29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Jika Praperadilan Setnov Ditolak, Golkar Gelar Munaslub

Foto: Twitter
Setya Novanto terbaring di RS, didampingi istrinya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rekomendasi agar Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) sebagai penggantinya mulai berkembang ke isu lain. Jika putusan praperadilan Setnov menolak gugatannya sebagai tersangka kasus KTP elektronik, terbuka peluang digelarnya musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Tujuannya, menentukan ketua umum yang baru.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPD I Partai Golkar Ridwan Bae di sela-sela Rapat Koordinasi Teknis Partai Golkar di Jakarta, Kamis (28/9).

Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR itu menyatakan, peluang kelanjutan rekomendasi rapat harian DPP Partai Golkar pada Senin (25/9), bergantung pada putusan praperadilan yang diputus hari ini.

’’Peluangnya kan tinggal dua, memihak
(dikabulkan, Red) atau tidak memihak (di-
tolak, Red),’’ kata Ridwan.

Menurut dia, jika keputusan hakim memihak pada Setnov, rekomendasi yang meminta Setnov untuk nonaktif bisa jadi tidak berlaku. Secara politik, jika Setnov terlepas dari status tersangka, tidak ada alasan untuk memintanya nonaktif dari jabatan. ’’Dalam arti, kita harus terima,’’ katanya.

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin
Halid menambahkan, rapat pleno DPP Partai Golkar yang sedianya berlangsung kemarin, ditunda sampai hari ini. Nurdin menyebutkan, penundaan itu murni karena alasan teknis pelaksanaan rakornis. Bukan terkait jadwal putusan praperadilan Setnov yang berlangsung pada hari yang sama. ’’Bukan, bukan terkait itu,’’ katanya.

Nurdin juga mengatakan belum menemui
Setnov terkait tugas untuk menyampaikan
hasil rekomendasi rapat harian Partai
Golkar. Rencananya, Nurdin menemui Set-
nov di RS Premier pada malamnya. ’’Apa
hasilnya, besok (hari ini) kami sampaikan di
pleno,’’ kata Nurdin.

Jika merujuk pada struktur partai, Nurdin
menuturkan bahwa posisi Plt Ketum bisa
saja diembannya. Posisinya sebagai ketua
harian dalam struktur hanya satu setrip di
bawah Setnov. Meski begitu, Nurdin menegaskan bahwa dirinya tidak bersedia menjabat Plt Ketum Golkar. ’’Saya ingin berkonsentrasi di Makassar,’’ ujar calon gubernur dari Golkar untuk Sulawesi Selatan itu.

Sementara, Ketua Umum DPP Partai
Golkar Setya Novanto diperkirakan akan
memenangkan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9) hari ini. Jika Setnov menang, maka ia pun akan lolos dari jeratan hukum KPK dalam kasus megakorupsi pengadaan
e-KTP.

Tanda-tanda kemenangan Setnov, tam-
pak dari fakta persidangan yang lebih banyak melemahkan posisi KPK. Sebut saja
salah satunya yakni ditolaknya pemutaran
rekaman percakapan Setnov oleh hakim
tunggal Cepi Iskandar, dalam persidangan
kemarin.

DESAK KPK: Puluhan mahasiswa Universitas Indonesia saat melakukan aksi di depan gedung DPR, Jakarta Kamis (28/9).
Mereka mendesak KPK segera menahan Ketua DPR Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pesimisme hasil gugatan praperdilan yang
bakal memenangkan Setnov itu pun men-
jadi tema utama dalam diskusi dengan judul
‘Analisis Kritis Sidang Praperadilan SN VS
KPK’, di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, kemarin. Ketua Generasi Muda
Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia
yang hadir sebagai salah seorang sumber
dalam diskusi tersebut, termasuk yang men-
duga Setnov bakal memenangkan sidang
praperadilan hari ini.

“Kalau kita bicara di level elite politik, Setnov sudah dipastikan lolos. Apalagi kalau
dilihat di perjalanan sidang praperadilan
saat ini, indikasi itu kuat dan seperti sandiwara saja, di mana keputusannya sudah ada,” katanya kepada awak media, kemarin.

