30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Calon Tunggal di Siantar, Humbahas, & Gunungsitoli Lawan Kotak Kosong

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga daerah di Sumut yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020, dipastikan akan diikuti calon tunggal. Pasalnya, tidak ada lagi bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat setelah masa perpanjangan pendaftaran dibuka. Ketiga daerah itu yakni, Pematangsiantar, Humbang Hasundutan, dan Gunung Sitoli. Bapaslon di sana akan melawan kotak kosong.

Anggota KPU Sumut Divisi Teknis, Batara Manurung mengungkapkan, dari empat daerah yang membuka perpanjangan tahapan pendaftaran, hanya satu daerah yakni KPU Serdangbedagai yang menerima berkas pendaftaran bapaslon. Yakni pasangan Soekirman dan Tengku Ryan yang sempat ditolak sebelumnya.

“Mengenai pendaftaran bapaslon di masa perpanjangan untuk Sumut, hanya Sergai yang menerima atas nama bapaslon; Soekirman/Tengku Ryan. Sedangkan Kota Pematangsiantar, Kota Gunung Sitoli, dan Kabupaten Humbang Hasundutan, tidak ada pendaftar (lagi),” kata Batara Manurung kepada Sumut Pos, Senin (14/9).

Sesuai tahapan Pilkada serentak 2020 di Sumut, penetapan calon akan diumumkan pada 23 September mendatang. Sedangkan untuk masa kampanye, akan dimulai pada 26 September sampai 6 Desember mendatang. “Artinya, nanti KPU menetapkan satu bapaslon,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tiga daerah tersebut di masa pendaftaran bapaslon di KPU memang hanya diikuti calon tunggal. Untuk Pilkada Siantar misalnya, hanya diikuti Asner Silalahi dan Susanti Dewayani. Di Pilkada Gunung Sitoli juga hanya diikuti calon petahana, Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli, dengan memborong mayoritas partai politik untuk mengusung mereka. Kondisi tak jauh berbeda pun terjadi di Pilkada Humbahas, di mana calon petahana Dosmar Banjarnahor yang didampingi Oloan P Nababan hanya mendaftar sendiri tanpa ada kompetitor, hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir 13 September kemarin.

Darma-Adlin Tempuh Jalur Hukum

Terkait diterimanya pendaftaran pasangan Soekirman-Tengku Ryan oleh KPU Serdangbedagai, pasangan Dharma Wijaya dan Adlin Tambunan mengaku kecewa. Mereka pun akan menumpuh jalur hukum. “Oh ya, kita ke jalur proses hukum sajalah. Biar hukum yang selesaikan,” kata Darma Wijaya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/9).

Darma menyebutkan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum sesuai peraturan berlaku. Mekanismenya, katanya, telah diatur di Juklak. Darma mengaku kecewa dengan keputusan PAN yang mencabut rekomendasi untuknya. Padahal, dirinya telah mengikuti proses sesuai mekanisme yang ada untuk mendapatkan rekomendasi tersebut.

Darma mengaku kecewa dengan keputusan PAN yang mencabut rekomendasi untuknya. Padahal, dirinya telah mengikuti proses sesuai mekanisme yang ada untuk mendapatkan rekomendasi tersebut. “Ya intinya, kita sudah mengikuti proses, kita mengikuti mekanisme, kita mendaftar dari DPD PAN Sergai, diproses, ikut sesuai Juklaknya, ikutin ya, kita direkom dari rekomendasi dari Sergai ke pusat. Kalau sebelah kan tidak mengikuti proses, tiba-tiba saja kok dapat SK, kan gitu,” ujar Darma.

Kendati tak mendapat dukungan dari PAN, Darma mengaku akan terus maju di Pilkada Sergei. Sebab, menurutnya, rakyat dan partai lain mendukungnya. “Oh tetap main kita. Intinya kita tetap main. Kita dukungan rakyat, dukungan partai. Murni kita dukungan partai, dukungan rakyat,” ujar Darma.

