30 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

AMAN Layangkan Gugatan PHPU, KPU: Belum Teregistrasi di MK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Medan 2020 yang dilayangkan kubu Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi (AMAN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/12) malam lalu, diduga belum teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

PLENO: Ketua KPU  Medan Agussyah Damanik mengetuk palu saat rapat pleno penghitungan  dan penetapan hasil perolehan suara Pilkada Medan, Selasa (15/12) lalu.
PLENO: Ketua KPU Medan Agussyah Damanik mengetuk palu saat rapat pleno penghitungan dan penetapan hasil perolehan suara Pilkada Medan, Selasa (15/12) lalu.

“Belum ada laporan atau pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah Konstitusi ke KPU Medan. Gugatan AMAN masih dalam bentuk permohonan pengajuan gugatan dan belum teregistrasi di BRPK. Nanti diregistrasi dulu di BPRK, baru permohonan diteruskan kepada kita untuk dijawab. Itupun kalau gugatannya diterima MK. Sebab ada beberapa proses lagi yang harus dilewati,” ucap Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal SH MH kepada Sumut Pos, Minggu (20/12).

Dikatakan Zefrizal, pihaknya yakin jika perkara yang diajukan ke MK tidak akan memakan waktu lama. Sehingga proses perkara tidak akan mengganggu tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Medan 2020 secara keseluruhan, termasuk hingga ke proses pelantikan.

“MK itu termasuk sistem peradilan kita yang cepat, 14 hari biasanya sudah putus (perkaranya). Apalagi tahapan sengketa itu juga sudah diatur juga dalam PKPU No.5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal. Jadi memang ada spare untuk sengketa,” katanya.

Mengenai jadwal pelantikan, KPU Medan tidak mau mendahului, mengingat pihaknya belum mengetahui keputusan yang akan diberikan pengadilan atas gugatan yang dimohonkan oleh pasangan AMAN.

“Keputusan pengadilan ‘kan bisa macam-macam. Kita akan simpulkan ketika ada putusan pengadilan (MK). Jadi untuk saat ini KPU Medan tidak akan memberikan tanggapan atas langkah pengajuan PHPU yang diajukan ke MK. Apalagi kita juga belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari MK,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan AMAN, Ibrahim Tarigan, kepada pers menyatakan pihaknya mendapat temuan tentang dugaan penggelembungan suara, banyak (warga) yang tidak dapat C6, dan dugaan money politics. “Kami bukan melihat dari sisi jumlah selisih suara. Tetapi proses yang membuat selisih suara terganggu,” kata dia.

Permohonan diajukan secara online dengan nomor 174/PAN.ONLINE/2020, dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi-H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.

Yakin Ditolak MK

Terpisah, pihak Bobby-Aulia menggelar konferensi pers terkait pengajuan PHPU yang diajukan oleh pasangan AMAN. Juru Bicara Bobby Nasution-Aulia Rachman, Sugiat Santoso mengatakan, pihaknya menilai jika gugatan AMAN soal proses Pilkada Medan 2020 ke MK adalah hal yang konyol.

“Menurut saya itu konyol dan memalukan. Mereka salah alamat menggugat. Gugatan ke MK itu untuk menangani selisih suara, bukan proses Pilkadanya. Kalau proses Pilkada, gugatnya ke Bawaslu, DKPP atau PTUN. Kalau menggugat hasil Pilkada, baru ke MK dan itu ada syaratnya,” ucap Sugiat dalam konferensi pers di Sekretariat Pemenangan Bobby-Aulia, di Jalan Cik Ditiro Medan, Sabtu (19/12).

Dikatakan Sugiat, menurut Peraturan MK (PMK) No.6/2020m syarat mengajukan gugatan selisih suara ke MK adalah hasil Pilkada menghasilkan selisih 0,5 persen suara. Hal itu dikarenakan Kota Medan tergolong kota besar dengan jumlah pemilih di atas 1 juta orang.

“Sedangkan di Pilkada Medan kemarin, selisih suara mencapai 7 persen. Artinya gugatan ke MK itu konyol dan salah alamat,” ujar Sugiat.

Sugiat juga membeberkan beberapa kesalahan paslon Akhyar-Salman dalam proses Pilkada Medan 2020 yang seluruhnya sudah dilaporkan ke pihak berwenang, namun belum seluruhnya ditindaklanjuti dengan maksimal.

