26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

DPR Perberat Syarat Jalur Independen, Calon Tunggal Makin Banyak

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang salah satunya membidangi politik dan dalam negeri berencana memperberat syarat seorang calon independen yang ingin maju di pemilihan kepala daerah. Peluang itu terbuka melalui revisi Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang rencananya akan dibahas bersama DPR dengan pemerintah.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai, wacana untuk memperberat syarat dukungan untuk calon independen justru bakal memperbanyak calon tunggal di Pilkada.

“Bisa jadi. Di jalur parpol kemarin ada yang populer sekali. Calon perseorangan makin sulit, potensi calon tunggal makin besar,” kata Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).

Pada Pilkada 2015 lalu, munculnya calon tunggal berujung pada dibuatnya peraturan-peraturan khusus. Kini, ada wacana hingga sanksi bagi partai untuk meminimalisir calon tunggal.

“Kecuali ada pengaturan yang dibatasi, yang katanya kalau tidak mencalonkan ada sanksi. Jadi seperti ‘pemaksaan’,” ujarnya.

KPU sendiri mengusulkan agar syarat bagi calon independen diringankan hingga 3-6,5 persen dari jumlah pemilih. Alasannya, calon independen dan calon dari parpol tidak bisa dibandinggan sejajar.

“Sebenarnya, menempatkan calon perseorangan dengan parpol itu tidak sebanding. Parpol adalah organisasi yang dibangun sejak awal, sebelum pemilu. Calon perseorangan tidak,” jelas Hadar.

Sementara itu, pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengisyaratkan belum menyetujui rencana memperberat syarat calon independen itu. Menurut Pramono ketentuan calon independen di UU Pilkada belum mendesak untuk direvisi.

“Pada prinsipnya pemerintah menganggap UU 8 tahun 2015 kemarin yang mengatur calon independen itu sudah cukup baik,” kata Pramono Anung usai pelantikan kepala BNPT dan Bakamla di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/3).

Dia pun berharap revisi UU Pilkada nantinya tidak menutup maupun menghalangi calon independen. “Kalau kemudian dikatakan ada usulan perubahan, jangan sampai perubahan itu dimaksudkan untuk menutup atau menghalangi calon independen,” kata Pram.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang salah satunya membidangi politik dan dalam negeri berencana memperberat syarat seorang calon independen yang ingin maju di pemilihan kepala daerah. Peluang itu terbuka melalui revisi Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang rencananya akan dibahas bersama DPR dengan pemerintah.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai, wacana untuk memperberat syarat dukungan untuk calon independen justru bakal memperbanyak calon tunggal di Pilkada.

“Bisa jadi. Di jalur parpol kemarin ada yang populer sekali. Calon perseorangan makin sulit, potensi calon tunggal makin besar,” kata Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).

Pada Pilkada 2015 lalu, munculnya calon tunggal berujung pada dibuatnya peraturan-peraturan khusus. Kini, ada wacana hingga sanksi bagi partai untuk meminimalisir calon tunggal.

“Kecuali ada pengaturan yang dibatasi, yang katanya kalau tidak mencalonkan ada sanksi. Jadi seperti ‘pemaksaan’,” ujarnya.

KPU sendiri mengusulkan agar syarat bagi calon independen diringankan hingga 3-6,5 persen dari jumlah pemilih. Alasannya, calon independen dan calon dari parpol tidak bisa dibandinggan sejajar.

“Sebenarnya, menempatkan calon perseorangan dengan parpol itu tidak sebanding. Parpol adalah organisasi yang dibangun sejak awal, sebelum pemilu. Calon perseorangan tidak,” jelas Hadar.

Sementara itu, pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengisyaratkan belum menyetujui rencana memperberat syarat calon independen itu. Menurut Pramono ketentuan calon independen di UU Pilkada belum mendesak untuk direvisi.

“Pada prinsipnya pemerintah menganggap UU 8 tahun 2015 kemarin yang mengatur calon independen itu sudah cukup baik,” kata Pramono Anung usai pelantikan kepala BNPT dan Bakamla di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/3).

Dia pun berharap revisi UU Pilkada nantinya tidak menutup maupun menghalangi calon independen. “Kalau kemudian dikatakan ada usulan perubahan, jangan sampai perubahan itu dimaksudkan untuk menutup atau menghalangi calon independen,” kata Pram.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/