Dalam diskusi tersebut, juga hadir beberapa narasumber dari beberapa organisasi, seperti Tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi
(TAPAK) Indonesia, Organisasi Advokat
Indonesia (OAI) serta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dugaan sandiwara dalam praperadilan inipun terasa semakin kuat bagi Doli –sapaan akrabnya dan GMPG, setelah ia mengaku beberapa hari lalu Akbar Tanjung sempat mempertanyakan informasi bakal menangnya Setnov.

“Dia (Akbar Tanjung, red) mempertanyakan informasi dari Mahfud MD yang diberitahu oleh Zulkifli Hasan (ketua MPR) bahwa Setnov 90 persen bakal bisa memenangkan praperadilan,” ucapnya.

Bahkan menurut Doli, ia juga mendengar ada anggota DPR yang berani bertaruh miliaran rupiah dengan anggota DPR lainnya,
bahwa Setnov akan menang.

Sementara itu dalam diskusi kemarin,
Koordinator TAPAK Indonesia Irfan Pulungan mengatakan, gugatan praperadilan
sah-sah saja dilakukan oleh seorang yang
berstatusnya tersangka dalam perlawan
hukum. Karena praperadilan ini sudah diatur pada pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun dalam proses praperadilan Setnov
yang akan diputuskan hari ini, menurut Ade
Irfan, ada sejumlah kejanggalan. Pertama,
untuk keputusan sela, ada skor waktu yang
cukup lama, yakni 2,5 jam. “Waktu yang
lama seperti itu akan membuat adanya lobi-
lobi, koordinasi internal maupun eksternal.

Kita tidak tahu apa yang terjadi. Yang tahu
hal itu hanya yang bersangkutan dan Allah,”
tuturnya.

Berbeda dengan yang lain, Koordinator
MAKI Bonyamin Saiman dalam diskusi
tersebut merasa praperadilan Setnov bakal
ditolak oleh hakim tunggal praperadilan
Cepi Iskandar. Karena ia berpatokan Cepi
Iskandar pernah menolak praperadilan
Harry Tanoe dengan alasan formal dan sub-
stansinya di pokok perkara.

“Itu sudah dibuktikan dengan ditolaknya rekaman dari KPK. Karena rekaman itu hanya cocok digelar di sidang perkara. Artinya, Pak Hakim Cepi Iskandar akan menolak gugatan praperadilannya Setnov,” paparnya.

Terpisah, Kabiro Hukum KPK Setiadi mengaku tetap optimis dapat memenangkan sidang praperadilan yang diajukan Setnov, meskipun rekaman percakapan ditolak diputar oleh hakim Cepi Iskandar. KPK yakin penetapan tersangka kepada Novanto sesuai prosedur.

“Meskipun nggak diperdengarkan kemarin, kami tetap optimis (menang). Bahwa kami yakin apa yang sudah dilakukan oleh penyidik KPK sudah memenuhi unsur untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka,” kata Setiadi usai sidang di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut Setiadi, rekaman yang akan dip-
utar tersebut berisi pihak-pihak yang mer-
encanakan bersama-sama untuk menda-
patkan keuntungan proyek e-KTP. Namun
Setiadi enggan menyebutkan nama-nama
pihak tersebut. “Ada pihak-pihak tertentu
yang sejak awal sudah rencanakan, untuk
mendapatkan keuntungan dari pelaksan-
aan proyek e-KTP ini,” kata Setiadi.

Meski begitu, Setiadi enggan berandai-an-
dai mengenai langkah yang akan diambil bila putusan sidang praperadilan dimenangi
kubu Novanto. Namun, bila dimenangi
kubu Novanto, KPK bisa mengeluarkan su-
rat perintah penyidikan baru.

