28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Tiga Bacaleg Sumut Dicoret

MEDAN- Sedikitnya tiga bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik peserta pemilu 2014 yang sudah masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) dipastikan dicoret dan tak masuk Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan diumumkan KPUD Sumut. Pasalnya, klarifikasi yang disampaikan KPUD Sumut ke partai politik hingga Jumat (26/7) belum mendapat tanggapan dari pengurus parpol tiga bacaleg yang bermasalah tersebut. Ketiganya adalah KRT Hadirat Manao, Ahmad Husein Hutagalung, dan Agus Susanto.

Sebelumnya, KPUD Sumut menerima tujuh aduan masyarakat atas tujuh bacaleg DPRD Sumut kepada KPUD Sumut saat masa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DCS. Ketujuh bacaleg yang diadukan adalah KRT Hadirat Manao, bacaleg PAN Sumut 8, yang dilaporkan pernah dipidana dalam kasus pemakaian gelar akademik palsu, Yulianto, Gerindra Sumut 6, yang dilaporkan masih berstatus sebagai pegawai BUMN, Daud Tarigan, bacaleg Hanura Sumut 3 yang juga diadukan masih berstatus pegawai aktif, Ahmad Husein Hutagalung, bacaleg PPP  yang dilaporkan sudah dipecat dari keanggotaan partai, Mosir Simbolon, caleg PKPI yang dituduhkan pindah partai dari Barnas ke PKPI, Marudut Nadapdap, bacaleg PDIP yang dilaporkan tersangkut utang-piutang, serta Agus Susanto, bacaleg Hanura Sumut yang dilaporkan sebagai tim koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah Toba-Asahan.

Komisioner KPUD Sumut, Bengkel Ginting, ditanyai soal tiga bacaleg yang bakal tak lolos DCT, membenarkan informasi tersebut. “Memang ada tiga bacaleg yang segera dicoret,” katanya, Jumat (26/7).

Menurut Bengkel,  KPUD Sumut sudah menyurati pengurus masing-masing parpol agar mengirimkan nama pengganti bacaleg yang akan dicoret. Pergantian itu didahului dengan melengkapi seluruh formulir yang disyaratkan KPUD. Seluruh syarat itu akan diverifikasi pada 2-8 Agustus mendatang.
“Parpol yang tak mengirimkan nama penggantin akan kehilangan caleg di dapil tersebut. Maka itu harus dikirimkan secepat mungkin karena harus diverifikasi lebih dulu,” ujar Bengkel.

Berdasarkan jadwal KPUD Sumut, tahapan pengajuan pergantian bacaleg dilakukan pada 26 Juli-1 Agustus, sementara DCT diproses pada 9-22 Agustus. (mag-5)

MEDAN- Sedikitnya tiga bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik peserta pemilu 2014 yang sudah masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) dipastikan dicoret dan tak masuk Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan diumumkan KPUD Sumut. Pasalnya, klarifikasi yang disampaikan KPUD Sumut ke partai politik hingga Jumat (26/7) belum mendapat tanggapan dari pengurus parpol tiga bacaleg yang bermasalah tersebut. Ketiganya adalah KRT Hadirat Manao, Ahmad Husein Hutagalung, dan Agus Susanto.

Sebelumnya, KPUD Sumut menerima tujuh aduan masyarakat atas tujuh bacaleg DPRD Sumut kepada KPUD Sumut saat masa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DCS. Ketujuh bacaleg yang diadukan adalah KRT Hadirat Manao, bacaleg PAN Sumut 8, yang dilaporkan pernah dipidana dalam kasus pemakaian gelar akademik palsu, Yulianto, Gerindra Sumut 6, yang dilaporkan masih berstatus sebagai pegawai BUMN, Daud Tarigan, bacaleg Hanura Sumut 3 yang juga diadukan masih berstatus pegawai aktif, Ahmad Husein Hutagalung, bacaleg PPP  yang dilaporkan sudah dipecat dari keanggotaan partai, Mosir Simbolon, caleg PKPI yang dituduhkan pindah partai dari Barnas ke PKPI, Marudut Nadapdap, bacaleg PDIP yang dilaporkan tersangkut utang-piutang, serta Agus Susanto, bacaleg Hanura Sumut yang dilaporkan sebagai tim koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah Toba-Asahan.

Komisioner KPUD Sumut, Bengkel Ginting, ditanyai soal tiga bacaleg yang bakal tak lolos DCT, membenarkan informasi tersebut. “Memang ada tiga bacaleg yang segera dicoret,” katanya, Jumat (26/7).

Menurut Bengkel,  KPUD Sumut sudah menyurati pengurus masing-masing parpol agar mengirimkan nama pengganti bacaleg yang akan dicoret. Pergantian itu didahului dengan melengkapi seluruh formulir yang disyaratkan KPUD. Seluruh syarat itu akan diverifikasi pada 2-8 Agustus mendatang.
“Parpol yang tak mengirimkan nama penggantin akan kehilangan caleg di dapil tersebut. Maka itu harus dikirimkan secepat mungkin karena harus diverifikasi lebih dulu,” ujar Bengkel.

Berdasarkan jadwal KPUD Sumut, tahapan pengajuan pergantian bacaleg dilakukan pada 26 Juli-1 Agustus, sementara DCT diproses pada 9-22 Agustus. (mag-5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/