“Akhyar-Salman pakai logo Pemko Medan untuk kampanye. Mereka juga gunakan video TNI Marinir untuk kampanye. Kami juga laporkan kampanye istri Akhyar di Masjid bagi-bagi kalender dan jilbab. Kami juga lihat kasus Akhyar yang mengancam pukul komisioner Panwascam Medan Deli. Kami juga mencatat ada pemeriksaan Salman soal temuan Panwascam Medan Sunggal kampanye di masjid. Karena masuk unsur pidana kasus itu sudah sampai di Polres laporannya,” tukasnya dalam konferensi pers yang turut dihadiri Ketua Tim Pemenangan Bobby-Aulia, HT Milwan, Jubir Timses, Ikrimah Hamidi, dan sejumlah nama lainnya.

Sugiat menambahkan, Akhyar sebagai Plt Wali Kota Medan terbukti mengumpulkan Kepling dan Lurah dengan dalih untuk mengatasi masalah banjir di Kota Medan. Padahal saat itu, kondisi banjir di Kota Medan sudah surut.

Karena itu Sugiat mengatakan, langkah menggugat yang dilakukan oleh pasangan AMAN, adalah hal yang merusak nilai demokrasi itu sendiri.

Sebelumnya, kata Sugiat, kubu AMAN sudah melakukan konferensi pers. Dalam konferensi pers tersebut, kubu AMAN sudah mengakui jika mereka hanya mendapatkan 48 persen suara. Walaupun faktanya di KPU Medan AMAN hanya mendapatkan 46,5 persen, atau selisih 7 persen dengan Bobby Aulia yang mendapatkan 53,5 persen suara.

“Intinya 46,5 atau 48 persen itu ‘kan sama-sama kalah. Kenapa sekarang tiba-tiba mereka mengajukan gugatan dengan mengklaim jika merekalah yang menang? Ini ‘kan merusak demokrasi namanya. Mereka memanipulasi publik seolah-oleh mereka yang menang,” kata Sugiat kepada Sumut Pos, Minggu (20/12).

Dijelaskan Sugiat, tidak ada alasan pihak Akhyar dan Salman untuk menolak hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Medan pada Selasa (15/12) malam yang lalu, termasuk dengan menolak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi hasil suara Pilkada Medan oleh KPU Medan.

Rekapitulasi suara itu, kata Sugiat, dimulai dari tiap-tiap TPS yang dilanjutkan ke masing-masing PPK. Dalam semua tahap itu, selalu ada saksi dari pihak AMAN. Selain itu, semua saksi AMAN di tingkat TPS dan PPK juga menandatangani hasil perhitungan suara di TPS maupun di PPK.

“Rekapitulasi di KPU ‘kan sifatnya berjenjang, tidak ujug-ujug hasil suaranya sampai ke tingkat Kota. Jadi kenapa tiba-tiba mereka tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat Kota. Sedangkan rekapitulasi di KPU Medan adalah hasil rekapitulasi di tingkat TPS hingga PPK yang ditandatangani oleh saksi-saksi mereka,” katanya.

Selain itu, gugatan tim AMAN yang dinilainya salah karena di luar substansi, yakni menggugat di luar hasil Pilkada, pihaknya juga optimis jika langkah PHPU yang ditempuh oleh tim AMAN tidak akan berhasil dan tidak akan mengganggu kemenangan Bobby-Aulia di Pilkada Medan. Sebaliknya, karena substansi gugatannya yang dinilai keliru, maka pihak Bobby-Aulia optimis jika gugatan yang diajukan AMAN akan ditolak oleh MK.

“Substansi gugatannya saja sudah salah, itu keliru, ya bagaimana bisa diterima oleh MK. Sudahi saja semua ini, terima dengan lapang dada karena memang harus ada yang menang dan yang kalah, itulah demokrasi. Harusnya mereka mengakui kemenangan Bobby-Aulia dengan menciptakan suasana demokrasi yang sehat. Ini demi kemajuan Kota Medan,” pungkasnya.

Siapkan Eksepsi

Senada, Tim Hukum Kolaborasi Medan Berkah di Pilkada Medan, Rion Aritonang SH, yakin permohonan tim rival mereka ke MK bakal ditolak. Pasalnya, selisih atau perbedaan perolehan suara lebih dari 0,5 persen.

“Kita dari tim pemenangan pasangan Bobby-Aulia tetap menghormati upaya yang dilakukan tim AMAN yang mendaftarkan permohonan ke MK. Kami dari tim akan mempersiapkan eksepsi dan akan menekankan bahwa aturan permohonan selisih suara secara telah ditetapkan menegaskan bahwa kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, bisa mengajukan sengketa bila ada selisih suara 0,5 persen,” jelas Rion Aritonang yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan.

