25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

JPU Tuntut Mati, Hakim Vonis Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding untuk Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – M Yani terdakwa terdakwa kurir sabu seberat 10 kg yang pekan lalu divonis hakim seumur hidup, sepertinya belum bisa bernapas lega. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan perlawanan hukum dengan mendaftarkan banding, Jumat (18/12) lalu.

JALANi SIDANG: M Yani terdakwa kurir sabu seberat 10 kg, saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Selasa (15/12).
JALANi SIDANG: M Yani terdakwa kurir sabu seberat 10 kg, saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Selasa (15/12).

“Benar, sudah kami daftarkan (banding) Jumat lalu, oleh Jaksa Elvina,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia, kepada Sumut Pos, Minggu (20/12).

Menurutnya, pertimbangan pihaknya mengajukan banding karena vonis hakim jauh dari tuntutan jaksa. “Vonis hakim seumur hidup, sementara tuntutan kita (jaksa) mati,” katanya.

Sementara, Tita Rosmawati selaku kuasa hukum terdakwa dari LBH Shankara Mulia Keadialan, mengaku telah mendengar atas banding yang dilakukan jaksa.

“Saya tau informasi Jumat kemarin. Tapi biasanya memori banding kita terima setelah sebulan, baru kita bisa menyiapkan kontra memorinya,” tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim diketuai Eliwarty menghukum terdakwa M Yani dengan pidana seumur hidup, pada Selasa (15/12) lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Diketahui, kasus berawal tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kilogram dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Namun, pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 Wib, Ponisan dan Syamsul Bahri terlebih dahulu diamankan petugas BNN dan menyita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri, dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO), sebanyak 21.011 gram.

Kemudian, Ponisan menghubungi terdakwa M Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjungsari. Lalu terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.

Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – M Yani terdakwa terdakwa kurir sabu seberat 10 kg yang pekan lalu divonis hakim seumur hidup, sepertinya belum bisa bernapas lega. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan perlawanan hukum dengan mendaftarkan banding, Jumat (18/12) lalu.

JALANi SIDANG: M Yani terdakwa kurir sabu seberat 10 kg, saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Selasa (15/12).
JALANi SIDANG: M Yani terdakwa kurir sabu seberat 10 kg, saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Selasa (15/12).

“Benar, sudah kami daftarkan (banding) Jumat lalu, oleh Jaksa Elvina,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia, kepada Sumut Pos, Minggu (20/12).

Menurutnya, pertimbangan pihaknya mengajukan banding karena vonis hakim jauh dari tuntutan jaksa. “Vonis hakim seumur hidup, sementara tuntutan kita (jaksa) mati,” katanya.

Sementara, Tita Rosmawati selaku kuasa hukum terdakwa dari LBH Shankara Mulia Keadialan, mengaku telah mendengar atas banding yang dilakukan jaksa.

“Saya tau informasi Jumat kemarin. Tapi biasanya memori banding kita terima setelah sebulan, baru kita bisa menyiapkan kontra memorinya,” tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim diketuai Eliwarty menghukum terdakwa M Yani dengan pidana seumur hidup, pada Selasa (15/12) lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Diketahui, kasus berawal tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kilogram dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Namun, pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 Wib, Ponisan dan Syamsul Bahri terlebih dahulu diamankan petugas BNN dan menyita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri, dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO), sebanyak 21.011 gram.

Kemudian, Ponisan menghubungi terdakwa M Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjungsari. Lalu terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.

Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/