Menyikapi hal ini, DPP PAN malah mempertanyakan dari aspek mana gugatan tersebut dilakukan. “Saya kira dari aspek mana mau dilakukan gugatan terhadap itu? Karena sesungguhnya SK yang sudah kita keluarkan adalah SK Pak Soekirman,” ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno.

Eddy menyebutkan, hak sebagai warga untuk menempuh jalur hukum. Namun menurutnya, tidak ada upaya hukum yang perlu ditempuh karena SK PAN resmi dikeluarkan pada Soekirman.

“Jadi menurut saya tidak ada upaya untuk menempuh jalur hukum, karena pada akhirnyakan SK resmi dari DPP PAN yang dikeluarkan oleh DPP ke Pak Soekirman. Tentu kalau ada yang mau menempuh jalur hukum silakan saja, kan itu hak konstitusional warga,” tuturnya.

Eddy menjelaskan, sejak awal PAN telah memberikan dukungan kepada Soekirman. Menurut Eddy, dalam perjalanannya PAN sempat mempertimbangkan pemindahan dukungan ke Darma Wijaya namun tidak terealisasi. “Kita itu memang dari awal sudah mendukung Pak Soekirman, terus kemudian dalam perjalanannya memang ada pertimbangan untuk memindahkan dukungan kepada Pak Darma Wijaya. Tetapi itu tidak terealisir sehingga memang ada kebingungan di DPD Sergainya,” kata Eddy.

“Sehingga mereka mendaftarkan atas nama Pak Darma Wijaya. Nah, setelah itu Pak Soekirman datang untuk mendaftarkan. Setelah Pak Darma Wijaya, Pak Soekirman membawa surat mandat surat SK dukungan dari PAN termasuk surat pencabutan, SK pencabutan terhadap SK yang diberikan kepada Pak Darma Wijaya,” sambungnya.

Eddy mengatakan KPU memperpanjang waktu pendaftaran karena calon yang mendaftar hanya satu. Setelah mendapat penolakan Soekirman disebut kembali mendaftar dengan SK baru dari PAN dan SK pembatalan dukungan PAN terhadap Darma Wijaya. “Pak Soekirman mendaftarkan kembali menggunakan SK baru dari PAN, termasuk di dalamnya ada SK pembatalan dukungan terhadap Pak Darma Wijaya. Sehingga akhirnya kemarin tanggal 12, Pak Soekirman bisa mendaftarkan dan dinyatakan berkasnya lengkap,” pungkasnya.

Berjalan Otomatis

Mengenai pejabat eselon II Pemprov Sumut yang akan diplot sebagai penjabat (Pj) kepala daerah berkaitan Pilkada serentak 2020, Gubernur Edy Rahmayadi menyatakan hal itu akan berjalan otomatis seiring nantinya ditetapkan semua bapaslon sebagai calon kada oleh KPU.

“Itu kan berjalan otomatis, saat ini dia mengajukan (cuti) untuk mendaftar sebagai paslon, maka akan kita ajukan juga (ke Komisi Aparatur Sipil Negara). Kemarin ada juga 16 posisi eselon II kita yang kosong, sekaligus akan kita ajukan. Jadi ditambah 10 untuk Pj kepala daerah, berjumlah 26,” katanya usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Sumut, kemarin.

Diberitakan sebelumnya, sekitar sepuluh Pj kada perlu disiapkan Gubernur Edy yang bersumber dari pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut. Sebab, 10 daerah itu kemungkinan besar akan diikuti calon petahana yang kembali bertarung di Pilkada serentak 2020.

Berdasarkan data yang diolah Sumut Pos dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, adapun calon petahana pada 10 daerah dimaksud terdiri dari Kota Medan, Kota Tanjung Balai, Kota Gunung Sitoli, Serdang Bedagai, Asahan, Mandailing Natal, Samosir, Toba, Nias Selatan, dan Labuhan Batu.