Rion Aritonang menilai, apa yang dilakukan Tim AMAN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak warga negara yang menjadi peserta pada kontestasi pilkada. “Silakan saja Tim AMAN mendaftarkan permohonan ke MK. Dan kita tunggu informasi dari MK,” sambung Rion. (map/fac)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Medan 2020 yang dilayangkan kubu Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi (AMAN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/12) malam lalu, diduga belum teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

PLENO: Ketua KPU  Medan Agussyah Damanik mengetuk palu saat rapat pleno penghitungan  dan penetapan hasil perolehan suara Pilkada Medan, Selasa (15/12) lalu.
PLENO: Ketua KPU Medan Agussyah Damanik mengetuk palu saat rapat pleno penghitungan dan penetapan hasil perolehan suara Pilkada Medan, Selasa (15/12) lalu.

“Belum ada laporan atau pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah Konstitusi ke KPU Medan. Gugatan AMAN masih dalam bentuk permohonan pengajuan gugatan dan belum teregistrasi di BRPK. Nanti diregistrasi dulu di BPRK, baru permohonan diteruskan kepada kita untuk dijawab. Itupun kalau gugatannya diterima MK. Sebab ada beberapa proses lagi yang harus dilewati,” ucap Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal SH MH kepada Sumut Pos, Minggu (20/12).

Dikatakan Zefrizal, pihaknya yakin jika perkara yang diajukan ke MK tidak akan memakan waktu lama. Sehingga proses perkara tidak akan mengganggu tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Medan 2020 secara keseluruhan, termasuk hingga ke proses pelantikan.

“MK itu termasuk sistem peradilan kita yang cepat, 14 hari biasanya sudah putus (perkaranya). Apalagi tahapan sengketa itu juga sudah diatur juga dalam PKPU No.5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal. Jadi memang ada spare untuk sengketa,” katanya.

Mengenai jadwal pelantikan, KPU Medan tidak mau mendahului, mengingat pihaknya belum mengetahui keputusan yang akan diberikan pengadilan atas gugatan yang dimohonkan oleh pasangan AMAN.

“Keputusan pengadilan ‘kan bisa macam-macam. Kita akan simpulkan ketika ada putusan pengadilan (MK). Jadi untuk saat ini KPU Medan tidak akan memberikan tanggapan atas langkah pengajuan PHPU yang diajukan ke MK. Apalagi kita juga belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari MK,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan AMAN, Ibrahim Tarigan, kepada pers menyatakan pihaknya mendapat temuan tentang dugaan penggelembungan suara, banyak (warga) yang tidak dapat C6, dan dugaan money politics. “Kami bukan melihat dari sisi jumlah selisih suara. Tetapi proses yang membuat selisih suara terganggu,” kata dia.

Permohonan diajukan secara online dengan nomor 174/PAN.ONLINE/2020, dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi-H Salman Alfarisi Lc MA dan Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.

Yakin Ditolak MK

Terpisah, pihak Bobby-Aulia menggelar konferensi pers terkait pengajuan PHPU yang diajukan oleh pasangan AMAN. Juru Bicara Bobby Nasution-Aulia Rachman, Sugiat Santoso mengatakan, pihaknya menilai jika gugatan AMAN soal proses Pilkada Medan 2020 ke MK adalah hal yang konyol.

“Menurut saya itu konyol dan memalukan. Mereka salah alamat menggugat. Gugatan ke MK itu untuk menangani selisih suara, bukan proses Pilkadanya. Kalau proses Pilkada, gugatnya ke Bawaslu, DKPP atau PTUN. Kalau menggugat hasil Pilkada, baru ke MK dan itu ada syaratnya,” ucap Sugiat dalam konferensi pers di Sekretariat Pemenangan Bobby-Aulia, di Jalan Cik Ditiro Medan, Sabtu (19/12).

Dikatakan Sugiat, menurut Peraturan MK (PMK) No.6/2020m syarat mengajukan gugatan selisih suara ke MK adalah hasil Pilkada menghasilkan selisih 0,5 persen suara. Hal itu dikarenakan Kota Medan tergolong kota besar dengan jumlah pemilih di atas 1 juta orang.

“Sedangkan di Pilkada Medan kemarin, selisih suara mencapai 7 persen. Artinya gugatan ke MK itu konyol dan salah alamat,” ujar Sugiat.

Sugiat juga membeberkan beberapa kesalahan paslon Akhyar-Salman dalam proses Pilkada Medan 2020 yang seluruhnya sudah dilaporkan ke pihak berwenang, namun belum seluruhnya ditindaklanjuti dengan maksimal.

