26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Parpol Non-Seat Tempuh Jalur Hukum

Foto: Dok Sumut Pos Ketua DPW PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap.
Foto: Dok Sumut Pos
Ketua DPW PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan surat perihal partai politik (Parpol) yang berhak mengusung nama calon Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu). Surat bernomor 122.12/5718/OTDA yang ditandatangani Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) itu ditujukan kepada pimpinan DPRD Sumut.

Di dalam surat tertanggal 4 Agustus 2016 itu, Dirjen Otda Kemendagri menegaskan, parpol pengusung pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi (Ganteng) pada Pilgubsu 2013 lalu, ada lima yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Patriot, Partai Bintang Reformasi (PBR), dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).

Namun yang berhak mengusulkan nama cawagubsu hanyalah PKS dan Hanura, karena masih memiliki kursi di DPRD Sumut, sedangkan tiga partai lagi tidak memiliki hak. Sedangkan mengenai penghitungan kekosongan masa jabatan Wagub Sumut adalah sejak Wagub Sumut dilantik menjadi Gubernur Sumut Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018, yaitu Tanggal 25 Mei 2015.

Dalam surat itu, Dirjen Otda juga menjelaskan perihal mekanisme pemilihan wagubsu yakni membentuk Panitia Khusus Pemilihan melalui Rapat Paripurna. Panitia Khusus Pemilihan kemudian menyusun tata tertib pemilihan dan membentuk panitia pemilihan Wagubsu.

Adapun tugas Panitia Pemilihan Wagubsu, memverifikasi dan mengklarifikasi berkas persyaratan calon sebagaimana yang ditetapkan dalam Tatib. Menetapkan berita acara hasil klarifikasi persyaratan calon, menetapkan perlengkapan dan persiapan pemilihan, menyelenggarakan pemilihan, dan menetapkan berita acara hasil pemilihan.

Kemudian, Panitia Khusus Pemilihan mengkonsultasikan tata tertib pemilihan Wagubsu itu kepada Menteri. Penetapan wakil gubernur terpilih dilakukan dalam Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur berdasarkan jumlah suara terbanyak sesuai mekanisme Tata Tertib DPRD. Hasil pemilihan wakil gubernur sebagaimana dimaksud, ditetapkan dalam keputusan DPRD Provinsi.

Menyikapi ini, Ketua PKNU Sumut Ikhyar Velayati Harahap mengecam Kemendagri yang mengeluarkan surat tersebut. Menurutnya, ada beberapa kekeliruan pada surat yang ditandatangani Dirjen Otda itu, diantaranya perihal penyebutan nama parpol pengusung.

Menurutnya, PBR tidak masuk dalam daftar salah satu parpol pengusung pasangan Ganteng pada Pilgubsu 2013 lalu. Sebab, pada saat itu PBR berada di barisan pasangan Gus Irawan dan Sukirman. “Silahkan cek di KPU Sumut, kekeliuran surat ini fatal sehingga batal demi hukum,” tegasnya, Selasa (9/8).

Foto: Dok Sumut Pos Ketua DPW PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap.
Foto: Dok Sumut Pos
Ketua DPW PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan surat perihal partai politik (Parpol) yang berhak mengusung nama calon Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu). Surat bernomor 122.12/5718/OTDA yang ditandatangani Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) itu ditujukan kepada pimpinan DPRD Sumut.

Di dalam surat tertanggal 4 Agustus 2016 itu, Dirjen Otda Kemendagri menegaskan, parpol pengusung pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi (Ganteng) pada Pilgubsu 2013 lalu, ada lima yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Patriot, Partai Bintang Reformasi (PBR), dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).

Namun yang berhak mengusulkan nama cawagubsu hanyalah PKS dan Hanura, karena masih memiliki kursi di DPRD Sumut, sedangkan tiga partai lagi tidak memiliki hak. Sedangkan mengenai penghitungan kekosongan masa jabatan Wagub Sumut adalah sejak Wagub Sumut dilantik menjadi Gubernur Sumut Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018, yaitu Tanggal 25 Mei 2015.

Dalam surat itu, Dirjen Otda juga menjelaskan perihal mekanisme pemilihan wagubsu yakni membentuk Panitia Khusus Pemilihan melalui Rapat Paripurna. Panitia Khusus Pemilihan kemudian menyusun tata tertib pemilihan dan membentuk panitia pemilihan Wagubsu.

Adapun tugas Panitia Pemilihan Wagubsu, memverifikasi dan mengklarifikasi berkas persyaratan calon sebagaimana yang ditetapkan dalam Tatib. Menetapkan berita acara hasil klarifikasi persyaratan calon, menetapkan perlengkapan dan persiapan pemilihan, menyelenggarakan pemilihan, dan menetapkan berita acara hasil pemilihan.

Kemudian, Panitia Khusus Pemilihan mengkonsultasikan tata tertib pemilihan Wagubsu itu kepada Menteri. Penetapan wakil gubernur terpilih dilakukan dalam Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur berdasarkan jumlah suara terbanyak sesuai mekanisme Tata Tertib DPRD. Hasil pemilihan wakil gubernur sebagaimana dimaksud, ditetapkan dalam keputusan DPRD Provinsi.

Menyikapi ini, Ketua PKNU Sumut Ikhyar Velayati Harahap mengecam Kemendagri yang mengeluarkan surat tersebut. Menurutnya, ada beberapa kekeliruan pada surat yang ditandatangani Dirjen Otda itu, diantaranya perihal penyebutan nama parpol pengusung.

Menurutnya, PBR tidak masuk dalam daftar salah satu parpol pengusung pasangan Ganteng pada Pilgubsu 2013 lalu. Sebab, pada saat itu PBR berada di barisan pasangan Gus Irawan dan Sukirman. “Silahkan cek di KPU Sumut, kekeliuran surat ini fatal sehingga batal demi hukum,” tegasnya, Selasa (9/8).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/