“Saya tidak mau berandai-andai, tapi yakinkanlah bilamana ada putusan yang apapun bentuknya sesuai dengan putusan MK, penyidik atau KPK berhak pula untuk menerbitkan kembali surat perintah penyidikan,” ujar Setiadi. (bay/c15/fat/arp/aen/jpg)

Foto: Twitter
Setya Novanto terbaring di RS, didampingi istrinya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rekomendasi agar Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) sebagai penggantinya mulai berkembang ke isu lain. Jika putusan praperadilan Setnov menolak gugatannya sebagai tersangka kasus KTP elektronik, terbuka peluang digelarnya musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Tujuannya, menentukan ketua umum yang baru.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPD I Partai Golkar Ridwan Bae di sela-sela Rapat Koordinasi Teknis Partai Golkar di Jakarta, Kamis (28/9).

Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR itu menyatakan, peluang kelanjutan rekomendasi rapat harian DPP Partai Golkar pada Senin (25/9), bergantung pada putusan praperadilan yang diputus hari ini.

’’Peluangnya kan tinggal dua, memihak
(dikabulkan, Red) atau tidak memihak (di-
tolak, Red),’’ kata Ridwan.

Menurut dia, jika keputusan hakim memihak pada Setnov, rekomendasi yang meminta Setnov untuk nonaktif bisa jadi tidak berlaku. Secara politik, jika Setnov terlepas dari status tersangka, tidak ada alasan untuk memintanya nonaktif dari jabatan. ’’Dalam arti, kita harus terima,’’ katanya.

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin
Halid menambahkan, rapat pleno DPP Partai Golkar yang sedianya berlangsung kemarin, ditunda sampai hari ini. Nurdin menyebutkan, penundaan itu murni karena alasan teknis pelaksanaan rakornis. Bukan terkait jadwal putusan praperadilan Setnov yang berlangsung pada hari yang sama. ’’Bukan, bukan terkait itu,’’ katanya.

Nurdin juga mengatakan belum menemui
Setnov terkait tugas untuk menyampaikan
hasil rekomendasi rapat harian Partai
Golkar. Rencananya, Nurdin menemui Set-
nov di RS Premier pada malamnya. ’’Apa
hasilnya, besok (hari ini) kami sampaikan di
pleno,’’ kata Nurdin.

Jika merujuk pada struktur partai, Nurdin
menuturkan bahwa posisi Plt Ketum bisa
saja diembannya. Posisinya sebagai ketua
harian dalam struktur hanya satu setrip di
bawah Setnov. Meski begitu, Nurdin menegaskan bahwa dirinya tidak bersedia menjabat Plt Ketum Golkar. ’’Saya ingin berkonsentrasi di Makassar,’’ ujar calon gubernur dari Golkar untuk Sulawesi Selatan itu.

Sementara, Ketua Umum DPP Partai
Golkar Setya Novanto diperkirakan akan
memenangkan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9) hari ini. Jika Setnov menang, maka ia pun akan lolos dari jeratan hukum KPK dalam kasus megakorupsi pengadaan
e-KTP.

Tanda-tanda kemenangan Setnov, tam-
pak dari fakta persidangan yang lebih banyak melemahkan posisi KPK. Sebut saja
salah satunya yakni ditolaknya pemutaran
rekaman percakapan Setnov oleh hakim
tunggal Cepi Iskandar, dalam persidangan
kemarin.

DESAK KPK: Puluhan mahasiswa Universitas Indonesia saat melakukan aksi di depan gedung DPR, Jakarta Kamis (28/9).
Mereka mendesak KPK segera menahan Ketua DPR Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pesimisme hasil gugatan praperdilan yang
bakal memenangkan Setnov itu pun men-
jadi tema utama dalam diskusi dengan judul
‘Analisis Kritis Sidang Praperadilan SN VS
KPK’, di D’Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, kemarin. Ketua Generasi Muda
Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia
yang hadir sebagai salah seorang sumber
dalam diskusi tersebut, termasuk yang men-
duga Setnov bakal memenangkan sidang
praperadilan hari ini.

“Kalau kita bicara di level elite politik, Setnov sudah dipastikan lolos. Apalagi kalau
dilihat di perjalanan sidang praperadilan
saat ini, indikasi itu kuat dan seperti sandiwara saja, di mana keputusannya sudah ada,” katanya kepada awak media, kemarin.