“Akhyar-Salman pakai logo Pemko Medan untuk kampanye. Mereka juga gunakan video TNI Marinir untuk kampanye. Kami juga laporkan kampanye istri Akhyar di Masjid bagi-bagi kalender dan jilbab. Kami juga lihat kasus Akhyar yang mengancam pukul komisioner Panwascam Medan Deli. Kami juga mencatat ada pemeriksaan Salman soal temuan Panwascam Medan Sunggal kampanye di masjid. Karena masuk unsur pidana kasus itu sudah sampai di Polres laporannya,” tukasnya dalam konferensi pers yang turut dihadiri Ketua Tim Pemenangan Bobby-Aulia, HT Milwan, Jubir Timses, Ikrimah Hamidi, dan sejumlah nama lainnya.

Sugiat menambahkan, Akhyar sebagai Plt Wali Kota Medan terbukti mengumpulkan Kepling dan Lurah dengan dalih untuk mengatasi masalah banjir di Kota Medan. Padahal saat itu, kondisi banjir di Kota Medan sudah surut.

Karena itu Sugiat mengatakan, langkah menggugat yang dilakukan oleh pasangan AMAN, adalah hal yang merusak nilai demokrasi itu sendiri.

Sebelumnya, kata Sugiat, kubu AMAN sudah melakukan konferensi pers. Dalam konferensi pers tersebut, kubu AMAN sudah mengakui jika mereka hanya mendapatkan 48 persen suara. Walaupun faktanya di KPU Medan AMAN hanya mendapatkan 46,5 persen, atau selisih 7 persen dengan Bobby Aulia yang mendapatkan 53,5 persen suara.

“Intinya 46,5 atau 48 persen itu ‘kan sama-sama kalah. Kenapa sekarang tiba-tiba mereka mengajukan gugatan dengan mengklaim jika merekalah yang menang? Ini ‘kan merusak demokrasi namanya. Mereka memanipulasi publik seolah-oleh mereka yang menang,” kata Sugiat kepada Sumut Pos, Minggu (20/12).

Dijelaskan Sugiat, tidak ada alasan pihak Akhyar dan Salman untuk menolak hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Medan pada Selasa (15/12) malam yang lalu, termasuk dengan menolak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi hasil suara Pilkada Medan oleh KPU Medan.

Rekapitulasi suara itu, kata Sugiat, dimulai dari tiap-tiap TPS yang dilanjutkan ke masing-masing PPK. Dalam semua tahap itu, selalu ada saksi dari pihak AMAN. Selain itu, semua saksi AMAN di tingkat TPS dan PPK juga menandatangani hasil perhitungan suara di TPS maupun di PPK.

“Rekapitulasi di KPU ‘kan sifatnya berjenjang, tidak ujug-ujug hasil suaranya sampai ke tingkat Kota. Jadi kenapa tiba-tiba mereka tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat Kota. Sedangkan rekapitulasi di KPU Medan adalah hasil rekapitulasi di tingkat TPS hingga PPK yang ditandatangani oleh saksi-saksi mereka,” katanya.

Selain itu, gugatan tim AMAN yang dinilainya salah karena di luar substansi, yakni menggugat di luar hasil Pilkada, pihaknya juga optimis jika langkah PHPU yang ditempuh oleh tim AMAN tidak akan berhasil dan tidak akan mengganggu kemenangan Bobby-Aulia di Pilkada Medan. Sebaliknya, karena substansi gugatannya yang dinilai keliru, maka pihak Bobby-Aulia optimis jika gugatan yang diajukan AMAN akan ditolak oleh MK.

“Substansi gugatannya saja sudah salah, itu keliru, ya bagaimana bisa diterima oleh MK. Sudahi saja semua ini, terima dengan lapang dada karena memang harus ada yang menang dan yang kalah, itulah demokrasi. Harusnya mereka mengakui kemenangan Bobby-Aulia dengan menciptakan suasana demokrasi yang sehat. Ini demi kemajuan Kota Medan,” pungkasnya.

Siapkan Eksepsi

Senada, Tim Hukum Kolaborasi Medan Berkah di Pilkada Medan, Rion Aritonang SH, yakin permohonan tim rival mereka ke MK bakal ditolak. Pasalnya, selisih atau perbedaan perolehan suara lebih dari 0,5 persen.

“Kita dari tim pemenangan pasangan Bobby-Aulia tetap menghormati upaya yang dilakukan tim AMAN yang mendaftarkan permohonan ke MK. Kami dari tim akan mempersiapkan eksepsi dan akan menekankan bahwa aturan permohonan selisih suara secara telah ditetapkan menegaskan bahwa kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, bisa mengajukan sengketa bila ada selisih suara 0,5 persen,” jelas Rion Aritonang yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan.

Rion Aritonang menilai, apa yang dilakukan Tim AMAN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak warga negara yang menjadi peserta pada kontestasi pilkada. “Silakan saja Tim AMAN mendaftarkan permohonan ke MK. Dan kita tunggu informasi dari MK,” sambung Rion. (map/fac)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/