada senin ketiga Juli yang akan datang,” katanya.

Meskipun begitu, pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka, melainkan melalui internet hingga siaran TV dan radio. Untuk itu, Kemendikbud menyediakan modul yang bisa dipelajari mandiri yang tentunya memerlukan kerja sama yang baik antara guru dan orang tua siswa. Saat ini, Kemendikbud masih melakukan pengkajian yang komprehensif bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mengatur ulang skala prioritas di bidang pendidikan.

Menurut Efi, di tengah pandemi saat ini telah memberikan banyak pelajaran bagi Kemendikbud. Salah satunya adalah bagaimana teknologi bisa dimanfaatkan oleh insan pendidikan, mulai dari anak, orang tua murid, hingga guru.

Meskipun ada beberapa daerah yang harus beradaptasi dengan teknologi, namun terjadi percepatan adaptasi teknologi.

Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin mengatakan peningkatan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 pada masa transisi menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB) menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan di berbagai sektor, termasuk sektor pendidikan.

Untuk itu, kebijakan kegiatan pembelajaran dengan tatap muka harus dipertimbangkan dengan cermat dan hati-hati menyesuaikan kondisi terkini di masing-masing daerah.

“Hanya daerah yang masuk zona hijau yang dapat memulai kegiatan persekolahan secara tatap muka. Selain itu, pelaksanaan protokol tatanan normal baru akan terus dievaluasi untuk masing-masing daerah,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Sedangkan pendidikan asrama atau pesantren yang masuk zona kuning dan hijau. Asrama atau pesantren di zona oranye dan merah bisa buka kembali setelah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” katanya.

Disebutkan, kebijakan untuk terus mengevaluasi penerapan protokol kesehatan menjadi tantangan tersendiri bagi asrama dan pesantren. Untuk itu, diperlukan dukungan sarana dan prasarana yang baik dalam penerapan social distancing, pelaksanaan tes kesehatan, fasilitas cuci tangan, hand sanitizer dan masker. (bbs/dek)

BELAJAR: Seorang siswi SMP sedang belajar di kelas sebelum pendemi Covid-19.
BELAJAR: Seorang siswi SMP sedang belajar di kelas sebelum pendemi Covid-19.

JAKARTA- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai memastikan tahun ajaran baru 2020/2021. Rencananya, tahun ajaran baru itu akan dimulai pada Hari Senin, pekan ketiga bulan Juli 2020.

Demikian disampaikan Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Efi Mulyani di Graha BNPB, Jakarta, kemarin. “Tahun ajaran baru dimulai pada senin ketiga Juli yang akan datang,” katanya.

Meskipun begitu, pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka, melainkan melalui internet hingga siaran TV dan radio. Untuk itu, Kemendikbud menyediakan modul yang bisa dipelajari mandiri yang tentunya memerlukan kerja sama yang baik antara guru dan orang tua siswa. Saat ini, Kemendikbud masih melakukan pengkajian yang komprehensif bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mengatur ulang skala prioritas di bidang pendidikan.

Menurut Efi, di tengah pandemi saat ini telah memberikan banyak pelajaran bagi Kemendikbud. Salah satunya adalah bagaimana teknologi bisa dimanfaatkan oleh insan pendidikan, mulai dari anak, orang tua murid, hingga guru.

Meskipun ada beberapa daerah yang harus beradaptasi dengan teknologi, namun terjadi percepatan adaptasi teknologi.

Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin mengatakan peningkatan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 pada masa transisi menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB) menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan di berbagai sektor, termasuk sektor pendidikan.

Untuk itu, kebijakan kegiatan pembelajaran dengan tatap muka harus dipertimbangkan dengan cermat dan hati-hati menyesuaikan kondisi terkini di masing-masing daerah.

“Hanya daerah yang masuk zona hijau yang dapat memulai kegiatan persekolahan secara tatap muka. Selain itu, pelaksanaan protokol tatanan normal baru akan terus dievaluasi untuk masing-masing daerah,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Sedangkan pendidikan asrama atau pesantren yang masuk zona kuning dan hijau. Asrama atau pesantren di zona oranye dan merah bisa buka kembali setelah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” katanya.

Disebutkan, kebijakan untuk terus mengevaluasi penerapan protokol kesehatan menjadi tantangan tersendiri bagi asrama dan pesantren. Untuk itu, diperlukan dukungan sarana dan prasarana yang baik dalam penerapan social distancing, pelaksanaan tes kesehatan, fasilitas cuci tangan, hand sanitizer dan masker. (bbs/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/