Pada 10 daerah dimaksud pula, mayoritas kada ataupun wakadanya kembali berkontestasi di pesta demokrasi lima tahuhan. Ada yang tetap sebagai bupati/wali kota, ada pula yang dari posisi orang nomor dua ingin coba peruntungan sebagai orang nomor satu. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga daerah di Sumut yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020, dipastikan akan diikuti calon tunggal. Pasalnya, tidak ada lagi bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat setelah masa perpanjangan pendaftaran dibuka. Ketiga daerah itu yakni, Pematangsiantar, Humbang Hasundutan, dan Gunung Sitoli. Bapaslon di sana akan melawan kotak kosong.

Anggota KPU Sumut Divisi Teknis, Batara Manurung mengungkapkan, dari empat daerah yang membuka perpanjangan tahapan pendaftaran, hanya satu daerah yakni KPU Serdangbedagai yang menerima berkas pendaftaran bapaslon. Yakni pasangan Soekirman dan Tengku Ryan yang sempat ditolak sebelumnya.

“Mengenai pendaftaran bapaslon di masa perpanjangan untuk Sumut, hanya Sergai yang menerima atas nama bapaslon; Soekirman/Tengku Ryan. Sedangkan Kota Pematangsiantar, Kota Gunung Sitoli, dan Kabupaten Humbang Hasundutan, tidak ada pendaftar (lagi),” kata Batara Manurung kepada Sumut Pos, Senin (14/9).

Sesuai tahapan Pilkada serentak 2020 di Sumut, penetapan calon akan diumumkan pada 23 September mendatang. Sedangkan untuk masa kampanye, akan dimulai pada 26 September sampai 6 Desember mendatang. “Artinya, nanti KPU menetapkan satu bapaslon,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tiga daerah tersebut di masa pendaftaran bapaslon di KPU memang hanya diikuti calon tunggal. Untuk Pilkada Siantar misalnya, hanya diikuti Asner Silalahi dan Susanti Dewayani. Di Pilkada Gunung Sitoli juga hanya diikuti calon petahana, Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli, dengan memborong mayoritas partai politik untuk mengusung mereka. Kondisi tak jauh berbeda pun terjadi di Pilkada Humbahas, di mana calon petahana Dosmar Banjarnahor yang didampingi Oloan P Nababan hanya mendaftar sendiri tanpa ada kompetitor, hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir 13 September kemarin.

Darma-Adlin Tempuh Jalur Hukum

Terkait diterimanya pendaftaran pasangan Soekirman-Tengku Ryan oleh KPU Serdangbedagai, pasangan Dharma Wijaya dan Adlin Tambunan mengaku kecewa. Mereka pun akan menumpuh jalur hukum. “Oh ya, kita ke jalur proses hukum sajalah. Biar hukum yang selesaikan,” kata Darma Wijaya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/9).

Darma menyebutkan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum sesuai peraturan berlaku. Mekanismenya, katanya, telah diatur di Juklak. Darma mengaku kecewa dengan keputusan PAN yang mencabut rekomendasi untuknya. Padahal, dirinya telah mengikuti proses sesuai mekanisme yang ada untuk mendapatkan rekomendasi tersebut.

Darma mengaku kecewa dengan keputusan PAN yang mencabut rekomendasi untuknya. Padahal, dirinya telah mengikuti proses sesuai mekanisme yang ada untuk mendapatkan rekomendasi tersebut. “Ya intinya, kita sudah mengikuti proses, kita mengikuti mekanisme, kita mendaftar dari DPD PAN Sergai, diproses, ikut sesuai Juklaknya, ikutin ya, kita direkom dari rekomendasi dari Sergai ke pusat. Kalau sebelah kan tidak mengikuti proses, tiba-tiba saja kok dapat SK, kan gitu,” ujar Darma.

Kendati tak mendapat dukungan dari PAN, Darma mengaku akan terus maju di Pilkada Sergei. Sebab, menurutnya, rakyat dan partai lain mendukungnya. “Oh tetap main kita. Intinya kita tetap main. Kita dukungan rakyat, dukungan partai. Murni kita dukungan partai, dukungan rakyat,” ujar Darma.

