25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Akbar Serukan Munas Gabungan

Foto; Miftahuddin/Jawa Pos Radar Bali Aburizal Bakrie dan Akbar Tanjung beserta sejumlah ketua DPD golkar propinsi, usai kembali terpilih sebagai ketua umum Partai Golkar dalam Munas IX ,di BICC, hotel westin Nusa Dua, Bali.
Foto; Miftahuddin/Jawa Pos Radar Bali
Aburizal Bakrie dan Akbar Tanjung beserta sejumlah ketua DPD golkar propinsi, usai kembali terpilih sebagai ketua umum Partai Golkar dalam Munas IX ,di BICC, hotel westin Nusa Dua, Bali.

SUMUTPOS.CO – Ditolaknya gugatan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar versi Munas Bali dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/2), Akbar Tandjung sebagai anggota Dewan Pertimbangan mengusulkan agar penyelesaian konflik internal ini melalui Musyawarah Nasional (Munas) gabungan kepada Mahkamah Partai.

 

“Untuk menegaskan kembali sikap kami bahwa penyelesaian pertikaian ini menurut kami harus tetap melalui munas. Apapun namanya. Munas sesuai yang diamanatkan anggaran dasar rumah tangga,” kata Akbar dalam konferensi pers di AT Institute, Pancoran Jakarta, kemarin.

 

Ia menambahkan bahwa Munas gabungan tersebut sesuai dengan aturan anggaran dasar rumah tangga yang telah ditetapkan. Bahkan menurutnya, Wantim juga akan memohon pada Mahkamah Partai agar dapat menyampaikan dan melangsungkan Munas gabungan itu dalam waktu secepatnya.

 

“Untuk itu diperlukan kepanitiaan yang independen, netral dan melaksanakan Munas yang berjalan secara demokratis,” katanya.

 

“Munas ini dapat dipimpin oleh kader Golkar yang sudah diakui kontribusinya pada partai selama ini. Dan hal ini dilakukan sesuai dengan amanat anggaran dasar rumah tangga partai,” dia menambahkan.

 

Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono, selaku pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengaku gembira eksepsi mereka dikabulkan.

Sehingga penyelesaian konflik dengan kubu Ical dikembalikan ke Mahkamah Partai.

 

Meski belum mengklaim telah meraih kemenangan, Agung Laksono mengaku gembira dengan putusan PN Jakbar yang mengembalikan penyelesaian konflik internal partainya ke MP.

 

“Kami tak ingin katakan ini kemenangan, kami hindari. Kami menerima pengadilan dan kami tentu dengan rasa gembira menerima apa yang telah diputuskan, dikembalikan ke partai malalui Mahkamah Partai yang sekarang dalam proses,” katanya di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, kemarin.

 

Foto; Miftahuddin/Jawa Pos Radar Bali Aburizal Bakrie dan Akbar Tanjung beserta sejumlah ketua DPD golkar propinsi, usai kembali terpilih sebagai ketua umum Partai Golkar dalam Munas IX ,di BICC, hotel westin Nusa Dua, Bali.
Foto; Miftahuddin/Jawa Pos Radar Bali
Aburizal Bakrie dan Akbar Tanjung beserta sejumlah ketua DPD golkar propinsi, usai kembali terpilih sebagai ketua umum Partai Golkar dalam Munas IX ,di BICC, hotel westin Nusa Dua, Bali.

SUMUTPOS.CO – Ditolaknya gugatan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar versi Munas Bali dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/2), Akbar Tandjung sebagai anggota Dewan Pertimbangan mengusulkan agar penyelesaian konflik internal ini melalui Musyawarah Nasional (Munas) gabungan kepada Mahkamah Partai.

 

“Untuk menegaskan kembali sikap kami bahwa penyelesaian pertikaian ini menurut kami harus tetap melalui munas. Apapun namanya. Munas sesuai yang diamanatkan anggaran dasar rumah tangga,” kata Akbar dalam konferensi pers di AT Institute, Pancoran Jakarta, kemarin.

 

Ia menambahkan bahwa Munas gabungan tersebut sesuai dengan aturan anggaran dasar rumah tangga yang telah ditetapkan. Bahkan menurutnya, Wantim juga akan memohon pada Mahkamah Partai agar dapat menyampaikan dan melangsungkan Munas gabungan itu dalam waktu secepatnya.

 

“Untuk itu diperlukan kepanitiaan yang independen, netral dan melaksanakan Munas yang berjalan secara demokratis,” katanya.

 

“Munas ini dapat dipimpin oleh kader Golkar yang sudah diakui kontribusinya pada partai selama ini. Dan hal ini dilakukan sesuai dengan amanat anggaran dasar rumah tangga partai,” dia menambahkan.

 

Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono, selaku pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengaku gembira eksepsi mereka dikabulkan.

Sehingga penyelesaian konflik dengan kubu Ical dikembalikan ke Mahkamah Partai.

 

Meski belum mengklaim telah meraih kemenangan, Agung Laksono mengaku gembira dengan putusan PN Jakbar yang mengembalikan penyelesaian konflik internal partainya ke MP.

 

“Kami tak ingin katakan ini kemenangan, kami hindari. Kami menerima pengadilan dan kami tentu dengan rasa gembira menerima apa yang telah diputuskan, dikembalikan ke partai malalui Mahkamah Partai yang sekarang dalam proses,” katanya di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, kemarin.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/