MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan dan jajaranya hingga tanggal 27 November 2024, melakukan pengawasan patroli kawal hak pilih. Hal itu dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
“Ini juga kita lakukan bersama jajaran dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold didampingi anggota, Fachril Syahputra, Imeldaria Butarbutar dan Ferlando Jubelito Simanungkalit pada apel launching posko dan kawal hak pilih di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok Medan, Rabu (26/6/2024).
Kemudian, lanjutnya, patroli kawal hak pilih dan launching posko tersebut dilaksanakan dalam menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2024.
“Kemudian instruksi ketua Bawaslu RI, Nomor 6235.1 Tahun 2024 tertanggal 24 Juni 2024 yang menginstruksikan jajarannya melakukan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih selama masa tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 hingga hari pemilihan 27 November mendatang,” jelas David.
Kemudian, terangnya, pendirian posko dan patroli kawal hak pilih ini bertujuan untuk memastikan pemilih yang memenuhi persyaratan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada serentak mendatang.
“Mengapa kita (Bawaslu) dan jajaran di instruksikan melakukan patroli pengawasan, karena subtahapan penyusunan DPT ini memiliki potensi kerawanan. Maka dari itu, Bawaslu Kota Medan beserta jajaran melakukan patroli kawal hak pilih tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Fachril Syahputra menambahkan, dalam megawal hak pilih, pihaknya bersama jajaran telah menginventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu terakhir.
“Kegiatan ‘Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih’ pada masa tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pilkada 2024 meliputi beberapa hal,” katanya.
Pertama, selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.
“Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalamkerawanan hak pilih,” ungkapnya.
Terakhir, kata dia, dalam melakukan patroli kawal hak pilih, Bawaslu beserta jajaran hingga kekelurahan secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.
“Bentuk kegiatan ‘Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih’ lainnya disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta
kerawanan wilayah masing-masing. Untuk pelaporannya disampaikan ke awaslu RI secara berjenjang mulai dari kelurahan atau desa,” pungkas Fachril.
Sebelumnya, Pantarlih yang bertugas untuk Menyusun DPT Pilkada serentak tahun 2024 resmi dilantik pada, Senin 24 Juni 2024. Pantarlih ini bertugas selama satu bulan ke depan hingga tanggal 25 Juli 2024.
Sedangkan Bawaslu Bersama jajaranya tetap melakukan patroli kawal hak pilih hingga hari pemungutan suarara pada Pilkada serentak yang akan dilaksankaan pada 27 November 2024 mendatang. (man/han)