Dalam diskusi tersebut, juga hadir beberapa narasumber dari beberapa organisasi, seperti Tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi
(TAPAK) Indonesia, Organisasi Advokat
Indonesia (OAI) serta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dugaan sandiwara dalam praperadilan inipun terasa semakin kuat bagi Doli –sapaan akrabnya dan GMPG, setelah ia mengaku beberapa hari lalu Akbar Tanjung sempat mempertanyakan informasi bakal menangnya Setnov.

“Dia (Akbar Tanjung, red) mempertanyakan informasi dari Mahfud MD yang diberitahu oleh Zulkifli Hasan (ketua MPR) bahwa Setnov 90 persen bakal bisa memenangkan praperadilan,” ucapnya.

Bahkan menurut Doli, ia juga mendengar ada anggota DPR yang berani bertaruh miliaran rupiah dengan anggota DPR lainnya,
bahwa Setnov akan menang.

Sementara itu dalam diskusi kemarin,
Koordinator TAPAK Indonesia Irfan Pulungan mengatakan, gugatan praperadilan
sah-sah saja dilakukan oleh seorang yang
berstatusnya tersangka dalam perlawan
hukum. Karena praperadilan ini sudah diatur pada pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun dalam proses praperadilan Setnov
yang akan diputuskan hari ini, menurut Ade
Irfan, ada sejumlah kejanggalan. Pertama,
untuk keputusan sela, ada skor waktu yang
cukup lama, yakni 2,5 jam. “Waktu yang
lama seperti itu akan membuat adanya lobi-
lobi, koordinasi internal maupun eksternal.

Kita tidak tahu apa yang terjadi. Yang tahu
hal itu hanya yang bersangkutan dan Allah,”
tuturnya.

Berbeda dengan yang lain, Koordinator
MAKI Bonyamin Saiman dalam diskusi
tersebut merasa praperadilan Setnov bakal
ditolak oleh hakim tunggal praperadilan
Cepi Iskandar. Karena ia berpatokan Cepi
Iskandar pernah menolak praperadilan
Harry Tanoe dengan alasan formal dan sub-
stansinya di pokok perkara.

“Itu sudah dibuktikan dengan ditolaknya rekaman dari KPK. Karena rekaman itu hanya cocok digelar di sidang perkara. Artinya, Pak Hakim Cepi Iskandar akan menolak gugatan praperadilannya Setnov,” paparnya.

Terpisah, Kabiro Hukum KPK Setiadi mengaku tetap optimis dapat memenangkan sidang praperadilan yang diajukan Setnov, meskipun rekaman percakapan ditolak diputar oleh hakim Cepi Iskandar. KPK yakin penetapan tersangka kepada Novanto sesuai prosedur.

“Meskipun nggak diperdengarkan kemarin, kami tetap optimis (menang). Bahwa kami yakin apa yang sudah dilakukan oleh penyidik KPK sudah memenuhi unsur untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka,” kata Setiadi usai sidang di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut Setiadi, rekaman yang akan dip-
utar tersebut berisi pihak-pihak yang mer-
encanakan bersama-sama untuk menda-
patkan keuntungan proyek e-KTP. Namun
Setiadi enggan menyebutkan nama-nama
pihak tersebut. “Ada pihak-pihak tertentu
yang sejak awal sudah rencanakan, untuk
mendapatkan keuntungan dari pelaksan-
aan proyek e-KTP ini,” kata Setiadi.

Meski begitu, Setiadi enggan berandai-an-
dai mengenai langkah yang akan diambil bila putusan sidang praperadilan dimenangi
kubu Novanto. Namun, bila dimenangi
kubu Novanto, KPK bisa mengeluarkan su-
rat perintah penyidikan baru.

“Saya tidak mau berandai-andai, tapi yakinkanlah bilamana ada putusan yang apapun bentuknya sesuai dengan putusan MK, penyidik atau KPK berhak pula untuk menerbitkan kembali surat perintah penyidikan,” ujar Setiadi. (bay/c15/fat/arp/aen/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/