Menurut Pramono, demokrasi di Indonesia sudah berjalan baik dan mendapat pujian dari dunia internasional karena peran besar dari partai politik, tapi bukan berarti menutup kesempatan bagi calon independen berlaga di Pilkada.
“Kemarin dalam rapat terbatas, Presiden memberi arahan terhadap persoalan itu. Posisi pemerintah sampai hari ini menganggap berkaitan calon independen cukup baik diatur dalam UU 8/2015,” tegas Pram.
Partai Hanura juga tidak sepakat apabila syarat dukungan bagi calon independen diperberat. Calon independen harus memiliki ruang bersaing yang sama dengan calon parpol.
“Kita tidak sepakat. Negara demokrasi harus beri peluang ke calon parpol dan independen. Di Pilkada, kita beri ruang seluasnya ke independen,” kata Ketua DPP Hanura Dadang Rusdiana di Gedung DPR.
Dadang menuturkan, partai politik tidak seharusnya mempersulit calon independen. Semua calon diberi jalan, masyarakat yang nanti akan menilai. “Hanura akan paling depan memperjuangkan agar semua calon mendapatkan jalan yang sama,” ujar Sekretaris Fraksi Hanura di DPR ini.
Menurutnya, partai politik tidak seharusnya khawatir bila calon independen bisa menang. Pada akhirnya, masyarakat yang akan memilih.
“Hanura tidak khawatir dengan fenomena Ahok. Masyarakat sekarang lebih cerdas dan kritis, apakah semua independen itu bagus belum tentu juga. Ini kan, Ahok effect yang dikhawatirkan partai,” papar Dadang.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II hendak memperberat syarat dukungan untuk calon independen yang awalnya 6,5-10 persen menjadi sampai 20 persen dari jumlah pemilih. Alasannya, agar imbang dengan syarat bagi parpol.
“Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan,” kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi. (bbs/adz)