Menyikapi hal ini, DPP PAN malah mempertanyakan dari aspek mana gugatan tersebut dilakukan. “Saya kira dari aspek mana mau dilakukan gugatan terhadap itu? Karena sesungguhnya SK yang sudah kita keluarkan adalah SK Pak Soekirman,” ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno.

Eddy menyebutkan, hak sebagai warga untuk menempuh jalur hukum. Namun menurutnya, tidak ada upaya hukum yang perlu ditempuh karena SK PAN resmi dikeluarkan pada Soekirman.

“Jadi menurut saya tidak ada upaya untuk menempuh jalur hukum, karena pada akhirnyakan SK resmi dari DPP PAN yang dikeluarkan oleh DPP ke Pak Soekirman. Tentu kalau ada yang mau menempuh jalur hukum silakan saja, kan itu hak konstitusional warga,” tuturnya.

Eddy menjelaskan, sejak awal PAN telah memberikan dukungan kepada Soekirman. Menurut Eddy, dalam perjalanannya PAN sempat mempertimbangkan pemindahan dukungan ke Darma Wijaya namun tidak terealisasi. “Kita itu memang dari awal sudah mendukung Pak Soekirman, terus kemudian dalam perjalanannya memang ada pertimbangan untuk memindahkan dukungan kepada Pak Darma Wijaya. Tetapi itu tidak terealisir sehingga memang ada kebingungan di DPD Sergainya,” kata Eddy.

“Sehingga mereka mendaftarkan atas nama Pak Darma Wijaya. Nah, setelah itu Pak Soekirman datang untuk mendaftarkan. Setelah Pak Darma Wijaya, Pak Soekirman membawa surat mandat surat SK dukungan dari PAN termasuk surat pencabutan, SK pencabutan terhadap SK yang diberikan kepada Pak Darma Wijaya,” sambungnya.

Eddy mengatakan KPU memperpanjang waktu pendaftaran karena calon yang mendaftar hanya satu. Setelah mendapat penolakan Soekirman disebut kembali mendaftar dengan SK baru dari PAN dan SK pembatalan dukungan PAN terhadap Darma Wijaya. “Pak Soekirman mendaftarkan kembali menggunakan SK baru dari PAN, termasuk di dalamnya ada SK pembatalan dukungan terhadap Pak Darma Wijaya. Sehingga akhirnya kemarin tanggal 12, Pak Soekirman bisa mendaftarkan dan dinyatakan berkasnya lengkap,” pungkasnya.

Berjalan Otomatis

Mengenai pejabat eselon II Pemprov Sumut yang akan diplot sebagai penjabat (Pj) kepala daerah berkaitan Pilkada serentak 2020, Gubernur Edy Rahmayadi menyatakan hal itu akan berjalan otomatis seiring nantinya ditetapkan semua bapaslon sebagai calon kada oleh KPU.

“Itu kan berjalan otomatis, saat ini dia mengajukan (cuti) untuk mendaftar sebagai paslon, maka akan kita ajukan juga (ke Komisi Aparatur Sipil Negara). Kemarin ada juga 16 posisi eselon II kita yang kosong, sekaligus akan kita ajukan. Jadi ditambah 10 untuk Pj kepala daerah, berjumlah 26,” katanya usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Sumut, kemarin.

Diberitakan sebelumnya, sekitar sepuluh Pj kada perlu disiapkan Gubernur Edy yang bersumber dari pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut. Sebab, 10 daerah itu kemungkinan besar akan diikuti calon petahana yang kembali bertarung di Pilkada serentak 2020.

Berdasarkan data yang diolah Sumut Pos dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, adapun calon petahana pada 10 daerah dimaksud terdiri dari Kota Medan, Kota Tanjung Balai, Kota Gunung Sitoli, Serdang Bedagai, Asahan, Mandailing Natal, Samosir, Toba, Nias Selatan, dan Labuhan Batu.

Pada 10 daerah dimaksud pula, mayoritas kada ataupun wakadanya kembali berkontestasi di pesta demokrasi lima tahuhan. Ada yang tetap sebagai bupati/wali kota, ada pula yang dari posisi orang nomor dua ingin coba peruntungan sebagai orang nomor satu. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/