SUMUTPOS.CO – Tim Penyelamat Partai Golkar mengeluarkan keputusan baru, yaitu memberhentikan Aburizal Bakrie alias Ical alias ARB dari kursi Ketua Umum Golkar. Komite yang diketuai Agung Laksono ini bahkan telah mengambil alih kendali atas DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat.
Kalau dicermati, keputusan ini melawan seruan para pimpinan Ormas-Ormas pendiri Golkar yang dalam konferensi pers kemarin meminta DPP Golkar moratorium pemecatan para pimpinan Golkar di daerah yang berseberangan secara politik.
Hal itu diumumkan oleh anggota tim penyelamat partai, Yorrys Raweyai, dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (28/11).
Bersamaan dengan pengambilalihan itu, Tim Penyelamat Partai Golkar juga memecat Idrus Marham dari jabatan Sekretaris Jenderal.
“Mulai hari ini DPP Golkar dikendalikan oleh tim penyelamat dan saudara Aburizal Bakrie dan Idrus Marham diberhentikan,” kata Yorrys saat membacakan pernyataan tim penyelamat.
Menurut Yorrys, ‘pengambilalihan tugas’ itu merupakan tindak lanjut dari rapat pleno DPP Partai Golkar pada Selasa lalu (25/11). Dalam rapat itu, Aburizal dan Idrus dinyatakan nonaktif dari jabatan mereka di DPP.
Dengan adanya keputusan ini, lanjut Yorrys, Munas IX tanggal 30 November di Bali otomatis menjadi ilegal. Pasalnya, tidak diselenggarakan oleh pengurus DPP Golkar yang sah.
“Kami sudah laporkan pada pemerintah bahwa munas 30 November ilegal, karena orang yang menyelenggarakan tidak punya status di DPP (Golkar),” tegasnya.
Selanjutnya, tambah Yorrys, tim penyelamat akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengurus tingkat daerah mengenai perubahan kepengurusan di DPP. Termasuk di dalamnya adalah pemberitahuan mengenai status Munas di Bali yang ilegal.
“Setelah ini kami akan mulai mempersiapkan Munas IX yang dimulai dengan melakukan Rapimnas untuk membentuk panitia Munas,” pungkas Yorrys. (ald/jpnn/rbb)